Tampilkan postingan dengan label Hendra Gunawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hendra Gunawan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Maret 2017

Profesor dan PT

Profesor dan PT
Hendra Gunawan  ;   Guru Besar Matematika FMIPA ITB, Bandung
                                                        KOMPAS, 18 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dunia perguruan tinggi kita heboh lagi. Untuk kesekian kalinya, kinerja para profesor menjadi perbincangan. Yang memicunya kali ini adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 yang "mengancam" pemberhentian tunjangan kehormatan bagi para profesor yang tidak produktif.

Permenristekdikti itu menyatakan bahwa tunjangan akan dihentikan sementara jika sang profesor tidak menghasilkan sedikitnya satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi atau tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional terindeks dalam kurun waktu tiga tahun. Untuk bidang tertentu, karya ilmiah tersebut dapat digantikan dengan paten, karya seni, atau desain monumental.

Permenristekdikti ini sebetulnya tidak terbit tiba-tiba. Sebelumnya, ada Permendikbud Nomor 78 Tahun 2013 yang mengatur pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi profesor beserta dengan "ancaman" pemberhentiannya. Dalam permendikbud itu, selain kewajiban menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah bereputasi, para profesor diwajibkan pula menulis buku yang akan dievaluasi oleh Ditjen Dikti setiap lima tahun.

Dirunut lebih jauh ke belakang, ada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor yang diterbitkan untuk melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Berdasarkan UU inilah, guru dan dosen (PNS maupun non-PNS) yang telah memenuhi persyaratan diberi tunjangan profesi tiap bulan.

Selain itu, para profesor yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan diberi tunjangan kehormatan. Dalam UU itu pula dinyatakan bahwa pemberian tunjangan kehormatan akan dihentikan jika sang profesor tak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Beberapa usulan

Lalu mengapa sekarang heboh? Dalam tulisan berjudul "Hantu Scopus" (Kompas, 21/2/2017), Deddy Mulyana mempermasalahkan sedikitnya dua hal. Pertama, terkait dengan kriteria jurnal ilmiah bereputasi yang oleh Kemenristekdikti diidentikkan dengan jurnal yang terindeks oleh pemeringkat internasional seperti Web of Science dan Scopus serta punya impact factor lebih besar dari nol menurut Web of Science atau serendah-rendahnya termasuk kuartil tiga (Q3) menurut Scimagojr.

Kedua, terkait bentuk output ilmiah yang dihasilkan. Menurut Deddy, buku teks berkualitas harusnya diperhitungkan juga. Dalam Permendikbud No 78/2013, profesor memang diminta menulis buku. Namun, jika mengacu pada permendikbud itu, kewajiban menulis buku merupakan kewajiban tambahan selain menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal bereputasi.

Menyoroti permasalahan ini, Terry Mart (Kompas, 28/2/2017) mengusulkan jalan tengah berupa kewajiban menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal bereputasi atau buku yang berkualitas. Alih-alih menghentikan tunjangan kehormatan, Syamsul Rizal (Kompas, 2/3/2017) mengusulkan agar Kemenristekdikti memberi insentif tambahan bagi profesor yang produktif.

Protes dan seruan dari sejumlah profesor diperkuat oleh Forum Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dengan beberapa usulan revisi yang perlu dilakukan Kemenristekdikti terkait pemberian tunjangan kehormatan bagi profesor.

Pertama, evaluasi tunjangan kehormatan profesor dilaksanakan setiap 5 tahun dan dievaluasi untuk pertama kali pada 2018 dengan tetap memperhitungkan karya-karya ilmiah yang dihasilkan sejak 2013 sekaligus menyusun petunjuk teknisnya sesuai Permendikbud Nomor 78 Tahun 2013 juncto Nomor 89 Tahun 2013.

Kedua, memberlakukan bentuk insentif berupa maslahat tambahan sesuai Pasal 52 dan 57 UU No 14/2005, bukan berupa ancaman penghentian tunjangan profesi/tunjangan kehormatan. Insentif dapat diberikan kepada dosen yang menerbitkan/menghasilkan: (a) karya ilmiah nasional, internasional, dan internasional bereputasi; (b) buku nasional dan internasional; atau (c) karya teknologi atau seni yang bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2016.

Ketiga, menghapuskan keharusan menghasilkan karya ilmiah terpublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, paten atau karya seni monumental/desain monumental bagi lektor kepala.

Keempat, kriteria jurnal internasional bereputasi merujuk pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen dengan memberdayakan indeksasi ilmiah Indonesia.

Misi perguruan tinggi

Melalui tulisan ini, saya hanya ingin mengajak kita semua, terutama pemerhati perguruan tinggi , untuk merenungkan kembali misi perguruan tinggi dan peran para profesor yang berada di garis depan dalam melaksanakan tugas mulia sebagai agen transformasi dan pengembang iptek guna meningkatkan kualitas kehidupan bangsa.

Barangkali hanya di Indonesia ruang gerak perguruan tinggi dan kewajiban dosen diatur demikian rinci dan seragam. Bagi saya, mengatur kewajiban profesor serinci itu bak membuat peraturan bahwa para petani harus bertani. Dengan standar output yang begitu rendah (dibandingkan dengan tuntutan profesor di negara jiran sekalipun), sesungguhnya kita sedang mempermalukan diri sendiri. Namun, yang lebih menyedihkan adalah reaksi dari sejumlah profesor yang menawar standar output yang rendah itu.

Di mana sumber permasalahan sesungguhnya? Di beberapa tulisan terdahulu (dimuat harian ini), saya mengungkapkan berbagai permasalahan seputar perguruan tinggi kita. Terkait fungsi dan kinerja profesor yang sedang mencuat kali ini, kita mesti menengok kembali sistem perekrutan dosen dan kriteria kenaikan jabatan akademik dosen, khususnya pengangkatan profesor.

Seorang profesor semestinya diangkat karena ada misi perguruan tinggi yang diamanatkan kepadanya terkait pengembangan ilmu, bukan semata-mata karena yang bersangkutan telah memenuhi angka kum yang ditentukan. Namun, di negeri ini, ketika seseorang diusulkan menjadi profesor, urusan kum menjadi fokus perhatian unit terkecil di mana yang bersangkutan bekerja hingga kementerian. Energi begitu banyak dicurahkan, tetapi hasilnya begitu-begitu saja. Singkat kata, sistem yang dianut selama ini sesungguhnya tidak efektif atau bahkan gagal.

Dalam benak saya, Kemenristekdikti cukup mengatur peran dan output perguruan tinggi, khususnya PTN yang berada di bawah kendali dan pengawasannya serta mendukung pembiayaannya. Selebihnya, biarkanlah perguruan tinggi mengatur strategi dan mengelola sumber dayanya serta berlomba dalam menjalankan peran dan mencapai output-nya.

Sabtu, 14 November 2015

Profesor untuk Apa?

Profesor untuk Apa?

Hendra Gunawan  ;  Guru Besar FMIPA ITB
                                                     KOMPAS, 14 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada akhir tahun 2012 saya menghadiri sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh Calcutta Mathematical Society (CMS), di sebuah gedung sederhana tempat CMS berkantor. Ada yang berkesan tentang gedung CMS tersebut. Di ruang utamanya terpampang sejumlah foto para ilmuwan, bukan hanya matematikawan, melainkan juga fisikawan dan ilmuwan terkemuka dalam bidang lainnya.

Kebanyakan di antara ilmuwan yang fotonya dipasang bahkan bukan ilmuwan asal India, melainkan ilmuwan mancanegara. Sebutlah seperti Isaac Newton, Joseph Fourier, dan Albert Einstein.

Pesan yang ingin mereka sampaikan dengan memajang foto para ilmuwan ini sangat jelas: para ilmuwan tersebut merupakan benchmark (acuan) bagi mereka dalam berkarya. Pemandangan serupa pernah saya jumpai di sebuah perguruan tinggi di Ho Chi Minh City, Vietnam, yaitu terpampangnya foto tokoh kelas dunia yang telah berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban.

Perihal profesor

Namun, jika kita berkunjung ke lembaga-lembaga keilmuan atau perguruan tinggi (PT) di Indonesia, dan mengamati apa yang dipajang di ruang pertemuan utama mereka, besar kemungkinan kita akan menemukan foto para mantan pejabat di lembaga tersebut: entah mantan direktur atau mantan rektor. Demikian juga di ruang rapat fakultas di perguruan tinggi Indonesia, foto para mantan dekanlah yang biasanya terpampang. Pesan yang secara tidak langsung disampaikan adalah: jika ingin menjadi seseorang di lembaga keilmuan atau PT di Indonesia, jadilah pejabat (struktural).

Jadi, sesungguhnya tidak mengherankan ketika Agus Suwignyo menulis di Kompas (6/11/2015) tentang keasyikan profesor dan dosen secara umum dengan tugas-tugas administratifnya. Bahkan, Agus melanjutkan, cukup banyak profesor berusaha memperoleh posisi struktural baru setelah menyelesaikan masa tugas suatu jabatan struktural, bukannya kembali ke laboratorium melaksanakan tugasnya memimpin pengembangan ilmu pengetahuan.

Terlepas dari jumlahnya yang sedikit, kinerja para profesor kita dalam pengembangan ilmu pengetahuan memang menyedihkan, sebagaimana disoroti pula oleh Terry Mart (Kompas, 11/11/2015). Terry mengusulkan dua solusi untuk mengatasi masalah ini. Solusi pertama adalah memisahkan jabatan profesor dari sistem kepangkatan dan remunerasi pegawai. Solusi kedua adalah dengan merealisasikan jabatan ”profesor paripurna” yang sudah diperkenalkan dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Persisnya, pada Pasal 49 Ayat (3) dalam UU tersebut dinyatakan bahwa ”Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.”

Berbicara tentang profesor, kita tentu tidak bisa lepas dari alasan dan tujuan pengangkatan seorang profesor di PT. Entah sejak kapan persisnya, alasan pengangkatan profesor telah mengalahkan tujuannya. Seorang dosen yang telah mengumpulkan kum 850 atau lebih, dengan proporsi tertentu dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta kegiatan lainnya, secara administratif memang dapat diusulkan untuk menjabat sebagai profesor.

Langkah yang kemudian dilakukan oleh pihak perguruan tinggi adalah menelaah usulan tersebut secara administratif pula. Pembahasan tentang apa yang telah dilakukan oleh sang calon profesor dalam bidang keilmuannya biasanya dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) yang kini di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu di Kemdikbud). Misalnya, apakah yang bersangkutan telah pernah membimbing doktor dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional. Penelaahan berkas usulan profesor dilakukan oleh banyak pihak, mulai dari tingkat fakultas hingga ke kementerian, tetapi hasilnya tetap dipertanyakan.

Saya pernah terlibat sebagai penelaah berkas usulan profesor di Ditjen Dikti (dulu, sebelum penggabungan Kemristek dan Ditjen Dikti). Sejauh yang saya amati, tidak pernah ada penjelasan dari pihak perguruan tinggi, mengapa atau untuk apa mereka mengusulkan calon profesor tersebut, selain bahwa sang calon telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan (oleh Ditjen Dikti). Bahkan, sebagai penelaah, saya tidak punya gambaran berapa banyak profesor yang telah dimiliki di perguruan tinggi tersebut, dan apa rencana besar yang dimiliki oleh pihak perguruan tinggi terkait dengan calon profesor yang diusulkannya. Sayangnya, pihak Ditjen Dikti memang tidak menuntut hal tersebut dari pihak perguruan tinggi.

Misi perguruan tinggi

Padahal, kalau kita tengok kembali apa yang telah digagas para pendiri bangsa (antara lain Prof Soepomo dan Prof Soenaria Kalapaking) dengan perguruan tinggi kita, kita akan menyadari bahwa peran profesor atau guru besar sangat penting dalam melaksanakan misi perguruan tinggi. Kalapaking menyatakan bahwa ”baik buruknya mutu universitas terutama bergantung pada pemilihan orang-orang yang dijadikan guru besar.”

Saya membayangkan, setiap PT di Indonesia punya visi dan misi yang jelas dan tajam, yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar ingin diwujudkan. Pengangkatan profesor, dalam hal ini, merupakan bagian dari strategi perguruan tinggi tersebut guna mewujudkan visi dan melaksanakan misinya.

Seseorang yang telah mengumpulkan kum 850 memang secara administratif dapat mengajukan diri untuk diusulkan menjadi profesor. Namun, apabila pihak perguruan tinggi tidak melihat relevansinya dengan pencapaian visinya, usulan tersebut tidak harus serta-merta diproses alias ditindaklanjuti.

Sebaliknya, apabila pihak perguruan tinggi menilai bahwa untuk mencapai visi atau melaksanakan misinya mereka harus mengangkat seorang profesor, maka—sebagaimana lazim terjadi di luar negeri— pihak perguruan tinggi akan mengumumkan ”lowongan” profesor tersebut, bahkan bila perlu secara terbuka, agar diperoleh seorang profesor terbaik dalam bidang yang ingin dikembangkan di perguruan tinggi tersebut.

Persoalan seputar jabatan profesor di Indonesia memang pelik, tetapi kita tidak boleh lupa dengan alasan dan tujuan pendirian perguruan tinggi. Tampaknya, selama ini kita luput tentang hal itu. Alhasil, muncullah berbagai persoalan, termasuk sedikitnya profesor dan—lebih parah daripada itu—rendahnya mutu para profesor yang ada.

Jadi, kalau Terry Mart mengusulkan direalisasikannya jabatan profesor paripurna, jangan-jangan tidak banyak profesor yang memiliki karya monumental yang sangat istimewa, kecuali jika kita menafsirkannya lain (dan kita memang ahli dalam bermain dengan kata-kata). Namun, kalau memang ada profesor yang memiliki karya istimewa, saya lebih berharap pihak perguruan tinggi memajang foto mereka di ruangan penting di kampusnya. Hal ini untuk memberi pesan kepada para dosen muda dan mahasiswa: ”jika anda ingin menjadi seseorang, lahirkanlah karya yang istimewa.”

Selasa, 01 September 2015

Perguruan Tinggi Agen Perubahan Budaya

Perguruan Tinggi Agen Perubahan Budaya

Hendra Gunawan  ;  Guru Besar FMIPA ITB
                                                     KOMPAS, 01 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 1960-an, perekonomian Ghana dan Korea Selatan sangat mirip. Produk domestik bruto kedua negara ini hampir sama, juga porsi ekonomi di antara produk, manufakturing, dan jasa primer.

Bantuan ekonomi yang mereka terima (dari Bank Dunia dan lain-lain) juga setara. Tiga puluh tahun kemudian, Korsel menjadi raksasa industri dengan ekonomi terbesar ke-14 dunia, sementara Ghana tetap seperti semula. Menurut Samuel P Huntington, ”budaya memainkan peran besar”.

Pada akhir 2005, MT Zen menulis di Kompas tentang ”Menjadi Bangsa Berdaya”. Menurut MT Zen, ciri-ciri bangsa yang maju adalah: (1) berpegang pada prinsip-prinsip etika yang kuat; (2) berdisiplin tinggi; (3) bertanggung jawab; (4) menghormati hukum; (5) menghargai hak warga lain; (6) senang bekerja; (7) bekerja keras untuk menabung dan berinvestasi; (8) berkemauan untuk bertindak hebat; (9) menghargai waktu; dan (10) memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

Sejak zaman Babilonia dan Mesir Kuno, iptek memang telah mewarnai peradaban. Tidak ada bangsa yang maju tanpa ditopang penguasaan iptek. Bahkan negara-negara maju tiga abad terakhir adalah negara-negara penghasil iptek, yang memimpin dunia memasuki era ekonomi berbasis iptek. Di sana pulalah perguruan tinggi (PT) besar berdiri.

Peran perguruan tinggi

Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM) menyadari bahwa PT adalah tempat mengembangkan iptek. Belakangan, filsuf dan politisi Romawi, Cicero (106-43 SM), berpendapat bahwa PT merupakan tempat untuk ”membentuk” manusia.

Di Indonesia, selain pengembangan iptek dan penyelenggaraan pendidikan, ada misi ketiga, yaitu pengabdian kepada masyarakat, sehingga muncul istilah Tridarma PT. Sayangnya, kinerja PT kita dalam pengembangan iptek belum signifikan, sementara kiprahnya dalam pengabdian kepada masyarakat masih dipertanyakan. Setelah 70 tahun Indonesia merdeka, PT sebagai pusat ilmu pengetahuan dan kebudayaan—sebagaimana dicita-citakan Prof Supomo dan Prof Sunarjo Kalapaking—belum terwujud.

Terkait misi pendidikan pun, kontribusi PT belum optimal. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia sangat rendah. Laporan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), IPM Indonesia pada tahun 2014 tak beranjak dari tahun sebelumnya, tetap di posisi ke-108 dari 187 negara yang dipantau, jauh di bawah Singapura (9), Brunei (30), Malaysia (62), dan Thailand (89), tetapi lebih baik daripada Filipina (117), Vietnam (121), Kamboja (136), Laos (139), dan Myanmar (150).

Banyak survei yang mengindikasikan kualitas lulusan dan iptek yang dihasilkan PT Indonesia umumnya masih sangat rendah. Ini mengarah pada kesimpulan bahwa kualitas program pendidikan dan penelitian yang diselenggarakan PT Indonesia masih sangat rendah. Padahal, kita tentu sepakat bahwa PT mestinya menjadi agen penting dalam pembangunan bangsa.

Menatap masa depan

Mengetahui posisi dan keadaan kita di satu sisi, serta peluang dan potensi kita di sisi lain, pertanyaannya sekarang adalah: kapankah kita dapat menikmati kesejahteraan dan kehidupan bangsa yang cerdas (dan turut melaksanakan ketertiban dunia) sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa? Di mana posisi PT, dan bagaimana seharusnya PT berperan? Siapa yang harus mengawalnya?

Seperti halnya MT Zen, saya membayangkan PT berperan sebagai agen perubahan budaya, dengan tugas utama mengembangkan iptek dan membangun manusia Indonesia yang (1) produktif dan kontributif, (2) memanfaatkan iptek (dalam menyelesaikan berbagai permasalahan), (3) bekerja keras untuk mencapai hasil yang ”besar” (great), (4) mengedepankan nalar dalam kehidupan sehari-hari, (5) tak pernah berhenti belajar, (6) memiliki integritas, berdisiplin tinggi, menghargai waktu, bertanggung jawab, menghormati hukum, dan menghargai hak warga lain, serta (7) menjadi sosok panutan bagi masyarakat.

Menurut hemat saya, itulah pekerjaan rumah yang belum selesai dan harus terus digarap perguruan tinggi kita. Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya mesti serius memerhatikan PT yang ada. Siapa yang berkarya di sana? Mestinya tidak bisa sembarang orang bekerja dan/atau mengurus PT.

Saran Jim Collins dalam Good to Great mungkin dapat diterapkan juga pada perguruan tinggi kita: start by getting the right people on the bus, the wrong people off the bus, and the right people in the right seats. Meminjam kata Daoed Joesoef, jangan mempermainkan perguruan tinggi kita.

Selasa, 30 September 2014

Setelah Heboh 4x6 Vs 6x4

Setelah Heboh 4x6 Vs 6x4

Hendra Gunawan  ;   Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Teknologi Bandung
KOMPAS,  30 September 2014

                                                                                                                       


ADA  kejadian luar biasa di negeri kita pada September 2014 ini. Tiba-tiba orang Indonesia ramai berbicara tentang soal matematika walau yang menjadi topik pembicaraan ”hanya” seputar 4 x 6 atau 6 x 4. Pada mulanya siswa kelas II sekolah dasar diminta mengerjakan sejumlah soal penjumlahan berulang oleh gurunya. Siswa diminta menuliskan penjumlahan berulang tersebut sebagai bentuk perkalian terlebih dahulu sebelum menuliskan jawabannya. Seorang siswa menulis:

4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4 = 4 x 6 = 24.

Oleh gurunya, ia pun disalahkan. Gurunya menulis bahwa penjumlahan berulang tersebut seharusnya adalah 6 x 4, bukan
4 x 6. Kakak sang siswa protes dan mengunggah lembar jawaban adiknya yang telah diperiksa oleh guru tersebut ke media sosial. Indonesia pun ramailah. Bahkan, di tengah riuhnya soal pilkada lewat DPRD, anggota DPR pun turut bicara. Seru!

Beberapa isu

Memang ada beberapa isu dalam kasus di atas. Pertama, apa arti tanda ”=” (baca: sama dengan) dalam konteks ini. Ketika guru menyalahkan jawaban anak tersebut, ia sesungguhnya sedang menerapkan arti ”=” yang khas dalam matematika, yaitu ”=” yang dinobatkan atau didefinisikan, bukan ”=” yang merupakan fakta atau konsekuensi dari asumsi-asumsi sebelumnya.

Sebagai contoh, dalam kalimat: jika n = 1, maka n2 = 1, tanda ”=” yang pertama berbeda artinya dari tanda ”=” yang kedua.

Sebagai bilangan kardinal (yang menyatakan banyaknya sesuatu), 4 + 4 = 8 = 10 – 2. Kesamaan di sini bukan definisi. Demikian juga 4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4 = 4 x 6 = 24. Akan tetapi, dalam kasus di atas, sang guru menuntut siswanya menjawab 4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4 = 6 x 4 = 24.

Perhatikan bahwa tanda ”=” yang pertama dalam hal ini merupakan ”=” yang didefinisikan. (Dapat diduga bahwa sebelumnya guru tersebut telah mendefinisikan perkalian dua bilangan bulat positif sebagai penjumlahan berulang, atau sebaliknya: penjumlahan berulang sebagai perkalian.)

Bagi siswa kelas II SD, ini tentu merupakan isu besar. Saya pun bertanya: apakah anak kelas II SD sudah cukup matang untuk diajak ”bermain” dengan definisi? Menurut saya, belumlah waktunya bagi guru menuntut siswa bekerja dengan definisi (yang ketat pula). Apalagi meminta siswa menuliskan kalimat matematika yang mengandung dua tanda ”=” yang berbeda artinya!

Yang namanya definisi itu kesepakatan. Bijakkah guru, seorang manusia dewasa yang sudah bisa berpikir abstrak, mengajak siswa kelas II SD, yang masih berpikir dalam tahap konkret, bersepakat tentang sesuatu yang baru akan mereka pelajari? Rasanya tidak.

Lagi pula, dalam matematika, definisi tidak harus unik. Beberapa definisi yang setara bisa dibuat untuk satu hal yang sama. Mengapa memaksakan satu versi definisi?

Isu kedua berkenaan dengan penyajian soal. Penjumlahan berulang memang diajarkan lebih dulu daripada perkalian. Namun, soal di atas jelas memperlihatkan, perkalian hanya dianggap sebagai ”singkatan” dari penjumlahan berulang. Bahkan, kita bisa mempertanyakan, andaikan siswa menulis 4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4 = 6 x 4 (sebagai definisi), bagaimana kemudian ia tahu bahwa 6 x 4 = 24 (sebagai fakta)?

Pada hemat saya, urutannya yang lebih bisa diterima adalah 6 x 4 = 4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4 = 24. Ini pun dengan catatan bahwa ada dua tanda ”=” yang berbeda artinya dalam kalimat ini.

Bagaimana sebaiknya?

Jadi bagaimana sebetulnya, atau katakanlah sebaiknya? Penjumlahan berulang sebetulnya bisa dipandang sebagai metode atau cara untuk menyelesaikan masalah perkalian. Karena itulah, sebelum siswa belajar perkalian, penjumlahan berulang diperkenalkan terlebih dahulu. Tujuannya, ketika siswa belajar perkalian, ”senjata” untuk menyelesaikannya sudah ada.

Ingat bagaimana siswa kelas I SD belajar penjumlahan. Sebelumnya siswa belajar menghitung maju lebih dulu. Budi memiliki 5 butir kelereng. Pada hari ulang tahunnya ayahnya memberi ia 10 butir kelereng baru. Berapa banyakkah kelereng Budi kemudian? Jawabannya tentu 15.

Namun, bagaimana jawaban ini diperoleh? Siswa menghitung maju, 5 di kepala, 10 di tangan. Masih ingat, bukan? Namun, ada cara kedua, yang lebih efisien, 10 di kepala, 5 di tangan. Dengan cara pertama, siswa menulis:
5 + 10 = 15. Dengan cara kedua, siswa menulis: 10 + 5 = 15.

Nah, untuk perkalian,  guru seyogianya memulai dengan masalah perkalian, lalu meminta anak untuk menyelesaikannya dengan menggunakan penjumlahan berulang. Masalah atau soal perkalian seperti apa? Soal alami perkalian adalah soal luas daerah persegi panjang. Akan tetapi, untuk anak kelas II SD, tentu guru harus memilihkan soal yang cukup konkret bagi anak. Sebagai contoh, mintalah anak menghitung banyak ubin pada lantai, yang terdiri atas 4 baris, masing- masing baris terdiri atas 6 ubin.

Bagaimana anak menghitungnya?

Ingat, anak sudah diajarkan penjumlahan berulang sebelumnya. Dalam hal ini, anak bisa menghitungnya baris per baris:
6 + 6 + 6 + 6 = 24. Akan tetapi, ini bukan satu-satunya cara. Anak juga bisa menghitung kolom per kolom: 4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4 = 24. Bahkan, anak yang belum mantap dengan penjumlahan berulang bisa juga mencacah ubin tersebut: 1 + 1 + … + 1 = 24. Semuanya benar.

Guru kemudian dapat memberi soal serupa, misalnya: ”Ada 3 baris ubin, masing-masing terdiri atas 9 ubin. Berapa ubin semuanya?” Setelah cukup bermain dengan ubin, guru pindah ke papan tulis dan menulis (misalnya): Ini adalah 4 x 6.

Bagaimana menghitungnya? Berdasarkan permainan dengan ubin sebelumnya, 4 x 6 dapat dihitung baris per baris sebagai 6 + 6 + 6 + 6 atau kolom per kolom sebagai 4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4. Dengan cara pertama, siswa menulis: 4 x 6 = 6 + 6 + 6 + 6 = 24. Dengan cara kedua, siswa menulis: 4 x 6 = 4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4 = 24. Di sini tanda ”=” bukan definisi, tetapi fakta atau konsekuensi terkait dengan cara menghitungnya.

Kalau ada siswa yang bertanya, ”Bu, bolehkah saya anggap gambar di atas sebagai 6 x 4?” Guru yang ramah akan menjawab: ”Mengapa tidak, Nak? Kalau kamu anggap 6 x 4, memangnya bagaimana kamu akan menghitungnya? Sama saja, bisa 4 + 4 + 4 + 4 + 4 + 4, atau 6 + 6 + 6 + 6, ya, bukan?”

Soal lainnya yang juga merupakan masalah perkalian bisa diberikan. Misalnya, ada 10 kantong, masing-masing berisi 2 butir kelereng. Berapa kelereng semuanya?

Ya, ini adalah masalah perkalian 10 x 2, seperti kata Prof Yohanes Surya. Akan tetapi, bagaimana menghitungnya? Bagi sebagian siswa, banyak kelereng semuanya sama dengan 2 + 2 + ... + 2 = 20. Siswa yang menjawab seperti ini mungkin membayangkan dirinya menghitung kelereng kantong per kantong.

Siswa yang lain membayangkan dirinya mengeluarkan kelereng dari masing-masing kantong, lalu menjejerkannya sebagai berikut:

1    2    3    4    5    6    7    8   9   10

1    *    *    *    *    *    *    *    *    *    *

2    *    *    *    *    *    *    *    *    *    *

Kemudian ia berpikir bahwa akan lebih mudah baginya bila ia menghitung ”baris per baris”: ”kelereng pertama” dari masing- masing kantong berjumlah 10, demikian juga ”kelereng kedua”. Jadi, banyak kelereng semuanya 10 + 10 = 20.

Membangun pemahaman

Apa yang ingin saya sampaikan melalui tulisan ini adalah: jangan terburu-buru ”bermain” dengan definisi, apalagi dengan siswa SD kelas bawah. Untuk perkalian, gunakan penjumlahan berulang sebagai metode atau cara, bukan definisi. Ketika ia didudukkan sebagai metode atau cara, ingat prinsip bahwa sering kali ada banyak cara untuk mendapatkan satu hasil yang sama.

Dengan pendekatan seperti ini, saya berharap guru pun bisa membangun pemahaman pada siswa bahwa 4 x 6 = 6 x 4.

Sifat serupa juga ditemui dalam penjumlahan: 5 + 7 = 7 + 5. Akan tetapi, guru juga mesti mengingatkan bahwa tidak semua operasi bisa dibolak-balik:
4 - 2 =/ o2 - 4.

Rabu, 03 September 2014

Membangun Perekonomian Berbasis Iptek

Membangun Perekonomian Berbasis Iptek

Hendra Gunawan  ;   FMIPA ITB
KOMPAS, 03 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

DI tengah hiruk-pikuk Pemilu Presiden 2014, ada berita menggembirakan: perekonomian Indonesia berhasil masuk 10 besar dunia (Kompas, 3 Mei 2014).
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan pun menyatakan bahwa Indonesia kini sejajar dengan negara-negara lain yang tergolong maju, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, India, Jepang, Jerman, Rusia, Brasil, Perancis, dan Inggris.

Produk domestik bruto (PDB) Indonesia saat ini memang mencapai angka fantastis, sekitar Rp 10.000 triliun. Namun, jika dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia, PDB per kapita sekitar Rp 45 juta. Dengan angka ini, Indonesia berada di urutan ke-125, jauh di bawah Malaysia, Suriname, bahkan Namibia.

Ada dua hal yang penting dicatat terkait dengan isu ini. Pertama, tanah air Indonesia memang kaya dengan sumber daya alam, dan dari situ PDB yang besar kita raup. Namun, jumlah penduduk kita juga besar sehingga PDB yang besar tadi belum memberikan kesejahteraan bagi masyarakat secara umum.

Kedua, untuk mendongkrak PDB per kapita, kita tidak dapat seterusnya mengandalkan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Suatu terobosan perlu digagas untuk perekonomian Indonesia ke depan.

Apabila selama ini kita terpaku pada peran pemerintah dan para pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomian Indonesia, salah satu terobosan yang perlu dilakukan adalah memperkuat elemen ketiga, yaitu perguruan tinggi (PT) serta lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan (litbang).

Negara-negara maju, seperti Inggris dan Jepang, membangun perekonomiannya tidak di atas sumber daya alam, tetapi berbasis dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Di sinilah PT dan lembaga litbang berperan penting. Itu sebabnya, mengapa PDB per kapita masih rendah, yaitu perekonomian kita belum diwarnai dengan kemajuan iptek yang kita kembangkan sendiri.

Pilpres 2014 telah berlalu. Apakah kita lalu dapat berharap kepada pemerintah baru yang akan dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla kelak? Mari kita tengok apa yang dijanjikan Jokowi-JK.

Janji Jokowi-JK

Merujuk Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur, Jokowi-JK hendak mengatasi problem pokok bangsa, yaitu merosotnya kewibawaan negara, melemahnya sendi-sendi perekonomian, dan merebaknya intoleransi serta krisis kepribadian bangsa. Jokowi-JK kemudian mencanangkan visi Trisakti, yaitu ”terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong”.

Walau perekonomian kita membaik dari waktu ke waktu, Jokowi-JK menyadari ada ketergantungan Indonesia dalam hal pangan, energi, keuangan, dan teknologi. Negara selama ini dinilai tidak mampu memanfaatkan kandungan kekayaan alam yang sangat besar bagi kesejahteraan rakyatnya.

Pada era globalisasi dan perdagangan bebas ini, Jokowi-JK berpandangan bahwa kemandirian suatu bangsa bergantung pada kualitas SDM yang dimilikinya. Dalam misinya, Jokowi-JK mencantumkan dua agenda, yaitu ”mewujudkan masyarakat maju” dan ”mewujudkan bangsa yang berdaya-saing”.

Untuk meningkatkan daya saing bangsa, penting dicatat janji Jokowi-JK untuk meningkatkan anggaran riset guna mendorong inovasi teknologi. Pasangan ini juga menjanjikan adanya penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan sistem inovasi nasional, yakni kerja sama swasta-pemerintah-perguruan tinggi.

Selebihnya, Jokowi-JK mengemukakan sejumlah program berkenaan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Untuk pendidikan tinggi, pasangan ini berjanji ”akan memberikan perhatian yang tinggi terhadap pendidikan yang berbasiskan peningkatan iptek”.

Disadari atau tidak, setelah 69 tahun mengenyam kemerdekaan, kita hanya mengekor, bahkan menjalankan agenda bangsa lain. Sumber daya alam yang melimpah, di satu sisi, menjadi sumber nafkah kita, tetapi di sisi lain sebetulnya telah kita eksploitasi untuk memenuhi kebutuhan negara lain. Pembangunan terjadi, tetapi pembangunan menuju bangsa yang maju dan sejahtera belum terwujud.

Jokowi-JK melihat masalah ini, termasuk pentingnya penguasaan iptek dalam meningkatkan daya saing bangsa. Walau masih bersifat normatif, rencana dan program Jokowi-JK untuk membangun perekonomian berbasis iptek cukup menjanjikan.

Harapan kita

Terkait pengembangan iptek, upaya peningkatan anggaran riset, baik pada PT maupun lembaga litbang, yang selama ini di bawah 0,1 persen dari PDB, sangat dinantikan dan jauh lebih penting daripada rencana memisahkan pengelolaan PT dari Kemendikbud serta menyatukannya dengan Kemenristek. Becermin pada negara lain yang mengalokasikan anggaran 1-3 persen PDB untuk riset, kita sangat berharap pemerintah yang akan datang bisa meningkatkan anggaran riset dari 0,08 persen menjadi setidaknya 1 persen dari PDB.

Peningkatan kualitas fasilitas PT pun perlu diperhatikan. Namun, di tahap awal, anggaran juga diperlukan untuk peningkatan kualifikasi dosen dan tenaga peneliti serta perekrutan tenaga baru yang berkualitas, baik di PT maupun lembaga litbang yang ada. Saat ini, jumlah doktor dan tenaga ahli yang kita punyai di negara sebesar Indonesia masih jauh dari massa kritis. Padahal, massa kritis itu diperlukan jika Jokowi-JK benar-benar ingin membangun suatu sistem inovasi nasional, di mana insan PT dan litbang memainkan peran yang sentral.
Di era iptek ini, visi untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaulat akan menjadi mimpi yang indah, tetapi hampir mustahil terwujud tanpa ditopang penguasaan dan pengembangan iptek modern.

Jumat, 02 Mei 2014

Mengintip Masa Depan

Mengintip Masa Depan

Hendra Gunawan  ;   Guru Besar FMIPA ITB
KOMPAS, 02 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 hasilnya kini telah terpetakan. Karena tak ada satu pun partai yang meraih suara 25 persen atau lebih, saat ini kita menyaksikan para pemimpin partai sibuk menjajaki koalisi, entah untuk membangun kerja sama atau dagang sapi. Pada 9 Juli 2014, rakyat Indonesia akan kembali ke TPS untuk memilih siapa yang akan jadi presiden Indonesia periode 2014-2019. Siapa pun yang terpilih tampaknya negara kita akan dipimpin kabinet pelangi lagi. Itu pertanda lima tahun ke depan panggung politik kita akan diwarnai banyak drama seperti 15 tahun terakhir.

10-20 tahun ke depan

Apabila kita kemudian tidak dapat berharap banyak pada pemerintah yang akan datang karena alasan di atas, kepada siapa kita dapat menaruh harapan bahwa negara kita akan tetap eksis dan diperhitungkan dunia? Jika potret lima tahun ke depan masih agak suram, bagaimana nasib bangsa 10-20 tahun ke depan?

Panen boleh gagal, tetapi selama kita masih memiliki benih kita masih punya harapan. Dalam konteks pembangunan bangsa, ”lumbung benih” adalah tempat anak bangsa ditempa dan dibangun kemampuannya, yaitu sekolah dan lembaga pendidikan lainnya. Dalam konteks peningkatan daya saing bangsa, terlebih di abad ke-21 ini, lumbung benih itu adalah perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian yang mempelajari dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

Namun, belakangan ini kita juga tidak melihat adanya titik terang bahwa kita akan menikmati ”panen” berlimpah 10-20 tahun ke depan. Investasi kita untuk masa depan itu sangat minim. Andrianto Handojo, Ketua Dewan Riset Nasional, mengkhawatirkan masa depan bangsa jika tidak ada upaya perbaikan yang segera dilakukan oleh para pemangku kepentingan (Kompas, 10/4/2014).

Pada saat bersamaan, Daoed Joesoef, mantan Mendikbud periode 1978-1983, mengajak kita untuk memikirkan ulang pendidikan sehubungan dengan tidak tumbuhnya komunitas ilmiah di perguruan tinggi kita (Kompas, 7/4/2014). Ia resah karena berdasarkan sejarah suatu bangsa bisa maju dalam peradaban hanya jika subkomunitas ilmiahnya lebih maju daripada subkomunitas lainnya.

Bahwa kita tertinggal dalam penguasaan iptek, padahal itu yang menentukan apakah kita sebagai bangsa tetap eksis dan berjaya di abad ini, juga membuat Sayidiman Suryohadiprojo, mantan Gubernur Lemhanas, risau. Menurut dia, bangsa Indonesia hanya dapat hidup bahagia dan sejahtera jika kita bergotong-royong mengembangkan iptek modern sesuai tuntutan zaman (Kompas, 7/4/2014).

Tiga tokoh masyarakat telah menyatakan kerisauannya tentang masa depan bangsa. Jika saya bongkar arsip saya, masih banyak pernyataan keresahan serupa dari pemuka masyarakat lainnya. Sebut misalnya Bambang Hidayat, Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia periode 2007-2008. Di satu sisi ia gelisah dengan kurikulum nasional, di sisi lain berharap Indonesia dapat turut berperan dalam arus kemajuan dunia (Kompas, 17/6/2013).

Siapalah saya jika saya kemudian menambahkan, melalui beberapa tulisan saya sebelumnya, bahwa kinerja perguruan tinggi di Indonesia selama ini sangat jauh dari harapan. Sebetulnya apabila kita menengok ke belakang, kesadaran akan ketidakberdayaan perguruan tinggi dalam mendukung perekonomian negara telah ada ketika Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997. Di institut tempat saya mengabdi, saat itu digagas perubahan tata kelola agar institut kami dapat berkontribusi lebih pada perekonomian negara.

Di tingkat nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyusun Higher Education Long Term Strategies (HELTS) 2003-2010 dan pada waktu yang hampir bersamaan meluncurlah tujuh perguruan tinggi BHMN dengan skema pendanaan berupa block grant. Sayangnya, dukungan keuangan dari negara yang dinantikan tak kunjung mengucur. UU Badan Hukum Pendidikan yang terbit pada 2009 bukannya menjadi solusi, melainkan memicu blunder dan akhirnya dibatalkan serta menyeret PT BHMN kembali menjadi PTN dengan pola pengelolaan keuangan BLU yang ruwet.

Pada 2012, UU Pendidikan Tinggi disahkan dan beberapa peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya pun telah terbit. Namun, terlalu naif jika kita mengganggap produk hukum ini merupakan kunci yang akan mendongkrak kinerja perguruan tinggi kita dalam pengembangan iptek, sementara kita tahu bahwa dukungan dana untuk itu tidak memadai.

Menurut hemat penulis, dana yang tersedia saat ini hanya cukup untuk biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, tidak untuk bersaing dengan negara lain dalam pengembangan iptek. Baru-baru ini, Mendikbud mengungkapkan alokasi anggaran tahun 2014 untuk pendidikan tinggi (di seluruh Indonesia) hanya Rp 3,2 triliun. Bandingkan dengan anggaran National University of Singapore pada 2013 yang mencapai Rp 18 triliun.

25-40 tahun ke depan

Jika nasib bangsa 10-20 ke depan masih suram karena kita ternyata tidak bisa berharap pada perguruan tinggi kita yang seharusnya berperan sebagai ”lumbung benih”, kepada siapa lagi kita harus menggantungkan harapan?

Dalam situasi seperti ini, satu- satunya yang harus kita jaga adalah anak-anak. Ya, mereka yang saat ini berada di bangku sekolah dasar karena mereka yang akan mengawal bangsa ini 25-40 tahun ke depan. Pertanyaannya sekarang: apakah yang akan kita wariskan untuk mereka? Apakah, misalnya, Kurikulum 2013 yang disusun dengan tergesa-gesa itu merupakan bekal yang mereka perlukan?

Kita tidak mempunyai ruang lagi untuk berbuat salah kecuali kita tidak peduli jika bangsa Indonesia yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa tidak pernah terwujud, malah punah.