Tampilkan postingan dengan label MKD DPR - Mahkamah Konspirasi Dewan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MKD DPR - Mahkamah Konspirasi Dewan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Desember 2015

Mahkamah

Mahkamah

Putu Setia  ;  Pengarang; Wartawan Senior Tempo
                                               KORAN TEMPO, 19 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebuah mahkamah bersidang berhari-hari dengan seru. Tontonan menarik di televisi bagi yang bosan dengan sinetron dari India. Namanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tugasnya memeriksa apakah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyalahi etika ketika bertemu dengan Direktur Utama PT Freeport yang disertai seorang juragan minyak.

Ini mahkamah yang lucu. Puncak lucunya ketika mengakhiri sidang tanpa keputusan. Apakah Setya Novanto dihukum ringan, sedang, atau berat, sesuai dengan kriteria hukuman yang ada, tak jelas disebut. Memang, ketika 17 anggota MKD memberikan "keputusan pribadi", ada 10 orang menyatakan Setya patut diberi hukuman sedang, sementara tujuh lainnya mengganjar hukuman berat. Selain tak memutuskan apa-apa, MKD malah membacakan surat pengunduran diri Setya sebagai Ketua DPR, padahal MKD hanya mendapatkan tembusan.

Prof. Mahfud Md., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, heran dengan ulah MKD ini. Kata dia, dampaknya nanti adalah Setya Novanto tak pernah secara formal dinyatakan bersalah. Setya mundur bukan karena keputusan MKD tetapi "kesadarannya" sendiri. Apa kata Ketua MKD, Surahman Hidayat? Dia berkukuh bahwa Novanto sudah menyalahi etika, terbukti semua anggota menyatakan begitu. Namun sidang MKD tidak diteruskan karena keburu ada surat pengunduran diri.

Pakar hukum bertanya, untuk apa bersidang kalau tak membuat keputusan? Sementara itu, Surahman berpegang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang di pasal 127 berbunyi: Pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat diproses apabila teradu: a. meninggal dunia; b. telah mengundurkan diri; atau c. telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik. Karena Novanto sudah mengundurkan diri, meski saat-saat terakhir, sidang tak bisa diteruskan.

Berdebat soal ini tentu percuma. Sejak dari perundang-undangan, MKD itu "tidak normal". Tingkat kesalahan etika ada tiga: ringan, sedang, dan berat. Tapi pelanggaran berat harus dilanjutkan dengan membentuk panel, melibatkan empat orang di luar DPR dan tiga anggota MKD. Hasil panel ini dibawa ke sidang paripurna dan panel bisa menganulir keputusan MKD. Celah ini yang ditempuh pendukung Novanto sehingga mendadak sontak "menghukum berat". Lucu, anggota MKD yang tadinya meragukan rekaman itu asli dan menolak menyebut Setya melanggar etika, malah sang pelapor disebut tak beretika, tiba-tiba balik menghukum berat.

Manuver MKD vulgar sejak awal. Mereka memakai "busana hakim" dan mengumumkan di awal sidang mereka harus dipanggil "yang mulia"—sebutan formal untuk hakim-hakim di pengadilan negeri. Tapi ulah mereka jauh dari hakim. Para "yang mulia" tak segan-segan bertengkar di dalam sidang, mana ada hakim seperti itu. Bahkan tiga "yang mulia" menemui seorang saksi yang terkait dalam perkara. Mereka melecehkan kemuliaannya. Anehnya, pada saat sidang terakhir untuk menjatuhkan vonis—meskipun vonisnya tidak jadi ada—sebutan "yang mulia" hilang. Bahkan baju yang "diduga meniru hakim" pun tak dikenakan lagi.

Inilah mahkamah sesuka hati. Sesama hakim saling mengadukan. Akbar Faisal diadukan Ridwan Bae, pengaduan diterima pimpinan DPR, lalu Akbar dinonaktifkan menjelang memberi keputusan. Adapun Akbar yang mengadukan Ridwan Bae tak direspons pimpinan DPR. Lucunya, usai sidang MKD, Ridwan mencabut pengaduan itu.

Pertanyaan tersisa, apakah wawasan MKD mencerminkan parlemen keseluruhan? Kalau urusan sidang mengadili etika begini saja tak dipahami, bagaimana DPR bisa menghasilkan undang-undang untuk bangsa ini?

Senin, 21 Desember 2015

Mahkamah Konspirasi Dewan (MKD)

Mahkamah Konspirasi Dewan (MKD)

Wiwin Suwandi  ;  Anggota Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi
                                           MEDIA INDONESIA, 16 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DI antara sekian pasal yang banyak mengalami perubahan dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam Pasal 119 sampai Pasal 149 (30 pasal) UU MD3 menarik untuk didiskusikan. Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, badan yang satu ini mengalami `peningkatan derajat' dari `Badan Kehormatan (BK)' dalam UU MD sebelumnya (UU No 27 Tahun 2009) menjadi `Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)' dalam UU No 17 Tahun 2014.
Peningkatan derajat ini patut diapresiasi sebagai kesadaran dan ikhtiar pembentuk UU untuk lebih menjaga muruah dan kehormatan dewan dari laku menyimpang anggotanya, sekaligus memperkuat kewenangan MKD. 

Sebagaimana semangat pembentukan lembaga extra judicial pada wilayah kekuasaan lain semisal KY, Kompolnas, dan Komjak, MKD diharapkan mampu menjadi benteng kehormatan dewan, dengan menindak anggotanya yang melanggar kode etik serta pidana. Pasal 119 ayat (2) UU MD3 menyebutkan “Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.“ Tegak dan runtuhnya wibawa dewan ada di pundak MKD.

Tidak cakap

Namun tampaknya ibarat idiom `hukum hanyalah pasal dan undang-undang,“ juga berlaku terhadap MKD. Kepercayaan dan besarnya kewenangan yang diberikan UU nyatanya tidak diimbangi dengan semangat anggota majelis MKD yang baru-baru ini mendapat gelar honoris causa `Yang Mulia.' Sehingga, mereka memperoleh dua gelar secara bersamaan, yakni `dewan yang terhormat,' serta `Yang Mulia'. Penelusuran penulis terhadap jabatan lain di republik ini tidak ada yang sekaliber itu.

Bahkan, presiden yang perolehan suara dalam pilpres lebih besar dari anggota DPR terbesar suaranya, tidak diberikan gelar terhormat seperti itu. Entah apa dasar penyebutan `Yang Mulia'. Namun, sepertinya gelar tersebut tidak sejalan dengan semangat yang ditunjukkan dalam sidang MKD terkait dengan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto (SN).

Jika dilacak sedari awal, aroma konspirasi sudah tercium sejak si dang MKD dengan agenda mende ngarkan keterangan pelapor Menteri ESDM Sudirman Said (SS), serta sidang kedua yang menghadirkan saksi Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (MS). Jalannya sidang bukan mencari kebenaran materiil, melainkan mempersoalkan remeh-temeh legal standing SS serta rekaman yang dianggap bukan alat bukti. Tata cara beracara MKD juga tak keruan. Mayoritas anggota MKD tak paham hukum acara, padahal ada beberapa yang berlatar belakang sebagai praktisi hukum. Soal legal standing, rekaman sebagai alat bukti, serta sidang terbuka atau tertutup seharusnya dibuat berita acara penetapan terlebih dahulu, baru masuk ke tahapan agenda sidang pemeriksaan. Itu untuk melindungi kebenaran materiil yang ingin dikejar. Jika tidak, hal ini akan menjadi alat debat kusir yang tak berujung dan mengaburkan substansi. Tampak jelas dari sidang mendengarkan kesaksian SS, beberapa anggota MKD yang mempersoalkan legal standing SS, justru ikut bertanya kepada SS. Secara tidak sadar, mereka telah mengakui SS memiliki legal standing.

Pihak yang mempersoalkan legal standing SS tampaknya tidak cukup cerdas membaca Pasal 126 ayat (1) Huruf (c) UU MD3. Pasal tersebut menyebut bahwa pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: “....c) masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota DPR, pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.“ Yang lupa dipahami oleh mereka ialah SS dalam kapasitas sebagai `pejabat negara' sekaligus `rakyat/masyarakat' yang ikut menggunakan hak politiknya untuk memilih pada Pileg 9 April 2014 lalu. Hak memilih (rights to vote) itu menjadikan `ikatan konstitusi' antara SS sebagai rakyat dan DPR sebagai `dewan perwakilan rakyat' sehingga SS memiliki legal standing untuk ikut menjaga muruah dan kehormatan DPR.

Ketidakcakapan lain dilihat dari sidang dengan agenda mendengar kesaksian terlapor SN. MKD seolah disetir mengikuti kemauan terlapor agar sidang dilakukan secara tertutup. Berbeda dengan dua sidang sebelumnya (SS dan MS) yang dilakukan secara terbuka. Padahal, kewenangan untuk menentukan sidang dilakukan secara tertutup atau terbuka dimiliki oleh MKD, bukan terlapor atau pengadu. Memberikan pilihan kepada terlapor/terduga untuk mengatur sidang merupakan pelanggaran terhadap hukum acara.

Berharap pada hukum

Melihat dagelan sidang MKD, harapan publik saat ini bergantung pada sisi penegakan hukum. Tidak ada yang bisa diharap dari sidang MKD. Sidang MKD telah antiklimaks, usai sebelum selesai. Pengusutan kasus yang telah antiklimaks di MKD ini untuk menunjukkan bahwa prinsip persamaan di depan hukum berlaku bagi siapa saja. Hak privilege atau hak imunitas anggota DPR tidak berlaku di sini. Sepanjang melakukan tindak pidana, wajib untuk diusut.
Apalagi, proses penegakan hukum terhadap anggota DPR yang menyalahgunakan jabatannya tidak perlu lagi melalui izin tertulis dari MKD. Uji materi pasal 245 UU MD3 mengalihkan kewenangan memberi izin tertulis tersebut kepada Presiden. Kemarahan Presiden yang ditunjukkan merupakan sinyal bagi Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. 

Pengusutan terhadap kasus ini merupakan jaminan bahwa `9 Agenda Prioritas' yang dikemas dalam program `Nawa Cita' Jokowi-JK bukan slogan. Poin keempat Nawa Cita tersebut adalah “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.“ Hukum mesti ditempatkan sebagai panglima, karena menoleransi kejahatan ialah kejahatan itu sendiri.