Tampilkan postingan dengan label Wimpie Pangkahila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wimpie Pangkahila. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2016

Kejahatan Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Kejahatan Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Wimpie Pangkahila ;   Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
                                                         KOMPAS, 28 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berita peredaran vaksin palsu ikut mengguncang negeri yang sedang dalam kondisi darurat ini. Lebih mengerikan lagi, vaksin palsu telah beredar sejak 2003.

Sungguh aneh dan sulit dipercaya, sekian lama para penjahat pengedar vaksin palsu merajalela dengan aman. Di sisi lain, entah sudah berapa banyak anak menjadi korban akibat jatuh sakit karena menggunakan vaksin palsu yang tak bermanfaat pencegahan. Sungguh ironis karena pemberian vaksin hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan. Ini berarti vaksin palsu telah digunakan di rumah sakit, klinik, ataupun tempat praktik pribadi dokter dan bidan.

Lalu dari mana mereka membeli vaksin palsu itu? Dari distributor resmikah? Atau dari penjahat penjual vaksin palsu? Ini menjadi tugas penegak hukum untuk membongkar dan menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para penjahat itu.

Kejahatan tersembunyi

Berbeda dengan kejahatan yang dilakukan oleh teroris atau ekstremis, yang dengan jelas langsung membunuh korbannya, tidak demikian kejahatan di bidang kesehatan.

Perlahan tetapi pasti, korban berjatuhan akibat kejahatan di bidang kesehatan. Korban memang tidak harus langsung mati seperti tertimpa bom teroris atau tercemar racun sianida. Akan tetapi, korban menderita karena penyakit yang muncul sekian lama kemudian. Mereka seperti pembunuh berdarah dingin.

Peredaran vaksin palsu hanyalah salah satu dari sekian banyak kejahatan yang tersembunyi di bidang kesehatan. Kejahatan lain sudah lama terjadi, tetapi berlangsung terus. Mengapa? Boleh jadi karena hukuman yang dijatuhkan kepada para penjahat di bidang kesehatan tidak berarti. Di pihak lain, korban mungkin tidak menyadari apa yang dialami merupakan akibat kejahatan itu.

Sudah lama terjadi dan berulang terus, makanan yang dicampur bahan pengawet dan pewarna berbahaya. Sebut saja, tahu dicampur formalin, kerupuk dengan bumbu boraks, sirup mengandung pewarna kain, kosmetik mengandung merkuri, jamu mengandung bahan kimia berbahaya, dan mungkin masih banyak yang lain. Belum lagi bahan berbahaya yang terkandung di dalam makanan atau minuman, yang selama ini tidak diungkap kepada masyarakat luas.

Pada 2014, Badan Pengawasan Obat dan Makanan menarik 17 merek kosmetik berbahaya dari peredaran. Sebelumnya, pada 2013, sebanyak 59 merek obat tradisional ditarik dari peredaran karena ternyata mengandung bahan kimia obat, dan pada 2012 ada 48 merek kosmetik yang ditarik dari peredaran.

Selama 2015, sejumlah 51 produk jamu yang diiklankan untuk disfungsi ereksi telah ditarik dari peredaran, di antaranya ada Tricajus, yang selama ini dikenal sebagai minuman. Penipuan ini mengingatkan kita pada 2011 ketika BPOM menarik 22 merek kopi instan karena mengandung bahan obat untuk disfungsi ereksi.

Meski demikian, bagai pepatah lama "hilang satu tumbuh seribu". Setiap tahun, sekian banyak produk jamu abal-abal ditarik dari peredaran, tetapi sekian banyak pula produk baru diizinkan beredar oleh BPOM. Pertanyaan yang muncul, mengapa BPOM selalu tertipu oleh cara bodoh yang sama?

Kalau saja BPOM benar memanfaatkan tenaga ahli di bidangnya, cara bodoh tipuan seperti itu tidak akan terulang. Dengan istilah gaul, tipuan seperti itu merupakan "cara kuno". Bagaimana mungkin lembaga negara terus tertipu oleh cara kuno seperti itu? Lalu siapa yang harus bertanggung jawab melindungi masyarakat dari bahaya ini?

Hukum harus ditegakkan

Selain itu, obat palsu juga terus beredar di depan mata aparat penegak hukum. Di Jakarta, semua orang tahu di mana tempat penjualan obat palsu atau obat ilegal. Lebih celaka, tidak sedikit apotek juga menjual obat ilegal. Orang yang tidak berkompeten bahkan memberikan pengobatan menggunakan bahan obat keras. Bukankah ini kejahatan luar biasa di bidang kesehatan?

Mungkin masih ada orang yang membela para penjahat itu dengan dalih "mana buktinya kalau merugikan masyarakat?" Seperti diuraikan di atas, korban akibat kejahatan di bidang kesehatan tidak selalu langsung pada saat itu juga. Hanya sedikit yang langsung merasakan akibatnya.

Akan tetapi, data menunjukkan kecenderungan munculnya banyak penyakit yang terkait dengan bahan berbahaya. Sebut saja semakin banyak kanker yang muncul pada usia muda, banyak penderita penyakit hati dan ginjal, banyak anak mengalami kegemukan dan gangguan perkembangan seksual, dan mungkin banyak lagi yang belum terungkap.

Terus berulangnya kejahatan di bidang kesehatan, bahkan dengan modus baru menggunakan vaksin palsu, semestinya tidak ditoleransi lagi. Hukuman terberat harus dijatuhkan. 

Berbagai cara yang dilakukan oleh para penjahat itu mestinya juga dilarang. Sebut saja melalui iklan di media massa, apalagi media elektronik. Kita sering merasa muak menyaksikan banyak tayangan iklan bohong di bidang kesehatan, khususnya di televisi tidak bermutu. Sekian lama masyarakat dibodohi, sementara aparat tidak bertindak. Boleh jadi karena aparat juga memang tidak mengerti.

Saatnya sudah tiba, harus ada tindakan hukum yang tegas dan berat bagi para penjahat di bidang kesehatan itu. Atau kita biarkan saja sambil menunggu semakin banyak anak bangsa menjadi korban para pembunuh berdarah dingin itu?

Minggu, 15 Mei 2016

Kebiri Kimia bagi Penjahat Seksual

Kebiri Kimia bagi Penjahat Seksual

Wimpie Pangkahila ;   Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana; Ketua Umum Persandi
                                                         KOMPAS, 13 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berita tentang kebiri kimia meledak lagi di media massa setelah terjadi pemerkosaan dan kematian yang menimpa Yy di Bengkulu. Masyarakat marah dan resah dengan kematian gadis 14 tahun itu, setelah diperkosa oleh 14 pemuda berusia 16-23 tahun.

Apalagi, 10 di antara 14 pelaku hanya dituntut 10 tahun penjara. Serendah itukah menghargai nyawa seorang gadis akibat kejahatan seksual? Maka, keinginan untuk segera menetapkan hukuman kebiri kimia menjadi semakin kuat.

Pertanyaan yang muncul, apakah dengan menerapkan hukuman kebiri kimia pelaku menjadi jera dan kejahatan seksual tidak ada lagi? Mengapa hukuman yang ada tidak diperberat, misalnya menjadi seumur hidup di sebuah pulau terpencil, apalagi dikelilingi buaya? Apakah kebiri kimia memang lebih efektif membuat efek jera dan menekan kejahatan seksual di masyarakat?

Belum ada data yang dapat dijadikan dasar, jenis hukuman mana yang lebih berefek jera dan meniadakan kejahatan seksual. Lebih sulit lagi kalau mempersoalkan apa dan bagaimana detail hukuman kebiri kimia.

Sejak awal wacana kebiri kimia digaungkan, bermunculan berbagai informasi yang menunjukkan ketidakmengertian masyarakat, termasuk yang menyampaikan informasi. Ada kebingungan dengan istilah kebiri, kebiri kimia, ada pula istilah pemotongan saraf libido.

Narasumber yang dimunculkan di media massa ternyata tidak semua berkompeten sehingga informasinya kurang tepat. Oleh karena itu, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (Persandi) pernah menyampaikan surat penjelasan kepada para menteri terkait dengan rencana hukuman kebiri kimia.

Kebiri kimia

Istilah kebiri kimia berasal dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron, pelaku diharapkan kehilangan dorongan seksualnya. Dengan demikian, si pelaku menjadi tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukan hubungan seksual.

Namun, tidak mungkin hanya dengan sekali pemberian obat lalu dorongan seksual langsung hilang dan tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kalau hormon testosteronnya ditekan sehingga menjadi rendah, akibatnya memang terjadi penurunan dorongan seksual. Selanjutnya diharapkan pelaku menjadi tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukan hubungan seksual.

Namun, perlu diingat, dorongan seksual tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron, tetapi juga oleh pengalaman seksual sebelumnya, kondisi kesehatan secara umum, dan faktor psikologis terkait fungsi seksual. Berarti, walaupun mendapat obat anti testosteron, belum tentu keinginan melakukan hubungan seksual lenyap sama sekali, terlepas dari mampu atau tidak melakukannya.

Pengalaman seksual sebelumnya, apalagi selama bertahun-tahun, pada umumnya tetap melekat di pusat seks yang ada di otak. Pengalaman ini akan muncul dalam kondisi tertentu, dan membuat orang melakukan upaya agar dapat melakukan hubungan seksual lagi. Bahwa apakah upayanya berhasil atau tidak, tentu bergantung pada apa upaya yang dilakukan.

Selain itu, penurunan hormon testosteron juga akan mengganggu fungsi organ tubuh yang lain, seperti otot yang mengecil, tulang yang keropos, sel darah merah berkurang, dan fungsi kognitif terganggu. Apakah pengaruh lain ini dibiarkan begitu saja, padahal tujuan awal hukuman kebiri kimia bukan untuk mengganggu fungsi organ lain?

Beberapa kemungkinan di atas tampaknya perlu kita pikirkan sebelum melaksanakan hukum kebiri bagi para penjahat seksual. Akan tetapi, yang pasti, semua orang di negara ini sepakat agar penjahat seksual dihukum seberat mungkin. Sama halnya dengan keinginan semua orang agar penjahat korupsi juga dihukum seberat mungkin.

Beberapa masalah

Katakanlah kita sepakat dengan hukuman kebiri kimia, tetapi tampaknya tidak sederhana dalam penerapannya. Beberapa masalah berikut perlu dipikirkan dengan baik. Apakah dokter yang melakukan tidak dianggap melanggar etika kedokteran, bahkan malapraktik?

Mengapa? Karena dalam kondisi kadar testosteron normal dan tidak ada indikasi, dokter tidak dibenarkan memberikan anti testosteron. Sebab, hal itu berarti sama saja dengan dokter dilarang memberikan pengobatan atau tindakan tertentu tanpa indikasi yang pasti.

Kalau dokter harus tunduk melaksanakan peraturan atau undang-undang, ya, apa boleh buat. Namun, bagaimana dengan akibat yang mungkin terjadi pada organ lain seperti di atas? Apakah dokter tidak dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) karena merusak fungsi organ tubuh lain? Padahal, sekali lagi, tujuan utama penerapan hukum ini agar pelaku tidak mau dan tidak mampu lagi melakukan kejahatan seksual.

Hal lain yang perlu kita pikirkan adalah setelah pelaku bebas dari hukuman: mungkinkah dia mendapatkan kembali dorongan seksual dan kemampuan melakukan hubungan seksual? Mungkin saja, dengan cara mendapatkan kembali pengobatan testosteron. Selain itu, mungkinkah pelaku kemudian mampu melakukan kejahatan seksual lagi kalau dorongan seksualnya hilang atau kurang? Dan, andai kata pelaku tetap kehilangan dorongan seksualnya, tetapi mau melakukan hubungan seksual, mungkinkah? Dengan pengobatan tertentu, mungkin saja kemampuan seksual didapat walaupun tanpa dorongan seksual. Artinya, ia tetap mampu melakukan kejahatan seksual walaupun tanpa atau hanya sedikit merasakan dorongan seksual.

Semoga uraian singkat ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semua dalam mewujudkan keinginan menerapkan hukuman kebiri kimia. ●

Senin, 22 Juni 2015

Dokter Palsu ataukah Dokter Asli tapi Palsu?

Dokter Palsu ataukah Dokter Asli tapi Palsu?

Wimpie Pangkahila ;   Profesor pada Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
MEDIA INDONESIA, 18 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SAMPAI saat ini masih ha ngat dibicarakan tentang dokter palsu alias gadungan yang berpraktik di toilet pertokoan. Kalau saja masyarakat sedikit saja menggunakan otak, mestinya tidak sampai tertipu dan menjadi korban penipu model begini. Mana ada dokter berpraktik di toilet?


Namun, ada juga dokter palsu yang berpraktik di tempat praktik seperti layaknya dokter asli, lengkap dengan `identitas konvensional' dokter pada umumnya. Menghadapi dok ter palsu begini jelas lebih sulit jika dibandingkan dengan yang berpraktik di toilet itu. Penipuan begini tidak akan berlangsung lama, karena akan banyak mata dokter asli atau pengurus IDI setempat dan juga Dinas Kesehatan yang kemudian mengetahuinya.

Paling sulit justru menghentikan praktik dokter asli, tetapi palsu alias dokter aspal. Apa pula dokter aspal?

Dokter aspal adalah dokter benar-benar asli yang punya izin praktik sah, tetapi melakukan praktik yang tidak berbasis bukti ilmiah, atau yang biasa disebut tidak melakukan evidence-based medicine (EBM).

Dokter asli yang tidak melakukan EBM sesungguhnya ialah dokter aspal, karena tindakan kedokteran yang tidak evidence-based dapat menimbulkan kemungkinan akibat sebagai berikut. Pertama, tindakannya tidak memberikan manfaat yang sesungguhnya bagi pasien, yang berarti merugikan pasien. Kedua, mungkin justru menimbulkan akibat buruk bagi pasien akibat tindakan yang tidak berbasis bukti ilmiah itu. Ketiga, merugikan pasien dari segi biaya. Dengan kalimat yang lebih kasar, tindakan kedokteran yang tidak evidence-based sama saja dengan penipuan.

Berikut ini beberapa contoh tindakan dokter yang tidak evidence-based. Pertama, menggunakan alat bantu diagnostik yang tidak didukung oleh data ilmiah dasar dan klinis. Kedua, melakukan tindakan kedokteran yang sebenarnya tidak diakui secara internasional karena tidak ada bukti ilmiah sama sekali. Ketiga, memberikan pengobatan yang tidak didukung oleh bukti ilmiah dan klinis. Keempat, melakukan praktik di beberapa kota dengan mengumpulkan pasien di sebuah hotel atau tempat lain.

Selain itu, ada pula dokter yang mengaku `spesialis' bidang tertentu, tetapi tidak jelas apakah telah melalui program pendidikan dokter spesialis yang berlaku secara internasional atau recidency, ataukah hanya melalui kursus atau pendidikan vokasi yang di beberapa negara disebut specialist vocational qualification.

Masyarakat dan dokter sekalipun, tampaknya perlu mengetahui bahwa tidak semua alat bantu diagnostik yang dijual secara luas memang benar berbasis bukti ilmiah. Sebagai contoh ialah alat pemeriksaan laboratorium portable yang dalam waktu singkat mampu mengeluarkan ratusan hasil darah, termasuk berbagai kadar hormon. Contoh lain, alat bantu diagnostik yang diiklankan dapat menentukan usia organ tubuh yang sebenarnya, dan alat yang dapat menentukan adanya keracunan logam.

Ada pula alat yang diiklankan mampu melakukan detoksifikasi, hanya dengan mencelupkan kaki di dalam air pada alat itu. Masih banyak lagi alat abal-abal seperti ini yang digunakan sebagian dokter sehingga kita boleh menyebut sebagai dokter aspal. Jangan heran kalau alat bantu abal-abal itu buatan luar negeri. Di Amerika sekalipun banyak diberitakan alat bantu abal-abal, tetapi akhirnya semakin sedikit digunakan karena masyarakatnya sebagian besar kritis. Alat abal-abal itu sebagian besar justru diekspor ke negara yang lebih bodoh, termasuk Indonesia.

Dengan menggunakan alat yang kelihatan canggih, padahal abal-abal, dokter sebenarnya telah mengubur profesionalitasnya. Dengan alat yang hanya tinggal diputar dan digunakan, siapa pun dapat melakukan itu. Celakanya, alat yang digunakan tidak berbasis data ilmiah.

Beberapa tindakan kedokteran yang dilakukan dokter aspal, ternyata tidak diakui secara internasional. Ada dokter yang katanya memberikan suntikan oksigen kepada pasiennya. Demikian juga beberapa suplemen yang diberikan, ternyata baru berdasarkan penelitian pada binatang.

Suplemen telah menjadi sebuah daya tarik bagi masyarakat karena didukung iklan yang berlebihan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Lebih parah lagi, ada dokter yang memberikan `herbal' dalam kapsul, padahal kalau membaca komposisi yang tertulis, tidak mungkin menimbulkan efek instan seperti yang terjadi. Artinya, dokter itu tidak mengerti kalau `herbal' itu dicampur bahan obat yang sebenarnya.

Kenyataan adanya dokter aspal sesungguhnya sangat menyedihkan. Dokter seharusnya menjadi seorang profesional, bukan hanya vokasional yang tidak cukup memiliki dasar ilmu pengetahuan terkini. Kalau ada dokter yang datang dari daerah lain dan melakukan tindakan kedokteran di suatu tempat, pasti dia tidak punya izin praktik di tempat itu. Itu tidak dibenarkan secara etika dan hukum.

Tindakan harus dilakukan

Lalu, bagaimana masyarakat menyikapi kenyataan buruk ini?  Pertama, jangan 
mudah percaya kepada iklan media massa, baik cetak maupun elektronik yang menyangkut dokter. Justru dokter yang profesional tidak mengiklankan diri. Kedua, jangan segan meminta pendapat dari dokter lain mengenai tindakan yang akan atau telah dilakukan seorang dokter. Ketiga, melaporkan kepada pihak berwenang kalau menduga ada sesuatu yang tidak benar pada diri seorang dokter dalam melakukan praktik kedokterannya.

Kepada pihak berwenang, Dinas Kesehatan dan penegak hukum, menertibkan dokter aspal tentu harus dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Kalau dokter saja harus ditertibkan, apalagi dokter palsu dan orang awam yang berpraktik seolah dokter dengan mengiklankan berbagai ramuan dan cara pengobatan yang tidak jelas dasarnya. Sebagai catatan, bacalah iklan media dan saksikanlah tayangan TV yang tak bermutu dan penuh kebohongan yang menyampaikan pengobatan yang tidak jelas dasarnya. Sekian lama hal itu dibiarkan pemerintah.

Kalau kini pemerintah sedang menggalakkan tindakan terhadap pembeli dan penjual gelar palsu, kinilah saatnya pemerintah juga menertibkan iklan bohong di media massa cetak dan TV, ataukah dibiarkan saja agar semakin banyak korban yang jatuh?

Jumat, 05 September 2014

Fakultas Kedokteran Abal-Abal

Fakultas Kedokteran Abal-Abal

Wimpie Pangkahila  ;   Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
KOMPAS, 05 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

BELUM  lama ini Menteri Kesehatan menyatakan agar fakultas kedokteran yang tidak memenuhi syarat alias abal-abal harus ditutup. Tentu saja semua orang normal harus setuju dan mendukung pernyataan itu. Hanya orang sakit jiwa yang tidak setuju atau menentang pernyataan itu. Alasannya sederhana: kalau institusinya abal-abal, tentu hasilnya juga abal-abal. Jadi, dokter yang dihasilkan juga abal-abal alias tidak berkompeten dan tidak berkualitas.

Akibat lebih lanjut sudah jelas. Masyarakat menjadi korban ketika memerlukan pelayanan kesehatan. Maka, kualitas kesehatan bangsa dan kualitas hidup secara keseluruhan tetap rendah.

Siapa bertanggung jawab?

Akan tetapi, pertanyaan besar yang harus dimunculkan dan harus dijawab oleh siapa pun yang terkait ialah siapa yang memberi izin dan mengapa membiarkan fakultas kedokteran tidak berkualitas itu? Sudah pasti ini harus dijawab dan dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak yang
berwenang.

Pertanyaan lebih jauh ialah dari mana mengetahui sebuah fakultas kedokteran memenuhi syarat atau ternyata abal-abal? Mestinya tidak terlalu sulit menjawab ini. Secara logika umum, untuk pendidikan strata satu (S-1) dan profesi Program Studi Pendidikan Dokter paling tidak empat hal berikut harus dipenuhi.

Pertama, jumlah dosen yang memenuhi syarat, yaitu harus berpendidikan minimal S-2 atau sederajat. Kedua, jumlah mahasiswa maksimal yang diterima sesuai dengan jumlah dosen dan fasilitas yang tersedia. Ketiga, harus mempunyai gedung dan peralatan praktikum yang memadai. Keempat, selanjutnya harus mempunyai rumah sakit untuk pendidikan dengan dokter spesialis yang memenuhi syarat.

Bukan rahasia lagi, ada fakultas kedokteran yang menerima mahasiswa sampai 400 orang setiap tahun. Bagaimana menjaga kualitas proses belajar dan mengajarnya? Dokter macam apa yang akan dihasilkan dengan jumlah mahasiswa sekian banyak, sementara dosen tetap yang memenuhi syarat sangat terbatas. Ada pula fakultas kedokteran yang tidak punya gedung dan fasilitas memadai, tetapi tetap saja mendapat izin beroperasi.

Saya menduga ada kepentingan lain ikut bermain, tidak semata-mata untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan dokter dan peningkatan taraf kesehatan masyarakat. Bukan tidak mungkin ada kepentingan kelompok atau pribadi atau kepentingan bisnis yang lebih dominan dibandingkan dengan kepentingan kualitas hidup bangsa.

Ada contoh yang menarik untuk dikaji. Di sebuah kota kecil terdapat dua fakultas kedokteran, negeri dan swasta. Mengapa mesti diizinkan keduanya? Bukankah dengan mudah dapat diketahui betapa tidak mudahnya mencari tenaga dosen yang memenuhi syarat? Betapa tidak mudahnya mendirikan laboratorium dan fasilitas belajar-mengajar untuk mahasiswa kedokteran? Bukankah mendirikan dan meningkatkan mutu fakultas kedokteran tidak sama dengan fakultas lain yang persyaratannya lebih ringan? Bukankah dengan logika sederhana, cukup satu tetapi berkualitas demi bangsa?

Masalah kesehatan lain

Banyak masalah kesehatan lain yang seolah dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait.  Lihat saja produk obat dan suplemen yang ilegal, tetapi beredar di segala penjuru. Amati saja gerobak dorong di pinggir jalan yang menjajakan obat yang bukan obat bebas, tetapi dibiarkan begitu saja. Tengok pula apotek yang dengan tenang menjual obat yang seharusnya menggunakan resep dokter.   Belum lagi peredaran obat palsu yang bukan rahasia lagi, tetapi tak pernah berhenti.

Saksikan saja obat suntik yang didaftarkan sebagai alat kesehatan dibiarkan beredar dan digunakan secara luas. Memangnya alat kesehatan boleh masuk ke tubuh manusia Indonesia? Lihat saja kosmetik berbahan kimia berbahaya yang terus beredar membahayakan kaum perempuan. Apalagi obat herbal kapsul yang dicampur bahan kimia dengan tenang beredar mencari mangsa. Tindakan razia memang dilakukan, tetapi korban telah berjatuhan.

Sejumlah lembaga dan individu dari luar negeri menyerbu negara  kita melalui produk ilegal, bahkan yang belum berbasis bukti ilmiah. Beberapa orang asing memberikan kursus dan pelatihan tanpa izin kerja sambil menjual produk ilegal, padahal mereka menjual dengan harga mahal. Sertifikat yang mereka berikan tidak jelas siapa yang mengakui, tetapi mampu  mengecoh dokter kita yang terkesan lugu (atau dungu?).

Ada pula dokter kita yang mengikuti kursus di luar negeri dari lembaga yang tak jelas akreditasinya. Bermodalkan sertifikat yang tak jelas pula, lalu membuat kursus serupa untuk dokter kita dan memberikan sertifikat juga. Semua itu laksana jeruk makan jeruk.

Harus ada tindakan

Mengapa muncul masalah fakultas kedokteran abal-abal dan masalah kesehatan lainnya? Penyebab dasarnya mesti kembali ke masalah dasar bangsa, yaitu moralitas yang telah sekarat. Karena itu, harus ada tindakan segera demi bangsa.

Fakultas kedokteran tak berkualitas harus segera dibina dan ditingkatkan. Namun, harus ada batas waktu tertentu sebelum menghasilkan lebih banyak lagi dokter abal-abal. Kalau batas waktu tak terpenuhi, mau apa lagi? Tinggal pilih: ditutup atau dibiarkan dengan mengorbankan masyarakat.

Sebegitu banyak masalah kesehatan yang harus dihadapi bangsa ini, yang sekian lama seolah dibiarkan begitu saja. Sebegitu berat tanggung jawab pemerintah baru di bawah kepemimpinan Jokowi-JK, termasuk masalah terkait bidang kesehatan, khususnya fakultas kedokteran abal-abal. Kita berharap masalah kesehatan—termasuk fakultas kedokteran abal-abal— sebagai warisan untuk pemerintah baru harus segera ditertibkan dan diatasi.

Senin, 13 Agustus 2012

Jangan Berobat ke Luar Negeri

Jangan Berobat ke Luar Negeri
Wimpie Pangkahila ; Dokter Spesialis,
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
KOMPAS,  13 Agustus 2012


Presiden SBY baru- baru ini menyatakan ketidaksenangannya terhadap warga bangsa yang sering berobat ke luar negeri.

Meski memicu banyak gugatan, pernyataan ini sebenarnya bisa menjadi momentum introspektif terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Kenyataannya memang tidak hanya warga biasa yang berobat ke luar negeri. Banyak pejabat pusat dan daerah beserta keluarganya juga melakukannya. Maka, imbauan menjadi wajar, apalagi jika disertai teladan untuk berobat di negeri sendiri.

Ada beberapa alasan mengapa orang Indonesia senang berobat ke luar negeri. Pertama, tidak dapat dilakukan di Indonesia. Kedua, pelayanan kesehatan di luar negeri dianggap lebih profesional. Ketiga, gengsi.

Alasan pertama tentu kita sangat mengerti. Memang ada pelayanan kesehatan tertentu yang saat ini belum diterapkan di Indonesia, tetapi barangkali ini pelayanan yang sangat spesifik. Soal gengsi berobat di luar negeri, juga sangat personal urusannya.

Akan tetapi, kalau alasannya karena pelayanan kesehatan di Indonesia dianggap tidak profesional, apalagi biaya lebih mahal, tentu ini menjadi tanggung jawab sekaligus tantangan bagi pemerintah dan kita semua.

Secara umum, kesan masyarakat luas terhadap pelayanan kesehatan, terutama milik pemerintah, tidak memuaskan. Mutu pelayanan kesehatan bergantung pada dua faktor. Pertama, sistem dan peraturan. Kedua, sumber daya manusia.

Pembiaran

Pemerintah menjadi kunci dengan membuat peraturan yang komprehensif dan berlaku universal. Salah satu yang harus segera diperbaiki adalah sikap pemerintah terhadap iklan yang menawarkan berbagai pelayanan kesehatan yang tidak ilmiah dan tidak profesional. Misalnya, iklan klinik yang menjanjikan ”kanker sembuh dalam sekian bulan hanya dengan obat herbal”.

Ada juga iklan herbal ”HIV/ AIDS sembuh dalam 3 bulan” dan herbal ”untuk gangguan seks pria”. Ketika obat herbal untuk disfungsi seksual itu saya teliti, ternyata ada kandungan bahan kimia obat yang memang efektif mengobati itu.

Namun, sampai saat ini obat herbal itu masih beredar, demikian pula dengan bahan baku herbal dari luar negeri yang sudah dicampur bahan kimia obat. Padahal, ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa jamu atau obat herbal tidak boleh dicampur dengan bahan kimia obat. Pencampuran bisa berdampak negatif, dari menurunkan efektivitas obat sampai memperburuk kesehatan.

Demikian pula halnya dengan iklan. Jamu tidak boleh diiklankan sebagai obat karena fungsinya lebih ke suplemen kesehatan. Kenyataannya, banyak iklan yang membodohi dan merugikan masyarakat tetap beredar dan dibiarkan saja, seolah kita tidak punya peraturan.

Tidak semua yang berbau luar negeri baik. Tidak sedikit produk luar negeri dipasarkan di Indonesia karena di negara asalnya tidak laku. Saat manusia Indonesia menjadi korban bisnis liar, di mana pemerintah?

Moralitas Tinggi

Mengenai sumber daya manusia, khususnya dokter dan paramedis, tentu tidak terlepas dari lembaga pendidikan. Bagaimana pemerintah memfasilitasi fakultas kedokteran agar selalu meningkatkan kualitasnya.

Namun, apa yang terjadi sekarang? Ada fakultas kedokteran yang sebenarnya tidak layak disebut berkualitas, tetapi ternyata terakreditasi. Mengapa ini terjadi? Tiba-tiba saya teringat kata-kata almarhum Adam Malik, ”Semua bisa diatur.” Dapat dibayangkan bagaimana kualitas dokter yang dihasilkan.

Di sisi lain, tentu saja dokter dan paramedis dituntut punya moralitas tinggi dalam menjalankan profesinya. Apakah moralitas tenaga medik Indonesia lebih buruk dibandingkan sejawat mereka di luar negeri, saya tidak yakin.

Walaupun dokter dan paramedis kita adalah bagian dari bangsa yang sedang sakit ini, saya yakin masih sangat banyak dokter dan paramedis kita yang tetap memiliki integritas dalam melayani kesehatan masyarakat.

Selanjutnya, bagaimana meningkatkan kualitas teknis dokter dan paramedis dengan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran terkini ataupun kemampuan komunikasinya. Tanpa upaya ini, mereka hanya akan menjadi tukang.

Keluhan pasien yang beralih berobat ke luar negeri umumnya memang masalah 
komunikasi. Komunikasi sebagai inti pekerjaan dokter—kepandaian nomor dua—justru belum banyak dipraktikkan. Padahal, 60 persen pasien sebenarnya hanya mengalami kelainan fungsional dan hanya 40 persen yang benar-benar sakit. Itu pun 20 persen bisa sembuh sendiri.

Berkaitan dengan biaya, percaya atau tidak, ternyata ada biaya pelayanan kesehatan tertentu di Malaysia yang lebih murah daripada di Jakarta. Ini sudah termasuk biaya transpor dan hotel selama di sana. Saya tidak mengerti, mengapa ini terjadi. Tidak mengherankan apabila sebagian masyarakat memilih berobat ke Malaysia saja.

Saya yakin, kalau sistem pelayanan kesehatan kita diatur secara tegas, komprehensif, dan universal, kita akan mampu bersaing atau menyamai pelayanan kesehatan di luar negeri.

Secara paralel, perbaikan pelayanan kesehatan di dalam negeri harus dibarengi dengan teladan para pemimpin untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan yang tersedia di negeri sendiri.