Tampilkan postingan dengan label KPK - Penggeledahan di DPR Menuai Kegaduhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK - Penggeledahan di DPR Menuai Kegaduhan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Januari 2016

Penggeledahan KPK dan Ego Struktural DPR

Penggeledahan KPK dan Ego Struktural DPR

Indriyanto Seno Adji ;  Guru Besar Hukum Pidana;
Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum
                                                      KOMPAS, 28 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pelaksanaan upaya paksa (dwang middelen atau coerciece force) merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati, dan bukan sesuatu yang harus dipolemikkan. Sebab, sarana keberatan terhadap pelaksanaan upaya paksa sudah diberikan tempatnya baik oleh regulasi maupun yurisprudensi.

Kontroversi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR soal ”penggeledahan” ruang kerja tersangka Dhamayanti Wisnu Putranti (DWP), anggota DPR dari Komisi V, justru mengingatkan kembali kontroversi kejadian penggeledahan ruang kerja tersangka Al Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR, beberapa tahun lalu. Hal itu khususnya sewaktu KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang berada di ruang kerja Al Amin tersebut.

Namun, kontroversi protes penggeledahan kali ini dapat dikatakan lebih keras manakala dilakukan Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR. Di satu sisi, tindakan KPK dianggap sebagai momentum baru pembersihan kelembagaan negara sebagai hulu tertinggi institusi lembaga politik ketatanegaraan atas praktik korupsi dan suap yang menjadi karakter kultur penegakan hukum itu sendiri. Di sisi lain, tindakan KPK dianggap melecehkan DPR sebagai lembaga politik ketatanegaraan tertinggi yang harus dijaga kehormatan dan karismatiknya.

Institusi kenegaraan independen penegakan hukum mengalami hal serupa manakala pembersihan terhadap institusi politik kenegaraan merupakan awal siklus rutinitas dari masyarakat yang responsif atas buruknya penegakan hukum. Menjamurnya korupsi kelembagaan merupakan arah penegakan hukum yang perspektif. Korupsi kelembagaan ini tidaklah diartikan sebagai bentuk legitimasi lembaga terhadap perbuatan koruptif, tetapi lebih pada penyimpangan tindakan kolektif terhadap kebijakan-kebijakan negara yang merugikan keuangan atau memberikan beban kontaminasi terhadap kelembagaan negara tersebut.

Korupsi sudah menyebar dan merata di kalangan institusi pemerintahan, kenegaraan, ataupun swasta. Bahkan, korupsi sudah dianggap sebagai bagian hidup bangsa ini. Korupsi individu sebagai bentuk konvensional sudah tertinggal.

Beberapa pendekatan

Dalam menyikapi penggeledahan tersebut, polemik menjadi wajar apabila masyarakat memiliki harapan berkelebihan searah dengan kewenangan yang luar biasa pada KPK. Dengan kekuatan luar biasa yang dimiliki KPK, diharapkan pula segala bentuk, cara, dan aplikasi korupsi dapat dijadikan suatu bagian tatanan pemberantasan korupsi yang harus diselaraskan dengan tata cara norma dan regulasi kelembagaan negara.

Masalahnya, apakah KPK dapat melakukan penggeledahan di DPR, apalagi tanpa sepengetahuan pimpinan KPK? Beberapa pendekatan bisa dijadikan pertimbangan yang membenarkan tindakan upaya paksa (penggeledahan dan penyitaan) yang disertai dan didampingi personel Polri bersenjata.

Pertama, dalam pelaksanaan upaya paksa dengan basis proyustisia, tindakan penggeledahan maupun penyitaan dibenarkan oleh regulasi (KUHAP maupun UU KPK) bagi penegak hukum untuk dibantu kepolisian guna pengamanan terhadap fisik dan psikis pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Kedua, kepolisian—sebagai dasar pelindung netralitas—yang membantu pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara ”melekat” dan tetap berbasis koridor hukum, etika, dan disiplin yang berlaku universal. Yaitu, sama sekali tak dibenarkan meninggalkan peralatan yang dimiliknya, termasuk senjata (laras panjang/pendek) dan sangat tak dimungkinkan bagi penegak hukum (KPK/Kejaksaan) meminta bantuan personel tak bersenjata, seperti Satpol PP ataupun hansip. Tidak sedikit upaya perlawanan pihak tertentu terhadap pelaksanaan upaya paksa tersebut.

Dalam proses penyidikan, pencantuman nama tersangka DWP dan kawan-kawan adalah bagian dari pendalaman dan pengembangan kasus yang sangat dibenarkan. Sebab, sesuai aturan penggeledahan dan penyitaan (Pasal 32-37 KUHAP), tindakan itu dapat dilakukan pada tempat lain dari tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya (misalnya, barang bukti disembunyikan bukan di ruang kerja DWP, tetapi di ruang lain).

Ketiga, dapat diartikan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK di DPR adalah dibenarkan sebagai suatu keabsahan (wetmatigheid), juga sebagai pelaksanaan kebijakan penegakan hukum, sehingga sama sekali tidak ada unsur obstruksi keadilan (obstruction of justice) ataupun obstruksi parlemen (obstruction of parliament).

Keempat, larangan regulasi terkait contempt ex facie, dalam hal ini Pasal 21 UU Tipikor yang memuat unsur ”menggagalkan” ataupun ”merintangi” penyidikan selalu menjadi perdebatan. Kalau dikatakan bahwa wakil ketua DPR menggagalkan proses penyidikan, dapatlah dikatakan tak terjadi karena proses penggeledahan dan penyitaan tetap dilakukan KPK. Meski demikian, selalu jadi perdebatan atas adanya upaya ”merintangi” penyidikan (saat akan dilakukan penggeledahan dan penyitaan) karena upaya ”merintangi” sudah dianggap terjadi dilakukan Fahri Hamzah. Seharusnya siapa pun pihak yang keberatan dengan tata cara dan proses atas pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan atau penyitaan telah diberikan sarana hukum (melalui lembaga praperadilan) berupa telah terciptanya perluasan obyek praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014.

Ego kelembagaan

Perdebatan soal penggeledahan bersenjata ini rupanya akan berlanjut dengan pemanggilan oleh DPR terhadap pimpinan KPK dan Polri. Pemanggilan sebagai pola rutinitas sebaiknya tidak terulang karena ini juga menimbulkan kesan adanya arogan dan ego kelembagaan pimpinan DPR terhadap pelaksanaan penegakan hukum.

Seharusnya, pimpinan DPR menghindari esprit de corps (setia kawan) berlebihan sehingga tak tercipta stigma kelembagaan DPR yang terkesan adanya subyektivitas dalam mendukung pemberantasan korupsi. Sebaiknya DPR juga tidak menyimpangi fungsi pengawasan dengan cara pemanggilan terkait proses penegakan hukum atas pemberantasan korupsi yang terkesan adanya intervensi terselubung atas penanganan kasus DWP dan kawan-kawan tersebut.

Dalam konsep due process of law, dengan tetap menjaga karismatik lembaga dan kewibawaan DPR, maka sikap sinergitas KPK terhadap lembaga-lembaga kenegaraan lainnya—termasuk dengan DPR—dalam melakukan pemberantasan korupsi, khususnya perkara DWP, diharapkan sebagai ”gerbang depan” untuk membuka tabir segala kompleksitas korupsi kelembagaan di negara ini!

Penggeledahan Menuai Kegaduhan

Penggeledahan Menuai Kegaduhan

Febri Hendri AA ;  Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch
                                                      KOMPAS, 28 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR pada Jumat (15/1) telah memicu kegaduhan. Kegaduhan kali ini terjadi karena penggeledahan diprotes oleh seorang wakil ketua DPR.

Sang pimpinan DPR protes karena tim penyidik KPK membawa satuan Brimob bersenjata lengkap mengamankan proses penggeledahan. Hal ini dipandang sebagai pelecehan terhadap DPR karena lingkungan DPR adalah obyek vital yang harus steril dari senjata api. Pengamanan Brimob dengan senjata api membuktikan tim penyidik menilai kompleks DPR memiliki ancaman tinggi dan semua anggota DPR adalah maling.

Selain itu, tim penyidik juga diprotes mengenai tidak adanya nama ketua tim penyidik, tidak lengkapnya nama pemilik, dan lokasi penggeledahan dalam surat perintah tersebut. Surat penggeledahan ditujukan pada satu nama dan tidak menunjuk pada nama pemilik ruangan lain yang akan digeledah.

Standar penggeledahan

Penggeledahan merupakan salah satu rangkaian penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Penggeledahan KPK sama dengan penggeledahan oleh penyidik lainnya dan mengacu pada Kitab Acara Hukum Pidana. Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti atau kepentingan penyidikan lainnya. Dalam konteks ini, penggeledahan DPR bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus suap anggota DPR berinisial DWP dari Fraksi PDI-P.

Sebagaimana penggeledahan lainnya, KPK memandang penting penjagaan untuk mengamankan proses penggeledahan. Oleh karena itu, KPK meminta pihak kepolisian melakukan proses penjagaan tersebut. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 127 ini menyatakan, ”Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan”. Oleh karena itu, ada dasar hukum kuat bagi KPK meminta kepolisian untuk menjaga proses penggeledahan tersebut.

Meski memiliki dasar hukum melakukan penjagaan, tim penyidik mesti dapat menilai kadar ancaman terhadap proses penggeledahan tersebut. Hal ini penting karena jika tingkat pengamanan rendah sementara ancaman tinggi, maka proses penggeledahan bisa terhambat atau berhenti karena ancaman ternyata terbukti terjadi. Bahkan, hal ini bisa berakibat buruk terhadap keselamatan nyawa penyidik yang akhirnya merugikan kepentingan penyidikan. Sebaliknya, jika potensi ancaman rendah dan penjagaan ketat dan berlebihan tentu juga dapat memicu situasi yang tidak diinginkan.

Dengan demikian, KPK ataupun pihak kepolisian harus cermat menilai potensi ancaman di tempat penggeledahan tersebut sehingga penjagaan penggeledahan dapat dilakukan oleh satuan yang tepat pula. Pihak kepolisian tak harus menerjunkan satuan Brimob, tetapi dapat menerjunkan satuan lain, seperti intel atau reserse untuk mengamankan lokasi penggeledahan.

Sementara itu, aturan terkait senjata api di lingkungan DPR masih cukup longgar. Meski kompleks DPR memang obyek vital, aturan yang mengatur senjata api di DPR hanya terdapat pada Peraturan DPR No 1/2014 tentang Tata Tertib. Pasal 260 dalam peraturan ini berbunyi ”Dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPR, Anggota dilarang membawa senjata api”.

Jadi, yang diatur atau dilarang terkait dengan senjata api hanyalah anggota DPR dan pelarangannya dibatasi dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Anggota DPR boleh membawa senjata api sepanjang tidak dalam proses rapat DPR, baik di dalam ataupun di luar gedung DPR. Dengan demikian, aturan ini hanya berlaku bagi anggota DPR yang sedang melakukan rapat dan tidak berlaku bagi pihak lain, seperti staf, pegawai, tamu, dan bahkan penyidik KPK sekalipun.

Selain itu, surat tugas dan surat perintah penggeledahan harus dibawa dan ditunjukkan tim penyidik kepada pemilik rumah atau ruangan yang akan digeledah. Hal ini juga diatur dalam Hukum Acara Pidana. Tidak boleh penyidik menggeledah rumah atau ruangan jika surat perintah tidak menyebutkan nama pemilik dan lokasi penggeledahan.

Dalam konteks ini, pertanyaan pimpinan DPR tersebut dibenarkan. Surat tugas tim penyidik, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penggeledahan harus dengan tegas menyatakan nama pemilik rumah atau tempat yang digeledah. Tidak bisa satu surat tugas atau surat perintah lain untuk dua atau lebih lokasi penggeledahan.

Kejanggalan

Substansi protes wakil ketua DPR ini cukup wajar, tetapi terdapat beberapa kejanggalan. Pertama, mengapa pimpinan DPR mempertanyakan prosedur penggeledahan, sementara sekretaris jenderal dan biro hukum DPR justru membiarkan tim penyidik KPK beserta Brimob memasuki tempat penggeledahan? Wakil ketua DPR harusnya mengajukan protes atau menegur sekjen atau biro hukum dan bukan pada ketua tim penyidik saja. Apakah protes terhadap sekjen atau biro hukum DPR tidak akan diliput media? Kalau memang ada aturan yang tegas melarang pihak lain selain anggota DPR membawa senjata api ke kompleks DPR, seharusnya sekjen atau biro hukum DPR mengajukan keberatan dan melarang tim penyidik atau Brimob memasuki gedung DPR.

Kejanggalan kedua, dalam kapasitas apa wakil ketua DPR mengajukan protes terhadap tiga surat tersebut. Penggeledahan tidak dilakukan pada ruangan dia. Selain itu, dia juga tidak membawahi internal DPR, seperti membawahi sekjen atau biro hukum. Wakil ketua DPR ini juga tidak membidangi komisi hukum, tetapi justru bidang lain yang tidak terkait sama sekali proses penggeledahan ini. Ada wakil ketua atau pimpinan DPR lainnya yang lebih berhak atau berwenang melakukan protes tersebut.

Kejanggalan ketiga, mengapa protes tersebut diajukan di depan awak media yang justru sedang meliput proses penggeledahan ini. Apalagi protes disertai adu mulut dengan nada tinggi. Sikap lunak nan arif dan bijaksana belum ditunjukkan oleh wakil ketua DPR ini. Sikap tim penyidik KPK juga kurang tepat, merespons protes dengan suara keras.

Pada 2016 ini, UU KPK masuk Prolegnas DPR. Sejumlah politisi di DPR mencari celah dan alasan merevisi UU ini meski telah ditolak publik secara luas. Mereka juga tidak kehilangan akal dan mengatakan bahwa revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK. Sayangnya, publik telanjur tidak memercayai sebagian besar politisi di Senayan karena mereka dinilai punya kepentingan tersembunyi melemahkan KPK melalui revisi UU ini.

Kegaduhan dalam penggeledahan ini mungkin saja menjadi bahan dan alasan bagi politisi di DPR untuk mendorong revisi UU KPK. Apalagi setelah kejadian ini ada politisi yang mengungkap sejumlah kesalahan KPK dalam penggeledahan tersebut. Mereka berusaha membangun opini bahwa KPK bermasalah dan harus diperbaiki melalui revisi UU-nya.

Bagi KPK, terutama pimpinan baru, kejadian ini pembelajaran penting untuk memperbaiki prosedur dan pola kerja. Jangan sampai karena kesalahan kecil justru menjadi celah untuk melemahkan lembaga anti korupsi ini. Rakyat Indonesia memiliki harapan tinggi terhadap KPK dalam memberantas korupsi.