Tampilkan postingan dengan label Moh Rozaq Asyhari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Moh Rozaq Asyhari. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Mei 2015

Memitigasi Utang Negara

Memitigasi Utang Negara

Moh Rozaq Asyhari  ;  Kandidat Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Sedang Meneliti Surat Utang Negara
KOMPAS, 09 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tahun ini pemerintahan Joko Widodo merencanakan untuk menambah utang negara sebesar Rp 451,8 triliun. Rencana tersebut tentunya sangat mengejutkan masyarakat. Pertama, dalam visi-misi pencalonannya, Jokowi menyampaikan ideologi Trisaksi dalam pemerintahannya, yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Tentunya masyarakat mempertanyakan wujud berdikari dalam ekonomi apabila negara terus terbebani dengan utang.

Kedua, pada rapat dengan Komisi XI DPR pada November 2014, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi-Kalla akan membayar utang negara hingga Rp 1.000 triliun selama lima tahun ke depan. Hal ini tentunya bertentangan dengan rencana penambahan utang yang akan dilakukan dalam jumlah fantastis itu. Bahkan, salah satu peneliti dari Indonesia for Global Justice menyebutkan, utang Presiden Jokowi dalam setahun sama dengan utang Presiden Soeharto selama 30 tahun.

Jika dilihat, posisi utang Indonesia terus bertambah signifikan. Tahun 2013, jumlah utang pemerintah Rp 2.371,39 triliun. Dalam setahun di 2013, utang pemerintah berarti naik Rp 393,68 triliun dibandingkan dengan posisi akhir 2012 sebesar Rp 1.977,71 triliun. Pada Januari 2015, utang pemerintah Rp 2.702,29 triliun. Pada posisi terakhir, utang Indonesia didominasi surat berharga yang mencapai Rp 2021,02 triliun atau 74,8 persen total utang negara. Sisanya, Rp 681,27 triliun atau 25,2 persen, merupakan utang luar negeri. Utang luar negeri memiliki dua sumber utama: bilateral dan multilateral. Utang bilateral didominasi Jepang, Perancis, dan Jerman. Utang multilateral berasal dari Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan Bank Pembangunan Islam.

Istilah mitigasi sengaja diambil sebagai judul tulisan ini. Pada umumnya, istilah mitigasi digunakan dalam penanganan kebencanaan. Mitigasi bencana berarti serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana. Dalam konteks ini, mitigasi utang negara merupakan upaya mengurangi risiko utang negara. Semakin tinggi jumlah utang, akan berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi dan risiko terhadap Indonesia. Pada jangka pendek, utang dapat memberikan kontribusi cukup berarti bagi pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Namun, risikonya, pada jangka panjang akumulasi dari utang pemerintah ini harus dibayar melalui APBN.

Dampak negatif ke pertumbuhan

Analisis dari overlapping generation model yang dilakukan Rossen (2002) menunjukkan bagaimana beban dari sebuah pinjaman dapat ditransfer lintas generasi. Dengan demikian, dalam jangka panjang, pembayaran utang oleh Pemerintah Indonesia sama artinya dengan mengurangi tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia pada masa mendatang.

Meningkatnya utang pemerintah berarti juga semakin memberatkan posisi APBN karena utang itu harus dibayar beserta bunganya. Penarikan pinjaman luar negeri baru akan berdampak pada meningkatnya stok pinjaman luar negeri. Peningkatan stok pinjaman luar negeri akan berdampak pada beban bunga dan cicilan pinjaman luar negeri. Ironisnya, semasa krisis ekonomi, utang luar negeri itu harus dibayar dengan menggunakan bantuan dana dari luar negeri, yang artinya sama saja dengan utang baru.

Persoalan lain yang tak dapat dihindari adalah motivasi negara donor dalam memberikan pinjaman pada sebuah skim utang luar negeri. Pada setiap aliran dana yang diberikan pastilah melekat agenda tertentu. Setidaknya ada dua hal penting yang memotivasi dan melandasi mengalirnya bantuan luar negeri ke negara-negara debitor, yakni motivasi politik dan motivasi ekonomi. Keduanya punya kaitan sangat erat satu sama lain. Motivasi politik tentunya akan memasung kebijakan-kebijakan strategis pemerintah, sedangkan motivasi ekonomi banyak berdampak pada eksplorasi sumber daya alam nasional.

Beberapa riset menunjukkan, utang luar negeri juga membawa dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penelitian yang dilakukan oleh Rana dan Dowling (1988) menyimpulkan, pengaruh bantuan luar negeri terhadap pertumbuhan ekonomi adalah negatif di sembilan negara Asia, yakni Myanmar, Tiongkok, India, Korea Selatan, Nepal, Filipina, Singapura, Sri Lanka, dan Thailand.

Kesimpulan serupa juga diperoleh dari penelitian Karagol (1999) dengan metode 3SLS tentang External Debt and Economic Growth Relationship Using the Simultaneous Equations. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembayaran pinjaman berhubungan dengan total pinjaman tahun sebelumnya dan ekspor; aliran modal masuk dipengaruhi pertumbuhan ekonomi; serta pengaruh langsung pembayaran pinjaman terhadap perekonomian adalah negatif. Kajian White (1992) serta Brewster dan Yeboah (1994) mengenai dampak utang luar negeri sektor pemerintah atau utang luar negeri secara keseluruhan menunjukkan, pada umumnya secara statistik utang luar negeri tak menimbulkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang.

Agustin Kwasi Fosu (2001) dalam studinya menemukan beban utang yang semakin besar telah berkontribusi terhadap melambatnya pertumbuhan ekonomi, terutama di negara-negara Sub-Sahara Afrika. Hasil penelitian Sachcs (1993) juga menghasilkan kesimpulan yang sama.

Selain berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, utang luar negeri juga membawa dampak pada iklim investasi suatu negara. Penelitian Javed dan Sahinoz (2005) di Turki, External Debt: Some Experience from Turkish Economy, dengan menggunakan regresi OLS sebagai alat analisis menunjukkan, pinjaman luar negeri berdampak negatif terhadap investasi. Semakin tinggi utang, akan semakin berdampak negatif pada iklim investasi.

Berbagai risiko atas utang negara haruslah diantisipasi dengan baik. Jangan sampai utang pemerintah menjadi menumpuk tanpa prediksi dan berakibat pada terjadinya gelembung utang pemerintah (government debt bubble). Pada situasi ini, terjadi krisis karena negara tidak mampu membayar utang domestik ataupun utang luar negeri, ditandai dengan pendapatan nasional lebih kecil daripada anggaran untuk pembiayaan utang (debt budgeting) dan belanja pemerintah.

Oleh karena itu, diperlukan mitigasi utang negara lewat tata kelola dan manajemen utang pemerintah. Dengan mitigasi ini dikaji apakah perencanaan utang seperti yang dilakukan tahun ini sudah tepat. Apakah nilainya yang mencapai Rp 451,8 triliun memang dibutuhkan. Demikian pula, apakah timing pengambilan utang tersebut sudah tepat. Jangan sampai jatuh tempo (maturity date) utang menumpuk pada satu termin secara bersamaan.

Tak dikelola dengan baik

Mengingat sejarah penerbitan obligasi oleh pemerintah, terdapat beberapa jenis obligasi lama yang oleh sebagian kalangan dinilai tidak dikelola dengan baik. Beberapa jenis obligasi itu adalah Obligasi Republik Indonesia 1950, Obligasi Berhadiah 1959, Obligasi Konsolidasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964. Sebagian kalangan menilai, pemerintah pada waktu itu tidak mampu membayar penarikan obligasi tersebut. Pemerintah Orde Lama dinilai default alias gagal membayar kembali utang kepada rakyat. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara. Dikatakan, yang terjadi bukanlah default, melainkan kedaluwarsa dalam pencairan. Faktanya, sampai tahun 2001 persoalan obligasi lama ini masih diperkarakan oleh para ahli waris pemegang obligasi.

Selasa, 01 Oktober 2013

“Profiling” dalam Pemberantasan Korupsi

“Profiling” dalam Pemberantasan Korupsi
Moh Rozaq Asyhari ;  Kandidat Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia
KOMPAS, 30 September 2013


Istilah profiling beberapa waktu terakhir kerap kita dengar dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi oleh KPK. Profiling membandingkan potensi pendapatan seseorang dengan harta yang dimilikinya. Ketidaksesuaian antara profil seorang tersangka korupsi dan harta atau aset yang dimiliki menjadi salah satu kunci investigasi.

Profiling pertama kali diterapkan di Indonesia pada Djoko Susilo untuk kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Majelis Hakim pada kasus itu berpendapat harta kekayaan milik terdakwa pada 2003- 2010 yang berjumlah Rp 54,625 miliar tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri. Harta kekayaan terdakwa patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Secara umum majelis hakim Tipikor sependapat dengan dakwaan yang dikemukakan jaksa KPK. Bahwa selama 2010-Maret 2012 Djoko menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.
Djoko seharusnya hanya memiliki pendapatan sebesar 235 juta plus penghasilan lain dengan total Rp 1,2 miliar. Namun, selama periode tersebut, menurut jaksa KPK, Djoko membeli aset seperti tanah, bangunan, SPBU, dan kendaraan dengan total Rp 63,7 miliar. Karena itu, jaksa menduga harta kekayaan Djoko ada yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Profiling serupa juga dilakukan jaksa KPK terhadap terdakwa Lutfi Hasan Ishaq dalam berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota impor daging. Jaksa mendasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2003 saat hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, LHI hanya memiliki kekayaan sebesar Rp 381,3 juta. Menurut jaksa KPK, perolehan harta setelah itu tidak sesuai profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPR.
Sebagian pihak menilai ini adalah langkah progresif KPK dan putusan kasus Djoko Susilo dapat menjadi yurisprudensi. Namun, perlu disadari, preseden ini membawa beberapa konsekuensi yuridis. Pertama, konstruksi profiling  sebenarnya adalah pembalikan beban pembuktian atau yang dikenal sebagai Omkering van het Bewijslastatau Reversal Burden of Proof.
Jaksa penuntut umum yang sebenarnya memiliki kewajiban untuk melakukan pembuktian, membebankan kewajiban kepada terdakwa untuk membuktikan asal usul harta yang dimilikinya.
Kedua, dengan melakukan profiling jaksa tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa hanya menyajikan ketimpangan yang terjadi antara harta terdakwa dan pendapatan yang sepatutnya diperoleh.
Membebankan kepada terdakwa agar membuktikan bahwa hartanya bersumber dari perolehan yang sah tidak berkesesuaian dengan Pasal 66 KUHAP. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Secara filosofis profiling tidak berangkat dari asas presumption of innocent  (praduga tidak bersalah) yang selama ini digunakan dalam penegakan hukum. Konstruksi ini secara filosofis lahir dari asas presumption of guilty, di mana seseorang terlebih dahulu dianggap bersalah kecuali bisa membuktikan sebaliknya.
Dalam UU Tipikor konstruksi pembuktian oleh terdakwa merupakan hak dari terdakwa, bukan kewajiban atas beban pembuktian pidana. Pasal 37 Ayat (1) UU Tipikor menyatakan, ”Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi”. Oleh karena itu, pembuktian oleh terdakwa pada UU ini adalah sebuah hak untuk menjawab dakwaan jaksa. Jaksa sebagai penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (3) UU Tipikor.
Konstruksi berpikir
Sebagai sebuah konstruksi berpikir, profiling akan banyak membantu penyidik ataupun jaksa penuntut umum dalam menjalankan tugas. Konstruksi logis ini akan mengukur kesesuaian profil seseorang dengan keadaan faktualnya dan menuntun seorang penyidik dan penuntut umum pada alur berpikir yang benar. Profiling ini tidak hanya untuk mencari kesesuaian antara harta yang dimiliki dan pendapatan yang patut diperoleh, tetapi juga untuk mendalami suatu fakta atau keterlibatan seseorang dalam sebuah tindak pidana korupsi.
Misalkan pada kasus dugaan korupsi kuota daging impor, profiling dapat dilakukan saat pemeriksaan saksi. Pada hasil penyadapan KPK terdapat beberapa nama yang sempat disebut. Dengan profiling penyidik dapat mengukur kapasitas setiap nama yang disebut dan menjadi petunjuk jaksa mengenai siapa yang mungkin bermain dalam kasus ini. Tentunya seorang pengusaha lebih memiliki kapasitas dan probabilitas untuk bermain dalam impor daging daripada seorang lulusan SMK.
Seharusnya demikianlah profiling dimanfaatkan oleh penyidik ataupun penuntut umum untuk menuntun pada sebuah konstruksi perkara yang logis.
Penggunaan profiling tidak tepat bila ditujukan untuk membalikkan beban pembuktian karena jaksa penuntut umum tidak bisa ”cuci tangan” dari kewajiban tersebut. KUHAP ataupun UU Tipikor masih mewajibkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan sebuah tindakan tindak pidana. Apalagi prinsip hukum pidana di Indonesia masih menganut asas ”praduga tidak bersalah” sebagaimana Penjelasan Umum KUHAP butir ke-3 huruf c serta ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.
Penegakan hukum haruslah dilakukan dengan hukum acara yang berlaku agar memberikan kepastian hukum karena Indonesia adalah recht staat sebagaimana Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Di sisi lain, kepatuhan terhadap pelaksanaan hukum acara merupakan implementasi dari equality before the law yang merupakan amanat Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. ●

Jumat, 18 Januari 2013

Seriuskah Melawan Korupsi?


Seriuskah Melawan Korupsi?
Moh Rozaq Asyhari ;  Wasekjen Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
REPUBLIKA, 17 Januari 2013



Pemberantasan tindak pidana korupsi seharusnya dapat memberikan efek jera. Bila vonis pengadilan tipikor disambut dengan senyum dan sujud syukur oleh terpidana, seperti beberapa waktu yang lalu, apa yang sebenarnya terjadi dengan sistem pembarantasan korupsi di negeri ini?

Korupsi telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian dan demokrasi bangsa. Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dibentuk sebagai upaya meng awal pemberantasan korupsi pada tahap peradilan. Sedangkan, pada hukum materiil, diundangkan UU No 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. 

Era Reformasi yang memberikan dukungan sangat kuat secara sosiologis dan politis terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Besarnya dukungan publik ini terlihat saat terjadi kasus cicak-buaya, koin untuk gedung KPK, ataupun ketika salah satu penyidik KPK hendak ditangkap polisi, secara spontan publik melakukan pembelaan.

Besarnya investasi publik untuk meng advokasi dan menyelamatkan KPK sepertinya belum sebanding lurus dengan kinerja yang diharapkan. Sebagai lembaga yang menjadi trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi, KPK sepertinya belum bisa memuaskan espektasi masyarakat yang berniat membuat jera dan memiskinkan para koruptor. 

Pada kasus Wa Ode Nurhayati, KPK sepertinya tidak main-main. Beberapa pasal berat didakwakan kepadanya. Selain itu, Wa Ode juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, berbeda dengan Naza- ruddin. Meskipun sempat menjadi buron dan membeli saham Garuda, Nazar tidak dikenakan UU TPPU. 
Pada kasus Angelina Sondakh, KPK terlihat ragu, sehingga tidak berani mengenakan pasal berlapis. Penyidik menyuguhkan dakwaan alternatif, yang berarti menyerahkan kepada hakim pasal manakah yang dirasa sesuai. 

Yang juga menjadi pertanyaan, mengapa penyidik mengenakan pasal- pasal pencucian uang hanya kepada Wa Ode Nurhayati? Pada setiap kasus korupsi JPU seharusnya bisa memanfaatkan jerat pasal pencucian uang untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab dalam praktik, uang hasil korupsi sering dilarikan dengan modus pencucian uang.

Pada tahap penuntutan, sepertinya Wa Ode adalah terdakwa yang dituntut paling tinggi dibandingkan dengan yang lain, yaitu 14 tahun penjara dengan denda satu milyar. Sedangkan, Angie-sapaan Angelina Sondakh-ini dituntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sesuai dengan yang diterima dari Permai Group, yaitu Rp 32 miliar.
Adapun Nazaruddin dituntut dengan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

Bila dikatakan oleh juru bicara (jubir) KPK bahwa Angie dituntut tinggi lantaran berbelit dan tidak kooperatif, lantas bagaimana dengan Nazaruddin dan Wa Ode. Apakah Wa Ode lebih tidak kooperatif dibandingkan dengan Angie sehingga dituntut lebih tinggi, yaitu 14 tahun? Lantas, apakah dapat dikatakan pula bahwa Nazar lebih kooperatif sehingga hanya dituntut tujuh tahun penjara? Padahal, ia sempat melarikan diri ke Singapura dan menjadi buron hingga ke Kolumbia.

Penyidik juga hanya menuntut berdasarkan pasal pencucian uang kepada terdakwa Wa Ode, sedangkan pada terdakwa yang lain tidak. Padahal, jaksa meyakini bahwa untuk pengurusan Wisma Atlet, Nazaruddin dikatakan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 16,770 miliar untuk kepentingan Banggar DPR RI. Demikian pula pada kasus lain, Jaksa meyakini bahwa Angie menerima suap sebesar Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar AS terkait proses penganggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.

Tentunya, hal ini akan membuat publik bertanya, berdasarkan parameter apa tuntutan itu dibuat. Apakah didasarkan pada sikap terdakwa yang kooperatif dan tidak atau didasarkan pada jumlah nilai kerugian negara yang ditimbulkan? Selain itu, apa pula yang menjadi parameter dari jaksa penuntut umum (JPU)?

Pada perkara Wa Ode, Nazaruddin, maupun Angie, hakim memberikan pertimbangan memberatkan yang serupa. Pada umumnya, majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak sistem perencanaan anggaran yang membuat korupsi terjadi secara simultan, merusak citra DPR RI, berbelit-belit, dan tidak menunjukkan sikap bersalah. 

Yang kemudian mengundang tanya adalah pertimbangan meringankan terhadap Angie. Menurut majelis, perannya sebagai pembicara dalam sidang umum PBB, pembicara di Harvard University, duta batik Indonesia, duta gemar membaca, duta untuk kelestarian hewan langka, duta orang utan, dan duta pelestarian Keraton Surakarta merupakan faktor meringankan.

Apakah bukan sebaliknya, sebagai tokoh publik seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdapat pula aspek lain yang dilupakan oleh majelis, yaitu terdakwa adalah salah satu bintang iklan antikorupsi. Bukankah hal ini seharusnya bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan?

Hal lain yang membingungkan adalah Angie dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar AS, namun majelis tidak memutuskan untuk mengembalikan atau melakukan penyitaan. Menurut majelis, uang tersebut tidak perlu dikembalikan kepada negara karena uang yang diterima terdakwa berasal dari Permai Grup, bukan uang negara.

Majelis sepertinya mengesampingkan fakta bahwa korporasi kerapkali membuat sistem ijon, yakni mereka mengeluarkan anggaran terlebih dahulu untuk mendapatkan proyek. Dalam istilah pembukuan Permai Group, hal ini biasanya disebut dengan biaya proyek. Logikanya, sebenarnya uang suap juga uang negara. Majelis juga mementahkan pasal 12 yang dituntut oleh JPU berkaitan dengan jabatan Angie sebagai anggota Banggar. Menurut hakim, pasal tersebut tidak tepat dikenakan kepada Angie karena terdakwa tidak mengambil keputusan sendiri. Bila logika hukum ini yang dipergunakan, seharusnya tidak ada satu anggota DPR pun yang bisa dikenai pasal itu.

Memberantas korupsi tak sekadar kampanye dengan membentangkan spanduk besar, memberikan seragam tahanan khusus, atau menahan tersangka di Rutan Guntur. Ini merupakan sebuah upaya untuk mencegah agar orang takut untuk melakukannya, memberikan efek jera, memiskinkan koruptor, dan yang terpenting lagi adalah mengembalikan keuangan negara.

Rabu, 12 September 2012

Sesat Pikir Kontraterorisme


Sesat Pikir Kontraterorisme
Moh Rozaq Asyhari ;  Mahasiswa Program Doktor Universitas Indonesia,
Staf Ahli Anggota Komisi III DPR
REPUBLIKA, 11 September 2012


Penanganan terorisme dilakukan dengan dua fungsi besar, yaitu upaya penindakan dan pencegarah. Penindakan adalah proses penghukuman terhadap pelaku tindak pidana terorisme yang dilakukan setelah terjadinya tindak pidana tersebut atau ex post factum. Sedangkan pencegahan adalah menutup atau tidak menciptakan kesempatan dilakukannya tindak pidana terorisme, oleh karenanya preventive measures dilakukan sebelum tindak pidana terorisme terjadi.

Penindakan yang dilakukan oleh Densus 88 telah mengantarkan ratusan tersangka teroris ke persidangan, beberapa terpidana di antaranya telah dieksekusi mati setelah menerima vonis yang kracht van gewijsde. Namun, puluhan terduga yang lain juga telah ditembak mati di tempat kejadian perkara.

Sebenarnya, Desus 88 bukan satusatunya satuan yang memiliki tugas dan kemampuan untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana terorisme. Hampir semua angkatan dan kepolisian, juga badan intelijen memiliki struktur organisasi antiterror.

Kapolri menerbitkan Skep Kapolri No 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 menandai terbentuknya Densus 88 Antiteror. Keberadaan Skep Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang mempertegas kewenangan Polri sebagai unsur utama dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, sedangkan TNI dan BIN menjadi unsur pendukung saja dari pemberantasan tindak pidana terorisme.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada BNPT untuk melakukan fungsi pencegahan dalam persoalan terorisme.
 
Badan ini memiliki tugas untuk menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. Dapatlah disimpulkan bahwa BNPT adalah design maker dalam penyiapan program kontraterorisme, yang juga sekaligus sebagai player dalam bidang penanggulangan terorisme.

Pangkal Terorisme

Pada 19 Maret 2012, BNPT mempresentasikan Program Kontraradikal Terorisme di depan Komisi III. Kegiatan ini dibuat dalam bentuk proyek strategis nasional yang disebut deradikalisasi. Proyek ini mengidentifikasi bahwa pangkal terorisme di Indonesia adalah pemahaman radikalisme dalam beraga ma, oleh karenanya kegiatan kontra terorisme dilakukan dengan deradikalisasi.

Sasaran dari proyek ini adalah majelis taklim, pengurus masjid, pesantren, dan organisasi kemahasiswaan. Sepertinya telah ditarik kesimpulan bahwa komunitas-komunitas yang melakukan aktivitas keislaman merupakan entitas yang rentan terhadap radikalisme, oleh karenanya proyek ini memiliki fokus pada kelompok tersebut sebagai objek sasaran.

Kesimpulan yang demikian adalah bentuk dari logical fallacy atau sesatpikir logis, merupakan suatu komponen dalam argumen, muncul dalam statemen klaim yang mengacaukan logika. Sesatpikir logis menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan karena klaim argumennya tidak disusun dengan logika yang benar.

Persoalan terorisme dihubungkan dengan kelompok agama tertentu yaitu Islam, bila pelaku tindak pidana adalah seorang Muslim maka akan dengan cepat disimpulkan tindakan tersebut adalah terorisme. Berbeda ketika tindakan tersebut dilakukan oleh orang di luar kelompok agama tersebut, kesimpulan misalkan saja kejadian rentetan penembakan dan teror yang terjadi di Papua.

Selama 2012 ini saja setidaknya ada 24 kasus penembakan, sebelumnya pada 2011 paling tidak terjadi 13 kali insiden penembakan. Pada tahun tersebut terdapat tujuh orang karyawan PT Freeport yang meninggal dunia, lima orang lainnya mengalami luka tembak, dua orang anggota TNI dan satu orang polisi juga mengalami luka tembak. Namun, dari semua kejadian tersebut tidak pernah dilabeli terorisme, hanya disebut dengan penembakan orang tak dikenal ataupun terkadang juga disebut sebagai separatisme.

Konstruksi logika yang mengatakan bahwa para teroris lahir dari radikalisme agama mengalami ignoratio elenchi, yaitu kesesatan yang terjadi saat menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Dalam hal ini disimpulkan bahwa perbuatan teror muncul karena pemahaman keberagaman seseorang yang radikal, padahal konten dari agama itu sendiri adalah moral condutc. Tidaklah mungkin satu agama pun di dunia ini yang memperbolehkan umatnya melakukan teror. Loncatan dari premis ke kesimpulan semacam ini umum dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subjektif.

Terorisme muncul disebabkan adanya persoalan-persoalan kompleks. Kehadirannya dipengaruhi oleh berbagai faktor yang memunculkan prakondisi dan katalisatornya. Prakondisi terjadinya terorisme: pertama, adanya modernisasi sebagai faktor penting bagi munculnya problematika sosial ekonomi di dalam masyarakat, termasuk juga munculnya teknologi komunikasi dan transportasi yang semakin canggih. Kemudahan ini menyebabkan terorisme bisa muncul.

Kedua, lokasi geografis sebagai tempat-tempat yang memudahkan aksi terorisme berjalan lancar. Karenanya, di kota-kota lebih berpeluang menjadi sasaran terorisme daripada di desa. Hal ini karena di kota fasilitas yang mendukung aksi terorisme mudah didapat. Ketiga, sistem politik dan sikap pemerintah yang dinilai menimbulkan kesenjangan, tidak berpihak pada rakyat dan belum bisa memberikan kesejahteraan.

Sementara itu, yang termasuk faktor-faktor yang menjadi katalisator terjadinya terorisme adalah pertama, adanya diskriminasi keadilan terhadap kelompok tertentu. Kedua, tersumbatnya saluran partisipasi politik, ketiga factor-faktor sosial, budaya, dan keempat adanya fasilitas dan persenjantaan yang memadai.

Strategi kontraterorisme yang efektif adalah dengan menghilangkan faktor yang melahirkan prakondisi dan meminimalkan situasi yang menjadi katalisator munculnya tindakan teror. Oleh karenanya, diperlukan kehadiran negara sebagai welfare state yang mampu menumbuhkan kesejahteraan bagi rakyat.

Selain itu, perlunya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sumbatan-sumbatan saluran politik pun harus dibuka seluas-luasnya.