Tampilkan postingan dengan label Margarito Kamis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Margarito Kamis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Februari 2018

Merancang Hukum Penghinaan

Merancang Hukum Penghinaan
Margarito Kamis  ;    Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
                                                KORAN SINDO, 20 Februari 2018



                                                           
DPR baru saja mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun, perubahan ini menyisakan soal. Secepat kilat, soal itu menjadi panorama sosio-politico legal bermakna jamak. Polemik atas perubahan UU tersebut muncul akibat ada keraguan terhadap pembentuknya. Masalah tabiat politik, kompetensi teknis, kompetensi kognitif interes pembentuknya menjadi kata yang berserakan di mana-mana setiap kali soal ini diperbincangkan.  

Polemik itu tampak beralasan karena sebelumnya panorama sosio-politico legal telah lebih dulu tersentak dengan gagasan penghinaan terhadap presiden. Gagasan ini termuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Walau diperlukan, rumus tentang penghinaan yang sedang dirancang itu mengandung bahaya. Kata-katanya tak memiliki batas, tak bertepi, dan amat jauh dari kelayakan teknis hukum. Pemaknaan epistemologis dan ontologis atas konsep presiden yang dirangkai dengan kata penghinaan menjadi menghina presiden, terlepas dari kata presiden ditulis dengan huruf kapital atau biasa, juga tetap bermasalah.

Beradab

Menghiasi panorama sosio-politico legal dengan ragam kalimat, betapa hukum memiliki dimensi filosofis, yuridis, dan politis, tanpa memperlihatkan abstraksi filosofis atas konsep-konsep di dalamnya, tak bermakna apa pun, selain sekadar menyatakannya. Ini laksana butiran hujan membasahi pasir. Dimensi itu, terutama filosofis dan sosiologis, mengharuskan pembentuk hukum menenggelamkan diri ke dalam khasanah asal-usul, pertumbuhan, dan penerimaan sukarela atas hal yang diatur itu, sebagai hal logis secara alamiah, bukan artifisial.

Manusia secara alamiah terkodratkan sebagai makhluk mulia, sama dan sederajat sebagai ciptaan Allah Subhanahu Wata’ala, harus diterima apa adanya. Titik. Kategori-kategori manusia sebagaimana dipraktikkan Romawi kuno dikenal dengan patriarch dan plebs atau di Prancis sebelum revolusi berdarahnya 1789,  bangsawan, pemuka agama, dan orang kebanyakan, three general estate, menurut Andrew Hussey, dalam kenyataannya memuakkan. Muak karena konsep-konsep itu membelakangi, mengingkari, mencampakkan esensi kodrati manusia.

Pesona kemuliaan dan kesamaan derajat secara alamiah itu demikian menawan. Pesona itu meluluhlantakkan eksistensi kekaisaran, kerajaan, dan akhirnya menghasilkan republik. Raja berganti raja dan kaisar berganti kaisar yang menahbiskan sendiri diri mereka sebagai orang istimewa di antara orang kebanyakan, yang satu dan lainnya dalam masyarakat itu tidak setara, akhirnya tenggelam.

Republik pun muncul dan mekar sebagai sebuah konsep pemerintahan. Setelah mengubur premis ketidaksamaan derajat, menggantikannya dengan kesamaan derajat, republik kala itu meniscayakan pemimpin, konsul tidak lagi istimewa, tidak lagi berada di atas hukum, dan harus dipilih. Masa jabatannya, dalam istilah konstitusionalisme modern, kala itu juga dibatasi. Keistimewaan kaisar dan raja pun akhirnya sirna bersamaan dengan kenaikan sinar kesamaan derajat ke langit republik.

Louise XVI di Prancis yang menitahkan dirinya adalah negara, sekaligus sebagai wakil Tuhan di muka bumi, setelah jauh sebelumnya konsep republik menggema dan memukau kaum plebs di Romawi kuno, terbukti tak lebih tangguh dari debu. Usaha itu patah, hancur, menghilang di Prancis setelah perlawanan berdarah, revolusi kaum ketiga –rakyat jelata- di Prancis 1789, yang mengimpikan republik. Roberspier, pemimpin kasta ketiga sesudah revolusi itu, yang mengonsolidasi tatanan kesetaraan, dengan membunuh ribuan orang, berakhir malang dan menyedihkan.

Republik menyinari nalarnya dengan hanya manusia, bukan lembaga hasil kreasi manusia, yang memiliki kemuliaan. Manusialah yang mulia secara kodrati. Kemuliaan kodrati itulah dasar keadilan republik. Hanya manusialah yang memiliki atribut rasa, moral, harga diri, dan lainnya sebagai sesuatu yang immanent, dalam kadar kodrat sebagai manusia.

Di titik inilah gagasan penghinaan yang hendak diatur dalam KUHP baru menemukan nalar filosofisnya. Hinaan jelas memukul esensi kodrati manusia. Tak boleh ditoleransi. Mengaturnya dalam hukum karena hukum  dalam sifatnya sedari mula didedikasikan kepada manusia untuk memastikan kodratnya sebagai manusia terjaga tak bisa tak melarang penghinaan. Hukum karena itu pula  sama sekali tidak bisa dirancang berdasarkan gagasan utilitarian Jeremy Bentham. Ini lantaran kegunaan dalam gagasan Jeremy Bentham menyemburkan nalar penyingkiran; menyingkirkan satu kelompok demi menghidupi kelompok lain. Itu tak beradab.
        
Harus Jelas

Raja, konsul, begitu sejarahnya, sama dengan kaisar, senatum, perdana menteri, juga presiden tak memiliki sifat kodrati. Semuanya adalah hasil kreasi manusia. Khusus konsep presiden sebagai jabatan, setidaknya sebagai institusi, bukan sebagai orang, terlihat pada gagasan sejumlah peserta pembahasan konstitusi Amerika, yang dikutip Carol Berkin. Mereka antara lain William Pierce, James Wilson, dan Edmund Randolph. William Pierce dari Connecticut misalnya menyatakan, executive was “nothing more than an institution for carrying the will  of the legislature in to effect.”

Presiden jelas adalah nama jabatan, nama lembaga, bukan orang, apalagi nama orang. Jabatan dan lembaga apa pun namanya tak punya rasa, moralitas, dan harga diri. Semua atribut terakhir ini milik manusia, pemangku jabatan itu, yang pada waktunya akan berlalu meninggalkan jabatan itu. Di titik inilah terlihat kerancuan nalar rancangan pasal “penghinaan presiden” dan “dewan.” Nalar rancangan ini adalah personalisasi jabatan dengan pemangku jabatan, orang. Memersonalisasi jabatan dengan pemangku jabatan sungguh terlalu dekat dengan tabiat feodalisme abad kegelapan.

Mempertahankan makna literal “penghinaan” dalam rancangan KUHP sekarang sama dengan memberi senjata terkokang kepada pemangku jabatan atau fungsionaris lembaga menembak sesuka-sukanya siapa pun yang membicarakan, mendiskusikan inkompetensi lembaga itu. Perkaranya bukan tak bisa melarang dan memidana orang “menghina”, tetapi “apa itu penghinaan.” Memastikan ketepatan makna “penghinaan” adalah hal imperatif yang dinantikan, sangat, oleh ilmu perancang undang-undang.

Ketepatan makna literal bernilai sebagai “depersonalisasi norma.” Depersonalisasi norma dalam ilmu hukum merupakan cara objektifikasi norma; semua orang memiliki patokan yang sama dalam mengenali, mendefinisikan dan menafsir norma itu. Praktis objektifikasi norma berfungsi sebagai benteng tafsir sewenang-wenang, sesuai selera. Ini imperatif sifatnya.

Cara itu membantu kebebasan berbicara berada dalam track peradaban. Sejenak saja sekalipun, kebebasan berbicara tak terlintas dalam jagat republik sebagai moralitas yang membenarkan penghinaan kepada sesama umat manusia. Tidak. Republik dan demokrasi berkilau karena kehebatannya menempatkan harkat dan martabat manusia di jantungnya. Menghina orang dalam republik sama nilainya dengan merendahkan dirinya sendiri, melumpuhkan demokrasi, sekaligus menghadirkan moralitas anarki. Ini busuk sebusuk hukum digunakan sesuai selera.

John Peter Zenger, penerbit surat kabar New York pada 1734, mencetak artikel yang mengecam sangat keras pemerintah kerajaan dikoloni, Amerika, dibawa ke pengadilan. Di pengadilan, dengan enteng, tulis John W John, Zenger membela diri. Zenger di pengadilan itu mengatakan ia punya hak menerbitkan kritik terhadap pejabat publik, bahkan kritik yang dianggap pejabat tersebut sebagai cemoohan, sepanjang kritik itu benar. Argumen ini diterima juri, dan Zenger dibebaskan. Sesudah merdeka, James Thomson Callender, seorang wartawan dituduh melanggar Sedition Act 1789. Callender menyebarkan pamflet yang berisi tulisan John Adams sebagai pria tua bangka dan di tangannya berlumuran darah. Ia dihukum. Tetapi, kelak dibebaskan  Thomas Jefferson, presiden sesudah John Adam, pada 1801.

Merancang hukum yang buruk, karena kata-katanya elastis, bermakna ganda, tak berpijak pada penalaran yang logis, tak tersemangati nilai-nilai intrinsik kemanusiaan, tak mencakup konsekuensi-konsekuensi tak dikehendaki - unintended consequences - sama buruknya dengan menegakkan hukum sesuai selera. Membentengi kemanusiaan dengan hukum yang literalnya elastis sama dengan mencampakkan kemanusiaan. Laranglah penghinaan, tetapi definisikan dan rumuskan sejelas-jelasnya jenis kata dan tindakan yang tercakup dalam konsep penghinaan itu. Semoga. ●

Rabu, 24 Januari 2018

Hukum dan Demokrasi : Menggelikan

Hukum dan Demokrasi : Menggelikan
Margarito Kamis  ;  Doktor Tata Negara,
Dosen Fakultas Hukum Univ Khairun Ternate
                                                 KORAN SINDO, 22 Januari 2018



                                                           
HUKUM karena ek­sis­ten­si­nya bergantung pada ada atau tidaknya kehidup­an manusia, termasuk dan tak terbatas pada definisi dan kategorinya, maka selalu mu­dah ditemukan. Hukum akan ada bersamaan dengan adanya kehidupan manusia. Namun tidak demikian halnya dengan demokrasi, apa pun definisi dan kategorinya. Demokrasi, sebagaimana yang terekam sejarah kehidupan manusia, menun­juk­kan ia tidak selalu ada bersa­ma­an dengan adanya kehidup­an manusia.

Perbedaan eksistensi itu juga derajat keberadaban ke­dua­nya yang mengagumkan, di­rangsang oleh satu hal yang sama: impian memuliakan eksis­tensi setiap orang sebagai makhluk yang dimuliakan Allah SWT, pencip­ta­nya Yang Ma­ha­mulia. Itulah yang menjadi me­tanilai dan karakter inti pengaturan dalam hukum dan demokrasi. Itu pula sebab­nya hu­kum dan demokrasi sama-sama diimpikan sebagai dua hal yang sama gemilangnya dalam usaha menciptakan kehidupan yang bermartabat.

Terluka Sedari Awal  
Kenyataannya martabat ma­nusia baik sebagai individu maupun masyarakat cukup se­ring terluka. Dilukai dengan menggunakan hukum sebagai alatnya dengan pertimbangan serta kombinasi ekspektasi arbi­trer dan demokrasi. Ke­adil­an atau keganasan hukum dan juga demokrasi bergerak secara kontradiktif bergantung pada derajat moralitas pengendali mengenal dan memaknai suara di luar dirinya, kelompok dan golongannya.

Dalam konteks itu hukum di alam demokrasi tidak selalu paralel, sama dan sebangun de­ngan impian filosofis yang me­rangsang dan menyinarinya. Bukan saja karena demokrasi bu­kan hal terbaik dari hal-hal baik sehingga tak memiliki ca­cat cela, tetapi cacat celanya termanifestasikan sedemikian ru­mit­nya sehingga alam ke­hi­dupan di dalamnya terasa indah. Cacat celanya memung­kin­kan demokrasi, juga hukum, dide­di­ka­sikan secara kate­gorial.

Di bidang keuangan negara, pemerintahan nasional Ame­rika yang saat itu baru didirikan segera disibukkan dengan per­de­batan tajam antara Hamilton dengan Jefferson. Sebagai men­teri keuangan, Hamilton mati-matian menghendaki Amerika segera memiliki satu bank sen­tral. Ide ini ditentang habis-ha­bisan oleh Jefferson. Kata Je­fer­son seperti dikutip Ralp Anderson, jika rakyat Amerika mem­perbolehkan bank swasta mengendalikan mata uang, per­tama oleh inflasi, kemudian def­lasi, maka bank dan peru­sa­haan yang tumbuh di sekeliling mereka akan mengambil harta kekayaan rakyat sampai anak-anak mereka tidak memiliki rumah di benua yang ditakluk­kan oleh ayah mereka.

Hamilton keluar sebagai pe­menang minimal karena bank yang diimpikannya berhasil dibentuk dengan batas waktu tertentu. Jefferson tidak bisa berbuat apa-apa selama peme­rin­tahannya yang dua periode itu sebelum akhirnya bank ini berhenti beroperasi di masa pemerintahan James Monroe karena izin pendiriannya tak di­perpanjang. Pertarungan elitis ini menandai sedari awal de­mo­krasi tidak selalu didedikasikan untuk rakyat.

Menggelikan  
Hukum di alam demokrasi, begitu juga demokrasi di alam supremasi hukum, dalam ke­adaan semutakhir apa pun tak jauh jaraknya dari cacat. Kecuali hukum alam, hukum positif bukan pranata yang tak di­se­ngaja pembentukannya. Ke­se­nga­jaan membentuk hukum adalah cara tercanggih dalam melem­ba­ga­kan kepentingan-kepentingan kelompok dan golongan. Itu se­babnya kesa­ma­an status civilian  setiap indi­vidu tak serta-merta meng­ha­sil­kan kesamaan per­lakuan ­da­lam kehidupan hukum dan de­mokrasi.

Namun kesamaan per­la­ku­an ini terkadang hanya omong kosong. Perbedaan perlakuan pada verifikasi faktual partai politik (parpol) sebagai bagian integral proses hukum yang demokratik menjadikan parpol subjek hukum pemilu, mi­sal­nya, adalah penanda adanya omong kosong kesamaan pe­r­la­kuan konstitusional terhadap semua subjek hukum pemilu. Keengganan parpol di DPR melaksanakan putusan Mah­ka­mah Konstitusi (MK) yang me­wajibkan semua parpol dive­ri­fi­kasi faktual sulit untuk tak me­nandainya sebagai omong ko­song atas kesamaan perla­ku­an konstitusional bagi parpol, sub­jek hukum buatan ini.

Begitu pun dalam konteks pil­kada, terutama pada daerah yang pasangan calonnya tung­gal. Hukum pemilihan kepala daerah kini, entah apa pertimbangan filosofisnya, me­nya­ma­kan nilai hukum manusia de­ngan kotak kosong. Kotak ko­song seolah-olah diam-diam pu­nya harkat dan martabat, punya rasa, punya kepentingan. Manusia diadu dengan kotak kosong yang kali ini mungkin berjumlah lebih dari 13 daerah. Menggelikan dan tragis. Sama menggelikan dan tragis dengan pembenaran negatif soal les­bian, gay, biseksual, dan trans­gen­der (LGBT). Kons­ti­tu­sio­na­lis­me abal-abal ini, uniknya, di­sambut gegap gempita.

Hukum klasik, hukum khas raja-raja absolut dalam per­adaban barbarian, tiada bertipe lain selain merendahkan orang tertentu dan mengistimewakan orang lain dalam kelas ter­tentu. Miring, bengkok, atau lu­rus dan tegaknya hukum ter­gantung pada status subjek, yakni dari kalangan mana atau siapa yang melanggar hukum itu. Hukum dalam alam ini, yang barbarian, adalah sarana bisnis terbaik, praktik yang tidak sulit ditemukan dalam alam demokrasi.

Intensitas dan kejujuran pe­negakan hukum barbarian ber­gantung sepenuhnya pada de­fi­nisi penguasa atas kasus dan pe­la­kunya. Kawan atau lawan, ber­status apa pelakunya dan apa kon­teks serta manfaat politik yang dapat diraup dari kasus itu men­jadi kriteria pen­ting dalam mengarahkan: meng­­hidupkan atau mema­ti­kan hukum. De­mo­krasi harus diakui me­mung­kin­kan hukum di­pakai untuk me­mu­kul kelom­pok masyarakat tertentu.

Kebebasan berekspresi unik­nya membantu mele­gi­ti­ma­si dis­kriminasi-diskriminasi di atas. Berkah kebebasan ber­eks­presi terletak pada mudahnya kebe­bas­an itu dibe­lok­kan untuk mem­benarkan saja, mendukung apa adanya, me­nye­satkan, me­nga­lihkan, me­nyangkal dan mem­buat dis­kriminasi tampak ma­suk akal. Ragam argumen yang menyepe­lekan hukum re­kla­masi se­jumlah pulau di Teluk Jakarta plus saling silang pen­da­pat atas usaha nyata Gubernur Anies Bas­­wedan membatalkan serti­fi­kat hak guna bangunan (HGB) menandai melempemnya hu­kum di alam demokrasi mu­ta­khir.

Supremasi hukum dalam kasus ini terpersepsi laksana barang rongsokan dibanding dengan manfaat ekonomi, be­ta­papun hitam cara per­oleh­an­nya. Demokrasi tak disadari menjadi tempat bagi sekelom­pok orang yang entah berkat indoktrinasi motivasi atau bu­kan, tertahbis sebagai kelom­pok istimewa, paling kredibel dan bertangung jawab serta men­jadi preferensi utama pene­gakan hukum daripada yang lainnya.

Berkat demokrasi, dis­kri­mi­nasi penegakan hukum dapat dibiarkan berceceran begitu saja dan menjadi bahan debat di tengah masyarakat. Tapi kala debat mulai menusuk, peme­rin­tahan demokratis dapat dengan mudah memastikan diri bahwa mereka tidak selalu me­rupakan pemerintahan yang akrab dengan kritik, mem­perlakukan kritik sebagai cahaya dalam kegelapan. Tidak. Pemerintahan demokratis di mana pun, tidak lain dari pe­merintahan yang meng­agung­kan efektivitas, efisiensi dan ketenangan bekerja. Kritik, bisa jadi terlihat laksana monster.

Bila sudah begitu ke­ada­an­nya, pemerintahan demokratis dapat dengan mudah meng­esam­pingkan kebebasan ber­pen­dapat. Menurut Susan E Scarrow, UU Sensor di Inggris yang telah dihapus pada akhir abad ke-17 tetap dipertahan­kan sampai pertengahan abad ke-19. UU ini katanya berguna karena menghambat publikasi komentar yang ditafsirkan menyebarkan pandangan yang mengancam pemerintah atau partai yang memerintah. Ini juga yang pada awal abad ke-19 dilembagakan di Amerika, dike­nal dengan UU tentang Alien dan Hasutan tahun 1798.

Hukum dan demokrasi, se­lalu begitu, sering kali menjadi dua hal saling membelakangi, walau tak jarang juga ber­iring­an. Mengagungkan hukum bu­kan tanpa bahaya bila de­mo­krasi tak sesehat nurani para filosof. Hukum yang buruk bu­kan tipikal rezim klasik. Hukum yang buruk juga tipikal rezim demokratis. Demokrasi bisa ja­di benteng terkuat bagi hukum yang buruk. Menggelikan. ●

Jumat, 24 Februari 2017

Konstitusionalisme DPR

Konstitusionalisme DPR
Margarito Kamis  ;    Doktor Hukum Tata Negara;
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
                                               KORAN SINDO, 21 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menjadikan hukum sebagai panduan, tuntunan, dan arah- supremasi hukum–dalam kehidupan berkebangsaan dan bernegara, menurut sejarahnya, merupakan sebuah temuan mengagumkan.

Orang agung, karena akal budinyalah, yang melahirkan ihwal agung dan memiliki keagungan. Bukan bandit, melainkan orang agung, mereka yang mata batinnya hidup, dan lembut selembut saljulah yang menemukan dan menggelorakannya. Orang agung tak mampu menyediakan sedikit pun relung mata batinnya diterpa keangkuhan nafsu mengangkangi hukum, politik, dan ekonomi.

Bukan tidak mengetahui tiga hal tersebut sebagai permata dunia materiil, tetapi keindahan dan kemuliaan akal budinya dalam samudra mata batinnya mengokohkan dan menggelorakan mereka dalam rindu ini. Terus terang, rindu ini berkelas.

Hakikatnya

Orang agung akan membaca Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD) yang telah diubah sebanyak empat kali oleh MPR 1999-2001, dengan bacaan mata batin, filosofis. Bacaan jenis ini mengantarkannya ke dalam dimensi-dimensi otentik kehendak memuliakan manusia dalam teks itu. Di dasar teks itulah letak pengagungan atas kemanusiaan otentik. Keagungan dan kemuliaan manusia, makhluk penerima amanat, yang tak mampu diterima oleh gunung dan lainnya, inti otentik gagasan negara hukum.

Nilai-nilai itulah yang disebut nilai intrinsik hukum oleh almarhum Pak Tandyo Wignjosoebroto, guru besar yang cemerlang pemikiran sosiologi hukum dari Universitas Airlangga Surabaya ini, senafas dengan konsep metavalue P.S Atyah, ahli hukum Inggris abad ke-20 ini.

Terdemonstrasinya nilai-nilai itu, dalam sejarahnya yang universal di Barat juga timur dahulu kala, merupakan reaksi atas tindak-tanduk tak terdidik, angkuh, serakah, kejam, semau-maunya, dan lain yang sebangsanya oleh penguasa.

Hina karena tindak-tanduk itu meremehkan hakikat kemuliaan kemanusiaan. Tindak-tanduk itu terwujud untuk sebagian dengan menempatkan penguasa sebagai poros penguasaan sumber daya ekonomi, politik, dan hukum. Penguasa menjadi menentu siapa saja yang menjadi subjek, tak sepenuhnya merdeka, mengelola sumber daya ekonomi, ke mana hukum bergerak, dan bagaimana politik berdendang.

Penolakan terhadap tindak-tanduk rakus, serakah, kejam, dan kadang masa bodoh penguasa itulah spirit terotentik peneguhan hak otorisasi keuangan, hak otorisasi pengerahan pasukan, pembentukan hukum, dan raja hanya dapat memerintah berdasarkan hukum yang dibuat parlemen Inggris. Begitulah cara Inggris menyudahi keangkuhan penguasa dalam revolusi gemilangnya di penghujung 1688.

Itulah embrio paling mengagumkan, produktif, dari sejarah gagasan fungsi parlemen modern dan rule of law. Keadaan serupa itu pulalah, yang ditemukan di balik pembentukan volskraad di Hindia Belanda pada 1918. Dalam ketidak mandiriannya kelak di badan ini bergelora penolakan bumi putra terhadap tindak tanduk penguasa kolonial.

Terilhami, untuk sebagian oleh sejarah tindak-tanduk buruk penguasa kolonial, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang semula pendiriannya dimaksudkan untuk membantu pemerintah diubah menjadi parlemen dengan nama Badan Pekerja (BP) KNIP.

Syarat Angket

Mutiara tak pernah dengan sendirinya berserakan di atas pasir, tepi pantai. Butuh usaha hebat untuk itu. Periode 1960- 1998 dalam panggung ketatanegaraan dan politik Indonesia DPR terdefinisikan untuk sebagian, sebagai tukang stempel tercanggih atas kemauan pemerintah. Tak pernah terlihat keliru, itulah pemerintah kala itu, dan parpol serta politisi pun tak pernah terlihat sebagai barang rendahan.

Hasilnya? Dunia ekonomi, politik, dan hukum terbalut perkoncoan kronis dan keadilan mahal semahal usaha meremehkan dunia. Sumber daya ekonomi terkonsentrasi pada segelintir orang, sebagian orang merana, terusir dari kebun yang dikelolanya, dan politik didefinisikan oleh sekelompok kecil orang, serta hukum cuma jago untuk kawula kecil.

Laksana hukum besi liberalisme, segelintir orang menjadi kaya raya, selebihnya merana, setengah merana dan sebangsanya, dan hukum menjadi senjata terandal menidurkan mereka yang mendendangkan suara nestapanya. Bermaksud mengoreksi keburukan itu, MPR selama 1999- 2001 menata organisasi negara. Menariknya, sembari mempersempit kekuasaan presiden, pada saat yang sama MPR juga menguatkan kedudukannya, dengan cara menspesifikasi alasan dan cara pemberhentian presiden.

Seolah terilhami oleh tesis James Madison, arsitek UUDA merika Serikat, ambisi harus dilawan dengan ambisi dengan cara mengerangkakan ambisi ke dalam hak berkapasitas konstitusional, MPR memperkuat kedudukan DPR, jugamemperluasfungsinya dengan cara memberi hak angket kepada DPR.

Seimbang

Keseimbangan itu, berpaut secara natural dengan tabiat politik, kompromi. Angket demi angket dalam kenyataannya hanya mencatatkan kesuksesan minimal sejak 2004. Kini sejumlah anggota DPR kembali menggelorakannya. Kali ini Presiden tidak memberhentikan gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa karena didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 156 dan 156a KUHP, teridentifikasi sebagai isu konstitusional. Argumen pemerintah terhadap perbedaan ancaman pidana pada dua pasal ini, bentuk dakwaan dan frasa ”selama-lamanya” lima tahun dalam Pasal 156a tidak simetris dengan norma Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinilai tidak tepat.

Apakah pemrakarsa angket menilai tindakan pemerintah itu telah melampaui batas kompromi konstitusional yang paling mungkin? Entahlah. Tetapi, mempertimbangkannya harus diakui, beralasan. Sebab, memungkinkan PT Freeport mengekspor sebagian konsentrat, mengangkat warga negara asing menjadi menteri, tak melantik calon kapolri yang telah disetujui DPR, penolakan DPR melakukan rapat kerja dengan seorang menteri, tidak mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali, yang semuanya berpotensi melawan hukum, berlalu begitu saja.

Parpol dan politik memang tak selalu menjadi sekolah dan pelajaran yang menghasilkan orang berkelas, mereka yang tak sudi meremehkan konstitusi, supremasi hukum, kesamaan derajat, dan moralitas kemanusiaan. Blok politik dan wakil partai memang tak selalu jelek walau tak juga selalu baik. Itu sebabnya sinyal penolakan, untuk tak mengatakan sinyal mengirimkan angket ke dasar jurang menjadi senapan berpeluru air dari anggota DPR di blok pemerintah, tak usah dicemaskan.

Mengapa? Seolah diilhami oleh pesan Winston Churchil, hanya seorang optimistis yang berani sebab keberanian tergantung pada harapan bahwa bahaya dan kesulitan dapat diatasi dengan tindakan yang tabah dan penuh risiko, para pemrakarsa angket tak goyah. Seolah tahu bahwa politik konstitusionalisme yang mengagungkan hukum sebagai sarana pencegahan ketidakadilan, perkoncoan, dan lainnya memerlukan orang-orang dengan kaliber tipikal, para pemrakarsa, sekali lagi, tak goyah.

Dwight E Eishenhower, mantan tentara yang menjadi presiden Amerika, adalah politisi dengan kaliber tipikal. Sekalipun tak antusias menghapuskan segregasi rasial di Selatan Amerika, sikapnya itu tidak menghambat dirinya memenuhi perintah konstitusi. Orval Faubus, gubernur Arkansas, yang menolak memenuhi putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan sembilan anak negro tetap diterima di sekolahnya, dihadapi dengan pengerahan tentara.

Eishenhower memfederalisasi Garda Nasional Arkansas sebanyak 10.000 dan mengirimkan Angkatan Darat dari Devisi Udara ke-101 ke Little Rock memaksa Faubus tunduk pada hukum. Politisi berkelas berdansa dengan soal-soal besar dalam spektrum gagasan negara hukum demokratis. Politisi tipikal ini, mengetahui gagasan negara hukum demokratis, memerlukan orang yang punya kaliber menjinakkan kalkulasi untungrugi.

Politik memang tak jauh dari bisnis, bahkan bisnis itu sendiri. Tetapi, mendedikasikan politik untuk keadilan hukum, ekonomi, dan politik, dengan konstitusi sebagai panglimanya, adalah bisnis terindah politisi berkelas.

Rule of law memang mengidentifikasi angket sebagai senjata parlemen dengan syarat tertentu. Syaratnya adalah moralitas politisi harus didedikasikan sepenuhnya pada konstitusi. Kala syarat ini tak terpenuhi, angket akan teridentifikasi sebagai senjata karatan, bahkan senapan air mainan bocah. Kala angket berubah sifat konstitusionalnya menjadi senapan karatan, ketidakadilan merajalela, muncul setiap saat di semua sudut kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jumat, 03 Februari 2017

Ambang Batas Capres 2019

Ambang Batas Capres 2019
Margarito Kamis  ;  Doktor Hukum Tata Negara;
 Staf Pengajar FH Universitas Khairun Ternate
                                                KORAN SINDO, 30 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden, pemegang kekuasaan memerintah yang tidak lain merupakan kekuasaan melaksanakan hukum, dalam sejarahnya acapkali termaknai laksana mutiara dari surga. Daya godanya dahsyat. Kekuasaan ini diakui sedari asalnya dirancang menurut logika pembagian kekuasaan model John Locke. Tetapi, sedari awal pula kekuasaan ini tak terdefinisikan secara rigid, terutama jangkauannya. Tidak hanya tak terdefinisikan secara rigid dalam konstitusi, cara mengisi jabatan ini pun sama tak didefinisikan secara rigid.

Akibat itu, ketentuan yang bersifat umum itu ditafsirkan dengan cara yang berbeda-beda. Perbedaan kekuatan dan perimbangan kekuatan politik akhirnya muncul menjadi faktor determinan. Adu jumlah, bukan adu derajat logisnya, logika suka atau tidak itulah, yang menentukan hasil akhir. Tetapi, tentu tidak beralasan menandai RUU Pemilu hasil rancangan pemerintah yang diajukan ke DPR, dan DPR pun telah menyiapkan daftar isian masalahnya (DIM) berada dalam bingkai itu.

RUU ini secara konstitusional harus dilihat sebagai konsekuensi putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2014. Dalam sekelumit pertimbangannya halaman 85-86, mahkamah mengharuskan pembentukan aturan baru sebagai dasar hukum pelaksanaan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan secara serentak.

Apakah pilpres bukan pemilu? Bila bukan pemilu, bagaimana memaknai rangkaian norma “dipilih,” “langsung” oleh “rakyat” pada Pasal 6A ayat (1) dan norma “pemilihan umum” pada Pasal 6A ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) pasal ini? Tidak mungkin norma-norma ini dimaknai lain selain pemilu. Hukumnya sifat konstitusional pemilu pilpres bukan hasil interpretasi mahkamah, melainkan pengaturan konstitusional yang diatur dalam Pasal 6A.

Pada titik ini muncul dua konsekuensi. Pertama, hukum hasil interpretasi mahkamah hanya meletakkan dasar hukum penyatuan penyelenggaraan dua pemilu, pilpres, dan pemilu legislatif. Tidak lebih. Kedua, karena baik pilpres maupun pemilu legislatif adalah pemilu, karena keduanya diatur secara tegas dalam dua pasal yang berbeda, hukum dua pemilu ini sah dilaksanakan secara terpisah.

Apalagi, dilihat dari sudut sistematika UUD 1945 pengaturan pilpres sebagai pemilu berada pada Bab III yang bertitel Kekuasaan Pemerintahan Negara, sementara ketentuan pemilu legislatif melalui pemilu diatur pada Bab VII yang bertitel Dewan Perwakilan Rakyat. Semua pemilu ini didefinisikan pada Bab VIIB yang bertitel Pemilu sebagai bab baru, dalam UUD 1945.

Tanpa penyatuan penyelenggaraan pilpres dan pemilu legislatif sekalipun, pemilihan presiden tetap menyandang sifat konstitusional sebagai pemilu. Sifat itu disematkan sendiri oleh Pasal 6A untuk pilpres dan pileg pada Pasal 19 ayat (1). Konsekuensinya secara konstitusional pemilu presiden sah diselenggarakan secara terpisah dari pemilu anggota legislatif.

Inkonstitusional

Kotak-kotak pemilu, sepenggal kalimat yang digunakan dengan segala hormat saya pada almarhum Kiai Slamet Effendy Yusuf, semoga Allah Subhanahu Wataala merahmatinya, yang ditunjuk mahkamah sebagai original intent, bukan tanpa kelemahan prinsipiil. Kelemahannya terletak pada penegasan Pak Slamet itu bukan kesimpulan rapat atau rumusan akhir rapat pleno, melainkan tanggapan atas keberatan Pak Cecep Hidayat dari FKKI atas dimasukkannya pilpres dalam rumusan itu.

Kata Pak Cecep, mengapa pilpres dimasukkan dalam rumusan itu, lalu dijawab oleh Pak Slamet yang memimpin pleno itu. Dalam jawabannya, Pak Slamet menyatakan, “Saya tidak tahu siapa yang harus menjawab, tapi saya mencoba menjelaskan karena saya ikut dalam proses perumusannya.” Kata Pak Slamet selanjutnya: “Jadi memang begini, memang ada pada konsep ini, secara keseluruhan itu presiden nanti dalam pemilihan disebut langsung itu diadakan bersama ketika memilih DPR, DPD, dan DPRD, kemudian paket presiden dan wakil presiden, sehingga digambarkan nanti ada lima kotak.

Jadi kotak untuk DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden.” Walau rumusan akhirnya tetap sama dengan konsep ini, dalam perdebatan-perdebatan selanjutnya sebelum dirumuskan menjadi Pasal 22E ayat (2) tidak terdapat kesatuan pendapat mengenai diserentakannya pilpres dengan pileg. Rumusan ini, beralasan diduga, dicapai melalui lobi antarfraksi.

Soalnya apakah kehendak menyatukan pilpres dengan pileg juga menjadi materi lobi? Itu sebabnya, rujukan penjelasan Pak Slamet pada rapat paripurna kelima Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 pada 4 November 2001 sebagai original intent Pasal 22E ayat (2) bukan tanpa kelemahan. Nasi ini telanjur jadi bubur ayam. Putusan ini telah dijadikan rujukan pemerintah mengajukan RUU Pemilu yang menyatukan pilpres dan pileg ke DPR.

Hebatnya, pemerintah memberlakukan ambang batas (presidential threshold), yang tampaknya disandarkan pada pertimbangan hukum mahkamah pada angka 3.18 sebagai pijakannya. Dalam pertimbangan selanjutnya, mahkamah menggunakan kalimat “persyaratan” dan “syarat” perolehan suara mengajukan pasangan capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU, dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945.

Mahkamah, entah bagaimana penalarannya, menyamakan nilai dan makna terminologi syarat dengan terminologi tata cara. Dalam ilmu hukum, syarat adalah keadaan hukum yang menentukan keabsahan hukum atas satu atau serangkaian tindakan hukum yang ada atau bakal ada. Dalam hal keadaan hukum yang menjadi tempat bersandarnya keabsahan tidak terpenuhi, secara hukum keadaan itu menjadi penghalang atas sahnya tindakan itu.

Itu sebabnya pelanggaran terhadap syarat mengakibatkan, demi hukum, batal dengan sendirinya, bukan dapat dibatalkan. Masalahnya, UUD 1945 hanya menggunakan terminologi “syarat” pada Pasal 6 ayat (2), tidak pada Pasal 6A juga Pasal 22E. Kehendak dalam Pasal 6 ayat (1) ditujukan pada orang (capres dan cawapres), sedangkan ayat (2) lebih dikhususkan kepada capres dan cawapres yang akan jadi presiden, disertai perintah kepada pembentuk UU mengatur syarat tambahan yang ditujukan khusus kepada orang yang akan jadi presiden dan wakil presiden, bukan parpol.

Bagaimana dengan Pasal 6A? Unsur hukum dalam norma Pasal 6A ayat (1) ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jelas;

(i)hanya partai politik yang dapat mengusulkan capres dan cawapres;

(ii)waktu pengusulan menjadi capres dan cawapres harus dilakukan sebelum pemilu;

(iii)capres dan wapres yang berpasangan yang memperoleh suara dalam pemilu itu, sedikitnya 20% di setiap provinsi dan seterusnya yang dilantik jadi presiden;

(iv)bila tak tercapai, harus pasangan calon yang memperoleh suara terbesar pertama dan kedua, masuk ke putaran kedua;

(iv)perintah kepada pembentuk UU mengatur “tata cara” pelaksanaan pemilu.

Norma pada ayat (1) sampai ayat (4) Pasal 6A, semua berkualifikasi syarat, bukan tata cara. Hanyapartaipolitikyangikutpemilu sajalah yang menjadi satusatunya keadaan hukum yang harus dipenuhi parpol mengusulkan capres dan wapres. Hak parpol mengusulkan capres dan cawapres muncul, demi hukum, saat parpol terdaftar sebagai peserta pemilu.

Karena telah diserentakan penyelenggaraannya, secara konstitusional Pemilu 2019 adalah peristiwa hukum yang isinya memilih presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bila pembentuk UU, atas nama kebijakan hukum terbuka, sebagaimana jalan pikiran mahkamah, sembari bersandar pada Pasal 22E ayat (6), menghidupkan presidential threshold, aturan itu jelas inkonstitusional.

Mengapa? Ayat (6) Pasal 22E UUD 1945 ini tidak secara khusus mengatur syarat atau tata cara yang harus dibuat dalam UU Pemilu. Di sisi lain, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A berisi norma yang berkualifikasi syarat dan perintah membentuk UU tentang tata cara pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Praktis soal syarat capres dan jadi presiden serta hak parpol mengusulkan capres dan wapres, serta keabsahan capres dan cawapres terpilih, sepenuhnya tunduk pada Pasal 6 dan 6A, bukan Pasal 22E UUD 1945. Itu sebabnya perintah Pasal 22E ayat (6) harus dimaknai ditujukan kepada pembentuk UU mengatur syarat dan tata cara seseorang dapat ikut pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta tata cara penyelenggaraannya, bukan syarat parpol mengusulkan capres dan cawapres.

Tetapi, bila pemerintah dan DPR bersikeras menghidupkan presidential threshold, dengan konsekuensi sebagian parpol kehilangan hak mengusulkan capres dan cawapres, soal hukumnya yang muncul adalah Pemilu 2019 itu disebut pemilu apa? Tidakkah mahkamah telah memaknai pemilu dalam Pasal 23E ayat (2) terdiri atas lima kotak sehingga harus diserentakan penyelenggaraannya? Di sinilah letak inkonstitusionalnya gagasan presidential threshold. ●

Kamis, 15 Desember 2016

Makar di Lorong Konstitusi

Makar di Lorong Konstitusi
Margarito Kamis  ;   Doktor Hukum Tata Negara;
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
                                              KORAN SINDO, 13 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KALA malam perlahan menghilang dan subuh nan lembut hendak mengantarkan kepergiannya, Kivlan Zein, mayor jenderal (pur) TNI AD, di rumahnya di Kawasan Kelapa Gading kedatangan tamu, tentu tak diundang. Setelah memperlihatkan surat perintah penggeledahan, Pak Kivlan pun mengetahui beliau disangka akan melakukan makar.

Rumahnya pun digeledah oleh tamu, yang tak lain adalah penyidik. Dan, seiring merekahnya fajar, Pak Kivlan dibawa ke Markas Komado (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pak Kivlan ternyata tak sendirian. Ada Ibu Rachmawati, putri Bung Karno, proklamator kita, yang harum kenegarawanannya mendunia, juga Ibu Ratna, dan Pak Bintang Pamungkas, serta lainnya di pagi nan berawan lembut itu. Seperti Pak Kivlan, mereka juga disangka makar. Mereka pun dibawa ke Mako Brimob dan diperiksa. Akhirnya, sebagian ditetapkan menjadi tersangka dan beberapa di antaranya ditahan.

Titian Sejarah
 
Makar, harus diakui dihinakan oleh konstitusionalisme, sebuah paham bernegara yang dalam eksistensinya di Barat, memikat dan memukau sejumlah kalangan. Paham ini mengagungkan hukum, tentu bukan hukum khas para tiran, "semau gue", melainkan hukum yang sifat dan hakikatnya merupakan pantulan murni akal budi bersama.

Paham ini, seperti diakui Harold J Berman, penulis Law and Revolution, berutang nilai intrinsiknya pada hukum alam. Tetapi, titian sejarah yang dilaluinya memberitahukan betapa eksistensinya diusahakan, bukan oleh para filosof, ilmuwan bermoral tinggi, berhati mulia, melainkan para pedagang, yang getaran nafasnya berwarna untung-rugi. Mereka ini, begitulah kata Daron Acemoglu di Inggris misalnya, sangat sering menjadi sapi perahan para tiran.

Para tiran, umumnya, memiliki nafsu tanpa ujung. Walau dalam kenyataannya, mereka sehebat apa pun tahtanya selalu memiliki akhir, yang acapkali tragis. Brend Ralph Levis, dalam karyanya yang berjudul Raja dan Ratu Inggris, menyuguhkan, sangat informatif, betapa tidak sedikit raja tiran menemui akhir mengerikan di ujung lintasan kekuasaannya. 

Terilhami oleh lumbung sejarah itulah, konstitusionalisme karya kaum pedagang abad ke-17 ini menyuguhkan pembatasan kekuasaan, sandaran pembatasan masa jabatan" tentu melalui hukum. Pembatasan jangkauan dan masa jabatan kelak ditandai sebagai salah satu permata terindahnya. Indah lantaran cara itu berbobot solutif dalam mencegah laku ugal-ugalan penguasa yang meremehkan harkat dan martabat manusia.

Penguasa, entah karena rohaninya gelap segelap malam tanpa bintang, selalu silau terhadap gemerlapnya dunia materil. Kondisi itu tampaknya mengilhami James Madison, penemu sistem pemerintahan presidensial. Dalam Constitutional Convention 1787 di Philadelphia Amerika, James menyuguhkan kalimat bertuahnya "setiap orang bukan malaikat."

Setiap orang, katanya pula, punya ambisi. Ambisi, begitu penilaiannya, harus diadu dengan ambisi dari yang lainnya. Ambisi-ambisi ini harus dipertalikan dengan hak warga serta dikerangkakan dalam konstitusi sehingga yang satu tidak menjadi tiran bagi yang lainnya.

Begitulah konstitusionalisme Barat menilai dan menakar manusia, insan yang dalam alam filsafat para pendiri negara ini, Indonesia, selalu baik dalam esensi dan laku lahiriahnya. Laksana bapak, juga pengayom, pemimpin dalam penilaian mereka selalu welas kasih kepada rakyatnya. Lantaran berpandangan demikian itulah, gagasan pemisahan kekuasaan khas Barat, tidak cukup memikat mereka.

Apakah filsafat itu menjadi dasar eksisnya pasal-pasal makar, bikinan penjajah Belanda? Jelas, tidak. Faktanya, pemerintah Republik Indonesia yang masih muda usianya kala itu, hampir saja tenggelam dalam samudra keangkuhan segelintir orang di peristiwa Madiun. Republik kesatuan ini, sedari awal adanya digerogoti van Mook, dan kelak berakhir dengan Sultan Hamid II dituduh dan dihukum melakukan makar.

Hasrat tanpa tepi sekelompok politisi, yang tampak melupakan indahnya musyawarah mufakat, mengakibatkan Bung Karno, presiden, negarawan yang cahaya dan aroma kemanusiaannya memancar hingga nun jauh di sana, berkali-kali diterjang makar. Penembakan di Cikini, juga penembakan di Stadion Matoangin Makassar, pemboman Istana, dan penembakan di Masjid Baiturrahman, sekadar beberapa contoh makar menimpa Bung Karno.

Membolehkan
  
Bung Karno adalah salah seorang arsitek UUD 1945 asli, sebutan untuk UUD 1945 sebelum diubah yang digunakan Bu Rahma, Pak Kivlan, Bu Ratna, dan Pak Bintang. UUD ini, dengan alasan apa pun, tidak bisa dicap sebagai UUD hasil penetrasi ekstrem alam pikiran Barat.

Sesuai risalahnya, UUD ini merupakan hasil kristalisasi dan adaptasi nilai-nilai sosiokultural khas Indonesia. Nilai-nilai itu, pada fase pertama dirumuskan dalam Pancasila, fondasi pasal demi pasal UUD 1945 itu. 

Andai Bu Rahma, Pak Kivlan, Bu Ratna, dan Pak Bintang mengidentifikasi sebagian Pasal UUD 1945 yang telah diubah, disusupi nilai-nilai liberalisme, menghina musyawarah mufakat, sulit menyangkalnya.

Bila teridentifikasi betapa pemilihan presiden langsung, menempatkan para cukong, bandar, persis seperti pemilihan konsul Markus Tulius Cicero, ahli hukum dan negarawan besar Romawi, tahun 106 SM, menentukan pemenangnya, beralasan. Sayangnya, gagasan mereka menghidupkan lagi nilai-nilai itu, tertahan tuduhan serius, makar, kepada pemerintah.

Pemerintah, sebuah konsep tata negara, sesuai UUD 1945 sebelum maupun sesudah diubah adalah presiden, organ pelaksana hukum. Betapapun filsafat para pendiri negara menghasilkan presiden dengan kekuasaan yang luas, manisnya, tak membuat mereka lalai. Seolah tahu bahwa organ ini bukan permata dari surga, mereka memunculkan monster; presiden dapat diberhentikan sebelum akhir masa jabatannya melalui sidang istimewa MPR.

Ikhtiar itu, dalam UUD 1945 sebelum diubah, dirumuskan dengan cara memberi kewenangan kepada MPR menarik mandat dari presiden. Forumnya bernama sidang istimewa. Sama dalam hakikat dengan MPR 1999-2004, UUD 1945 setelah diubah juga mengatur ketentuan dan prosedur pemberhentian presiden sebelum akhir masa jabatannya.

Tetapi, berbeda dengan UUD 1945 asli, alasan pemberhentian menurut UUD 1945 yang telah diubah harus murni hukum, bukan politik, tarik mandat. Prosedurnya, masya Allah, amat sangat rumit.

Andai tak dituduh makar, dan surat-surat mereka disukai dan dikabulkan MPR, tetapi sebagian besar anggota DPR tenggelam dalam samudra politik pemerintah, dan DPD menghilang, masuk ke dalam kegelapan alam politik, maka pupuslah harapan mereka. Sebaliknya bila DPD bergairah, karena melihat selaksa harapan di ujung sana, lalu menghadiri sidang MPR, tetapi kuorum sidang tidak mencapai ke angkasa luarlah harapan mereka.

Meminta MPR menyelenggarakan "sidang istimewa" dengan agenda mengubah UUD 1945, betapapun elok moralitas di relung-relung ruhaninya, sungguh laksana menggendong angin. Mengapa? UUD 1945 saat ini tak lagi mengenal sidang istimewa. Hanya ada empat jenis sidang MPR; (1) meresmikan calon presiden terpilih, (ii) memberhentikan presiden, (iii) memilih wakil presiden baru, dan (iv) mengubah UUD 1945. Itu sebabnya tembakan makar kepada mereka serasa seperti berenang di samudera yang tak bertepi.

Pasal 107 dan 110 KUHP, menempatkan pemerintah sebagai unsur delik, subjek yang dituju dari tindakan makar, bukan MPR, DPR, dan DPD. Sampai kapan pun MPR, DPR, dan DPD tidak dapat dipredikatkan secara konstitusional sebagai pemerintah. Dalam sistem pemerintah parlementer, yang perdana menterinya harus menyandang status anggota parlemen sekalipun, tidak pernah bisa dipredikatkan sebagai pemerintah, apalagi dalam sistem presidensial khas UUD 1945.  

Mufakat merobohkan pemerintah yang sah, penanda adanya niat, tetapi terhenti atau tak terlaksana karena sebab yang tak diinginkan sendiri, memang berkualifikasi perbuatan yang telah selesai, makar. Tetapi bermufakat mengusulkan perubahan UUD 1945, termasuk kembali ke UUD 1945 asli, yang dilakukan dengan cara berkirim surat kepada MPR, menurut paham konstitusionalisme, Pasal 37 UUD 1945, sah.

Bersurat kepada MPR agar MPR berkenaan menyelenggarakan sidang mengubah UUD 1945 adalah tindakan yang dalam hakikat dan sifatnya tidak bertentangan dengan asas-asas tata negara. Karena tak bertentangan, maka tindakan itu senafas dengan prinsip actus repugnus non potest in esse produci- tindakan yang berlawanan dengan asas tidak menghasilkan tujuan yang hakiki. Dalam ilmu hukum tata negara juga dikenal prinsip, "bila sebabnya sah, maka hukum dan akibatnya sah.

Tembakan makar kepada Pak Kivlan, Bu Rahma, Bu Ratna, Pak Bintang, dan lainnya, eloknya di-SP3. Tetapi, andai tak bisa, maka peradilan kasus ini, secara hipotetis, akan jadi panggung unjuk kampanye ideologi, Pancasila vs liberalisme paling terbuka, bergemuruh, dan menggetarkan. Peradilan ini, andai berlangsung, adalah panggung terbukanya tabir gempuran liberalisme menjungkirbalikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.