Tampilkan postingan dengan label Rohingya - Mengatasi Derita Rohingya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rohingya - Mengatasi Derita Rohingya. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juni 2015

Rasa Kemanusiaan Kita

Rasa Kemanusiaan Kita

Helmy Faishal Zaini  ;   Ketua Fraksi PKB DPR RI
KORAN SINDO, 05 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Beberapa pekan ini wajah suram langit Asia Tenggara tidak bisa kita tutup-tutupi. Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Myanmar saat ini adalah penyebab utamanya. Konflik internal yang berwujud diskriminasirasial tersebut sungguh sangat memprihatinkan.

Persoalannya kemudian bagaimana kita harus menempatkan diri dalam persoalan ini? Bagaimana sikap kita dalam tragedi tsunami manusia ini? Apa pemerintah sudah memiliki regulasi yang bisa dijadikan pijakan untuk mengambil langkah strategis dan manusiawi dalam persoalan ini? Tiga pertanyaan di atas merupakan persoalan utama yang segera membutuhkan jawaban untuk kemudian disikapi.

Namun, yang tidak kalah penting sesungguhnya harus kita dudukkan dulu peta persoalan tragedi kemanusiaan ini. Sesungguhnya, terkait tragedi Rohingya ini saya sependapat dengan Syed Sirajul Islam (2007) yang membagi jenis terorisme menjadi dua varian besar. Pertama, terorisme yang dilakukan sekelompok orang dengan skala yang terbatas; dan Kedua, terorisme yang dilakukan oleh negara dengan skala yang lebih besar.

Pada tataran ini apa yang terjadi di Rohingya, meminjam klasifikasi yang ditawarkan Syed Sirajul Islam, masuk dalam kategori kedua. Kategori kedua ini sesungguhnya lebih sangat mengerikan sebab aktor utamanya adalah pemerintah atau penyelenggara negara. Kesimpulan ontologis yang menempatkan pemerintah Myanmar sebagai aktor terorisme kemanusiaan bukanlah hal yang berlebihan. Sebagaimana kitatahu, sampai hari ini sikap pemerintah Myanmar seakan menutup mata dan telinga dengan apa yang terjadi di negaranya.

Tembok Prinsip Nonintervensi

Tsunami manusia hari ini sudah ada di hadapan mata, Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi tujuan para pengungsi yang telah berpuluh-puluh hari terombang-ambing di tengah lautan. Selain Indonesia, sesungguhnya para pengungsi itu ada yang menyasar ke Malaysia dan Thailand. Sesungguhnya tsunami manusia ini merupakan problem yang sangat berat. Hal ini bisa dipahami mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh negaranegara yang terkait.

Terlebih sebagai sesama anggota ASEAN, kita diikat untuk saling menghormati sesama anggota. Prinsip menghormati sesama anggota tersebut kita kenal sebagai prinsip nonintervensi. Dalam prinsip tersebut disebutkan bahwa negara-negara anggota ASEAN dilarang ikut campur urusan domestik negara lainnya.

Akar historis ide prinsip nonintervensi ini sesungguhnya didasarkan oleh dua pertimbangan utama, yakni pertama menjadi mekanisme penting dalam menjaga kekuatan dominan dalam konteks perang dingin antara Amerika serikat dan Uni Soviet. Kedua, sebagai jaminan keamanan, kedaulatan dan juga kebebasan dalam berhubungan dengan negara tetangga.

Prinsip non-intervensi ini sesungguhnya telah banyak menuai kritik. Nurul Wahidah (2013) dalam catatan penelitiannya menemukan bahwa prinsip nonintervensi ini pada praktiknya diterapkan terlampau kaku sehingga prinsip tersebut menjelma menjadi tembok penghambat proses penyelesaian konflik.

Adanya penerapan prinsip nonintervensi yang kaku ditambah dengan kondisi domestik negara anggota yang masih memiliki catatan yang buruk dalam penegakan HAM, menyebabkan upaya ASEAN dalam penyelesaian masalah Rohingya ini menjadi tersendat-sendat. Pada saat banyak negara lain yang menggunakan kacamata legal-formal mengecam imigran Rohingya, sebab dikategorikan sebagai pendatang gelap, kita masih menyaksikan betapa antusiasmerakyatIndonesiadalam menolong pengungsi Rohingya.

Menurut hemat saya, sesungguhnya apa yang sedang terjadi hari ini yang menimpa etnis Rohingya adalah tragedi kemanusiaan. Oleh karena tragedi kemanusiaan, dia juga harus disikapi dalam sudut pandang kemanusiaan. Artinya meskipun hari ini kita belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai penanganan pencari suaka, bukan berarti kita ”tercegah” untuk memberikan bantuan dan pertolongan.

Kita tahu, sebagaimana dikatakan Agung Notowiguno (2015) presiden South East Asia Humanitarian Commite (SEAHUM) penanganan para pengungsi Rohingya masih bergantung pada UU. No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada undang-undang ini, sesungguhnya rombongan pengungsi Rohingya sama belaka posisinya dengan imigran gelap. Sungguh keadaan yang patut disayangkan memang.

Namun demikian, sebagaimana yang kita saksikan tidak membuatnya dijadikan alasan. Pemerintah daerah menangani pengungsi Rohingya dengan pelayanan yang cukup baik. Pengungsi tersebut diperlakukan laiknya manusia pada umumnya. Ini anomali, atau bahkan patologi, sebab saat undang-undang memperlakukan Rohingya masuk dalam kategori imigran gelap, pemerintah daerah dan juga rakyat sipil memperlakukan mereka laiknya saudara.

Langkah ke Depan

Dengan kenyataan yang sebagaimana kita hadapi hari ini, menurut hemat saya ada dua langka strategis yang harus ditempuh pemerintah dalam menyikapi tragedi pengungsi Rohingya ini. Pertama, langkah internal, yakni cara langkah men-support semaksimal mungkin bantuan terhadap para pengungsi.

Bentuk support yang dimaksud tidak hanya sebatas finansial namun juga moril bahkan bila perlu mengambil langkah cepat untuk membentuk semacam tim untuk menangani kasus pengungsi ini. Kedua, langkah eksternal. Langkah ini ditempuh dengan cara mendorong kerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) atau bahkan dengan Badan Imigrasi PBB (UNCHR) untuk duduk bersama dan merumuskan langkah terbaik yang bisa diambil bersama secara sinergis untuk menyelesaikan masalah ini.

Langkah ini sangat penting diambil mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi. Diharapkan dengan terlaksananya dua langkah tersebut, kasus pengungsi dari Rohingya ini bisa tertanggulangi dengan baik. Lebih dari itu, kedua langkah tersebut juga penting dalam rangka mengembangkan Masyarakat ASEAN 2015 yang salah satu pilarnya adalah mewujudkan masyarakat yang damai dan juga menghargai perbedaan sesama. Wallahualam bisshowab.  

Derita Rohingya, Panggilan Kemanusiaan

Derita Rohingya, Panggilan Kemanusiaan

Anna Luthfie  ;   Ketua DPP Partai Perindo dan Pegiat Kemanusiaan
KORAN SINDO, 05 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                                             
Bisa dibayangkan bagaimana jika kita hidup berbulan-bulan di atas perahu kayu yang retak dan atau tidak muat untuk menampung puluhan, bahkan ratusan orang sekaligus. Tanpa persediaan makanan, bahkan yang lebih memprihatinkan dan menyayat hati adalah perjalanan mereka tanpa tujuan jelas.

Belum lagi mereka terombang-ambing oleh kerasnya ombak dan gelombang lautan lepas yang amat keras. Perasaan khawatir dan putus asa berhari-hari merasuki dan menyelimuti hati mereka masing-masing. Itulah bagian yang dirasakan oleh para warga Rohingya, imigran dari daratan Myanmar yang mencoba mencari peruntungan setelah ”terusir” dari tanah leluhur yang puluhan tahun mereka tinggali.

Keputusan Pemerintah Indonesia menampung sementara pengungsi Rohingya adalah langkah yang tepat dan menyejukkan. Pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan utama sekaligus menjadi panggilan kebangsaan dan kenegaraan. Dalam hal ini termasuk menjadi alasan dan cita-cita republik ini didirikan. Apalagi salah satu dasar negara ini terbentuk dan dilahirkan adalah adanya rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Tidak ada pilihan yang lebih manusiawi selain menerima mereka sebagai kelompok yang membutuhkan uluran tangan dan empati.

Selain Indonesia, Malaysia juga sepakat tidak akan mengusir kapal-kapal pengungsi dan menampung mereka yang masuk wilayah teritorial Malaysia. Kedua negara sepakat memberi tempat penampungan sementara, yang pada gilirannya puluhan pondok pesantren juga terpanggil untuk ikut menampung pengungsi Rohingya. Kedua negara juga menyepakati proses pemukiman kembali dan pemulangan akan dilakukan dalam waktu satu tahun oleh masyarakat internasional.

Namun, tidak semua negara yang berdekatan dan menjadi tujuan pengungsi Rohingya ini menerima dengan lapang dada sebagai tragedi kemanusiaan. Thailand bersikap berbeda dengan Indonesia dan Malaysia. Mereka tidak bersedia memberikan penampungan sementara kepada pengungsi Rohingya dengan alasan mereka sudah mengurus puluhan ribu pengungsi atau imigran gelap yang masuk lewat perbatasan dengan Myanmar.

Terlepas dari keputusan menampung ini diambil dengan dasar kemanusiaan, Indonesia mestinya juga berjuang membujuk Myanmar agar mengubah kebijakannya dalam masalah kaum Rohingya. Komunitas ASEAN menjadi salah satu alternatif untuk menawarkan solusi atas persoalan pengungsi Rohingnya. Myanmar harus bertanggung jawab atas pengungsi Rohingnya, meskipun terjadi perdebatan dan polemik terkait status kewarganegaraan yang disandang oleh kaum Rohingya tersebut.

Pemerintah Myanmar berpandangan mereka bukan warga negaranya, namun fakta menyebutkan para imigran dan pengungsi ini bertahun-tahun tinggal di wilayah Myanmar dan mereka berangkat mengungsi dari daratan Myanmar atas tragedi politik yang meminggirkan mereka. Sikap Myanmar yang bersikeras terhadap kaum Rohingya mestinya menjadi catatan bagi dunia internasional bahwa sebuah negara harus bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi di negerinya.

Pengungsi Rohingnya adalah potret gagalnya negara di Myanmar menciptakan kohesi sosial di wilayahnya. Selama ini yang beredar menyebutkan terusirnya Rohingnya dari wilayah Myanmar tidak lepas dari konflik agama antara Buddha dan Islam. Namun, kacamata yang semestinya dipandang secara holistis yakni kasus ini sarat masalah kemanusiaan (baca: tragedi kemanusiaan).

Tragedi Minoritas

Tragedi kemanusiaan yang melanda kaum Rohingya adalah sekaligus potret tragedi minoritas. Rohingya tidak sekadar minoritas agama, namun juga etnis. Lebih parah lagi, minoritas ini juga tidak mendapatkan sumbangan politik dari para elite politik di Myanmar, termasuk dari tokoh sekelas Aung San Suu Kyi.

Tokoh oposisi prodemokrasi dan penerima Nobel Perdamaian ini cenderung diam tak bersuara untuk meneriakkan ketidakadilan, sesuatu yang dia perjuangkan selama ini, termasuk diganjar sebagai peraih Nobel Perdamaian. Sang tokoh telah menjelma sebagai politisi yang berhitung untung rugi, kalkulasi politik atas kejadian ini. Suu Kyi tengah mempersiapkan diri maju sebagai calon presiden.

Tentu, membela kaum Rohingya akan ”melawan” arus utama di negaranya yang cenderung diam atas tragedi Rohingya. Diam dalam politik tentu saja tanpa sikap, menjaga jarak, dan membangun persepsi bahwa Rohingya bukanlah urusan mereka. Suu Kyi membutuhkan suara mayoritas untuk mendukungnya di pemilihan presiden. Lengkap sudah tragedi minoritas Rohingya, mulai dari agama, etnis, dan politik.

Kritikan dan desakan para elite Indonesia terhadap diamnya Suu Kyi menjadi wajar ketika sang tokoh oposisi Myanmar tersebut seakan bertolak belakang dengan sosoknya selama ini yang berani, tegas, dan berjuang atas nama hak asasi manusia dan keadilan. Suu Kyi tak ubahnya para politisi lain yang cenderung lebih mengutamakan kepentingan politiknya, sehingga cukup wajar kalau publik dunia kecewa atas sikap Suu Kyi yang memble tersebut.

Perlindungan

Namun, kini yang lebih diutamakan adalah menyelamatkan para pengungsi Rohingya dengan dua jalan sekaligus. Jalan pertama adalah memberikan perlindungan kepada mereka dengan menampung mereka dalam satu tempat yang disediakan khusus. Indonesia pernah melakukan hal ini dalam kasus Tionghoa di Singkawang dan Tangerang.

Mereka kemudian diakui sebagai warga negara Indonesia setelah pemberlakuan Undang- Undang Kewarganegaraan Tahun 2006. Pengalaman ini tentu menjadi modal sosial bagi Indonesia untuk bisa lebih terbuka secara kemanusiaan untuk memberikan bantuan kepada warga Rohingya. Jalan kedua adalah diplomasi internasional. Rohingya bukanlah problem Indonesia yang menjadi tempat penampungan. Rohingya adalah problem regional dan internasional.

Pemerintah Myanmar harus diajak berdiskusi secara persuasif untuk mengubah haluan kebijakannya tentang Rohingya. Sanksi internasional bisa saja diambil jika Myanmar tetap kukuh pada kebijakan politiknya terkait Rohingya. Peran ASEAN secara kolektif penting untuk membangun komunikasi dalam menyelesaikan tragedi Rohingya ini.

Langkah Presiden Joko Widodo mengajak Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) untuk membahas solusi terkait Rohingya adalah langkah strategis untuk membuka wajah dunia akan tragedi kemanusiaan ini. Kasus Rohingya memberi kesempatan sekaligus menguji peran Indonesia yang secara aktif diamanati oleh konstitusi untuk berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dan kedamaian dunia yang lebih baik. Semoga!  

Selasa, 26 Mei 2015

Mengatasi Derita Rohingya

Mengatasi Derita Rohingya

Chusnan Maghribi ; Alumnus Hubungan Internasional FISIP
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
SUARA MERDEKA, 23 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
PERSOALAN kemanusiaan etnis Rohingya Myanmar kembali muncul ke permukaan menyusul diaspora ribuan warga Rohingya ke sejumlah negara tetangga, terutama Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam beberapa pekan terakhir. Badan Pengunggsi PBB, UNHCR, menyebutkan sedikitnya terdapat 8.000 imigran Rohingya yang sudah meninggalkan Teluk Bengal (Benggala) menuju Malaysia dan Indonesia (SM, 18/5/15). Indonesia sudah menampung 1400 imigran (gelap) Rohingya dalam sepekan terakhir (SM, 17/5/15).

Persoalannya menjadi lebih memprihatinkan lantaran Angkatan Laut (AL) tiga negara anggota ASEAN itu dikabarkan menolak kehadiran mereka. PBB pun menegur pemerintah Malaysia, Indonesia, dan Thailand, serta menggelar pertemuan darurat dengan pejabat tinggi pemerintah dari tiga negara ASEAN itu pada 18 Mei 2015.

Menlu AS John Kerry juga meningkatkan tekanannya terhadap tiga anggota ASEAN tersebut supaya membuka pelabuhan dan menampung kehadiran para pencari suaka warga Rohingya itu.

Karena teguran PBB dan tekanan Washington itu, Menlu Indonesia Retno Marsudi, Menlu Malaysia Anifaf Aman, dan Menlu Thailand Tanasak Patimaprogorn segera menggelar pertemuan segi tiga di Kota Kinabalu pada 20 Mei 2015. Pertemuan itu membahas arus besar pengungsi Rohingya itu, sebagai upaya mengatasi derita dan nestapa mereka.

Setidak-tidaknya perlu memprioritaskan dua tindakan besar untuk mengatasi derita mereka. Pertama; tindakan kemanusiaan. Upaya ini sangat dibutuhkan oleh pengungsi baik yang sudah mendarat maupun yang masih terombang- ambing di laut, berjibaku agar tetap survive di tengah lautan luas. Tindakan ini bermakna, tak ada satu pun dalih yang bisa menjustifikasi negaranegara tertuju menolak kedatangan mereka.

Betapa pun Malaysia misalnya, kabarnya sudah menampung tak kurang dari 120.000 imigran itu sejak warga etnis Rohingya berbondong-bondong meninggalkan Myanmar akibat perlakuan diskriminatif dan represif junta militer pimpinan Thien Shien beberapa tahun belakangan, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menolaknya.

Tidak Berat

Juga meski Panglima TNI Jenderal Moeldoko telah menginstruksikan TNI AL khususnya hanya boleh memberi bantuan makanan dan minuman tapi harus mencegahnya memasuki teritorial RI. Kita harus berprinsip, masalah kemanusiaan dari kebangsaan, kesukuan ataupun kenegaraan mana pun mesti diprioritaskan untuk dibantu sepenuh jiwa dalam upaya-upaya mengatasinya.

Seharusnya kita ingat, pada dekade 1980-an pemerintahan Soeharto sukses memberi kontribusi kemanusiaan secara signifikan dengan menerima, menampung, melindungi, dan membina ribuan pengungsi (manusia perahu) asal Vietnam di Pulau Galang, Riau, sebelum akhirnya memulangkannya secara bertahap dan manusiawi.

Sekarang kita dituntut sanggup mengikuti jejak kesuksesan itu, yaitu dengan tulus menerima sekaligus menampung, melindungi, dan membina ribuan pengungsi etnis Rohingya. Secara sosial, ekonomi, bahkan mungkin keamanan, Indonesia terbebani. Namun, bila benar-benar tulus dan ikhlas melakukannya, beban itu tak terasakan berat.

Kedua; tindakan politik. Tindakan ini perlu dilakukan segera terutama oleh ASEAN mengingat sejauh ini organisasi regional berangggotakan 10 negara Asia Tenggara itu sangat hati-hati menyikapi masalah Rohingya yang berintikan pelanggaran HAM secara berat oleh junta militer Myanmar. ASEAN memilih diplomasi diam-diam mengenai pelanggaran HAM tersebut. ASEAN menganggapnya semata-mata masalah dalam negeri Myanmar yang sangat sensitif untuk dibicarakan secara terbuka dan transparan di forum ASEAN.

Ironis, terkait pelanggaran HAM menyangkut pemimpin oposisi prodemokrasi Aung San Suu Kyi ASEAN cukup aktif berbuat, tetapi menyangkut warga Rohingya yang sudah lama menderita, ASEAN tidak berbuat apa pun untuk meringankan penderitaan mereka. Lebih menyakitkan lagi, dalam Bali Process 2009 ASEAN mengategorikan etnis Rohingya sebagai penjahat transnasional dan penyelundup.

Kini saatnya ASEAN mengakhiri pandangan dan sikap buruknya terhadap derita etnis Rohingya Myanmar, yaitu dengan secara kolektif dan kontinu mendorong junta militer segera mengakhiri represinya terhadap etnis Rohingya yang mayoritas beragama Islam itu. Jika ASEAN tidak melakukannya, dikhawatirkan represivitas itu berlanjut dan ujungnya bisa kontraproduktif bagi pengembangan Komunitas ASEAN 2015. Padahal salah satu pilar pengembangan itu adalah mewujudkan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera dengan perlakuan dan penghormatan atas keragaman sosial dan budaya tiap anggotanya.