Tampilkan postingan dengan label Lambang Trijono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lambang Trijono. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 November 2017

Kepastian Hukum dan Demokrasi

Kepastian Hukum dan Demokrasi
Lambang Trijono ;  Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM
                                                    KOMPAS, 22 November 2017



                                                           
Penanganan kasus korupsi KTP elektronik yang begitu berlarut itu tak terelakkan berimplikasi memperlemah perkembangan demokrasi. Konsekuensi politik yang ditimbulkan itu penuh tensi dan begitu bercabang sehingga perlu ketepatan respons tersendiri dalam mengatasinya.

Perkara korupsi KTP-el itu semestinya memperkuat pembelaan kita terhadap hak-hak asasi warga dalam mendapatkan identitas politiknya sebagai warga negara. Namun, sayang, persoalan penting itu luput dari perhatian publik—bahkan dalam jalannya sidang pengadilan—sehingga terasa praktik hukum berlangsung kurang mendapat legitimasi.

Memenuhi aspek legalitas saja tak cukup bagi berjalannya sebuah praktik hukum. Legalitas harus dilengkapi legitimasi untuk terciptanya sebuah tatanan sosial yang nyata. Kepastian hukum tidak bisa hanya didasarkan pada faktisitas suatu perkara atau suatu kejadian, tetapi juga harus bersandar pada validitasnya berdasar prinsip dan nilai berlaku dalam kehidupan publik.

Di alam demokrasi, hukum harus mengindahkan validitasnya berdasar prinsip dan nilai demokrasi. Terasa begitu naif kalau kita menjalankan praktik hukum terisolasi atau terlepas dari
sistem politik berlaku.

Validitas hukum penanganan tindak pidana korupsi itu kita pertanyakan karena implikasi politik yang ditimbulkan terasa begitu membahayakan perkembangan demokrasi. Dari berbagai praktik selama ini, mulai dari penangkapan di ranah private hingga penyelidikan atau penyidikan yang begitu predetermined, terasa prinsip penghormatan hak asasi manusia atau warga negara dan demokrasi kurang diindahkan. Padahal, kita tahu, keduanya tidak boleh dilanggar dalam bernegara berdasarkan konstitusi.

Sejauh ini, telah sekian ratus penyelenggara negara di daerah, yang terpilih secara demokratis, terkena kasus korupsi. Kita pun luput menghitung kerugian penyelenggaraan pemerintahan yang ditimbulkan. Terutama dari terhentinya penciptaan fasilitas publik dan pelayanan publik yang seharusnya diberikan kepada warga negara akibat tersangkanya pejabat publik. Belum lagi soal kerugian strategis karena pejabat pengganti tak bisa mengeluarkan kebijakan strategis di daerah.

Sementara hilangnya kemanfaatan berlipat ganda dari penyedia fasilitas dan pelayanan publik itu belum tergantikan, praktik hukum tindak pidana korupsi dalam banyak hal telah menimbulkan komplikasi politik-hukum tersendiri. Khusus terkait berlarutnya penanganan kasus korupsi KTP-el, hal itu tak hanya menghambat pembentukan politik kewarganegaraan, tetapi juga telah memperlemah bekerjanya lembaga demokrasi.

Implikasi politik yang ditimbulkan dari berlarutnya penanganan kasus korupsi KTP-el itu, yang diduga melibatkan anggota DPR, dan bahkan kini ketuanya jadi tersangka, sungguh membahayakan masa depan demokrasi.

Nalar publik

Arah kecenderungan dari implikasi berlarutnya praktik hukum tindak pidana korupsi itu menjadikan negeri ini terasa terus dihadapkan pada situasi darurat politik. Situasi demikian jelas membahayakan demokrasi karena ia akan mempersempit kebebasan dan mempertebal kesewenangan otoritas kekuasaan dalam mengambil kebijakan.

Sejauh ini, sebuah kejanggalan politik memang sedang berlangsung. Selama 10 tahun terakhir, kita menyaksikan ruang publik sehari-hari dipenuhi suasana riuh penanganan kasus korupsi dan berjubelnya massa di Gedung KPK dan di ruang sidang pengadilan. Sementara diskusi dan debat politik bermutu di gedung parlemen dalam pengambilan kebijakan terasa semakin sepi.

Kita juga menyaksikan perubahan sedang terjadi dalam topografi politik kita. Paradigma berpikir membuat perencanaan partisipatoris, melakukan pengawasan, dan monitoring serta evaluasi—untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, sebagai sebuah cara paling elegan untuk meniadakan korupsi—terasa kian hilang. Semua itu menegaskan, sesungguhnya krisis demokrasi sedang berlangsung di negeri ini.

Namun, kita percaya, demokrasi tidak akan pernah kehilangan daya aktualitas dan aktivasinya untuk memperbarui diri. Kekuatan terbesar tak terbantahkan dari demokrasi adalah kemampuannya memproduksi nalar publik yang berkembang dari proliferasi kebebasan dan kesetaraan yang dijalankan dalam praktik politik. Termasuk di sini berkembangnya nalar publik dalam pembuatan hukum atau legislasi.

Didorong pula kemajuan teknologi komunikasi, berkembangnya nalar publik itu akan membuat demokrasi semakin mendapatkan statusnya yang khusus dalam melakukan perlawanan terhadap segala bentuk dominasi. Bukan hanya terhadap dominasi hukum teokrasi, bahkan terhadap hukum bersumber dari otoritas melalui pembalikan asas bukan otoritas melainkan kebenaran yang membuat hukum, veritas non auctoritas facit legem.

Perkembangan itu mengisyaratkan pentingnya peninjauan ulang produk legislasi dijadikan acuan dalam penanganan korupsi selama ini agar ke depan mendapatkan landasan nalar publik yang berkualitas. Hanya dengan cara demikian, UU penanganan korupsi akan mendapat basis kesadaran politik nasional yang kuat di kemudian hari.

Minggu, 03 April 2016

”Tour de Droits” dan Etape Demokrasi

”Tour de Droits” dan Etape Demokrasi

Lambang Trijono ;  Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
                                                        KOMPAS, 02 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kritik Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dibalas dengan kritik Hambalang, demikian publik menilai dua peristiwa terjadi hampir bersamaan itu.

SBY melontarkan kritik terhadap pemerintah sekarang jangan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memperhatikan kemiskinan yang dialami warga masyarakat.

Sehari sesudah itu muncul berita Presiden Joko Widodo meninjau bekas proyek Hambalang yang terbengkalai itu. Sontak interpretasi kalayak pun muncul, hal itu dilakukan tidak lain merupakan kritik balasan Jokowi terhadap pemerintahan SBY sebelumnya. Tour de Java dibalas dengan Tour de Hambalang, demikian sindiran politik menggelitik dilontarkan publik.

Kontestasi kritik itu mendebarkan sekaligus menyehatkan kalau kita bisa memetik pelajaran politik darinya. Kedua pemimpin itu di belakangnya ada nama dua partai besar: Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kalau boleh berharap sebaiknya kedua partai itu menjadi garda terdepan politik di Indonesia di masa datang.

Kelanjutan dari perjalanan politik itu bisa dimulai dari tanggapan SBY terhadap kritik simbolik yang dilakukan Jokowi. Dalam etape berikutnya SBY mengatakan, kritik yang disampaikan itu merupakan hak Partai Demokrat untuk menilai pemerintahan. Pandangan itu sepenuhnya bisa dibenarkan. Terlebih apabila lebih menukik lagi ke dalam, berkaitan dengan soal hak itu, lontaran disampaikan SBY terkait kemiskinan itu boleh dikata di dalamnya memuat persoalan hak warga negara dalam pembangunan.

Namun, jangan lupa, kritik simbolik dilakukan Jokowi sesungguhnya juga ada kaitannya dengan soal hak. Tinjauan Jokowi ke proyek Hambalang itu mengingatkan kita adanya hak warga negara, terutama kalangan muda, pencinta olahraga dan mereka yang ingin hidup sehat, yang suara dan kepentingannya selama ini terabaikan.

Karena itulah, kita katakan perjalanan politik itu menyehatkan. Bermula dari situ, kita bisa mengisi perjalanan politik kita ke depan dengan lebih menyuarakan hak-hak warga negara dalam pembangunan. Meminjam bahasa Perancis yang menyebut hak dengan droit, Tour de Java SBY dan Tour de Hambalang Jokowi itu sebaiknya kita lanjutkan dengan Tour de droits di etape berikutnya.

Demokrasi selanjutnya

Kita mulai Tour de droits itu dengan becermin pada apa yang terjadi di Eropa yang membawa Eropa kini dalam kemajuan. Sejarah politik Eropa menunjukkan pergerakan politik menuntut hak di kalangan warga mendorong negara berubah menjadi lebih memperhatikan kesejahteraan warganya, atau memunculkan negara kesejahteraan dalam berbagai bentuk.

Pertanyaan muncul: mengapa hal itu tidak atau belum terjadi di kita? Mengapa demokratisasi ini tidak kunjung membawa penguatan hak warga negara dan, dengan itu, menjadikan negara suatu negara kesejahteraan?

Persoalan ini membutuhkan interogasi pemikiran tersendiri terhadap pandangan politik yang umum berlaku sekarang. Kecurigaan tertuju pada tensi yang belum terpecahkan antara apakah kita sebaiknya menempatkan droits itu tetap pada subyek l’homme, atau hak asasi manusia apa adanya, ataukah lebih menempatkannya pada subyek politik citoyen, atau menjadikannya sebagai hak-hak warga negara.

Pergerakan politik berbasis hak-hak asasi manusia selama ini memang telah mengubah negara menjadi lebih demokratis. Namun, hasilnya tidak seperti yang terjadi di Eropa di masa lalu. Sejalan dengan nilai universal yang dianut, ia cenderung mengandalkan pada asumsi netralitas hukum, mengodifikasi hak menjadi ketentuan hukum, dan menjadikan hukum internasional sebagai motor penggerak mendemokratisasi negara.

Hasilnya, seperti kita rasakan sekarang, negara demokrasi baru terbentuk sarat kodifikasi hukum dan cenderung legalistik dalam menjalankan praktik kekuasaan. Kecenderungan ini bisa berbalik arah menimbulkan paradoks politik-hukum yang justru membatasi hak dan kebebasan warga negara.

Pada level warga negara, kecenderungan kodifikasi hak pada hukum dan depolitisasi menyertainya itu menjadikan warga negara semakin pasif sebagai penerima hak dari negara. Karena negara sendiri cenderung legalistik, akibatnya warganya kemudian menjadi sekadar penonton pasif dalam praktik kebijakan atau menjadi peminta dan penuntut hak yang tak kunjung datang dari negara.

Lain dengan pergerakan politik berbasis hak-hak asasi manusia yang tak terlalu terikat pada satuan kepentingan bangsa dan negara, pergerakan demokrasi berbasis hak-hak warga negara memberi prospek tersendiri bagi terbentuknya subyek politik warga negara yang demokratis.

Bisakah kita dalam etape demokrasi berikutnya lebih mengedepankan penggunaan hak-hak warga negara yang akan membuat negara lebih memperhatikan kesejahteraan warganya? ●

Selasa, 10 November 2015

Menuju Demokrasi Agonistik

Menuju Demokrasi Agonistik

Lambang Trijono  ;  Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada
                                                     KOMPAS, 09 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Momen peringatan Sumpah Pemuda Ke-87 tahun ini terasa kurang diisi semangat baru persatuan Indonesia di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa. Mengenang sejarah rintisan persatuan bangsa di masa lalu itu akan lebih terasa bermakna kalau peristiwa itu kita tempatkan dalam konteks tantangan terkini yang dihadapi bangsa dalam mewujudkan persatuan di masyarakat demokratis. Apa tantangan utama yang dihadapi bangsa di era demokrasi sekarang untuk mewujudkan persatuan itu?

Tantangan terkini

Bagaimana menghadirkan persatuan di tengah berkembangnya perbedaan atau pluralitas di masyarakat demokratis merupakan persoalan krusial yang dihadapi pembangunan bangsa sekarang. Pluralitas berarti tiadanya lagi konsepsi tunggal tentang kebaikan umum (common goods) karena berkembang perbedaan pandangan tentang kebaikan umum di masyarakat.

Situasi itulah yang kita hadapi sekarang. Persatuan menghadapi tantangan tersendiri di tengah masyarakat demokratis yang memiliki beragam pandangan tentang kebaikan umum.

Di masyarakat demokratis, persatuan tidak bisa dihadirkan dengan menghilangkan perbedaan, melakukan penyeragaman, menghadirkan absolutisme, atau totalitas pandangan, karena dengan itu akan disertai eksklusi yang menghambat terbentuknya persatuan. Sebaliknya, membiarkan pluralitas apa adanya, yang dengan itu akan berkembang eksklusivisme masing-masing, tanpa disertai penyatuan untuk mencapai tujuan bersama juga bukan pilihan yang dibenarkan dalam pembangunan bangsa menuju terbentuknya masyarakat demokratis.

Menghadapi dilema ini, kita perlu menemukan resolusi yang tepat bagaimana menghadirkan persatuan di tengah perbedaan, atau kebaikan umum di tengah pluralitas, atau sebuah formasi sosial yang ideal sebagaimana digambarkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Formasi sosial yang ideal sebagaimana digambarkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika itu mendapat tantangan tersendiri di masyarakat demokratis sekarang. Di satu sisi, demokratisasi telah meningkatkan kesadaran akan hak-hak, otonomi dan kebebasan individual, yang dengan itu menciptakan eksklusivisme individual ketika tidak disertai aktualisasi politik dalam ranah publik. Di sisi lain, pluralisme kultural yang ada telah memperkuat sentimen kedaerahan, keagamaan, dan ketika hal itu dirayakan tanpa disertai semangat persatuan akan menciptakan eksklusivisme komunitas masing-masing.

Kedua kecenderungan itu membawa implikasi berkembangnya simtom kelangkaan kesadaran berbangsa, atau ketiadaan terbentuknya kepentingan umum, atau kebaikan publik, yang menghambat pembentukan negara-bangsa yang demokratis. Simtom kelangkaan kesadaran berbangsa, atau ketiadaan terbentuknya kepentingan umum, atau kebaikan publik itu bermacam-macam bentuknya, antara lain yang menonjol sekarang ini adalah berkembangnya intoleransi, eksklusi, konflik sosial, dan kelangkaan solidaritas di tengah masyarakat.

Konflik sosial yang merebak di masyarakat Indonesia sekarang, meski telah memasuki demokrasi, dan karena itu bisa disebut sebagai paradoks demokrasi, bisa dibaca sebagai ketiadaan kelembagaan politik yang mampu menghadirkan persatuan di tengah perbedaan, atau menghadirkan kebaikan umum di tengah pluralisme, atau ketiadaan pelembagaan demokrasi dalam kehidupan sosial. Ketiadaan kelembagaan demokratis ini bisa dibaca pula sebagai bentuk absennya negara demokratis dalam menciptakan kebaikan publik.

Kerangka kerja demokratis

Menghadapi tantangan ini, diperlukan kerangka kerja demokratis untuk mengatasi simtom kelangkaan kebaikan umum, atau mengatasi eksklusivisme individual dan komunitas itu, dengan menghadirkan kebaikan publik, atau kelembagaan politik demokratis untuk menjalankan misinya mencapai persatuan di tengah pluralitas yang ada.

Kerangka kerja demokratis ini, di satu sisi, tetap menghormati hak-hak, otonomi dan kebebasan individual, dan di sisi lain, menghormati pluralitas kultural yang ada. Namun, semua itu diaktualisasi untuk mencapai kepentingan umum atau kebaikan publik. Kerangka kerja demokratis itu di sini aktif mengatasi eksklusivisme individual dan komunitas dengan menghadirkan kepentingan bersama, membentuk karakter bangsa, sebagai strategi pembentukan negara-bangsa di masyarakat demokratis.

Berbeda dengan model penyatuan konservatif yang memaksakan kehendak, dan juga berbeda dengan model pembiaran pluralisme, kerangka kerja demokratis memandang rakyat sebagai subyek warga negara, atau subyek publik, yang selalu aktif menciptakan kepentingan umum, atau kebaikan publik.

Kerangka kerja demokratis ini, di satu sisi, memperkuat hak-hak, otonomi, dan kebebasan individual. Sementara di sisi lain juga mengaktivasi hak-hak, otonomi, dan kebebasan itu di ranah publik atau penentuan kebijakan.

 Melalui formula pembentukan masyarakat demokratis seperti itu, kerangka kerja demokratis menciptakan persatuan di tengah perbedaan dengan mengakui konflik untuk dikelola, atau konflik dalam konsensus. Kebiasaan semacam ini perlu dimiliki di masyarakat demokratis dalam bersikap menghadapi perbedaan, termasuk perbedaan pandangan politik.

Format demokrasi yang paling cocok untuk itu adalah demokrasi agonistik. Dalam demokrasi ini, pihak lain berbeda pendapat bukan dipandang sebagai musuh (enemy) yang harus disingkirkan, melainkan sebagai lawan (adversary), yaitu pihak lain yang dilawan pendapatnya, akan tetapi hak-hak mereka untuk menyampaikan pendapat tetap diakui sebagai sesuatu yang sah, atau legitimate dalam masyarakat demokratis. Apabila kita bisa mempraktikkan demokrasi agonistik ini, maka kita bisa berharap keindonesian dalam kebinekaan itu akan tetap terpelihara dan terus bisa diwujudkan, meski kita dihadapkan pada tantangan pluralitas yang semakin mengemuka di masyarakat demokratis.

Kamis, 19 Juni 2014

Dari Suara Rakyat ke Populisme Pemimpin

Dari Suara Rakyat ke Populisme Pemimpin

Lambang Trijono  ;   Dosen Fisipol, Universitas Gadjah Mada
KOMPAS,  18 Juni 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Berkembangnya praktik politik yang mengejar kepentingan pragmatis melalui koalisi telah mereduksi demokrasi karena mengabaikan suara rakyat dan mengaburkan jalan menuju pemerintahan yang transformatif. Dihadapkan fakta obyektif masih pluralnya partai politik, dan aturan main yang mengharuskan partai memperoleh suara minimal 25 persen atau 20 persen kursi di parlemen, pergerakan kekuatan politik partai belum mampu menjadi kekuatan signifikan mengubah haluan politik di negeri ini.

Tidak ada yang salah dari masih pluralnya partai politik itu, karena hal itu merupakan konsekuensi kebebasan dalam demokrasi. Demikian pula tidak ada salahnya aturan main dan persyaratan itu kalau hal tersebut dimaksudkan untuk menyeleksi kepemimpinan politik terbaik untuk memimpin bangsa yang begitu besar dengan masalah yang begitu kompleks dihadapi.

Namun, yang menjadi masalah adalah kenyataan pahit yang harus diterima bangsa ini menghadapi fragmentasi politik antar-kekuatan partai-partai politik. Oleh karena itu sulit bagi bangsa untuk menyusun struktur bangunan politik kenegaraan yang kuat, baik di tubuh parlemen maupun lembaga kepresidenan, demi penuntasan berbagai masalah transisi menuju demokrasi.

Akibat benturan realitas atau paradoks politik ini adalah semakin menggelembungnya pragmatisme politik mengejar kepentingan taktis koalisi.
Dampaknya adalah menurunnya kapasitas bersama sebagai bangsa dalam menyusun agenda pembangunan bangsa ke depan. Di tengah-tengah kemandekan politik itu, satu- satunya yang tersisa kini tinggal kemampuan politik berpusat pada kapasitas pemimpin untuk menggalang kekuatan bersama.

Suara rakyat

Di tengah hambatan struktural tersebut, kekuatan utama yang bisa didayagunakan pemimpin adalah menyuarakan suara-suara rakyat yang telah disalurkan melalui pemilu. Suara-suara rakyat disampaikan melalui kotak suara itu harus mendapatkan artikulasi dari pemimpin sehingga membawa perubahan politik kehidupan bangsa ke depan.

Hanya masalahnya, seperti terjadi dalam pemilu legislatif, pemilu kita hingga kini masih diwarnai kecurangan mobilisasi suara menggunakan politik uang, bahkan kini diwarnai cara-cara yang semakin brutal menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan suara.

Sampai di sini, praktik demokrasi kita masih terjebak pandangan sempit Schumpeterian yang menempatkan demokrasi hanya sebagai manajemen hitung suara untuk memilih pemimpin, yang ujung-ujungnya hanya bagi-bagi kekuasaan.
Jauh dari tindakan etis politik untuk mendapatkan suara rakyat yang ideal penuh kebebasan mencapai keadilan, sebagaimana ditekankan Habermasian dan Rawlsian, atau untuk mendorong transformasi politik, seperti dikemukakan Mouffeian dan Laclauian.

Memperhatikan kemandekan politik itu, maka munculnya tantangan dari kalangan aktivis bagi pemimpin yang akan datang untuk lebih populis menyuarakan politik kerakyatan memberi arti tersendiri. Seperti juga disuarakan kalangan intelektual kampus dan pemimpin komunitas selama ini, tuntutan dibentuknya poros kerakyatan yang bebas dari kepentingan taktis koalisi, dengan lebih menekankan politik kesejahteraan berbasis hak-hak konstitusional warga negara, bisa dijadikan pintu masuk bagi pemimpin untuk melakukan perubahan.

Untuk menghasilkan efek perubahan yang lebih besar, suara-suara dari kalangan aktivis, intelektual kampus, dan pemimpin komunitas itu perlu disambut kalangan partai dan calon pemimpin bangsa. Di tengah kemandekan politik yang didominasi kepentingan taktis koalisi yang menjebak kalangan politisi tersebut, sinergi di antara kekuatan partai politik, kalangan aktivis, intelektual kampus, dan pemimpin komunitas perlu digalang untuk menggulirkan agenda politik kerakyatan dalam kepemimpinan bangsa ke depan.

Kepemimpinan populis

Gerak sinergis itu bisa diharapkan melahirkan kepemimpinan populis dari kalangan politisi di masa mendatang. Kepemimpinan populis di sini tidak harus diartikan semata sebagai antitesis dari kepemimpinan elitis sebelumnya. Akan tetapi, lebih dimaknai sebagai kepemimpinan produktif mampu membawa perubahan kehidupan bangsa yang lebih baik ke depan.

Kepemimpinan populis yang hanya didasarkan pada antitesis kepemimpinan sebelumnya akan mudah menemui kegagalan, karena tidak mudahnya membangun basis perlawanan di tengah kekuatan politik yang begitu terfragmentasi itu. Basis keberhasilan kepemimpinan populis terutama terletak
pada kemampuan pemimpin dalam mengelevasi kredibilitas suara-suara rakyat, baik yang pro maupun yang anti pemerintah sebelumnya, demi kemajuan bangsa.

Kepemimpinan populis juga tidak mengenal rumus dari mana berasal, bisa datang dari politik kanan liberal ataupun dari kiri sosial-demokratik. Keduanya bisa melahirkan kepemimpinan populis dengan caranya sendiri. Seperti Tony Blair di Inggris, yang berasal dari partai buruh tetapi kemudian pindah ke kanan mendukung Thatcherism. Atau, Jorg Haider di Austria, sebagai pemimpin populis ekstrem-kanan yang mendapatkan popularitas karena runtuhnya kredibilitas koalisi elitis di kalangan pemimpin kanan sebelumnya.

Kepemimpinan populis hanya bisa menjadi produktif ketika pemimpin mampu menyuarakan suara-suara rakyat dan menyatukannya demi kemajuan nation. Kemampuan menghadirkan kekuatan yang bersifat menyatukan tanpa menghilangkan partikularisme suara-suara rakyat yang ada di dalam, merupakan kunci keberhasilan pemimpin populis. Di tengah kemandekan politik yang terjadi sekarang, kita berharap kepemimpinan populis itu bisa dihasilkan pada pemilu presiden dan wakil presiden 9 Juli 2014.

Selasa, 08 April 2014

Media Artikulasi Politik

Media Artikulasi Politik

Lambang Trijono  ;   Dosen Fisipol UGM
KOMPAS, 08 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
MUSIM  kampanye telah berakhir dan kita memasuki minggu tenang. Dengan peserta multipartai seperti sekarang, bagaimana menilai artikulasi politik yang sudah terjadi, terutama melalui media massa, apakah sudah berlangsung demokratis?

Ketersediaan pilihan media untuk kampanye memang begitu terbuka. Kita saksikan kampanye lewat memasang potret diri menggunakan baliho, berdiri di panggung terbuka, atau berbicara di televisi. Di tengah partai yang masih begitu plural, berbagai pilihan itu membawa konsekuensi tersendiri terhadap tingkat kualitas demokrasi.

Bisa saja tujuan kampanye terlepas begitu saja ketika publik tidak mampu menangkap ide, gagasan, dan aspirasi yang disampaikan karena begitu bervariasinya statement politik, baik oleh partai maupun calon pemimpin. Tanpa disertai kesadaran akan arti penting kristalisasi ide dan gagasan oleh pemimpin, kampanye akan kehilangan makna.

Di tengah berbagai masalah ekonomi dan sosial bangsa sekarang adakah kampanye yang mampu memberikan citra positif sekaligus menghadirkan preseden baik bagi perkembangan demokrasi ke depan?

Artikulasi politik

Sudah lama disadari bahwa media berpengaruh terhadap kualitas demokrasi. Media massa, apabila tepat digunakan, akan membantu perkembangan demokrasi bukan hanya pada tataran pembentukan ide-ide dan gagasan politik atau ideologi, melainkan juga pembentukan identitas politik. Penggunaan media tidak hanya berpengaruh linier terhadap publik, tetapi juga dialektika reversal dalam membentuk identitas subyek politik.

Bahkan, ketika demokrasi masih berkembang pada tahap awal, peran media sungguh besar. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana seorang Soekarno bisa menjadi proklamator bangsa atau penyambung lidah rakyat atau pemimpin besar revolusi tanpa kehadiran radio. Bahkan, boleh dikatakan radio telah membentuk pribadi Soekarno sebagai seorang pemimpin.

Media bisa menjadi sarana yang melipatgandakan suara aspirasi rakyat. Sebaliknya, apabila tidak tepat digunakan bisa melipatgandakan floating signifier atau penandaan politik yang semakin mengambang. Seperti dikemukakan Deleuze, media bisa menjadi rizome yang menelan habis subyektivitas politik.

Bagaimana menggunakan media secara bernas? Di sini berperan genuinitas dan kreativitas calon pemimpin dalam menyuarakan aspirasi rakyat. Bukan seperti sekarang, di tengah sekian banyak pilihan media, ternyata sebagian besar calon pemimpin lebih suka menggunakan representasi simbolis bersifat tetap dengan memasang potret diri di arena publik. Bukan menggunakan media untuk artikulasi politik menyuarakan aspirasi rakyat dan berbagai masalah bangsa.

Menjawab tantangan

Melalui kampanye politik, perkembangan media sesungguhnya bisa menjawab berbagai tantangan. Di tengah ketertinggalan pembangunan dan hambatan mencapai surplus ekonomi, misalnya, pemimpin bisa menggunakan media untuk membangkitkan semangat rakyat mengejar ketertinggalan.

Kampanye politik melalui media juga bisa untuk mengatasi defisit politik keterwakilan. Berbagai aspirasi dari bawah, baik secara individual maupun kolektif, dalam hal ini bisa diartikulasikan melalui media.

Demikian pula kampanye politik melalui media bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik yang kian tersendat sehingga menurunkan kualitas kesejahteraan rakyat bisa diartikulasikan dalam kampanye sehingga masalah cepat mendapat tanggapan perbaikan.

Pendek kata, kampanye melalui media harus ditempatkan secara tepat sebagai bagian dari strategi pembangunan dan pengembangan demokrasi. Bagaimana menggunakannya secara bernas untuk artikulasi aspirasi rakyat dan tentu saja memformulasikannya dalam pengambilan kebijakan menjadi kepedulian kita bersama, terutama sebagai subyek politik para calon pemimpin kita.

Kamis, 06 Maret 2014

Keterwakilan Pemilu 2014

Keterwakilan Pemilu 2014

Lambang Trijono  ;   Dosen Fisipol UGM
KOMPAS,  06 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
PEMILU 2014 sebentar lagi digelar. Sementara itu, berbagai masalah bangsa membutuhkan solusi, di antaranya soal kemandirian ekonomi, kohesivitas sosial, keterwakilan politik, dan keterpilihan pemimpin secara demokratis.

Hampir semua dari kita menyadari solusi semua itu tergantung pada terselenggaranya Pemilu 2014 secara demokratis. Namun, tak sedikit yang pesimistis. Keterpilihan pemimpin dan keterwakilan politik yang akan datang jadi soal paling krusial sebab hal itu jadi penentu solusi masalah lain yang dihadapi bangsa.

Menghadapi tantangan ini, kita perlu mempertajam solusi melalui keterwakilan politik dalam Pemilu 2014. Keterwakilan berarti terdapat pihak yang mewakili berdiri untuk yang diwakili. Itulah makna sesungguhnya dari keterwakilan politik dalam lembaga perwakilan rakyat (Majelis dan Dewan), yang menurut UUD 1945 disebut penjelmaan rakyat, yang dalam UUD 1945 hasil amandemen disebut kepemimpinan politik yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Dalam arti ini, wakil rakyat di lembaga perwakilan dan kepala pemerintahan terpilih sangat menentukan nasib bangsa ke depan. Mau dibawa ke mana pembangunan bangsa ini dan bagaimana hal itu dijalankan melalui keterwakilan politik merupakan hal paling menentukan.

Memastikan keterwakilan

Untuk memastikan berlangsungnya keterwakilan politik itu diperlukan kejelasan setidaknya tentang tiga hal: siapa yang akan mewakili, apa (agenda siapa) yang diwakili, dan bagaimana keterwakilan itu dilangsungkan. Pesimisme dan apatisme terhadap pemilu sering kali muncul karena ketidakjelasan soal ini.

Kita tentu berharap masalah ini akan makin terang dalam Pemilu 2014. Selama ini, muncul keraguan banyak kalangan akan ketepatan dari sistem perwakilan dijalankan, yang perlu segera mendapat solusi. Banyak dikeluhkan partai politik atau wakil rakyat hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan keterwakilan kepentingan luas di masyarakat.

Ketika krisis keterwakilan partai itu berlangsung, sering muncul gagasan kembali ke sistem keterwakilan golongan atau kelompok fungsional sebagaimana di era Orde Baru. Namun, banyak pihak meragukan sistem itu karena pengalaman di masa lalu menunjukkan hal itu menciptakan problem politik kooptasi: cenderung meminggirkan keterwakilan rakyat yang tersebar luas di masyarakat.

Selain itu, sering muncul gagasan kembali ke sistem keterwakilan langsung melalui partai berbasis massa, seperti pada 1945-1947 ketika PNI masih menjadi satu-satunya partai politik. Juga hal itu dipraktikkan pada 1948-1959 ketika partai politik berbasis aliran, yaitu nasionalis, agama, komunis, dan sosialis, mengemuka dalam politik, yang kemudian dilanjutkan Orde Baru dengan melakukan fusi partai menjadi tiga partai berbasis kekaryaan atau dwi-fungsi ABRI, nasionalis, dan agama.

Namun, keterwakilan partai berbasis massa itu dinilai institusionalis akan mengganggu stabilitas pembangunan. Karena itu, di era reformasi muncul gagasan alternatif perlunya keterwakilan substansial nilai seperti diyakini banyak kalangan selama ini.

Keterwakilan strategis

Semua lontaran ide dan gagasan itu merupakan ikhtiar untuk memastikan berlangsungnya sistem perwakilan. Namun, semua itu tampaknya belum sepenuhnya mampu menjawab krisis keterwakilan politik yang sedang berlangsung. Termasuk keterwakilan substansial nilai karena tidak mudahnya hal itu dijalankan secara deliberatif di tengah berkembangnya beragam pandangan nilai, ideologi, dan kepentingan yang begitu plural.

Pandangan terkini tentang perlunya keterwakilan strategis mungkin bisa dipertimbangkan. Sistem keterwakilan akan semakin sempurna bila yang mewakili semakin dekat dan berdiri atas nama yang diwakili. Dan, ketika berbagai pandangan nilai, ideologi, dan kepentingan yang begitu plural itu makin mengemuka menjadi tuntutan demokratis, maka diperlukan kemampuan strategikal untuk menggalang tuntutan itu menjadi kehendak umum atau kepentingan publik.

Dalam bekerjanya politik keterwakilan strategis ini, ke depan pengarusutamaan berbagai pandangan itu penting dilakukan. Masalahnya, apakah kita akan tetap menjalankan politik aliran lama ataukah lebih menyederhanakannya jadi dua partai utama dengan aliran politik demokratis yang jelas? Misalnya, dengan menjadikan partai yang memiliki akar sejarah kemerdekaan, seperti PNI yang kini dilanjutkan PDI-P, dan partai yang memiliki akar politik reformasi, seperti dimiliki Partai Demokrat.

Menghadapi permasalahan ini, partai politik merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjawab tuntutan itu. Kemampuan keterwakilan strategikal partai menggalang kehendak umum dan mengartikulasikan serta merepresentasikannya dalam pengambilan kebijakan demokratis merupakan suatu hal yang didamba republik ini.

Senin, 06 Januari 2014

Platform Politik Perubahan

                                      Platform Politik Perubahan

Lambang Trijono  ;   Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
KOMPAS,  04 Januari 2014
                                                                                                                        


Meski sebenarnya belum waktunya, banyak calon presiden telah mendeklarasikan diri dalam kampanye politik melalui sejumlah media.

Namun, sangat terasa kampanye yang dilakukan selama ini secara umum belum menyuarakan platform politik perubahan untuk Indonesia ke depan yang begitu dinanti publik. Oleh karena itu, tak heran apabila kemudian publik masih terus merindukan kehadiran pemimpin dengan beragam kriteria. Ini kedengaran aneh karena bukankah sudah berkali-kali puluhan hasil survei politik telah menomorunggulkan para kandidat presiden.

Jika kita selami, kerinduan publik akan kehadiran pemimpin yang membawa perubahan itu bisa dimaklumi. Semakin menumpuk masalah yang dihadapi bangsa: nilai tukar rupiah masih lemah, ekonomi kian bergantung, kekerasan intoleransi masih merebak, dan instabilitas politik mengancam keutuhan republik. Dibutuhkan kualitas pemimpin tersendiri.

Harapan publik akan kehadiran pemimpin berkualitas memang sebaiknya terus dipupuk dan tidak boleh tergesa-gesa dipupus. Itulah memang satu-satunya cara kelembagaan yang paling bisa diharapkan untuk terjadinya perubahan. Namun, publik jangan sampai terlena mengumbar fantasi tanpa disertai rasionalitas politik. Demikian pula para pemimpin, jangan sampai melakukan kampanye politik jauh dari realitas masalah yang dihadapi bangsa.

Bahaya demagogi

Mengimajinasikan masa depan Indonesia barangkali merupakan cara paling tepat membebaskan diri kita dari segala jebakan fantasi artifisial dan irasionalitas politik. Kita harus selalu ingat, demokrasi telah membuka lebar-lebar ruang politik akibat tiada lagi penanda besar kepastian siapa yang akan memimpin sebuah negara ketika hal itu sepenuhnya diserahkan kepada kedaulatan rakyat.

Di atas semua itu, demokrasi sebagai ruang politik terbuka (yang kadang-kadang ruang kekuasaan terlihat kosong itu) bisa diisi apa saja ketika kita tidak sepenuhnya menyadari untuk selalu mengisinya dengan tindakan politik penuh arti. Bahaya irasionalitas politik itu bisa datang dari mana saja, entah dari publik ataupun dari subyek pemimpin.

Banyak kasus menunjukkan, bahaya demagogi politik selalu mengintai politik demokrasi, terutama ketika demokrasi mengalami krisis, yaitu ketika besarnya harapan publik tidak diimbangi kapasitas pemimpin, atau di luar kapabilitasnya memenuhi harapan. Seperti terjadi di banyak negara, kesulitan hidup dihadapi rakyat justru sering kali dimanipulasi pemimpin demagog, entah dari kelompok ekstrem tengah-kanan ataupun konservatif tengah-kiri dengan melantunkan janji-janji mesianistik tanpa disertai dengan realitas politik perubahan.

Kita sesungguhnya sudah sangat berpengalaman mengenali bahaya demagogi politik tersebut dari sejarah politik kita sesudah revolusi kemerdekaan, yang kini juga kita temukan tanda-tandanya sesudah reformasi yang seakan-akan usai ini. Namun, menghadapi ruang demokrasi yang begitu terbuka itu, kita tidak boleh salah dalam mengisinya dengan kembali menghadirkan politik otoritarianisme.

Platform perubahan

Berpijak pada harapan publik tersebut, kita harus memberi kesempatan terbuka kepada siapa saja calon pemimpin bangsa tampil ke depan. Tidak hanya demi menghargai hak-hak politiknya sebagai warga negara, tetapi juga untuk memupuk kemampuan kolektifnya sebagai pemimpin yang memang dalam kodratnya harus selalu bergandengan erat dengan tangan publik.

Sejumlah tantangan yang dihadapi bangsa itu terlalu riskan untuk diabaikan. Bahaya kemunculan pemimpin demagogik harus kita tepis jauh-jauh sejak awal sebelum perhelatan kampanye Pemilu 2014 dibuka dengan membuka segala kemungkinan kehadiran pemimpin yang lebih mengedepankan platform politik daripada fantasi politik.

Memang kita sadari, menghadirkan pemimpin mampu mengimajinasikan masa depan Indonesia dengan genggaman platform politik perubahan di tangan bukan perkara mudah. Subyek politik tak selalu mudah mewujudkan artikulasi politiknya ke dalam realitas begitu diskursif dari praktik politik. Sama tidak mudahnya dengan mengatasi konflik yang selalu muncul di antara subyek politik yang begitu plural untuk mencapai kepentingan umum atau publik.

Namun, bukankah praktik demokrasi yang kita jalankan selama ini bisa dijadikan pengalaman sekaligus guru politik sangat berharga? Liberalisme politik yang kita lakukan bukan tak ada gunanya. Justru dari sinilah kita mendapat penguatan atas hak, kebebasan, dan otonomi kita sehingga mudah bagi kita melakukan aktivasi politik dan ekspansi demokratis ke dalam ranah publik. Tentu saja harus disertai semangat kesetaraan di antara kita sehingga bisa dicapai titik temu yang mampu merajut kepentingan kita bersama sebagai bangsa.