Tampilkan postingan dengan label Rio Christiawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rio Christiawan. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Agustus 2021

 

Konsekuensi Hukum Gagalnya Hibah

Rio Christiawan ;  Dosen Hukum Bisnis dan Keperdataan Universitas Prasetiya Mulya

DETIKNEWS, 18 Agustus 2021

 

 

                                                           

Beberapa minggu belakangan seluruh media yang ada baik cetak, elektronik, maupun media sosial ramai memberitakan mengenai hibah yang rencananya akan diberikan ahli waris dari Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun melalui salah satu lembaga negara. Sebagaimana diketahui bahwa rencana hibah tersebut tidak terealisasi, demikian juga setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kepemilikan dana di bank dari calon pihak yang memberikan hibah tersebut tidak mencapai jumlah yang rencananya akan dihibahkan tersebut.

 

Pro-kontra terjadi dalam masyarakat sehubungan dengan tindakan pihak kepolisian yang menetapkan pihak yang rencananya akan memberikan hibah tersebut sebagai tersangka. Artikel ini tidak akan secara khusus mengulas mengenai proses hukum tersebut, namun akan membahas mengenai aspek hukum dari tindakan hibah maupun konsekuensi hukumnya jika hibah yang direncanakan tersebut tidak terjadi.

 

Hibah secara hukum diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata, yakni hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Jika melihat dari rumusan Pasal 1666 KUH Perdata, maka sudah jelas dan terang benderang bahwa hibah masuk ranah keperdataan.

 

R Subekti (1980) menjelaskan bahwa undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup. Konsekuensi dari tidak terjadinya hibah yang direncanakan tersebut secara hukum telah jelas diatur dalam Pasal 1683 KUH Perdata, yakni tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.

 

Penegasan penerimaan hibah tersebut harus dilakukan melalui akta notaris sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 1682 KUH Perdata. Artinya dalam hal ini jika terdapat pelanggaran Pasal 1666 juncto 1683 KUH Perdata tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme keperdataan, mengingat benda/aset yang akan dihibahkan tersebut secara sah masih dimiliki oleh pihak yang yang akan menghibahkan.

 

Jika pada hari yang telah ditentukan hibah tidak terjadi termasuk disebabkan karena tiadanya benda/aset yang akan dihibahkan tersebut, maka sepanjang hibah tersebut belum dituangkan dalam akta notaris, maka tidak memiliki konsekuensi hukum mengingat sesuai Pasal 1682 dan 1683 hibah dianggap belum terjadi.

 

Sebaliknya jika telah dibuat perjanjian hibah, namun pihak yang akan memberikan hibah gagal memenuhi janjinya, maka menimbulkan konsekuensi hukum keperdataan yakni cidera janji ( wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Pada tahap ini secara hukum jelas tiadanya unsur pidana pada gagalnya hibah.

 

Termasuk dalam hal ini jika yang dimaksud oleh pihak yang memberikan hibah adalah benda/aset yang baru akan ada di kemudian hari, maka konsekuensinya adalah batalnya hibah itu sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 1667 ayat (2). Kecuali, secara tegas pemberi hibah menyatakan seolah-olah benda/aset itu telah ada dan telah menuangkan dalam akta hibah sebagaimana dimaksud dalam 1682 dan 1683 KUH Perdata. Namun pada kenyataannya benda/aset yang dihibahkan tersebut belum ada atau belum menjadi milik sah dari pihak yang memberikan hibah tersebut, maka dalam hal ini terkadung unsur pidana pada tindakan hibah tersebut.

 

Hibah Wasiat dan Unsur Pidana

 

Selain hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 yang telah dijelaskan di atas, pada KUH Perdata dikenal juga jenis hibah wasiat yang diatur dalam Pasal 957, yakni hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

 

Kondisi hibah wasiat ini berlaku apabila pemilik benda/aset yang akan dihibahkan tersebut sudah meninggal dunia, artinya hibah wasiat akan direalisasikan oleh ahli waris dari pemilik sah benda/aset yang akan dihibahkan tersebut.

 

Eggens (1961) menjelaskan bahwa makna hibah wasiat adalah gabungan dari dua peristiwa hukum yakni hibah dan wasiat; hibah merujuk pada bab tentang penghibahan KUH Perdata, dan wasiat merujuk pada bab tentang waris.

 

Konstruksi hibah wasiat adalah adalah wasiat dari pihak yang meninggalkan benda/aset sebagai warisan untuk dihibahkan oleh ahli warisnya kepada pihak yang ditunjuk. Jadi dalam hal ini jika ahli waris yang ditunjuk lalai atau menyimpangi isi wasiat tersebut, maka selain dapat menimbulkan konsekuensi keperdataan juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana, mengingat benda/aset yang akan dihibahkan tersebut bukanlah milik sah dari ahli waris yang akan melakukan hibah wasiat tersebut.

 

Penyimpangan penggunaan benda/aset warisan yang bukan milik sah dari ahli waris tersebut akan berimplikasi pada konsekuensi pidana dengan syarat bahwa pihak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan tersebut membuat surat wasiat sebelum meninggal. Tiadanya surat wasiat akan menggugurkan unsur pidana karena ahli waris dianggap sebagai pemilik sah atas seluruh atau sebagian benda/aset warisan tersebut.

 

Mengingat secara hukum hibah wasiat merujuk pada dua hal, yakni hibah dan wasiat, maka penentuan ada maupun tiadanya unsur pidana ditetapkan oleh dua hal, yakni ada atau tiadanya surat wasiat yang menyatakan bahwa pihak yang meninggal menyerahkan warisannya kepada pihak lain melalui mekanisme hibah dengan menyebut secara pasti jumlah, bentuk maupun hal spesifik lainnya. Demikian juga unsur lainnya apakah sudah terpenuhi unsur perjanjian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1682 dan 1683 KUH Perdata.

 

Penetapan unsur pidana sehubungan dengan hibah wasiat akan sangat tergantung dipenuhinya kedua unsur tersebut. Sifat kedua unsur tersebut adalah kumulatif yang artinya kedua unsur tersebut (unsur hibah dan surat wasiat) harus terpenuhi untuk menentukan unsur pidana. Artinya jika tidak terpenuhi salah satu maupun keduanya, maka akan menggugurkan unsur pidana sehubungan dengan hibah wasiat tersebut.

 

Sumber :  https://news.detik.com/kolom/d-5686478/konsekuensi-hukum-gagalnya-hibah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selasa, 17 April 2018

Menyoal Penguasaan Pulau oleh WNA

Menyoal Penguasaan Pulau oleh WNA
Rio Christiawan  ;   Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
                                                         KOMPAS, 17 April 2018



                                                           
Beberapa hari yang lalu beredar secara viral beberapa wisatawan Indonesia dilarang masuk ke sebuah pulau yang secara administratif masuk dalam Provinsi Kalimantan Timur, yang kini dikuasai WNA asal Jerman.

Fenomena ini seakan meneguhkan dominasi asing dalam penguasaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebelumnya, seorang WNA dari Italia juga berani melarang rombongan DPRD Sumatera Barat ketika rombongan anggota Dewan tersebut akan melakukan kunjungan ke sebuah pulau yang secara administratif masuk dalam Provinsi Sumatera Barat.

Dua contoh tersebut terekspos oleh publik setelah rekaman penolakan untuk memasuki pulau tersebut beredar secara viral dan disiarkan oleh beberapa televisi nasional. Setelah itu publik baru benar-benar menyadari realitas penguasaan pulau oleh warga negara asing (WNA) meskipun sesungguhnya fenomena penguasaan pulau oleh orang asing di negeri ini sudah terdengar sejak beberapa tahun lalu.

Fenomena di atas seakan melukai harga diri bangsa Indonesia. Bukankah secara konstitusional pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945?

Dalam perspektif kedaulatan negara,   Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 tersebut harus dipahami bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Negara memiliki kedaulatan atas seluruh bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dalam hal ini termasuk penguasaan pulau-pulau kecil. Frasa ”dikuasai oleh negara” artinya negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat bertindak selaku penguasa.

Negara bukan berarti memiliki, melainkan negara diberi wewenang sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaannya, termasuk mengatur hak-hak yang dapat dimiliki atas pulau-pulau kecil tersebut. Dalam konteks ini termasuk di dalamnya menentukan hubungan hukum dari pihak-pihak yang terkait.

Regulasi pemanfaatan pulau kecil

Pemerintah Indonesia pada awalnya telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Keterlibatan pihak asing mulai diintrodusir ketika UU No 27/2007 ini diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Pasal 26 A Ayat (1) dalam UU hasil revisi ini mengizinkan asing untuk dapat menguasai pulau di Indonesia dengan mendapat perizinan dari menteri.

Saat ini UU No 1/2014 tersebut, terutama melalui Pasal 26 A Ayat (1), telah menjadi payung hukum bagi penguasaan asing atas kepemilikan pulau di Indonesia. Selanjutnya, UU No 1/2014 secara teknis ditindaklanjuti dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Peraturan Menteri Agraria No 17/ 2016 inilah yang menjadi dasar hukum pemberian hak bagi WNA dalam hal penguasaan pulau-pulau di Indonesia, khususnya aturan yang tercantum pada Pasal 10.

Peristiwa pelarangan warga negara Indonesia (WNI) memasuki pulau yang dikelola dan dikuasai oleh WNA sebenarnya bukan salah WNA sebagai investor yang menguasai pulau-pulau di Indonesia. Akar persoalan sesungguhnya adalah karena dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Agraria No 17/2016 terdapat pengaturan yang sifatnya kontradiktif antara Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2). Pasal 10 Ayat (1) mengatur bahwa penguasaan dan pemilikan tanah di pulau kecil tidak boleh menutup akses publik yang selanjutnya seolah dibatalkan melalui Pasal 10 Ayat (2) yang memberikan limitasi pada ayat (1).

WNA pengelola pulau tersebut secara yuridis tidak dapat disalahkan atas insiden pelarangan tersebut karena Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri Agraria No 17/2016 menyebutkan secara limitatif bahwa yang dimaksud sebagai akses publik dalam huruf (a) adalah akses perorangan atau kelompok orang untuk berlindung, berteduh, menyelamatkan diri serta mencari pertolongan dalam pelayaran ; huruf (b) akses perorangan atau kelompok orang dengan izin resmi untuk melakukan kegiatan terkait pendidikan, penelitian, konservasi, dan preservasi. Pasal 10 Ayat (2) inilah yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 sehingga mendesak perlu dilakukan deregulasi kebijakan hukum demi menegakkan kedaulatan negara.

Investasi asing dan kedaulatan bangsa

Pulau-pulau kecil yang dapat dikelola dan dikuasai orang asing melalui hak yang diberikan Peraturan Menteri Agraria No 17/2016 adalah pulau dengan luas atau lebih kecil dari 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Sejarah diundangkannya UU No 1/2014 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan beberapa pasal krusial UU No 27/2007 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945 sehingga harus dilakukan perubahan. Namun, perubahan yang dilakukan melalui UU No 1/2014  tetap tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945.

Dapat dipahami semangat pemberian hak untuk menguasai pulau kecil pada WNA melalui jalan investasi memang dapat dipandang sebagai upaya pemerataan ekonomi dengan mengurangi beban keuangan pemerintah dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut.

Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019, pemerintah memang menawarkan pulau-pulau yang potensial kepada investor termasuk investor asing. Keberadaan RPJMN tersebut dapat dipahami mengingat biaya pemeliharaan pulau tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan jalan investasi, selain pemerintah dapat memangkas anggaran pemeliharaan, para investor yang masuk diharapkan dapat mengembangkan perekonomian dengan tujuan akhir berupa pemerataan ekonomi masyarakat lokal.

Sebenarnya pemerintah menyadari perlunya deregulasi pengaturan pulau-pulau untuk menyeimbangkan kepentingan investasi asing dan perlindungan terhadap kepentingan WNI sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945. Pemerintah telah mengajukan upaya revisi terhadap UU No 1/2014  sebagai payung dari Peraturan Menteri Agraria No 17/2016 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2016. Namun, hingga kini upaya revisi tersebut belum dibahas oleh DPR sehingga momentum kejadian pelarangan rombongan DPRD Sumatera Barat oleh WNA (Italia) tersebut seharusnya menjadi momentum reflektif legislasi.

Deregulasi untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dan aspek kedaulatan suatu negara mendesak untuk dilakukan. Mengacu pada Konvensi Montevideo 1933, kedaulatan akan wilayah adalah salah satu parameter sebuah negara merdeka. Dalam konvensi tersebut disebutkan bahwa wilayah yang berdaulat adalah jalan untuk menyejahterakan rakyat. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 3 /PUU-VIII/2010.

Di lain pihak, jika terdapat regulasi yang memadai, juga memberi kenyamanan bagi investor asing sesuai semangat dibukanya peluang investasi pengelolaan pulau-pulau kecil. Sebaliknya, jika investor selalu dibenturkan dengan kepentingan rakyat, rencana mendatangkan investor untuk pengembangan perekonomian dan pemerataan ekonomi masyarakat lokal akan tidak tercapai. ●

Kamis, 29 Maret 2018

Menimbang Indonesia 2030

Menimbang Indonesia 2030
Rio Christiawan  ;   Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
                                                  KORAN SINDO, 28 Maret 2018



                                                           
HARI-HARI belakangan ini kata 2030 menjadi sangat sensitif. Ihwal sensitifnya kata 2030 ini dimulai dari orasi Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebutkan Indonesia akan bubar pada 2030.

Pernyataan tersebut menjadi sangat sensitif karena dilontarkan di tahun politik yang penuh kepentingan pragmatis. Sampailah kita pada hari ini dengan segala perdebatan tentang tahun 2030, meskipun Prabowo sudah memberi klarifikasi soal pernyataannya tersebut. Sebenarnya ramalan bubarnya sebuah negara bukan hal yang baru, Igor Panarin pernah meramalkan Amerika Serikat (AS) bubar pada 2010 dalam sebuah konferensi di Austria.

Bubarnya AS disebabkan karena krisis keuangan dan persoalan ekonomi serta problem sosial dan hukum yang menyebabkan ketidakpercayaan publik. 2010 berlalu dan AS tetap menjadi negara adikuasa, AS kembali diramalkan akan bubar pada 2012 oleh Gerald Celente dikarenakan adanya konflik vertikal dan horizontal yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum.

Hingga kini AS tetap menjadi negara adikuasa di planet bumi ini. Selain itu, begitu banyak pengamat yang akan meramalkan India bubar, namun Pemerintah India meyakini bahwa India tidak akan bubar dengan persatuan yang solid dengan menjaga keberagaman daripada menciptakan homogenisasi. Hingga kini India tetap menjadi salah satu potensi besar di Asia.

Pernyataan Prabowo tersebut sebenarnya dapat dimaknai secara positif. Dengan pernyataan tersebut seluruh komponen bangsa menjadi terstimulasi untuk melihat dengan lebih detail parameter kesehatan bangsa Indonesia.

Melihat dengan makna positif tentu bukan dari pernyataan tersebut, tetapi dari reaksi yang ditimbulkan dari pernyataan itu. Tentu reaksi yang timbul bermacam-macam, dari mempertanyakan data, parameter maupun indika tor yang digunakan. Sebenarnya fase inilah yang dapat dimaknai secara positif, ketika seluruh elemen bangsa mengkritik dan mengecek silang data, parameter maupun indikator kesehatan bangsa Indonesia yang timbul dari pernyataan tersebut.

Introspeksi Kerapuhan Bangsa

Pernyataan tersebut membawa kesadaran pada seluruh elemen bangsa terkait seberapa rentan kondisi bangsa Indonesia saat ini sehingga akan dinyatakan bubar pada 2030 yang akan datang. Beberapa hari yang lalu sebuah media massa nasional menampilkan fragile state indeks (FSI) dan kondisi Indonesia meskipun belum dalam tahap stabil tetapi dalam tren yang membaik dalam sepuluh tahun terakhir.

Saat ini kondisi Indonesia mendekati stabil, meskipun dengan beberapa catatan utamanya persoalan multietnis di Indonesia. Persoalan multietnis di Indonesia harus dikelola dengan melestarikan keberagaman tersebut, sebagaimana belajar dari India mengelola keberagaman dalam peradaban yang panjang.

Keberagaman tersebut dikelola dengan melestarikan perbedaan tersebut menjadi satu kekuatan, ketimbang memaksakan menyatukan perbedaan tersebut. Saat ini langkah Pemerintah Indonesia sudah tepat dengan mengampanyekan satu Indonesia, satu Pancasila, satu Bhinneka Tunggal Ika untuk memberikan wawasan bahwa keberagaman tersebut harus dilestarikan dan dikelola untuk menjadi potensi bangsa.

Dalam FSI, yakni indeks kerapuhan bangsa 2017, secara total indeks Indonesia memang membaik, walaupun masih di bawah stabil, namun ada beberapa ancaman serius. Pada indikator penegakan hukum dan perilaku aparat penegak hukum negara indeks Indonesia menurun pada 2017 jika dibanding 2016.

Lalu pada indeks konflik di level elite politik posisi Indonesia selalu tetap dalam lima tahun terakhir, yakni mengkhawatirkan. Indeks kemarahan kelompok dalam masyarakat juga menunjukkan masih pada level yang mengkhawatirkan dalam lima tahun terakhir. Hal yang sama pada indeks perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Sebagai perimbangan, sejumlah indikator Indonesia sudah membaik dalam lima tahun di antaranya telah berhasil mengatasi indeks kemunduran ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. Indeks lainnya relatif sama dalam lima tahun. Penyelesaian indeks kemunduran ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata masih menyisakan pertanyaan mendasar terkait meningkatnya utang luar negeri Indonesia hingga di atas Rp4.000 triliun.

Analisa Ekonomi dari Hukum

Mengenai utang luar negeri, batas aman pemerintah adalah mengacu pada UU Nomor 17/2017 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa utang pemerintah tidak boleh melebihi dari 60% PDB.

Dalam perspektif economic analysis of law UU Nomor 17/2017 bukanlah sebuah jawaban mengingat undang-undang tersebut tidak menjelaskan bagaimana utang luar negeri yang terus meningkat akan dikembalikan di tengah gangguan volatilitas seperti yang terjadi saat ini.

Bisa jadi, dalam tafsir politik, pernyataan terkait 2030 adalah sebagai bentuk upaya kampanye untuk menyoroti kinerja pemerintah setelah timbul kesadaran kolektif untuk kembali pada indeks dan kemajuan bangsa kita. Secara politis tentu dapat dipahami bahwa tujuan oposisi adalah mengajak seluruh masyarakat untuk mengkritik pemerintah.

Tujuan akhirnya adalah ketidakpercayaan publik pada pemerintah sehingga pada pemilu yang akan datang dapat memengaruhi persepsi pilihan masyarakat. Justru semakin gaduh pernyataan 2030 akan semakin menguntungkan posisi politik oposisi. Untuk menjawab pernyataan 2030 pemerintah harus kembali pada roh negara kesejahteraan yang terlihat dari konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945.

Pada alinea keempat disebutkan bahwa memajukan kesejahteraan umum merupakan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam amendemen UUD 1945 telah terjadi perubahan dari limited positive right menjadi extensive positive right. Implikasinya adalah mengharuskan pemerintah melakukan pemberdayaan menuju kepada kemandirian untuk terwujudnya negara kesejahteraan.

Dalam konteks politik hukum saat ini, secara konkret yang dapat dilakukan pemerintah adalah membuat regulasi untuk mengatasi gap persoalan yang muncul pada indeks kerapuhan bangsa tersebut. Lalu menunjukkan kepada publik hasil nyata dari regulasi baik terkait penegakan hukum dan HAM dan persoalan indeks perekonomian yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan 2030.

Karena itu, ada baiknya pernyataan Prabowo soal Indonesia 2030 ini ditanggapi dengan kerja, kerja, kerja yang lebih efektif guna mengambil hati rakyat ketimbang memberi pertunjukan debat antarpara elite.

Senin, 19 Maret 2018

Sketsa Kandidat RI-2

Sketsa Kandidat RI-2
Rio Christiawan  ;   Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
                                                    DETIKNEWS, 12 Maret 2018



                                                           
Penentuan kandidat calon wakil presiden (RI-2) akan menjadi faktor yang akan mempengaruhi hasil pilpres secara signifikan. Kalkulasi politiknya adalah kandidat calon presiden yang akan maju pada Pilpres 2019 sudah hampir pasti dapat ditebak dengan melihat hasil polling beberapa lembaga survei. Kemungkinan new commer untuk RI-1 kecil kemungkinan karena peta pilpres jauh lebih komplek ketimbang pilkada, kecuali ada new commer yang momentum dan timing kehadirannya betul-betul tepat sebagai alternatif seperti fenomena terpilihnya Presiden Joko Widodo pada 2014 yang lalu.

Dengan bersimulasi pada hasil polling beberapa lembaga survei, maka asumsi saya figur yang memperoleh suara cukup tinggi dalam polling akan maju sebagai kandidat calon RI-1. Jika melihat hasil polling dan mengukur kapasitas kinerja partai pengusung dan pendukung maka lebih kurang sudah dapat ditakar hasilnya. PDI-P, Golkar, Nasdem, dan beberapa partai lainnya (kemungkinan Hanura, PPP, dan PKB) tampaknya akan berkoalisi secara nasional. Gerindra, PAN, PKS, dan beberapa partai lainnya kemungkinan akan berkoalisi. Sehingga yang belum jelas benar adalah Partai Demokrat.

Beberapa partai pendatang tampaknya akan terdistribusi secara berimbang. Tetapi perhitungan ini bisa sedikit berubah jika Gerindra berada satu poros dengan PDI-P, dan jika Demokrat memutuskan satu poros dengan PDI-P maka koalisi penantang PDI-P harus benar benar memikirkan kandidat calon RI-2 yang representable dan marketable.

Game Theory

Dari konfigurasi yang ada tampaknya ornamen koalisi pada pilkada akan berbeda dengan pilpres, sehingga dengan situasi yang ada kontestasi pilpres hanya akan diikuti oleh 2 atau 3 pasangan saja. Kalkulasi tersebut juga didasari pada ketersediaan kandidat calon RI-2 yang representable dan marketable untuk dikemas oleh tim pemenangan pilpres masing-masing koalisi.

Dalam patron sejarah ketatanegaraan Indonesia kandidat calon RI-2 tidak pernah berasal dari new commer. Artinya, kandidat calon RI-2 selalu berasal dari orang yang telah dikenal baik oleh kalangan istana, eksekutif (setingkat menteri), legislatif (setingkat DPR) maupun lembaga tinggi negara lainnya. Besar kemungkinan patron yang sama akan terjadi, artinya pada kontestasi Pilpres 2019 nanti kandidat calon RI-2 bukan new commer.

Kesimpulan tersebut terbentuk setelah melakukan profiling pada kandidat calon RI-1, dan ditemukan kesamaan pada figur yang masuk dalam tiga besar polling sebagai kandidat calon RI-1 ditemukan kesamaan bahwa kandidat calon RI-1 bukan ekonom sehingga perlu didampingi ekonom.

Konfigurasi non-ekonom dan ekonom ini ditunjukkan oleh sejarah bahwa sejak Orde Reformasi bahwa konfigurasi yang dapat bertahan 5 tahun masa jabatan selalu non-ekonom dan ekonom. Konfigurasi sipil-militer, militer-sipil, maupun sipil-sipil tampaknya akan menjadi perhitungan tersendiri sama peliknya dengan konfigurasi Jawa-non Jawa dan sebaliknya, dan terakhir konfigurasi perhitungan kinerja mesin partai dengan ruang lingkup seluruh Indonesia yang dapat disumbangkan kandidat calon RI-2.

Dengan melihat kebutuhan bangsa dan tren politik maka konfigurasi yang mungkin akan terbentuk adalah, bagi kandidat calon RI-1 yang berlatar belakang militer maka opsi terbaiknya memilih pasangan kandidat calon RI-2 dengan kriteria sipil, ekonom dan memiliki basis partai sehingga dapat berkontribusi dalam kinerja mesin politik.

Jika partai pendukung koalisi sudah kuat image-nya partai berbasis agama, maka kandidat calon RI-2 dapat dipilih dari kandidat calon RI-2 yang berlatar belakang cenderung nasionalis. Jika sebaliknya, sebagian besar partai pendukung koalisi bukan partai berbasis agama maupun dengan basis moderat pakai dapat dipilih kandidat calon RI-2 yang cenderung kuat basis agamanya.

Bagi kandidat calon RI-1 yang berlatar belakang sipil (non-militer) maka opsi terbaik adalah memilih pasangan kandidat calon RI-2 dengan kriteria ekonom, bisa sipil bisa juga militer dan opsi yang sama kembali terjadi terkait basis masa dan dukungan mesin partai serta konfigurasi koalisi terkait partai berbasis agama maupun nasionalis. Sedikit catatan pada konfigurasi sipil dan militer dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak Reformasi belum pernah ada wakil presiden berlatar belakang militer.

Eksepsi dan Game Changer

Satu kepastian, siapapun kandidat calon RI-2 seyogianya adalah kandidat yang tidak tersandera masalah hukum serta memiliki integritas yang tunduk pada kebhinekaan. Sebab jika terjadi sebaliknya maka kandidat calon RI-2 akan menjadi beban politik bagi kandidat calon RI-1. Menariknya kandidat calon RI-1 tampaknya akan berada dalam area yang sama dalam memilih pasangannya, yakni ekonom dan memiliki dukungan dan mesin partai walaupun mungkin akan terjadi perbedaan minor atas preferensi pemilihan tersebut.

Terjadinya situasi eksepsional atas situasi di atas dimungkinkan jika strategi politik identitas akan digunakan sebagai strategi utama dalam pemenangan pemilu. Situasi ini sesungguhnya berbahaya karena hanya akan membuat drama perpecahan sebuah bangsa yang bersemboyan bhineka tunggal ika.

Eksepsi lain yang mungkin terjadi adalah justru misalnya tidak dicari kandidat yang memiliki dukungan partai dalam konteks hubungan kandidat calon RI-1, dan kandidat calon RI-2 adalah hubungan politik murni sehingga memang preferensi kandidat calon RI-2 yang tidak memiliki banyak bargaining politik. Tapi tampaknya opsi ini kecil kemungkinan dilakukan kecuali kandidat calon RI-1 sudah sangat yakin dengan solidnya koalisi pendukung.

Sejatinya pemilihan kandidat calon RI-2 adalah untuk melengkapi kandidat calon RI-1 sehingga diharapkan tidak terjadi kondisi eksepsional yang sesungguhnya hanya akan merugikan bangsa. Bangsa ini memerlukan nalar politik yang sehat dan logis ketimbang membuat kondisi eksepsional yang diciptakan atas preferensi subjektif.

Nalar politik yang sehat dan logis lebih bermakna dalam menciptakan hubungan kandidat calon RI-1 dan kandidat calon RI-2 berdasarkan pertimbangan saling melengkapi untuk kemajuan bangsa dan kedaulatan NKRI ini. Hubungan kandidat calon RI-1 dan kandidat calon RI-2 harus berasaskan aliansi kebangsaan, bukan aliansi politik pragmatis.

Kandidat calon RI-2 ini harus memiliki karakter sebagai game changer. Pemahaman politik hukum atas terminologi game changer ini didefinisikan oleh Meriam-Webster sebagai a newly introduced element or factor that changes an existing situation or activity in a significant way. Artinya, kandidat calon RI-2 bukan saja menjadi game changer dalam pemenangan Pilpres 2019 nanti tetapi yang utama dan terutama dapat menjadi game changer untuk melengkapi kandidat calon RI-1 dan membawa kemajuan positif bagi bangsa ini.

Senin, 12 Maret 2018

Menafsir PK Ahok

Menafsir PK Ahok
Rio Christiawan  ;   Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
                                                  KORAN SINDO, 08 Maret 2018



                                                           
Belakangan ini ramai pemberitaan, baik di media cetak maupun media elektronik terkait upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Sebenarnya tidak ada yang luar biasa dari upaya hukum tersebut, selain memang sifat PK sebagai upaya hukum luar biasa. Memahami upaya hukum PK yang dimohonkan Ahok, bisa dipandang dalam dua tafsir, yakni tafsir hukum dan tafsir politik.

Upaya hukum PK sudah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda diatur dalam Reglement of de straf vordering  (RVJ) yang pada masa itu merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selanjutnya setelah Indonesia merdeka, PK diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut menjadi legendaris karena menjadi pintu masuk bagi terungkapnya peradilan sesat "Sengkon-Karta" pada 1974 melalui upaya hukum luar biasa PK. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali yang selanjutnya dijadikan dasar Bab XVIII Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peninjauan Kembali dalam KUHAP.

Tafsir Hukum  
Dalam hal pengajuan upaya hukum luar biasa PK ini, tim kuasa hukum dan Basuki T Purnama telah berhitung dengan cermat. Kalkulasi tersebut tampak pada pilihan upaya hukum yang ditempuh, yaitu PK. Jika dipilih upaya hukum biasa, seperti banding dan kasasi, maka secara logika hukum masih berpotensi terjadi ketidakpastian.

Artinya hukuman bisa lebih ringan, tetapi bisa juga lebih berat. Jika upaya hukum luar biasa PK yang dipilih, maka dalam logika hukum sudah pasti tidak ada ruginya untuk terdakwa. Pasal 266 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa "pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula" .

Lembaga PK memang dibentuk mengakomodasi hak terpidana untuk membela kepentingannya agar terbebas dari peradilan sesat. Dalam konteks PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama, artinya dengan upaya hukum PK tersebut sudah pasti hukumannya tidak akan bertambah meskipun PK ditolak, bahkan masa hukuman yang telah dijalani tetap akan diperhitungkan. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan bahwa PK tidak menangguhkan eksekusi hukuman. Artinya masa hukuman Basuki T Purnama akan tetap dijalani sebelum ada putusan PK yang mengabulkan.

Jika permohonan PK dikabulkan, maka hukuman Basuki T Purnama bisa diubah lebih ringan atau dibebaskan. Dalam hal terpidana dibebaskan dalam upaya hukum luar biasa PK, maka diberikan rehabilitasi nama baik yang tentu akan berguna bagi karier politik Basuki T Purnama.

Pertanyaannya, jika permohonan PK tersebut ditolak, tetap saja upaya hukum masih dimungkinkan melalui permohonan PK. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa PK hanya boleh diajukan sekali saja. Artinya, pascaputusan MK tersebut, PK bisa diajukan lebih dari satu kali.

Pada praktiknya, Mahkamah Agung (MA) memberikan limitasi terhadap upaya PK yang dimohonkan lebih dari satu kali melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 juncto SEMA Nomor 10 Tahun 2009. Meskipun masih dimungkinkan jika Basuki T Purnama melakukan PK kedua, tampaknya bila MA konsisten, maka permohonan PK kedua tersebut akan terbentur kedua SEMA itu. Walau secara teori hukum bahwa putusan MK mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada SEMA.

Meskipun dimungkinkan upaya hukum PK lebih dari satu kali, tapi tampaknya Basuki T Purnama harus berhati-hati menggunakan kesempatan upaya hukum PK yang pertama. Sebab, jika dilakukan upaya hukum PK berikutnya akan banyak terbentur persoalan prosedur di MA. Selain itu, akan muncul pertanyaan terkait kredibilitas novum (bukti baru) atau kondisi baru yang bisa membuat terang suatu tindak pidana dan akan menguatkan spekulasi sebagian kelompok masyarakat berasumsi bahwa upaya hukum PK itu untuk kepentingan politik semata.

Mencermati substansi alasan mengajukan upaya hukum PK, Basuki T Purnama berdasarkan pada terbitnya putusan pengadilan negeri Bandung dalam kasus Buniyani. Secara prosedur upaya hukum PK ini memenuhi tenggat waktu 180 hari sejak dibacakan putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus Buniyani sebagaimana dipersyaratkan Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung. Permasalahannya adalah putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus Buniyani yang dipergunakan sebagai novum pada kasus Basuki T Purnama belum berkekuatan hukum tetap.

Memang tidak ada aturan melarang menggunakan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap sebagai novum untuk mengajukan PK, tetapi logika hukumnya adalah putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap masih bisa berubah karena masih dilakukan upaya hukum. Dengan begitu, asumsi putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus Buniyani merupakan suatu kejadian yang pasti dapat memberi bukti baru pada tindak pidana lainnya masih perlu dikaji lebih lanjut.

Tafsir Politik  
Sebagian masyarakat menduga dan mengaitkan upaya hukum PK Basuki T Purnama adalah untuk kepentingan politik sehingga wajar mengingat kontestasi politik yang begitu hebat di tahun 2018 merupakan tahun politik. Pilkada Serentak 2018 dan puncaknya adalah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 yang akan datang.

Nama Ahok masih disebut dalam pooling maupun hasil survei bursa calon wakil presiden. Selain itu, juga sering santer disebut untuk jabatan lainnya, meskipun elektabilitasnya tidak sebesar beberapa tahun lalu. Upaya hukum PK ini boleh jadi dalam nalar politik dipergunakan sebagai cara merehabilitasi nama baik Basuki T Purnama sehingga dapat kembali berkarier di panggung politik.

Indikasi atas tafsir politik ini adalah momentum politik akan segera berlalu sehingga dalam kalkulasi politik prinsip now or never inilah dijadikan pertimbangan untuk mengajukan upaya hukum PK pada tahun politik ini. Pada akhirnya memang akan terjadi dua tafsir atas upaya hukum luar biasa PK yang diajukan, yakni tafsir hukum maupun tafsir politik. Satu hal perlu diingat bahwa PK juga merupakan hak terpidana untuk mendapatkan keadilan. Oleh sebab itu, kita sebagai negara hukum wajib menghormati proses hukum.
 

Jumat, 19 Januari 2018

Hak Imunitas Advokat

Hak Imunitas Advokat
Rio Christiawan  ;  Dosen Hukum Universitas Prasetya Mulya
                                                   REPUBLIKA, 19 Januari 2018



                                                           
Hak imunitas pada profesi advokat sebenarnya bukan hal yang baru lagi. Namun, yang menjadi menarik adalah perkembangan dari hak imunitas itu sendiri.

Pada awalnya hak imunitas advokat mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Sebelum dilakukan perluasan ruang lingkup oleh Mahkamah Konstitusi, berkaitan hak imunitas ini sudah terjadi beberapa kasus dengan tafsir berbeda oleh majelis hakim. Dalam kasus mantan gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang sebelum menjabat gubernur merupakan seorang advokat.

Ali Mazi pada saat itu merupakan kuasa hukum dari PT Indobuild yang dalam rangka menjalankan profesinya turut serta dilakukan proses hukum. Berbeda dengan gugatan Edino dkk yang salah satuanya kepada mantan asosiasi kurator dan pengurus Indonesia yang menjadikan imunitas sebagai dasar advokat tidak dapat dituntut ketika menjalankan tugasnya.

Artinya, persoalan imunitas sejak lahirnya UU Advokat hingga putusan Mahkamah Konstitusi adalah pada ruang lingkup imunitas yang berlaku di sidang pengadilan saja atau berlaku juga di luar sidang pengadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013 memberikan perluasan ruang lingkup imunitas advokat sehingga menjadi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan klien baik di dalam sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan. Artinya, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XI/2013 advokat memiliki imunitas baik di dalam maupun luar pengadilan.

Obstruction of justice

Persoalan imunitas advokat berkembang pada periode putusan Mahkamah Konstitusi sampai saat ini, yaitu persoalan obstruction of justice yang sering dipersepsikan sebagai area yang beririsan dengan peran advokat berikut hak imunitasnya. Obstruction of justice dapat didefinisikan sebagai perbuatan pidana yang ditujukan ataupun yang berdampak pada pemanipulasian, memutarbalikkan, dan mengacaukan kebenaran materiil dan fungsi peradilan.

Dalam hal ini, imunitas advokat selalu dibatasi oleh iktikad baik, yang didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU Advokat, yaitu yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien.

Jika mengacu pada pemahaman di atas, justru di antara obstruction of justice dan hak imunitas advokat memiliki kesamaan unsur dalam irisannya, yakni adalah sama-sama memedomani dan memegang teguh tegaknya hukum dan fungsi peradilan baik formal maupun materiil. Secara logika, jika dua hal yang memiliki unsur sama bertentangan artinya bahwa ada salah satu yang salah.

Menarik untuk mengamati seorang advokat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena obstruction of justice. Obstruction of justice sudah dirumuskan dalam sebuah aturan hukum konkret yang berlaku bagi semua orang secara objektif, sedangkan iktikad baik dalam imunitas dapat dipandang dalam dua perspektif, yaitu yang bersifat subjektif dan objektif.

Iktikad baik yang bersifat objektif dalam hal ini adalah sebuah tindakan harus berpedoman pada norma kepatutan, yaitu pada apa yang dianggap patut pada masyarakat. Dalam perspektif subjektif artinya pada kejujuran dan sikap batin seorang advokat saat melakukan tugasnya.

Menarik untuk menyimak berbagai argumen yang disampaikan advokat yang ditangkap KPK karena obstruction of justice mudah diverifikasi jika obstrasuction of justice dan iktikad baik telah memiliki kesamaan, yaitu pada komitmen penegakan hukum. Obstruction of justice adalah berlaku umum dan bersifat objektif sebagai suatu tindakan yang telah dirumuskan dalam norma sehingga bisa diuji dengan komponen iktikad baik, secara objektif maupun secara subjektif.

Secara objektif adalah apakah yang dilakukan advokat tersebut dinilai memiliki kepatutan dalam masyarakat dan secara subjektif apakah tindakan yang dilakukan advokat tersebut memiliki kejujuran dalam praktik penegakan hukum mengingat dalam UU Advokat disebutkan bahwa advokat adalah penegak hukum.

Amnesia sosial

Fenomena yang terbaru adalah menggeser imunitas kepada impunitas. Adapun impunitas sendiri menurut kamus adalah pembebasan dari hukuman. Saat ini banyak argumen yang dibangun untuk menciptakan amnesia sosial dengan melakukan represi terhadap memori sebagai upaya untuk menghapus jejak kejahatan.

Amnesia sosial sendiri akan menciptakan //chaos// dalam hukum, yaitu destruktif //chaos// yang menciptakan keadaan ketidakteraturan hukum sehingga masyarakat tidak dapat lagi melihat secara jeli dan hak imunitas advokat seakan akan dapat menjadi suatu pembenaran bagi tindak pidana yang jelas jelas bertentangan dengan iktikad baik sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 16 UU Advokat.

Salah satu instrumen untuk menghindari bergesernya imunitas kepada impunitas adalah dengan politik memori yang menggunakan pendekatan merekam dan mengingat sebagai sebuah strategi kolektif tentang bagaimana kebenaran yang objektif dapat diperoleh dengan menegakkan keadilan.

Melawan amnesia sosial ini penting untuk sebuah peradaban yang baik. Untuk melawan amnesia sosial yang mengakibatkan chaos yang bersifat negatif yang hendak menggeser imunitas kepada impunitas diperlukan pendekatan yang mampu mengingat semangat dari hak imunitas advokat itu sendiri.

Hak imunitas diberikan kepada advokat sehubungan dengan peran dan tugas advokat sebagai penegak hukum. Selanjutnya obstruction of justice merupakan tindakan melawan hukum yang tentu saja tidak memiliki iktikad baik sehingga bila obstruction of justice terjadi dan hak imunitas berfungsi maka yang terjadi adalah impunitas.

Impunitas bukan hak yang dimiliki oleh advokat sebagai penegak hukum. Namun, hak itu adalah imunitas. Hak imunitas diberikan guna mendukung optimalnya peran dan tugas advokat dalam rangka penegakan hukum. ●