Tampilkan postingan dengan label Sumasno Hadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumasno Hadi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2013

Yang Penting Kemandirian Negeri

Yang Penting Kemandirian Negeri
Sumasno Hadi  ;   Dosen Pancasila pada Fakultas Tarbiyah
IAIN Antasari, Banjarmasin
SUARA KARYA,  22 November 2013



"Suaminya walikotaku yang sekaligus adiknya gubernurku ditangkap KPK. Bendaharanya kumpulan ulamaku yang sekaligus wakil kami di DPR juga ditangkap KPK. Penjaga gawangnya puncak keadilan negeriku yang berpendidikan strata tiga hukum juga ditangkap KPK. Al Fatihah.."

Begitu tertulis status Facebook Agus Setiawan, seorang teman saya yang berdomisili di Banten setelah tersiar berita terkait penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi kita, Akil Mochtar. Dan, bacaan al-fatihah di akhir statusnya tersebut tentu saja merupakan bentuk kehancuran akut atas moralitas pejabat tinggi kita - hingga Mas Agus pun sampai menghadiahi mereka dengan doa 'sapu jagad', Surah Al-fatihah.

Fenomena semacam ini tentu bukanlah suatu hal yang aneh di negeri yang sudah aneh ini. Bahwa Gubernur dan Bupati kerap menjadi jabatan giliran antar-sanak saudara, semacam arisan keluarga. Periode sekarang dijabat oleh sang Bapak. Periode selanjutnya sang Istri, selanjutnya anaknya, kemudian menantunya, dan sebagainya. Para pengamat politik menyebut fenomena ini sebagai Politik Dinasti (atau Dinasti Politik?), di mana praktik semacam itu pastinya akan dilaknat oleh para pejuang demokrasi. Karena, memang ajaran demokrasi tidak memberi ruang untuk arisan keluarga dalam posisi pejabat publik. Demokrasi yang disokong oleh individualisme tidak mungkin akur dengan corak politik dinasti yang mengkebiri kebebasan politik masyarakat.

Kaitan dengan ini, beberapa waktu lalu, saya menyimak pendapat dari 
budayawan Radhar Panca Dahana dalam acara Soegeng Sarjadi Syndicate yang disiarkan oleh Stasiun TVRI. Menurutnya, kasus Akil dan Atut ini bukanlah soal yang penting dalam konteks kehidupan bernegara kita.

Kalaupun ini dimaknai sebagai hancurnya landasan hukum bernegara dengan robohnya fondasi etika para elite pemerintahan, namun sebenarnya ancaman yang paling mengerikan adalah hancurnya kehidupan negeri yang ditandai dengan sekaratnya sub-sub kebudayaan masyarakat kita. Dan, Bung Radhar pun meyakini bahwa ada atau tidak adanya negara bagi rakyat itu bukanlah soal penting, tapi yang lebih penting adalah kemandirian negeri. Menurutnya, jangan samakan negara dengan negeri.

Bangunan Moralitas

Jika formalisme ketatanegaraan yang disangsikan Bung Radhar itu memang sangat beralasan, setidaknya bisa kita rasakan dari kegagalan negara dalam mengelola segala pemerintahannya. Konkritnya, mandulnya institusi negara (baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif) dalam melaksanakan konstitusi, UUD 1945 dan Pancasila. Dan, secara mendasar, sebenarnya kegagalan dimaksud adalah keterbatasan formalisme dengan landasan hukumnya yang tidak ditopang oleh bangunan moralitas yang kuat, kekuatan etika yang kokoh.

Seperti pula pandangan penulis buku Negara Paripurna, Yudi Latif dalam siaran Soegeng Sarjadi Syndicate bahwa kasus Akil sebagai ketua lembaga paling berwibawa, Mahkamah Konstitusi yang tertangkap tangan oleh KPK adalah bukti bahwa penegakan hukum kita tidak dilandasi oleh kapasitas etika yang memadai. Sebagaimana hukum itu adalah buah dari pohon etika yang berakar pada kedalaman tanah moralitas. Dan, dari waktu ke waktu, kita sudah teramat susah untuk tidak menyaksikan tanah moralitas pejabat publik yang busuk. Tanah yang sudah tercemar oleh racun korupsi, kolusi, nepotisme.

Hari ini, hampir tidak ada pejabat kita yang orientasi tindakannya berpihak pada kepantasan, kalau tidak tepat dibilang kesederhanaan. Bahkan banyak para pemimpin agama, ustadz, kiai-kiai yang memasang tarif untuk berdakwah. Hal tersebut jauh berbeda dengan para pemimpin kita di masa revolusi dulu. Bung Karno, Bung Hatta, Haji Agus Salim, Safroeddin Prawiranegara, Pak Hoegeng, atau yang paling dekat adalah sosok Gus Dur. Dari mereka kita bisa melihat moralitas yang mengedepankan kepantasan serta kepatutan. Tidak malah bergaya hidup glamour di tengah penderitaan rakyatnya.

Ketika kebangkrutan moralitas pejabat kita kian hari makin membudaya, menjadi semakin miris karena masyarakat pun menjadi semakin apatis. Bahkan menganggap perilaku kaum hedonis sebagai hal yang lumrah. Lihat saja, tayangan infotainment yang menampilkan gaya hidup mewah selebriti malah menjadi acara kegemaran. Tayangan humor yang tidak cerdas, yang hanya bermuatan remeh-temeh, cengengesan, ratingnya semakin melonjak, alias menjadi acara televisi favorit. Boleh jadi, itulah potret psikis masyarakat yang sudah apatis terhadap kelangsungan bangsa ini. Semuanya mau lari pada hiburan, untuk melarikan diri dari keruwetan hidup.

Di akhir tahun 2013 ini, secara politik tentulah bangsa ini harus menghadapi rutinitas lima tahunan. Di televisi-televisi sudah bermunculan tokoh-tokoh yang tersenyum dan melambai-lambaikan tangan di hadapan kita, seperti menjanjikan kehidupan berbangsa yang lebih baik. Di pohon-pohon, tembok-tembok, atau di tiang-tiang kabel listrik, berderet gambar-gambar yang diberi tajuk "Pilihlah Kami", tentu dengan keterangan mencoblos nomor urut mereka.

Menyitir kembali ujaran Bung Radhar bahwa negara itu boleh tidak ada, tapi negeri harus tatap hidup, relevansi kontekstualnya adalah siapa pun yang menjadi pemerintah, penguasa, atau yang menjadi penentu kebijakan negara itu tidak penting. Hal yang sangat penting adalah produknya, kebijakannya, apakah berpihak pada rakyat atau tidak. Semoga saja pemilihan umum yang akan datang terpilih pejabat publik yang punya integritas kuat untuk berpihak pada rakyat.

Sabtu, 22 Juni 2013

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Sumasno Hadi ;   Magister Filsafat UGM,
Pengajar pada Prodi Pendidikan Sendratasik, Universitas Lambung Mangkurat
SUARA KARYA, 21 Juni 2013


Pada akhir tahun lalu, di Jakarta, telah diberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh proklamator kita, Soekarno-Hatta. Dan, hal ini tentu melegakan kita semua, sekaligus mengundang pertanyaan, kenapa baru saat ini penganugerahan gelar itu disematkan? Apa karena ada penganugerahan kepada Presiden SBY dari Kerajaan Inggis? Dari fenomena ini, satu-dua orang menjadi kagum akan gelar-gelar yang bertaburan, tapi sebagian besar apatis. Masalahnya, ruang kekaguman, di mana-mana telah menjadi hampa tanpa makna.

Di luar kehampaan itu, satu rasa kekaguman muncul kepada mereka, pengabdian guru. Sebuah predikat pekerjaan atau profesi yang berkaitan dengan tanggung jawab pembentukan mental dan intelektual anak-anak generasi bangsa. Dalam konteks tanggung jawab ini, guru pastinya akan menghadapi murid yang memiliki bermacam-macam latar belakang budaya dan status sosial. Sebuah gambaran beban mendidik yang rumit dan berat. Belum lagi, ditambah beragamnya tingkat kenakalan, potensi intelegansi, dan ragam lainnya yang harus 'dikelola' oleh guru. Sepertinya tidak salah jika konsekuensi atas tanggung jawab guru itu, kemudian padanya diberikan gelar sebagai 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa'.

Meskipun tidak terlalu tepat jika suatu makna pahlawan diikuti dengan tanda-tanda dan penandaaan yang macam-macam. Apalagi, tanda untuk suatu jasa. Jasa kok ditandai? Kalau mau serius dengan istilah-kata itu, semestinya ya 'tanda' itu tidak sekedar lips service saja.

Secara moral memang sudah semestinya predikat pahlawan melekat pada sosok guru. Tapi, secara pragmatis harus jelas bentuknya. Bentuk ekonomi, misalnya, sebagai parameter paling mudah untuk mengukur tanda-tanda itu. Misal, mengukur kualitas guru secara akademis, lantaran tak semua guru juga mumpuni bobot nilainya. Sering kita dengar oknum guru yang bertindak asusila dan anarkis, bukan? Dan, memang harus diakui, manajemen pendidikan kita masih keteteran untuk menuju ideal sebagai sistem pengelolaan akan tenaga guru. Harapannya, sudah barang tentu penghargaan kepada mereka (guru) dalam bentuk yang lebih pragmatis, tidak sekedar sanjungan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.

Di luar persoalan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa itu, perlu ditilik lebih dalam lagi jika hakikat kepahlawanan itu akan diurai maknanya. Dengan kalimat yang tak njelimet, esensi pahlawan merupakan subyek yang menyandang 'pahala'. Pahala-pahala sebagai keluaran atau hasil kemanfaatan subjek manusia bagi kehidupan. Meskipun kualitas pahlawan tidak bergantung pada kuantitas label seperti tanda jasa, atau pengakuan apakah mereka punya jasa sedikit atau banyak. Dan, persoalan kualitas pahlawan secara signifikan berhubungan dengan sosok atau seseorang yang menjadi panutan atau teladan. Lalu muncul pertanyaan, apakah sebenarnya teladan itu? Dan, jawaban yang relevan dengan konteks guru dapat ditarik maknanya dari kualitas dan kemanfaatan eksistensinya bagi kehidupan.

Adalah merujuk pada kualitas kisah nabi-nabi Tuhan. Dari situ, tentu saja akan dijadikan referensi generasi umat manusia untuk melanjutkan kehidupan dalam membentuk peradaban yang lebih baik. Maka, idiom 'lebih baik' menjadi pokok imperatif hidup manusia, sebagai arah tujuan segala usaha manusia berada. Orang bijak mengatakan (seorang dosen saya di filsafat UGM), "Jangan pernah mempercayai sepenuhnya kepada sosok teladan, karena dengan ukuran-ukuran sosok teladan itu akan membuat kita tidak berkembang."

Bisa dipahami jika sosok yang menjadi teladan, kita jadikan sumber utama dan satu-satunya pegangan hidup, maka siap-siap saja kita untuk menjadi dekaden, tertinggal oleh pesatnya laju zaman, atau bahkan menurunnya kualitas kehidupan kita. Makna keteladanan yang dogmatis memang harus dibongkar untuk membuka pintu ketakjuban kita yang bisa berbahaya jika mengarah pada kultisisme. Seperti realitas saat ini jika dibandingkan dengan ukuran pendahulu kita yang kita jadikan teladan.

Hari ini kita terus berdecak kagum pada peradaban masa lampau. Tapi, hanya berhenti dalam kekaguman, tanpa melakukan kreasi baru yang lebih baik nilainya. Meskipun keluhuran peradaban nenek moyang kita juga jangan sampai dilupakan, namun substansinya adalah mengambil apa-apa yang bernilai. Dan, memang tetap harus mepelajari asal-usul kita, nenek moyang kita, tradisi kita, yang kesemuanya dijadikan titik tolak kita dalam melangkah. Bukanlah kecepatan dan percepatan langkah kehidupan manusia itu bergantung pada seberapa mantap titik tolak dan pijakan kakinya? Identitas diri melalui budaya, itulah titik tolak kita.

Mengenai teladan, dapat pahami sebagai referensi alternatif pembentukan diri. Semacam panduan pengalaman dari pendahulu kita untuk menyusuri belantara masa depan. Jika teladan itu kita simpan dalam idealisme tanpa menyesuaikan perkembangan peradaban dan enggan untuk membuka potensi diri kita, maka kita akan terus berada di bawah bayang sosok teladan itu tanpa adanya perkembangan kualitas yang lebih maju.

Jadi, sosok teladan, pahlawan, idola, panutan, atau apa pun istilahnya patutlah kita hormati. Kita pelajari dengan lengkap lebih-kurangnya. Bukan untuk dijadikan tujuan akhir dan mengkultuskannya, cukup untuk menjadi referensi ilmu, atau titik tolak gerakan.


Akhirnya, mengembarai fenomena guru sebagai sosok yang digelari Pahlawan Tanpa Tanda Jasa hingga mengkritisi hakikat keteladaan telah mengantarkan pada satu titik pemahaman. Bahwa sifat kekaguman perlu untuk diwaspadai, termasuk kagum kepada sosok teladan sekalipun. Seperti anjuran sang bijak, 'Jangan pernah mempercayai sepenuhnya...' karena kepercayaan yang mutlak hanyalah untuk-Nya. 

Kamis, 28 Maret 2013

Jatuh Bangun Demokrasi RI


Jatuh Bangun Demokrasi RI
Sumasno Hadi ;  Pengajar pada Prodi Pendidikan Sendratasik, FKIP,
Universitas Lambung Mangkurat
SUARA KARYA, 27 Maret 2013


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didirikan oleh para pendiri bangsa tidaklah untuk menjadi negara gagal. Bahkan, pengalaman historis perjuangan bangsa dari prakemerdekaan hingga usaha mempertahankan kedaulatan negara justru merupakan usaha-usaha bangsa Indonesia sendiri untuk mempertahankannya, dari kegagalan negara.

Setiap zaman, sangat disadari, telah melahirkan problematika dan solusi yang berbeda dan khas. Satu hal yang tampak jelas adalah, bahwa rentang perjalanan bangsa Indonesia merupakan akumulasi problem kebangsaan yang semakin kompleks, plural, dan rumit. Dalam hal ini, lahirlah hukum sebagai instrumen terakhir untuk mengatur jalannya hidup berkebangsaan.

Sebagai negara hukum, bangsa Indonesia mengandaikan sebuah konsistensi pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) sebagai instrumen negara untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dan, Pancasila sebagai dasar negara dan jantung konstitusi bangsa Indonesia, di dalamnya sebenarnya sudah tersirat penjelasan yang terang-benderang. Bahwa tujuan konstitusi negara tak lain adalah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Adalah kandungan Pancasila seperti nilai-nilai religiositas (ketuhanan), humanisme (kemanusiaan), persatuan, musyawarah (demokrasi), dan keadilan yang semestinya menjadi panduan utama dalam proses kehidupan bernegara. Namun, memasuki era reformasi dan demokrasi sekarang ini, nilai-nilai luhur Pancasila itu seakan cenderung dilupakan.

Mengenai nilai-nilai luhur ajaran Pancasila, dahulu Bung Karno malah pernah memerasnya menjadi satu nilai pokok. Nilai pokok itu adalah gotong-royong. Prinsip gotong-royong ini tentunya memiliki pengertian yang dapat diperluas dan dikembangkan secara kontekstual. Seperti halnya pada prinsip kebersamaan ataupun prinsip musyawarah untuk mencari kemufakatan, misalnya. Prinsip gotong-royong dari perasan lima sila Pancasila itulah yang menjadi prinsip dasar kita dalam berdemokrasi. Bukan malah berdemokrasi secara kebablasan seperti pada iklim demokrasi yang kita alami sekarang ini.

Gagap

Dalam jatuh bangunnya proses demokratisasi di Indonesia hingga saat ini, tampaknya nasib perjalanannya masih terseok-seok. Pilihan berdemokrasi, secara luas semenjak momentum reformasi 1998 menjadi tidak terarah dan menjadi serba salah.

Pada satu sisi, reformasi sebagai langkah awal berdemokrasi secara luas dan terbuka memang patut diapresiasi oleh seluruh elemen bangsa. Dan, angin segar kebebasan itulah yang kemudian akan membawa demokrasi ke tempat yang dilematis - di mana sebelumnya selama 32 tahun rezim Soeharto berkuasa - nasib demokrasi dan wujud kebebasan seperti terpenjara dalam ruang pengap otoritarian-sentralistik. Nuansa psikis bangsa saat transisi Orde Baru ke Reformasi, tampaknya diliputi semacam kegagapan atas kebebasan.

Namun, realitas kebangsaan kita kini, di mana demokrasi semakin hari malah semakin memperlihatkan ketidakjelasan arahnya, kemudian muncul muatan yang kontradiktif antara tujuan dan proses mencapaian gerakan reformasi. Demokrasi cenderung dijalankan dengan penerapan kebebasan yang berlebihan, tanpa parameter yang jelas. Akhirnya demokrasi seperti itu seperti semakin memuluskan proses bangsa ini menuju kemunduran dalam arti yang sebenarnya.

Problem kebangsaan seperti penerapan demokrasi yang kebablasan, memang seperti mengurai benang kusut di ruang gelap. Artinya, sungguhlah terlalu berat dan beragam daftar persolaan bangsa yang mesti diselesaikan. Namun, di tengah rasa pesimis itu, ternyata masih ada kekuatan besar dan optimisme masyarakat untuk sekedar berharap bangsa ini keluar dari sakit parah.

Masih banyak individu-individu yang terus bersikap optimis, dengan bekerja keras dan tak ikut larut oleh hiruk-pikuk dunia politik praktis yang semakin membingungkan. Masih banyak keluarga-keluarga tangguh dalam masyarakat kita yang terus berupaya meningkatkan taraf hidup mereka tanpa mengorbankan martabat serta harga diri demi materi dan kepentingan sesaat.

Dari sebagian kekuatan optimis yang tersisa itulah, yang wajib kita gunakan sebagai cermin refleksi diri. Ini penting agar kita tidak hanya berdiam diri atau pasrah tanpa usaha dan harapan di tengah kesemrawutan tatanan kehidupan bangsa ini. Masa depan anak-anak bangsa dan generasi penerus bangsa tidak boleh diserahkan pada keadaan saja, atau kita melarikan diri dari persoalan yang belum tuntas ini. Dan, demokrasi itu memanglah hanya alat saja. Ia seperti pesawat terbang, bisa melayang di awan, juga bisa jatuh ke jurang.

Maka, untuk membangun demokrasi yang bermanfaat bagi bangsa ini diperlukan 'pilot' yang memang berkompeten. Jangan malah, misalnya, atlet sepak bola dijadikan pilot. Runyam jadinya.  ●

Sabtu, 26 Januari 2013

Bahaya Eksploitasi dalam Pendidikan


Bahaya Eksploitasi dalam Pendidikan
Sumasno Hadi Master Filsafat UGM,
Dosen Sendratasik FKIP Unlam Banjarmasin
SUARA KARYA, 26 Januari 2013



Sebuah gedung dapat berdiri tegak manakala dinding dan atapnya didirikan dengan bertumpu pada landasan yang kokoh. Apabila landasannya rapuh, apalagi jika gedung itu tidak bertumpu pada fondasi yang semestinya maka gedung tersebut akan rapuh dan mudah roboh. Demikian pula pendidikan. Pendidikan yang diselenggarakan dengan landasan yang kokoh, maka wujudnya pun akan mantap serta relatif tidak akan terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat merugikan. Dengan begitu, diharapkan praktik pendidikan menjadi efisien, efektif, dan relevan dengan kebutuhan individu serta masyarakat.
Di samping harapan ideal akan rencana-rencana pendidikan tersebut, ada hal terselubung yang sering tidak disadari oleh kalangan dunia pendidikan. Yakni, mengenai suatu tindakan eksploitasi dalam sebuah proses pendidikan, di mana para peserta didik dan para pendidik sering kali menjadi korban.
Fenomena eksploitasi adalah keadaan di mana sumber daya dipaksa untuk memenuhi target dan tujuan tertentu. Dalam dunia pendidikan, sumber daya dimaksud tentu saja adalah seluruh potensi yang mendukung terjadinya proses pembelajaran. Mulai dari murid, guru, gedung sekolah, silabus, hingga tukang kebun sekolah, dan lain-lain.
Pemerintah sebagai pihak yang paling berwenang dalam menyusun kebijakan-program pendidikan melalui peraturan perundang-undangan yang telah dibuat - sebagaimana dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan - dalam realitanya, pemerintah kerap terlihat berlebihan. Pemerintah cenderung banyak menuntut para peserta didik maupun para pendidik untuk mencapai target-target pendidikan tertentu.
Tuntutan itu acap kali tanpa disertai dengan diselenggarakannya fasilitas pendidikan yang memadai. Paradigma pendidikan yang mengedepankan target yang terlalu tinggi tanpa dibarengi dengan perangkat dan infra-supra strukturnya, sebenarnya dapat dikatakan sebuah bentuk eksploitasi pendidikan. Kesalahan paradigma itu tentu saja secara tidak langsung sudah berlaku dan diterapkan selama ini.
Tujuan pendidikan, tidak lain adalah sebagai sarana mengekspresikan jiwa kritis dan mengeksplorasi potensi para peserta didik. Perlu diingat kembali, bahwa hal-hal penting dalam dunia pendidikan adalah wahana pengembangan bakat dan minat dalam pembentukan jati diri/karakter manusia. Seperti teori yang dilontarkan oleh ahli Psikologi Pendidikan asal Amerika, Benyamin S Bloom yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan itu sesungguhnya akan mengarah pada pengembangan dan pembentukan aspek-aspek: kognitif (pengetahuan), afektif (perasan, mental, sikap-perilaku) dan psikomotorik (kemampuan fisik, ketrampilan motorik).
Bahwa setiap anak didik yang meski memiliki umur yang rata-rata sama, tetapi sangat mungkin memiliki kondisi-kesiapan yang berbeda dalam menerima dan mengembangkan bakat yang ada di dalam dirinya.
Jadi, pada hakikatnya, seorang peserta didik itu mempunyai potensi yang berbeda-beda, kemampuan yang khas, dan karakteristik kepribadian yang tidak persis sama dengan peserta didik lainnya.
Sikap Kooperatif
Perlu disadari, jika anak yang mendapat stimulan yang berlebihan (overstimulasi), maka malah akan menjadikan anak itu sulit atau tidak mampu bersikap kooperatif. Misalnya, anak akan bersikap membangkang, melawan, dan sering menjadi pemberontak. Jadi menjadi jelas, bahwa overstimulasi atau stimulasi yang berlebihan itu tidak baik bagi anak karena akan mempengaruhi perkembangan anak.
Adanya pembedaan kelas berdasarkan prestasi misalnya, meskipun dapat dikatakan itu baik untuk perkembangan kemampuan motorik dan kognitifnya, namun perlu juga diperhatikan dari segi emosi dan psiko-sosial (afektif).
Dipahami bahwa dari aspek emosional, pembedaan-pembedaan itu cenderung akan memicu kesenjangan antar anak. Anak akan berpikir bahwa dirinya diperlakukan berbeda terhadap anak yang lain. Untuk itu, metode pembagian kelas dalam rangka pengembangan kognitif peserta didik perlu diimbangi dan dikaitkan dengan analisa dan pertimbangan emosional anak. Dengan begitu, perkembangan anak diharapkan seimbang.
Maka, menjadi jelas, bahwasanya paradigma yang melahirkan metode-metode dalam proses mendidik adalah persoalan yang perlu diwaspadai. Paradigma yang melihat anak didik sebegai objek pendidikan saja perlu dikoreksi kembali. karena dengan paradigma tersebut telah menimbulkan metode-metode yang tidak tepat dalam pencapaian perkembangan peserta didik.
Seperti, dengan adanya overstimulasi yang menimbulkan penyimpangan prilaku pada anak. Meningkatkan kewaspadaan memang menjadi kebutuhan terus menerus, apalagi dalam dunia pendidikan sebagai penentu akan kehidupan bangsa di masa depan.

Kamis, 10 Januari 2013

Sekali Lagi, Pancasila


Sekali Lagi, Pancasila
Sumasno Hadi ;   Alumni Master Filsafat UGM
SUARA KARYA,  10 Januari 2013


"Janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa lampau berguna sekali untuk menjadi kaca benggala daripada masa yang akan datang." (Ir Soekarno)
Nasihat Presiden Soekarno yang diucapkan pada HUT kemerdekaan tahun 1966 itu sangatlah relevan untuk direnungkan kembali. Ini mengingat keadaan masyarakat kita, kini dengan segala kebobrokan beserta kerusakan yang terjadi di berbagai dimensi kehidupan. Ancaman disintegrasi bangsa masih terus membayangi, kasus gerakan separatis di Papua yang tak kunjung selesai adalah contohnya. Bahkan pertikaian berbau SARA di beberapa daerah, belum lama ini semakin mencemaskan rasa persatuan kita sebagai bangsa.
Akan hal itu, perlu dipertahankan suatu sikap optimis untuk mencapai perbaikan-perbaikan. Di tengah kusutnya persoalan kebangsaan yang melanda Indonesia - di mana sikap apatis mulai menggejala - menumbuhkan optimisme menjadi sangat penting. Hal ini, misalnya, dapat dimulai dengan usaha reflektif-kritis melalui analisis sejarah. Juga, dapat ditempuh melalui usaha komparatif antar-bangsa, sebagai tolok ukur jalannya kemajuan.Harapannya tentu usaha-usaha tersebut dapat dijadikan panduan serta wacana segar dalam memecahkan persoalan bangsa.
Bangsa Jepang dengan kemajuannya yang pesat di bidang teknologi dan pendidikan dapat dijadikan usaha komparatif untuk bercermin. Dalam konteks kemajuan pembangunan sebagaimana prestasi bangsa Jepang, yang menarik adalah strategi pembangunan itu tanpa meninggalkan nilai tradisi dan budayanya. Salah satu nilai tradisi bangsa Jepang yang terpelihara adalah ajaran nilai Chou. Nilai yang terkandung dalam Chou merupakan ajaran luhur dari nenek moyang bangsa Jepang sebagai cerminan akan nilai-nilai kesetiaan. Merasuknya ajaran Chou dalam sanubari orang Jepang inilah yang kemudian melahirkan sikap-sikap terpuji. Dan, implikasinya dapat dilihat pada tingkat kesetiaan (nasionalisme, patriotisme) orang Jepang yang sangat tinggi kepada tanah airnya.
Contoh lain lagi dari nilai-etika tradisi Jepang yang dijunjung tinggi adalah nilai Seppuku atau budaya malu yang kerap muncul dalam etika politiknya. Mereka, para politisi yang melakukan perbuatan menyimpang akan dengan sukarela dan besar hati meninggalkan jabatannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Bahkan, sering terdapat kasus harakiri sebagai jalan bunuh diri untuk mempertahankan martabat. Hal ini semata-mata karena adanya rasa taat, hormat, dan tanggung jawab sebagai pencerminan nilai-nilai Bushido atau sikap kesatriaan.
Begitulah gambaran bangsa Jepang yang masih menjunjung tinggi ajaran tradisi dan budayanya. Melalui etika yang bersumber dari ajaran luhur nenek moyang, bangsa Jepang mampu menyeimbangkan nilai-nilai tradisi dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Hasilnya, dalam bidang sains dan teknologi, bangsa Jepang melaju dengan begitu cepatnya mengungguli bangsa-bangsa lain.
Kearifan Lokal
Berkaca pada kemajuan bangsa Jepang, menjadi penting bagi kita untuk turut mencari terus-menerus suatu jalan pemikiran bagi persoalan aktual bangsa. Melihat begitu porak-porandanya kehidupan berbangsa dan bernegara, hal itu tidak lain karena semakin dilupakannya ajaran nenek moyang bangsa Indonesia yang terdapat dalam nilai tradisi dan budaya. Keporakporandaan kehidupan yang merambah ke segala dimensi tidak akan habis dan selesai dibicarakan. Mulai dari kemerosotan moral generasi muda, gejala korupsi di kalangan pejabat, pertikaian antar-golongan, kekisruhan politik, hingga kerusakan sumber daya alam dan lain-lain. Bermacam kerusakan tersebut akan gampang sekali ditemukan melalui pemberitaan di media massa setiap harinya. Maka, jika memandang kemajuan bangsa Jepang saat ini, semestinya akan membuka cakrawala pemikiran bangsa Indonesia yang semakin jauh dari nilai tradisi serta budayanya.
Sesungguhnya bangsa kita yang besar ini tidaklah kekurangan materi atau bahan ajaran nilai-nilai yang teramat luhur. Setiap daerah di wilayah RI yang begitu luas secara langsung telah memiliki kearifan lokal yang menjadi identitas budayanya. Mulai dari budaya lokal di sepanjang tanah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua dan lainnya, di mana setiap daerahnya memiliki nilai kearifan budayanya sendiri. Dari ragam kearifan lokal tersebut kemudian mampu melahirkan adat-istiadat, ajaran-ajaran hidup, dan peradaban. Falsafah bangsa yang terdapat dalam kearifan lokal bangsa Indonesia itulah yang perlu digali dan disistematisasikan. Juga, perlu diaktualisasikan dalam program yang bersifat praktis-strategis, sebagai ruh dan kekuatan bangsa dalam membangun peradaban. Lalu bagaimana peranan Pancasila sebagai dasar filsafat (philosophie grondslag) dan pandangan hidup (way of live) bangsa kita?
Selain bersumber pada kearifan lokal, Pancasila merupakan bentuk kompromis para pelopor bangsa dengan tetap menyertakan kandungan nilai agama secara universal. Hal tersebut dimaklumi karena realitas kehidupan beragama di Indonesia yang sangat beragam. Intinya, Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara sudahlah cukup mapan untuk dijadikan panduan berbangsa dan bernegara.
Memang, Pancasila sebagai rujukan dan sumber tertib hukum bangsa Indonesia tidak akan mempunyai peran apa-apa untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan jika tanpa dibarengi usaha nyata bangsa Indonesia sendiri. Dibutuhkan usaha-usaha yang integratif seluruh komponen masyarakatnya sendiri untuk mengaktualisasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa usaha nyata dan sungguh-sungguh itu, maka Pancasila hanyalah kata-kata bijak yang memperindah wacana tanpa menyentuh persoalan dan manfaat praktis. Sebagai identitas bangsa, nilai-nilai luhur Pancasila adalah ruh dan kekuatan serta landasan untuk mencapai kemajuan peradaban. 

Sabtu, 22 September 2012

Merawat Pohon Konstitusi


Merawat Pohon Konstitusi
Sumasno Hadi ;  Magister Filsafat UGM,
Pengajar di Universitas Lambung Mangkurat
SUARA KARYA, 21 September 2012


Konstelasi politik yang melatarbelakangi pemindahan kekuasaan Jepang kepada Republik Indonesia tahun 1945 adalah nuansa yang darurat. Meski BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sudah bersidang untuk menyusun rancangan kemerdekaan, 25 Mei 1945, namun akibat jatuhnya bom atom di Nagasaki dan Hiroshima semakin mengarahkan situasi politik pada kulminasi kedaruratan. Hal itu telah disadari oleh para tokoh kemerdekaan masa itu. Juga, pernah ditegaskan oleh Ir Soekarno pada peristiwa sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), 18 Agustus 1945 seperti dikutip dari Risalah Sidang BPUPKI-PPKI (1995: 426).

"... Dan, tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar sementara... Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna."

Data sejarah di atas untuk melihat kembali paradigma sistem ketatanegaraan kita, di mana amandemen pasal-pasal dimungkinkan untuk diselenggarakan. Sebagaimana beberapa amandemen pasal-pasal perundangan yang telah dilakukan lembaga legislatif dan pemerintah, telah terbuka kuncinya pada momentum reformasi. Namun, perlu percermatan lebih mendalam dalam usaha mengamandemen UU tersebut.

Terkait akan hal itu, Prof Dr Damardjati Supadjar (guru besar filsafat UGM) pernah berpesan bahwa mengamandemen UUD 1945 mesti dilandasi semangat produktivitas. Semangat akan hasil atau manfaat langsung kepada rakyat. Dan, kemanfaatan usaha itu, oleh Pak Prof, dianalogikan seperti tindakan merawat sebuah pohon. UUD 1945 adalah sebuah pohon konstitusi yang batang dan akarnya ada pada preambule. Sedangkan inti batangnya adalah lima pasal Pancasila.

Batang-akar itu tidak boleh diubah lagi, akan tetapi pemotongan ranting beserta cabang-cabangnya tetap dimungkinkan untuk mencermati mana-mana yang produktif, dan yang tidak. Dengan begitu, UUD 1945 sebagai pohon konstitusi bangsa diharapkan berbuah keadilan dan kesejahteraan. Berdasarkan pemaknaan tentang kesementaraan UUD 1945, akhirnya akan berujung pada paradigma pemikiran yang mengedepankan aspek manfaat pasal-pasal dalam arti seluas-luasnya bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia.

Setelah menjadi jelas dan terang bahwa kemanfaatan adalah idealitas dalam usaha amandemen UU, maka usaha amandemen yang telah dilakukan oleh lembaga negara (legislatif dan pemerintah) mesti selalu dikoreksi dan diperiksa pada pelaksanaannya. 

Secara kritis, hari ini kita dengan berat hati akan memetakan beberapa persoalan kebangsaan. Berat hati bukanlah bentuk pesimisme atas benang kusut permasalahan multidimensional kita. Oleh karena itu, beban berat yang dipikul oleh bangsa Indonesia mesti didistribusikan ke dalam aspek-aspek, ke dalam pos-pos metodis sebagai usaha-usaha solutif.

Peta persoalan bangsa kita kini - merujuk pada kehidupan ketatanegaraan - tidak bisa tidak berpangkal pada konsep negara ini didirikan, yaitu negara hukum. Dalam penjelmaan dari suatu tujuan negara hukum tersebut, maka perangkat-perangkat hukum diciptakan sedemikian rupa sehingga mampu mengantarkan usaha kepada tujuan ideal, keadilan dan kesejahteraan berdasarkan hukum.

Kembali pada tema 'kesementaraan' UUD yang dirumuskan BPUPKI-PPKI telah ditegaskan oleh Soekarno. "Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita... dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna."

Jika mengkritisi realitas kehidupan hukum di Indonesia kini, kalimat Soekarno di atas menjadi kehilangan maknanya. Suasana tenteram itu sebenarnya dimaksudkan oleh cita-cita kemerdekaan, di mana kebebasan berpikir dan berpendapat menjadi mungkin untuk merumuskan suatu UU yang baik. Berbeda dengan situasi politik masa revolusi dahulu, di mana UUD pada masa itu disebut sebagai UUD darurat dan sementara.

Jika di masa pemerintahan SBY-Boediono yang sedang berlangsung kini dimaknai sebagai keadaan tenteram, merdeka dan berdaulat, maka semestinya kehidupan hukum yang lebih baik seperti yang dicita-citakan sang proklamator menjadi suatu kewajiban, menjadi tanggung jawab. Namun, dengan jelas kita melihat jalannya kehidupan hukum kita pincang, nasib hukum terseok-seok, dan keadaan hukum sekarat.

Secara mendasar prinsip yang mengingatkan kita bahwa tugas dari norma hukum hakikatnya adalah kedwitunggalannya, yaitu kepastian hukum (certainty; zekerheid) dan kesetaraan hukum (equity; billijkheid). Pertanyaan kritisnya, apakah dua prinsip tersebut terlihat dalam pelaksanaan hukum kita? Atau, setidaknya menjadi 'iman' penegakan hukum kita?

Adalah kerancuan berpikir, dan paradoksal keadaan hukum kita, di mana moralitas para penegak/petugas hukum dipertanyakan. Tertangkapnya oknum hakim, jaksa, polisi atas tindak melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum adalah tragedi hukum kita. Dengan kondisi seperti ini, akan dibawa ke manakah nasib hukum kita?

Adalah suatu tantangan yang menjadi prinsip kesementaraan UUD 1945 bahwa 'pohon' UU mesti memproduksi kemanfaatan. Maka, usaha-usaha itu adalah kembali kepada produktivitas hukum kita. Dan, secara legal, usaha itu dapat dilakukan melalui revisi-revisi, melalui amandemen-amandemen. Perlu kajian secara mendalam dan komprehensif dari berbagai disiplin ilmu untuk mendiagnosis apa saja penyakit yang diderita pasal-perundang-undangan kita, mana saja 'ranting-cabang' UU yang bermanfaat dan tidak.

Rasa optimisme perlu dikedepankan bagi kemajuan dan perbaikan lembaga penegak hukum kita agar selalu menjunjung tinggi moralitas dan martabat manusia.

Sabtu, 25 Agustus 2012

Kembali pada Pintu Agama


Kembali pada Pintu Agama
Sumasno Hadi ;  Alumnus Master Filsafat UGM,
Dosen Pendidikan Sendratasik Unlam Banjarmasin
SUARA KARYA, 24 Agustus 2012


Membicarakan 'sampah' terkadang seperti terdengar tak etis, atau malah terkesan jorok dan menjijikkan. Selain sampah-sampah material sisa konsumsi manusia, sering kita tak menyadari adanya sampah immaterial dalam diri kita. Sampah pikiran sebagai entitas kekotoran hati manusia ini pun sangat berbahaya. Masyarakat kita sendiri kini sedang mengalami ancaman bahaya akibat sampah immaterial yang menggunung di mana-mana. Inilah suatu refleksi kebobrokan mental manusia dalam bentuk kekotoran (sampah) pikiran.

Jika kita sedikit kritis, bukankah perilaku seks bebas di kalangan remaja kita itu perilaku sampah? Bukankah tawuran antar-kelompok itu adalah tindakan sampah? Bukankah menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk menindas rakyat yang lemah itu adalah sampah? Bukankah menghambur-hamburkan uang rakyat untuk plesiran ke luar negeri itu juga sampah? Dan, masih banyak lagi sampah pikiran yang menggerogoti moralitas manusia.

Jika direnungkan secara lebih mendalam, sumber utama sampah-sampah pikiran yang bertebaran di berbagai dimensi kehidupan adalah hati manusia. Sebagaimana dikatakan Nabi Muhammad SAW, manakala segumpal daging yang bernama hati itu kotor maka seluruh tubuh juga akan menjadi kotor. Hati yang kotor menjadi sumber utama sehingga menimbulkan kekotoran dalam hidup. Soal hati manusia, kaitannya tentu saja dengan nafsu manusia. Dengan potensi nafsu ini, seringkali pikiran atau akal yang jernih - juga hati yang bersih - dengan mudahnya tergilas oleh nafsu serakah manusia. Dengan nafsu yang tidak terkendali, manusia sering terjerumus dalam perilaku amoral.

Seorang filsuf muslim dari Spanyol, Avempace (Ibnu Bajjah) dalam pemikirannya mengenai Fenomenologi Jiwa, membedakan perbuatan atau tindakan manusia itu dari sisi pendorong atau motif manusia dalam melakukan sesuatu. Manusia setiap akan melakukan sesuatu tak pernah lepas dari motif naluri atau hal-hal yang berhubungan dengannya. Naluri manusia di sini bukanlah hati, melainkan nafsu. Nafsu sangat berkaitan dengan hasrat manusia. Apa yang dilakukan oleh manusia selama tindakannya itu mengandung unsur-unsur hasrat, itulah nafsu.

Hati yang kotor penuh sampah jelas akan menimbulkan nafsu liar, nafsu yang tiada kenal norma dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan begitu, apakah nafsu pada manusia perlu dihentikan dan dibunuh eksistensinya? Apakah dengan menghilangkan nafsu tersebut kemudian segalanya akan membaik? Tentu saja 'tidak!'  Karena, Tuhan memberikan nafsu kepada manusia tidaklah percuma dan sia-sia. Hakikat semua ciptaan-Nya, tiada yang 'dibuat' tanpa maksud dan kegunaan.

Tanpa nafsu, manusia tentu tidak akan berkembang dan tidak akan mampu menghasilkan kehidupan yang dinamis. Tanpa nafsu, manusia hanyalah seonggok daging yang lemah. Maka, dengan nafsunya itu sudah semestinya manusia melahirkan bermacam peradaban dan kebudayaan melalui kreativitasnya. Kreativitas manusia sebagai hasil dorongan nafsu yang diselaraskan dengan akal dan hati, kemudian melahirkan kebudayaan, dan melahirkan peradaban. Jadi, nafsu adalah potensi manusia yang tidak mesti dibunuh. Lebih tepatnya, nafsu-nafsu dalam diri kita mesti dikendalikan.

Penyair besar Rendra menyebut potensi manusia itu dengan istilah 'daya hidup' dan 'daya mati'. Daya hidup, kata Rendra, adalah daya atau kekuatan manusia untuk maju, mengembangkan kemampuan dalam mencapai kehidupan yang lebih baik. Daya ini memiliki peranan penting dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas hidupnya. Sedangkan daya mati, menurut Rendra, adalah kekuatan manusia yang merusak dirinya maupun orang lain. Memang, potensi yang dimiliki manusia mengandung nilai positif dan negatif sebagaimana dalam penjelmaan daya hidup dan daya mati.

Kebobrokan dan kejatuhan manusia pada kenistaan, dalam sejarah dunia mencatat bahwa semuanya bersumber pada ketidakmampuan manusia pada usaha pengendalian nafsu-nafsunya. Akibat terlepasnya kendali diri manusia atas nafsunya itu, maka sampahlah jadinya. Manusia seperti itu memang menjadi penyakit yang sangat berbahaya bagi kehidupan, sehingga perilaku amoral dan non-etis pun tak ayal berlangsung terus-menerus. Dan, sesungguhnya, kunci pengendalian nafsu adalah keselarasan akal dan hati.

Komunikasi yang baik antara akal dan hati sanggup mengendalikan kuatnya dorongan nafsu. Dengan demikian, manusia semestinya mengoptimalkan nafsunya untuk tindakan dan perilaku yang baik dan etis agar berkuranglah sampah-sampah yang menggunung itu.

Dhus, bagaimanakah cara mencapai keselarasan akal dan hati sebagai pengendali nafsu manusia? Tiada lain, manusia mesti kembali pada hakikatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Manusia mesti kembali kepada asal-usulnya. Manusia mesti berlindung kepada Tuhan atas segala kelemahan dan kekurangannya.

Budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) dalam esainya, Antara Manusia Memiliki dan Manusia Dipinjami berpandangan bahwa manusia tak pernah memiliki dirinya sendiri serta apa pun yang lain dalam kehidupannya. Menurut Emha, manusia ada karena ada 'sesuatu' yang memungkinkan dan mengizinkannya untuk ada, manusia memiliki sesuatu dalam keberadaannya itu bukan karena haknya memiliki sesuatu, melainkan karena ada 'sesuatu' yang meminjamkan kepadanya.

Memang, manusia dapat berjalan dan menggerakkan tubuhnya bukan lantaran sejak semula ia merencanakan dan menentukan bahwa ia bisa berjalan dan menggerakkan badan. Melainkan, karena ada sesuatu yang memungkinkan dan mengizinkan-Nya bisa berjalan dan menggerakkan badan. Sesuatu itu adalah Sang Causa Prima, Tuhan. Maka, menjadi benar bahwa dalam usaha mencapai keselarasan akal dan hati sebagai pengendali nafsu manusia agar 'sampah-sampah' menjadi sirna, jalannya adalah kembali kepada Tuhan. Kembali kepada Sang Penyebab Utama. Dan, kembali kepada-Nya melalui pintu-pintu ajaran agama.