Tampilkan postingan dengan label Yuliandre Darwis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yuliandre Darwis. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Juni 2017

Kontribusi Medsos untuk Bangsa

Kontribusi Medsos untuk Bangsa
Yuliandre Darwis  ;   Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI); Dosen Komunikasi Fisip Unand
                                                   KORAN SINDO, 16 Juni 2017



                                                           
Kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara kita sudah begitu lama terusik akibat perilaku tidak bertanggung jawab sebagian kecil pengguna media sosial (medsos) yang sengaja menggunakan sarana komunikasi ini untuk kepentingan-kepentingan yang tidak benar.

Beberapa peristiwa terjadi di negeri ini seperti fitnah, saling hujat, menyebarkan kebencian karena perbedaan pandangan maupun sikap, membangun sentiman ras, suku, agama, dan perbedaan antargolongan—kejadian-kejadian tersebut seakan lumrah dalam moda komunikasi dan interaksi masyarakat melalui medsos baik melalui Facebook, Twitter, Instagram, Youtube atau yang sejenisnya.

Keresahan publik atas konten- konten medsos—termasuk yang bermuatan ghibah (membicarakan keburukan/aib orang lain), bullying, namimah (adu domba), konten pornografi, ditambah dengan masifnya penyebaran hoax alias berita palsu, fake news—membuat pemerintah harus bersikap tegas. Presiden Republik Indonesia Jokowi pada suatu kesempatan memberikan pandangan akan kondisi medsos hari ini.

Kata Jokowi, coba kita lihat sekarang, buka media sosial yang saling menghujat, saling mengejek, dan saling menjelekkan. Kekhawatiran Jokowi cukup beralasan. Sebagai Presiden, beliau memahami betul betapa berbahayanya situasi negara yang penuh dengan kebinekaan ini jika permusuhan, perpecahan, dan tidak bersatunya bangsa ini terus digelorakan di medsos yangmemilikipengaruhbesardi masyarakat.

Dengan adanya kekuatan internet dan tingkat pengguna medsos yang tinggi di Indonesia, produksi maupun penyebaran konten medsos yang tidak sejalan dengan nilainilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, semangat terbentuknya NKRI jelas akan membawa situasi negara pada keadaan tidak menentu seperti kerawanan sosial, konflik horizontal.

Dari data yang dilansir Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), hasil survei tahun 2016 saja pengguna ponsel pintar dalam melakukan browsing melalui internet di Indonesia kini telah mencapai 89,9 juta orang. Itu artinya kurang lebih seperempat penduduk di Indonesia memiliki akses media baru. Sementara itu Nielsen. com baru-baru ini melansir data lima besar jejaring sosial di smartphone, yaitu Facebook 178,8 juta, Instagram 91,5 juta, Twitter 82,2 juta, Pinterest 69,6 juta, dan Linkedin 60,1 juta.

Wajar jika kemudian Indonesia menempati peringkat kelima pengguna Twitter terbesar dunia setelah Amerika Serikat, Brasil, Jepang, dan Inggris. Bahkan menurut data Webershandwick di Indonesia, sekitar 65 juta pengguna Facebook aktif. Tingginya pengguna internet, ponsel pintar serta medsos jelas membawa keprihatinan bersama.

Persoalan medsos menyangkut persoalan kehidupan bangsa, negara, dan bahkan keagamaan yang telah menimbulkankerawananmasyarakat Indonesia yang majemuk dan plural. Tidak aneh jika masyarakat mengapresiasi dan mengawal bersama fatwa MUI Nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Ketua Umum MUI KH Maruf Amien sangat mengkhawatirkan adanya ujaran kebencian dan permusuhan melalui medsos.

Esensi Medsos

Fatwa MUI itu menurut penulis sangat tepat. Di saat euforia kebebasan menyampaikan pandangan termasuk perasaan menggunakan media secara bebas, apalagi di medsos, begitu marak, fatwa MUI mengetuk kesadaran logika publik bahwa meskipun saat ini merupakan era kebebasan, kebebasan bermedia seharusnya ada batasannya dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang ada, etika publik, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Bebas boleh tapi jangan bablas. Tidak semua perasaan, kehendak maupun pikiran yang dirasakan bisa dituangkan di medsos. Ketika ide atau gagasan Anda torehkan di medsos, itu tidak lagi menjadi persoalan pribadi, tetapi telah menjadi persoalan publik. Seorang semiolog Prancis, Roland Barthes, berujar ketika seseorang menuliskan sebuah ide/teks, dengan sendirinya penulis akan terputus dengan teksnya.

Ini artinya ketika gagasan ditulis, ide itu tidak lagi menjadi milik pribadi, melainkan milik publik, lebihlebih jika gagasan dituliskan di medsos dengan banyak warga masyarakat yang dapat mengakses ruang ini. Secara substansi hal ini penting diketahui masyarakat pengguna medsos. Konten yang tidak mendidik dari medsos akan dengan cepat menyebar di masyarakat karena diviralkan.

Tentu dampak sosial yang ditimbulkan medsos ini menjadi luar biasa. Telah banyak contoh yang dapat kita saksikan di masyarakat bagaimana medsos itu memengaruhi kehidupan publik. Ingat kasus koin Prita, informasi jumlah tenaga kerja China yang masuk ke Indonesia, informasi tentang Ahok, dan lain-lain.

DW Rajecki dalam bukunya Attitute, Themes and Advence (1982) menyebutkan, ada tiga komponen yang memengaruhi opini publik, salah satu-nya affect (perasaan atau emosi). Komponen ini berkaitan dengan rasa senang, suka, sayang, takut, benci, sedih, dan kebanggaan hingga muak atau bosan terhadap sesuatu sebagai akibat dia telah merasakan atau timbul setelah melihat dan mendengarkannya.

Kedua, behavior (tingkah laku). Komponen ini lebih menampilkan tingkah laku atau perilaku seseorang baik menerima maupun menolak. Komponen yang terakhir adalah cognition (pengertian atau nalar). Komponen kognisi ini berkaitan dengan penalaran seseorang untuk menilai suatu informasi, pesan, fakta, dan pengertian yang berkaitan dengan pendiriannya.

Komponen ini menghasilkan penilaian atau pengertian dari seseorang berdasarkan rasio atau kemampuan penalarannya. Pengaruh medsos yang begitu besar sebaiknya diarahkan pada hal-hal positif untuk kepentingan bangsa. Sebab esensi keberadaan medsos adalah untuk kepentingan dan menjaga ruang bersama.

Ruang publik demokrasi membutuhkan kontribusi dan peran pengguna medsos untuk menjaga dan merawatnya dengan mengisi medsos dengan konten-konten edukatif, mendidik, inspiratif, merawat kebinekaan, mempertahankan persatuan dan kesatuan serta menjaga Pancasila demi keutuhan bangsa. Ini yang kita harapkan bersama.

Rabu, 15 Maret 2017

Perkuat Gerakan Hantam Hoax

Perkuat Gerakan Hantam Hoax
Yuliandre Darwis  ;   Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
Dosen Komunikasi FISIP Unand
                                                  KORAN SINDO, 14 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada era banjir informasi, masyarakat diberikan aneka informasi yang benar maupun yang tidak benar. Beragam informasi silih berganti mengisi aktivitas kehidupan manusia.

Jika dianggap penting dan memiliki dampak luas pada masyarakat, informasi itu menjadi diskursus hangat di berbagai tempat seperti kampus, diskusi warung-warung kopi, hingga perdebatan pada ruang-ruang publik media massa. Persoalan maraknya berita palsu (hoax) yang cukup meresahkan dan mengkhawatirkan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah salah satu topik yang banyak dibicarakan orang saat ini.

Dalam Cambridge Dictionary, kata hoax berarti tipuan atau lelucon. Dengan perkataan lain, hoax berarti informasi yang tidak benar. Banyak pihak kemudian membuat dan menyebarkan hoax dengan berbagai tujuan dan kepentingan, politik, ideologi, bahkan motif ekonomi. Penelusuran Worth Traffic menyebutkan, pemasukan iklan pkspiyungan.org sebelum dibekukan pemerintah sempat mencapai USD100 per hari atau USD 36.500 setahun, yang setara Rp485 juta.

Kepentingan ekonomi hanya salah satu tujuan penyebaran berita hoax.Ada tujuan-tujuan lain penyebar hoax, seperti membuat keresahan sosial, misalnya penyebaran informasi hoax pascaperselisihan angkutan umum berbasis online dengan angkutan umum yang tidak menggunakan online, orientasi politik dalam momentum pilkada.

Penyebaran hoax tentu mengganggu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Kominfo pada 2016 mencatat setidaknya ada 800.000 situs di Indonesia yang menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian.

Mengidentifikasi Informasi Hoax

Meskipun saat ini kita hidup dalam era teknologi komunikasi yang canggih dengan teknologi digital serta konvergensi media dan keterbukaan informasi, sejujurnya kita belum banyak mengetahui dan harus bersikap seperti apa menghadapi zaman informasi dengan kekuatan teknologi mutakhir. Kita sama-sama mafhum banyak hoax beredar melalui media memengaruhi opini masyarakat yang berdampak pada situasi sosial menjadi tidak stabil.

Oleh karena itu, penting melakukan pemetaan modusmodus informasi hoax.David Harley dalam buku “Common Hoaxes and Chain Letters (2008)” mengidentifikasi informasi hoax. Penyebaran berita hoax biasanya memiliki karakteristik surat berantai dengan memuat kalimat untuk mengajak orang menyebarkan informasi. Informasi hoax juga tidak mencantumkan tanggal dan deadline serta tidak mencantumkan sumber informasi yang valid.

Melakukan identifikasi informasi yang beredar menjadi langkah strategis untuk mencegah beredarnya informasi hoax. Sering kali kita mendapat broadcast melalui ponsel berupa pesan berantai yang meminta penggunanya menyebarkan informasi itu. Isi pesan macam-macam. Ada berupa undian berhadiah, informasi lowongan kerja, black campaign politik, dan seterusnya.

Belum lagi informasi itu tidak mencantumkan kapan kedaluwarsanya dan dari mana sumber informasi. Yang penting, informasi beredar luas dan cepat dibicarakan banyak orang sehingga membuat gaduh situasi sosial.

Hantam Hoax

Keresahan masyarakat terhadap informasi hoax tinggi. Berbagai cara dilakukan untuk membendung penyebaran hoax. Pemerintah bahkan memberi perhatian serius terhadap hoax.Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan menindak secara hukum, tegas, dan keras terhadap para pelaku penyebaran informasi palsu. Kemenkominfo telah memblokir 800.000 situs berkonten negatif dan akan merapikan 40.000 lebih situs berkonten negatif dan hoax.

Ada kementerian yang membentuk Badan Siber Nasional (BSN). Langkahlangkah ini merupakan cara pemerintah mengatasi hoax yang mengganggu jalannya roda pemerintahan. Di berbagai tempat dideklarasikan masyarakat anti-hoax, seperti di Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo, Wonosobo, Bandung.

Di Bandung misalnya, bersama Ridwan Kamil, wali kota Bandung, saya dengan masyarakat Kota Kembang melakukan deklarasi hantam hoax pada 21 Februari 2017. Gerakan hantam hoax harus digelorakan di berbagai tempat untuk membendung tsunami informasi hoax. Namun begitu gerakan anti-hoax sejatinya dibarengi dengan membangun kesadaran bermedia pada masyarakat, seperti apa memahami dan menyikapi pesan hoax termasuk yang tersebar lewat media massa.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel melalui buku “Blur: Bagaimana Mengetahui Kebenaran di Era Banjir Informasi” menawarkan pendekatan skeptis terhadap informasi. Ketika memperoleh informasi hendaknya tidak langsung percaya, tapi bersikap ragu-ragu terhadap informasi tersebut. Dengan begitu, muncul pemikiran apakah informasi ini benar atau tidak, dari mana asal informasi, siapa yang menyebar informasi, dan apa tujuan informasi.

Selain itu, mengedepankan cara pandang kritis pada suatu informasi merupakan cara lain membendung hoax. Kita tahu bersama, tujuan penyebaran hoax memiliki banyak motif, termasuk ideologis. Melalui sebuah pesan informasi, secara implisit biasanya motif ideologi disusupkan pelakunya. Ini membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945.

Terakhir, memperkuat gerakan literasi media/melek informasi di lingkungan pelaku media itu sendiri, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, kelompok pemerhati, dan sebagainya. Literasi warga harusnya dibumikan agar kesadaran memahami pesan media dapat semakin meluas di masyarakat informasi.

Berbagai cara ini sesungguhnya menjadi alternatif pilihan yang dapat dilakukan sebagai langkah menghadapi badai informasi hoax. Maraknya hoax seharusnya kita bendung, dicegah, dan bahkan dilawan, sebab informasi hoax tidak saja mengacaukan masyarakat, mengadu domba kita semua, menjadi duri dalam demokrasi yang sedang terkonsolidasi–informasi hoax membawa kita pada peradaban manusia yang semakin mundur.

Jumat, 24 Februari 2017

Media for World Harmony

Media for World Harmony
Yuliandre Darwis  ;    Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat; Presiden IBRAF
                                               KORAN SINDO, 22 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Jika tidak ada aral melintang, bangsa Indonesia menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang media dan penyiaran. Kegiatan itu bertajuk “Media for World Harmony” sebagai gagasan utama dalam rangkaian agenda OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) di Bandung, Jawa Barat, dari tanggal 21 hingga 23 Februari 2017. Agenda IBRAF kelima diikuti sekitar 40 negara dengan 500 peserta dari dalam maupun mancanegara serta dihadiri pimpinan negara, ketua regulator penyiaran sedunia, akademisi, dan tokoh-tokoh broadcasting dunia—mereka akan membahas tema besar tersebut dalam berbagai sesi international conference, annual meeting, dan parallel session.

Pemikiran ini dilandasi situasi zaman yang akhir-akhir ini mengalami ketegangan sosial yang dipengaruhi kekuatan informasi yang menyebar melalui media massa, baik itu televisi, radio, cetak, maupun media baru (new media). Dampak dari pengaruh kekuatan informasi begitu dahsyat terhadap kehidupan sosial, situasi politik, kondisi ekonomi, keagamaan, budaya, keamanan negara, dan kehidupan masyarakat yang lain.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang mengglobal telah menganalisasi kejadian ataupun peristiwa dalam satu ruang yang hampir seragam. Artinya, apa yang terjadi di satu negara, terjadi pula di negara lain dalam waktu yang sangat cepat. Keterhubungan antarnegara yang berbeda benua menjadi sangat erat dan dekat. Dalam konteks ini, kita mengamini kata ilmuan komunikasi tersohor Marshall Mcluhan dalam karyanya yang cukup populer Understanding Media: Extension of a Man menyatakan bahwa masyarakat dunia berada pada kondisi desa global (global village) yang berhubungan satu dengan lainnya karena kekuatan teknologi komunikasi dan informasi.

Teknologi digital serta realitas konvergensi media membawa konsekuensi serius pada kehidupan umat manusia. Segala peristiwa dan informasi, baik maupun buruk, benar atau tidak benar peristiwa itu dapat tersebar dengan mudah melalui kanal-kanal komunikasi yang kita miliki apalagi lewat gadget yang sudah membudaya. Asalkan jaringan internet terkoneksi maka beragama informasi dapat diakses lewat saluran komunikasi ini.

Dengan gadget, kita dapat menonton seperti televisi, mendengarkan layaknya radio, membaca koran, bahkan live streaming. Di tengah terpaan teknologi dan tsunami informasi, persoalan lain muncul. Umumnya masyarakat kita tidak melakukan verifikasi dan seleksi atas informasi yang diterima. Lebih parah lagi, kebiasaan copy paste kemudian melakukan share informasi yang kebenarannya masih perlu diverifikasi— sudah menjadi kebiasaan dalam perilaku masyarakat informasi.

Melawan Hoax

Persoalan hoax menjadi keprihatinan bersama. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa waktu belakangan memberi kritik terhadap maraknya berita bohong yang tersebar melalui media, khususnya media sosial (medsos) yang menimbulkan keresahan masyarakat. Bahkan, fenomena hoax mengancam kerukunan, keharmonisan, dan kebhinekaan yang dimiliki bangsa kita. Hoax menebarkan kebencian antarmanusia dengan mempertentangkan sisisisi perbedaan ras, suku, agama, maupun antargolongan (SARA).

Ini membahayakan eksistensi dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan ideologi negara. Penyikapan hoax juga dilakukan di Bandung pada 20 Februari 2017 di Alun-Alun Kota Bandung. Gerakan melawan hoax sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut event internasional IBRAF memberi pesan perlawanan hoax secara bersama karena jika dibiarkan akan membahayakan masa depan kemanusiaan.

Pada pagi itu, saya bersama Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Kang Emil) dan masyarakat Bandung berkumpul menyampaikan pesan kepada masyarakat dunia agar melawan hoax. Gerakan melawan hoax dimulai dari diri sendiri dengan mengedepankan verifikasi informasi yang kita terima untuk menjaga akurasi informasi.

Memilah serta memilih informasi yang baik dan buruk, tidak lantas menyebarkan kepada orang lain, apalagi menggunakan ruang publik demokrasi seperti frekuensi publik. Spirit ini digelorakan menuju perdamaian dan kerukunan masyarakat. Pesan harmoni dan perdamaian masyarakat di dunia terus didorong melalui informasi yang memainkan peran strategis di era saat ini yang dibanjiri berbagai informasi yang mendera kita semua.

Posisi Indonesia

Kegiatan IBRAF menjadi pertaruhan penting posisi bangsa Indonesia di mata negara- negara di dunia. Agenda IBRAF tidak hanya bercerita mengenai peran penting Komisi Penyiaran Indonesia maupun industri penyiaran, namun hal ini menyangkut nama baik kita semua, Pemerintah Indonesia atas nama Merah Putih. Seyogianya kita memberi kontribusi nyata yang solutif terhadap situasi zaman yang dipenuhi tantangan besar akibat informasi media massa.

Menguatnya kebencian-kebencian antarmanusia dan bangsa-bangsa di dunia tidak lepas dari pengaruhi informasi. Gerakan radikal menyebar melalui Youtube, medsos, bahkan media mainstream yang membuat citra suatu agama menjadi kurang baik bahkan dilabelisasi dengan aksi-aksi ahumanis dan bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri.

Akibatnya, terjadi Islamfobia, radikalisme, dan stereotipe negatif terhadap agama tertentu. Dari Indonesia, kita sebarkan message positif kepada dunia. Informasi terlebih yang menyebar melalui media massa harus digunakan sebagai kekuatan strategis untuk menciptakan kerukunan umat, mewujudkan harmoni, serta perdamaian dalam perbedaan untuk masa depan kemanusiaan dan dunia yang lebih baik serta beradab.

Selasa, 21 Februari 2017

Komitmen Kebangsaan Media Mainstream

Komitmen Kebangsaan Media Mainstream
Yuliandre Darwis  ;   Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
Dosen Komunikasi FISIP Unand
                                               KORAN SINDO, 18 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon 9 Februari 2017, saya bersyukur karena menjadi bagian dari sejarah penting perjalanan pers di Indonesia. Saya dan orang-orang yang hadir dalam acara tersebut tentu makin bersyukur atas kehadiran Bapak Presiden Jokowi yang memberi pandangan-pandangan konstruktif terhadap keberadaan pers serta dinamika kebangsaan yang terjadi yang banyak dipengaruhi informasi media massa.

Memang, akhir-akhir ini kehidupan berbangsa dan bernegara kita sedang diuji. Persoalan-persoalan datang silih berganti begitu cepat. Media massa berkontribusi dalam dinamika persoalan kebangsaan itu yang menjadi sorotan Presiden Jokowi.

Keberadaan media sosial (medsos) serta dampak ditimbulkannya terhadap kehidupan sosial masyarakat telah mengusik keragaman, keharmonisan dalam perbedaan kita, bahkan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Informasi medsos mengancam nilai-nilai Pancasila, menggerus ideologi negara, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan konsensus- konsensus bernegara. Di tengah situasi itu, Presiden Jokowi menyampaikan pemikiran beliau yang menjadi penekanan atau bahkan pesan itu bisa dikatakan sebagai sebuah harapan Bapak Presiden yang menjadi representasi rakyat Indonesia pada media arus utama.

Televisi dan radio agar tetap kokoh berpegang teguh dan menjunjung tinggi etika jurnalistik, objektivitas, disiplin dalam melakukan verifikasi, serta meneguhkan komitmen kebangsaan media mainstream. Begitu besar harapan Bapak Presiden terhadap peran media mainstream yang harus dimainkan untuk kepentingan bangsa.

Selain prinsipprinsip etika jurnalistik yang harus menjadi pegangan kuat insan pers secara profesional, pers juga harus bersikap objektif dan yang tidak kalah penting melakukan fungsi verifikasi secara lebih selektif agar akurasi informasi terjaga sebelum peristiwa atau informasi disebarkan melalui frekuensi ruang publik.

Informasi yang tidak benar, menyesatkan masyarakat, berita palsu (hoax), hate speech, ujaran-ujaran kebencian—media arus utama harus dapat meluruskan informasi yang bengkok-bengkok itu. Bukan sebaliknya, media arus utama dipengaruhi medsos atau bahkan ikut-ikutan tren medsos yang menyebarkan hoax.

Jika kita jeli memahami situasi terutama di tengah maraknya informasi palsu yang menyesatkan masyarakat, kehadiran media arus utama dapat menjadi rujukan publik karena beberapa argumentasi yang dapat dijelaskan.

Media Mainstream

Dalam Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 disebutkan penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.

Pada bagian lain UU Penyiaran secara khusus disebutkan pada pasal 4 bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan. Asas yang termaktub dalam regulasi ini yang menjadi arah maupun tujuan televisi dan radio melalui aktivitas penyiaran yang dilakukan.

Keberadaan media mainstream yang dibekali dengan perangkat regulasi yang jelas harusnya dapat memberi pencerahan publik sekaligus menangkal informasi yang tidak benar apalagi informasi yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Maraknya berita palsu di tengah suhu politik negeri yang meningkat karena bertepatan dengan penyelenggaraan pilkada di 101 daerah di Indonesia.

Beredarnya informasi bernuansa suku, agama, ras, antargolongan (SARA) yang dengan mudah memicu konflik sosial di masyarakat yang plural. Medsos membangun sentimen antarperbedaan, mempertentangkan hal-hal yang berbeda—menjadi realitas kekinian yang meresahkan kita semua.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku Blur: Bagaimana Mengetahui Kebenaran di Era Banjir Informasi (2010) sesungguhnya telah membuka kesadaran kita (baca: media mainstream) akan pentingnya sikap selektif, tidak mudah percaya begitu saja, apalagi menelan mentah-mentah berbagai informasi di era banjir informasi.

Publik apalagi media mainstream harus dapat mengedepankan pola pikir jurnalisme skeptis (skeptical knowing), memeriksa asal sumber, melakukan verifikasi atas bukti-bukti yang didapatkan. Dengan begitu, akurasi informasi media mainstream terjaga dan dipercaya publik. Ini jugalah yang menjadi pembeda media arus utama dengan jurnalisme baru.

Meskipun media mainstreammelakukan framing atas peristiwa diberitakan, informasi media mainstream paling tidak bisa dipertanggung jawabkan dan publik pun menguji kebenaran informasi itu dengan indra mereka. Informasi peristiwa media mainstream dapat dilihat dan didengar dengan indra sebagai suatu kebenaran.

Contoh adanya peristiwa debat calon pemimpin daerah, ketika diberitakan media mainstream, publik bisa menguji kebenaran informasinya. Namun berbeda dengan medsos, kita belum tahu informasi itu benar adanya atau tidak, apakah ada atau tidak peristiwanya, sumbernya dari mana, tujuannya apa, siapa yang bertanggung jawab—semua serba tidak jelas namun kita menerima informasi tersebut dengan tidak mengedepankan sikap selektif dan kritis lalu ikut menyebarkannya dengan proses copy paste lalu membagi kepada orang lain melalui gadget. Saya tidak sedang bermaksud membanding-bandingkan antara media mainstream dengan media baru, karena fenomena itu tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi komunikasi massa.

Namun, keberadaan media mainstream masih menjadi harapan besar untuk memberi pencerahan publik dengan kebenaran informasi disajikan, lebih bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika, menyejukkan masyarakat, merawat kebinekaan bangsa, dan membangun peradaban manusia jauh lebih beradab melalui informasi.

Rabu, 11 Januari 2017

Televisi Media Pendidikan Publik

Televisi Media Pendidikan Publik
Yuliandre Darwis ;  Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
Dosen Komunikasi FISIP Universitas Andalas
                                                KORAN SINDO, 10 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemahaman akan fungsi media massa, khususnya televisi sebagai sarana pendidikan publik masih membutuhkan pengawalan berbagai pihak agar implementatif secara optimal melalui program siaran televisi di Indonesia.

Tanggung jawab pendidikan kepada peserta didik tidak saja dilakukan melalui pendidikan formal mulai tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Konsepsi pendidikan sebagai hal yang fundamental bagi bangsa ini sudah sangat jelas dalam regulasi Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pada konteks itu, keberadaan televisi yang memiliki pengaruh besar di masyarakat harusnya dapat maksimal memainkan peran strategis sebagai media pendidikan publik melalui jalur pendidikan informal.

Peran pendidikan televisi sejalan dengan amanah Undang- Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran Pasal 4 ayat 1 penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial. Dalam ayat 2 juga disebutkan bahwa penyiaran mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. UU Penyiaran menegaskan fungsi penyiaran sangat luas.

Penyiaran bukan sekadar memberi informasi atau menyampaikan hiburan belaka yang kadang kala tidak jelas maksud ataupun nilai-nilai yang ingin disampaikan. Tayangan joget-jogetan maupun hiburan yang tidak mendidik kerap ditampilkan televisi pada jam-jam prime time pukul 18.00-21.00 WIB. Padahal jika saat-saat penting itu siaran televisi diisi hiburan sehat dan cerdas yang memiliki value keindonesiaan, kebinekaan, penanaman nilai-nilai Pancasila tentu akan jauh lebih baik.

Selain itu, penyiaran memiliki fungsi kontrol, perekat sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Membatasi ruang gerak penyiaran televisi sebatas media informasi atau hiburan bukankah hal ini merupakan wujud ketidakkonsistenan pada perintah konstitusi? Apalagi jika tidak mengutamakan fungsi televisi sebagai media pendidikan merupakan konstruksi berpikir yang tidak tepat.

Penulis dan publik memahami stasiun televisi swasta mengemas informasi atau siaran hiburan untuk mengejar rating dan share dengan tujuan ekonomi. Realitas ini merupakan fenomena televisi yang menjadi industri sehingga konten diproduksi memiliki motif-motif ekonomi. Theodor Adorno dan Marx Horkheimer (2012) dalam buku Dialectic of Enlightenment menggambarkan industri budaya seperti sebuah pabrik dengan ideologi bisnis. Tapi apakah elok bila fungsi pendidikan, ataukah fungsi kontrol, perekat sosial, kebudayaan—hanya diposisikan sebagai pelengkap?

Media dan Pendidikan

Penulis sekadar mengingatkan kembali tentang jalur pendidikan seperti disebutkan di atas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. UU ini ditafsirkan sederhana bahwa jalur pendidikan formal, nonformal, dan informasi harus saling melengkapi satu dengan yang lain. Proses pendidikan tidak saja bertumpu pada pendidikan formal di sekolah atau di rumah.

Proses pendidikan tanpa dikuatkan melalui pendidikan informal seperti diperankan media massa televisi, jalur pendidikan formal berjalan terseok-seok bahkan dapat terjadi paradoks. Guru di sekolah atau orang tua di rumah mengajarkan tentang pengetahuan, nilai-nilai, etika, adat istiadat, aturan, norma-norma masyarakat yang harus inheren dalam diri peserta didik baik dalam pemahaman maupun perilaku.

Dengan penanaman nilai-nilai tersebut, harapannya anak-anak bisa tumbuh menjadi generasi unggul, memiliki kemampuan yang kuat sehingga dapat menjadi kebanggaan orang tua dan sekolah. Bersyukur jika generasi itu menjadi generasi penerus yang mengharumkan nama negeri di pentas internasional dengan prestasi dan karya gemilang dimiliki anak didik. Proses pendidikan formal seolah kurang memiliki arti ketika anak didik menonton televisi yang isinya hiburan tidak jelas dan asal joget.

Yang penting bisa ketawa-ketawa. Belum lagi bila mereka menonton tayangan menggambarkan realitas sekolah di televisi dipenuhi kisah-kisah ironis; dominasi percintaan remaja, kisah cinta guru dengan murid, guru kurang dihormati muridnya, perkelahian, malas belajar, gaya hidup hedon, budaya instan, perempuan menggunakan rok mini di atas lutut, berpakaian ketat, budaya alay di-boomingkan, dan lain-lain.

Realitas paradoks itu sering kali ditemukan dalam siaran televisi. Bukankah fenomena ini terjadi karena media yang mempunyai fungsi pendidikan dianggap pelengkap dari fungsi media informasi maupun hiburan. Aspek-aspek fundamental dari proses pendidikan yang menggairahkan pengetahuan (kognitif), menguatkan jiwa, mental, perasaan (afektif), memunculkan perilaku yang baik (psikomotorik)—kurang tumbuh dan berkembang akibat tidak saling melengkapi antara jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Televisi sebagai media pendidikan sejatinya tidak lagi sebatas wacana. Tidak saja melalui proses pendidikan formal seperti pernah digagas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan yang mencanangkan siaran Televisi Edukasi pada 2003.

Sinergi melalui jalur pendidikan informal termasuk dilakukan stasiun televisi merupakan langkah sangat baik yang didorong bersama dalam rangka mewujudkan generasi berkualitas. Jika ini terwujud, media massa telah memberi sumbangsih besar sebagai pilar demokrasi ke empat yang membentuk mental kuat pada peserta didik melalui kebijakan strategis Lembaga Penyiaran yang tidak melalaikan fungsi pendidikan televisi. ●

Senin, 19 Desember 2016

Media Dalam Kontestasi Pilkada

Media Dalam Kontestasi Pilkada
Yuliandre Darwis   ;   Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
Dosen Komunikasi FISIP Unand
                                              KORAN SINDO, 19 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menjelang akhir tahun 2016, refleksi terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi sepanjang tahun menjadi diskursus dalam berbagai ruang untuk menghadapi tahun 2017. Peristiwa politik pilkada serentak 2017 relasinya dengan peran media merupakan salah satu topik yang mengundang perhatian berbagai kalangan. Irisan media dengan pilkada menjadi tema dalam forum refleksi akhir tahun pada ruang diskusi kalangan intelektual, pemerhati politik-media, apalagi di media massa televisi. Seperti apa relasi media dengan hajatan lima tahunan baik secara teori maupun dalam panggung realitas politik kontemporer.

Jika membaca logika publik akhir-akhir ini, masyarakat sesungguhnya memberi perhatian pada penggunaan media massa dalam menyampaikan pesan-pesan politik jelang awal tahun depan. Itu karena saluran media digunakan sebagai sarana kampanye baik yang akan dilakukan pada masa kampanye di media massa pada 29 Januari- 11 Februari 2017, maupun adanya kalangan tertentu yang secara eksplisit maupun implisit telah melakukan pesan- pesan politik melalui channel media massa.

Dalam konteks itu, pertanyaan penting diajukan bagaimana posisi media dalam peta politik pilkada. Bagaimana jurnalis menjalankan tugas profesinya sebagai wartawan yang objektif di tengah lingkungan media yang memiliki afiliasi dengan kepentingan partai politik? Dapatkah idealisme jurnalis terbebas dari kepentingan- kepentingan politik praktis?

Posisi Media

Di era kebebasan pers, memang tak ada larangan bagi jurnalis meliput kegiatan politik partai tertentu. Namun, posisi media harus jelas dalam arus politik pilkada. Apakah media itu secara terbuka turut menjadi sarana politik praktis karena kedekatan calon pemimpin daerah dengan media. Atau media memainkan peran berada di balik layar teater politik pilkada. Mungkinkah media bersikap netral atau justru berpihak kepada kelompok tertentu.

Sekadar mengingatkan saja, sesungguhnya media massa tidak boleh bersikap partisan, apalagi hanya mementingkan golongan tertentu. Dengan kata lain, media harus independen meskipun mereka memiliki kedekatan dengan pasangan calon pilkada. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Hari Pers Nasional 2013 di Manado sempat memberikan sindiran agar pers tetap di rel ideal, yakni mampu menjaga independensi dan memberi pencerahan kepada rakyat. Pers milik rakyat, bukan milik kepentingan atau kelompok tertentu.

Oleh karena itu, dibutuhkan prinsip-prinsip dasar yang perlu mendapat perhatian, yakni (1) kebebasan dan independensi. (2) keterlibatan dan solidaritas. (3) Keanekaragaman dan akses. (4) Objektivitas dan kualitas informasi. (McQuail, 1987: 125). Menjelang tahun politik Pilkada, independensi media; radio, koran, TV, majalah, media online, dan media sosial harusnya dapat dijaga dari pengaruh maupun bias-bias politik praktis.

Terlebih lagi televisi yang mempunyai pengaruh luas di masyarakat. Pers khususnya televisi menggunakan ranah publik (publik domain) sehingga kepentingan individu dan golongan ditanggalkan dengan mengutamakan kepentingan bersama. Secara normati-regulatif, independ en s i Lembaga Penyiaran sesungguhnya diatur dengan jelas.

Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI khususnya Pasal (2) Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilihan umum dan/atau pemilihan umum kepala daerah. Ayat (3) Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilihan umum dan/atau pemilihan umum kepala daerah.

Ayat (4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta pemilihan umum dan/atau pemilihan umum kepala daerah. Sementara itu dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terutama Pasal (1) Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Bill Kovach & Tom Rosenstiel dalam 9 Elemen Jurnalisme (2006) menjelaskan posisi jurnalis yang tetap harus dijaga, yakni kewajiban utama jurnalisme adalah pencarian kebenaran; loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga negara; esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi; jurnalis menjaga independensi dari objek liputannya; jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan; jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi; jurnalis harus berusaha membuat hal yang penting menjadi menarik dan relevan; jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional; dan jurnalis harus diperbolehkan untuk mendengarkan hati nurani pribadinya.

Posisi media dan jurnalis tidak partisan dalam konteks kontestasi politik. Jelas sekali, rambu-rambu regulatif-etis sebagai pegangan teguh insan media. Inilah tantangan penyebaran informasi pilkada, yakni bagaimana menjaga independensi, netralitas, proporsionalitas, objektivitas, dan akurasi informasi politik.

Spirit Demokrasi

Secara ideal maupun praktis, posisi media pada tahun-tahun politik sejatinya media tidak terjebak pada kepentingan pribadi atau golongan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan bangsa. Sebagai pilar demokrasi keempat, media dalam momen pilkada punya andil menjaga spirit demokrasi. Apa makna media sebagai pilar demokrasi, media berperan sebagai penyeimbang (checks and balances) agar pihak yang berkontestasi dapat on the track.

Di sinilah media meminjam istilah Cater, media sebagai The Fourth Branch of Government–menemukan momentumnya. Dengan demikian, media turut memberi pendidikan politik serta mendewasakan masyarakat ke arah demokrasi substansial melalui saluran pilkada. Media mendorong praktik demokrasi yang tidak saja prosedural, namun juga membangun kesadaran serta partisipasi publik akan arti penting pesta demokrasi: pilkada. Catatannya, independensi media dikedepankan.