Tampilkan postingan dengan label Rahmat Pramulya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rahmat Pramulya. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juni 2014

HKP, Manajemen Pangan, dan Capres

HKP, Manajemen Pangan, dan Capres

Rahmat Pramulya  ;   Dosen dan Peneliti di Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat; Peneliti Pembangunan Ekonomi dan Perdamaian ICAIOS
SINAR HARAPAN, 21 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) 21 Juni di tengah hiruk-pikuk perhelatan pemilihan presiden sangat tepat dijadikan momentum untuk menyadarkan seluruh elemen bangsa, termasuk para calon presiden (capres) akan peran penting pertanian dalam penyediaan pangan. Mengingat selama ini urusan pangan masih saja menjadi persoalan pelik di negeri ini. 

Di era Orde Lama, Presiden RI pertama, Ir Soekarno, dengan tegas mengatakan negara mengemban tugas penting dalam persoalan pangan. Bahkan ia mengatakan, bicara pangan adalah bicara soal hidup dan matinya bangsa.

Di era Orde Baru, pembelajaran manajemen pangan nasional dapat tergali begitu banyaknya. Program Bimas (Bimbingan Massal), sebuah program yang didesain untuk meningkatkan produksi padi, tercatat telah membuahkan keberhasilan swasembada beras pada 1984, sekaligus menyisakan setumpuk problem pertanian pangan lantaran kuatnya Bimas mengadopsi

Revolusi Hijau. Di era Presiden BJ Habibie, pembangunan pertanian (pangan) berkebudayaan industri menjadi kebijakan pangan yang demikian menonjol. Sayangnya, kebijakan ini pun hanya menumpang lewat karena tidak diikuti operasionalisasi yang serius di lapangan.

Hal yang tak kalah fenomenalnya adalah saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Mulai dari kampanye hingga deklarasi ketahanan pangan terus disuarakan. Hingga kini, di era kepemimpinan SBY, soal ketahanan pangan ini masih menjadi isu strategis di pemerintahan.

Berbagai perangkat perundangan pun telah dilahirkan demi mewujudkan ketahanan pangan, mulai dari UU No 7/1996 tentang Pangan, PP No 68/2002 tentang Ketahanan Pangan, hingga Perpres No 22/2009 dan Permentan No 43/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) berbasis sumber daya Lokal. Namun, jika dicermati, mengapa soal ketahanan pangan kita seperti jalan di tempat? 

Tiga Komponen

Ada tiga komponen penting dalam sistem pangan nasional, yaitu ketersediaan, distribusi, dan konsumsi.  Sistem pangan kita akan tangguh jika kita dapat menjamin ketiga komponen penting tersebut.

Persoalannya sekarang, pemerintah belum berhitung dengan serius seberapa besar stok pangan yang aman. Produksi padi di posisi menjelang akhir tahun ini dirasa tak cukup memenuhi kebutuhan penduduk di seluruh wilayah.

Jika saja pangan lokal dijadikan kebijakan serius, sesungguhnya kekurangan beras bisa ditutup dengan stok pangan nonberas yang potensinya cukup melimpah.  Tinggal bagaimana disiapkan teknologi yang tepat untuk menjadikannya sebagai sumber pangan pengganti beras.

Juga perlu disiapkan teknologi penyimpanan maupun teknologi pengolahan yang mampu menjadikan sumber pangan nonberas itu tepat dijadikan cadangan pangan.

Selain itu, perlu dicermati dari sisi akses masyarakat terhadap pangan. Tak mudah menjamin distribusi pangan yang adil.  Di sini sangat dibutuhkan sentuhan kebijakan harga.

Agar setiap penduduk dapat dengan mudah mendapatkan pangan, politik pangan negara mestinya mengarah bagaimana pangan itu bisa murah. Ide pengembangan pangan lokal sebenarnya bisa menjawab permasalahan ini. 

Namun, lagi-lagi disayangkan kebijakan pengembangan pangan lokal pun tampak masih setengah hati.  Pemerintah belum all out dalam mewujudkan kebijakan pengembangan pangan lokal ini. Sekadar contoh, pengembangan diversifikasi berbasis pangan lokal masih muncul di lomba-lomba yang kental seremoni. 

Usai lomba, usai pula nasib pangan lokal. Masyarakat pun dibiarkan kembali bertarung untuk bisa mengakses pangan-pangan yang mahal dan tidak diserukan untuk mengonsumsi pangan lokal yang relatif mudah dijangkau harganya.

Dari sisi konsumsi, menjadi penting untuk diperhatikan bagaimana pola konsumsi masyarakat kita yang masih didominasi kelompok padi-padian.
Pola konsumsi pangan harus beragam, bergizi, dan berimbang (3B) tampaknya belum dipahami masyarakat luas.

Belajar dari keberhasilan kampanye "Empat Sehat Lima Sempurna", mestinya kampanye 3B ini perlu terus digencarkan.  Barangkali tak banyak dari kita yang tahu seperti apa konsep 3B ini. Apalagi pemerintah menargetkan terjadi kenaikan skor Pola Pangan Harapan (PPH) dari 75,7 pada 2009 menjadi 93,3 pada 2014.

Skor PPH adalah sebuah ukuran yang menunjukkan keragaman pola konsumsi pangan masyarakat, baik yang berasal dari kelompok padi-padian, umbi-umbian, hasil ternak atauikan, sayur-sayuran, serta buah-buahan.  Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dari sisi konsumsi inilah diversifikasi pangan perlu digenjot.

Diversifikasi pangan menjadi penting mengingat kita memiliki keanekaragaman sumber daya hayati yang luar biasa besar yang hingga kini belum termanfaatkan dengan baik.

Sayangnya, yang terjadi justru kita telah masuk dalam perangkap pangan (food trap) negara maju. Beberapa komoditas pangan, yakni gandum, kedelai, jagung, daging ayam ras, daging sapi, dan susu, Indonesia masih tergantung dari impor. Bahkan untuk komoditas gandum, kedelai, dan daging sudah dikategorikan kritis.

Merancang Sistem

Kepemimpinan yang tidak efektif merupakan salah satu sebab mengapa Indonesia tak jua memiliki sistem manajemen pangan yang andal. Para pemimpin negeri ini seharusnya bisa merancang sistem yang andal demi menopang stabilitas pangan nasional.

Masalah pangan seharusnya tidak diletakkan pada pasar global, tetapi pada kemampuan rakyat suatu negara. Di Indonesia, sejarah telah membuktikan bahwa unsur yang mampu menjamin keberlangsungan pangan adalah kearifan lokal dan keanekaragaman hayati.

Dengan demikian, urusan pangan menekankan pada keputusan pemerintah nasional (lokal), bukan pada badan perdagangan internasional seperti WTO yang selama ini lebih banyak menciptakan “jeratan” ketimbang solusi dalam persoalan pangan.

Sebagai salah satu jawaban atas jeratan pangan global, pemahaman serius terhadap pola pikir kedaulatan pangan memang menjadi sangat strategis dan urgen.

Terlebih bila terekam adanya sebuah suasana sekarang ini pangan diperjualbelikan demi menumpuk keuntungan sebesar-besarnya. Pangan sudah tidak dipandang sebagai bagian dari kebutuhan untuk mengganjal perut. Pangan sudah tidak dipersepsikan sebagai komoditas kemanusiaan.

Untuk itu, mestinya ada upaya guna mewujudkan tak hanya ketahanan pangan, tetapi juga kedaulatan pangan di mana kita harus memiliki kebijakan dan strategi sendiri atas produksi, distribusi, dan konsumsi pangan berkelanjutan sehingga mampu menjamin hak atas pangan bagi seluruh penduduk.

Memperingati Hari Krida Pertanian 21 Juni ini, para capres ditantang komitmennya untuk menyelamatkan pangan masyarakat. Kita perlu blueprint kebijakan pangan yang jelas. Revitalisasi pertanian yang telah dicanangkan mestinya mampu mendorong komitmen pemerintah untuk mewujudkannya agar kita bisa berdaulat atas pangan.

Kamis, 27 Februari 2014

Meragukan Janji JKN

Meragukan Janji JKN

Rahmat Pramulya  ;   Dosen dan Peneliti di Universitas Teuku Umar, Aceh Barat
SUARA KARYA,  26 Februari 2014

                                                                                         
                                                                                                                       
Tahun 2014 pemerintah meluncurkan sistem dan institusi baru dalam penanganan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu dengan lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pro dan kontra terus bergulir. Aroma neoliberal pun tercium dalam peluncuran sistem baru ini. Komersialisasi pelayanan kesehatan menjadi bayang-bayang menakutkan yang membuat warga negara meragukan janji JKN.

Betapa tidak, JKN sesungguhnya merupakan konsep yang dipaksakan World Trade Organization (WTO) kepada negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. WTO memasukkan layanan kesehatan sebagai layanan yang tercantum dalam kesepakatan perdagangan. Dua abad lebih Indonesia itu di bawah naungan kapitalisme. Bencana kemanusiaan akibat tata kelola sistem kesehatan liberalistik terus mengancam masyarakat.

Industrialisasi pelayanan kesehatan kian diperparah oleh perubahan institusi komponen utama sistem kesehatan milik pemerintah menjadi korporasi. Seperti dijadikannya rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang berbuah pahit harga pelayanan kesehatan yang terus melangit. Setiap tahun terjadi kenaikan biaya kesehatan lebih dari nilai inflasi.

Survei Global Medical Trends oleh Towers Watson 2011 menunjukkan kenaikan biaya kesehatan di Indonesia mencapai 10-13%. Kondisi memprihatinkan ini terindikasi dari tingginya pengeluaran biaya kesehatan out of pocket/OOP (pembayaran tunai) di mana pada tahun 2011 OOP Indonesia lebih dari 50% dari pengeluaran kesehatan keseluruhan. Sementara menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), OOP 15-20% saja sudah berisiko mengakibatkan bencana finansial.

Ironisnya, propaganda jaminan kesehatan yang sangat kapitalistik bernama Universal Health Coverage (Jaminan Kesehatan Semesta) kian gencar menyerbu. Yang sesungguhnya terjadi dengan model jaminan kesehatan kapitalistik tersebut adalah pengambilan paksa uang rakyat. Dan, ini adalah pemalakan terhadap rakyat karena kepesertaan yang bersifat wajib. Padahal semestinya bukan menjadi kewajiban rakyat memikul tanggung jawab pembiayaan tersebut.

Dalam berbagai dokumen tampak jelas adanya pembatasan peran pemerintah dalam JKN dengan diliriknya swasta sebagai institusi penyelenggara asuransi sosial. Ada keinginan untuk mengalihkan tanggung jawab penyelenggaraan layanan kesehatan dari pemerintah kepada swasta dengan dalih swasta merupakan institusi yang memiliki kemampuan lebih tinggi dalam membiayai pelayanan kesehatan atas nama peserta jaminan sosial. Meski sesungguhnya tidak sepenuhnya benar, tata kelola korporasi/swasta selalu lebih efisien. Review terhadap sejumlah penelitian tidak mendukung asumsi tersebut.

Dalam praktiknya, BPJS Kesehatan dibenarkan mengambil paksa (memalak) sejumlah uang masyarakat (pengusaha, pekerja, maupun non pekerja) setiap bulan selama hidup dan tidak akan dikembalikan, kecuali berupa pelayanan kesehatan sesuai tarif BPJS Kesehatan, yaitu saat sakit. Tak hanya itu, pemalakan tersebut kian dipertegas dengan adanya sanksi bagi peserta wajib yang telat membayar iuran.

Akibatnya, kesengsaraan masyarakat pasti bertambah karena mereka pun harus membayar listrik, air bersih, telepon, transportasi, pendidikan anak, biaya tempat tinggal, pangan, pakaian yang harganya terus melangit. Tentu saja tidak dapat dikatakan, "Itu lebih baik daripada harus mengeluarkan biaya yang nilainya jutaan bahkan puluhan juta di saat sakit' atau hitung-hitung menabung. Karena, sejatinya masyarakat harus dijamin pemerintah untuk pelayanan kesehatan berkualitas dengan biaya minim bahkan gratis.

Belum lagi persoalan iuran bila jumlah anak atau anggota keluarga lebih dari 5 orang bagi PNS dan persoalan tidak dijaminnya pelayanan kesehatan untuk penyakit yang terkategori wabah. Sehingga pasien demam berdarah tidak akan mendapat pelayanan kesehatan gratis meski ia membayar premi karena demam berdarah terkategori penyakit yang mewabah.

Potensi diskriminasi dan buruknya kualitas pelayanan juga terlihat jelas dari pemisahan manfaat medis dan non medis. Karena dari aspek kemanusiaan, siapa pun yang sakit sejatinya tidak saja membutuhkan pelayanan medis terbaik tetapi juga pelayanan non medis yang memadai seperti ruang perawatan yang nyaman, waktu tunggu yang singkat, dan sebagainya. Seringkali perolehan manfaat medis dipengaruhi akses terhadap manfaat nonmedis. Misal, akses layanan transportasi akan mempengaruhi perolehan manfaat medis.

Potensi diskriminasi semakin besar dengan konsep minimalisnya iuran yang dibayarkan pemerintah bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu per kepala per bulan yang hanya Rp 19.225. Ikatan Dokter Indonesia menilai iuran PBI yang sesuai dengan nilai keekonomian adalah Rp 60.000 per kepala per bulan. Itu pun kelompok PBI hanya boleh mengakses ambulance dan akomodasi kelas III.
Tentu tak boleh berkata, "Kalau mau gratis ya kelas III atau masih untung digratiskan pemerintah.” Hal ini karena menjamin pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi seluruh masyarakat harusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara.

Meskipun BPJS merupakan badan hukum publik, namun aroma bisnis jaminan sosial ini tampak terang dari prinsip korporasi yang dijadikan dasar tata kelolanya. Dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS butir b pasal 11 dinyatakan bahwa BPJS memiliki wewenang untuk menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek maupun jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Logika pasar bebas kental bermain di sini.

Jika diasumsikan setiap orang harus membayar Rp 22 ribu maka akan terkumpul dana Rp 5,28 triliun per bulan. Sesuai kewenangan yang diatur UU, maka dana tersebut boleh diinvestasikan dalam bentuk investasi finansial di pasar finansial, bisa berupa Surat Utang Negara (SUN), deposito perbankan baik on call atau berjangka, obligasi korporasi, dan surat-surat berharga lainnya.

Kamis, 29 Agustus 2013

Krisis Kedelai dan Nasib UMKM

Krisis Kedelai dan Nasib UMKM
Rahmat Pramulya ;   Dosen dan Peneliti di
Fakultas Pertanian, Universitas Teuku Umar, Aceh Barat
SUARA KARYA, 28 Agustus 2013


Anda penggemar tahu tempe? Siap-siap menghadapi kelangkaan lauk-pauk itu. Kedelai, sang bahan baku tahu tempe kini harganya sedang meroket dan membuat para produsen yang rata-rata Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pusing. Tak sedikit UMKM berbasis kacang kedelai terpaksa berhenti berproduksi karena terus melejitnya harga bahan baku kedelai. Jika ini tidak dicarikan solusinya, maka sekitar 3,2 juta tenaga kerja industri kedelai terancam menganggur.

Berbagai keluhan dan aksi protes datang dari kalangan pengusaha tahu tempe yang notabene UMKM itu. Kini, mereka sempoyongan digempur tingginya harga kedelai yang terus meningkat. Hitungan para perajin di sejumlah daerah menunjukkan harga kedelai sudah menyentuh Rp 10.500 per kg dari harga sebelumnya di kisaran Rp 7.000 - Rp 7.500 per kg.

Tak pelak, usaha pengolahan tahu tempe di ambang kebangkrutan karena tak mampu lagi menjangkau harga bahan baku. Jika mereka benar-benar bangkrut, ratusan ribu tenaga kerja bakal terancam menganggur. Banyak pihak menyesalkan tindakan pemerintah mencabut subsidi kedelai sejak 1999. Akibatnya, para perajin tahu tempe ibarat menghadapi buah simalakama. Mau terus berproduksi, harga bahan baku terus naik. Jika mundur, nafkah keluarga jadi berantakan. Kini, para perajin tahu tempe di berbagai daerah menunggu langkah nyata pemerintah menyelamatkan usaha perekonomian rakyat tersebut, jika ingin mempertahankan tahu dan tempe sebagai lauk andalan asupan gizi minimal yang terjangkau masyarakat luas!

Kita mengenal tempe adalah makanan tradisional Indonesia dan sudah sejak lama menjadi sumber protein masyarakat, terutama masyarakat golongan menengah ke bawah. Bahkan, kebiasaan masyarakat Indonesia menyantap tempe, mendapat pujian dari WHO (Badan Kesehatan Dunia) karena ternyata tempe selain kaya protein, di dalamnya juga terkandung banyak senyawa gizi yang bermanfaat untuk kesehatan dan kebugaran, antara lain lesitin penghambat PJK (penyakit jantung koroner) serta antioksidan, antibiotika, antivirus dan zat pengatur tumbuh yang memiliki manfaat tinggi untuk kesehatan dan kebugaran.

Berbagai upaya untuk meningkatkan kedelai Indonesia setiap tahun terus diupayakan, mulai dari teknologi budidaya, penggunan pupuk N (nitrogen), penggunan bibit unggul dan seterusnya. Secara keseluruhan hasilnya belum memuaskan. Banyak varietas baru unggul, seperti dempo, merbabu, raung, kerinci, wilis dan sebagainya dengan tinggi tanaman antara 40-50 cm, masa panen 40-60 hari dan produksi sekira 1,5 ton per ha. Namun, karena kebutuhan terus meningkat hasil kedelai dalam negeri tetap tidak dapat mencukupi kebutuhan.

Menurut catatan, Indonesia pernah mengalami masa puncak swasembada kedelai pada 1992. Sayangnya, dengan munculnya pasar bebas, kebijakan tata niaga kedelai pun berubah. Misalnya, impor kedelai dipermudah dengan biaya murah dan tarif bea masuk ringan. Ini mengubah situasi hingga Indonesia berbalik menjadi negara pengimpor kedelai. Impor kedelai kian menjadi-jadi akibat dirangsang oleh adanya bantuan kredit impor dari negara eksportir.

Memang, sudah banyak program dilakukan pemerintah untuk mengejar laju produksi kedelai demi peningkatan kebutuhan masyarakat. Di antaranya Program Pengapuran, Supra Insus, Opsus kedelai dan program yang paling terkenal ketika era pemerintahan Soeharto, yakni Program Gema Palagung. (Gerakan Mandiri Padi Kedelai Jagung) Menuju Swasembada 2001.

Tetapi, sampai saat ini Indonesia belum mampu melakukan swasembada komoditas-komoditas tersebut, termasuk kedelai. Yang terjadi justru terus merosotnya produksi kedelai. Setiap tahun, produksi kedelai cenderung turun. Sedangkan konsumsi naik terus. Lantaran itu, dalam 15 tahun terakhir, Indonesia menjadi pengimpor utama kedelai dengan kecenderungan volume makin besar. Dari total kebutuhan kedelai yang 2 juta ton, hampir 90% diserap industri tahu tempe.

Pengembangan budidaya kedelai berteknologi di Indonesia bukanlah hal yang mustahil. Untuk pengembangan itu diperlukan kebijakan antara lain kebijakan benih kedelai, harga berorientasi pada petani, pengembangan paket teknologi termasuk teknologi peningkatan nilai tambah kedelai, subsidi sarana produksi, penyimpangan dan pengendalian impor, serta perdagangan dalam negeri yang kondusif.

Kegiatan pengembangan kedelai merupakan suatu mata rantai kegiatan yang harus dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi sinergis mulai dari hulu sampai hilir yang melibatkan banyak instansi terkait. Petani baru bergairah untuk menanam kedelai, jika usaha taninya menguntungkan, harga terjamin, sarana produksi terpenuhi dan lain-lain. Kebijakan tata niaga impor kedelai, yang menyebabkan masuknya kedelai impor dengan harga murah, menyebabkan petani kita sulit untuk bersaing.
Semangat petani untuk meningkatkan produksi harus diakui sangat besar. Namun, keberpihakan pemerintah terhadap petani juga harus ada. Apabila instrumen itu tidak ada target swasembada kedelai rasanya masih jauh dari harapan atau masih sebatas impian.

Akhirnya pemerintah harus segera mengambil langkah penyelamatan terhadap ratusan ribu perajin tahu tempe di Tanah Air. Sektor UMKM ini harus diselamatkan demi masyarakat sebagai konsumen. Mengapa? Karena, UMKM mampu memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 56 persen.
Persentase jumlah UMKM terhadap jumlah badan usaha di Indonesia pun terbilang sangat besar, sekitar 99 persen. Sektor ini bahkan memiliki potensi penyerapan tenaga kerja yang sangat besar. Data yang dipublikasikan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa tenaga kerja yang bekerja pada sektor UMKM mencapai 96 persen (2000-2006) terhadap total tenaga kerja yang tersebar di sembilan sektor ekonomi Indonesia. Jadi, rasanya tidak ada alasan lagi untuk menunda langkah penyelamatan UMKM, di mana usaha tempe-tahu ada di dalamnya. ● 

Rabu, 20 Maret 2013

Ketika Bawang Mendongkrak Inflasi


Ketika Bawang Mendongkrak Inflasi
Rahmat Pramulya  ;  Dosen dan Peneliti di Fakultas Pertanian,
Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat
SUARA KARYA, 20 Maret 2013


Bawang adalah komoditas maha penting bagi kebanyakan rakyat Indonesia. Namun kini, komoditas tersebut telah menjadi barang elitis yang sulit dijangkau. Dari beberapa daerah dilaporkan bahwa kenaikan harga bawang merah maupun bawang putih telah memicu inflasi. Di Jawa Timur, inflasi tembus 1,03 persen. Bawang putih menyumbang 70% inflasi tersebut. Di Banyumas, bawang merah menyumbang kenaikan inflasi sebesar 0,12%, dan bawang putih 0,03%. Bahkan di Manado, kenaikan inflasi akibat melambungnya harga bawang putih mencapai 1,30%.

Untuk kasus bawang merah, kian menyempitnya lahan pertanian akibat desakan penduduk yang membutuhkan permukiman yang disertai laju konversi lahan pertanian ke non pertanian adalah faktor penting yang tak bisa diabaikan begitu saja. Di Indonesia, laju konversi lahan ini mencapai 1,5% atau sekitar 400.000 hektar per tahun. Tak hanya soal konversi lahan, pertanian Indonesia didera sejumlah persoalan, mulai dari ketersediaan infrastruktur, sarana prasarana, sumberdaya air, status kepemilikan lahan, lemahnya sistem perbenihan dan perbibitan, terbatasnya akses petani terhadap modal, hingga belum terpadunya antarsektor dalam pelaksanaan pembangunan pertanian. Untuk itulah sebagai solusi jangka panjang, pemerintah harus fokus membangun sektor pertanian dan sektor industri berbasis pertanian. Mengapa?

Kita ambil contoh kasus bawang merah. Kejayaan harga bawang merah saat ini ternyata tidak berimbas pada kenaikan harga di tingkat petani. Ini ada apa? Setelah ditelisik ternyata keuntungan terbesar justru dinikmati pedagang hingga bisa melebihi 30%, sedangkan para petani tidak mendapatkan keuntungan signifikan. Kita tahu, dalam tata niaga yang menikmati harga berlipat-lipat adalah pedagang. Tidak adanya pengawasan yang baik oleh pemerintah menjadikan banyak pasar komoditas mematok harga melewati batas wajar. Untuk itu, tata niaga adalah hal yang harus dibenahi. 

Mestinya ada upaya pemerintah untuk memperkuat kelembagaan petani.
Selama ini pemerintah tampak lemah dalam soal-soal demikian. Sepertinya untuk urusan peningkatan produksi, kebijakan pemerintah lebih dominan. Tak heran jika kemudian pemerintah begitu all out, bahkan bisa dibilang 'ngoyo' dan mati-matian untuk mengejar target-target peningkatan produksi.

Tak sedikit kalangan yang kemudian menyimpulkan bahwa pemerintah sengaja mengejar target-target produksi tersebut karena ada kepentingan untuk menjaga citra kinerja pemerintah. Syukur-syukur ketika predikat swasembada bisa diraih, tentu akan meningkatkan citra pemerintah baik di mata publik dalam negeri maupun dunia internasional. Apalagi, kalau berhasil melakukan ekspor, tentu nama pemerintah akan harum lantaran tercatat prestasinya dalam menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

Sementara soal distribusi dan konsumsi, langkah-langkah strategis pemerintah kurang begitu terasa. Padahal, kita tahu tak mudah menjamin distribusi pangan yang adil. Di sini sangat dibutuhkan sentuhan berbagai kebijakan di antaranya soal harga. Agar setiap penduduk dapat dengan mudah mendapatkan pangan, maka politik pangan negara mestinya mengarah bagaimana pangan itu bisa murah.

Bawang misalnya, punya sifat mudah busuk. Di sinilah peran pemerintah memberikan fasilitas distribusi yang mampu menjaga bawang tetap segar sampai ke pembeli. Penanganan pasca panen perlu dibenahi di sejumlah sentra produksi agar produk tidak mudah rusak (busuk). Jika kualitas masih terjaga, harga di tingkat petani akan tinggi sehingga mereka diuntungkan.

Karya-karya berharga dari anak negeri tidaklah sedikit. Sayangnya, hingga kini belum terdengar pemanfaatan hasil penelitian tersebut secara nyata di masyarakat. Agar dapat memberikan penyelesaian mahalnya harga komoditas pangan dan memberikan efek kesejahteraan bagi petani, mestinya pemerintah segera menyusun kebijakan bagaimana sistem pemanfaatan berbagai teknologi unggul (varietas, pengolahan, dan lain-lain) temuan peneliti-peneliti kita dalam menjawab permasalahan cabai di Tanah Air.

Penelitian yang telah susah payah dilakukan, tentu dengan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang tidak sebentar seolah 'mandul' dalam menjawab problem-problem pertanian kita. Masih tampak lemah upaya pemerintah untuk meng-introdusir hasil-hasil penelitian yang ada ke petani-petani di berbagai daerah. Pada hakikatnya, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, mestinya pemerintah segera melakukan langkah-langkah pemanfaatan iptek untuk tujuan-tujuan kesejahteraan rakyat.

Sementara untuk kasus bawang putih, sebelum pemerintah berhasil menjaga stok, sebaiknya impor tidak dibatasi. Pemerintah bermaksud membatasi kuota impor agar menjadi insentif pendukung swasembada. Tampaknya kebijakan yang pro rakyat. Namun harus dipahami masyarakat bahwa bawang putih adalah tanaman yang bisa tumbuh bagus di dataran tinggi. Tidak semua tempat cocok untuk menanam bawang putih.

Memang kebijakan untuk mewujudkan swasembada harus dilakukan, namun bila dilakukan tanpa menyiapkan diri tentu akan berakibat fatal pada banyak aspek kehidupan masyarakat. Akibat langka dan mahalnya bawang, ibu-ibu menjerit karena uang belanjanya makin tak mencukupi, para pedagang kesulitan menyediakan barang dagangan dan keuntungannya menipis.

Kepemimpinan yang tidak efektif merupakan salah satu sebab mengapa Indonesia tak jua memiliki sistem manajemen pangan yang handal. Para pemimpin negeri ini seharusnya bisa merancang sistem yang handal demi menopang stabilitas pangan nasional. Masalah pangan seharusnya tidak diletakkan pada pasar global, tetapi pada kemampuan rakyat suatu negara. ● 

Selasa, 04 Desember 2012

Solusi Bisnis untuk Kemiskinan


Solusi Bisnis untuk Kemiskinan
Rahmat Pramulya ;  Gerakan Indonesia Bangkit
SUARA KARYA, 03 Desember 2012


Sangat menarik membaca buku berjudul, "Solusi Bisnis untuk Kemiskinan" karya kolaboratif guru besar dan pengusaha besar, Prof Eriyatno dan M Nadjikh. Betapa tidak, keduanya sepakat memadukan ilmu (science) dan pengetahuan (knowledge) untuk satu tujuan mengeluarkan bangsa ini dari kemiskinan. Kesepakatan yang muncul akibat keingintahuan yang dipicu oleh rasa ketidakpercayaan bahwa predikat miskin ternyata terkait dengan realitas ekonomi biaya tinggi.
Dibandingkan orang kaya, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, ternyata orang miskin masuk dalam kategori high cost economy. Untuk mendapatkan layanan pokok dengan fasilitas yang serba minim, si miskin dikenai biaya per unit layanan yang relatif tinggi dibanding orang kaya yang serba tersedia fasilitasnya.
Sebagai contoh, kebutuhan air bersih di pedesaan untuk mandi, mencuci, memasak, dan air minum, si miskin harus membeli air dengan jerigen yang harganya berkali lipat, sekitar Rp 1000-2000/jerigen (20 liter). Angka ini lebih mahal jika dibandingkan dengan orang kaya yang membayar tarif PAM dengan bayaran per meter kubik sekitar Rp 10 ribuan. Contoh lainnya adalah listrik. Bagi si miskin yang tinggal di perkotaan dan tinggal di rumah yang tidak permanen, di lokasi tanah yang belum jelas statusnya seperti di pinggir sungai atau tanah negara, mereka tidak bisa mendapatkan saluran listrik dari PLN. Dhus, si miskin harus menyambung listrik tidak resmi dengan pemilik rumah yang ada saluran listriknya. Untuk itu, mereka harus membayar biaya listrik minimal dua kali lipat dari tarif PLN normal.
Sementara untuk kebutuhan transportasi sehari-hari, keluarga miskin tidak mempunyai sepeda ataupun sepeda motor. Maka, mereka terpaksa naik transportasi umum seperti becak, ojek, mikrolet, atau bus kota yang biaya per kilometernya relatif mahal, jika dibandingkan dengan biaya per hari menggunakan kendaraan sendiri seperti yang dilakukan orang kaya/mampu. Belum lagi, saat si miskin membutuhkan pinjaman uang, nasib yang sama akan ditemui.
Pengusaha miskin biasanya dinilai tidak bonafid dan tidak bankable oleh lembaga keuangan, karena status kredibilitasnya diragukan. Maka, dengan terpaksa usaha mikro mencari pinjaman uang dari bank gelap dan rentenir yang bunganya minimal 5 persen per bulan atau sekitar 60 persen per tahun. Hal ini berbeda dengan pengusaha kaya yang mendapat bunga pinjaman sekitar 10-15 persen per tahun, dengan jumlah pinjaman yang cukup besar dengan nilai agunan dan kepercayaan perbankan. Ketimpangan inilah yang menye-babkan sulitnya usaha mikro berkembang.
Dari kenyataan tersebut jelas bahwa untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, si miskin memerlukan biaya hidup yang sangat tinggi. Sedangkan pendapatan yang diterimanya rendah dan tak menentu sehingga hidupnya serba kekurangan dan sering terjerat utang dengan rentenir. Berbeda dengan orang kaya yang hidupnya berkecukupan, dan biaya harian relatif lebih rendah jika diban-dingkan dengan pendapatan yang diterimanya. Sehingga, mereka bisa menabung, membeli aset untuk investasi, dan sebagainya.
Dari realitas ini dapat ditarik kurva pembelajaran bahwa orang kaya akan semakin kaya dan orang miskin akan tetap miskin. Apabila hal ini dibiarkan terus menerus, dan apabila belum ada perspektif bisnis untuk memecahkan persoalan kemiskinan tersebut, maka diyakini angka kemiskinan tidak akan pernah bisa diturunkan. Maka, sebuah konsep bisnis di-harapkan dapat mengakhiri kemiskinan yang masih melanda jutaan keluarga Indonesia.
Mengapa bisnis? Titik Winarti dalam Forum MDG-UN (2005) mengatakan, "Yang kami butuhkan adalah kesempatan, bukan belas kasihan." Memang, akar permasalahan kemiskinan adalah tidak adanya ketersediaan lapangan kerja yang mampu memberikan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan mereka. Untuk itu, pendekatan bisnis yang mampu menyediakan lapangan kerja buat si miskin sangat penting adanya. Proses bisnis dengan mekanisme unik di mana jaringan produksi dibangun dengan sangat kuat dengan melibatkan si miskin sebagai tenaga kerja di hulu adalah pemikiran cerdas.
Konsep miniplant dibangun di sentra-sentra penghasil bahan baku untuk mempermudah penanganan pasca panen ke tahap proses produksi selanjutnya. Miniplant berfungsi sebagai tempat pengolahan (pabrik) khas sebagai solusi penanganan pasca panen. Warga sekitar bisa diserap untuk bekerja di miniplant ini sehingga dapat meluaskan lapangan kerja dan mening-katkan kesejahteraan mereka.
Di sampung, dapat memperpendek rantai tata niaga hasil laut sehingga harga beli bahan baku dari nela-yan meningkat, dan nelayan akan tertolong. Miniplant dibangun di lokasi yang dekat dengan sumber bahan baku sehingga penanganannya menjadi lebih cepat, akurat, bersih, efisien, dan rantai segar produk akan terjamin.
Kelola Mina Laut, sebuah perusahaan agribisnis hasil laut di Jatim telah mencontohkan sukses pendekatan miniplant ini untuk mengentaskan kemiskinan di wilayah-wilayah miskin mitra usahanya. Terutama, di daerah-daerah pesisir di Indonesia, di mana bahan baku hasil laut yang ditangkap para nelayan dikumpulkan, diproses, dan di-grading di miniplant tersebut. Siapa sangka, produk yang dihasilkan mampu menembus pasar ekspor di 30 negara.
Intinya terletak pada pemanfaatan bahan baku lokal dan pemberdayaan penduduk lokal. Model ini semestinya mampu memantik spirit para pebisnis untuk mengadopsinya sebagai bagian dari upaya turut mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Sudah tidak pada tempatnya pebisnis hanya berorientasi pada profit seraya menutup mata terhadap fenomena sosial di sekelilingnya. Para pebisnis mestinya memiliki kepedulian untuk mengembangkan bisnis yang dapat menyumbang solusi mengatasi kemiskinan.

Kamis, 15 November 2012

Saling Ancam Buruh-Pengusaha


Saling Ancam Buruh-Pengusaha
Rahmat Pramulya ;  Dosen dan Peneliti di Universitas Teuku Umar,
Meulaboh, Aceh Barat
SUARA KARYA, 13 November 2012


Tebar ancaman terjadi antara buruh dan pengusaha. Buruh terus memperjuangkan segala kepentingannya mulai dari standar hidup layak, upah besar, kepastian kerja, hingga kesejahteraan yang lebih baik. Demonstrasi sering menjadi jalan pintas untuk menuntut pengusaha dan pemerintah. Mogok kerja juga bergulir sebagai langkah lain yang menunjukkan aksi protes. Lembaga tripartit (pengusaha, buruh, pemerintah) tak lagi bisa diharapkan.
Pengusaha pun akhirnya balas mengancam. Mogok industri! Jika ini terjadi maka segala kegiatan produksi akan terhenti, tak ada barang produksi, buruh menganggur, tak ada pendapatan/upah. Maka goncangan ekonomi akan melanda negeri ini.
Mengapa soal upah, buruh sering bergejolak? Begitu pelikkah soal upah? Dimana sejatinya posisi buruh diletakkan dalam konteks pembangunan dan industrialisasi?
Dalam pertemuan Industrial Relation Research Association di Boston, Amerika Serikat (2000), Joseph Stiglitz menyampaikan kritik atas cara pandang para ekonom liberal yang melihat buruh sebagai alat produksi semata. Stiglitz menyarankan cara pandang baru yang lebih memuliakan buruh, baik melihat buruh sebagai pemangku kepentingan maupun jasa buruh menciptakan masyarakat madani dan standarisasi pekerja. Kritik tersebut dilontarkan Stiglitz lantaran besarnya tekanan terhadap buruh dalam relasi dengan negara dan pasar yang selama ini terjadi.
Menjadi buruh (karyawan rendahan) tentu bukan impian. Tingginya jumlah buruh tidak berarti profesi ini disukai oleh banyak orang. Ini lantaran pekerjaan sebagai buruh tidak menyediakan kehidupan yang layak. Upah rendah, kondisi kerja buruk, jam kerja kelewat panjang, jaminan sosial tidak memadai, jaminan hukum tidak pasti, jaminan kesehatan dan mutu keselamatan kerja yang jauh dari kondisi ideal masih menjadi masalah. Peraturan perundangan yang ada justru kian mempersempit ruang gerak perjuangan nasib buruh dan kian berorientasi pada stabilitas produksi yang menguntungkan pemerintah dan pengusaha.
Selama ini buruh tidak ditempatkan sebagai salah satu elemen penting dalam proses produksi yang harus diperhatikan hak-haknya, akan tetapi ditempatkan sebagai sekedar skrup dari mesin produksi. Tuntutan kenaikan upah buruh sering berbenturan dengan kepentingan "upah rendah sebagai keuntungan komparatif".
Upah rendah justru dianggap sebagai sesuatu yang menguntungkan dalam rangka maksimalisasi rente atau keuntungan. Oleh karena itu posisi buruh menjadi lemah. "Pahlawan industri" ini pun terus tergoyang kesejahteraannya lantaran berbagai perubahan baik dalam konteks relasinya dengan perusahaan maupun adanya perubahan regulasi.
Soal yang seringkali menjadi perdebatan adalah menjadi tanggung jawab siapa kesejahteraan buruh. Perusahaankah atau pemerintah?
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pihak perusahaan. Kewajiban buruh adalah bekerja melaksanakan tugasnya sesuai dengan deskripsi tugas kerja yang telah ia sepakati bersama pihak perusahaan dan ia berhak mendapatkan upah yang besarnya sesuai dengan kesepakatan. Di luar upah yang telah disepakati dalam transaksi kontrak kerja, mestinya buruh tidak berhak untuk menuntut perkara-perkara lain yang berkaitan dengan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya.
Idealnya pengusaha hanya dituntut tanggung jawab sebatas membayar upah yang telah dijanjikan atau disepakatinya. Akan menjadi sulit jika pengusaha dituntut untuk memikul beban jaminan sosial para karyawannya. Sebab jaminan sosial terkait dengan masalah kesejahteraan.
Jika telah berbicara masalah kesejahteraan, maka negaralah pihak yang harus bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan hidup bagi warga negaranya (termasuk dalam hal ini buruh). Dengan tidak dibebani urusan jaminan sosial ini, diharapkan perusahaan dapat bekerja lebih tenang dan lancar sehingga aktivitas ekonomi akan mengalami pertumbuhan yang lebih baik.
Dua masalah yang menjadi beban hidup para buruh selain sandang, pangan, papan adalah pendanaan pendidikan dan kesehatan. Tuntutan kebutuhan sosial yang berbentuk biaya anak sekolah mahal, biaya dokter dan rumah sakit serta obat mahal, dan lain sebagainya itu mau tidak mau sering mendesak mereka berdemonstrasi menuntut kenaikan gaji.
Padahal sejatinya dua hal tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi negara. Sebab kedua sektor vital itu termasuk dalam kategori pemeliharaan "kemashlahatan" umum. Negaralah yang harus menjamin seluruh fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai sehingga dapat dinikmati oleh seluruh warga negara (termasuk dalam hal ini para buruh).
Demikian pula pendidikan, negara mestinya yang harus bertanggung jawab mengadakan dan menanganinya agar pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa mereka dibebani dengan momok berupa mahalnya biaya pendidikan seperti yang saat ini kita rasakan.
Namun pada kenyataannya, selama ini pemerintah tidak menjadikan urusan jaminan kesejahteraan masyarakat sebagai tanggung jawab negara, melainkan juga sebagai tanggung jawab lembaga-lembaga non-pemerintah seperti yayasan-yayasan, juga perusahaan-perusahaan. Merekalah yang men-support keterbatasan pemerintah dalam urusan tersebut.
Hak atas pendidikan yang layak, kesehatan, kesejahteraan hidup, dan lain-lain dibebankan oleh negara kepada perusahaan. Setidaknya perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan buruhnya, seperti hak memperoleh pendidikan dan kesehatan, hak cuti, bahkan setelah keluar pun (baik akibat PHK atau mengundurkan diri) para buruh menuntut uang penghargaan, ganti rugi dan lain-lain.

Selasa, 16 Oktober 2012

Mewujudkan Swasembada Pangan


Mewujudkan Swasembada Pangan
Rahmat Pramulya ;  Dosen dan Peneliti di Fakultas Pertanian
Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat
SUARA KARYA, 16 Oktober 2012
 
Pahit getir dan haru pilu masih dirasakan petani sebagai 'pahlawan pangan'. Ragam persoalan masih saja membelitnya. Pupuk yang mahal dan sulit didapat, terjebak pengijon, gagal panen, kekeringan, irigasi buruk, banjir yang merusak lahan pertanian, hasil panen yang selalu habis untuk menutup hutang karena biaya tanam tinggi, hingga biaya tanam yang terus naik. Sementara kenaikan harga komoditas di pasaran lebih banyak dinikmati pengusaha dan pedagang. Sebanyak 88 persen rumah tangga petani hanya menguasai lahan sawah kurang dari 0,5 hektar.
Tak heran jika pertanian dipandang sebagai mata pencaharian yang tidak menjanjikan. Saat ini pertanian didominasi oleh kelompok umur usia lanjut di atas 45 tahun. Sedangkan untuk kelompok umur sedang dan muda tak banyak yang sudi menjadi petani. Seiring berjalannya waktu, kelompok usia dewasa seharusnya digantikan oleh kelompok usia muda. Namun, fakta menunjukkan, terjadi penurunan kelompok usia muda, yang mengakibatkan rendahnya penerusan petani dan pertanian.
Padahal, krisis pangan kini mendera. Bukan lagi lokal melainkan global. Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk meyakinkan kita semua, terutama kaum muda bahwa pertanian adalah sektor yang menjanjikan?
Jawabannya, tak lain adalah dengan menarik pertanian ke ranah bisnis. Pertanian yang dikerjakan semata-mata sebagai aktivitas bercocok tanam an sich jelas tidak menjanjikan, apalagi di tengah keterbatasan kepemilikan lahan. Akan tetapi, dengan membawa pertanian ke dalam dunia bisnis, maka akan banyak keuntungan yang didapat. Selama ini, dalam berbagai program aksi, agribisnis tampaknya hanya diperhatikan setengah hati oleh pemerintah.
Secara gamblang, agribisnis adalah keseluruhan kegiatan produksi, prosesing/pengolahan, dan distribusi/pemasaran komoditas pertanian. Sementara pengertian pertanian dalam arti luas adalah seluruh mata rantai proses pemanenan energi surya secara langsung dan tidak langsung untuk kehidupan manusia yang mencakup aspek ilmu pengetahuan, teknologi dan kemasyarakatan dan mencakup bidang tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan. Jadi, pertanian adalah salah satu bagian dari agribisnis.
Pembangunan agribisnis sendiri merupakan pembangunan industri dan pertanian serta jasa sekaligus. Pengalaman di Indonesia menunjukkan bahwa perkembangan pertanian, industri dan jasa saling terlepas dari pembangunan industri dan jasa. Ini menyebabkan hal-hal yang merugikan, di antaranya industri pengolahan (agroindustri) berkembang di Indonesia, tetapi bahan bakunya dari impor.
Di pihak lain, peningkatan produksi pertanian tidak diikuti oleh perkembangan industri pengolahan. Peningkatan produksi minyak sawit tidak diikuti perkembangan industri pengolahan lebih lanjut sehingga Indonesia hanya mengekspor bahan mentah berupa CPO. Ironisnya, produk turunan (olahan) dari CPO seperti detergen, shampoo dan lain-lain menjadi impor Indonesia.
Selanjutnya perkembangan industri mesin dan peralatan tidak match dengan kebutuhan pertanian. Akibatnya, traktor untuk mengolah lahan, hammer mill, feedmill untuk membuat pakan ternak, mesin pengering gabah, dan lainnya yang dibutuhkan pertanian tidak tersedia. Industri perbenihan/pembibitan pun kurang berkembang. Padahal industri perbenihan/pembibitan merupakan cetak biru (blue print) pertanian.
Selama ini membangun pertanian adalah pembangunan yang terlepas dengan pembangunan industri dan jasanya yang justru merugikan pertanian itu sendiri. Sebaliknya, pembangunan agribisnis berarti membangun pertanian, industri dan jasa secara simultan dan harmonis.
Membangun pertanian saja akan tetap menempatkan perekonomian nasional pada perekonomian yang berbasis pertanian. Yakni, digerakkan oleh kelimpahan sumberdaya alam dan tenaga kerja tak terdidik (natural resources and unskill based), di mana produk yang dihasilkan tetap bentuk primer. Dengan kata lain, membangun pertanian saja hanya menempatkan perekonomian Indonesia terlena menikmati keunggulan komparatif (comparative advantage) semata.
Sedangkan pembangunan agribisnis akan membangun keunggulan bersaing di atas keunggulan komparatif yakni melalui transformasi pembangunan yang digerakkan oleh inovasi (innovation driven). Membangun agribisnis berarti mengintegrasikan pembangunan pertanian, industri, dan jasa, dan tidak membiarkannya saling terlepas. Membangun agribisnis berarti juga membangun ekonomi rakyat, membangun ekonomi daerah, membangun usaha kecil-menengah dan koperasi, serta membangun dayasaing perekonomian.
Meski dalam perkembangannya, aspek agribisnis ini mulai diintegrasikan dalam kelembagaan terkait pertanian yakni dengan ditautkannya Direktorat Pengolahan Hasil dan Pemasaran di Kementerian Pertanian RI, namun spirit agribisnis ini belum merasuk dalam jiwa petani-petani di Indonesia. Nyatanya, petani tetap saja tak bergerak dari aktivitas on farm semata. Padahal nilai tambah pertanian banyak ditawarkan di aspek off farm. Selama ini petani miskin dari edukasi soal bisnis pertanian.
Tidak tampak upaya yang serius dari pemerintah untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan petani agar mereka mau dan mampu mengejar nilai tambah luar biasa dari pertanian off farm. Jika demikian bagaimana bisa berharap kenaikan kesejahteraan petani? Dan, bagaimana bisa mendongkrak produksi pangan dan bercita-cita swasembada?
Memperingati Hari Pangan Sedunia, 16 Oktober ini pemerintah ditantang komitmennya untuk menyelamatkan pangan masyarakat. Kita perlu blueprint kebijakan pangan yang jelas. Revitalisasi pertanian yang telah dicanangkan mestinya mampu mendorong komitmen pemerintah untuk mewujudkannya agar kita bisa berdaulat atas pangan.