Tampilkan postingan dengan label Zainal Abidin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zainal Abidin. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Desember 2017

Keniscayaan Mobil Listrik

Keniscayaan Mobil Listrik
Zainal Abidin ;  Principal Engineer di Southwest Research Institute,
Texas, Amerika Serikat
                                                   JAWA POS, 14 Desember 2017



                                                           
MOBIL listrik terus menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir di seluruh dunia. Indonesia juga telah mempersiapkan diri untuk menyambut produk kemajuan teknologi itu. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa saat ini pemerintah merampungkan peraturan pemerintah tentang mobil listrik.

Yang terakhir, PLN bakal melakukan penyederhanaan penggolongan golongan listrik nonsubsidi bahwa golongan 1.300–4.400 VA dikelompokkan menjadi satu dan ditingkatkan menjadi 5.500 VA. Meski tujuan awalnya untuk meningkatkan efisiensi dan mendorong produktivitas masyarakat, penyederhanaan tersebut juga akan memudahkan penggunaan alat-alat listrik, termasuk mobil listrik.

Mobil listrik menggerakkan mobil dari energi kimia yang terkandung di dalam baterai. Selama pelepasan beban (discharging), terjadi konversi dari energi kimia menjadi energi listrik, lalu dikonversi lebih lanjut menjadi energi gerak oleh motor listrik. Untuk memenuhi kebutuhan energi sebuah mobil roda empat, biasanya diperlukan ratusan cell baterai.

Jika dibandingkan dengan mobil BBM, mobil listrik memiliki beberapa keunggulan. Pertama, mobil listrik dengan teknologi mutakhir mampu mengubah hingga 80 persen dari energi listrik yang disedot baterai menjadi energi untuk menggerakkan mobil. Sementara itu, mobil BBM hanya bisa memanfaatkan sekitar 30 persen dari energi BBM.

Jadi, mobil listrik mempunyai efisiensi hampir tiga kali lebih tinggi. Harga satuan energi listrik umumnya lebih mahal jika dibandingkan dengan harga satuan energi BBM. Dengan berpatokan harga listrik nonsubsidi pada golongan 1.300–4.400 VA sebesar Rp 1.467,28/kWh dan harga bensin pertamax Rp 8.250,00/liter, melalui beberapa perhitungan konversi satuan, harga listrik sekitar 40 persen lebih mahal ketimbang harga BBM. Sementara itu, di AS listrik hanya sekitar 10 persen lebih mahal jika dibandingkan dengan harga BBM.

Kedua, hampir tidak adanya emisi yang diciptakan oleh mobil listrik. Sementara itu, mobil BBM yang menghasilkan energi gerak lewat pembakaran mengeluarkan berbagai gas emisi, misalnya CO2, NOx, partikulat, dan CH4. CO2 dari mobil BBM dan proses industri berkontribusi 65 persen dari total gas efek rumah kaca di atmosfer bumi (sumber: IPCC).

Ketiga, rendahnya biaya perawatan mobil. Mobil listrik mempunyai lebih sedikit komponen yang berputar dan hampir tidak memerlukan minyak pelumas. Sementara itu, bergantung kepada kondisi jalan dan perilaku pengguna mobil BBM, umumnya minyak pelumas harus diganti setiap 4.800–8.000 km.

Tantangan

Meskipun memiliki sederet kelebihan, market share mobil listrik dunia saat ini masih di bawah 1 persen. Tantangan utama mobil listrik adalah harganya yang masih mahal. Berikutnya adalah lama pengisian baterai dan kapasitas baterai. Untuk mengisi penuh baterai umumnya diperlukan lebih dari 2 jam. Pengisian metode cepat (fast charging) bisa dilakukan, tetapi bisa mengurangi umur baterai.

Ketersediaan stasiun penyedia listrik umum (SPLU) untuk mengisi baterai juga masih terbatas. Per Agustus 2017, PLN telah menyediakan 875 SPLU yang bersebar di beberapa kota. Di antara jumlah tersebut, 542 unit SPLU ada di Jakarta.

Tantangan terakhir adalah masalah keselamatan. Kita mungkin pernah mendengar baterai telepon seluler meledak. Fenomena tersebut bisa juga terjadi pada baterai mobil listrik dan efeknya jauh lebih besar karena kapasitas baterainya lebih besar pula. Ledakan tersebut timbul dari panas yang tidak terkontrol (thermal runaway) di dalam baterai. Untuk mencegahnya, baterai harus dilengkapi dengan sistem pendingin yang baik.

Prospek

Masa depan mobil listrik bergantung kepada seberapa berhasil kita mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Riset dan pengembangan baterai telah dan sedang dilakukan secara masif beberapa tahun terakhir ini, baik oleh industri otomotif mobil BBM (misalnya, GM, Toyota, dan BMW) maupun industri mobil listrik (seperti Tesla). Dalam sepuluh tahun terakhir, harga baterai yang merupakan komponen utama turun secara signifikan sekitar 75 persen (sumber: IEA Global). Di AS diperkirakan harga mobil listrik akan kompetitif jika harga baterai berada pada kisaran USD 100/kWh dan tampaknya bisa dicapai beberapa tahun lagi. Untuk masalah kapasitas, beberapa baterai sudah mampu menggerakan mobil di atas 350 km, seperti baterai mobil Chevy Bolt.

Kebijakan global dalam soal emisi bisa juga menjadi penentu utama berkembangnya mobil listrik. Jika target emisi yang ditetapkan sudah tidak mampu dipenuhi oleh mobil BBM, aka mobil listrik menjadi pilihannya. Tetapi, perlu diingat bahwa dalam upaya mengurangi emisi bumi dengan mobil listrik, analisis sistemnya harus dilakukan dengan melibatkan sumber pembangkit listrik (well-to-wheel analysis). Selama pembangkit listriknya menggunakan batu bara, emisi bumi secara keseluruhan akan lebih buruk. Itu terjadi karena pembangkit listrik dengan menggunakan batu bara menghasilkan total emisi yang tinggi ke bumi.

Industri mobil listrik masih dalam tahap kelahiran. Rasanya tidak akan terlambat jika kita ikut terlibat dalam hajatan itu sehingga bisa memperoleh hasil maksimal Melihat ke belakang tentang pembuatan mobil BBM, selama ini hampir semua komponen mobil sudah bisa dikuasai dan dibuat di Indonesia, kecuali bagian mesin. Untuk mobil listrik, komponen mesinnya diganti oleh baterai dan motor listrik.

Pada tahap awal, industri mobil listrik di Indonesia bisa bekerja sama dengan supplier baterai, misalnya LG dan Panasonic, untuk menyuplai kebutuhan tersebut dibarengi dengan transfer teknologi. Bahkan, raksasa industri otomotif seperti GM pun tidak membuat baterai sendiri. Tetapi, mereka disuplai oleh perusahaan ketiga. Industri mobil listrik diperkirakan terus berkembang dan semoga Indonesia ikut berperan di dalamnya. ●

Kamis, 16 Juni 2016

Perlukah CSR Diatur Undang-Undang?

Perlukah CSR Diatur Undang-Undang?

Zainal Abidin ;  Pendiri dan Direktur Utama Perusahaan Sosial WISESA
                                                   KORAN SINDO, 11 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Wacana penyusunan undang-undang (UU) tentang corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) saat ini tengah menguat kembali.  Bahkan terdengar kabar bahwa DPR tengah berinisiatif menyusun undangundang tersebut. Sepengetahuan penulis, saat ini baru ada dua negara yang secara tegas mengatur CSR atau TJSP dalam perundangundangan mereka, yaitu India dan Mauritius.

Keduanya secara tegas menyatakan CSR merupakan levy atau pungutan. Indonesia sendiri mengatur CSR dalam Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan sedang dalam proses penyusunan UU tersendiri.

Pasal 1 butir 3 UU tersebut menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya Pasal 74 menyebutkan: (1) perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan; (2) tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;

(3) perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (4) ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Dengan demikian ketentuan Pasal 74 mewajibkan perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, meskipun kewajiban ini masih terbatas pada perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Selain itu ketentuan Pasal 74 juga mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan peraturan pemerintah (PP) yang sampai kini PP tersebut belum terbit.

Mengisi kekosongan itu, beberapa pemda berinisiatif menerbitkan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan CSR. Walaupun sempat diberlakukan, akhirnya beberapa perda itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lalu perlukah CSR diatur secara khusus dalam UU?

Definisi tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 ialah tanggung jawab individu/organisasi atas dampak keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, dengan cara transparan dan beretika, berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

Pelaksanaan tanggung jawab sosial seharusnya mengacu pada nilai-nilai dasar dan hierarkis, mengapa CSR perlu dilakukan oleh perusahaan. Ada empat dasar hierarki pelaksanaan CSR, yaitu menghindari dampak negatif akibat operasional perusahaan, meminimumkan, merehabilitasi dan mengompensasi. Jadi pelaksanaan CSR dimulai dari penghindaran dampak negatif, bukan sekadar bagi-bagi uang.

Filosofi pelaksanaan CSR pada dasarnya bersifat voluntary (sukarela) dan sering kali merupakan tindakan yang melampaui kepatuhan terhadap peraturan atau hukum yang berlaku di suatu negara. Itu sebabnya CSR minimal adalah kepatuhan pada regulasi. Sejatinya, dengan memahami prinsip ini, kegiatan CSR tidak perlu diatur dalam UU tersendiri.

Bagaimana mungkin sebuah regulasi bisa mengharuskan siapa pun untuk melampaui apa yang tertera di dalamnya? Kalaupun akhirnya diterbitkan UU tersendiri tentang CSR, pada hakikatnya itu merupakan kemunduran karena sifat CSR yang awalnya bersifat voluntary (sukarela) terdegradasi menjadi mandatory (kewajiban). Apa yang sebenarnya dibutuhkan Indonesia?

Ruang lingkup tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 mencakup tata kelola organisasi, HAM, praktik tenaga kerja, operasi bisnis yang adil, isu konsumen, lingkungan hidup, serta pelibatan dan pengembangan komunitas. Segala hal yang berkaitan dengan hal-hal di atas sudah cukup banyak regulasi yang mengaturnya. Sudah banyak regulasi umum di Indonesia yang mengatur hal tersebut.

Regulasi umum misalnya regulasi tentang tata kelola perusahaan, HAM, ketenagakerjaan, lingkungan, antikorupsi, antimonopoli, perlindungan konsumen, kesejahteraan sosial, dan penanganan fakir miskin. Sudah banyak regulasi sektoral yang diatur, misalnya regulasi terkait minyak dan gas, usaha pertambangan, dan kehutanan.

Memang pada kenyataannya sebagian besar regulasi sektoral tersebut hanya mengatur sebagian kecil saja komponen CSR. Walaupun berbagai regulasi di atas itu sudah diberlakukan, ternyata cukup banyak yang belum diketahui oleh perusahaan dan pemangku kepentingannya sehingga dibutuhkan kompendium secara umum dan sektoral agar bisa diketahui secara persis apa saja kewajiban dunia usaha yang terkait CSR.

Selain itu, di dalam regulasiregulasi itu ditemukan banyak hal yang belum konsisten sehingga membutuhkan analisis kesenjangan dan harmonisasi untuk memastikan konsistensinya. The last but not least pemerintah juga sangat perlu mawas diri terhadap kapasitas dan moralitas politisi dan para pemimpin di tingkat pusat dan daerah.

Jika CSR diatur dalam UU tersendiri, kemudian tereduksi menjadi donasi perusahaan (seperti selentingan yang beredar tentang UU CSR yang telah disusun), hal itu akan membawa moral hazard yang tinggi dan berpotensi semakin menjerumuskan banyak pihak ke dalam godaan untuk korupsi. Sebagaimana ditunjukkan pada fenomena sekarang,

mulai ada pemerintah daerah dan lembaga negara yang sangat getol meminta donasi perusahaan. Ini akan menjadikan CSR sebagai corporate political activity dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan antara (aparat) pemerintah dan perusahaan. Bila hendak membangun Indonesia yang bersih, hal-hal seperti itu seharusnya dihindari, bukan malah difasilitasi melalui regulasi. ●