Tampilkan postingan dengan label Quo Vadis Pembaruan Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Quo Vadis Pembaruan Agraria. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Juni 2012

Menyurutnya Geliat Pembaruan Agraria

Menyurutnya Geliat Pembaruan Agraria
Usep Setiawan ;  Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Sumber :  SINAR HARAPAN, 26 Juni 2012


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Joyo Winoto sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional dan menggantinya dengan Hendarman Supandji (14 Juni 2012). Penggantian Kepala BPN terjadi pada situasi keagrariaan macet pada tiga tataran.
Pada tataran kebijakan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembaruan Agraria masih terkatung-katung pengesahannya. RPP ini konon sudah lama ada di meja presiden, bahkan sidang kabinet untuk membahasnya sudah beberapa kali digelar.
Kenapa RPP tersebut tak kunjung ditandatangani? Alih-alih mengesahkannya, SBY malah mengganti Winoto, pejabat yang paling getol menyuarakan pentingnya pembaruan agraria.

Kemacetan kedua pada penanganan dan penyelesaian konflik agraria. Konflik agraria nyaris setiap hari terjadi dan kekerasan kerap menyertainya. Cakupannya meluas di kehutanan, perkebunan, pertambangan, pertanahan, dan lainnya.

Berbagai hasil kajian menyimpulkan, konflik agraria bersifat struktural dan lintas sektoral. Struktural karena lahir akibat sistem dan politik hukum agraria yang memberi celah konflik. Ketiadaan mekanisme dan kelembagaan khusus yang menangani dan menyelesaikan pun melanggengkan konflik agraria.

Kewenangan BPN untuk menangani konflik pertanahan memang diperkuat Perpres 10/2006 tentang BPN. Kedeputian khusus yang menangani sengketa, konflik, serta perkara pertanahan sudah dibentuk dan bekerja.

Namun, kedeputian ini (dan BPN keseluruhan) tak sanggup menyentuh konflik yang kewenangannya ada di sektor lain. Fragmentasi kewenangan menyebabkan penanganan konflik agraria tertatih-tatih.

Kemacetan ketiga pada pelaksanaan redistribusi tanah bagi rakyat miskin. BPN telah meredistibusi tanah dalam skala terbatas. Hambatannya, sebagian besar tanah yang potensial didistribusikan kewenangannya tak berada di tangan BPN.

Contohnya, jutaan hektare tanah potensi landreform berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan. Melepas tanah bekas hutan jadi tanah negara yang dikelola BPN dalam rangka pembaruan agraria, bukanlah gampang. Muncul kesan, sektor lain enggan melepaskan sebagian kawasannya untuk pembaruan agraria.

Hemat penulis, andai Presiden SBY lebih kukuh memimpin pembaruan agraria maka semua kemacetan ini bisa segera dicairkan. PP Pembaruan Agraria segera diterbitkan lalu dijalankan. Semua menteri dan instansi diarahkan agar menyukseskannya. Presidenlah yang menentukan.

Setelah Fondasi

Ada spekulasi, pergantian Kepala BPN demi kepentingan politik pencitraan SBY. Maraknya konflik agraria membuat SBY pusing. Protes rakyat korban konflik agraria berpotensi mendelegitimasi kepemimpinan SBY. Seolah dibutuhkan “kambing hitam” untuk menunjukkan bukan presiden yang salah. Dalam hal ini, Joyo Winoto dipandang “layak” dikorbankan.

Secara politik, Winoto dianggap lemah karena ia bukan kader partai politik. Winoto ialah pejabat pemerintah dari kalangan profesional. Dia dosen IPB dengan kepakaran ekonomi politik. Kemampuan akademik dan pengalaman di birokrasi pemerintahan (Bappenas) telah membuka jalan bagi Winoto untuk berkiprah di dalam pemerintahan SBY.

Memimpin BPN sejak 2005 hingga 2012 tentu bukanlah pekerjaan ringan. Di tengah tumpukan “dosa” masa lalu BPN, ketiadaan visi ideologis, kelemahan organisasi, manajemen, dan keterbatasan anggaran serta sumber daya manusia telah diterobos Winoto. Sejumlah karya mendasar ditorehkannya.

Masuk dan berkembangnya agenda pembaruan agraria di dalam tubuh BPN merupakan buah kegigihan Winoto. Banyak yang mencibir, menentang, bahkan menjegal, tapi ia terus melangkah. Identifikasi tanah potensial untuk pembaruan agraria terus dilakukan.

Penertiban tanah telantar yang dikuasai korporasi besar digencarkan. Sinergi dengan penyokong pembaruan agraria dirintis Winoto. Lingkar-lingkar belajar dan praktik pembaruan agraria pun ditumbuh-kembangkan.

Di bawah kepemimpinan Winoto, BPN meniupkan angin segar perubahan agraria menuju keadilan. Program landreform digencarkan melalui skema redistribusi tanah objek landreform bagi rakyat miskin.

Sertifikasi tanah murah (bahkan gratis) dilancarkan melalui berbagai proyek yang dibiayai negara. Anggaran BPN pun naik berkali lipat untuk menyukseskan program strategis pertanahan dalam bingkai praksis pembaruan agraria.

Memang pembaruan agraria yang digulirkan belum utuh dan ideal, apalagi sempurna. Masih perlu pembenahan, pelurusan, pematangan, dan penguatan.

Hal yang dilakukan Winoto bersama BPN berguna bagi penyiapan fondasi komitmen politik pemerintah untuk melaksanakan pembaruan agraria. Di era Hendarman Supandji, akankah pembaruan agraria terus bergulir maju atau justru surut mundur ke belakang?

Meminjam pesan pendeknya Dr Gunawan Wiradi (Ketua Dewan Pakar KPA) kepada penulis, “Semoga saja dasar-dasar yang telah diletakan Joyo Winoto tidak diobrak-abrik lagi” (14/06/12, 13.52). Mari kita cermati dengan saksama. ●

Rabu, 20 Juni 2012

Janji Pelaksanaan Pembaruan Agraria Presiden

Janji Pelaksanaan Pembaruan Agraria Presiden
Sidik Suhada ; Ketua DPN Repdem Bidang Penggalangan Tani,
Staf Deputi Sekjen KPA Bidang Kajian dan Kampanye
Sumber :  SINAR HARAPAN, 19 Juni 2012


Ada dua amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Kepala BPN Hendarman Supandji yang baru dilantik, Kamis (14/6).

Pertama, menjalankan reforma agraria. Kedua, menyelesaikan sengketa pertanahan dan konflik agraria. Namun, dapat dipastikan kedua amanat tersebut tidak akan pernah dapat tercapai.

Pasalnya, pembaruan agraria yang selalu digembar-gemborkan oleh Presiden SBY selama ini sebenarnya tidak pernah ada. Kecuali sekadar wacana untuk pencitraan politik. Buktinya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Reforma Agraria atau Pembaruan Agraria yang selama ini dijanjikan presiden pun tidak pernah ada dan ditandatangani.

Hal ini menunjukkan bahwa Presiden SBY sesungguhnya tidak memiliki komitmen politik yang kuat dan sungguh-sungguh untuk menjalankan pembaruan agraria sebagaimana amanat TAP MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Selain amanat TAP MPR tersebut, pembaruan agraria sebenarnya juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria atau yang dikenal dengan UUPA. Namun, amanat dan semangat UUPA yang merupakan implementasi dari sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 juga tidak pernah dijalankan oleh presiden.

Selain itu, beberapa kebijakan politik yang dijalankan presiden kerap kali justru bertentangan dengan semangat pelaksanaan pembaruan agraria.

Bahkan, belum lama ini, pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang secara substansi justru kontraproduktif dengan semangat pelaksanaan pembaruan agraria. Bahkan regulasi ini akan semakin meminggirkan status kepemilikan tanah rakyat; sehingga semakin membuka peluang lahirnya konflik agraria yang lebih besar dan bersifat masif.

Sekadar mengingatkan, fakta empiris di lapangan menunjukkan bahwa jumlah konflik agraria setiap tahun bukannya semakin mengecil, melainkan terus meningkat. Berdasarkan data dan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Januari-Juni 2012 ini saja tercatat sedikitnya sudah ada 101 konflik agraria yang masuk KPA; dengan total luas tanah mencapai 377.159 hektare dan melibatkan 25.000 kepala keluarga petani penggarap.

Padahal, sepanjang 2011, data konflik agraria yang masuk ke KPA hanya 163 kasus dengan rincian, 97 kasus di sektor perkebunan, 36 kasus di sektor kehutanan, 21 kasus pembangunan infrastruktur, delapan kasus pertambangan, dan satu kasus pertambakan.
Luas tanah yang disengketakan 472.084,44 hektare dengan melibatkan 69.975 kepala keluarga petani. Sementara itu, pada 2010 konflik agraria yang masuk ke KPA hanya ada 106 kasus.

Dari fakta dan data tersebut, tentu komitmen politik pemerintah yang ada saat ini di dalam menyelesaikan konflik agraria layak dipertanyakan ulang. Bukan sekadar karena jumlah konflik agraria yang setiap tahun terus bertambah dan tidak ada yang dapat diselesaikan.
Namun, kemauan politik pemerintah untuk segera membentuk lembaga atau komite 
penyelesaikan konflik agraria yang selama ini disuarakan oleh kalangan aktivis pembaruan agraria melalui aksi besar pada 12 Januari 2012 yang lalu, juga tidak pernah ditanggapi Presiden SBY.

Pembentukan lembaga yang bersifat khusus ini tentu sangat penting. Ini karena konflik agraria memiliki karakteristik tersendiri yang penyelesaiannya tidak bisa sekadar dinilai secara hukum positif.

Konflik agraria yang selama ini diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan negeri, hampir tidak pernah ada yang dapat diselesaikan. Ini karena sering kali keputusan hukum di pengadilan justru mengoyak-ngoyak rasa keadilan masyarakat kecil yang lemah seperti para petani penggarap dan petani berlahan sempit.

Presiden Harus Pimpin Langsung

Persoalan agraria dan konflik agraria adalah persoalan yang sangat kompleks. Karena itu, apabila presiden benar-benar berkomitmen untuk melaksanakan pembaruan agraria dan menyelesaikan konflik agraria, bukan menyerahkan dua persoalan besar tersebut pada seorang Kepala BPN atau lembaga BPN semata.

Ini karena persoalan agraria dan konflik agraria sejatinya melibatkan semua sektor lembaga negara yang selama ini menguasai sumber-sumber agraria seperti Kehutanan, ESDM, Pertanian, dan BUMN. Oleh karena itu, harus dipimpin langsung presiden.

Dengan demikian, wajar jika sebagian kalangan memandang dua amanat presiden kepada Kepala BPN Hendarman Supandji pada saat dilantik itu sejatinya bukan untuk menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan agenda pembaruan agraria; melainkan sekadar mengalihkan isu atau pencitraan politik semata. Jika tidak boleh dikatakan bahwa presiden sebenarnya hanya ingin lempar tanggung jawab.

Lahirnya pandangan itu tentu logis sebab selama ini presiden memang hanya menebar wacana dan janji semata untuk melaksanakan pembaruan agraria. Namun, tidak bermakna dan tidak ada realitas nyata.

Sekadar mengingatkan, pertama, di pelataran Candi Prambanan Yogyakarta pada akhir 2008. Melalui program Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Pertanahan), presiden pernah berjanji akan melaksanakan pembaruan agraria. Kedua, di Marunda, Jakarta Utara pada Januari 2010. Dalam pidato peresmian peluncuran kendaraan Larasita, SBY juga berjanji akan melaksanakan pembaruan agraria. Ketiga, 22 Oktober 2010, di Istana Bogor. Di depan para petani, sambil mengisakkan air mata “buaya” presiden mengaku terharu karena melihat banyaknya petani yang tidak punya tanah, sehingga perlu melaksanakan pembaruan agraria.

Namun, semua itu hanya janji politik tanpa makna. Ini karena sejatinya redistribusi tanah yang dilakukan Presiden SBY melalui BPN itu bukan bentuk pelaksanan pembaruan agraria sebagaimana semangat UUPA.

Pembaruan agraria adalah merombak total struktur kepemilikan tanah yang melahirkan ketimpangan, dan menggantinya dengan struktur kepemilikan tanah yang berlandaskan sila kelima Pancasila yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Khususnya, kaum tani miskin dan kaum tani penggarap yang tidak punya tanah.

Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!” demikian pesan Bung Karno dalam pidato perayaan HUT RI tahun 1963 yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita” mengenai pentingnya pelaksanaan pembaruan agraria atau land reform sebagai salah satu cita-cita perjuangan nasional bangsa Indonesia.

Karena itu adalah bagian dari cita-cita perjuangan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, presiden tidak seharusnya cuci tangan atau melepas tanggung jawab untuk melaksanakan pembaruan agraria hanya kepada seorang Kepala BPN untuk melaksanakannya.

Jika tanggung jawab tersebut diserahkan pada lembaga administrasi semacam BPN yang ada saat ini, siapa pun Kepala BPN-nya, sudah dapat dipastikan tidak akan bisa berbuat apa-apa. Selain sekadar komoditas janji politik presiden yang sudah tidak bermakna apa-apa. ●

Rabu, 16 Mei 2012

Quo Vadis Pembaruan Agraria?


Quo Vadis Pembaruan Agraria?
Zainun Ahmadi ;  Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan
SUMBER :  MEDIA INDONESIA, 15 Mei 2012


MESUJI terus membara. Kejadian mutakhir, amuk massa, yang menyerbu dan membakar kantor bupati di kawasan Register 45--daerah laten konflik lahan yang masih bergolak. Untuk kesekian kalinya ulah anarkistis semacam itu mengingatkan betapa mendesak penyelesaian konfl ik sumber daya agraria sebagai arahan ketetapan MPR RI.

Mesuji akan terus dalam kondisi kisruh sepanjang akar masalah keagrariaan tidak terselesaikan, bukan sematamata penolakan terhadap penonaktifan Wakil Bupati Mesuji oleh Mendagri. Fakta di lapangan menunjukkan, sudah berbulan-bulan ratusan warga berkemah menguasai kawasan Register 45-–daerah persengketaan lahan antara pengusaha dan petani.

Empat hari warga menduduki kantor bupati sebelum pembakaran yang rusuh itu. Baru kemudian pascakejadian, gubernur dan polisi saling menyalahkan, bahkan Presiden Yudhoyono menyatakan peristiwa itu tidak dapat ditoleransi dan harus diusut tuntas.

Mesuji ialah potret buram yang mungkin merepresentasikan tragedi di banyak tempat akibat timpangnya struktur penguasaan tanah, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya.

Buah Reformasi

Pembaruan agraria merupakan kemauan reformasi. Tekad politik itu dituangkan ke dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor IX/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Salah satu arah kebijakan pengelolaannya ialah menyelesaikan konflik sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya konflik. 

Sebelumnya di era Orde Baru, berbagai kasus muncul karena ambiguitas kebijakan (peraturan) pemerintah, struktur hukum agraria menjadi tumpang-tindih, dan bahkan ada upaya sistematis penanganan bidang agraria hanya sebatas hak-hak atas tanah. UU Nomor 5/1960 tentang UU Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum bagi kebijakan agraria menjadi tidak berfungsi dengan diterbitkannya beragam peraturan perundang-undangan, antara lain di sektor kehutanan, pertambangan, mineral dan gas bumi, jalan, transmigrasi, pengairan, perumahan, pemerintahan desa, dan tata ruang.

Keseluruhan UU itu mempunyai kedudukan yang sama dengan objek yang sama pula, yaitu tanah, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkkan benturan kepentingan antardaerah-­vertikal dan horizontal, serta antarinstansi-yang menafsirkan peraturan perundangan menurut syahwat ego sektor masing-masing. 

Pemerintah seperti nya berpijak pada `hak menguasai' menurut rumusan Pasal 2 U U PA , dan menafsirkan sendiri pengertian `dikuasai oleh negara' pada rumusan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Padahal `hak menguasai' berbeda dengan hak memiliki, seperti dipraktikkan pada zaman kolonial, karena makna `menguasai' di sini dalam kapasitas negara sebagai ba dan publik-­bukan individu yang memiliki tanah. Adapun `dikuasai oleh negara' nyatanyata merupakan pemenggalan frasa yang seharusnya menjadi suatu kesatuan tidak terpisahkan dengan frasa `dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'.

Bukankah Pasal 1 UUPA menyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia merupakan kesatuan tanah air bagi rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia? UUPA menjadi bagian dari keberhasilan anak bangsa melepaskan diri dari keterikatan pada peraturan hukum kolonial, mengakhiri berlakunya dualisme hukum, dan juga merupakan bentuk pembaruan agraria. Maka, pada tempatnya, negara Indonesia yang agraris menganggap bumi, air, dan ruang angkasa adalah karunia Tuhan sebagai sarana pembangunan masyarakat adil dan makmur.

Program pembaruan agraria mulai marak dijalankan di banyak negara Asia dan Amerika Latin sejak Perang Dunia II berakhir. Namun, baru pada 1960 Indonesia berhasil meletakkan landasan hukumnya. Selain UUPA, ada juga undangundang perjanjian bagi hasil, penggunaan, dan penetapan luas tanah untuk tanaman tertentu, penetapan luas tanah pertanian, dan lain-lain. Dimulailah program alokasi sumber agraria secara proporsional atas dasar peruntukannya (land reform), restrukturisasi sebaran pemilikan dan penguasaan (redistribusi lahan), dan program penunjang lain yang prorakyat. Objeknya tidak hanya tanah pertanian rakyat, tetapi juga semua sektor seperti pertanian, perkebunan, pertam bangan, dan kehu tanan.

Program itu terhenti pada 1965 karena prahara politik, dan seiring dengan pergantian rezim, kondisi politik terbalikkan dengan kebijakan `rumah terbuka'. Hutan, tambang, dan sumber daya agraria lain dijual dan digadai demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Tanah menjadi komoditas. Hal itu melahirkan praktik spekulasi, ketimpangan penguasaan tanah meluas, dan tanahtanah pertanian terkonversi yang menyebabkan petani tergusur menjadi TKI ke luar negeri, atau menjadi kaum buruh dan kaum miskin di kota-kota. Selain itu, konflik/ sengketa tanah merajalela di mana-mana.

Pembaruan agraria sejatinya merupakan kemauan politik pemerintah yang sedang berkuasa. Berhasil atau tidak, itu terpulang kepada prakarsanya sendiri, sebutlah pada tingkat paling bawah, perangkat pemerintahan desa akan senantiasa terlibat. Pada 1967, pemerintahan Orde Baru mengubah orientasi kebijakan yang berbeda dengan sebelumnya. Pertama, mengejar pertumbuhan tinggi melalui utang luar negeri (padahal penerimaan minyak bumi pada waktu itu sedang booming). Kedua, mendorong investasi asing dengan berbagai kemudahan dan fasilitas tax holiday

Ketiga, menuju mekanisme pasar, perdagangan dan rezim devisa bebas.
Ketiga hal tersebut telah mengubah kebijakan agraria yang selalu dikaitkan dengan utang, membuat negeri ini tidak berdaulat secara politik. Perekonomian digiring ke dalam kapitalisme global sehingga tidak lagi mampu berdiri di atas kaki sendiri, dan pada gilirannya kini kebudayaan agraria (agrarian culture) di negeri agraris terasa hilang kepribadiannya.

Mandat Presiden

Reformasi 1998 mendesakkan paradigma baru. Salah satunya pembaruan agraria yang menjadi Tap MPR Nomor IX/2001, dan merupakan mandat yang harus dilaksanakan presiden. Tap itu menentukan arah/dasar pembangunan nasional dalam menjawab reformasi berbagai persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat, serta kerusakan sumber daya alam. Konkretnya, mengamanatkan presiden untuk menata ulang penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan lahan secara adil serta menyelesaikan konflik agraria.

Sudah 10 tahun lebih amanat MPR tersebut belum diwujudkan sehingga tidak mengherankan bila memunculkan gejolak sosial seperti di Mesuji. Pemerintah seperti menghindar. Terbukti, tujuh rekomendasi tim gabungan pencari fakta kasus Mesuji beberapa waktu lalu hanya menyangkut pelaku/ korban serta pembuat/pengedar video kekerasan. Tidak ada upaya penyelesaian akar konflik agraria sebagai realisasi mandat Tap MPR Nomor IX/2001.

Pemerintah abai, padahal pesan Pasal 6 Tap MPR tersebut amat keras: `...segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelo laan sumber daya alam serta mencabut, mengubah, dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Tap MPR'. Quo vadis?