Tampilkan postingan dengan label Prija Djatmika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prija Djatmika. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Desember 2013

Aksi Antikorupsi oleh Non-KPK

Aksi Antikorupsi oleh Non-KPK
Prija Djatmika  ;   Ketua Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana
Fakultas Hukum Unibraw, Malang
JAWA POS,  27 Desember 2013




KALAU biasanya dilakukan KPK, kali ini tangkap tangan kasus korupsi mulai dilakukan aparat Polri. Ketua DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah, beserta para anggotanya tertangkap basah menerima uang suap miliaran rupiah yang sudah dibagi dalam amplop-amplop dari pengusaha rekanan (Jawa Pos, 26/12). Sebelumnya, Polres Langkat juga menangkap tiga PNS terkait dengan dugaan pemotongan jamkesmas dan jaminan persalinan (jampersal) serta menyita Rp 1,6 miliar (detikcom, 23/12).

Penangkapan yang menimbulkan kesan korupsi makin marak. Namun, mau tak mau, aparat harus bersinergi meringkus koruptor. Korupsi diyakini makin gila kalau tak ada penindakan terus-menerus. Penegakan hukum, termasuk oleh Polri, harus bisa menjadi panglima. Hukum tidak lagi jadi subordinat kekuatan politik, subjektif dan negotiable (bisa dinegosiasi) seperti pada zaman Orba, sehingga tumpul ke atas dan tajam ke bawah (downward law more great than upward law). Melihat perkembangan kiprah KPK, dan kini kepolisian, juga pengetatan keringanan hukuman oleh Kemenkum HAM, tampaknya, harapan itu bukan impian kosong.

Hukum yang tegas dan keras memang telah terbukti bisa memerangi korupsi secara efektif di Hongkong dan Singapura. Bahkan, Comission Against Corruption (CAC) di Hongkong, karena keberhasilannya memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang tegas, telah menjadi model pemberantasan korupsi di dunia, termasuk diadopsi di Indonesia. Toh, tidak berarti telah terjadi zero corruption di Hongkong (dan Singapura). Praktik korupsi tetap terjadi, tapi sangat jauh berkurang. Korupsi tidak lagi menjadi ''kultur''.

Ada beberapa hal untuk tidak begitu saja menggantungkan pada hukum dan sanksi yang berat untuk memberantas korupsi. Pertama, sejak dilontarkan Sutherland, ahli sosiologi, ketika berpidato di depan masyarakat sosiologi Amerika Serikat pada 1960-an tentang adanya jenis kejahatan yang tidak dilakukan orang-orang miskin, tetapi malah oleh orang-orang kaya, profesional, dan elite, korupsi sebagai bagian dari kejahatan elite itu (white collar crime) bukanlah disebabkan desakan ''keperluan'' hidup sehari-hari, melainkan oleh rasa ''keserakahan'' (the cause of crime is not need but greed).

Keserakahan adalah persoalan psikologis. Itu sejenis penyakit jiwa yang menghinggapi manusia sejak dari sononya sehingga Adam pun harus dikeluarkan dari surga karena dorongan keserakahannya untuk mencicipi buah kuldi dan kini disuburkan oleh kapitalisme versi Adam Smith. Ada sebuah buku Adam Smith yang kini tengah beredar (versi pemikiran-pemikiran besar dunia). Judulnya Uang Menghasilkan Uang. Maka, kalau tidak punya modal uang untuk menghasilkan uang, apa yang dipunya bisalah dikomersialisasikan untuk memuaskan hasrat keserakahannya.

Kekuasaan adalah sebuah modal yang sangat strategis untuk diperjualbelikan. Karena itu, korupsi dalam pemerintahan berbeda dengan jenis korupsi lainnya, setidaknya dalam dua hal. Pertama, korupsi di pemerintahan meliputi jual beli pengaruh atau kekuasaan atas kebijakan publik yang hanya menguntungkan individu-individu atau kelompok tertentu (kroni). Kedua, korupsi atas nama identitas dan jabatan. Tindak tanduk korupsi jenis ini lebih mudah dilindungi di bawah tembok legalitas. Dua hal itulah yang dilakukan M. Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan kini diikuti ketua serta anggota DPRD Seruyan, Kalteng. 

Karena persoalan psikologis, sanksi hukuman seberat apa pun tidak akan efektif bila tidak menimbulkan efek psikologis yang menjerakan bagi pelaku dan menjerikan bagi calon-calon koruptor. Di tengah iklim masyarakat yang memuja materi dan hedonis ini, makin sulit orang mau bersusah payah menekan hasrat keserakahannya. Karena political society sudah korup, tidak ada pilihan lain untuk melawan korupsi selain gerakan pemberdayaan civil society, terutama untuk membangun moral masyarakat yang antikorupsi melalui kurikulum pendidikan sejak dini serta mengubah political behaviour elite yang korup.

Kedua, sanksi hukuman penjara yang tidak disertai pemiskinan untuk koruptor dijamin tidak akan efektif mencegah munculnya koruptor baru atau terulangnya korupsi. Kini KPK kian gencar menyertakan dakwaan pencucian uang yang menjadi pintu masuk efektif bagi pemiskinan seperti terhadap Angelina Sondakh dan Djoko Susilo. Kejaksaan lebih dulu melakukannya ketika menjerat Bahasyim Assyifie. Selain dihukum 12 tahun penjara, harta Bahasyim sekitar Rp 65 miliar dirampas.

Alhasil, kalau generasi para tetua kita dan generasi kita masih belepotan dengan kasus-kasus korupsi, moga-moga kurikulum pendidikan antikorupsi bisa mendidik anak-anak kita yang menolak praktik korupsi dalam keseharian hidup mereka. Seperti kata-kata seorang anak dalam Sajak Potret Keluarga W.S. Rendra (Jogja, 10 Juli 1975) ini: 

''Ayah dan ibu yang terhormat/aku pergi meninggalkan rumah ini/Cinta kasih cukup aku dapatkan/tetapi aku menolak cara hidup ayah dan ibu/ Ya. Aku menolak untuk mendewakan harta/Aku menolak untuk mengejar kemewahan/tetapi kehilangan kesejahteraan/Kenapa ayah berhak mendapat kemewahan yang sekarang ayah miliki ini?/ Apakah produksi dan jasa seorang birokrat yang korupsi?/ Ayah tidak produktif melainkan destruktif.'' 
●

Sabtu, 14 Desember 2013

Tiarap Koruptor karena Samad

Tiarap Koruptor karena Samad
Prija Djatmika  ;   Doktor Hukum Pidana dan Kriminologi, Dosen FH UB Malang
JAWA POS,  14 Desember 2013
  


''DI JAWA Timur itu perampoknya kelas wahid. Cara mereka merampok sangat canggih. Pejabat di Jatim juga sudah sangat berpengalaman. Sebelum beraksi, si koruptor selalu memikirkan cara terbaik untuk tidak meninggalkan jejak,'' ujar Abraham Samad, ketua KPK, menjawab pertanyaan dalam refleksi akhir tahun Pekan Politik Kebangsaan di Jakarta (Jawa Pos, 13/12).

Samad mengibaratkan pejabat koruptor kelas wahid itu seperti seorang pembunuh berpengalaman. ''Dia sudah pakai sarung tangan. Jadi, tidak tertinggal lagi jejaknya,'' tegasnya. Meski demikian, lanjut Samad, KPK tetap menyimpan keyakinan bahwa suatu saat akan menemukan celah untuk menyeret pejabat tersebut.

Namun, bisakah? Rasanya pernyataan Samad itu hanya akan menyulitkan petugas KPK sendiri. Gara-gara ''warning'' Samad yang kebablasan tersebut, barisan ''perampok kelas wahid'' di Jatim itu sekarang berbenah diri dan tiarap (tidak yakin mereka akan tobat).

Kejahatan korupsi, selain kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime), dalam konteks kriminologi dikenal sebagai kejahatan elite atau white collar crime (kejahatan kerah putih). 

Ciri-ciri lain kejahatan elite tersebut adalah dilakukan secara sistematis, berjangka waktu lama, berkaitan dengan profesi atau kekuasaan, serta pelaku dan korbannya banyak (masal). Dalam kejahatan penggelapan pajak, misalnya, pelakunya selalu pegawai pajak atau pemilik perusahaan. Didukung keahlian akuntannya, mereka memainkan angka-angka untuk menggelapkan kewajiban pajaknya. 

Tanpa peringatan Samad tersebut saja, korupsi para pejabat publik (di Jatim atau di mana pun) sudah sulit dibuktikan. Apalagi dengan adanya ''warning'' Samad seperti itu. Lihatlah, berapa lama waktu yang sudah dihabiskan untuk mengusut kasus Bank Century. Setelah menghabiskan waktu bertahun-tahun, hingga hari ini hanya dua yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Itu pun hanya seorang tersangka yang bisa ditahan karena seorang tersangka lainnya terserang stroke parah.

Tidak hanya dengan ''keyakinan'' seperti kata Samad, penyidik KPK harus mengumpulkan minimal dua alat bukti yang kuat sebelum menjadikan seseorang sebagai tersangka korupsi. Setiap perkara yang disidik KPK pun harus terus berlanjut ke pengadilan tipikor sampai ada putusan yang tetap dan pasti (final and binding, inkracht van gewijsde). Demikian pula kesulitan-kesulitan yang dialami dalam pengusutan kasus Hambalang, kasus Banten, serta kasus-kasus lain yang sekarang masih di tingkat penyelidikan KPK.

Dalam perspektif ini, semestinya Samad tidak perlu banyak omong yang akan menyulitkan petugas KPK dan menguntungkan para koruptor kelas wahid di Jawa Timur. Terus lakukan penyadapan atau model pengintaian lainnya hingga kasus korupsi yang dilakukan pejabat di Jatim itu terungkap dan pelakunya tertangkap.

Kita ingat, terungkapnya kasus korupsi bercabang-cabang oleh M. Nazaruddin dan komplotannya berasal dari penyadapan terhadap orang-orang di Jatim. Yakni, ketika ramainya kasus pembahasan tol tengah Kota Surabaya, perusahaan Nazaruddin ikut getol mendapatkan megaproyek tersebut. Ternyata, dari penyadapan, terkuak kasus besar korupsi Nazaruddin saat masih menjadi bendahara umum Partai Demokrat itu.

Selain itu, pengungkapan ''jubah kelam'' Akil Mochtar layak dicontoh. Tidak ada yang bocor ke pers, namun tiba-tiba rakyat dikagetkan oleh tertangkap tangannya si mantan ketua MK tersebut. Itu bukan hanya tangkapan kelas kakap, tetapi kelas paus. Sebab, MK adalah lembaga yang sangat penting dalam menjaga kemurnian pelaksanaan konstitusi di negeri ini, namun ternyata ketuanya ditangkap sebagai penjahat jual beli perkara.

Menurut kabar tepercaya, Hambit Bintih, bupati Gunung Mas, Kalteng, yang tertangkap basah menyuap Akil Mochtar itu, disadap KPK sejak 26 September 2013. Semua pembicaraannya dengan orang-orang dekat Akil sudah terekam. Termasuk, pembicaraan orang dekat Akil yang bersikukuh pada harga Rp 3 miliar untuk memenangkan Hambit sebagai bupati periode kedua dan tidak boleh ditawar. Informasi transaksi penyuapan yang akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2013 malam di rumah dinas Akil Mochtar juga diperoleh dari penyadapan itu dan ternyata memang benar. Pengungkapan KPK merembet ke kasus daerah lain seperti Lebak dan Palembang. Hebat, bukan?

Mengapa praktik serupa tidak diterapkan KPK untuk pejabat publik di Jatim yang sudah diketahui sebagai perampok kelas wahid? Mungkin sudah dilakukan penyadapan-penyadapan oleh KPK. Namun, setelah warning Samad, sangat masuk akal bila bukti-bukti korupsi mereka yang bisa dibakar ya akan dibakar. Data-data di komputer akan dihapus atau direkayasa untuk menutupi kejahatan mereka, nomor telepon diganti semua, serta perilaku penyelamatan diri lainnya. 

Padahal, rakyat menunggu temuan perkara korupsi kelas paus untuk pejabat korup. Minimal saya sebagai warga Jatim.
●

Senin, 09 September 2013

Dul, Masuk Penjara atau Kembali ke Ahmad Dhani?

Dul, Masuk Penjara atau Kembali ke Ahmad Dhani?
Prija Djatmika ;   Ketua Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana
FH Universitas Brawijaya, Malang
JAWA POS, 09 September 2013



ENAM nyawa orang melayang sia-sia Minggu dini hari kemarin (8/9). Ini terjadi karena mobil yang mereka tumpangi, Gran Max, ditabrak secara frontal dan keras dari arah berlawanan oleh mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Ahmad Abdul Kodir Jaelani, putra bungsu musisi Ahmad Dhani, yang masih berusia 13 tahun. Selain enam orang tewas dalam kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8 Jakarta itu, sembilan orang juga luka, termasuk Ahmad Abdul Kodir Jaelani alias Dul.

Polisi kini masih menyelidiki peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengenaskan itu. Selain memeriksa darah dan urine Dul, apakah menggunakan narkoba atau tidak saat mengemudi, juga memeriksa apakah Dul punya surat izin mengemudi atau tidak. "Kalau usianya masih 13 tahun, logikanya belum punya SIM," kata seorang petugas lantas sebagaimana dimuat di salah satu media online kemarin siang.

Seorang teman yang geram atas peristiwa kecelakaan itu menelepon saya dan mengatakan bapaknya saja - maksudnya musisi Ahmad Dhani- yang dihukum karena membiarkan atau membolehkan anaknya yang masih berusia 13 tahun mengemudikan mobil.

Tentu saja, kegeraman seperti itu boleh-boleh saja. Namun, dalam konteks hukum pidana, penanggung jawab pidana atas tindak pidana yang dilakukan individu (bukan perusahaan atau korporasi) ya pelakunya sendiri berdasar kesalahan (schuld) yang telah dia lakukan. Atau dikenal dengan pertanggungjawaban pidana berdasar kesalahan (liability base on fault).

Tanggung jawab pidana pengganti (vicarious liability) yang didasarkan pada tanggung jawab mutlak (strict liability atau liability without fault) hanya berlaku untuk tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan, seperti pencemaran atau penggelapan pajak. Direktur utama perusahaan meski tidak ikut melakukan kejahatan itu wajib ikut bertanggung jawab secara pidana karena tanggung jawab hukum berdasar jabatannya.

Namun, Ahmad Dhani tidak berarti bisa lepas tangan begitu saja. Secara perdata (tanggung jawab perdata), dia tetap bertanggung jawab atas kerugian dan ganti rugi, juga kompensasi kepada korban atas terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya, yang masih di bawah umur dan masih menjadi tanggung jawabnya secara keperdataan.

Secara tanggung jawab pidana, si Dul sendirilah yang harus menanggung. Dalam hukum pidana kita, ada dua sistem sanksi, yang lazim dikenal sebagai double track system, yakni sanksi pidana (straft, punishment) yang bersifat penderitaan dan tindakan tata tertib (maatregel, treatment) yang secara relatif lebih bermuatan pendidikan.

Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, yang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Th 2012) dirumuskan sebagai anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, seperti si Dul ini, pendekatan hukum pidana kita lebih pada tindakan atau treatment daripada penjatuhan sanksi pidana yang menderitakan.

Meski Dul telah menewaskan enam orang, secara hukum dia tidak boleh ditahan. Pasal 32 (2) UU Sistem Peradilan Anak mengatur penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat berikut: a. anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.

Selain Dul masih berusia 13 tahun, tindak pidananya yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni karena kelalaiannya (dalam mengemudikan kendaraan) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Dul mungkin juga tidak akan masuk penjara karena prinsip utama sistem peradilan pidana anak mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yakni keadilan yang mengembalikan keadaan kembali seperti semula sebelum kejahatan terjadi, yang berorientasi pada kebaikan bagi pelaku, korban, dan masyarakat, serta terciptanya keharmonisan dan kohesi sosial. Bukan keadilan retributif (retributive justice), yang esensinya adalah membalas kejahatan pelaku dengan penderitaan yang setimpal.

Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak pelaku tindak pidana dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasar pendekatan keadilan restoratif.

Kalau proses diversi ini berhasil, yakni ada kesepakatan para pihak di atas dengan menemukan formula win-win solution, proses penyidikannya berhenti. 

Sekarang terserah pada keluarga para korban yang ditabrak mobil yang dikemudikan Dul. Apakah mau diajak berunding dalam proses mediasi untuk merumuskan hasil kesepakatan diversi yang salah satu bentuknya bisa berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian.

Kita tunggu saja perkembangannya. Menurut berita di media online, Ahmad Dhani siap membiayai semua biaya rumah sakit, pemakaman, dan biaya-biaya lain. Tetapi, kata seorang istri korban, pengembalian biaya berapa pun tidak akan mengembalikan suaminya hidup. Apakah mereka akan menuntut Dul masuk penjara anak? Hanya Tuhan yang tahu apa yang terjadi nanti. Pelajarannya, jangan membolehkan atau membiarkan anak kita di bawah umur mengemudi. ●  

Senin, 20 Mei 2013

Aku Serakah, maka Aku Ada


Aku Serakah, maka Aku Ada
Prija Djatmika ;  Ketua Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang
JAWA POS, 20 Mei 2013

PENGAKUAN Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany bahwa banyak anak buahnya yang mbeling alias suka menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan sendiri alias korupsi (Jawa Pos, 17/5) semoga bukan pengakuan apologi untuk memaklumi penyimpangan demi penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai pajak selama ini. Apalagi Eko Darmayanto, orang pajak yang tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta itu, mengaku mengetahui ada perusahaan kerabat sang Dirjen yang bermasalah dengan pajak.

Menghadapi tidak jeranya para oknum pajak menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri ini, secara kriminologi (ilmu tentang kejahatan), sesungguhnya tidaklah sulit untuk dijelaskan. Pegawai pajak yang korupsi dalam referensi kejahatan elite 
white collar crime (WCC) digolongkan sebagai kejahatan individu di tempat pekerjaannya (individual occupational). Kejahatan jenis ini memang sulit diberantas karena kausa atau sebab kejahatan adalah keserakahan (greed) pelaku.

Berbeda dengan jenis kejahatan jalanan (street crime) seperti penodongan, pencurian, penjambretan, dan kejahatan kekerasan berorientasi keuntungan ekonomi lainnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (survival need). Kejahatan jalanan mudah diselesaikan dengan memberikan pekerjaan atau sumber nafkah bagi mantan atau calon-calon pelakunya sambil memperbaiki mentalnya. Perlakuan sekeras apa pun kepada mereka, termasuk "tradisi" dikeroyok massa, tak menghentikan kejahatan jenis ini karena terkait pemenuhan kebutuhan dasar tadi. 


Namun, untuk kejahatan elite yang dilakukan kaum pekerja kantoran atau pejabat publik, tidaklah mudah menyelesaikannya karena sumbernya adalah keserakahan pelaku. Keserakahan ini bersumber dari tuntutan gaya hidup, seperti glamorisme dan hedonisme. Greed is good, serakah itu baik, kata Gordon Gekko, karakter korup di film Wall Street. Ketika ada pelaku korupsi tertangkap, apalagi korupsi di dunia politik seperti kasus Ahmad Fathanah cs, bau keserakahan ini begitu kuat. Seolah-olah kalau tidak serakah, mereka terasing dari pergaulan. 

Filsafat hidup para hedonis adalah ''saya berbelanja, maka saya ada'' (pelesetan dari filsafat Cartesian, "saya berpikir, maka saya ada"). Alhasil, terjadilah penumpukan benda-benda bermerek, gaya hidup sehari-hari yang glamor dan mahal. Pertanyaan ketika bangun pagi bukan lagi "saya makan apa hari ini" ala penjahat jalanan, tetapi "saya makan apa dan di mana". Kalau perlu ditambahi "dengan ditemani siapa" karena bertebaran artis atau model yang bisa dibeli. Gaya hidup seperti itu kini mewabah seperti virus jahat. Mulai politisi hingga pengacara (yang untuk tampil di televisi pun merasa perlu harus bercincin permata yang gemerlap). Repotnya sekarang ditiru para pegawai kantoran, seperti oknum pegawai pajak yang korup itu.

Filsafat lanjutan "saya serakah, maka saya ada" itu patologis karena mengerdilkan peradaban dan kemanusiaan. Sangat terasa asing petuah Mahatma Gandhi yang berpedoman the little living but the big thinking. Hidup sederhana, tetapi berpikir dan berbuat hal-hal besar untuk kemanusiaan dan peradaban. Iklim kapitalis memang sangat memuja kebendaan dan citra lahiriah (prestise). Menurut Ki Ageng Suryomentaram, filsuf Mataram, putra Hamengku Buwono VII, kondisi ini menyebabkan hidup mayoritas orang hanya untuk mengejar samad (harta), drajat (kehormatan) dan kramat (kekuasaan). Lahirlah pribadi-pribadi berkualitas kramadangsa, yakni pribadi-pribadi yang sibuk mengejar kebutuhan materi dan lahiriahnya sendiri, tanpa peduli korban-korban sosial yang tersungkur.

Korupsi adalah salah satu modus kramadangsa itu. Dalam konteks kriminologi kesejahteraan, korupsi yang menggerogoti kualitas pelayanan publik akan sangat signifikan menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, tingkat kesejahteraan yang rendah menjadi akar kejahatan (kriminogenik) bagi munculnya kejahatan-kejahatan lain di masyarakat. Peradaban menjadi kerdil.

Menurut kriminologi kesejahteraan, kejahatan tidak akan mewabah di masyarakat yang sejahtera. Oleh karena itulah, hasil penelitian menunjukkan, di negara yang indeks persepsi korupsinya rendah, tingkat kesejahteraannya tinggi dan tingkat kriminalitasnya (criminal rate) rendah. Syarat utama untuk bisa mewujudkan ciri-ciri masyarakat sejahtera itu adalah ketersediaan dana di APBN yang lebih dari cukup. Ironisnya, sumber utama pemasukan untuk APBN adalah pajak. Sementara itu, tingkat kesadaran pembayar pajak masyarakat kita masih rendah. Pajak yang dibayarkan pun masih dikorup. Karena itu, dalam konstelasi seperti ini, maklumlah kita bila angka kejahatan di masyarakat terus naik akhir-akhir ini, terutama kejahatan kekerasan yang berorientasi ekonomi.

Perlu ditekankan kepada para pegawai pajak, betapa kompleksnya implikasi dari pembayaran pajak yang dikorup. Soal usul Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas agar ada tindakan progresif untuk meneropong kekayaan para pegawai pajak dan tidak sekadar melaporkan harta kekayaannya, perlu dibuat mekanismenya agar ada transparansi sumber kekayaan mereka. Selain itu, direalisasikan ide pemiskinan terhadap koruptor dalam putusan-putusan hakim tipikor mengingat seriusnya implikasi korupsi bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. 
●

Jumat, 05 April 2013

Menyejukkan Berita Berdarah


Menyejukkan Berita Berdarah
Prija Djatmika ;   Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi FH Universitas Brawijaya
JAWA POS, 05 April 2013

  
BELAKANGAN masyarakat dicekam berbagai peristiwa kejahatan kekerasan. Pelakunya bukan hanya penjahat kepada anggota masyarakat, seperti kasus pembunuhan mutilasi dan kekerasan sehari-hari di jalanan. Terjadi pula kejahatan yang diciptakan oknum aparat, misalnya penyerbuan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel (7/3), dan serbuan Lapas Cebongan, Sleman, yang mengeksekusi mati empat tahanan di depan puluhan tahanan lain (23/3). Kemarin, setelah dua minggu serbuan itu, penyelidik TNI-AD mengumumkan bahwa tersangka pelaku penyerbuan ke lapas tersebut adalah sebelas anggota Kopassus dan delapan orang lain yang membantu.

Sebagai institusi penyebar informasi di masyarakat, media massa harus memberitakan realitas faktual tindak-tindak kejahatan tersebut. Tetapi, ada kriminolog yang memandang bahwa pemberitaan kejahatan yang intensif, eksploitatif, dan terperinci modus operandinya bisa menimbulkan beberapa efek psikologis. Efek itu, antara lain, menciptakan ketakutan masyarakat yang tinggi terhadap kejahatan (fear of crime), yang melahirkan kesadaran bahwa lingkungannya sudah tidak aman. Reaksi mereka, bisa saja mereka makin memercayakan penanganan kejahatan itu kepada aparat hukum melalui sistem peradilan pidana atau meningkatkan siskamling. Namun, bisa juga masyarakat bertindak negatif dengan main hakim sendiri terhadap penjahat yang tertangkap.

Bila kejahatan itu melibatkan aparat hukum (keamanan) sebagai beking atau malah pelaku utama, seperti penyerangan ke Mapolres OKU, ketidakpercayaan masyarakat pada sistem formal penanggulangan kejahatan akan meningkat. Terlebih bila putusan peradilan pidana tidak menjerakan penjahat, baik karena korupsi dalam peradilan, terintimidasi, atau ketidakpedulian, masyarakat akan terdorong untuk mengambil langkah sendiri. Dalam konteks ini, sistem peradilan pidana dan hubungan yang tak kohesif di antara aparat keamanan justru menjadi faktor criminogenic (akar terjadinya kejahatan) bagi maraknya perilaku jahat.

Pemberitaan media massa tentang kejahatan dengan memerinci modus operandi, misalnya pemberitaan penyerbuan Lapas Cebongan, memang bisa menyuguhkan informasi utuh tentang proses penyerbuan mulai awal hingga akhir kepada khalayak. Namun, efek sampingnya, bisa juga hal itu memberi pembelajaran yang bisa dicontoh bila ada calon penjahat atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan hal serupa. Seperti dikatakan kriminolog Edwin Sutherland, kejahatan adalah proses belajar (crime is a learning process). Bisa secara langsung (direct) melalui asosiasi/pertemanan dengan pelaku kriminal, tetapi bisa juga secara tidak langsung (indirect) melalui belajar dari informasi modus operandi kriminalitas yang dideskripsikan secara terperinci.

Kecenderungan kuat media merepresentasikan pemberitaan kejahatan yang tidak proporsional itu melahirkan pemikiran newsmaking criminology. Tokoh utamanya kriminolog Gregg Barak. Dia memfokuskan peran pemberitaan media massa tentang kejahatan yang kondusif untuk pengendalian kejahatan dan berkontribusi pada pembaruan kebijakan kriminal yang responsif.

Kata kuncinya, pemberitaan itu proporsional dan tidak bias. Jauh dari tendensi untuk sensasionalitas dan bombastis demi mengejar oplah (tiras) semata. Contoh pemberitaan yang bias, misalnya, pemberitaan-pemberitaan dari Makassar, Sulsel, (terutama oleh stasiun TV swasta) yang menonjolkan kekerasan yang terjadi. Mulai perkelahian antarmahasiswa, demo yang rusuh, hingga balapan liar yang bentrok dengan polantas. Terciptalah citra bahwa Makassar adalah kota yang keras dan sering rusuh. Padahal, sangat banyak prestasi masyarakat di Makassar beserta kampus-kampusnya. "Kebijakan redaksional" seperti itu, tanpa disadari, sesungguhnya tengah mengonstruksikan pula kepanikan moral publik. 

Fida Mohammad (2004) mencontohkan bahwa bias pemberitaan sering dilakukan oleh media Barat dalam memberitakan terorisme -yang secara membabi buta, tanpa analisis substansial- yang dikaitkan dengan ajaran jihad dalam Alquran. Selain menistakan Alquran, pemberitaan seperti itu membangun opini negatif dan melahirkan paranoia terhadap umat Islam yang distereotipkan pro kekerasan. Tak heran kaum muslim lebih dicurigai. Saya pernah diinterogasi petugas Bandara Melbourne, Australia, ketika antre di imigrasi bandara dengan mengenakan kopiah putih dan baju takwa.

Pemberitaan tentang kejahatan sesungguhnya juga dapat digunakan untuk membuka wawasan publik agar lebih awas. Maraknya pemberitaan tentang korupsi di negeri ini membangun wawasan bahwa korupsi adalah kejahatan serius dan lebih akut di negeri ini daripada kejahatan konvensional. Karena itu, keberadaan KPK disetujui bersama sebagai lembaga superbodi serta upaya-upaya pelemahan terhadap KPK dilawan dengan gerakan moral, struktural, dan kultural oleh publik.

Dalam kasus kejahatan kekerasan, Jawa Pos (2/4) memberitakan bahwa Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono berjanji menyeret anggota TNI ke pengadilan militer bila ada yang terbukti menyerang Lapas Cebongan. Berita-berita ketegasan pimpinan negara untuk mengendalikan kejahatan bisa meredam kepanikan dan memulihkan kepercayaan publik pada wibawa pemerintahan serta sistem peradilan pidana. Pers kemudian wajib mengawal keseriusan janji itu.

Pemberitaan berimbang antara kejahatan dan upaya melawannya seperti itu juga mencegah pers terjebak dalam pemberitaan yang bias, hanya "jualan" peristiwa kejahatan. Dalam masyarakat yang gerah karena kejahatan, pers seyogianya menjelma sebagai corong yang menyejukkan dengan terus konsisten dan kontinu memberitakan langkah-langkah pengendalian kejahatan oleh aparat. ●

Sabtu, 09 Maret 2013

Suporter Bondo Sejahtera


Suporter Bondo Sejahtera
Prija Djatmika  ;  Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang
JAWA POS, 09 Maret 2013


Pada 1997 saya jalan-jalan ke London, Inggris, menghabiskan waktu transit pesawat selama enam jam dari Dublin, Irlandia, menuju Jakarta. Saya bertanya kepada sopir taksi yang mengantar saya putar-putar Kota London, mengapa masyarakat Inggris sangat fanatik kepada klub sepak bolanya?

Jawaban sopir pendukung klub sepak bola Manchester United itu sungguh di luar dugaan saya. Katanya, selain faktor loyalitas kedaerahan (regionalisme) karena memiliki asal kota yang sama dengan klub sepak bola yang bersangkutan, penyebabnya juga (dan ini yang utama) keuntungan ekonomi yang akan didapat para suporter bila klub yang saat itu dibelanya menang.

"Keuntungan ekonomi?" tanya saya, tak mengerti.

Ya, jawab sopir setengah baya itu. Sebab, klub-klub sepak bola besar tersebut telah menjual sahamnya di bursa saham. Sudah go public sehingga masyarakat pendukungnya bisa membeli saham klub sepak bola itu, yang sudah dikelola seperti badan usaha. Dengan demikian, bila klub sepak bola yang sahamnya dibeli para pendukungnya itu memiliki prestasi tinggi, harga sahamnya akan naik di bursa saham sehingga suporter yang membeli sahamnya bisa menjualnya dan dapat untung.

Oleh sebab itu, katanya, bisa saja regionalisme suporter mendukung Manchester City atau Manchester United terjadi karena kebetulan asal kelahiran suporter tersebut di Kota Manchester, tetapi saham yang dibeli justru saham milik Chelsea karena kebetulan pada musim kompetisi saat itu harga saham Chelsea yang paling menguntungkan di bursa saham. Regionalisme dan pertimbangan ekonomi memang dua hal yang berbeda.

Alhasil, akhirnya saya berpikir apakah yang didapat para suporter klub sepak bola di Indonesia, selain aktualisasi semangat regionalisme mereka kala mendukung klub-klub sepak bola kota mereka?

Kalau soal fanatisme, suporter kita tidak kalah fanatik dengan suporter klub-klub sepak bola Eropa. Bahkan, ada yang sampai menjadi korban penganiayaan hingga tewas. Juga, tentu saja kalau ada korban (victim), mesti ada yang rela untuk jadi pelakunya (offender) demi membela panji-panji klub sepak bola kesayangan. 

Jawa Pos kemarin (Jumat, 8 Maret) memberitakan bahwa ada korban tewas akibat perseteruan antara kelompok suporter Surabaya (Bonek alias bondo nekat, modal nekat) dan Malang (Aremania), yakni seorang pemuda beratribut Bonek, Erik Setiawan, 17, asal Mojokerto. Kalau sudah ada korban tewas begini, tentu proses hukum akan dan harus berjalan. Polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ditemukan tersangka pelakunya. Proses selanjutnya apabila pelaku atau para pelaku penganiayaan sudah tertangkap -tentu karena merupakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban (pasal 351 ayat 3 KUH Pidana)- adalah penahanan, kemudian persidangan dan jatuhnya hukuman penjara bagi pelaku. Ancaman pidananya saja tujuh tahun penjara.

Kalau sudah begini, dukacita saja adanya. Korban yang masih belia sudah harus meninggal sia-sia, pupus sudah semua harapan hidupnya dan harapan keluarganya. Tinggal dukacita keluarga dan sanak familinya. Sementara itu, para pelakunya yang nanti menjalani proses peradilan pidana pada akhirnya akan masuk penjara bertahun-tahun dan berstatus narapidana. 

Selain akan bertahun-tahun mengalami pahit, lembap, dan kerasnya kehidupan penjara, pelaku bakal menjalani hidup yang sulit di masa-masa setelah menjalani pidana penjaranya. Tak mudah bagi mantan narapidana untuk bisa diterima lagi, apalagi bisa dapat pekerjaan, dalam masyarakat yang beriklim punitif (menghukum) ini.

Semua itu untuk apa? Penganiayaan adalah kejahatan. Secara teoretis, kejahatan (crime) terjadi karena adanya akumulasi niat (tendention) ditambah situasi (situation) dibagi daya tahan diri untuk menolak perilaku jahat (resistance). Dalam kasus perseteruan antarsuporter sepak bola, niat bisa muncul karena semangat fanatisme regional yang tinggi dan teraktualisasi karena ada situasi yang memicu (trigger) dari "lawannya". Namun, fanatisme regional yang tinggi, yang termanifestasi dengan dukungan berlebih kepada klub sepak bola daerahnya, tidak akan menjadi perilaku jahat atau kejahatan bila daya tahan diri para suporter untuk menolak perilaku jahat juga tinggi (resistansi tinggi). Apa pun situasi pemicu dari faktor eksternal merangsangnya atau memancingnya untuk melakukan kejahatan.

Dalam teori kriminologi kesejahteraan, salah satu faktor untuk meningkatkan daya tahan diri yang tinggi guna menolak laku kejahatan dalam diri seseorang adalah tingkat kesejahteraan ekonomi yang mencukupi, selain faktor tingkat intelektualitas (pendidikan) dan keimanan seseorang.

Oleh sebab itu, seperti upaya untuk menghapus tindakan kejahatan lain, kerusuhan antarsuporter tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Proses dalam sistem peradilan pidana memang diperlukan untuk menjerakan pelaku dan membuat jeri calon-calon pelaku kejahatan. Namun, tidak signifikan untuk mengurangi tingkat kejahatan apabila faktor kesejahteraan, pendidikan, dan iman pelaku atau calon-calon pelaku kejahatan tidak ikut digarap.

Mudah saja bagi aparat (pemerintah dan hukum) menuding dan menghukum para suporter sebagai biang kerusuhan (warmaking criminology). Namun, itu adalah tindakan parsial dan manifestasi dari sikap lepas tanggung jawab secara komprehensif. Dalam konteks kriminologi yang damai (peacemaking criminology), pelaku kejahatan (apa pun bentuknya) harus dirangkul, dicarikan solusi atau jalan keluar dari sebab-sebab dia melakukan kejahatan. Juga, hukuman yang dijatuhkan bukan untuk pembalasan, tetapi untuk merestorasi karakter pelaku menjadi baik, termasuk membenahi aspek kesejahteraan ekonomi dan tingkat pendidikannya. 

Kalau mereka berpendidikan baik serta punya kecukupan dari bekerja dan kehidupan spiritual yang sehat, harapan masa depan terbuka. Kalau hendak ngawur, mereka pasti berpikir panjang karena berat mengorbankan sesuatu ("bondo") yang berharga dalam hidup. ●

Selasa, 11 Desember 2012

Pentingnya Membui sang Jenderal


Pentingnya Membui sang Jenderal
Prija Djatmika ;  Ketua Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana
FH Universitas Brawijaya 
JAWA POS, 10 Desember 2012


JENDERAL yang korupsi dan masuk bui, tentu bagus untuk upaya pemberantasan korupsi. Sejarah sudah membuktikan hal itu. Keberhasilan Independent Comission Against Corruption (ICAC) yang didirikan pemerintah Hongkong pada 1974, bermula dari keberhasilannya memenjarakan Peter Fitzroy Gobdber, perwira tinggi polisi yang tak bisa menjelaskan dari mana uang USD 600 ribu di rekening banknya.

Seperti yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kita, tentu saja tindakan ICAC itu bukan tanpa perlawanan dari institusi kepolisian Hongkong (HKPF). Bukan saja Godber dibantu rekan-rekannya melarikan diri ke Inggris. Bahkan, karena merasa terancam atas tindakan ICAC, pada 28 Oktober 1977 beberapa puluh anggota polisi menyerbu kantor ICAC. Ketegangan terjadi. Repotnya, pemerintah Hongkong yang waktu itu disebut "Governor" (sebelum kembali ke pemerintahan Tiongkok), memutuskan untuk memberikan amnesti kepada hampir semua anggota polisi yang korup, yang kejahatannya dilakukan sebelum 1977.

Tindakan ini menyebabkan wibawa ICAC terguncang. Namun, ICAC tetap gigih. Dengan berbagai upaya ICAC berhasil mengekstradisi Godber, sang perwira tinggi polisi yang korup itu, ke dalam penjara di Hongkong. Hikmahnya ternyata banyak. HKPF, angkatan kepolisian Hongkong, juga berbenah setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah. 

Bahkan, HKPF merelakan di institusinya dilakukan pembersihan besar-besaran oleh ICAC pada 2008. ICAC alhasil menjadi contoh dunia sebagai lembaga antirasuah (korupsi) yang berhasil, dan KPK kita adalah produk yang mencontoh ICAC itu. Sejarah awalnya hampir sama. Bedanya, presiden kita membela KPK.

Oleh sebab itu, penahanan Irjen Pol Djoko Susilo adalah bagus untuk pemberantasan korupsi di negeri ini. Juga bagi tubuh kepolisian kita sendiri. Menyusul kemudian mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji juga akan masuk bui 3,5 tahun. Kasasinya dalam kasus korupsi ditolak MA. Yang mengusut Susno adalah Polri sendiri, bukan KPK. 

Kasus Susno mengulangi nasib Kabareskrim Komjen Suyitno Landung dan anak buahnya, Brigjen Samuel Ismoko, yang dipenjarakan 1,5 tahun dan 20 bulan di zaman Kapolri Sutanto.

Berbenahlah, Please! 

Semoga, seperti HKPF, setelah jenderalnya masuk bui, institusi kepolisian (Polri) kian gencar membersihkan sendiri oknum-oknum anggotanya yang korup. Memang, tidak semua dugaan korupsi itu ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan. Isu santer tentang "rekening gendut para jenderal", sampai sekarang tidak ada ketuntasan penyelesaiannya, secara hukum. Sebelumnya, juga beredar isu daftar kekayaan para petinggi kejaksaan yang jumlahnya miliaran rupiah. Ketidakseriusan di kepolisian dan kejaksaan seperti inilah yang menyebabkan KPK makin dibutuhkan.

Kiprah KPK itu diharapkan membawa efek penjeraan (deterent) bagi kita semua, untuk tidak melakukan korupsi atau berusaha menyuap para pejabat. Karena itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999 yang diperbarui dengan UU No 20/2001), tidak hanya menghukum pejabat yang menerima gratifikasi atau suap, tetapi juga menghukum rakyat yang menyuap.

Kelak, setelah lembaga-lembaga penegak hukum, lembaga pemerintahan, para politisi, dan rakyat sadar untuk tidak melakukan praktik-praktik korupsi, lembaga super-body seperti KPK tidak diperlukan kembali. Sistem peradilan pidana akan berjalan seperti lazimnya. Karena korupsi saat ini tak hanya melanda institusi kejaksaan dan kepolisian, tapi juga kehakiman, kita bangun pula hakim tindak pidana korupsi, yang sifatnya ad-hoc. KPK pun ikut membersihkan hakim-hakim yang korup.

Oleh sebab itu, kiprah KPK yang menangkapi dan menahan para aparat hukum, petinggi pemerintahan (termasuk Menteri Andi Mallarangeng), politisi yang korup dan rakyat yang menyuap, secara simultan harus dibarengi dengan kemauan institusi-institusi penegak hukum dan pemerintahan untuk bersih-bersih lembaganya sendiri, serta pembangunan kesadaran rakyat untuk tak menyuap pejabat. 

Apabila hal ini tidak dilakukan, kita akan terus berharap kepada KPK. Keberadaan KPK, alhasil, tak cukup hanya ad-hoc, mungkin harus permanen seperti lembaga antirasuah di Malaysia. Dan, hal itu tidak sehat untuk sistem peradilan pidana, karena kita tidak percaya pada sub-subsistem di dalamnya, yakni kepolisian dan kejaksaan. Maka, memasukkan para jenderal yang korup ke bui itu penting dan perlu.
●