Tampilkan postingan dengan label Perppu untuk Calon Kepala Daerah Tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perppu untuk Calon Kepala Daerah Tersangka. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 April 2018

Calon Kepala Daerah sebagai Tersangka

Calon Kepala Daerah sebagai Tersangka
Ramlan Surbakti  ;   Guru Besar Perbandingan Politik Pada FISIP
Universitas Airlangga;  Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                         KOMPAS, 09 April 2018



                                                           
Sampai akhir Maret 2018 terdapat lima calon kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena diduga melaku- kan tindak pidana korupsi. Mereka adalah calon gubernur NTT, calon gubernur Lampung, calon gubernur Sulawesi Tenggara, calon bupati Subang, dan calon bupati Jombang.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kelima calon kepala daerah tersebut tidak dapat mengundurkan diri karena tidak ada syarat pengunduran diri yang dipenuhi. Karena itu dua alternatif solusi ditawarkan oleh sejumlah kalangan. 

Pertama, meminta Presiden membuat dan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya memperbaiki UU yang ada, sehingga siapa saja calon kepala daerah yang menjadi tersangka wajib mengundurkan diri, dan partai berhak mengajukan calon pengganti.

Perppu dan aturan pencalonan

Menteri dalam negeri (mendagri) memastikan pemerintah tidak setuju 
membuat dan mengeluarkan perppu, dan sebagai gantinya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan. 

Solusi kedua ini ditolak oleh KPU karena merasa tidak memiliki dasar hukum untuk membuat peraturan seperti itu. Intinya, KPU tetap berpendirian sesuai dengan UU. Dengan demikian, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tetap dapat melakukan kampanye, bahkan dapat saja terpilih seperti yang pernah terjadi pada kasus walikota Tomohon dan bupati Buton.

Pada pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 1988, calon presiden dari Partai Demokrat, Gary Hart, diprediksi oleh para ahli yang melakukan jajak pendapat akan memenangkan pemilihan presiden. Menawarkan program yang menarik perhatian publik Amerika, dan berpenampilan seperti mantan Presiden John F Kennedy, Gary Hart dinilai oleh banyak kalangan memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi. Pemungutan suara tinggal beberapa bulan lagi.

Tetapi pada suatu hari tabloid Amerika memuat foto yang menggemparkan, yaitu seorang perempuan dengan pakaian renang (kalau tidak salah, Donna Rice) duduk di atas pangkuan calon presiden Demokrat tersebut di depan kolam renang.

Walaupun tidak ada hukum yang dilanggar oleh Gary Hart dengan memangku perempuan tersebut (karena suka sama suka, tanpa paksaan), keesokan harinya Gary Hart memundurkan diri sebagai calon presiden. Mengapa dia mengundurkan diri pada hal tidak ada hukum yang dilanggar?

Jawabannya sederhana tetapi menentukan. Sang calon tidak akan terpilih karena mayoritas pemilih Amerika Serikat tidak menghendaki calon presiden yang sudah mempunyai istri tetapi berselingkuh dengan perempuan lain. Para pemilih Amerika Serikat tidak menghendaki calon presiden yang womanizing (suka main perempuan). Pemilih Amerika memang unik dalam hal keluarga: menghendaki presiden yang mencintai istri dan keluarganya, dan pada hari Minggu presiden dan keluarganya ke gereja.

Karena Amerika adalah negara hukum, baik pemerintahannya maupun masyarakatnya —lima dari 10 warga negara Amerika adalah Sarjana Hukum, negara yang memiliki pengacara yang paling banyak di dunia — maka para pemilih tidak akan memilih calon presiden (calon senator, calon anggota DPR, calon gubernur, dan calon walikota) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh instansi penegak hukum. Karakteristik seperti ini berlaku baik untuk calon presiden dari Partai Demokrat maupun dari Partai Republik.

Calon yang menjadi tersangka mengundurkan diri bukan karena mereka sangat bermoral dan memegang teguh etika (perilaku politisi cenderung sama saja di seluruh dunia), tetapi karena calon tersebut berkeyakinan tidak akan terpilih. Sekali lagi karena mayoritas pemilih tidak menghendaki calon yang tidak pantas dari segi keluarga dan tidak menaati hukum.

Alternatif solusi hukum memang lemah karena salah satu prinsip negara hukum (rule of law) adalah due process of law, seperti presumption of innocence. Seseorang dianggap telah melanggar hukum bila pengadilan memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah dengan meyakinkan, dan amar putusan pengadilan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. 
Bagaikan aktor yang taat hukum, para politisi dengan segera melalui pengacaranya akan menggunakan ketentuan ini. Para politisi cenderung menaati hukum bila sesuai dengan kepentingannya.

Hukum cenderung dipahami dalam konteks kepentingan politisi yang bersangkutan. KPU juga tidak bisa menyebarluaskan informasi bahwa calon kepala daerah tertentu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena tersangka belum tentu bersalah. Bila menyebarluaskan informasi seperti itu para anggota KPU akan diadukan kepada KPK sebagai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yaitu tidak menghormati hukum.

Solusi yang paling ideal tetapi mungkin sukar dilaksanakan untuk konteks Indonesia dewasa ini adalah pihak ketiga melakukan kampanye untuk menyebarluaskan informasi perihal calon kepala daerah yang telah ditetapkan KPU sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan Pihak Ketiga (the Third Party) adalah antara lain pemantau pemilu, berbagai organisasi masyarakat sipil yang melaksanakan pendidikan pemilih, dan media massa. Pesan yang hendak disampaikan Pihak Ketiga ini bukan informasi tentang calon yang melanggar hukum melainkan informasi tentang calon kepala daerah yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kasus atau proyek tertentu.

Pemilih cerdas

Dua kesulitan melaksanakan solusi ini. Kesulitan pertama, pemantau pemilu ataupun organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pendidikan pemilih dewasa ini kian sedikit, baik karena sudah tidak ada donor yang menyediakan dana maupun semakin sedikit warga negara yang tertarik terlibat dalam pemantauan pemilu ataupun pendidikan pemilih.

Kesulitan kedua berkaitan dengan kesadaran dan kepedulian pemilih akan integritas, kompetensi dan kepemimpinan sang calon. Sebagian pemilih menyerupai pemilih di Tomohon dan Buton yang memilih calon yang menjadi tersangka. Keterpilihan calon yang menjadi tersangka sangat mungkin karena kriteria keterpilihan calon kepala daerah bukan mayoritas (50 persen + 1), bukan pula suara terbanyak yang minimal mencapai 30 persen, melainkan mencapai jumlah suara lebih banyak dari jumlah suara dari masing-masing pasangan calon lain.

Barangkali deskripsi tentang “kadar kedaulatan pemilih” mungkin dapat menggambarkan kesadaran dan kepedulian pemilih Indonesia. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU. Jumlah WNI berhak memilih yang tidak terdaftar sangat kecil. Derajat cakupan WNI yang terdaftar pada DPT diperkirakan sudah mencapai 95 persen.

Kedua, WNI berhak memilih, terdaftar dalam DPT, dan menggunakan hak pilihnya. Berdasarkan pemilu anggota DPR pada tahun 2014, jumlah pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilihnya hanya 75,11 persen. Sebanyak 24,89 persen pemilih terdaftar tidak menggunakan hak pilihnya. Pilkada yang mencapai prestasi terendah dalam penggunaan hak pilih adalah pemilihan walikota Medan pada tahun 2016 yang hanya mencapai 26 persen.

Ketiga, jumlah WNI terdaftar, menggunakan hak pilih, dan suaranya sah. Pada pemilu presiden pada tahun 2014 jumlah surat suara tidak sah mencapai 1,02 persen (1.379.690 suara). Jumlah surat suara tidak sah pada pemilu anggota DPR tahun 2014 mencapai 10,77 persen (15.076.606 suara). Jumlah surat suara tidak sah pada pemilu anggota DPR lebih besar daripada pemilu presiden.

Keempat, pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilih secara sah tetapi memberikan suara secara cerdas. Sukar untuk mengetahui secara pasti jumlah pemilih yang memberikan suara secara cerdas.

Memberikan suara secara cerdas adalah memberikan suara berdasarkan pertimbangan tentang integritas, kompetensi, dan kepemimpinan politik dan administrasi sang calon. Pemilih cerdas seperti ini akan membandingkan pasangan calon dari tiga kriteria itu. Dia akan memilih pasangan calon yang terbaik dari tiga kriteria itu, dan dia akan memilih untuk tidak memilih bila tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketiga kriteria tersebut.

Pemilih cerdas niscaya tidak akan memberikan suara karena uang (jual-beli suara) atau karena “serangan fajar.” Pemilih cerdas tidak akan memberikan suara hanya berdasarkan tradisi, dan tidak akan memberikan suara semata-mata karena kekaguman pada pasangan calon tetapi tanpa dasar atau bukti. Pemilih cerdas tidak akan memberikan suara semata-mata karena pertimbangan suku, agama, ras ataupun jenis kelamin. Pemilih cerdas tidak akan memberikan suara karena ujaran kebencian SARA atau informasi bohong (hoaks).

Berdasarkan derajat kedaulatan pemilih di atas dapat disimpulkan betapa tantangannya sungguh berat. Karena keterbatasan sumber daya (dana) dan aktivis seyogianya ketiga provinsi dan dua kabupaten (daerah yang memiliki calon sebagai tersangka) itu dijadikan sebagai fokus atau prioritas. 

Betapapun sukar dan berat, kampanye dalam bentuk pendidikan pemilih ini perlu dilakukan agar menjadi preseden positif pada masa yang akan datang (baca: agar pada masa yang akan datang setiap calon yang ditetapkan tersangka oleh penegak hukum akan mengundurkan diri bukan karena hukum tetapi tidak akan dipilih oleh pemilih).

Kamis, 05 April 2018

Menimbang Perppu untuk Cakada Tersangka

Menimbang Perppu untuk Cakada Tersangka
Allan Fatchan Gani Wardhana  ;  Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII & LPBH NU DIY
                                                   KORAN SINDO, 04 April 2018



                                                           
BANYAKNYA calon kepala daerah (cakada) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perhatian sejumlah pihak. Setidaknya sudah ada tujuh calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan sebagian sudah ditahan oleh KPK. Mereka ialah calon gubernur Lampung Mustafa; calon bupati Subang Imas Aryumningsih;  calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko; calon wali kota Malang Mochamad Anton, serta Yaqud Ananda Qudban; calon gubernur NTT Marianus Sae; calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun; dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

Terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka tidak dapat dilakukan pergantian. Hal ini diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 10/2016 (UU Pilkada) yang intinya mengatur bahwa partai politik (parpol)/gabungan parpol dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Dalam hal parpol/gabungan parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol/gabungan parpol yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Apabila dengan sengaja menarik atau mengundurkan diri, maka sesuai Pasal 191 pimpinan parpol/gabungan parpol beserta calonnya diberikan hukuman penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dengan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Tiga Opsi
Berdasarkan hal di atas, tidak terdapat peluang sama sekali bagi calon kepala daerah yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri ataupun diganti. Banyak elemen yang kemudian resah apabila dalam pilkada nanti diberikan pilihan pemimpin yang terbelit kasus hukum. Menyikapi keresahan tersebut muncul berbagai opsi. Misalnya muncul usulan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengatur penggantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka melalui Peraturan KPU Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kemudian usulan dari KPK dan beberapa parpol agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Secara ketatanegaraan ada tiga solusi untuk mengatasi masalah calon kepala daerah tersangka dengan konsekuensi masing-masing. Pertama, mendesak DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi terbatas terhadap Pasal 43 dan Pasal 191 yang nantinya dapat memberikan peluang pergantian calon kepala daerah. Konsekuensinya, bahwa proses revisi ini membutuhkan waktu cukup lama karena harus diusulkan, disusun, dibahas, dan disetujui bersama. Sementara pilkada serentak akan dilaksanakan bulan Juni 2018.

Kedua, membuat PKPU untuk mengatur pergantian calon kepala daerah tersangka. Akan tetapi, solusi ini rawan mendapatkan pertentangan mengingat bahwa PKPU itu hakikatnya merupakan peraturan pelaksana (delegated legislation) untuk melaksanakan aturan di atasnya (UU Pilkada). Jika UU Pilkada tidak memberikan peluang pergantian calon kepala daerah, PKPU tidak dapat mengatur hal yang tidak diamanatkan oleh undang-undang.

Ketiga, mendesak presiden untuk mengeluarkan perppu dengan konsekuensi penetapannya harus dilaksanakan segera. Solusi yang ketiga inilah tampaknya yang perlu untuk dipertimbangkan sebagai solusi hukum yang tepat untuk mengganti calon kepala daerah tersangka.

Genting Memaksa
Perppu hakikatnya merupakan Hukum Tata Negara Darurat (Staatsnoodrecht), yaitu upaya khusus yang dilakukan untuk mengatasi masalah yang sifatnya darurat dan genting. Dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, perppu dapat dikeluarkan oleh presiden ketika negara dalam keadaan genting yang memaksa. Jimly Ashiddiqqie (Ketua MK 2003-2008) memberikan tiga batasan perppu dapat keluar, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk bertindak (reasonable necessity); waktu yang tersedia terbatas (limited time) atau adanya kegentingan waktu; dan tidak tersedia alternatif lain/menurut penalaran yang wajar, alternatif lain diperkirakan tidak akan dapat mengatasi keadaan sehingga penetapan perppu merupakan satu-satunya solusi.

Adapun MK sendiri pernah memberikan rambu-rambu dikeluarkannya perppu (melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009) di mana perppu dapat dikeluarkan apabila terdapat kekosongan hukum serta adanya keadaan/kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Dikaitkan dengan masalah calon kepala daerah tersangka, sebenarnya cukup alasan bagi presiden untuk mempertimbangkan mengeluarkan perppu sebagai solusi hukum yang tepat. Terdapat beberapa urgensi.

Pertama, bahwa faktanya UU Pilkada yang berlaku saat ini tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap parpol/gabungan parpol dan calon kepala daerah untuk mengundurkan diri ataupun melakukan pergantian, meski terdapat calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Justru kalau mengundurkan diri akan diberikan sanksi sesuai UU Pilkada.

Kedua, alternatif solusi hukum lain seperti revisi UU Pilkada dengan prosedur biasa memerlukan waktu cukup lama. Padahal, pilkada akan berlangsung bulan Juni tahun ini sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan. Begitu pun jalan untuk mengatur pergantian calon kepala daerah tersangka melalui PKPU kurang tepat mengingat bahwa derajat PKPU merupakan peraturan pelaksana dari aturan di atasnya (UU Pilkada).

Ketiga, dalam negara yang demokratis, seharusnya parpol menyediakan alternatif pilihan pemimpin yang memiliki kompetensi, integritas, serta tidak terbelit kasus hukum. Sudah cukup alasan bagi presiden untuk mengeluarkan perppu untuk mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Rakyat harus diselamatkan dari calon pemimpin yang bermasalah dan korup. Wallahu a’lam.