Tampilkan postingan dengan label Transportasi Online - Dilema. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transportasi Online - Dilema. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Januari 2018

Dilema Menghadapi Transportasi Daring

Dilema Menghadapi Transportasi Daring
Rahma Sugihartati  ;  Dosen Masyarakat Informasi FISIP Universitas Airlangga
                                            MEDIA INDONESIA, 31 Januari 2018



                                                           
DI era perkembangan masyarakat digital, kehadiran transportasi daring ialah hal yang tidak terhindarkan. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sedikit warga masyarakat yang telah merasakan keuntungan menggunakan transportasi daring yang relatif murah dan mudah diakses. Berkat kehadiran transportasi daring, bukan saja pilihan masyarakat mencari transportasi publik menjadi lebih beragam, melainkan juga mereka memiliki kesempatan untuk menghindar dari tarif taksi konvensional dan tarif ojek yang lebih mahal. Di berbagai kota besar, selama ini biaya yang ditanggung masyarakat untuk fasilitas transportasi publik cenderung makin mahal.

Bayangkan, siapa yang tak senang jika naik taksi konvensional, warga kota yang pergi dari rumah ke bandara udara biasanya harus mengeluarkan uang sekitar Rp150 ribu, dengan adanya taksi daring, mereka kini cukup mengeluarkan uang sekitar Rp60 ribu-Rp70 ribuan atau sekitar separuh dari tarif taksi konvensional. Berkat kehadiran transportasi daring, biaya transportasi yang mesti ditanggung masyarakat sedikit-banyak mulai berkurang sehingga wajar masyarakat saat ini banyak yang merasa dimudahkan dan diringankan berkat kehadiran transportasi daring.

Masalah di lapangan

Ketika pelan-pelan kehadiran transportasi daring menjadi primadona dan dirasa mulai mengurangi kapling rezeki transportasi konvensional, keresahan pun lantas muncul di sejumlah daerah. Tidak hanya di DKI Jakarta, di berbagai kota lain kehadiran transportasi daring dalam beberapa tahun terakhir mulai mengalami penolakan, bahkan perlawanan yang keras dari para pelaku transportasi konvensional. Pemasukan dan penghasilan harian sopir taksi konvensional dan ojek-ojek konvensional yang belakangan ini turun drastis menjadi pemicu munculnya konflik di antara pelaku transportasi daring dengan transportasi konvensional.

Untuk mencegah konflik antarpelaku transportasi daring dan konvensional semakin merebak, pada 2017 pemerintah sebetulnya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017. Sejak aturan itu diberlakukan, situasi di lapangan sebetulnya mulai kondusif. Namun, ketika peraturan ini dicabut, status keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal. Setelah menggelar rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak, pemerintah mulai 1 Februari 2018 kembali menerapkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Tujuan aturan baru itu, selain menjamin status transportasi daring, sekaligus mengatur agar tidak terjadi potensi gesekan antara pelaku transportasi daring dengan konvensional.

Meskipun sudah disosialisasikan, karena aturan baru dinilai banyak mengurangi ruang gerak transportasi daring, dan bahkan berisiko membahayakan keselamatan pelaku transportasi daring, aturan yang diberlakukan pada 1 Februari 2018 itu pun menuai resistensi dari pelaku transportasi daring. Di berbagai kota, ratusan atau bahkan ribuan pelaku transportasi daring menggelar aksi unjuk rasa, Senin (29/1), untuk menentang pemberlakuan Permenhub No 108/2017 karena aturan itu dinilai berpotensi merugikan pelaku transportasi daring.

Selain mempersoalkan jatah kuota transportasi daring di tiap-tiap kota yang dinilai jauh lebih sedikit daripada jumlah transportasi daring yang ada di lapangan, sebagian besar pelaku transportasi daring menolak pemasangan stiker dan logo Kemenhub serta menolak uji kir. Kewajiban pemasangan stiker transportasi daring dinilai bisa berpotensi membahayakan keselamatan mereka di jalan raya karena tidak tertutup kemungkinan akan menjadi sasaran ketidakpuasan dari pelaku transportasi konvensional yang merasa dirugikan karena kehadiran transportasi daring. Dengan diwajibkannya pemasangan stiker yang memperlihatkan identitas mereka sebagai transportasi daring, dikhawatirkan itu justru menjadikan mereka sebagai sasaran empuk jika terjadi konflik terbuka di lapangan.

Dilema pemerintah

Menyikapi aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai kota dan aspirasi pelaku transportasi daring tentu bukan hal yang mudah bagi pemerintah. Posisi pemerintah dalam kasus ini boleh jadi serbadilematis. Di satu sisi, jika pemerintah membiarkan pelaku transportasi daring beroperasi tanpa batas, jelas hal itu akan berisiko mematikan ladang mata pencaharian pelaku transportasi konvensional. Di sisi lain, jika pemerintah mempertimbangkan aspirasi pelaku transportasi konvensional, bukan tidak mungkin hal itu akan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi publik yang menginginkan tarif yang lebih murah dan mudah.

Di mana dan bagaimana pemerintah harus bersikap menghadapi situasi yang dilematis seperti di atas, tentu itu bergantung pada kebijakan dan kepentingan yang menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum memutuskan sikap. Saat ini pemerintah tampaknya lebih memilih jalan tengah, yakni menjembatani dua kepentingan yang bertolak-belakang agar tidak saling mematikan. Menerapkan Permenhub No 108/2017 dalam pandangan pemerintah ialah jalan tengah yang paling kompromistis. Namun, lebih dari sekadar persoalan kepastian payung hukum, potensi pergesekan antara pelaku transportasi daring dan konvensional sebetulnya ialah konsekuensi tidak terhindarkan dari proses perubahan masyarakat menuju era digital.

Dengan penerapan aturan yang kompromistis ini, memang untuk sementara waktu potensi konflik dapat diredam. Namun, dengan memahami proses perubahan masyarakat menuju ekonomi informasional--termasuk transportasi daring--sebagai hal yang tidak terhindarkan, sudah semestinya pemerintah memikirkan langkah terobosan yang lebih efektif untuk memfasilitasi proses perpindahan okupasi bagi pelaku transportasi konvensional. ●

Selasa, 22 Maret 2016

Dilema Transportasi Online

Dilema Transportasi Online

Sukemi  ;  Dosen Luar Biasa
Mata Kuliah Perencanaan Strategis Sistem Informasi Univeritas Surabaya
                                                  KORAN SINDO, 16 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Untuk kali kedua protes besar-besaran terjadi dan menjadi perhatian publik atas transaksi online di bidang transportasi. Pertama, pada Desember 2015, protes dilakukan para pengemudi Go-Jek dan Grab Bike.
Ketika itu Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan menerbitkan aturan yang melarang Go-Jek, Grab Bike, dan angkutan berbasis aplikasi lain beroperasi. Tapi tak sampai 24 jam, larangan itu langsung dianulir Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebetulnya larangan itu bukan tanpa dasar. Memang ada peraturan perundangan yang membatasi kendaraan pribadi tidak boleh dijadikan transportasi umum.

Tapi kemudian Presiden Jokowi memerintahkan agar aturan itu dicabut mengingat kebutuhan masyarakat yang tinggi. Kedua, terjadi pada Senin (14/3) kemarin ketika Pa-guyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) berdemonstrasi mempermasalahkan legalitas taksi berbasis aplikasi, yaitu Uber dan GrabCar. Para pendemo membubarkan diri ketika ada rencana pemerintah memblokir aplikasi yang digunakan taksi berpelat hitam itu.

Para pendemo mengungkapkan, beroperasinya taksi berbasis aplikasi telah berimbas pada pendapatan taksi nonaplikasi. Terdapat 170.000 sopir angkutan umum di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang terimbas taksi online . Menanggapi dua protes itu, sikap pemerintah berbeda dan sangat bertolak belakang.

Padahal sesungguhnya persoalannya sama, seputar penggunaan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi(TIK) untuklayanan pemesanan jasa angkutan. Yang pertama digunakan oleh kendaraan roda dua (Go- Jek dan Grab Bike), keputusannya menganulir larangan beroperasinya Go-Jek dan Grab Bike.

Adapun yang kedua penggunaan aplikasi online untuk roda empat (Uber dan GrabCar ) yang dilayangkan oleh Menhub Ignatius Jonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Dalam suratnya Menhub menyampaikan permintaan agar aplikasi Uber dan Grab Car dilarang dan pemerintah berencana memblokir aplikasi Uber dan GrabCar.

Logika umum yang berkembang, mestinya pemerintah bersikap sama karena baik itu Go-Jek dan Grab Bike maupun Uber dan GrabCar menggunakan aplikasi berbasis online. Karenanya terlihat sekali ada kerancuan cara berpikir dalam dua sikap ini, padahal persoalannya sama dan sebangun. Tulisan berikut tentu tidak hendak mempertanyakan sikap pemerintah yang berbeda itu, tetapi lebih pada mengajak berpikir terhadap masa depan penggunaan berbagai aplikasi berbasis online atau transaksi online.

Hal itu menjadi sangat penting karena sebuah keniscayaan bahwa masa depan adalah era di mana berbagai aplikasi dari penggunaan TIK dalam bentuk transaksi online atau elektronik tidak terhindarkan dan berkembang memenuhi keinginan masyarakat. Jangan sampai ke depan terjadi protes serupa dari para pemilik gerai di berbagai pusat perbelanjaan terhadap sepinya pembeli yang datang ke gerai sehingga menyebabkan omzet mereka turun.

Fakta di Lapangan

Sesungguhnya kehadiran aplikasi di bidang transportasi itu, baik aplikasi roda dua maupun roda empat, tidak hanya telah memberikan banyak pilihan bagi masyarakat pengguna (konsumen). Tapi hal itu juga memberikan keuntungan dari sisi ekonomi mengingat fakta di lapangan layanan mereka jauh lebih murah bila dibandingkan dengan jasa antartransportasi lain yang lebih dulu ada.

Pada titik inilah mestinya para operator jasa transportasi yang belum menggunakan aplikasi berbasis online dan bertarif lebih mahal mulai berpikir untuk berinovasi terhadap perbedaan harga yang menyebabkan beralihnya para pengguna jasa mereka. Bagi konsumen tentu harga menjadi pilihan utama selain bentuk layan yang diberikan.

Itu sebabnya, fakta lain di lapangan adalah beberapa sopir taksi saat ini juga banyak yang keluar dan memilih menjadi pengemudi Uber dan GrabCar. Hal itu didasari alasan bergesernya pola di masyarakat dalam memilih dan menggunakan moda transportasi. Alasan lainnya, para sopir taksi yang bermigrasi menjadi pengemudi Uber dan GrabCar mengaku tidak dipusingkan lagi dengan target setoran yang harus dipenuhi di tengah persaingan jasa angkutan yang makin ketat.

Belum lagi jika dilihat kehadiran aplikasi di bidang transportasi itu telah membuka lapangan pekerjaan baru. Tentu kehadiran aplikasi ini menjadi berarti bagi sebagian orang yang sebelumnya menganggur atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kondisi ekonomi yang sedang mengalami penurunan. Fakta inilah yang mestinya dijadikan pijakan pemerintah dalam mengambil kebijakan maupun keputusan terhadap berkembangnya jasa layanan transaksi online .

Baik yang kini sedang dipermasalahkan terkait dengan kehadiran aplikasi di bidang transportasi maupun ke depan bentuk-bentuk layanan transaksi online lainnya. Bagi pemerintah sebagai regulator, ke depan juga harus mulai dipikirkan untuk bisa menyiapkan aturan-aturan yang bisa menampung berbagai jasa atau layanan berbasis pada TIK (transaksi online ). Dengan demikian antara layanan satu dengan lainnya mendapat perlakuan sama.

Bahkan pemerintah tidak kehilangan potensi pendapatan atau pajak dari model transaksi online . Sementara itu jika ada aturan hukum atau undang-undang yang dilanggar oleh kehadiran jasa layanan Go-Jek dan Grab Bike maupunUber dan GrabCar, tentu harus dicarikan jalan keluar terbaik. Tentunya dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang (UU) itu.

Bukankah aturan dan UU itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat? Dalam hal ini termasuk perlindungan bagi masyarakat mencari nafkah dan menjalankan pekerjaan. Apalagi seperti pernah disampaikan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat menganulir aturan yang melarang Go-jek, Grab Bike, dan angkutan berbasis aplikasi lain beroperasi. Mereka menyatakan bahwa aturan dan UU yang ada sesungguhnya bisa dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Jangan Dihambat

Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan TIK, rasanya apa yang berkembang di masyarakat terkait dengan penggunaan berbagai aplikasi di bidang TIK tidak perlu dihambat, termasuk dari sisi penanaman modal. Sudah seharusnya sistem pemerintahan terus mendorong tumbuh kembangnya pemanfaatan TIK.

Tentu karena TIK diyakini akan mampu dipergunakan sebagai kendaraan menuju ke pemerintah yang bersih, akuntabel, transparan, produktif, dan efisien. Selain itu pemanfaatan TIK dalam pemerintahan juga dapat dipergunakan untuk menggerakkan roda perekonomian dengan menciptakan potensi-potensi bisnis baru bagi masyarakat Indonesia serta perbaikan sistem layanan kepada masyarakat.

Dari sisi ini diharapkan akan terjadi peningkatan produktivitas nasional yang muaranya ada pada peningkatan daya saing bangsa (nation competitiveness). Dari kacamata lain, TIK juga akan dapat dimanfaatkan untuk perbaikan sistem pendidikan dalam hal pemerataan kualitas dan kesempatan.

Secara singkat TIK akan mampu mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, antara masyarakat dengan pemerintah, antara pelaku bisnis dan pemerintah sehingga persatuan dan kesatuan bangsa menjadi makin kokoh. Semoga. ●