Tampilkan postingan dengan label Rekonsiliasi Tragedi 1965 - Perlukah Maaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rekonsiliasi Tragedi 1965 - Perlukah Maaf. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juni 2016

Apologi Negara

Apologi Negara

Boni Hargens ;   Direktur Lembaga Pemilih Indonesia
                                                         KOMPAS, 13 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kejahatan itu pilihan. Kurang lebih begitu satu benang pintal buku James Q Wilson dan Richard Herrnstein (1985) berjudul Crime and Human Nature. Kedua ahli kriminologi ini memakai pendekatan "pilihan rasional" dari ekonomi yang ditiru hampir semua disiplin ilmu sosial dalam memahami tindak kejahatan. Bahwa, berbuat jahat itu pilihan rasional.

Meski demikian, Wilson dan Herrnstein tidak berhenti pada kalkulus rasional. Mereka juga yakin bahwa perilaku jahat dipengaruhi latar belakang keluarga, kelas sosial, lingkungan, termasuk pendidikan.

Bagaimana dengan kejahatan seksual yang lagi marak sehingga pemerintah menelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2016? Bagaimana dengan pembantaian PKI tahun 1965 yang hari ini masih diributkan para aktivis kemanusiaan karena sudut pandang "korban" belum terinklusi dalam penyelesaian? Bagaimana dengan semua kejahatan politik di zaman Presiden Soeharto (1966-1998) yang hari ini justru mau dipahlawankan oleh sejumlah tokoh politik?

Entah bersifat konvensional atau nonkonvensional, kejahatan tetap pilihan sadar. Maka, ada konsekuensi ganda: (1) memahami kejahatan harus memahami konteks dan (2) dalam setiap kejahatan harus ada yang bertanggung jawab.

Dua jempol untuk pemerintah karena keberpihakan moral yang serius terhadap anak-anak dan perempuan korban kekerasan seksual. Respons yang cepat dan konsisten telah memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Akan tetapi, hukuman mati atau kebiri adalah sebuah perdebatan. Setidaknya ini pilihan yang belum sepenuhnya menyentuh konteks karena terlalu dititikberatkan pada dimensi hukuman. Kita belajar banyak dari kasus narkoba. Hukuman mati tidak berbanding lurus dengan penyusutan jumlah bandar dan volume peredaran narkoba. Sama dengan peningkatan pajak rokok yang tidak berpengaruh signifikan pada indeks konsumsi rokok seperti dalam studi Callison dan Kaestner (2012) dari Universitas Illinois di Chicago.

Kekerasan  seksual bersifat multikausal. Perlu dipahami peran keluarga, institusi pendidikan, lingkungan sosial, dan agensi moral (seperti agama) dalam membentuk watak individu.

Memang, perppu ini ada baiknya bila kita bicara soal keberpihakan secara emosional pada korban. Sayangnya, yang dibutuhkan adalah keberpihakan moral yang mengharuskan adanya solusi adil untuk semua: adil untuk korban dan adil untuk pelaku. Perspektif humanis tidak mutlak memandang pelaku sebagai iblis, tetapi sekaligus manusia yang punya hak asasi dan warga negara yang punya hak untuk dilindungi oleh negara. Setiap pelaku memang harus diadili, tetapi tidak dengan cara yang tidak adil.

Apologi negara

Berbeda halnya kalau kita membahas kejahatan nonkonvensional yang sistemik dan sistematis. Misalnya, pembantaian PKI tahun 1965 yang, sejujurnya, merupakan kejahatan negara (state crime). Michael Mann (2005) bahkan menyebutnya classicide, pembantaian kelas sosial.  Lebih keras lagi, a nationalization of death, nasionalisasi kematian, dalam istilah James T Siegel (1998).

Itu kejahatan sistemik yang dilakukan dengan sadar dan terencana oleh "negara". Dalam mengadili perkara macam ini memang ada dilema. Para pelaku berlindung di balik tameng "negara".  Itu masuk akal karena mereka melakukan itu bukan atas kehendak motivasi individual, tetapi atas perintah sistem. Pelaku bahkan jadi "korban" dalam dimensi tertentu. Maka, tidak cukup adil kalau kejahatan sistemik seperti ini berakhir dengan mengadili serdadu lapangan. 

Namun, di lain pihak, komunitas korban menuntut yang lebih konkret karena kemanusiaan dan keadilan selalu lebih tinggi daripada kewibawaan negara. Apa mungkin? Faktanya, "mengadili negara" dianggap berlebihan dan biasanya tak terjadi. Pimpinan tertinggi politik pada masa itu harus memikul tanggung jawab. Namun, sampai hari ini, peradilan tidak tuntas. Bahkan, ada tuduhan baru bahwa neokomunisme telah bangkit.

Situasi makin berlebihan. Padahal, poin dasarnya adalah bahwa harus selalu ada harmoni antara negara dan warga. Sebab, meski tak seradikal negara Hegellian, negara dan rakyat adalah keutuhan inheren dalam ikatan kausal yang saling mensyarati. Tak ada negara tanpa warga. Sebaliknya, warga tanpa negara cenderung jadi kerumunan liar.

Maka, dalam konteks kejahatan negara pada masa lalu, perlu ada pilihan tengah, yaitu: (1) negara meminta maaf (state apology) kepada korban tanpa harus memborgol orang tertentu yang pastinya sulit ditemukan; dan (2) hak-hak korban dipulihkan.

Apologi negara bukan pertanda negara lemah. Sudah banyak contoh dalam sejarah. Tahun 1077, Kaisar Henry IV berdiri tanpa alas kaki di atas salju selama tiga hari sebagai apologi kepada Gereja melalui Paus Gregorius  VII terkait konflik dengan Gereja di masa lalu. Tahun 1924, Pemerintah Persia (sekarang Iran) meminta maaf kepada Amerika Serikat sesudah wakil konsul AS, Robert Imbrie,  mati digebuk massa di Teheran. Desember  2002,  parlemen Norwegia memutuskan membayar kompensasi kepada 12.000 anak tentara Jerman yang mengalami diskriminasi di negeri itu sejak perang berakhir. 

Syarat apologi adalah kerendahan hati untuk mengakui masa lalu. Bahwa, otoritas politik di masa itu telah memakai pendekatan yang keliru dalam menafsir situasi sehingga menimbulkan korban kemanusiaan. Dalam konteks ini, atas nama demokrasi dan kemanusiaan, apologi adalah pilihan moral terbaik. Di dalamnya tersirat akad moral untuk tak mendaur-ulang sejarah. Sebab, kalau kejahatan  itu pilihan, selalu ada pilihan juga untuk tak melakukan kejahatan, demi dan atas nama apa pun!

Kamis, 26 Mei 2016

Permintaan Maaf

Permintaan Maaf

Imron Cotan ;    Duta Besar Republik Indonesia untuk Tiongkok
                                                         KOMPAS, 26 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhir-akhir ini terjadi diskursus marak di kalangan elite politik nasional serta telah pula menjalar ke seantero negeri tentang perlu-tidaknya Pemerintah Republik Indonesia, yang saat ini dipenjurui Presiden Joko Widodo, menyampaikan permintaan maaf kepada yang disebut sebagai para korban peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).

Kalau tidak semua, hampir sebagian besar media arus utama dan media sosial dibanjiri opini baik yang mendukung maupun yang menentang permintaan maaf itu. Hal tersebut telah memicu munculnya gejala perpecahan rakyat pada tataran akar rumput yang, jika tidak diantisipasi dengan tepat dan cepat, berpotensi mencabik-cabik rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebelum menyentuh perdebatan di atas, layak sepenuhnya disadari bahwa sebagai negara-bangsa yang usianya masih relatif muda (71 tahun), Indonesia memang terbebani serangkaian beban sejarah yang mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 yang memagari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak tuntas

Serangkaian beban sejarah tersebut pada hakikatnya berpusar pada pergulatan atau peristiwa politik ketika para pihak saling berupaya merebut kekuasaan dengan menggunakan ideologi-ideologi yang tak kompatibel dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang terjadi, antara lain pada pemberontakan PKI Madiun (1948), DI/TII (1949-1962), PRRI/Permesta (1958-1961).

Pada tataran tertentu, jatuhnya Presiden Soeharto dan munculnya era Reformasi (1998) yang juga merenggut sejumlah nyawa rakyat yang tidak berdosa dapat ditelaah dari perspektif pergulatan politik kekuasaan tersebut, dipicu krisis ekonomi yang melanda dunia ketika itu.

Seluruh rangkaian peristiwa politik itu memang tak terselesaikan secara tuntas, sehingga sampai saat ini mereka masih tetap membebani perjalanan bangsa menuju tercapainya masyarakat yang bersatu, adil, makmur, sejahtera, serta mampu memberi kontribusi kepada upaya-upaya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa terdahulu.

Sudah tiba saatnya serangkaian beban sejarah itu diselesaikan agar Indonesia mampu mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya untuk mencapai tujuan nasional tersebut, di tengah-tengah berkelanjutannya gelombang perubahan dunia yang ditandai dengan semakin ketatnya persaingan antarbangsa untuk mendapat akses serta merebut dan menguasai sumber-sumber daya dunia yang keberadaannya terus semakin terbatas.

Jika tidak, patut diprediksi bahwa suatu saat pembangunan dan kemajuan Indonesia akan tertinggal jauh negara-negara kekuatan menengah lainnya, seperti Thailand, Malaysia, Turki, Mesir, Afrika Selatan, Meksiko serta Brasil.

Tidak mustahil pemunculan diskursus permintaan maaf Pemerintah Republik Indonesia kepada para korban peristiwa G30S tersebut memang dirancang sebagian kalangan untuk berperan sebagai kotak pandora untuk memunculkan diskursus yang jauh lebih luas serta mencakup seluruh beban sejarah di atas dengan tujuan agar energi nasional sepenuhnya terserap sehingga kapal NKRI terpaksa tetap tertambat di pelabuhan, tidak mampu mengembangkan layarnya untuk berlayar mencapai cita-cita nasional, seperti termaktub pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 atau bahkan lebih berbahaya lagi sebagai pemicu balkanisasi Indonesia.

Sebagian pihak, jika bukan entitas negara, memang diketahui memiliki pendapat bahwa potensi ancaman yang berasal dari Indonesia akan melemah jika negara terbesar keempat di dunia ini lemah dan terpecah-belah.

Akan tetapi, pada sisi lain, pemunculan diskursus tersebut sebenarnya juga dapat dijadikan sebagai momentum baru oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk berupaya mencari penyelesaian yang bermartabat bagi serangkaian beban sejarah tersebut, seraya mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa di atas segalanya.

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa seluruh beban sejarah itu esensinya adalah peristiwa politik walaupun memiliki dimensi pidana. Karena itu, peristiwa politik sudah seyogianya pula diselesaikan secara politik, sementara dimensi pidananya tidak selalu harus diselesaikan melalui proses litigasi, berkaca pada pengalaman-pengalaman bangsa lain ketika menyelesaikan peristiwa yang berhakikat sama. Kasus Afrika Selatan dan Australia, misalnya dapat dijadikan rujukan.

Pendekatan ligitasi

Pendekatan litigasi, apalagi yang mengedepankan secara berlebihan rasa viktimisasi diri sendiri, bisa dipastikan akan mencabik-cabik keutuhan dan persatuan bangsa, mengingat definisi korban selalu dapat ditafsirkan berlaku bagi setiap pihak yang saling bertentangan di dalam suatu pertikaian. Jika hal ini dibiarkan terjadi, akan muncul suatu lingkaran setan yang tiada berujung.

Seperti yang juga sudah dikemukakan para pemimpin dan cendekiawan bangsa, memang sangat ideal jika sebagai anak bangsa, semua pihak yang terlibat dapat saling memaafkan, layaknya ketika Lebaran tiba.

Akan tetapi, akan lebih bermartabat jika kita mampu melihat permasalahan tersebut dari konsep dan perspektif yang berbeda, yaitu permintaan maaf yang akan dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia dimaksud dirancang untuk dan ditujukan kepada seluruh bangsa Indonesia sebagai bentuk ungkapan rasa tanggung jawabnya karena telah gagal menjalankan kewajiban konstitusi melindungi hak hidup rakyatnya di dalam serangkaian peristiwa politik tersebut.

Permintaan maaf Perdana Menteri Australia Kevin Rudd yang ditujukan kepada seluruh rakyat Australia, terutama bangsa Aborigin, misalnya telah menciptakan lembaran sejarah baru bagi negara kontinental tersebut.

Secara sosio-kultural, sejak saat itu seluruh rakyat Australia merasa menjadi satu, meninggalkan beban sejarah kelam masa lalu, demi menyongsong masa depan yang lebih cerah. Tidak terdeteksi ada nuansa litigasi di dalam pernyataan Kevin Rudd tersebut. Hal senada juga terjadi di Afrika Selatan.

Bangsa Indonesia yang memiliki budaya luhur ini pasti mampu melakukan hal yang sama, meninggalkan stigma lama, bersatu-padu dan bergotong royong menciptakan NKRI yang utuh, berdaulat, cerdas, dan sejahtera serta mampu memberikan kontribusi bagi upaya-upaya menciptakan perdamaian dunia dan mempertahankan keamanan internasional.

Selasa, 26 April 2016

Maaf

Maaf

Goenawan Mohamad  ;   Esais;  Mantan Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO
                                                  KORAN TEMPO, 25 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"Maaf" tak pernah bisa dipisahkan dari ingatan, tapi mungkinkah ingatan bisa kekal? Mungkinkah kita berbicara tentang "maaf" di luar sejarah?
Dalam Žert (Lelucon, The Joke), novel Milan Kundera, Ludvik ingin membalas sakit hati atas perlakuan temannya di masa lalu, yang menyebabkan ia, hanya karena sebuah lelucon, disingkirkan Partai Komunis yang berkuasa. Pembalasan itu berhasil, tapi yang terjadi tak membuatnya bahagia. Ternyata ada "lelucon" lain: manusia terkecoh ketika menyangka bahwa ingatan bisa kekal, dan terkecoh mengira kesalahan masa silam bisa dibereskan. Pada akhirnya, tulis Kundera, dendam dan maaf "akan diambil alih oleh lupa".

Tentu tak selalu demikian. Lupa nyaris tak punya efek dalam Bharatayudha. Dalam kisah perang besar itu, dengan dendam yang utuh, Bhima memenggal leher Dursasana dan meminum darahnya, dan Drupadi mencuci rambutnya dengan darah itu pula. Waktu tak menggerus sakit hati mereka kepada pangeran Kurawa itu, yang di malam pertandingan dadu bertahun-tahun sebelumnya mencoba menelanjangi Drupadi di depan majelis.

Di luar cerita, di dalam sejarah, dendam juga masih utuh dalam, misalnya, riwayat Ken Arok di abad ke-13 dan persengketaan orang Dayak dengan Madura di Sampit, Kalimantan Tengah, di abad ke-21. Maaf ikut mati dalam bunuh-membunuh itu. Seakan-akan berlaku prinsip pembalasan yang setimpal dari dalam Kitab Suci Taurat: lex talionis yang menentukan "satu mata dibalas satu mata"-hukum yang juga didapatkan dalam Undang-Undang Hammurabi di Mesopotamia 1.754 tahun sebelum Masehi.

Tak berarti kalimat itu selalu ditafsirkan secara harfiah, tapi ajaran-ajaran ethis yang kemudian datang menyadari bahwa dendam yang destruktif bisa jadi sah di dalam lex talionis itu. Yesus membalikkannya secara radikal. Ia mengajarkan agar kita sama sekali tak membalas, bahkan membiarkan pipi kita yang satu dipukul lagi setelah pukulan di pipi lain. Quran menegaskan bahwa Taurat memang mengajarkan Qasas, tapi bila kita bermurah hati untuk tak memberlakukannya, perilaku buruk kita akan dihapuskan.

Hukum pembalasan pun diubah jadi pemaafan; siklus kekerasan dicoba dihentikan. Agaknya disadari, lex talionis hanya akan menghancurkan masyarakat manusia. Satu dialog dalam lakon musikal Fiddler on the Roof:
Orang dusun: Satu mata dibalas satu mata, dan sepotong gigi dibalas sepotong gigi.
Tevye: Bagus, bagus! Dengan demikian seluruh dunia akan buta dan ompong.
                                                   * * * *
"Maaf" punya beragam cerita dan beberapa lapisan. "Maaf" yang dipertukarkan dalam ucapan Lebaran (sering dengan pantun yang boyak) tak akan terasa sedalam "maaf" yang diberikan Wolter Monginsidi kepada regu tembak Belanda beberapa menit sebelum ia dieksekusi.
Maka apa arti permintaan maaf pemerintah sekarang-andai kata pemerintah setuju untuk mengutarakannya-atas kekejaman pasca-1965?
Mula-mula, ada yang harus diurai.

Belum jelas mengapa pemerintah yang sekarang wajib minta maaf, atau mengapa Kepala Negara hari ini, Joko Widodo-laki-laki yang baru berumur lima tahun ketika kekejaman di pertengahan 1960-an itu terjadi-harus minta maaf untuk itu. Benarkah "Negara" yang sekarang identik dengan "Negara" yang berkuasa pada 1966, dan sebab itu menanggung dosa yang sama? Bisakah pendekatan legal semata-mata berlaku, yang melihat subyek, dalam hal ini "Negara", sebagai identitas yang tak berubah?

"Negara", dalam pengertian Hegel, memang sebuah struktur di mana yang universal menemukan wujudnya. Tapi bagi saya Marx lebih benar: "Negara" tak pernah bisa jadi wadah bagi siapa saja, kapan saja. "Negara" selalu bersifat "partikular", hanya merupakan alat kekuasaan kelas tertentu di ruang dan waktu tertentu. Bukan sesuatu yang kekal.

Bagi para pemikir setelah Marx, bahkan "Negara" bukan sesuatu yang siap. Ia sebuah proyek untuk menertibkan situasi yang berlipat-lipat ragamnya, situasi yang, kata Badiou, mirip "anarki sejati". Dalam "Negara" sebagai proyek penertiban, unsur dan bagian-bagian diklasifikasikan, dan diberi sebutan, posisi, dan peran. Mungkin ia tampak utuh, tapi dalam tersusunnya sistem itu selalu ada "bagian yang tak punya bagian". Dengan itulah sebuah komunitas politik, sebuah "Negara", menjadi-sesuatu yang tak stabil dan mengandung sengketa.

Kepala Negara meminta maaf? Untuk apa? Untuk kejahatan yang bukan kejahatannya, atas nama Negara yang sebenarnya tak bisa diwakilinya?
                                                    * * * *
Sejak 1945, dunia menyaksikan pelbagai adegan penyesalan, pengakuan, atau apologi. Dari orang per orang sampai dengan kepala negara menyatakan minta "maaf" yang disiarkan secara luas. Tapi tidakkah sebuah permintaan maaf kenegaraan, semacam upacara resmi, hanya bagian dari perhitungan politik, strategi yang tersembunyi dalam (untuk memakai ejekan Derrida) "komedi" permaafan?

Semua bukannya tak bermanfaat. Tapi Derrida, dalam Pardon, mengingatkan apa yang terjadi bila "maaf" diberlakukan sebagai proyek politik, ketika "maaf" disertai syarat.

"Maaf" dengan syarat adalah seperti yang diberlakukan Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran di Afrika Selatan. Para pelaku kejahatan apartheid diberi amnesti bila mengungkapkan sepenuhnya perbuatan yang mereka lakukan di masa lalu. Bagi Derrida, "maaf" macam ini akhirnya berfungsi bukan sebagai maaf itu sendiri, melainkan sebagai jalan membangun dan merawat sebuah bangsa. Dengan kata lain, "maaf" telah jadi sebuah "ekonomi pertukaran".

Memaafkan secara bersyarat juga menghadirkan sebuah hierarki. Yang memberi maaf dan menetapkan syarat meletakkan diri di atas pihak yang diberi syarat dan akan diberi maaf. Maaf bisa dibatalkan jika syarat tak dipenuhi. Faktor kekuasaan menonjol. "Apa yang membuat 'aku-maafkan' kadang-kadang memuakkan dan menjengkelkan, bahkan terasa tak senonoh, adalah dikukuhkannya sebuah daulat dalam kata-kata itu," kata Derrida.

Memaafkan dengan sikap demikian pada akhirnya membalik kebrutalan semula: sang korban dielu-elukan sedemikian rupa hingga si pelaku kejahatan direndahkan-dan akhirnya membuat sang korban tak hadir sebagai korban, si penjahat tak terasa sebagai penjahat, dan maaf hilang maknanya.

Tapi mungkinkah ada maaf yang tanpa syarat? Mungkin-betapapun langkanya. Monginsidi, pejuang gerilya Sulawesi Selatan itu, memaafkan regu tembak yang sebentar lagi mencabut nyawanya. Sang korban tetap sebagai korban dan pembunuhan tetap sebagai pembunuhan, namun sesuatu yang baru, yang luar biasa, tumbuh dari Monginsidi-dari yang diberikan Monginsidi.

Hanya dengan mengacu kepada yang tumbuh itu, hanya memandang dan membandingkan diri ke "maaf yang murni" itu, pelbagai "maaf" lain mendapatkan arti.
                                                     * * * *
Tapi terlampau mudah berbicara tentang "maaf" ketika kita mengenang apa yang dilakukan terhadap Sri Ambar, sebagaimana dikisahkan dalam Bertahan Hidup di Gulag Indonesia yang ditulis Carmel Budiardjo tentang perempuan-perempuan yang ditahan rezim Soeharto sejak 1966.
Sri Ambar seorang anggota SOBSI, serikat buruh pendukung PKI yang penting. Ia ditangkap di awal Oktober 1965, hari bermulanya kekerasan dan kebuasan terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Ia dibawa ke sebuah tempat interogasi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta.

Di hadapannya dihadirkan seorang teman yang mengkhianatinya dan membuka penyamarannya. Tapi Sri Ambar tak sepatah kata pun mau mengaku. Penyiksaan pun mulai: bersama si pengkhianat ia ditelanjangi dan dihajar. Malamnya mereka berdua diikat dan digantung pada pohon. Ketika tetap saja Sri Ambar tak mau mengaku, Acep, perwira tahanan, ambil tindakan yang lebih drastis: pantat kiri Sri Ambar ditikam. Darah muncrat ke mana-mana. Sri Ambar mencoba menutupkan kembali luka dengan tangannya. Acep pun memerintahkan agar pisau dihunjamkan lagi ke pantat kanan Sri Ambar. Perempuan setengah baya itu pingsan.
Ia siuman dua hari kemudian di rumah sakit militer. Luka-lukanya dijahit. Tapi tak lama kemudian datang seorang dokter lain yang mengatakan jahitan lukanya harus dibuka. Dalam kesakitan yang amat sangat, Sri Ambar mendengar dokter itu diperintah Markas Besar Angkatan Darat.
Dan sebelum sembuh benar, ia dibawa kembali ke tempat interogasi. Di ruangan itu, ia melihat dua anak perempuannya: mereka sedang dipukuli. Mereka ikut ditahan dan dipaksa menceritakan siapa saja yang bertamu ke rumah mereka. Kedua anak itu menolak berbicara. "Ibu jangan bilang apa-apa!" teriak kedua anak itu, "Biar kami tanggungkan ini!"

Dan Sri Ambar pun diam, menyaksikan kedua anaknya disiksa. Ia juga diam ketika kemudian ibunya yang tua didatangkan ke ruang interogasi itu-ibu yang mengatakan bahwa Sri Ambar memang anaknya dan bahwa ia akan melindunginya dengan risiko apa pun. Orang tua itu segera jadi tahanan politik.

Bisakah "maaf" akan berlaku di sini? Bisakah Sri Ambar memaafkan? Berhakkah ia?

Hannah Arendt pernah mengatakan bahwa "maaf" seperti hukuman. Keduanya dimaksudkan untuk mengakhiri sebuah kejahatan. Tapi ia juga mengakui ada yang tak terjangkau oleh keduanya: "kekejian yang radikal"-kekejian yang sedemikian rupa hingga tak ada lagi hukuman yang pantas. Itu berarti juga kekejian yang tak ada maaf yang bisa ditawarkan. Maaf adalah bagian proses bersama di mana hidup manusia mungkin.
                                                   * * * *
Pada pertengahan Maret 2000, Abdurrahman Wahid, Presiden Republik Indonesia, sekaligus seorang tokoh NU dari generasi yang mengalami sendiri apa yang terjadi di hari-hari mengerikan dan penuh kekejaman pasca-1965, mengucapkan minta maaf kepada para korban. Ia juga tak ingin menutupi bahwa banyak anggota NU ikut dalam pembantaian orang-orang PKI atau yang dianggap PKI.

Dari seorang Gus Dur hal itu tak mengejutkan: sudah lama ia berhubungan dengan para eksil, aktivis Kiri di Eropa; sudah lama ia dikenal sebagai seseorang yang membuka pikiran orang banyak dengan berani.

Yang mengejutkan adalah reaksi Pramoedya Ananta Toer, yang disekap bertahun-tahun di Pulau Buru dan ketika bebas jadi sebuah ikon tersendiri. Ia menolak permintaan maaf Gus Dur. "Saya sudah kehilangan kepercayaan. Saya tidak percaya Gus Dur."

Saya masygul mendengar reaksi ini. Bagi saya, sikap Pram tidak tepat. Dan saya tak sendiri. Sekitar dua hari sesudahnya saya bertemu dengan beberapa bekas tahanan politik di rumah Oey Hay Djoen, tokoh Lekra, penerjemah Das Kapital. Saya sering ke rumah yang sejuk di Cibubur itu. Hari itu kami-Amarzan Ismail Hamid, Hardojo, Joesoef Isak, Hay Djoen sendiri-membicarakan apa yang dikatakan Pram.

Di satu bagian percakapan terdengar Hay Djoen berkata, seperti kepada 
dirinya sendiri: "Apa hak moral kita untuk menolak memberikan maaf...."
Tiba-tiba dari kalimat yang lirih itu "maaf" punya arti yang sangat dalam. Hay Djoen, sastrawan, aktivis PKI yang bertahun-tahun disekap dan disiksa, adalah suara yang bahkan tak dibayangkan Derrida: pemberi maaf yang tak berbicara tentang syarat dan tak meletakkan diri sebagai "sang korban" yang secara moral lebih tinggi dan lebih berdaulat. ●