Tampilkan postingan dengan label Rooseno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rooseno. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 November 2017

Penyadapan Tanpa Seizin Hakim

Penyadapan Tanpa Seizin Hakim
Rooseno  ;   Peneliti Hukum dan Hak Asasi Manusia
Balitbangkumham Kemenkumham
                                                    KOMPAS, 01 November 2017



                                                           
Salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP—juga anggota Pansus KPK, Arsul Sani—mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan RUU Penyadapan. Usulan ini muncul karena aturan penyadapan di setiap lembaga penegak hukum berbeda satu sama lain.

Mengenai substansinya dikehendaki bahwa ”RUU Penyadapan berlaku terhadap semua lembaga penegak hukum, tidak ada lex specialis,  dan setiap lembaga penegak hukum wajib izin ke pengadilan, termasuk KPK”. Mungkinkah menyadap tanpa seizin hakim? Apa alasannya? Bagaimana dengan hak asasi manusia orang yang disadap?

Pada dasarnya hak asasi manusia (HAM) ada dua sifat. Pertama, non derogable rights, yaitu HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (vide UUD 1945 Pasal 28I Ayat 1). Kedua, derogable rights, yaitu HAM yang dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk dalam hal ini ”kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat—termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik—tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (vide UU No 39/1999 Pasal 32, juga International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR Article 17 Ayat 1).

Menyadap tanpa seizin hakim adalah ”mengurangi hubungan komunikasi”. Mungkinkah? Menurut Siracusa Principles, ”Negara pihak dapat mengambil langkah-langkah pengurangan hanya apabila menghadapi situasi bahaya yang luar biasa dan aktual atau bahaya yang bersifat segera yang mengancam kehidupan bangsa.” Namun, dalam mengambil langkah-langkah pengurangan tersebut, ”tidak ada pembatasan yang ditetapkan secara sewenang-wenang”.

Selanjutnya, konsiderans menimbang Huruf b juncto Penjelasan Umum alinea 14 UU No 30/2002 akan terlihat ciri-ciri tindak pidana korupsi, yaitu (i) terjadi secara meluas, sistematis, meningkat, dan tidak terkendali; (ii) merugikan keuangan negara; (iii) melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas; (iv) membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional; serta (v) membawa bencana terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.

Selain dampaknya sangat merusak dan membahayakan kelangsungan keberadaan negara, menurut Muladi (Putusan MK No 006/PUU-I/2003 hal 55), korupsi menimbulkan bahaya terhadap human security. Misalnya masalah pendidikan, fungsi pelayanan sosial yang sangat tidak teratur, korupsi merusak mental pejabat publik dan mereka yang bekerja di dalam wilayah kepentingan umum. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Maka, dalam upaya pemberantasannya pun tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa dengan hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis). Kemudian, dalam prinsip utilitarianistik: dalam hal harus memilih antara nilai kepentingan umum dan nilai kepentingan individu, maka harus dipilih nilai kepentingan umum sejauh hal itu sungguh-sungguh diperlukan untuk mewujudkan kepentingan umum.

Substansi penyadapan

Dengan demikian, penyadapan tanpa seizin hakim adalah dimungkinkan. Penyadapan tanpa seizin hakim tidak melarang setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Namun, karena penyadapan yang mengurangi/membatasi hak berkomunikasi melalui sarana elektronik itu dilakukan sebagai tindakan luar biasa untuk mengatasi korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa, guna menghormati HAM yang dikurangi/dibatasi tersebut, maka syarat-syarat dan tata cara tentang penyadapan tersebut harus ditetapkan dengan UU. Adapun substansi UU tentang Penyadapan (dan Merekam Pembicaraan) itu dirumuskan, antara lain mengenai: (i) siapa yang berwenang mengeluarkan perintah penyadapan; (ii) penyadapan adalah perintah untuk mencari bukti permulaan yang cukup atau untuk melengkapi bukti yang sudah ada; (iii) tata cara penyadapan; (iv) prosedur standar operasi (SOP) keanggotaan Tim Pengawas Penyadapan (TPP); dan (v) sanksi.

Substansi angka (i) dan (ii) tidak dibahas dalam tulisan ini. Namun, untuk mengatur tata cara penyadapan seyogianya secara mutatis mutandis ”mencontek” SOP penyadapan milik KPK, sedangkan SOP-nya dibuatkan yang baru. Untuk mengatur TPP yang bertujuan untuk menjaga akuntabilitas proses penyadapan, maka keanggotaan TPP harus merepresentasikan: (i) regulator (Kemenkominfo); (ii) operator (penyelenggara sistem elektronik); dan (iii) aktor (aparat penegak hukum).

Adapun untuk mengatur sanksi, jika hasil sadapan tidak menunjukkan adanya keterlibatan orang yang disadap (misalnya masalah tindak pidana korupsi), maka aktor dilarang menggunakan hasil penyadapan untuk kepentingan apa pun dan wajib untuk merahasiakannya. Jika hasil sadapan itu sampai diketahui oleh umum, maka aktor dapat dikualifikasikan melakukan pencemaran nama baik.

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sudah terukur dan teruji di Mahkamah Konstitusi. Sementara kejahatan luar biasa lain, seperti narkotika, terorisme, dan perdagangan manusia, perlu diukur melalui penelitian sehingga nantinya dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa dan upaya pemberantasannya pun dituntut cara-cara yang luar biasa dengan hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus.

Dari segi teori criminal policy, yaitu usaha rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan, apakah dalam menanggulangi kejahatan luar biasa dilakukan dengan cara yang luar biasa, atau biasa-biasa saja? Itu sebuah pilihan.

Senin, 30 Maret 2015

Prinsip Mengawasi dan Mengimbangi

Prinsip Mengawasi dan Mengimbangi

Rooseno  ;  Peneliti Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
KOMPAS, 30 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Mahkamah Konstitusi diminta menolak permohonan uji materi yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan kawan-kawan. Hal ini terkait tidak perlunya persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara RI dan Panglima TNI (Kompas, 11/3/2015).

Pokok uji materi yang diajukan adalah terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dimohonkan oleh Denny bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara RI dan Panglima TNI sepanjang frase "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat (1). Namun, para pihak terkait dari Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian kompak menyatakan agar MK menolak permohonan Denny.

Menurut mereka "persetujuan" itu perlu karena merupakan wujud dari prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances) untuk menghindari adanya kekuasaan absolut di tangan Presiden. Benarkah demikian?

Prerogatif presiden

UUD 1945, selain mengatur hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR dan prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR, juga mengatur prerogatif DPR, Dewan Pertimbangan Daerah (DPD), Mahkamah agung (MA), Komisi yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Prerogatif presiden dengan persetujuan DPR itu antara lain hak: (i) menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1); (ii) membuat perjanjian internasional (Pasal 11 Ayat 2); (iii) mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 2); (iv) menerima penempatan duta negara lain (Pasal 13 Ayat 3); (v) memberi amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2); (vi) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (Pasal 24B Ayat 3); (vii) menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 2); dan (viii) mengajukan RUU APBN (Pasal 23 Ayat 2).

Adapun prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR antara lain hak: (i) mengajukan rancangan undang-undang (Pasal 5 Ayat 1); (ii) menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12); (iii) memberi grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1); (iv) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15); (v) membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16); (v) mengajukan 3 orang hakim konstitusi (Pasal 24C Ayat 3); dan (vi) mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17 Ayat 2).

Pasal 17 UUD 1945

UUD 1945 Pasal 17 menentukan bahwa: "(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang".

Jelas disebutkan di situ bahwa "mengangkat dan memberhentikan menteri", Presiden tidak harus "mendapat persetujuan atau pertimbangan DPR".

Sudah disepakati bahwa Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri, tetapi tidak termasuk dalam kementerian, baik kementerian koordinator maupun kementerian negara. Presiden dalam menjalankan main state function, khususnya untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri dan Panglima TNI harus mendapat persetujuan DPR. Hal itu diatur dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 11 Ayat (1) dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 13 Ayat (2).

Hanya dalam hal mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung saja Presiden tidak harus mendapat persetujuan DPR (vide UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 19). Karena Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri, maka dasar pengangkatan dan pemberhentiannya adalah Pasal 17 UUD 1945.

Mengawasi mengimbangi

Dengan demikian, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ataupun panglima TNI diterapkan check and balances-mengawasi dan mengimbangi-untuk menghindari kekuasaan absolut di tangan Presiden, menurut UUD 1945 Pasal 17 adalah kurang tepat.

Penerapan opened legal policy sebagai implementasi check and balances lebih tepat digunakan untuk pengangkatan dan pemberhentian anggota state auxiliry bodies di luar organ eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Misalnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, anggota Komisi Pemilihan Umum, dan anggota Komisi Hak Asasi Manusia (vide putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014).

UUD 1945 Pasal 20A memberi kewenangan kepada DPR untuk menerapkan check and balances, yaitu selain memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, dalam melaksanakan fungsinya itu DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.