Tampilkan postingan dengan label KPK - Pelemahan KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK - Pelemahan KPK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Maret 2017

Bahaya Laten Pelemahan KPK

Bahaya Laten Pelemahan KPK
Kurnia Ramadhana  ;  Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                             MEDIA INDONESIA, 11 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KPK kembali dalam ancaman. Isu pembahasan Revisi UU KPK kembali digaungkan DPR seiring dengan proses penanganan dugaan korupsi KTP-E oleh KPK. Berdasarkan surat dakwaan, setidaknya 25 politikus disebut-sebut menerima aliran dana dari proyek pengadaan KTP-E tersebut. Jika dikaitkan dengan banyaknya politikus yang diduga terlibat dalam perkara korupsi KTP-E, tidak salah jika publik berpikir ada semacam serangan balik dari DPR untuk menggemboskan kewenangan besar yang selama ini dimiliki KPK.

Alasan yang dipakai selalu sama, yaitu memperkuat KPK. Namun, jika dilihat poin per poin, isi dari draf Revisi UU KPK tersebut justru bertolak belakang. Bukannya memperkuat, melainkan malah semakin mengerdilkan lembaga antirasywah tersebut. DPR RI melalui Badan Keahlian secara tiba-tiba melakukan kunjungan ke berbagai universitas, di antaranya Universitas Andalas (9/2), Universitas Nasional (28/2), dan pada pertengahan bulan ini direncanakan akan mengunjungi Universitas Sumatra Utara untuk menyosialisasikan kembali tentang rencana Revisi UU KPK.

Terjadi inkonsistensi dalam langkah DPR kali ini. Jika melihat daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 sama sekali tidak ditemukan rencana untuk mengubah UU KPK. Tentu ini menjadi pertanyaan bagi publik, apa urgensinya DPR melakukan seminar di berbagai universitas, sedangkan Revisi UU KPK tidak masuk Prolegnas 2017? Sebenarnya ini bukan kali pertama DPR berusaha menggaungkan perubahan UU KPK. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, sejak 2010, setidaknya sudah ada 20 kali upaya percobaan pelemahan KPK yang diinisiasi DPR. Ini dapat berdampak negatif bagi citra lembaga legislatif di mata masyarakat.

Jika ini terjadi terus-menerus, publik akan menilai DPR adalah lembaga yang tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Langkah penting yang harus dilakukan DPR saat ini seharusnya ialah mengembalikan kepercayaan publik yang telah hilang di tengah maraknya korupsi di tubuh legislatif. Berdasarkan data KPK, selama kurun waktu 2014-2016 sudah ada delapan anggota DPR RI yang telah menjadi tersangka kasus korupsi. Ini menunjukkan budaya dan perilaku koruptif masih sangat dekat dengan lembaga perwakilan rakyat itu. Belum lagi jika dikaitkan dengan kader partai politik, selama kurun waktu 2005-2015 saja menurut pantauan ICW sudah ada 82 orang yang menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.

Poin revisi

Setidaknya ada empat poin penting yang ingin direvisi DPR. Pertama, mekanisme penyadapan harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penyadapan telah menjadi salah satu senjata ampuh KPK untuk menjerat koruptor. Hal itu bisa terbukti dari 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016. Hampir keseluruhan OTT itu diawali dengan penyadapan. Bisa dibayangkan jika mekanisme penyadapan diusik DPR, pemberantasan korupsi akan semakin terhambat. Kedua, menghilangkan kewenangan penuntutan dari KPK. Hal yang sering kali terjadi dalam penanganan perkara di kejaksaan atau kepolisian ialah lambatnya proses pelimpahan perkara ke penuntutan.

Lain halnya di KPK, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU KPK, paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara, penuntut umum wajib melimpahkannya ke pengadilan negeri. Tentu jika wewenang penuntutan dikembalikan ke kejaksaan bisa diindikasikan, proses penanganan perkara korupsi akan semakin berlarut-larut. Ketiga, wacana pembentukan Dewan Pengawas. Keberadaan Dewan Pengawas ini nantinya akan mengakibatkan degradasi independensi KPK. Pasal 3 UU KPK menegaskan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Praktis kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas ini akan mengintervensi KPK secara kelembagaan.

Hal itu disebabkan anggota Dewan Pengawas dipilih Presiden dan nantinya operasi penindakan KPK seperti penyadapan dan penyitaan juga harus melalui izin Dewan Pengawas terlebih dahulu. Keempat, KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan berlakunya Pasal 40 UU KPK yang menyatakan KPK tidak berhak mengeluarkan SP3 mempunyai implikasi yang positif karena dengan begitu KPK menjadi sangat hati-hati untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Terbukti sampai saat ini 100% perkara yang ditangani KPK terbukti di pengadilan, baik di tingkat pertama maupun di tingkat Mahkamah Agung.

Menghentikan laju pembahasan

Presiden dan DPR mempunyai peranan penting dalam pembahasan Revisi UU KPK ini. Langkah yang paling tepat saat ini ialah Presiden harus segera menarik diri jika pembahasan Revisi UU KPK ini berjalan terus di DPR. Pasal 49 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, 'Terhadap inisiatif DPR maka presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima'. Berdasarkan ketentuan di atas, jika dalam jangka waktu tersebut presiden tidak menugasi menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KPK, pembahasan tidak dapat dilanjutkan DPR.

Dengan demikian, proses pembahasan RUU KPK yang tidak dihadiri pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum. DPR juga seharusnya beralih untuk menyelesaikan tunggakan legislasi yang masih menumpuk daripada sibuk mengurusi Revisi UU KPK yang sejauh ini belum diperlukan. Data per November 2016 menunjukkan DPR hanya mengesahkan tujuh rancangan undang-undang dari 50 target RUU yang terdapat di Prolegnas. Sementara itu, untuk 2017, DPR telah menyepakati 49 RUU masuk daftar pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Ada baiknya jika DPR saat ini membahas isu soal Revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Isu besar yang sampai sekarang belum diterapkan dalam aturan pidana korupsi ialah implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ada beberapa jenis tindak pidana korupsi dalam UNCAC yang belum dimasukkan UU Tipikor. Sebut saja trading in influence atau memperdagangkan pengaruh. Selain itu, ada illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak sah. Pemberantasan korupsi harus selalu menjadi agenda prioritas dari presiden ataupun DPR. Menguatkan peran KPK sudah menjadi harga mati yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Jika upaya untuk melemahkan KPK ini terus dibiarkan, sudah pasti kejahatan korupsi akan semakin subur di Indonesia dan semakin membuat perekonomian masyarakat terpuruk. ●

Rabu, 17 Februari 2016

Memperkuat Pelemahan KPK

Memperkuat Pelemahan KPK

Saldi Isra  ;  Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Fakultas Hukum Universitas Andalas
                                                     KOMPAS, 15 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di tengah gelombang penolakan, mayoritas kekuatan partai politik yang tergabung di Badan Legislasi DPR menyetujui naskah revisi Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 10 kekuatan politik di DPR, hanya Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang secara tegas menolak naskah revisi hasil kerja badan legislasi itu.

Dengan adanya kesepakatan mayoritas tersebut, karya Badan Legislasi DPR hanya tinggal menunggu pengesahan rapat paripurna menjadi rancangan UU usul inisiatif DPR. Ketika hanya dua partai politik yang tidak setuju dengan revisi UU No 30/2002 tentang KPK, banyak kalangan berpandangan bahwa pengesahan dalam rapat paripurna hanya sebatas pemenuhan kebutuhan formalitas belaka.

Namun, karena terjadi pergeseran sikap beberapa kekuatan politik setelah penetapan Badan Legislasi, langkah mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna terpaksa ditunda hingga minggu depan. Artinya, pergeseran ini memberi ruang untuk memperdebatkan lebih dalam ihwal bagaimana sesungguhnya implikasi rencana revisi UU No 30/2002 terhadap masa depan institusi KPK dan sekaligus masa depan agenda pemberantasan korupsi.

Sebelum sidang paripurna terlaksana, akan jauh lebih baik jika substansi revisi UU No 30/2002 ditelaah kembali secara mendalam. Ihwal ini, bagaimana sejatinya empat substansi revisi: (1) keinginan pembentukan dewan pengawas KPK; (2) penyadapan dan penyitaan yang memerlukan izin dewan pengawas; (3) pemberian wewenang bagi KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan; dan (4) pengangkatan penyidik independen dalam koridor "revisi harus memperkuat KPK"?

Dasar utama menggeser ke substansi revisi perubahan disebabkan pengalaman pengujung pada 2015. Ketika itu publik memiliki alasan untuk mempersoalkan dan menggugat revisi UU No 30/2002 karena rencana tersebut tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Saat ini jelas berbeda: perubahan UU KPK tercantum sebagai salah satu dari 40 daftar rencana legislasi dalam Prolegnas 2016.

Memperkuat vs melumpuhkan

Pertanyaan mendasar, apakah revisi UU No 30/2002 memenuhi klausul "revisi harus memperkuat KPK" dapat dijelaskan dari empat butir utama yang akan dijadikan materi perubahan? Jika penjelasan keempat substansi perubahan memang menguatkan KPK, tidak kuat alasan meneruskan rencana revisi UU No 30/2002. Namun, jika yang terjadi mengarah ke pendulum berlawanan, rencana revisi mesti dihentikan dan tidak perlu dibawa ke sidang paripurna.

Pertama, pembentukan dewan pengawas KPK. Jamak dipahami, salah satu basis argumentasi menciptakan "institusi baru" berupa lembaga pengawas KPK didasarkan pada pengalaman dan kecurigaan selama ini. Pokok kecurigaan, munculnya penilaian bahwa dalam melaksanakan wewenangnya, KPK sangat mungkin melakukan tindakan di luar ketentuan UU No 30/2002. Bilamana hendak ditelusuri, kecurigaan ini berada di sekitar penggunaan wewenang KPK dalam penyadapan. Karena pandangan demikian, lembaga pengawas KPK dibentuk menjadi institusi yang akan mengontrol penggunaan wewenang penyadapan.

Secara sederhana, alasan yang didasarkan pada kecurigaan tersebut sepertinya masuk akal. Namun, jika dilacak pengalaman penggunaan wewenang penyadapan KPK, tidak terdapat bukti valid yang menunjukkan KPK pernah menyalahgunakan wewenang tersebut. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, keinginan membentuk lembaga pengawasan KPK dapat dikatakan sebagai bagian dari strategi memata-matai operasi senyap KPK dalam melacak pergerakan penikmat perilaku koruptif.

Kedua, pengaturan wewenang penyadapan (dan penyitaan) yang memerlukan izin dewan pengawas. Soal ini, pilihan membatasi wewenang penyadapan dengan cara memerlukan izin dewan pengawas berpotensi melumpuhkan langkah penindakan KPK. Potensi melumpuhkan KPK bisa dilacak dari menggelindingnya keinginan penyadapan dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis dewan pengawas. Disadari atau tidak, syarat komulasi tersebut jelas akan melumpuhkan KPK karena model penyadapan yang dipraktikkan KPK selama ini terbukti sangat ampuh dalam melacak para pencoleng uang negara.

Banyak kalangan percaya, sekiranya cara berpikir untuk mengatur penyadapan tetap diteruskan, KPK akan mengalami kelumpuhan, terutama dalam tindakan operasi tangkap tangan. Karena itu, pada banyak kesempatan, saya selalu mengingatkan, mereka yang sejak awal berencana merevisi UU KPK target sesungguhnya adalah membonsai wewenang penyadapan. Bagaimanapun, selama wewenang penyadapan tidak dibatasi, KPK tetap leluasa "menelusuri" semua kalangan yang berada di episentrum penikmat perilaku koruptif.

Karena itu, bagi sebagian pihak yang amat terganggu dengan penyadapan KPK, mengatur begitu rupa wewenang penyadapan jadi target utama. Artinya, jika rencana pembatasan tetap diteruskan, KPK tidak hanya akan mengalami kelumpuhan, tetapi juga kehilangan mahkotanya sebagai institusi yang ditempatkan sebagai extra-ordinary dalam desain besar pemberantasan korupsi. Dengan demikian, rencana revisi UU No 30/2002 dengan salah satu target utamanya melakukan pembatasan wewenang penyadapan menjadi strategi paling melumpuhkan KPK.

Ketiga, menambahkan wewenang KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sama dengan kedua usul di atas, penambahan wewenang KPK untuk menerbitkan SP3 sangat mungkin beranjak dari pengalaman sebelumnya, yaitu sangat mungkin KPK keliru dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebagaimana di institusi penegak hukum yang lain, SP3 menjadi instrumen menghentikan penyidikan.

Bagi KPK, sebagai lembaga yang sejak awal didesain memiliki kewenangan luar biasa, juga harus disertai aturan yang memaksa lembaga ini bertindak superhati-hati. Ketiadaan kewenangan menerbitkan SP3 merupakan instrumennya. Jika kelak pembentuk UU membuka ruang tersebut, justru pembentuk UU secara tak sadar malah menurunkan standar KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Apalagi mekanisme praperadilan dapat digunakan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

Keempat, memberikan wewenang bagi KPK mengangkat penyidik independen. Secara jujur harus diakui, mungkin hanya wewenang ini yang berpotensi memenuhi koridor untuk memperkuat KPK. Apalagi selama ini memang terjadi perdebatan yang tidak berkesudahan ihwal keinginan KPK merekrut penyidik sendiri di luar penyidik dari polisi dan jaksa. Merujuk bentangan empirik, KPK memang memerlukan penyidik yang direkrut sendiri.

Namun, perlu dicatat, tanpa revisi atas UU No 30/2002, KPK masih dimungkinkan merekrut penyidik sendiri. Sekiranya dilakukan penafsiran sistematis terhadap Pasal 43, 45, dan 51 UU No 30/2002 yang mengatur soal penyelidik, penyidik, dan penuntut pada KPK, maka KPK dimungkinkan merekrut sendiri. Dari ketentuan itu, pengaturan secara spesifik hanya pada posisi penuntut umum yang merupakan jaksa penuntut umum. Aturan terkait siapa yang dapat jadi penuntut umum tentu kembali kepada pengaturannya, yakni UU tentang Kejaksaan.

Misalnya, Pasal 45 UU No 30/2002 menyatakan: penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Dengan adanya frase "diangkat dan diberhentikan oleh KPK", secara kelembagaan KPK dapat mengangkat penyidik yang berasal dari kepolisian dan yang tidak berasal dari kepolisian. Apalagi tak ada ketentuan yang eksplisit menyatakan bahwa penyidik harus berasal dari polisi dan jaksa sebagaimana penegasan soal penuntut umum yang secara eksplisit dinyatakan dari jaksa penuntut umum.

Berdasarkan penjelasan di atas, empat butir utama materi revisi UU No 30/2002 sangat terang tidak memiliki alasan untuk memperkuat KPK. Bahkan, rencana itu dapat dikatakan jadi semacam ancaman sistematis untuk melumpuhkan KPK. Karena itu, dari empat butir substansi perubahan, pendapat yang muncul ke permukaan bahwa revisi UU No 30/2002 dimaksudkan untuk memperkuat KPK ternyata jauh dari kebenaran. Kemungkinan yang akan terjadi, empat butir revisi tersebut justru makin berpotensi memperkuat upaya pelemahan KPK.

Bergantung presiden

Melacak kecenderungan sebagian kekuatan politik di DPR kepada KPK sejak lembaga ini mampu menjamah semua episentrum penikmat perilaku koruptif, publik tidak bisa  berharap terlalu banyak kepada DPR. Dalam posisi demikian, harapan tentunya lebih banyak ditumpukan kepada Presiden Joko Widodo. Harapan demikian muncul karena sejak jadi calon presiden sampai beberapa kesempatan terakhir, ia tak pernah surut dengan posisi "mendukung penguatan KPK". Agar tidak jadi pemanis bibir belaka, paling tidak tiga langkah yang harus dilakukan Jokowi.

Pertama, melakukan konsolidasi semua partai politik pendukung pemerintahan Jokowi untuk menolak rencana revisi UU No 30/2002. Paling tidak, konsolidasi pada partai politik yang masih berada dalam posisi ragu-ragu menerima hasil Badan Legislasi DPR. Tidak hanya itu, komunikasi juga perlu dibangun dengan partai politik lain di luar pendukung pemerintah yang juga tidak sepenuhnya menerima revisi UU No 30/2002. Jika langkah ini dilakukan, kita tidak perlu berhabis energi berada dalam posisi pro-kontra selama pembahasan di DPR.

Kedua, apabila langkah pertama tidak berhasil dilakukan, karena revisi UU No 30/2002 merupakan usul inisiatif DPR, sikap Presiden Jokowi harusnya menjadi sikap menteri yang mewakili presiden di DPR. Dalam soal ini, Presiden Jokowi harus memastikan menteri yang mewakili di DPR benar-benar sejalan dengan sikap Presiden ihwal revisi hanya untuk menguatkan KPK. Langkah pertama, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat pemerintah harus mengarah pada menolak substansi revisi yang dimuat dalam rancangan yang diajukan DPR.

Ketiga, kalau pembahasan antara pemerintah dan DPR terus berlangsung, maka sesuai Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945, Presiden harus memastikan pemerintah menolak memberikan persetujuan bersama. Jika mengikuti alur dan logika "persetujuan bersama" dalam Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945, dalam hal menteri yang mewakili presiden menolak memberikan persetujuan bersama, maka persetujuan tak akan terjadi. Artinya, dengan tidak mendapat persetujuan bersama, revisi UU No 30/2002 tak akan pernah memasuki tahap pengesahan oleh presiden.

Berdasarkan penjelasan tersebut dan mengikuti logika posisi Presiden di dalam proses pembahasan rancangan undang- undang, publik masih memiliki harapan bahwa revisi UU No 30/2002 akan kandas di tengah jalan. Kuncinya, Presiden Jokowi harus istikamah dengan janji mendukung penguatan KPK. Kita baru khawatir jika naskah yang dihasilkan Badan Legislasi DPR dimaknai Jokowi bukan sebagai bentuk pelemahan KPK. Kalau itu terjadi, Jokowi akan berada dalam barisan yang memperkuat pelemahan KPK. ●

Jumat, 26 Juni 2015

Menolak Pelemahan KPK

Menolak Pelemahan KPK

  M Nafiul Haris,  ;   Alumnus Fisipol Universitas Wahid Hasyim, Semarang
KORAN TEMPO, 23 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini benar-benar menyesakkan, menyusul adanya serangkaian upaya pelemahan atas lembaga antirasuah itu. Dibanding sebelumnya, upaya pelemahan kali ini lebih sistematis karena Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terus mendorong sejumlah usul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dewan menganggap ada ketidaksempurnaan dalam undang-undang tersebut, yang berujung pada beberapa kekalahan Komisi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi. Fakta di atas seolah membenarkan tudingan publik bahwa pemerintah Presiden Jokowi sejalan dengan sikap pemerintah sebelumnya, yang tak berpihak kepada KPK dan upaya pemberantasan korupsi dan memilih berdiam diri dalam kasus perseteruan Kepolisian RI versus KPK. Ironisnya, dari dalam KPK sendiri juga ada upaya mengurangi peran KPK.

Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menganggap revisi undang-undang tersebut sudah mendesak dilakukan. Ia mengusulkan agar Komisi memiliki wewenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara yang ditanganinya. Semua pihak yang peduli akan pemberantasan korupsi dan terwujudnya pemerintahan bersih di negeri ini patut merasa risau atas upaya pelumpuhan KPK yang sedang berlangsung saat ini. Sebuah kemunduran besar jika atmosfer perlawanan terhadap kejahatan luar biasa, yang sudah terbangun melalui keberadaan KPK, itu akhirnya direduksi demi kepentingan-kepentingan yang mengatasnamakan rakyat. Padahal, sesungguhnya hal itu justru membelakangi perasaan dan kehendak rakyat.

Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya sebagai kepala negara untuk tidak membiarkan pelemahan KPK terjadi. Kalau Presiden mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu atau parlemen, rakyat Indonesia pasti akan membela. Toh, saat masa kampanye, Jokowi berjanji akan memberantas korupsi. Karena itu, ia harus konsisten memenuhi janjinya dengan cara tidak membiarkan terjadinya pelemahan KPK.

Hal tersebut ditegaskan dalam Nawa Cita poin keempat, yang berbunyi, "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya". Secara khusus, Jokowi menggarisbawahi, "Kami mendukung keberadaan KPK, yang dalam praktek pemberantasan korupsi telah menjadi tumpuan harapan masyarakat." Meski sering kali yang terjadi justru kekuatan kepentingan elite politik mengalahkan moral publik.

Atau jangan-jangan para "pemilik" negeri ini malah sudah tak berkenan: KPK terlalu berisik dan mengganggu mereka. Jika benar demikian, demi KPK, rakyat serta seluruh elemen masyarakat antikorupsi, generasi muda, dan mahasiswa harus bergandeng tangan dengan tokoh masyarakat. Mereka harus merapatkan barisan dan mengambil langlah-langkah konkret untuk mencegah pembusukan KPK. Mungkin pula perlu gerakan massal agar pemerintah secepatnya mengembalikan keutuhan KPK. Untuk melawan mafia kepentingan politik-ekonomi-kekuasaan, sikap kita jelas: menolak upaya macam apa pun untuk memperlemah, apalagi meniadakan KPK yang tetap merupakan lembaga ekstra untuk kejahatan ekstra. ●

Senin, 09 Februari 2015

Menatap KPK Lumpuh

Menatap KPK Lumpuh

Mahfudz Ali ;  Dosen Pascasarjana Untag Semarang, Pembina KP2KKN Jawa Tengah
SUARA MERDEKA, 07 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

DARAH mahasiswa yang tertumpah di kampus Universitas Trisaksi dan sejumlah kejadian memprihatinkan yang mengiringi kelahiran era reformasi, sekarang ini seolah-olah terkubur tanpa makna. Pada masa itu, di antara sejumlah tuntutan masyarakat adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dinilai ’’tidak mampu’’ memberantas KKN. Dirasa mendesak mewujudkan institusi baru dengan sejumlah kewenangan besar supaya mampu memberantas budaya KKN.

Perdebatan antarelite politik, pegiat LSM antikorupsi, akademisi, dan elemen masyarakat berujung pada kelahiran lembaga baru dengan otoritas memadai, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, pelemahan KPK sudah sampai tahap memprihatinkan, dan dalam hitungan hari komisi itu bisa lumpuh. Setelah komisioner Busyro Muqoddas mengakhiri masa baktinya, sampai kini belum diputuskan penggantinya.

Berikutnya, Bambang Widjojanto sudah berstatus tersangka, sedangkan tiga lainnya, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, berstatus terlapor dan bisa dipastikan berubah menjadi tersangka. Konsekuensi hukum setelah berstatus tersangka, menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, komisioner harus nonaktif dari jabatannya (Pasal 32 Ayat 2) sehingga komisi tersebut lumpuh.

Sejumlah saksi dan tersangka yang dipanggil KPK, seolah-olah kompak untuk mangkir dari panggilan itu, dan KPK tak berdaya memaksanya. Fenomena pelumpuhan, bahkan penghancuran lembaga antikorupsi bukanlah gejala khas Indonesia mengingat beberapa negara mengalami nasib serupa.

Komisi sejenis di Korea Selatan yang awalnya demikian perkasa memberantas korupsi, dalam perjalanannya harus menelan pil pahit dan tak berdaya karena berubah fungsi sebagai pencegah korupsi. Demikian pula di Thailand yang awalnya bisa memperkarakan sejumlah menteri, berikut perdana menteri, belakangan harus menerima dalam kekangan rezim penguasa.

Tampaknya tinggal lembaga antikorupsi di Hong Kong dan Tiongkok yang masih berjaya. Apakah KPK bakal senasib dengan lembaga serupa di Korsel dan Thailand? Senyatanya, pelemahan KPK bukanlah cerita baru.

Beberapa upaya telah dilakukan politikus busuk, pengusaha hitam, penyelenggara negara dan pejabat pemerintah yang korup. Modusnya dari mempereteli otoritas dan anggaran, perekrutan SDM, hingga tembakan langsung ke sasaran seperti sekarang, yaitu memperkarakan para komisioner dan penyidiknya.

Sulit untuk tidak menyimpulkan begitu mendengarkan persidangan di MK tahun 2009, sewaktu penegak hukum mengkriminalisasikan komisioner KPK Chandra Hamzah-Bibit Samad Riyanto. Seandainya Jokowi istikamah pada mekanisme pengisian penyelenggara negara dengan melibatkan PPATK dan KPK, sebagaimana saat mengangkat menteri maka sengkarut antarlembaga penegak hukum tidak berhilir seperti ini.

Sudah terang-benderang bahwa yang dia ajukan sebagai calon kapolri terkena spidol merah dari PPATK dan KPK, kenapa tetap diajukan? Ketika calon itu menjalani tes di DPR, lalu keluar penetapan status tersangka, kenapa Jokowi tidak menarik pengajuannya? Terlepas siapa yang mengusulkan nama Budi Gunawan kepada Presiden, yang pasti pengangkatan dan pemberhentian kapolri adalah tanggung jawab presiden, bukan tanggung jawab pengusul.

Tantang Jokowi

Mahasiswa dan masyarakat Indonesia di Sydney Australia menantang keberanian Jokowi-JK untuk mewujudkan Nawacita yang dulu gencar digemakan dalam kampanye Pilpres 2014. Visi misi ke-4 Nawacita adalah menolak negara lemah, dengan mereformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, kata mahasiswa dari University of Sydney, Yuna Farhan, Senin (2/2/15).

Mahasiswa dan masyarakat di Sydney yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia di Sydney (Jarimanis), menyatakan saat ini kepentingan oligarki menyandera Jokowi dan berujung pada pelemahan KPK dan kriminalisasi komisionernya. Presiden harus segera menyelamatkan KPK, dan dia yang dipilih langsung oleh rakyat harus hadir sebagai representasi rakyat, bukan representasi partai. Jokowi harus berani kehilangan dukungan elite politik ketimbang dukungan rakyat.’

Semasa pemerintahan SBY-Hatta Rajasa, ketika komisioner KPK tinggal dua orang, Presiden SBY menerbitkan perppu untuk posisi plt menggantikan Antasari Azhar dan Chandra-Bibit yang menjadi tersangka. Kini, setelah komisioner KPK hampir pasti tidak ada yang tersisa, apakah Jokowi mau mengikuti jejak SBYdalam kerangka penyelamatan KPK? Semua terpulang pada kenegarawanan Jokowi, atau membiarkan KPK bernasib sama dengan lembaga sejenis di Korsel dan Thailand? Jangan biarkan koruptor berpesta-pora menatap KPK lumpuh dan mati suri. ●

Kamis, 29 Januari 2015

Pelemahan KPK

Pelemahan KPK

Amzulian Rifai  ;  Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
KORAN SINDO, 28 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Bangsa Indonesia sepakat bahwa institusi hukum di Indonesia harus kuat dan berwibawa, termasuk Polri dan KPK. Karena itu, kita mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang membentuk tim independen dalam menyikapi kisruh KPK dan Polri.

Modal dasar tim independen ini karena berisikan tujuh orang yang memiliki rekam jejak baik dan tepercaya yang dimotori oleh Profesor Jimly Asshiddiqie. Melalui tim independen ini diharapkan ada solusi tuntas dari permasalahan pelik ini dengan mempertimbangkan suara publik. Kita meyakini kenegarawanan semua anggota tim. Namun, hal yang juga mesti disadari bahwa publik semakin merasa baik secara kebetulan atau memang diskenariokan, upaya pelemahan terhadap KPK itu semakin nyata.

Sulit untuk tidak mengatakan bahwa kondisi sekarang mengganggu misi pemberantasan korupsi di negeri ini. Sejak awal penetapan calon Kapolri sebagai tersangka,13 Januari 2015, saya sudah “ngeringeri sedap” sekaligus khawatir akan terjadi apa-apa dengan KPK. Bayangkan saja, sosok luar biasa sekaliber Komjen BG yang bakal memimpin institusi tertinggi Polri, terjegal oleh KPK yang dalam kondisi normal hanya beranggotakan lima orang. Status itu disandang hanya sehari menjelang tes kelayakan di DPR.

Jangankan Komjen BG, publik juga tersentak dengan peristiwa yang mungkin pertama kali di dunia calon kepala polisi negara berstatus tersangka. Hancur sudah reputasi Komjen BG yang sudah dibangun sejak lama, sosok perwira Polri yang dinilai brilian. Logika manusia biasa, pastilah akan ada perlawanan baik secara langsung ataupun tidak langsung. Perlawanan itu dapat oleh yang bersangkutan ataupun dilakukanpara pendukungnyade-ngan berbagai cara yang terkadang tidak terkira.

Serangan terhadap KPK

Mungkin hanya kebetulan saja, namun faktanya sejak penetapan status tersangka terhadap calon “orang nomor satu” di Polri, episode teror terhadap KPK dimulai. Babak pertama beredar foto mesra Abraham Samad dengan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira. Pelemahan terhadap KPK terjadi ketika sidang paripurna DPR, menyetujui penundaan pemilihan pemimpin KPK pengganti Busyro Muqoddas.

Pemilihan akan dilakukan bersamaan dengan penggantian empat komisioner KPK lain pada akhir 2015. Putusan ini memengaruhi kinerja KPK karena pimpinan tinggal empat orang saja dalam keadaan yang rentan. Serangan berikutnya ketika diajukannya gugatan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini dilanjutkan dengan melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung karena menilai penetapan tersangka Budi tidak sah lantaran tidak ditandatangani seluruh pimpinan yang bersifat kolektif itu. Bukan itu saja, pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka dituding membocorkan rahasia negara, berupa hasil penelusuran PPATK terhadap rekening Budi dan keluarganya, serta mencemarkan nama baik.

Publik juga dikagetkan dengan langkah Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang melakukan jumpa pers dan membeberkan bahwa ada dendam pribadi Abraham Samad terhadap Budi Gunawan. “Yang menggagalkan saya jadi cawapres adalah Pak Budi Gunawan. Ada saya dan ada saksi di situ,” ujar Hasto menirukan ucapan Samad.

Sulit untuk tidak menyatakan tindakan ini sebagai serangan terhadap KPK. Luar biasa implikasinya terhadap KPK ketika Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim dengan cara di borgol oleh belasan polisi setelah mengantarkan anaknya ke sekolah. Memang akhirnya Bambang Widjojanto ditangguhkan penahanannya Sabtu (24/1) dini hari, namun tetap berstatus sebagai tersangka.

Tidak berhenti di situ, serangan terbaru kepada KPK dengan cara mengkriminalisasi para komisioner lain. Setelah BW ternyata tiga komisioner tersisa, yaitu Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, dan Zulkarnaen juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Abraham Samad, misalnya, dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 36danPasal65Undang-Undang KPK. Adnan Pandu Praja dituduh memalsukan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber.

Alternatif Solusi

Seperti biasa, dalam banyak kejadian di negeri ini terhadap persoalan ruwet semacam gesekan KPK dan Polri ini, ada saja yang ngeles, berargumentasi, atau malah saling melempar bola panas. Prosesnya seperti “berputar-putar” bagai tak berujung, tak berkesudahan.

Jika nanti rakyat bersatu langsung diberi label “ikut-ikutan saja” atau malah dianggap rakyat yang tidak jelas. Padahal, rakyat hanya ingin isu pokok pemberantasan korupsi tidak boleh melenceng. Memang kini problemnya sudah sedemikian runyam. Seandainya saja pengisian jabatan publik, apalagi sekaliber kepala Polri, secara konsisten dilakukan secara transparan dan akuntabel, pastilah kejadian semacam ini bisa terhindarkan.

Sudah benar dan publik berharap banyak di saat penunjukanpara menteriKabinetKerja dengan melibatkan PPATK dan KPK. Ada yang berpandangan, salah satu alternatif solusi yang patut dipertimbangkan adalah Presiden mencalonkan kepala Polri baru. Polri jelas institusi yang sangat diperlukan selama negara ini ada. Hajat hidup orang banyak bukan hanya soal pemberantasan korupsi semata, juga terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat yang juga parah kondisinya.

Solusi apa pun yang diambil harus juga dengan semangat tidak untuk menjatuhkan institusi Polri yang sangat ditentukan siapa pimpinan tertingginya. Persoalan bertambah pelik jika tetap dipaksakan untuk melantik Komjen BG dalam kondisi yang sangat tidak menguntungkannya dan institusi Polri. Memang ada yang menyayangkan jika sampai BW mengundurkan diri dari KPK.

Walaupun bagi paham legalistik, kemunduran BW justru dalam rangka mematuhi undangundang. Pasal 32 (2) menyatakan bahwa pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya dikarenakan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

Dalam Pasal 32 (3) UU KPK ditegaskan bahwa pemberhentian sementara itu ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Apapun solusi yang diambil, mestinya kita semua menyadari bahwa musuh bersama bangsa ini adalah korupsi, bukan malah Polri dan KPK terus bersengketa beserta masing-masing pengikutnya.

Mestinya kita tidak menjadi lengah karena isunya cenderung beralih dari pemberantasan korupsi menjadi sengketa antardua lembaga. Bangsa ini harus fokus dengan esensi masalah, bukan malah menghabiskan energi sia-sia terhadap isu yang sengaja dialihkan. Perlawanan para koruptor menjadi sempurna setelah pelemahan terhadap KPK semakin nyata. ●

Rabu, 28 Januari 2015

Manuver Barbar Hancurkan KPK

Manuver Barbar Hancurkan KPK

Feri Amsari  ;  Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas;
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas
DETIKNEWS, 27 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Acap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'diterjang badai' serangan balik para koruptor (corruptors fight back). Lembaga antirasuah itu bahkan kerap berada di ujung tanduk. Namun semuanya mampu dilewati, KPK selalu bertahan dan terselamatkan berkat pertolongan masyarakat. Kini KPK kembali diuji cobaan berat.

Ketua KPK Abraham Samad menjadi pusat permasalahan ketika dituduh 'duduk bersama tim sukses' Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk membicarakan bursa calon wakil presiden pada pemilu presiden (pilpres) 2014 lalu. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mengungkapkan hal itu. Masalah kian berat ketika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap polisi seperti penjahat yang akan melarikan diri.

Untuk melihat masalah ini lebih jernih, ada baiknya permasalahan pimpinan KPK di atas disigi satu per satu. Dalam kasus Abraham, pernyataan Hasto itu memperlihatkan bagaimana PDIP bekerja memenangkan pertarungan. Sebagai aparat penegak hukum, Abraham dirayu untuk lari dari konsistensinya sebagai orang terdepan dalam pemberantasan korupsi. Jadi, sebelum mempertanyakan etika Abraham, PDIP harus terlebih dulu berkaca terhadap segala tindakannya tersebut. Lalu, kondisi apa yang menyebabkan Hasto berani malu membongkar aib partai sendiri?

Sulit bagi PDIP untuk menghindari dugaan bahwa pernyataan Hasto berkaitan dengan tertundanya pelantikan Budi Gunawan (BG) sebagai Kepala Polri. Pernyataan Hasto seolah Abraham menaruh dendam terhadap BG, yang dianggap menggagalkannya sebagai calon wapres PDIP, patut dikritisi. Sejauh manakah pengaruh BG dalam menentukan kebijakan PDIP sehingga dapat menentukan siapa yang berhak menjadi calon wapres atau tidak? Bukankah BG merupakan aparat penegak hukum yang harus independen?

Jadi pernyataan Hasto itu tidak boleh menjadi alasan bagi publik mencurigai kinerja KPK. Setidaknya terdapat tiga alasan agar publik tidak terpengaruh 'hasutan' PDIP.

Pertama, asas satu saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis, Pasal 169 HIR/306 R.Bg) harus dijadikan pedoman dalam melihat perkara ini. Keterangan yang disampaikan Hasto bukan berarti kebenaran mutlak, sebab tuduhannya berpotensi menjadi fitnah yang berupaya menghancurkan kesolidan internal KPK. Jika pun pertemuan itu terjadi, keinginan Abraham menjadi calon wapres bukanlah kejahatan pidana. Apalagi jika Ketua KPK itu tidak menjanjikan kepada PDIP keuntungan apa pun yang terkait dengan jabatannya.

Kedua, penetapan status tersangka BG tidak dapat dikaitkan dengan hasrat Abraham menjadi calon wapres. Sebab, Pasal 21 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK bekerja secara kolektif. Penentuan seseorang sebagai tersangka adalah kerja bersama pimpinan KPK. Suara Abraham hanya satu dari lima (sekarang empat) suara pimpinan yang ada. Sehingga, penetapan BG sebagai tersangka tidak dapat dibatalkan dengan langkah hukum apa pun.

 Ketiga, sebaiknya publik melihat kasus penundaan pelantikan Kepala Polri dan status tersangka yang menimpanya dengan fokus kepada dugaan pidana korupsi yang melibatkannya. Segala hal yang kemudian menyertai proses pemilihan Kepala Polri harus dianggap sebagai kekuatan politik yang tidak senang kepada kinerja KPK.

Ada politik tingkat tinggi yang sedang bermain untuk menyudutkan KPK hingga berada di ujung tanduk. Dalam kasus penangkapan Bambang, publik sesungguhnya sudah dipertontonkan aksi barbar kepolisian dalam upaya menghancurkan KPK. Tidakkah bisa dijelaskan terlebih dulu apa sebabnya Bambang ditahan? Cara penangkapan itu sangat kasar dan mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan.

Menghalangi Proses Hukum

Apabila tindakan Hasto bertujuan hendak menghentikan proses hukum kasus rekening gendut yang menimpa BG, perbuatan tersebut adalah pidana menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice). Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).”

Perlu ketegasan tersendiri bagi KPK dalam menyikapi serangan yang dilakukan ke tubuh KPK. Sebab, serangan itu diarahkan kepada pribadi pimpinan KPK secara terencana. Mulai dari penyebaran foto-foto rekayasa perselingkuhan Abraham Samad hingga tuduhan bermain politik dalam pencalonan wapres. Bahkan penangkapan Bambang Widjojanto merupakan indikasi tegas bahwa terdapat pergerakan terorganisasi untuk menyudutkan hingga menghancurkan lembaga yang membanggakan ini.

KPK tidak mempunyai kekuatan apa pun untuk melawan institusi Polri korup yang didukung kekuatan politik, kecuali peran masyarakat dalam melindungi KPK. Melihat ancaman di tubuh KPK saat ini, saatnya elemen publik kembali bahu-membahu menghadapi upaya menghancurkan lembaga antirasuah ini. Jika tidak, kita akan kehilangan sebuah harapan besar agar Indonesia bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mari selamatkan KPK sekali lagi! ●