Tampilkan postingan dengan label Nadjib Hamid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nadjib Hamid. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Memproses Keabsahan Paslongub

Memproses Keabsahan Paslongub
Nadjib Hamid ;   Anggota KPU Jatim, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih 
JAWA POS, 05 Juni 2013


KENDATI pasangan calon (paslon) yang akan ikut berlaga pada pemilukada (pilgub) Jawa Timur belum ditetapkan, genderang perang dan saling serang antarbakal kandidat sudah dimulai. Salah satu pemicunya adalah dukungan ganda karena dualisme kepengurusan di dua partai. Pemilik 0,74 persen suara ini seolah menjadi ''si seksi'' yang diperebutkan.

Sebagaimana diketahui, ada empat bakal paslon yang mendaftar di KPU Jatim. Satu pasangan dari jalur perseorangan, yaitu Eggy Sudjana-Muhammad Syihad, dan tiga dari jalur partai politik (parpol). Pertama, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawi­redja (Berkah) yang diusung gabungan enam parpol dengan total suara 15,55 persen. Yakni, PKB (12,26 persen suara); PKPB (1,48); PKPI (0,87); Partai Kedaulatan (0,50); PPNUI (0,24); dan PMB (0,20). Kedua, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah diusung sendiri oleh PDIP dengan bekal 15,99 persen suara.

Ketiga, pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) yang diajukan oleh gabungan tiga puluh dua parpol dengan total suara 69,20 persen. Yakni, Partai Demokrat dengan 20,53 persen suara; Golkar (9,18); Gerindra (4,49); PAN (5,35); PKS (4,98); PKNU (5,36); Hanura (3,78); PPP (4,69); PDS (0,80); PBR (1,02); PBB (1,34); PPPI (0,52); PPRN (1,02); Barnas (0,68); PPD (0,28); PPI (0,25); PNI Marhaenisme (0,34); PDP (0,85); PKP (0,06); PPDI (0,12); PDK (0,26); Republikan (0,47); Pelopor (0,23); PNBKI (0,33); PBB (1,34); Patriot (0,99); PKDI (0,10); PIS (0,09); Merdeka (0,08); Keda­u­latan (0,50); PPNUI (0,24); PSI (0,09); dan Buruh (0,18).

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2012, syarat parpol atau ga­bung­an parpol dalam mengajukan paslon gubernur dan wakil gubernur harus memiliki sedikitnya 15 persen kursi di DPRD atau 15 persen suara sah pada pemilu terakhir. Diajukan oleh ketua dan sekretaris DPW parpol yang sah sesuai dengan kepu­tus­an DPP. Selain itu, setiap partai hanya bisa mencalonkan satu paslon. Dalam hal parpol atau gabungan parpol memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU hanya menerima satu pasangan calon yang didaftarkan lebih awal oleh pimpinan parpol yang sah.

Nah, dalam daftar gabungan partai pengusung Berkah maupun Karsa, terdapat dua partai yang sama namun memiliki kepengurusan berbeda, yaitu Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Kalau cuma dukungan ganda, KPU cukup menerima yang daftar pertama, pasangan Berkah. Persoalannya, dalam kasus ini kepengurusannya juga ganda. 

Dalam dokumen DPW PPNUI yang ikut mengusung Berkah, yang bertanda tangan Ketua Ma'shum Zein dan Sekretaris Budi Chidmadi. Sementara itu, do­ku­men pencalonan Karsa ditandatangani Ketua Abdul Rachman dan Sekretaris Suaidi. Demikian pula DPW Partai Kedaulatan. Dalam dokumen pencalonan Berkah, yang bertan­da tangan Ketua Ahmad Isa Noercahya dan Sekretaris KM Rosadi. Sedangkan untuk Karsa ditandangani Ketua Achmad Tony Dimyati dan Sekretaris Mahsun Azis.

Karena itu, untuk memastikan siapa pengurus DPW yang sah, pada 28-31 Mei lalu, KPU mengklarifikasi ke dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai. Diawali dari kantor Kemenkum HAM untuk memastikan lebih dulu, DPP PPNUI dan PK yang sah, dilanjutkan ke kantor DPP masing-masing.

Repotnya, penjelasan antara ketua umum dan Sekjen berbeda. Menurut Ketua Umum PPNUI Yusuf Humaidi, kepengurusan DPW PPNUI Jatim yang sah dipimpin M. Ma'shum Zein dan Budi Chidmadi yang tergabung dalam partai pengusung Berkah. Sementara itu, menurut Sekjen Andi William Irfan, DPW yang sah dipimpin Abdul Rachman dan Suaidi yang tergabung dalam partai pengusung Karsa. 

Penjelasan DPP Partai Kedaulatan setali tiga uang. Menurut Ketua Umum Denny M. Cilah, kepengurusan DPW PK Jatim yang sah dipimpin Ahmad Isa Noercahyo dan Rosadi yang tergabung dalam partai pengusung Berkah. Sedangkan menurut Sekjen Restianrick Bachsjirun, DPW yang sah dipimpin Achmad Tony Dimyati dan Mah­sun Azis yang tergabung dalam partai pengusung Karsa. 

Jadi, hingga kini belum ada kepastian. Bola masih berada di tangan partai, bergantung mau diselesaikan atau terus diambangkan. Bagi KPU, tidak ada kepentingan untuk meloloskan atau menggugurkan. Sikap KPU normatif dan tidak boleh partisan. Paling-paling hanya mendoakan semoga semua yang terlibat dalam konflik itu segera mendapat hidayah dari Tuhan. 

Sebab, kalau sampai tenggat waktu (9/6) habis tetap tidak ada kepastian, dua partai tersebut berpotensi gugur. Dampaknya tentu sangat mengkhawatirkan, terutama bagi paslon yang jumlah suara partainya kurang dari minimal yang dipersyaratkan. 

Hal yang sama mengkhawatirkan menimpa bakal paslon perseorangan. Sebab, Eggy-Sihad baru memiliki dukungan sah 239.910 fotokopi KTP. Setidaknya diperlukan tambahan dukungan dua kali 878.187 atau 1.756.374 fotokopi KTP yang sah. Kalau hingga batas waktu tidak mencukupi, bisa goodbye.

Itulah ketentuan normatif yang perlu dipahami. Soal pasangan mana yang ikut berlaga dalam pesta demokrasi pada 29 Agustus nanti, nasibnya baru ditentukan pada 14 Juli mendatang. KPU wajib jejeg berpedoman pada asas mandiri. ●

Senin, 06 Mei 2013

Setelah Pilgub Lepas dari Kebuntuan


Setelah Pilgub Lepas dari Kebuntuan
Nadjib Hamid ;  Anggota KPU Jatim, Divisi Sosialisasi
JAWA POS, 06 Mei 2013


Keputusan PDIP mengusung pasangan Bambang D.H.-Said Abdullah untuk ikut berlaga dalam pilkada (pilgub) Jawa Timur (Jawa Pos, 4/5) sangat melegakan KPU Jatim. Betapa tidak. Pesta demokrasi lima tahunan yang digelar pada 29 Agustus itu sempat terancam mengalami kebuntuan dan tertunda karena belum ada satu pun bakal pasangan calon (paslon) yang mendeklarasikan diri kecuali incumbent Soekarwo-Syaifullah Yusuf. 

Dengan demikian, kini setidaknya ada dua bakal paslon yang akan berkompetisi. Berarti, pilkada jadi dilaksanakan. Minimal dua paslon, yang disyaratkan Peraturan KPU (PKPU) No 9/2012, telah terpenuhi. Dengan demikian, gurauan agar pasangan incumbent ditetapkan secara aklamasi, atau lawan "bumbung kosong" tidak relevan untuk diperbincangkan lagi. 

Sesuai tahapan, pada 13 Mei ini proses pemilu gubernur dan wakil gubernur Jatim memasuki masa pencalonan. Eskalasi suhu politik pun mulai terasakan. Rupanya sekarang ada strategi "baru", dalam memobilisasi masyarakat untuk demo ke kantor KPU. Misalnya, warga desa yang tidak tahu-menahu tentang hiruk-pikuk pemilu, dirayu ikut berwisata, lalu diampirkan dulu ke kantor KPU. Tidak mengherankan ketika turun dari kendaraan, sebagian dari mereka bengong menyaksikan pimpinan "rombong"-nya berteriak-teriak menyampaikan tuntutan. 

Beberapa waktu lalu juga ada demo lucu. Sekelompok anak muda berorasi di jalan raya. Mereka menolak pencalonan cagub tertentu. Menariknya, ketika lima delegasi diterima anggota KPU untuk diberi penjelasan tentang mekanisme pencalonan, mereka minta waktunya tidak lama-lama. 

Mekanisme Pencalonan 

Seperti diatur dalam PKPU Nomor 9/2012, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat diajukan melalui jalur partai politik (parpol), dan perseorangan. Syaratnya, menurut pasal 4, parpol atau gabungan parpol yang mengajukan calon memiliki paling sedikit 15 persen suara sah pada pemilu terakhir, atau 15 persen kursi di DPRD. 

Sedangkan jalur perseorangan (pasal 10), harus didukung paling rendah 3 persen dari jumlah penduduk, dibuktikan fotokopi KTP yang tersebar minimal di lebih dari 50 persen kabupaten/kota. Karena jumlah penduduk Jatim 37.269.885 jiwa, dan terdiri atas 38 kabupaten/kota, maka dukungan minimalnya adalah 1.118.096 pemilih, yang tersebar paling sedikit di 20 kabupaten/kota. 

Sesuai hasil Pemilu 2009, di Jawa Timur terdapat dua partai yang memiliki 15 persen lebih kursi di DPRD, yaitu Demokrat (22) dan PDI-Perjuangan (17). Sedangkan sepuluh partai lain kurang dari 15 persen, yaitu PKB (13), Golkar (11), Gerindra (8), PAN (7), PKS (7), PKNU (5), Hanura (4), PPP (4), PDS (1), dan PBR (1). Dengan demikian, mereka tidak bisa mengusung calon kalau tidak bergabung. 

Selain itu, terdapat 25 partai nonparlemen yang jika ditotal, perolehan suaranya 11,57 persen. Mereka adalah PKPB 1,48 persen; PPI 0,52 persen; PPRI 1,02 persen; Barnas 0,68 persen; PKPI 0,87 persen; Kedaulatan 0,50 persen; PPD 0,28 persen; PPI 0,25 persen; PNI Marhaenisme 0,34 persen; PDP 0,85 persen; PKP 0,06 persen; PMB 0,20 persen; PPDI 0,12 persen; PDK 0,26 persen; Republikan 0,47 persen; Pelopor 0,23 persen; PNBKI 0,33 persen; PBB 1,34 persen; Patriot 0,99 persen; PKDI 0,10 persen; PIS 0,09 persen; Merdeka 0,08 persen; PPNUI 0,24 persen; PSI 0,09 persen, dan Buruh 0,18 persen. 

Setelah Partai Demokrat dan PDIP dipastikan mengusung calon sendiri-sendiri, sementara Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PKNU, Hanura, PPP, PDS, dan PBR serta partai nonparlemen kecuali PBB, jauh-jauh hari sudah menyatakan mendukung paslon incumbent dari Demokrat, berarti tinggal PKB yang belum pasti.

Persoalannya, partai yang didirikan Gus Dur ini modalnya belum mencukupi, hanya 12,26 persen suara. Masih perlu tambahan sedikitnya 2,74 persen suara. 

Kemudian, bagaimana bakal calon peseorangan, yang beberapa waktu lalu menyerahkan dokumen dukungan? Hingga kini KPU belum bisa memastikan, mengingat masih dalam tahap verifikasi dukungan.

Sebelum waktu pendaftaran berakhir pada 19 Mei, perubahan peta politik memang masih mungkin terjadi. Yang jelas, kalau ada proses yang berakibat salah satu calon gugur dan tinggal satu pasangan, dampaknya dapat menunda pilkada hingga tiga bulan. Padahal, pemilu legislatif sudah di depan mata, dan ada aturan enam bulan sebelumnya tidak boleh ada pemilukada. 

Semoga pemilukada sesuai tahapan. ●

Sabtu, 06 April 2013

Tentang Empat Galau Parpol


Tentang Empat Galau Parpol
Nadjib Hamid ;   Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi
JAWA POS, 06 April 2013

  
Ramai diberitakan "kegalauan" parpol dan bakal calon legislator dalam menghadapi masa pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD pada 9-22 April 2013 ini. Pemicunya adalah persyaratan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2013, terutama terkait dengan pemenuhan kuota perempuan, kewajiban mundur bagi eksekutif, dan anggota DPRD yang parpolnya tidak menjadi peserta pemilu, juga larangan bagi calon kepala/wakil daerah menjadi caleg. 

Agak aneh memang kalau mereka mengaku kesulitan memenuhi persya­ratan dan baru ribut sekarang. Mengi­ngat, PKPU Nomor 7/2013 hanyalah penjabaran UU Nomor 8/2012 yang dibuat oleh wakil-wakil parpol itu sendiri di DPR. 

Pertama, tentang kuota perempuan. Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat pada 28 Maret lalu menuding KPU salah memahami isi undang-undang. Menurut mereka, semangat pembuat undang-undang mengenai kewajiban pemenuhan kuota 30 persen itu bukan per dapil (daerah pemilihan), melainkan secara kumulatif di setiap tingkat. 

Padahal, dalam pasal 54, 55, dan 56 disebutkan secara eksplisit bahwa daftar bakal calon yang disusun parpol memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil dan memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perem­puan. Nama-nama calon disusun berdasar­ nomor urut. Selain itu, di setiap tiga bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon. 

Mestinya dapat dipahami bahwa KPU mengatur mekanisme pencalegan 30 persen perempuan di setiap dapil dan tingkat. Selanjutnya, pada pasal 58 KPU diberi kewenangan untuk memverifikasi keterpenuhan 30 persen perempuan di setiap tingkat. Kemudian, pada pasal 59 parpol diminta memperbaiki daftar calon yang belum memenuhi kuota perempuan. 

Jadi, aturan undang-undang (UU) jelas dan detail. KPU memberikan dua alternatif dalam kolom verifikasi: memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau tidak memenuhi syarat, parpol itu tidak memiliki calon di dapil terkait. 

Kedua, kewajiban mundur bagi kalangan eksekutif yang mau jadi caleg. Aturan pasal 19 (i) PKPU Nomor 7/2013, yang kerap dianggap tidak adil, merupakan turunan langsung dari pasal 51 huruf k UU Nomor 8/2012, yaitu mengundurkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Itu masih berlaku. Soal penilaian adil tidaknya jika dibandingkan dengan aturan legislator yang tidak wajib mundur jika mencalonkan diri jadi eksekutif, KPU tak punya kewenangan menilai.

Ketiga, kewajiban mundur bagi anggota DPRD yang parpolnya tidak menjadi peserta pemilu. Seperti temaktub dalam pasal 19 (i.2) PKPU Nomor 7/2013, anggota DPR serta DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang dilampiri surat persetujuan pimpinan partai politik asal. Aturan itu didasarkan pada ketentuan undang-undang tentang persyaratan menjadi bakal calon. Menurut UU, bakal calon haruslah anggota parpol peserta pemilu dan setiap orang hanya bisa menjadi anggota satu partai. 

Nah, ketika seseorang yang duduk sebagai anggota DPRD dari parpol yang tidak lolos verifikasi Pemilu 2014 bermaksud menjadi caleg, yang bersangkutan harus pindah ke salah satu parpol peserta pemilu. Konsekuensinya, kedudukan sebagai anggota DPRD dari parpol asal secara otomatis gugur. Dengan begitu, kalau tidak membuat surat pengunduran diri dari partai asal dan DPRD, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Ketentuan itu berlaku bagi siapa pun anggota dewan yang mau mencalegkan diri lewat partai lain. 

Mekanismenya, seperti diatur dalam PKPU Nomor 13/2013, yang bersangkutan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari parpol dengan dilengkapi surat pengunduran diri sebagai anggota DPR atau DPRD serta surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR atau DPRD. 

Jika surat pemberhentian belum bisa dilampirkan anggota parpol yang merupakan anggota DPR atau DPRD, dapat digantikan surat keterangan pimpinan DPR atau DPRD atau sekretaris DPR atau DPRD bahwa pemberhentian sebagai anggota DPR atau DPRD sedang diproses. Surat itu harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon anggota DPR atau DPRD. 

Sementara bagi parpol yang sudah berfusi dengan parpol peserta pemilu, anggota dewan tersebut tidak perlu mundur asal dicalonkan lewat partai tempat berfusi. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dari Kemenkum HAM, tidak cukup pernyataan lisan atau tertulis dari partai. 

Keempat, larangan calon kepala/wakil daerah menjadi caleg. Menurut pasal 47 PKPU Nomor 7/2013, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan KPU (provinsi atau kabupaten/kota) sebagai pasangan calon dalam pilkada tidak dapat dicalonkan oleh parpol sebagai bakal calon anggota DPR atau DPRD. Tapi, sejak diterbitkan PKPU Nomor 13/2013, pasal itu sudah tidak berlaku lagi. Artinya, yang bersangkutan dapat dicalonkan oleh parpol sebagai bakal calon legislator. 

Sebenarnya, kini ada persyaratan pencalegan yang lebih ringan. Misalnya, kini para bakal caleg tidak perlu melampirkan lagi SKCK, cukup diganti dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dirinya orang baik. Demikian pula soal keterangan sehat jasmani dan rohani, cukup keterangan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah. 

Tak perlu pusing lagi, selamat mencalegkan diri. ●

Rabu, 24 Oktober 2012

Kian Tertib, Sucikan Haji dan Pungli


Kian Tertib, Sucikan Haji dan Pungli
Nadjib Hamid ; Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim dari Tanah Suci
JAWA POS, 24 Oktober 2012



HAJI kali ini merupakan pengalaman kedua saya, setelah pada 1998 berangkat sebagai petugas kloter lima puluh dua. Nuansanya kini berbeda sama sekali, baik ketika di perjalanan maupun di Tanah Suci. Kini jamaah jauh lebih tertib dan rapi. Jamaah haji sekarang secara keseluruhan memang jauh lebih dewasa dibanding dulu. Setidaknya saya mencatat tiga hal yang berbeda.

Pertama, kini tidak ditemukan lagi jamaah yang membawa rokok berlebihan seperti dulu hingga lebih dari 20 slop. Kalaupun ada, paling hanya dua slop. Pak Jamali, misalnya. Jamaah dari Tulangan, Sidoarjo, yang semula perokok berat, itu membawa dua slop. Tapi, setelah seminggu di Madinah dia bisa hidup tanpa rokok, tobat. Di depan istrinya, dia menyatakan tidak akan meng-"hisap" lagi. Ini bukti bahwa untuk berhenti merokok tidaklah sulit, asalkan ada kemauan.

Kedua, soal pembagian kamar di pemondokan. Pengaturannya relatif gampang, tidak memerlukan waktu lama. Mereka sudah tahu cara menyiasati untuk bisa kembali sekamar dengan keluarga atau regunya. Dulu, masalah ini bisa berlangsung berjam-jam, lantaran takut dipisah dengan keluarga.

Ketiga, di pesawat. Tidak ditemukan lagi penumpang yang berebut tempat duduk di depan, tapi langsung mencari kursi sesuai nomor masing-masing. Padahal dulu, mereka baru mau pindah setelah dibujuk pramugrari bahwa yang di depan tidak turun di Makkah.

Kecuali soal penggunaan toilet. Karena memang sebagian besar berusia lanjut, dan kurang familier dengan teknologi modern, tidak heran jika toilet menjadi masalah bagi mereka. Beberapa orang, misalnya, terlihat gelisah. "Perut saya sakit, mau kencing tidak berani masuk toilet," ujar seorang ibu saat minta diantar dan ditunggui di depan toilet. Ada pula yang nekat kencing di lantai toilet.

Mestinya tata cara bertoilet di pesawat dan di pemondokan perlu disampaikan saat bimbingan manasik. Ini karena air kencing dan kotoran bisa mengganggu keabsahan ibadah. Hal ini jauh lebih penting daripada mengajari jamaah tentang kiat bisa membawa pulang air zam-zam lebih banyak, dengan cara dibungkus sajadah, yang rawan pecah di pesawat, dan akan mengganggu keselamatan bersama.

Selama di Madinah (5-13 Oktober), saya menyaksikan antusiasme luar biasa orang salat berjamaah di Masjid Nabawi, terutama pada Jumat. Sampai-sampai di toilet pun penuh jamaah karena tidak kebagian tempat.

Antusiasme yang lain klasik, yakni berbelanja. Semangat jamaah kita boleh dibilang setara dengan hasrat mereka untuk bisa berdoa di Raudlah (tempat mustajabah yang terletak di antara mimbar dan bilik Rasulullah). Setiap saat mereka rela berdesakan untuk berburu oleh-oleh, membeli segala rupa barang, yang sebenarnya mudah didapat di kampung halaman.

Sabtu pagi (13 Oktober) kami menuju Makkah. Tiba di pemondokan pukul 16.30 waktu setempat. Setelah berbagi kamar dan menempatkan barang bawaan, para jamaah pun tidak sabar lagi ingin segera ke Masjidilharam menunaikan tawaf dan sai umrah. Sekitar pukul 20.00 mereka berang­kat dan baru rampung selepas pukul 24.00, karena jamaahnya mem­beludak. Bahkan, pada Jumat berikutnya, semua jalan di terowongan disesaki jamaah.

Sementara saya, baru bisa mengerjakan kedua amalan tersebut menjelang duhur, menunggu kondisi kesehatan ayahanda memung­kinkan untuk bisa diajak ke masjid. Mungkin ini keadilan Tuhan. Jika malamnya para jamaah perlu waktu sekitar empat jam untuk merampungkan tawaf dan sai, pada siang yang panas itu saya dapat menyelesaikannya dalam tempo kurang dari dua jam.

Orang tua membawa berkah. Dengan peralatan kursi roda, saya dibantu istri, bukan hanya dapat membawa ayah kami keliling tujuh kali di dekat Kakbah dengan relatif mudah, tapi juga dinunuti perempuan tua dari Turki yang merasa aman berpegangan kursi roda bersama kami hingga tawaf usai.

Sehari kemudian, di pemondokan para jamaah saling mengisahkan per­ja­lanan umrahnya dengan beragam ekspresi. Ada yang semringah karena merasa bisa menunaikannya dengan sempurna dan hampir bisa mencium Hajar Aswad. Tapi, ada pula yang sedih, meragukan keabsahan umrahnya, lantaran baju ihram yang dipakai terlepas saat tawaf. Juga ada yang tidak bisa langsung sai karena tidak tahu tempatnya, akibat terpisah dari ketua rombongan.

Berbeda dengan ibadah lain, banyak orang yang baru belajar pengetahuan ibadah haji menjelang berangkat. Karena itu, ketika di lapangan muncul persoalan, banyak yang kebingungan. Sebe­nar­nya di setiap kloter sudah ada petugas untuk mem­ban­tu mengatasi hal-hal dimaksud, baik dari Kemenag (Kementerian Agama) maupun KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji). Sayangnya, peran mereka belum optimal.

Di luar manasik, perlu dibenahi manajemen haji yang belum transparan. Saya sendiri perlu informasi soal biaya mutasi. Ceritanya, keberangkatan kami sekeluarga melibatkan tiga kantor Keme­nag. Kedua orang tua kami mendaftar di Lamongan. Sementara saya dan istri di Surabaya. Karena kami ikut KBIH Jabal Nur Sidoarjo, kami harus mutasi ke Sidoarjo. Untuk itu, perlu surat pengantar dari dua kantor Kemenag asal.

Ketika saya mengurus surat di Kemenag Lamongan, pejabat di sana bilang, "Ada biayanya, Mas! Tolong diurus dengan staf saya." Lalu stafnya memberi tahu Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). "Ada tanda terimanya, Pak?" tanya saya sambil menyerahkan uang. "Tidak ada," jawab dia. Padahal, di Surabaya, ketika saya mengurus surat yang sama, tanpa biaya.

Ada keluhan di tempat lain. Misalnya, soal antrean haji, ternyata masih ada jamaah haji titipan yang bisa berangkat tanpa harus antre. Mestinya ibadah mulia ini suci dari ketidaktransparanan seperti ini.

Sementara itu, Anis Hambali, mukimin asal Jombang, mempertanyakan soal pemondokan yang dinilainya tidak sesuai dengan harga kontrak. "Mengapa menggunakan jasa makelar dan tidak disentralkan di satu kawasan sehingga standar pelayanannya sama dan pengawasannya mudah?" tanya pria yang sejak 1991 di tinggal di Makkah ini. ●

Senin, 23 April 2012

Anak Zina, Solusi MK, dan Tarjih


Anak Zina, Solusi MK, dan Tarjih
Nadjib Hamid, Sekretaris PW Muhammadiyah Jatim dan Mahasiswa S-3 Hukum Islam
IAIN Sunan Ampel
SUMBER : JAWA POS, 23 April 2012



POLEMIK memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan bapaknya. Syaratnya, hubungan darah itu dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.

Keputusan yang didukung para pegiat perlindungan hak anak itu ditampik sebagian tokoh Islam. Majelis Ula­ma Indonesia (MUI), misalnya, menilai putusan MK telah membuka peluang bagi berkembangnya perzinaan dan ''merusak'' tatanan hukum Islam, terutama urusan warisan.

Mimbar salat Jumat pun digunakan khatib untuk mengecam putusan terobosan itu. Lontaran di atas mimbar Jumat yang monolog tentu tidak menyelesaikan masalah. Bahkan, bisa-bisa meresahkan tanpa solusi. Maka, kemarin (22/4) Majelis Tarjih Muhammadiyah Jawa Timur melakukan kajian ilmiah.

Perlu diingat lagi, hukum Islam dalam fikih bukanlah hukum yang statis. Dinamikanya terjadi seiring dengan perkem­bangan masyarakat. Ada kaidah fikih: al hukmu yaduru maal illah wujudan wa adaman (keberlakuan suatu aturan atau hukum terkait dengan ada atau tidaknya alasan). Hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan illatul hukmi (sebab hukum)-nya.

Fikih memang merupakan produk intelektual. Yakni, usaha manusia yang dengan daya intelektualnya mencoba menafsirkan penerapan prinsip-prinsip syariah secara sistematis sesuai dengan situasi sosial yang berkembang.

Dalam konteks status dan hak anak di luar nikah, fikih klasik secara tegas menyatakan hanya ada hubungan perdata dengan ibu dan keluarga pihak ibu karena faktanya si anak dikandung oleh si ibu tersebut. Hal itu didasarkan pada Hadis Rasulullah SAW bahwa al-waladu lilfirasy. Sedangkan dengan bapak, tidak ada hubungan karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dia anaknya, tidak ada akad nikah.

Implikasi dari ketentuan itu sangatlah berat dirasakan bagi para perempuan dan anak yang dilahirkan bila tan­pa ikatan nikah. Mereka selama ini tidak bisa menuntut hak apa pun di pengadilan, lebih-lebih si anak. Ada yang bilang, itu akibat perbuatan yang dilakukan suka sama suka.

Tapi, terhadap anak? Mereka tidak pernah berkehendak lahir menjadi anak zina atau sejenisnya. Tapi, dalam praktiknya, anak-anak hasil perzinaan sulit memperoleh hak-hak perdatanya. Mau sekolah susah, mau menikah susah, mau apa saja yang memerlukan administrasi kependudukan tidak mudah. Mereka dipaksa menanggung beban dosa orang tuanya. Padahal, dalam Islam tidak ada doktrin dosa warisan. Anak itu dilahirkan suci (fitrah). Setiap orang hanya dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan dan tidak dibebani dosa orang lain (QS: Al Najm 38-39).

Karena itu, demi rasa keadilan dan seiring dengan perkembangan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi), kini para ulama perlu mereaktualisasi (meminjam istilah Munawir Sjadzali) ketentuan fikih klasik tersebut. Problem sekarang lebih kompleks. Hubungan nasab seorang anak dengan ibunya ditantang adanya fenomena ibu pengganti (surrogate mother). Dia memang mengandung, tapi titipan dari ovum wanita lain. Tantangan lain, kini iptek dapat menentukan secara pasti hubungan nasab antara anak dan bapaknya melalui tes deoxyribonucleic acid (DNA).

Saya sependapat dengan KH Mu'ammal Hamidy dan Dr Saad Ibrahim MA. Menurut wakil ketua PWM Jatim tersebut, bahwa sejalan dengan prinsip: hukum berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, dan keadaan, hubungan nasab antara anak zina dan bapaknya dapat ditentukan secara pasti melalui tes DNA. Konsekuensi itu, keduanya saling mewarisi, termasuk juga dengan keluarga pihak bapaknya.

Argumennya, akurasi tes DNA sangat tinggi sehingga lebih logis dijadikan dasar menentukan hubungan nasab, bahkan jika dibanding dengan didasarkan atas adanya akad nikah. Termasuk juga jika dibandingkan dengan penentuan hubungan nasab seorang anak dengan ibunya atas dasar karena ibunya itulah yang mengandung dalam kasus ibu pengganti.

Diakuinya secara hukum hubungan nasab antara anak dan bapaknya akan memberikan jaminan pasti bagi anak tersebut. Baik itu yang berkaitan dengan kepastian nasab maupun dengan hak-haknya yang lain.

Tak kalah penting, hukum mutakhir ini akan memaksa bapak tersebut bertanggung jawab memikul konsekuensi logis dari perbuatannya sendiri. Jika tidak mau memenuhi kewajiban, si bapak dapat digugat di pengadilan. Dengan digugat, aibnya diketahui publik. Itu merupakan hukuman sosial yang berat bagi para lelaki yang tidak bertanggung jawab.

Tentang kekhawatiran akan tumbuh suburkan perzinaan, para lelaki calon pelaku akan berpikir panjang karena kelak harus bertanggung jawab kalau sampai lahir bayi. Digugat dan diungkap di pengadilan merupakan ''hukuman'' tersendiri. Apalagi, gugatan itu datang ketika mereka sudah tua.

Majelis Tarjih pun akhirnya memutuskan bahwa anak zina atau anak yang lahir di luar nikah, sepanjang ada hubungan darah yang dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum, adalah anak yang sah. Keputusan itu sejalan dengan putusan MK.

Seperti kata Mahfud M.D., putusan MK sesuai dengan prinsip universal perlindungan atas hak asasi manusia. Dia juga yakin, putusan itu sesuai dengan semangat ajaran Islam. Jadi, tak perlu grogi dengan beda pendapat. Allahu a'lam. ●

Selasa, 27 Maret 2012

Masukan Pemilu Mudah dan Murah

Masukan Pemilu Mudah dan Murah
Nadjib Hamid, Anggota KPU Jawa Timur
SUMBER : JAWA POS, 27 Maret 2012



SATU tugas DPR dalam rangka persiapan Pemilu 2014 telah diselesaikan Kamis pekan lalu, yaitu memilih anggota KPU dan Bawaslu yang baru. Kini ada satu lagi tugas yang harus diselesaikan segera, yaitu undang-undang pemilu.

Mengapa segera? Sebab, empat bulan lagi, tepatnya pada Agustus nanti, jadwal tahapan Pemilu 2014 sudah dimulai. Kita tidak ingin pengalaman pahit pada Pemilu 2009 terulang. Ketika itu regulasi pemilu (UU No. 10/2008) baru selesai dua bulan menjelang tahapan dimulai.

Parahnya lagi, di tengah jalan regulasinya mengalami beberapa kali revisi. Dampak paling signifikan adalah ketika sistem proporsional tertutup diubah menjadi propor­sional terbuka oleh Mahkamah Konstitusi. Akhirnya, Pemilu 2009 memperoleh nilai sebagai pemilu paling rumit dan mahal sepanjang sejarah kepemiluan di republik ini.

Kita belum tahu apakah sistem pemilu nanti lebih baik atau kacau lagi. Tetapi, kita sepakat bahwa regulasinya harus diperbaiki. Namun, dari pemberitaan yang mencuat di media saat ini, alotnya perdebatan para anggota perlemen itu sepertinya bukan didasarkan pada keinginan menciptakan pemilu yang lebih baik kecuali untuk mempertahankan kepentingan jangka pendek masing-masing fraksi. Hal itu tecermin dari sikap saling memberi harga mati.

Fraksi PDIP, misalnya, kukuh pada sistem proporsional tertutup dan dibalas oleh Demokrat dengan kukuh pada proporsional terbuka. Demikian pula Golkar yang ngotot dengan dapil besar, dibalas partai menengah dan kecil dengan mempertahankan dapil lama. Sikap ekstrem dan saling balas juga terjadi saat pembahasan parliamentary threshold atau ambang batas suara.

Sungguh patut disesalkan jika partai politik bukannya berlomba-lomba menyajikan regulasi terbaik bagi pelaksanaan Pemilu 2014 nanti, tetapi mengutak-atik pasal-pasal mubazir karena pasti akan digugat masyarakat. Seperti pengalaman UU No 15/2011 yang mengatur syarat keanggotaan KPU dan Bawaslu boleh diduduki aktivis partai dan UU No 10/2008 tentang sistem pemilu proporsional tertutup yang berujung pada kekalahan di Mahkamah Konstitusi. Saya khawatir kesempatan emas ini lewat begitu saja karena DPR masih asyik dengan dunianya sendiri.

Syarat Pemilu Bermutu

Saya sepakat dengan ide Arief Budiman, anggota KPU terpilih, yang mengusulkan agar desain pemilu ke depan bisa lebih mudah teknisnya, murah biayanya, dan aman risikonya. Untuk itu, menurut saya, perlu dipikirkan empat hal.

Pertama, menyederhanakan aturan pendaftaran pemilih dan cara pemilihan. Intinya bisa dilakukan di mana saja. Surat suaranya tidak terlalu besar dan cara membu­kanya sederhana. Tentu, ini terkait dengan sistem pemilu. Jika proporsional terbuka, semua nama calon harus dicantumkan. Konsekuensinya, surat suara menjadi besar. Solusinya, dapil (daerah pemilihan) harus diperkecil sehingga daftar calonnya tidak terlalu banyak. Partai menengah dan kecil mungkin tidak suka dengan dapil kecil, padahal justru lebih meringankan calon untuk membina konstituen asalkan mereka mau bekerja telaten. Ini memang susah karena kantor parpol hanya ramai menjelang pemilu, tidak rajin membina kader.

Selain itu, cara penanda­an antara pileg, pilpres, dan pilbup/pilwali harus disamakan. Jangan seperti selama ini, ada yang mencoblos dan ada yang mencontreng. Kalau DPR mau mempertimbangkan pemilihan berbasis elektronika (e-voting), akan lebih mudah dan murah lagi. Bahkan dapat mengatasi masalah DPT (daftar pemilih tetap) yang selama ini menjadi momok bersama.

Kalau menggunakan e-voting, bisa sejalan program e-KTP yang sedang dijalankan pemerintah sehingga bisa sinergis. Kalaupun ada yang diragukan validitasnya, tinggal dibenahi bersama. Tetapi, saya ragu, apakah DPR mau menyerahkan pengelolaan suara pemilih kepada mesin walau seratus persen sudah percaya uangnya dikelola ATM.

Kedua, pemilu cukup satu putaran dengan suara terbanyak. Tidak perlu ada putaran kedua. Sebab, dampak putaran kedua pada pembiayaan dan pengamanan sangatlah luar biasa. Maka, jika hanya satu putaran, biaya bisa dihemat dan konflik bisa diperkecil.

Ketiga, mengintegrasikan pelaksanaan pemilu atau pemilu serentak. Saat ini rata-rata pemilu diadakan empat kali selama lima tahun. Yaitu pileg, pilpres, pilgub, dan pilbup atau pilwali. Ke depan, cukup dua kali, yaitu pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Atau pemilu nasional dan pemilu lokal. Dengan cara ini, dampaknya bagi penghematan biaya sangatlah signifikan, terutama pada biaya petugas penyelenggara. Sekaligus untuk menghindari kejenuhan pemilih dan mengurangi konflik.

Keempat, memperpanjang masa kampanye. Waktu kampanye pemilu eksekutif yang hanya 14 hari ternyata kerap mendorong konflik horizontal. Karena itu, perlu diperpanjang waktunya. Sudah terbukti, pemilu legislatif dengan waktu kampanye dimulai saat parpol mendaftar mampu meminimalkan konflik.

Sekali lagi tahapan Pemilu 2014 sudah di depan mata. Jangan sia-siakan kesempatan emas ini untuk menciptakan pemilu mudah, murah, dan bermutu. DPR pasti bisa asal tidak asyik dengan dunianya sendiri, tetapi asyik memikirkan rakyat! ●