Tampilkan postingan dengan label Thontowi Jauhari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thontowi Jauhari. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Mei 2015

17 Tahun Era Reformasi

17 Tahun Era Reformasi

Thontowi Jauhari ; Magister Ilmu Politik lulusan Universitas Diponegoro;
Direktur Pusat Studi Hukum dan Politik (PSHP); Tinggal di Boyolali
SUARA MERDEKA, 22 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
TANGGAL 21 Mei, 17 tahun lalu (1998) menjadi hari suka cita bagi mahasiswa dan aktivis demokrasi. Hari itu, mimpi-mimpi keterwujudan Indonesia baru ada di depan mata. Hari itu, Soeharto mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden, setelah 32 tahun lebih menjabat. Mengapa Soeharto terpaksa mundur dari kursi kepresidenan? Ada kepercayaan politik yang hilang. Pemerintahannya dinilai korup dan dia tidak mampu mengatasi krisis moneter. Ia juga tidak mampu menurunkan hargaharga kebutuhan pokok yang naik akibat krisis. Pak Harto menyerah, dan itulah sisi baiknya, tidak menginginkan pertumpahan darah. Krisis moneter sebenarnya hanyalah momentum dan menjadi pemicu kemarahan rakyat sehingga menuntut reformasi. Dalam bahasa para aktivis pejuang demokrasi, tuntutan demokratisasi telah lama mereka perjuangkan. Parlemen hanyalah stempel. Istilah yang populer saat itu, kerja anggota DPR/- DPRD disebut 4 D (datang, duduk, diam, dan duit). Praktik pemerintahan serbasentralistik, semua diatur dari atas. Akibatnya check and balances, sebagai syarat keseimbangan kekuasaan dalam prinsip demokrasi menjadi tidak ada. Dalam kekuasaan yang memusat, dengan mematikan seluruh potensi kekuatan kontrol, baik dari parlemen maupun masyarakat, teori D Laswell terjadi: kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut dipastikan korup. Akibatnya praktik korupsi merajalela, kepemimpinan Soeharto identik dengan kepemimpinan KKN. Ketika putra-putri Soeharto terjun dalam dunia bisnis, godaan memanfaatkan pengaruh jabatan orang tuanya terjadi. Dalam perekrutan politik, praktik nepotisme terjadi, keluarga dan anakanaknya diangkat jadi anggota MPR.

Putrinya, Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), diangkat menjadi menteri sosial. Pemerintahan era reformasi mengoreksi infrastruktur politik Orde Baru, untuk keterwujudan demokratisasi dan tidak mengulang kesalahan Soehato. Maka, infrastruktur pemerintahan yang demokratis diciptakan. Amendemen UUD 1945 dilaksanakan; kebebasan berbicara, berkumpul dan berserikat dibuka seluas-luasnya; partai-partai politik berdiri. Pemilu secara demokratis dilaksanakan, pemilihan presiden dan kepala daerah dilaksanakan secara langsung, otonomi daerah dipraktikkan, HAM mulai dihargai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan, Mahkamah Konstitusi dibentuk dan sebagainya. Mengapa struktur pemerintahan yang demokratis tersebut tidak atau belum berkorelasi positif dengan pelaksanaan asas-asas pemerintah yang baik sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat rakyat?

Mengapa kehadiran pemerintahan era reformasi yang mestinya mengoreksi pemerintahan korup Orba, kini justru lebih korup? Alami Disorientasi Mengapa partai politik yang semestinya berisi orang-orang yang mempunyai cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan umum namun justru melakukan korupsi? Mengapa tidak muncul pikiran-pikiran cerdas dari para politikus untuk mencarikan solusi atas berbagai persoalan bangsa?

Masih banyak pertanyaan yang bisa dideretkan sebagai persoalan ironis pada pemerintahan era reformasi. Intinya, pemerintahan saat ini mengalami disorientasi, atau berada di persimpangan jalan. Pemerintahan tidak mengerti arah dan tujuan sehingga tersesat jalan. Setidak-tidaknya ada tiga hal yang bisa diurai. Pertama; era reformasi gagal melahirkan politikus yang berkarakter, berintegritas dan punya visi. Politikus yang tercipta lebih didominasi oleh mereka yang bermotif ekonomi untuk memburu rente melalui jabatan publik. Makna politik disalahpahami, dan bahkan diselewengkan. Politik dilepaskan dari ikatan-ikatan etika, idealisme, dan perjuangan menciptakan kesejahteraan umum.

Partai politik gagal melaksanakan pendidikan politik. Kedua; para aktivis perjuangan reformasi telah mengalami degradasi moral, khususnya yang menjadi pejabat publik, baik dari kalangan aktivis 1998 atau para tokohnya. Mereka terlalu ”menikmati” jabatan, bahkan seolaholah dendam, mengapa pejabat Orba bisa korup, mereka tidak bisa? Orang yang pernah memperoleh gelar Bapak Reformasi saja, sudah tidak reformis lagi. Tidak ada keteladanan perilaku dari mereka. Ketiga; ada gejala degradasi kesadaran ideologi-kebangsaan. Nilai-nilai Pancasila tidak dipraktikkan dalam kehidupan berpolitik. Rasa hidup bersama, senasib, dan setujuan dalam kehidupan bangsa Indonesia makin menjadi samar. Ini masalah yang cukup serius. Selama tiga hal ini tidak segera kita benahi, mimpi-mimpi era reformasi hanyalah sekadar mimpi, dan menjadi pepesan kosong sepanjang masa.

Kamis, 04 September 2014

Jebakan Korupsi DPRD

Jebakan Korupsi DPRD

Thontowi Jauhari  ;   Anggota DPRD Jateng 2004-2009,
Alumnus Magister Ilmu Politik Universits Diponegoro, Tinggal di Boyolali
SUARA MERDEKA, 03 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

TAK seorang pun bisa memungkiri bahwa caleg terpilih, baik di DPRD maupun DPR, dalam Pemilu Legislatif 2014 mengeluarkan biaya tinggi. Kemerebakan praktik politik uang telah memaksa uang ’’berbicara”.

Uang menjadi faktor dominan terkait dengan keterpilihan mereka. Sulit menalar, seorang caleg terpilih DPRD kabupaten/kota menghabiskan lebih dari Rp 0,5 miliar, caleg DPRD provinsi di atas Rp 1 miliar, dan caleg DPR bisa sampai Rp 3 miliar.

Bagaimana dan dari mana seorang wakil rakyat bisa mengembalikan dana kampanye ketika dana halal (gaji dan tunjangan) tak mungkin bisa menutup? Tulisan sederhana ini mencoba mengurai beberapa ”peluang”skenario mengembalikan dana politik, khususnya di DPRD kabupaten/ kota dan provinsi. Tentu skenario ini ilegal atau setidak-tidaknya berada di wilayah abu-abu. Skenario korupsi itu mencakup sedikitnya empat modus.

Pertama; korupsi proyek. Era reformasi melahirkan budaya aneh wakil rakyat: berburu proyek. Wakil rakyat tak boleh mengerjakan proyek APBD karena dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. Fakta wakil rakyat (ikut) ’’mengerjakan’’ proyek itu jadi pemandangan biasa, bahkan menjadi bagian dari keputusan setengah resmi.

Utamanya, sejak budaya politik berbiaya tinggi menggejala, yakni parlemen hasil Pemilu 2009. Ikut mengerjakan proyek tergolong cara gampang cari duit. Caranya? Dalam pembahasan anggaran di tingkat komisi atau badan anggaran (banggar), ada ”negosiasi” nilai proyek yang hendak didistribusikan.

Anggota (yang bersedia) memperoleh semacam ’’voucher’’ untuk melaksanakan proyek fisik. Terkait lelang, semua bisa diatur. Anggota DPRD berlatar belakang kontraktor biasanya cerdas menyikapinya dengan menggunakan ”orang-orangnya”. Fee 5-10% dari pagu proyek dipastikan masuk kantong.

Proposal Fiktif

Kedua; korupsi bantuan sosial (bansos). Modusnya bisa melalui proposal fiktif atau bekerja sama dengan masyarakat yang ingin mendapat bantuan, dan diawali negosiasi fee atas cairnya bantuan. Semua anggota DPRD memperoleh semacam dana aspirasi untuk masyarakat. Warga bisa mencairkannya dengan mengajukan proposal lewat wakil rakyat. Biasanya, persentase potongannya tinggi karena modus korupsi ini tergolong paling mudah. Terjadi semacam simbiosis mutualisme antara masyarakat dan anggota DPRD.

Ketiga; korupsi perjalanan dinas. Sudah jadi rahasia umum, perjalanan dinas di negeri ini menjadi salah satu bagian pendapatan pelaksana negara, termasuk anggota DPRD. Sebenarnya, anggaran perjalanan dinas itu suatu keharusan dan pelaksana negara wajib melakukan berbagai kunjungan guna menunjang kinerja. Sayang selama ini, khususnya di lembaga legislatif, perjalanan dinas sudah tidak proporsional. Kegiatan itu bukan hanya untuk menunjang kinerja, melainkan jadi modus mencari tambahan pendapatan.

Terjadilah korupsi lewat modus perjalanan dinas fiktif, atau memperbanyak kunjungan, bisa di dalam/luar daerah, atau luar negeri. Formatnya pun bermacam-macam, semisal studi banding andai berkunjung ke pemda lain.

Banyak perjalanan dinas ”tidak masuk akal” karena niat awalnya mencari tambahan pendapatan. Ironisnya, seluruh alat kelengkapan DPRD punya rencana perjalanan dinas. Bahkan, badan musyawarah (bamus) yang bertugas hanya membuat agenda kegiatan pun melakukan studi banding. Akibatnya, karena tidak proporsional tadi, anggaran perjalanan dinas membengkak. Bahkan mayoritas agenda DPRD didominasi kunjungan ini, sehingga tak sempat lagi mengontrol pelaksanaan APBD. Rapat dengar pendapat dengan masyarakat juga jarang dilakukan.

Keempat; korupsi anggaran peningkatan kapasitas. Berdasarkan UU tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), salah satu hak anggota DPRD adalah mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, dan wujud kegiatan tersebut dinamakan workshop.

Cara memperoleh duit lewat lokakarya antara lain dengan menyelenggarakannya di luar daerah supaya bisa mendapat anggaran perjalanan dinas. Mengingat workshop dilaksanakan oleh pihak ketiga, biasanya anggota DPRD meminta cash back darinya. Besaran cash back yang ditawarkan oleh pihak ketiga akan menentukan pihak ketiga mana yang ditunjuk menyelenggarakan ”proyek” lokakarya.

Dalam satu tahun anggaran, workshop bisa 10 kali kegiatan, dengan berbagai alasan. Anggota DPRD hasil Pileg 2014, khususnya wajah baru, har0us mewaspadai jebakan modus korupsi yang telah melembaga dan volumen dari satu periode ke periode berikutnya, makin bertambah. Saya pesimistis, kualitas anggota DPRD hasil Pileg 2014 bisa makin baik, mengingat biaya politik yang tinggi. Artinya, hasrat untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan juga makin besar. Apakah hasrat untuk korupsi juga makin tinggi? Wallahu’alam.

Kamis, 07 Agustus 2014

Legalisasi Mafia Anggaran

Legalisasi Mafia Anggaran

Thontowi Jauhari  ;   Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro,
Mantan Anggota DPRD Jateng, Tinggal di Boyolali
SUARA MERDEKA, 05 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

UNDANG-UNDANG tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang ditetapkan DPR sehari menjelang Pilpres (8 Juli 2014), untuk menggantikan UU Nomor 27/2009, mengandung banyak kontroversi. Salah satunya, terdapat pasal yang terkandung maksud untuk melegalisasikan mafia anggaran. Hampir bisa dipastikan korupsi anggota DPR hasil Pemilu 2014 makin sistemik dan menggurita. Pasal 110 ayat (1) huruf e misalnya menyebutkan badan anggaran (banggar) bertugas menyinkronisasikan usulan program pembangunan daerah pemilihan (DP) yang diusulkan komisi di parlemen.

Pasal itu tidak terdapat dalam UU MD3 sebelumnya. Padahal, melihat Pasal 98 Ayat (2) tentang tugas komisi dalam bidang anggaran, tidak ada tugas komisi yang secara khusus mengusulkan program pembangunan DP. Tugasnya bersifat makro, yakni membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi (Huruf c). Itu artinya, ada agenda tersembunyi. Ketika komisi membahas dan menetapkan alokasi anggaran di kementerian/ lembaga yang menjadi mitra kerja komisi, telah ada pembahasan, dan bahkan keputusan tentang alokasi usulan program pembangunan di DP. Karena DP menyangkut beberapa anggota DPR yang mewakili daerah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa usulan program pembangunan di DP menjadi hak tiap anggota DPR. Jadi, tugas banggar untuk menyinkronkan usulan program pembangunan DP yang diusulkan komisi, itu hanya semacam konfirmasi untuk memastikan adanya anggaran di DP. Banggar sendiri juga dapat memastikan distribusi anggaran untuk masing-masing wakil rakyat.

Praktik itulah yang saya sebut dengan legalisasi mafia anggaran. Mengapa? Selama ini, usulan program pembangunanan itu sebenarnya telah ada. Namun, tidak mempunyai ìdasar hukumî yang dapat memastikan keberadaan anggarannya. Kemunculan anggaran tersebut merupakan hasil bargaining dengan eksekutif ketika membahas angaran. Seperti adanya pagu anggaran DPPID (Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dan Dana Penyesuaian Infrastrukur Daerah (DPID) merupakan bagian dari wujud hak usulan wakil rakyat atas dana program pembangunan di DP tersebut. Posisi DPR yang kuat dalam proses politik anggaran, menjadikan eksekutif tidak mampu menolak, bahkan larut dalam kemauan mereka, sehingga banyak yang berbuntut kasus. Kriteria pemberiannya yang tidak jelas, cenderung berisiko rangkap anggaran, dan membuat dana ini menjadi sasaran empuk koruptor. Boleh jadi, usulan anggaran pembangunan di DP nantinya disebut dana aspirasi.

Pada pertengahan 2010, Fraksi Golkar pernah mengusulkan agar tiap wakil rakyat diberi hak menyalurkan anggaran Rp 15 miliar di DP masing-masing. Juga agar dibangunkan rumah aspirasi dan sebagainya. Apa alasan Fraksi Golkar mengusulkan dana aspirasi DPR? Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan, dan percepatan turunnya dana pembangunan ke daerah yang selama ini dirasakan masih kurang memuaskan. Alasan Pemerataan Pertanyaannya, jika alasannya untuk pemerataan, mengapa pembagian dana aspirasi dibagi secara merata per anggota DPR? Bukankah semestinya daerah yang maju tidak perlu dana aspirasi? Tentu, masih banyak pertanyaan yang bisa disampaikan. Dana Aspirasi DPR ini meniru pork barrel budget (anggaran gentong babi) di Amerika Serikat (AS). Itu adalah istilah dengan konotasi negatif yang dipakai untuk mengejek praktek bujeting pemerintah pusat (Federal) AS untuk proyekproyek di distrik anggota Congress (DPR) yang terpilih. Praktik inilah yang ingin ditiru DPR di Tanah Air, dan kemudian gagal menjadi keputusan karena diprotes banyak pihak. Masuknya pasal di UU MD3 tentang hak usulan program pembangunan di DP, dipastikan akan memuluskan usulan yang pernah tertunda tersebut. Alasan yang mereka gunakan, program tersebut merupakan amanat konstitusi. Maka, pasal tersebut perlu diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 18A Ayat (2) menyebutkan ”hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya, antara pemerintah pusat dan pemda diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”. Pembagian anggaran program pembangunan DP berisiko tidak adil. Daerah yang tingkat kemiskinannya tinggi dan kemampuan keuangannya rendah kemungkinan menerima dana yang sama dengan daerah kaya. Apalagi jika nafsu memburu rente ekonomi para anggota DPR lebih menonjol dalam distribusi anggaran, maka pembagian dana hanya mendasarkan pada seberapa gepok duit (suap) yang diterima anggota DPR. Dalam konteks itulah praktik mafia anggaran makin mengokohkan diri. Tidakkah kita ingat, masalah keuangan negara dan pembagiannya sudah diatur dalam undang-undang tersendiri?

Jumat, 30 Agustus 2013

Kans Pencapresan Jokowi

Kans Pencapresan Jokowi
Thontowi Jauhari ;   Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jateng, Tinggal di Boyolali
SUARA MERDEKA, 29 Agustus 2013


NAMA Jokowi kian populer dalam jagat politik Tanah Air. Survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Pusat Data Bersatu (PDB), Indonesia Research Center (ICR), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengunggulkan mantan wali kota Solo yang kini menjabat  Gubernur DKI Jakarta itu sebagai tokoh politik yang punya elektabilitas tertinggi seandainya pemilihan presiden diselenggarakan saat ini.

Elektabilitasnya mengungguli tokoh senior politik, seperti Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, Jusuf Kalla, bahkan Megawati Soekarnoputri. Jokowi memang sebuah fenomena. Ia mampu menaklukkan hati pemilih melalui gaya kepemimpinan politiknya. Model kepemimpinannya  ibarat oasis. Keberadaan oasis di tengah kegersangan padang pasir selalu menimbulkan kesejukan, kedamaian, optimisme, dan keterpeliharaan harapan.

Ketika kepemimpinan politik dalam era reformasi terbukti tak berpihak pada rakyat, lebih mementingkan diri dan kelompok, rakyat akan kecewa, bahkan muak. Ada kegersangan kepemimpinan politik yang membutuhkan kepemimpinan alternatif. Model kepemimpinan Jokowi yang autentik, polos, sederhana, jujur, dan visoner dipandang sebagai model kepemimpinan alternatif. Karena itu, dia  menjadi sosok yang dirindukan, simbol optimisme sekaligus harapan.

Tentang visionernya Jokowi, saya punya pengalaman pribadi. Ketika menjabat Sekretaris Komisi E DPRD Jateng pada Juni 2008 saya memimpin rombongan komisi itu ke Pemkot Solo, guna memantau objektivitas pelaksanaan penerimaan siswa baru dengan cara online. Sistem ini diterapkan untuk menjamin objektivitas, dan menjauhkan dari praktik KKN. Untuk meyakinkan kami, kepala Dinas Pendidikan Kota Solo mengatakan bahwa sistem penerimaan siswa baru tersebut benar-benar objektif, bahkan anak Jokowi tidak bisa diterima pada salah satu SMP negeri favorit di Kota Bengawan.

Bayangan saya ketika itu langsung tertuju kepada para tokoh politik nasional. Pertengahan 2008 memang menjadi tahun perekrutan caleg untuk Pemilu 2009. Ketika itu para tokoh politik nasional menyodorkan putra dan putri mereka untuk menjadi caleg, tentu dengan hak-hak istimewa. Pada saat yang sama, Jokowi ‘mengorbankan’ anaknya, tanpa melakukan ‘pembelaan’ supaya bisa diterima di SMP favorit, demi menegakkan sistem.

Membaca Peluang

Rombongan Komisi E kemudian menuju Balai Kota Solo, untuk berdialog dengan Wali Kota Jokowi tentang berbagai kebijakan, termasuk mengenai program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS). Dalam pikiran saya, Jokowi memang benar-benar pemimpin. Dia adalah kepala daerah visioner kedua yang pernah saya temui setelah I Gede Winasa, ketika masih menjabat Bupati Jembrana Bali. Angan-angan saya, Indonesia akan menjadi luar biasa bila model kepemimpinan Jokowi diterapkan oleh seluruh pemimpin politik.

Kini, yang saya rasakan 5 tahun lalu, telah menjadi perasaan publik. Jabatan Jokowi yang diembannya menjadi Gubernur DKI Jakarta makin memperkuat perasaan publik tersebut, lebih-lebih ketika media menjadikannya sebagai ’’pacar’’. Seolah-olah Jokowi diyakini menjadi Ratu Adil yang kehadirannya ditunggu-tunggu sebagaimana dalam mitos politik Jawa. Berbagai survei terhadap tokoh politik tentang tingkat elektabilitas capres kian mengibarkan Jokowi. Banyak pengamat mengatakan seandainya maju menjadi capres 2014, Jokowi akan menjadi pemenang.

Bagaimana peluang Jokowi untuk bisa maju menjadi capres 2014? Setidak-tidaknya ada tiga ”kendala” yang mesti diperhatikan. Pertama; kemungkinan sikap PDIP untuk bisa mengusungnya. Didukung publik seperti apa pun, Jokowi tidak akan pernah bisa meninggalkan PDIP, partai tempat kekaderan politiknya bersemai. Melihat berbagai pernyataan sikap perorangan fungsionaris partai itu, publik bisa pesimistis terhadap kemungkinan PDIP mengusung Jokowi.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani misalnya, mengingatkan semua pihak untuk tidak memaksa partainya mengusung Jokowi sebagai capres hanya karena hasil survei. Ketua DPP PDIP Effendi Simbolon bahkan menyebut Jokowi belum matang dan tak akan dicapreskan tahun 2014. Body language yang bisa dibaca, PDIP ”belum ikhlas’’ mengusung Jokowi sebagai capres 2014.

Kedua; menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bisa jadi pencapresan Jokowi terkendala pengunduran dirinya sebagai gubernur. Ayat (3) Pasal 29 UU tersebut menyebutkan bila pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah dikarenakan atas permintaan sendiri maka pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian dan diputuskan dalam rapat paripurna.

Padahal mekanisme pengambilan keputusan di DPRD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diputuskan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak dapat dilakukan secara musyawarah mufakat maka dilakukan melalui pemungutan suara. Prediksi saya,  proses ini akan menjadi sangat gaduh. Lebih-lebih saat ini PDIP hanya memiliki 11 kursi di DPRD DKI Jakarta.


Ketiga; Jokowi akan dituduh melanggar etika atau fatsoen politik. Tahun 2014  Jokowi baru genap 2 tahun menjadi Gubernur DKI Jakarta. Bila meninggalkan amanah rakyat hanya untuk mengejar momentum elektabilitas, ia bisa disebut oportunis, berpolitik hanya mengejar jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Tentu analisis kendala itu masih mendasarkan  konfigurasi politik saat ini. Kita masih menunggu konfigurasi politik setelah Pemilu Legislatif 2014 untuk bisa membaca kepastian peluang pencapresan Jokowi. ●  

Jumat, 25 Januari 2013

Dilema Sistem Multipartai Sederhana


Dilema Sistem Multipartai Sederhana
Thontowi Jauhari ;  Alumnus Magister Ilmu Politik Undip, Anggota DPRD Boyolali
SUARA MERDEKA, 25 Januari 2013



"Dengan 10 partai peserta Pemilu 2014 saja sebenarnya telah memberangus hak-hak demokrasi di daerah"

KETERCIPTAAN sistem multipartai sederhana akhirnya terwujud melalui Pemilu 2014. Verifikasi faktual KPU terhadap 34 parpol hanya menyisakan 10 partai untuk berkontestasi dalam pemilu mendatang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu mensyaratkan seluruh partai harus lolos verifikasi faktual di tingkat provinsi, dan untuk lolos di tingkat provinsi mensyaratkan setidaknya lolos di 75% tingkat kabupaten/kota, dan untuk lolos di tingkat kabupaten/kota harus mempunyai kepengurusan minimal 50% dari jumlah kecamatan.

Tampaknya, pengaturan ini efektif untuk menyeleksi partai peserta pemilu. Nantinya, partai-partai itu masih diadang ’’seleksi’’ parliamentary threshold (PT), jika perolehan suara atau kursi di DPR tidak mencapai 3,5% dalam pemilu, partai ter-sebut tidak berhak mendudukkan caleg terpilihnya di parlemen.

Artinya, Pemilu 2014 adalah starting point menciptakan sistem multipartai sederhana, diharapkan pada pemilu berikutnya sistem multipartai akan makin sederhana. Idealnya, jumlah partai peserta pemilu hanya 3-5, yang mewakili ideologi (1) nasionalis-tradisional; (2) nasionalis-progresif; dan (3) partai (berbasis) Islam.

Namun, sebenarnya ada dilema dalam sistem multipartai sederhana tersebut. Di satu pihak, sistem ini dibutuhkan dalam rangka memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Praktik sistem pemerintahan kita masih belum jelas, apakah presidensial atau parlementer, terutama melihat sistem kepartaiannya.

Menurut Janedjri M Ghaffar (2009), dari satu sisi, sistem yang dikembangkan memenuhi ciri-ciri sistem presidensial, tetapi di sisi lain, jika dilihat dari sistem kepartaian yang multipartai, hal itu lebih dekat dengan sistem parlementer. DPR juga dipandang memiliki kekuasaan yang lebih besar dan sering memasuki wilayah pemerintah.

Sistem multipartai bukanlah perangkat efektif pendukung sistem presidensial. Sistem ini tidak memungkinkan suatu partai memenangi pemilu secara mutlak, atau menguasai parlemen. Dukungan parlemen juga tidak tepat jika kemudian dibentuk koalisi partai seperti yang dipraktikkan saat ini. Karena,  partai yang bergabung dalam koalisi sejatinya tidak secara murni mendukung presiden, kecuali hanya untuk tujuan pragmatis kekuasaan.

Pada pihak lain, sistem multipartai sederhana memberangus hak-hak demokrasi di tingkat lokal, dan dapat mengancam persatuan bangsa. Heteroginitas bangsa ini telah menjadi semacam taken for granted, bahkan menjadi salah satu pilar negara. Mematikan berbagai kepentingan politik lokal, menjadi bagian yang bertentangan dengan konstitusi.

Dengan 10 partai politik peserta Pemilu 2014 ini saja sebenarnya juga telah memberangus hak-hak demokrasi di daerah. Partai semacam Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) telah dikebiri secara nasional, padahal dua partai tersebut cukup besar di Indonesia timur.

Partai Lokal

Lantas, kebijakan apa yang mesti diambil, yang dapat mengakomodasi kepentingan nasional, yakni memantapkan sistem pemerintahan presidensial, tanpa harus mengebiri hak-hak demokrasi di daerah? Perlu ada  legitimasi hukum melalui UU akan kehadiran partai lokal, sehingga tercipta sistem kepartaian tingkat nasional dan  lokal. Nantinya pemilu diikuti oleh partai nasional dan lokal, seperti dipraktikkan di Daerah Istimewa Aceh Nanggroe Darussalam saat ini.

Hal ini mesti menjadi salah satu agenda pemerintahan hasil Pemilu 2014. Parliamentary threshold (PT) agar semakin ditingkatkan untuk partai nasional, hingga tercipta penyederhanaan partai secara alamiah untuk mendukung sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan stabil. Untuk tingkat lokal, juga perlu ada PT agar tercipta penyederhanaan partai. Dalam rangka efesiensi anggaran, pemilu serentak perlu dilaksanakan.

Hal yang kemudian menjadi urgen, setelah terbentuk sistem kepartaian tingkat nasional dan lokal, pemilu serentak perlu dilaksanakan. Pemilu nasional  dalam rangka memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR dan DPD. Pemilu lokal memilih gubernur-wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati/wali kota-wakil bupati/wali kota, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Pemilu legislatif nasional hanya diikuti partai tingkat nasional, sedangkan pemilu lokal legislatif diikuti oleh perwakilan partai nasional di daerah dan partai lokal.
Setidak-tidaknya ada empat keuntungan yang bisa diambil. Pertama; terjadi efisiensi anggaran yang luar biasa besar.  Kedua; tahun politik hanya akan berkonsentrasi pada tahun tertentu, sehingga energi bisa digunakan untuk hal lain yang langsung bersentuhan dengan rakyat.

Ketiga; partai politik dapat berkonsolidasi secara ideologis, sekaligus pengaderan bisa berjalan. Selama ini, khususnya di tingkat DPP, partai selalu disibukkan dengan rekomendasi calon dalam pilkada. Jika dirata-rata secara nasional, tiap 8 hari ada pilkada.

Keempat; memudahkan perencanaan program pembangunan secara berkelanjutan. Dengan periodisasi yang sama, akan mempermudah koordinasi, sinkronisasi, dan pencapaian target.