Tampilkan postingan dengan label Wirawan B Ilyas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wirawan B Ilyas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Desember 2013

Langkah Bijak Pungutan Pajak UKM

Langkah Bijak Pungutan Pajak UKM
Wirawan B Ilyas  ;   Dosen Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta
SINAR HARAPAN,  06 Desember 2013

  

Persoalan keadilan pajak bagi UKM masih belum tuntas. Padahal, PP 46/2013 tentang Pajak UKM sudah memberi pijakan yang sangat jelas. Tiga landasan pikiran yang dijelaskan dalam PP 46/2013 terlihat sangat arif, yaitu kesederhanaan, beban administrasi, serta perkembangan ekonomi.

Jika diamati, PP 46/2013 lebih menekankan persoalan keadilan dalam pungutan pajak, termasuk pungutan pajak UKM. Itu karena keadilan adalah persoalan utama yang kerap muncul setiap pemerintah ingin menerbitkan kebijakan pungutan pajak bagi pelaku bisnis.

Terlebih bagi bisnis yang tergolong kecil dan menengah (UKM), kebijakan pajak akan selalu ditilik dari sisi keadilan dalam pungutannya. Persoalannya sekarang, apakah UKM akan terkena PP 46/2013 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2013 tersebut?

Tulisan ini mencoba mengulas dua hal yang menjadi pemikiran bersama. Pertama, alasan pemerintah baru menerbitkan PP 46/2013, padahal sudah diamanatkan UU sejak 2009. Kedua, cara memandang pungutan pajak dengan konsep keadilan yang dituntut banyak pihak.

Kebijakan Pajak

Ketika pemerintah membuat kebijakan pungutan pajak bagi pelaku bisnis, pastinya banyak pihak kurang setuju. Ini selalu menjadi perdebatan panjang. Inilah yang dialami saat PP 46 diterbitkan. Kebijakan pemerintah ini mengatur pengenaan PPh terhadap wajib pajak yang beredar dengan jumlah bruto tertentu.

Padahal, PP 46 diterbitkan atas amanat Pasal 4 Ayat (2) UU PPh No 36/2008. Dari sisi yuridis formal, ini tidak menjadi persoalan. PP 46 telah menjadi paket pemberian keadilan dalam pungutan pajak bagi semua pihak. Secara sosiologis, tampaknya kebijakan ini belum bisa diterima pelaku bisnis UKM.

Jika kebijakan tersebut dimaknai sebagai cara memberikan dasar hukum memenuhi target penerimaan pajak, tentu tidak salah, alias benar. Harus diakui pungutan pajak dimaksudkan memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR.

Pasal 2 Ayat (2) Huruf B PP 46 menegaskan, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun dikenakan tarif pajak satu persen. Ini bersifat final.

Namun, bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sebulan melebihi Rp 4,8 miliar, dikenakan pajak sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal peredaran bruto yang melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, penghasilan tahun berikutnya dikenakan tarif biasa.

Persoalan pajak UKM menjadi ramai ketika jumlah yang ditentukan sebesar Rp 4,8 miliar. Penulis menduga angka tersebut sesuai angka yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh. Artinya, perdebatan besaran angka selalu menjadi persoalan tentang adil atau tidak.

Perlu dipahami, persoalan pajak semestinya menjadi persoalan bersama. Ini guna memenuhi target penerimaan yang ditentukan bersama. Keadilan pungutan pajak sepatutnya menjadi beban semua orang, sesuai kemampuannya.

Tujuan hukum, di antaranya untuk keadilan dan kemanfaatan. Itu yang dikemukakan Radbruch, filsuf Jerman. Kalau begitu, PP 46 yang menekankan keadilan dan kemanfaatan dalam pungutan pajak menjadi cara yang perlu dipahami dengan benar.

Perdebatan keadilan semestinya tidak perlu terjadi. Ini sepanjang didasarkan kepentingan keadilan dan kemanfaatan. Dikotomi berpikir pungutan pajak yang selalu ditujukan pada kaum kaya adalah keliru. Sesuai prinsip daya pikul, semua pihak harus memikul beban pajak. Itu setelah dikurangi kebutuhan primer yang ada.

Kritik Kecil

Pungutan pajak yang bersifat final dalam PP 46 juga menjadi perdebatan. Persoalan final dalam banyak aturan pajak sering dipandang tidak adil. Itu karena pajak tetap dikenakan kepada perusahaan yang mengalami rugi.

Perusahaan berlaba rendah bahkan terkena pajak dengan tarif sama, yaitu sebesar satu persen. Dari sisi administrasi (cost of administration), hal ini dapat dipahami. Ini dalam rangka meringankan beban wajib pajak dan pemerintah.

Sebuah kritik kecil, mengapa PP 46 tidak menyentuh persoalan kewajiban PPN bagi mereka yang terkena PP 46. Padahal, wajib pajak beromzet di atas Rp 4,8 miliar sudah pasti terkena kewajiban pungutan PPN.

Alangkah baiknya PP 46 mengatur juga perlakuan PPN. Mengapa demikian? PPN merupakan pajak konsumsi yang pastinya menjadi beban yang ditanggung konsumen. Ini tanpa memperhatikan keadaan ekonomi konsumen. PPN juga mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi.

Harapan itu terlihat ketika pemerintah berencana menerbitkan aturan batasan omzet pengusaha kecil bebas PPN dari Rp 600 juta menjadi Rp 4,8 miliar. Peraturan yang akan diterbitkan kemungkinan berlaku mulai 1 Januari 2014. Dengan ketentuan itu, pengusaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar tidak lagi dikenakan PPN.

Dengan demikian, bisnis UKM yang saat ini menjadi perhatian besar pemerintah untuk terus dikembangkan, bisa segera melakukan praktik bisnisnya.
UKM menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, serta memiliki kepraktisan (kesederhanaan) dalam melaksanakan usahanya. Ini juga dapat membuat tingkat inflasi lebih rendah. Hal ini mengingat jumlah perusahaan dalam cluster ini relatif dominan terhadap perekonomian nasional.

Seandainya UKM tidak dibebani PPN, ini akan lebih baik lagi. Pekerjaan administrasi PPN sangat menyita waktu. Dengan tidak memungut PPN, UKM diharapkan bisa lebih meningkat. Nilai PPh (baik PPh Pasal 21, PPh potong pungut, dan PPh badan usaha) diharapkan meningkat juga.

Terkait persoalan pembukuan yang diatur dalam undang-undang, PP 46 tidak mengaturnya. Menurut penulis, pembukuaan adalah hal lain yang tidak menjadi inti persoalan. PP hanya memfokuskan pada besaran peredaran bruto tertentu untuk dikenakan pajak.

Pertimbangan kesederhanaan dan beban administrasi yang ditegaskan dalam PP 46 diharapkan memberi gairah pada generasi muda untuk berbisnis atau berusaha kecil sesuai omzet yang telah ditentukan. Pungutan pajak dengan batasan omzet jelas memberi kepastian berusaha. Dengan begitu, pajak tidak memberi “ketakutan” atau “ancaman” berusaha.

Perdebatan mengenai soal-soal lain di luar makna kepastian dan kemanfaatan bagi wajib pajak dan pemerintah adalah perdebatan yang kurang bermakna. Tugas pemerintah memberikan pemahaman yang benar bagi masyarakat.

Persoalan keadilan dan kemanfaatan harus tetap menjadi pertimbangan pemerintah menerbitkan kebijakan pajak. Dunia usaha diyakini mendukung dan memenuhi kewajiban pajaknya. Ini sesuai kemampuan daya pikulnya.

Dengan begitu, PP 46 serta akan terbitnya aturan bebas PPN bagi pengusaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar telah memberi harapan kesederhanaan serta tercapainya penerimaan pajak untuk negara. Ini sekaligus menggairahkan ekonomi di saat bisnis dalam negeri tidak terlalu baik. Semoga itu terjadi sebelum tutup tahun 2013.

Kamis, 27 Juni 2013

Menyikapi Penuntasan Kasus Pajak

Menyikapi Penuntasan Kasus Pajak
Wirawan B Ilyas ;  Dosen Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta
SINAR HARAPAN, 26 Juni 2013


Persoalan penuntasan kasus pajak Asian Agri sesuai putusan MA Nomor 2339 Tahun 2012, akhirnya diselesaikan juga melalui jalur hukum administrasi. Ditjen Pajak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai putusan MA dan Asian Agri telah melunasinya sesuai aturan yang berlaku.
Sampai saat ini diberitakan Asian Agri telah membayar tunggakan pajak Rp 1,9 triliun. Namun, Asian Agri juga terus melakukan upaya hukum yang disediakan UU seperti upaya hukum keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP Nomor 16 Tahun 2000. Persoalan pajak akhirnya bergulir ke ranah hukum administrasi.

Tindakan Ditjen Pajak melakukan penagihan pajak dengan cara seperti itu sangat tepat. Segala sesuatunya sudah didasarkan pada ketentuan UU pajak yang berlaku. Namun, tindakan pemerintah masih menyisakan persoalan hukum dan perlu disikapi dengan mengantisipasi kemungkinan timbulnya persoalan hukum lain.
Kemungkinan Asian Agri melakukan perlawanan hukum melalui keberatan, banding, maupun peninjauan kembali, tetap perlu diantisipasi agar hukum tetap bisa ditegakkan sesuai aturan pajak yang berlaku. Artinya, proses panjang tuntasnya utang pajak yang sesungguhnya masih menunggu waktu lagi.

Setidaknya ada dua pokok persoalan. Pertama, apakah dimungkinkan melakukan penerbitan SKPKB tanpa melalui proses pemeriksaan pajak sebagai bagian dari proses hukum administrasi pajak? Kedua, bagaimana cara memahami hukum administrasi pajak bisa menjadi bagian dari hukum pidana?

SKPKB

UU pajak mengatur SKPKB dapat terbit jika Wajib Pajak (WP) telah dilakukan proses pemeriksaan untuk menghitung besaran jumlah pajak yang masih harus dibayar. Pemeriksaan pajak memberikan kedudukan hukum seimbang yang diberikan UU jika WP tidak patuh pada sistem penghitungan yang harus dilakukannya sendiri.

Self assessment system sebagai sistem pemungutan pajak yang diakui sejak tahun 1983 jelas tidak akan berjalan jika tidak diimbangi dengan wewenang pemeriksaan yang diberikan UU kepada fiskus (petugas pajak).

Jadi, ketika WP mengakali pembayaran pajak dengan berbagai cara, pemeriksaan menjadi lembaga atau proses hukum yang harus dilakukan sesuai UU (Pasal 29 UU KUP Nomor 6/1983 jo UU Nomor 28/2007).

Kalau begitu, pertanyaan pokok pertama apakah penerbitan SKPKB terhadap Asian Agri sudah melalui proses pemeriksaan? Jika tidak, tentu bisa dipersoakan atau digugat WP. Lalu pertanyaan selanjutnya, apa dasar hukum menerbitkan SKPKB? Apakah SKPKB boleh terbit atas dasar Putusan MA? Jika itu benar, apakah UU pajak sudah mengatur penerbitan SKPKB atas dasar putusan MA?

Boleh jadi ada pihak beranggapan, proses penerbitan SKPKB tidak melulu harus dimulai dari proses pemeriksaan. Dengan kata lain, SKPKB boleh terbit tanpa melalui pemeriksaan tetapi berdasarkan putusan MA. Cara berpikir hukum seperti itu tentu akan menjadi perdebatan tersendiri karena tidak diatur UU pajak.
Penulis menduga cara berpikir hukum seperti itu hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU KUP. Pasal itu menegaskan, SKPKB dapat diterbitkan ditambah sanksi bunga sebesar 48 persen bila WP dipidana karena melakukan tindak pidana pajak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika ada putusan hakim yang memidana WP lalu hakim juga menghitung jumlah pajak yang akan menjadi landasan fiskus menerbitkan SKPKB, berarti posisi hukum hakim menjadi ganda. Dengan kata lain, posisi hukum hakim selain sebagai hakim pemutus pidana, hakim juga mendudukan posisi hukumnya sebagai pemeriksa pajak atau sebagai fiskus.

Jadi, pemahaman ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU KUP tidak bisa dimaknai sendiri tanpa dikaitkan dengan prosedur penerbitan SKPKB melalui pemeriksaan. Ketika hakim memutuskan persoalan pidana, persoalan hitungan pajak merupakan persoalan hukum yang terpisah. Hitungan pajak tetap dilakukan petugas pemeriksa pajak sebagaimana diatur UU.

UU pajak tidak pernah memberikan kewenangan kepada hakim menghitung jumlah pajak yang harus dibayar terpidana. Penetapan besaran pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan dokumen hitungan fiskus melalui alur mekanisme pemeriksaan pajak. Persoalan utang pajak adalah persoalan administrasi pajak yang tidak berkaitan dengan persoalan pidana.

Persoalan pidana adalah persoalan hukum sendiri yang tidak ada kaitannya dengan persoalan hukum administrasi pungutan pajak. Kerancuan dalam berpikir, mengaitkan persoalan pidana dengan administrasi pungutan pajak, sangat fatal. Boleh jadi hal ini karena hakim tidak memahami filosofi pungutan pajak.

Memidana

Persoalan pokok kedua yang penting direnungkan adalah bagaimana cara memahami pungutan pajak yang dari awal bukan dimaksudkan memidana WP. Sejak putusan pidana terhadap Suwir Laut (Mantan Manager Asian Agri) diputus MA pada 18 Desember 2012, persoalan pungutan pajak menjadi rancu dan menyulitkan posisi pemerintah dalam memungut pajak.

Kesalahan dipicu ketidakpahaman filosofi pungutan pajak yang dalam sejarah tidak pernah bermaksud memidana WP. Lihat saja putusan MA terhadap Suwir Laut dengan doktrin hukum vicarious liability, telah memberikan kekacauan hukum dalam proses pungutan pajak. Doktrin hukum tersebut bukanlah terobosan hukum melainkan kekacauan hukum. Mengapa?

Pungutan pajak adalah bagian dari hukum administrasi, yaitu bagaimana cara negara memungut pajak dari warganya. Pajak yang merupakan hak negara hanya bisa dilakukan jika ada sifat memaksa. Sifat memaksa pajak bukan diterjemahkan dalam konteks pidana, tetapi tetap dalam konteks hukum administrasi.
Oleh karena itu, sifat memaksa pajak bukan diartikan memenjara terkait hukum pidana. Memenjara WP harus tetap dalam konteks hukum administrasi yang implementasinya diwujudkan dalam UU Penagihan Nomor 19/2000. Dengan berpikir seperti itu, tepat jika pemerintah menerbitkan SKPKB dan menagih pajak sesuai UU di atas.

Dengan memahami filosofi pajak, putusan MA mencampuradukkan pidana dalam pungutan pajak perlu dikaji kembali. Pandangan hukum MA baru mencerminkan kepastian hukum semata dan belum mencerminkan keadilan serta filosofi pungutan pajak. ●

Kamis, 26 April 2012

Pilihan Sanksi Pajak


Pilihan Sanksi Pajak
Wirawan B Ilyas, Dosen Hukum Pajak Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
SUMBER : SINDO, 26 April 2012


Persoalan hukum memilih sanksi pajak dalam menerapkan undangundang pajak seakan menjadi dilema pemerintah.Itu terbukti ketika pilihan sanksi diterapkan pada kasus Asian Agri.Pemerintah tampaknya lebih memilih sanksi pidana.

Namun, hakim berpendapat lain. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan kasus Asian Agri pada pertengahan Maret 2012 akhirnya menerima eksepsi (keberatan) Suwir Laut, mantan Manajer Asian Agri yang diduga menyampaikan surat pemberitahuanpajaktidaklengkap. Awalnya jaksa menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, majelis hakim menganggap dakwaan jaksa prematur.Putusan hakim seakan memberikan pembelajaran kepada semua pihak dalam menilai persoalan sanksi dalam hukum pajak. Putusan hakim atas kasus di atas mengindikasikan minimnya pemahaman penegak hukum dalam menilai persoalan sanksi yang diatur dalam UU Pajak.

Pilihan sanksi pajak pada dasarnya ditujukan bukan untuk memidana wajib pajak. Jadi, apa yang diputuskan hakim sangat tepat. Ketika kasus Asian Agri merebak, sejak awal seharusnya pemerintah tidak perlu membawa persoalan hukum Asian Agri ke ranah pidana. Ranah pidana dalam undangundang pajak boleh dikatakan kurang efektif. Mengapa? Lihat saja contoh Pasal 39 ayat 1 huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) No 6/1983 yang menegaskan orang yang dengan sengaja tidak memiliki NPWP akan dipidana.

Nyatanya, masih banyak orang tidak memiliki NPWP, tetapi pemerintah tidak pernah memberikan sanksi pidana dengan memenjarakan mereka. Pilihan hukum sanksi yang dilakukan pemerintah menunjukkan kekurangpahaman atas filosofi pungutan pajak. Pungutan pajak bukan bermaksud memidana wajib pajak, tetapi mengambil sebagian uang beserta sanksi denda untuk kas negara.

Dari sisi hukum administrasi, seharusnya pemerintah cq Ditjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak agar Asian Agri melunasi utang pajak beserta sanksi. Soal Asian Agri nantinya akan melakukan upaya hukum keberatan dan banding, itu hak mereka sebagai wajib pajak.Jalur hukum administrasi harus tetap menjadi pilihan utama menyelesaikan persoalan utang pajak.

Lain halnya jika Asian Agri tidak melaksanakan proses hukum administrasi, tindakan paksa bisa dilakukan dengan melakukan sita dan sandera sesuai dengan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa. Jadi, urutannya harus dituntaskan terlebih dahulu dengan proses administrasi. Kalau putusan majelis hakim menyatakan perkara Asian Agri sebagai ultimum remedium sangat tepat. Ultimum remedium merupakan upaya terakhir jika proses hukum administrasi sudah dijalankan.

Pilihan

Memang benar UU Pajak membedakan dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.Sanksi administrasi dibedakan dalam tiga macam, yaitu berupa denda, bunga, dan sanksi kenaikan. Adapun sanksi pidana berupa kurungan dan penjara. Penerapan sanksi pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 39 UU KUP seperti penulis sebut di atas kurang efektif alias banci dan tidak jelas.Terlebih ketika Pasal 39 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44B yang juga memberikan pilihan sanksi kepada pemerintah.

Pasal 44B menegaskan bahwaJaksa Agungdapatmenghentikan penyidikan pajak bila ada permintaan dari Menteri Keuangan yang didasarkan pada kepentingan penerimaan negara. Dengan kata lain, pilihan sanksi dimungkinkan dilakukan pemerintah sepanjang dalam konteks kepentingan penerimaan negara. Kepentingan penerimaan negara tentu dinilai dengan ukuran atau besaran sanksi administrasi yang harus dilunasi wajib pajak. Jadi,wajib pajak harus melunasi utang pajak ditambah sanksi denda empat kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Jika dianalisis, Pasal 44B ingin menegaskan bahwa sisi penerimaan negara lebih penting ketimbang memidana wajib pajak. Pasalnya tujuan pajak sejak awal tidak dimaksudkan memidana, tetapi mengumpulkan uang sebanyakbanyaknya untuk kas negara. Pola berpikir pajak jelas berbeda dengan pidana murni. Tindak pidana murni seperti pencurian, pembunuhan atau pemerkosaan tidak bisa diganti dengan uang. Lain halnya dengan pajak, pidana pajak menjadi ultimum remedium setelah proses administrasi dijalankan.

Intervensi?

Pilihan sanksi Pasal 44B memang menimbulkan pertanyaan, mengapa Menteri Keuangan melakukan intervensi penegakan hukum penyidikan yang sudah berjalan? Pandangan demikian wajar kalau pola berpikir pidana pajak disamakan dengan pidana umum. Harus dipahami bahwa kewenangan Menteri Keuangan yang diberikan UU Pajak tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah semata, tetapi untuk kemanfaatan bagi negara secara keseluruhan.

Kepastian hukum menyelesaikan penyidikan pajak sampai ke pengadilan bukan satusatunya cara menerapkan tujuan hukum yang digambarkan penegak hukum.Tujuan hukum (baca: hukum pajak) lebih mengutamakan tujuan keadilan sekaligus kemanfaatan. Kalau denda empat kali dianggap terlalu ringan lalu memberi efek jera dengan memidana, tentu keliru. Jika ingin memberi efek jera,denda pajak yang harus diubah dan diperberat. Kiranya kita perlu mengingat lagi bahwa pajak bertujuan mengumpulkan uang untuk mengisi kas negara (APBN). Yang diperlukan sekarang mengumpulkan uang dengan memberi sanksi denda besar agar wajib pajak jera.

Oleh karenanya wajar bila wajib pajak yang disidik tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Wajib pajak perlu diberi pengampunan sepanjang mau melunasi utang pajak beserta sanksi denda. Inilah inti persoalan pilihan sanksi dalam hukum pajak.