Tampilkan postingan dengan label Hery Firmansyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hery Firmansyah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Maret 2017

”Habitus” Korupsi

”Habitus” Korupsi
Hery Firmansyah  ;   Kepala Bidang Pidana Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Bantuan Hukum Perindo
                                                  KORAN SINDO, 15 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Megaskandal korupsi e- KTP kini tengah mengawali babak baru, setelah melewati proses panjang dan lama di medio 2014 akhirnya dua tersangka telah beralih status menjadi terdakwa.

KPK sudah menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Tentu jantung siapa pun pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat kasus ini akan terus berdetak kencang. Kasus e-KTP layak dinobatkan sebagai megaskandal korupsi dengan banyak saksi yang diperiksa serta pengembalian sejumlah uang yang dilakukan oleh ”oknum” legislatif. Hal ini juga ”dimeriahkan” dengan turut serta sejumlah korporasi yang mengembalikan uang komisi ke - pada KPK.

Berkaca pada lambatnya penanganan kasus e-KTP oleh KPK dikatakan sebagai sebuah tren baru dengan modus yang berbeda dari kasus korupsi lain yang pernah ditangani oleh KPK. Dengan begitu, pendalaman kasus oleh KPK memerlukan waktu yang tidak sebentar. Faktanya, dengan modus yang seperti apa pun perkara tersebut adalah perkara korupsi yang merupakan ranah domain utama bagi KPK untuk dapat ditelisik dan diungkap di publik.

Dalam khasanah ilmu kriminologi tentu saja pelaku kejahatan akan terus memodifikasi cara mereka melakukan kejahatan untuk menghapus jejak dan kemudian tidak dapat terlacak. Sampai kapan pun pelaku kejahatan akan berusaha untuk satu langkah lebih maju dari aparat penegak hukum.

Polemik dalam Penanganan Korupsi

Prinsip kehati-hatian dalam proses penanganan perkara pidana mutlak diperlukan, namun tidak boleh meninggalkan esensi dari penanganan perkara pidana yang cepat. Kasus korupsi penanganannya harus disegerakan agar jangan sampai terbit kesempatan bagi para pe laku korupsi untuk meng hilang kan bukti. Dua terdakwa yang kemudian duduk di kursi pesakitan sekarang ini jangan sampai ha nya menjadi awal yang manis dan akhirnya kontra produktif.

Tentu KPK wajib melakukan ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam meng urai benang kusut kasus ini. Jika melihat model praktik korupsi yang tengah terjadi, mustahil tidak ditemukan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan di dalamnya. Bagaimana tidak mudahnya meloloskan suatu kegiatan dengan cap pemerintah adalah suatu hal yang sudah kita ketahui bersama, tentu KPK harus melihat patron yang terjadi tidak hanya dari luar, namun dari dalam pengusung an proyek itu ketika terjadi pro ses perumusannya.

Dengan angka yang fantastis, dana ter sebut dapat digulirkan dengan segi kemanfaatan yang jauh pang - gang dari api. E-KTP yang digadang-gadang sebagai pro yek prestisius dengan meng usung sistem single identity number ternyata dari keterang an salah satu mantan anggota DPR di Komisi II saat itu sudah banyak menimbulkan pro dan kontra. Dana lebih dari Rp6 triliun tidak sepadan dengan manfaat yang ditebar dari proyek ini.

Ketaatan terhadap suatu teknis hukum yang telah diatur seharusnya tidak hanya dimaknai secara prosedural. Namun, lebih dari itu, harus dianggap sejajar dengan ketaatan yang ditimbulkan dari perintah UU. Proyek ini ketika dinyatakan bermasalah oleh catatan KPPU tentu tidak boleh diabaikan.

Habitus Korupsi

Bentuk lain dari korupsi yang berapa tahun belakangan ini menghiasi berita di media adalah ada satu bentuk korupsi yang terjadi di ranah politik. Hal ini adalah hal yang masih baru kita kenal dalam dunia peradilan. Walaupun klausul tersebut tidak ditemukan di dalam UU Tindak Pidana Korupsi yaitu dalam kasus mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Jika saja benar dugaan bahwa ada keterlibatan aktif dari lingkar legislatif yang kemudian diarahkan ke partai politik, tentu saja KPK tidak boleh tinggal diam.

Semua informasi yang ada harus dijadikan oleh KPK sebagai pintu masuk awal pengungkapan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Secara sederhana dapat diartikan bahwa korupsi politik adalah perbuatan yang dilakukan pejabat publik yang memegang kekuasaan politik, tetapi kekuasaan politik itu digunakan sebagai alat kejahatan. Korupsi ketika telah menjadi suatu habitus atau kebiasaan akan sangat sulit untuk diberantas. Salah satu penangkal utamanya adalah penegakan hu kum atas tindak pidana korupsi yang tegas.

Jelas pelakunya harus dihukum dan uang hasil korupsinya harus dirampas untuk dikembalikan kepada negara. Jadi, tidak boleh dilakukan secara alternatif dengan memilih salah satu opsi. Mematikan kebiasaan untuk melakukan korupsi adalah pertanyaan sekaligus tantangan yang harus kita jawab. Beragam wacana telah coba disampaikan melalui ruang seminar dan pertemuan berkala di hampir setiap kementrian dan institusi negara, tetapi tak jua menyurutkan perbuatan pelaku tindak pidana korupsi.

Pertanyaan yang mendasar adalah apakah yang salah? Jika cara pendekatan hukum yang ditanyakan sudah pasti jelas wacana penghukuman maksimal bagi pelaku korupsi dan pemiskinan terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah cara terbaik sejauh ini untuk menekan laju tindakan korupsi yang terjadi. Habitus (kebiasaan) melakukan korupsi dalam lingkup legislatif ataupun yang duduk di kursi eksekutif dengan berlatar belakang partai politik tentu harus dilihat lebih jauh keterlibatan partai politik yang bersangkutan.

Menarik tanggungjawab partai politik da lam suatu tindakan korup anggotanya harus mulai dipikirkan sehingga sis tem lempar handuk dalam setiap pe ristiwa hukum yang melibatkan salah satu anggota partai politik tidak lagi ditemu kan. Habitus korupsi anggaran yang secara sistem sudah cacat dari awal atau sengaja untuk dicacatkan oleh oknum anggota partai yang terjadi di lingkup legislatif khususnya tentu masih dapat dideteksi dari ke wenangan yang melekat pada sang anggota legislatif.

Tidak berjalan efektif fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan merupakan celah koruptif di sektor ini, akan menjadi pari purna ketika bertemu dengan oknum eksekutif yang korup. Maka itu, perang melawan korupsi harus dimenangkan sebagai bentuk tunainya janji kita terhadap hak-hak mereka yang telah dirampok oleh suatu perbuatan korupsi.

Senin, 27 Februari 2017

“Mengamputasi” Para Penebar Hoax

“Mengamputasi” Para Penebar Hoax
Hery Firmansyah  ;    Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
                                               KORAN SINDO, 24 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Judul tulisan ini lebih menitikberatkan pada subjek orang yang melakukan penyebaran berita hoax atau hal yang tidak sebenarnya. Menghentikan penyebaran berita hoaxadalah suatu hal yang tidak mungkin mendapatkan hasil maksimal jika tidak diiringi dengan langkah memberikan treatment hukum kepada para pelakunya, terutama mereka yang dengan sengaja melakukan hal tersebut baik dari diri sendiri maupun orang lain ataupun mereka yang mendapatkan keuntungan dari tersebarnya berita hoax tersebut.

Sering kali kita mendengar kata hoax, apalagi jika mereka sudah menjadi pecandu pengguna perangkat elektronik seperti handphoneyang terkoneksi dengan internet, penyebaran hoax begitu cepat dan menakutkan. Ia dapat menembus ruang batas logika manusia.

Tak jarang korban dari hoax tidak langsung merasakan atau menyadari bahwa ia adalah objek dari berita hoax yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hoax dalam beberapa literatur dikatakan sebagai “an act intended to deceive or trick”, dengan kata lain hoax adalah pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu.

Melawan Hoax

Jika dicermati banyak pelaku penebar hoax selalu menyatakan bahwa mereka berbicara atas nama data dan fakta. Padahal dalam membuat sebuah hal yang sifatnya ilmiah tentu data dan fakta itu haruslah dapat diuji dengan beberapa parameter. Semisal dalam konteks ilmiah, alat ukurnya parameter yang digunakan, metode yang digunakan, dan sebagainya.

Tentu hal ini menyadarkan kepada kita semua bahwa kita memiliki tanggung jawab secara pribadi dalam kaitannya dengan konten buah pikir yang dilakukan baik secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat umum karena masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang benar. Masalah akan terasa betul terlebih jika kita mengacu pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (yang sekarang telah direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2016).

Para penyebar hoax telah mereduksi bahkan merampas tujuan luhur dari pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dilaksanakan guna mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Apa yang dapat kita peroleh sebagai manfaat yang baik jika berita yang kita terima sudah dimanipulasi dan dilakukan dengan niat tidak baik? Penting bagi pembaca untuk mengetahui sumber informasi atau melakukan cross check terhadap sumber informasi yang diperoleh. Sebagai tambahan informasi yang penulis peroleh dari berbagai sumber, setidaknya sementara ini hanya ada tujuh media online yang terverifikasi sebagai media mainstream di Dewan Pers.

Dewan Pers masih terus menjalankan verifikasi untuk media-media mainstream yang memang bertanggung jawab atas beritanya. Dengan demikian jika konten berita online yang kita dapatkan di luar dari yang ditetapkan Dewan Pers, tentu sangat sulit informasi tersebut dapat dinyatakan kebenarannya.

Turn back hoax mungkin bukan istilah latah karena menyadarkan semua orang bahwa hoax adalah musuh bersama yang layak dan pantas untuk diperangi. Perang terbuka terhadap pelaku penebar hoax sudah selayaknya digaungkan. Dengan melihat kondisi politik yang kian hari kian panas tentunya hoax bukan tidak mungkin jika dibiarkan begitu saja akan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak sedikit para penyebar berita hoax yang mendalilkan kebenaran atas hak kebebasan berpendapat.

Mereka mungkin lupa bahwa negara ini didirikan dengan suatu aturan main yang berpijak pada penegakan hukum yang berkeadilan bagi setiap individu, maka tidak ada kemerdekaan individu khususnya dalam konteks menyampaikan pendapat yang bersifat absolut karena dalam konteks berpendapat harus memperhatikan kaidah adab serta hak asasi setiap orang.

Hal tersebut lebih jauh dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 28 I serta Pasal 28 J (setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara) Undang-Undang Dasar 1945. Model penebaran hoax jika diperhatikan secara saksama dewasa ini sering ditautkan dengan jejaring media sosial yang ada, bahkan ada yang menggunakan akun blog pribadi.

Cara paling mudah untuk menyadarkan para penebar hoax tentunya adalah dengan melakukan penegasan bahwa penebaran hoax akan berhadapan dengan hukum. Tanpa sadar mereka yang menyebarkan berita hoax sudah masuk perangkap si pembuat berita hoax untuk memenuhi tujuan dari dibuatnya berita hoax itu, apa pun dasarnya, baik karena untuk kesenangan pribadi semata maupun untuk kepentingan politis atau ekonomis.

Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku hoax sudah diatur dalam UU ITE baik di Pasal 28 (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar) ataupun Pasal 34 (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar).

Era digital dan terbukanya arus informasi yang semakin deras tentu membuat kegunaan teknologi informasi semakin tidak dapat dihindarkan, tetapi tentunya bersikap bijak dalam menyampaikan berita informasi yangkitaterimaadalahsalahsatu cara yang dapat meminimalisasi terjadinya penyebaran hoax di sekitar kita.

Langkah kecil ini akan menjadi sebuah gerakan besar jika dilakukan secara terus-menerus. Tentu yang paling sering kita dengar adalah tindakan bijak untuk tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar. Penyebaran hoax dapat mudah terjadi di lingkungan masyarakat kita dikarenakan sikap instan yang sudah “membudaya” dan kian sulit dihilangkan.

Hal lain yang dapat ditengarai sebagai penyebab mudahnya berita hoax beredar adalah dikarenakan minimnya tingkat minat baca masyarakat. Orang yang semakin banyak membaca dan banyak tahu terkadang jauh dapat lebih bersikap bijak daripada orang yang hanya tahu sedikit dan terkadang lebih banyak bersikap.

Deteksi dini dalam hal amputasi penyebaran berita hoax sebenarnya dapat dilakukan melalui mekanisme laporan secara online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), tetapi para penyelenggara negara yang terlibat di Kemkominfo harus secara aktif melakukan pengecekan terhadap mekanisme laporan onlinetadi apakah sudah berjalan secara maksimal dan efektif.

Parameter dalam hal penilaian maksimal dan efektif bukan semata-mata hanya dititikberatkan pada data laporan yang masuk, tetapi juga harus linear dengan tindakan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Tentu negara harus hadir dalam memberikan rasa aman bagi setiap warga negara.

Karena itu mengamputasi para penyebar hoax dengan memproses perbuatan tersebut secara hukum yang berlaku harus dilakukan tanpa meninggalkan sisi edukasi bahwa menyebarkan berita bohong adalah suatu kesalahan.

Minggu, 26 Juni 2016

Menemukan Kewarasan Kasus Sumber Waras

Menemukan Kewarasan Kasus Sumber Waras

Hery Firmansyah ;   Dosen Pidana, Fakultas Hukum Tarumanagara
                                                   KORAN SINDO, 17 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemanggilan Komisi III DPR berapa hari yang lalu terkait tentang penanganan kasus Sumber Waras oleh KPK sudah mendapatkan jawaban. KPK menyatakan bahwa tidak ditemukannya bukti bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, intinya tidak ada perbuatan melawan hukum terkait kasus pembelian lahan Sumber Waras. Kasus ini memang tidak dapat dilepaskan dari Ahok selaku kapasitasnya sebagai kepanjangtanganan pemerintah yang menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah DKI Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Kasus ini berawal dari adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang di dalam laporannya menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Adapun catatan tersebut diperoleh dari pengadaan lahan RS Sumber Waras yang tidak melewati proses pengadaan memadai, dan menyebabkan dari hasil kegiatan pembelian lahan tersebut merugikan keuangan negara Rp191 miliar. Senjata yang digunakan KPK mendasarkan pada catatan kaki bahwa laporan BPK tersebut perlu dikoreksi bahwa pembelian lahan tersebut karena didasarkan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) 2013.

Sedangkan masih menurut penuturan pihak KPK, pembelian lahan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. Adapun dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras telah ditandatangani pada 17 Desember 2014. Jika kita urutkan akar permasalahannya yang kemudian mencuat ke publik, adalah persoalan audit pembelian lahan RS Sumber Waras yang kemudian seakanakan menghadapkan BPK dengan Ahok di pihak yang saling berlawanan.

Sikap KPK sungguh mengejutkan publik yang tengah menantikan gebrakan KPK. Lembaga antirasuah ini sejauh ini masih diberikan kepercayaan oleh publik dalam penuntasan sejumlah kasus korupsi di negeri ini.

Sepak terjang KPK seakan menasbihkan bahwa dalam setiap pertempuran terhadap perang korupsi lembaga antirasuah ini selalu tampil terdepan, layak dengan segala bentuk atribut yang disandangnya, seperti melakukan penyadapan dan sejumlah keistimewaan lain yang diperoleh.

Namun untuk kasus ini, entah kenapa KPK seakan kehilangan daya dobrak serta daya magisnya yang sempat memukau banyak orang saat pertama kali lembaga ini didirikan zaman pemerintahan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri pada 2002.

Mengenai laporan BPK yang ditentang mati-matian oleh Ahok, mungkin perlu kita lihat dari perspektif lahirnya BPK dan juga kaitannya dengan undang-undang BPK yang menjadikan landasan hukum bagi arah gerak BPK. BPK diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Secara filsafat, dapat dengan mudah kita temukan dalam Penjelasan Umum di dalam UU tersebut adalah bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang berat, sehingga perlu dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah.

Tuntutan reformasi telah menghendaki ter-wujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahan yang baik hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kerja BPK dalam hal mendapatkan temuan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran negara, tidaklah dilakukan dengan serampangan.

BPK harus berdasar kepada objek yang diperiksa dengan terlebih dahulu disesuaikan dengan standar pemeriksaan keuangan negara, setidaknya hal tersebut berpedoman pada pasal 6 tentang tugas BPK yang termaktub dalam UU Nomor 15 Tahun 2006.

Lebih jauh dalam pasal selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat 3 dan ayat 4 disebutkan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Dan, laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Tentunya laporan BPK tersebut sudah dapat menjadi pintu masuk awal untuk dilakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan kepada tahap penyidikan. Maka kemudian apa yang telah dilakukan BPK tidak melebihi dari tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara. Sekarang tentu tinggal langkah lanjutan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk dapat menemukan atau mencari lebih jauh tentang fakta hukum suatu peristiwa tersebut.

Kalau saja lupa, mungkin kita perlu sama-sama mengingatkan bahwa KPK pernah menjadikan dasar laporan BPK ini untuk dapat menjerat pelanggar hukum yang kemudian merugikan keuangan negara sebut saja Kasus Wisma Atlet Hambalang yang kemudian menyeret nama Andi Mallarangeng, serta kompatriotnya di Demokrat, Jero Wacik, serta kasus yang kemudian membuat nama Suryadharma Ali menjadi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013.

Masalah ini merupakan kerisauan kita semua, untuk perkara yang hampir mirip tapi pola pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum kita bisa berbeda. Ambiguitas ini tentu menjadikan lagi-lagi masyarakat korban dari kebutaannya akan hukum. Bukan persoalan siapa yang berkasus.

Namun, yang harus diselamatkan dari itu semua adalah semangat pemberantasan korupsi yang tak boleh dibiarkan mati oleh agenda di luar penegakan hukum yang bermartabat. Jika pola yang sama dilakukan untuk memberangus sebuah tindakan pelanggaran hukum, logis dan etis hal itu juga digunakan sebagai pedoman yang sama dalam melakukan konteks penegakan hukum yang tidak akhirnya menjadi seakan tebang pilih.

Kita tentu mencintai siapa pun yang berada di garis komando yang menciptakan kondisi pemerintahan yang zero tollerance terhadap korupsi, siapa pun dia dan dari mana pun dia berasal. Entahlah siapa yang sebenarnya waras dalam kasus Sumber Waras ini? Mungkin akhirnya nanti sejarah saja yang kemudian cukup mencatatnya, atau bahkan hal ini tetap akan menjadi misteri tanpa akhir. Kita tunggu saja..

Rabu, 04 Februari 2015

KPK vs Police : Let the court decide

KPK vs Police :  Let the court decide

Hery Firmansyah and Adam Fenton  ;  Hery Firmansyah is a lecturer
in criminal law at the faculty of law, Gadjah Mada University in Yogyakarta;
Adam Fenton is studying for his PhD at the faculty of law, Charles Darwin University
JAKARTA POST, 03 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

The Corruption Eradication Commission (KPK) and the National Police, two national law enforcement institutions, are once again at loggerheads. It began when the KPK announced that the candidate for the National Police chief, Comr. Gen. Budi Gunawan, was suspected of owning illegal assets. The police then arrested a KPK deputy, Bambang Widjojanto. Furthermore, a number of KPK officials were also reported to the police by “concerned members of the public”, who claimed to be monitoring the activities of the KPK.

This country is certainly in the midst of a crisis that will test its law enforcement processes.

However, those who stand to gain from this conflict between the two law enforcers are obviously the corruptors themselves, their supporters and those who oppose efforts to wipe out corruption. This is only the latest in a series of incidents that reflects the growing tension between the police and the KPK since the era of former president Susilo Bambang Yudhoyono.

This attack has been designed not only to demonstrate the superiority of the police but also to damage the credibility of the KPK as a law enforcement institution dedicated to stamping out corruption.

The arrest of Bambang was full of drama and occurred shortly after the statement by the KPK was released regarding Budi. The KPK deputy has even been implicated on allegations of providing false testimony in a case dating back to 2010.

The fact that Bambang was arrested without any prior call for him to attend an interview or provide information is out of place. It is therefore not surprising that many see his arrest as part of an effort to weaken, or even destroy, the KPK.

Ideally however, the case should be resolved through proper legal processes, that is, in the courts. Only the courts provide a mechanism for publicly and openly revealing all the facts surrounding a case such as this based on available evidence.

Only a full and transparent trial will be able to reveal which party is in the right, and which in the wrong. Thus, the community will be able to access all of the facts, and make its own assessment; rather than remaining in the darkness of doubt and uncertainty.

The case of Soeharto is illustrative. Without legal proceedings against him, a dualism surrounding the former president remains between those in the community, who revere him as a hero to the nation, and those who see him as a villain who, through corruption, collusion and nepotism, caused great damage to this nation during the New Order regime.

President Joko “Jokowi” Widodo, as the holder of the nation’s highest office, must give this matter his own personal attention and careful thought — free from any political influences. If he had heeded the initial warnings from the Financial Transaction Reports and Analysis Centre (PPATK) in the screening of police chief candidates, it is highly likely that this outcome could have been avoided. It is also questionable when there is only one candidate for the job, and there are suggestions of links between the candidate himself and the leadership of the party that bore Jokowi to victory.

The allegations and the charges against Bambang may be regarded as absurd. However, it is not advisable for immunity to be given to the heads of the KPK, as some have suggested. Such a step would have the potential to backfire. It would open the door for other law enforcement institutions to demand the same protection.

The law will never be able to assume its position as the supreme resolver of disputes when cases such as this, involving high ranking officials, continue to be resolved by political maneuvering.

The police and the KPK are institutions that fulfill important roles in Indonesian law enforcement — and an unhealthy competition between them has been evident for some time. The National Police’s resentment of the KPK stems, in part, from a perception among the police that many of the KPK’s biggest busts were supported by police expertise and investigators, and that the police don’t receive the credit they deserve.

Police investigators often work on KPK investigations. This tension between the police and the KPK is not an all-out war between two institutions, rather it has been precipitated by individuals acting in arbitrary and unauthorized ways.

Maybe it is time for a blind party to intervene. A party that is only concerned with discerning right from wrong, and fact from fiction,without any external influence; only finding the truth. Je suis anti-corruption.

Minggu, 25 Januari 2015

Legal quandaries in tackling IS in Indonesia

Legal quandaries in tackling IS in Indonesia

Hery Firmansyah and Adam Fenton  ;   Adam Fenton is working on his PhD at Charles Darwin University; Hery Firmansyah lectures in criminal law
at Gadjah Mada University (UGM) in Yogyakarta
JAKARTA POST, 23 Januari 2015

                                                                                                                                     


The appearance of a YouTube video directly addressed to Indonesia’s military commander Gen. Moeldoko has reignited the debate about the Islamic State (IS) movement in Indonesia. In the four-minute video, uploaded on Dec. 25 (and subsequently blocked), an Indonesian male, claiming to speak on behalf of IS, made direct threats against Indonesian security forces and the integrity of the Indonesian state.

The man, using the name Abu Jandal al Indonesi, addressed Moeldoko, saying “We have heard that you wish to support coalition forces to eliminate the caliphate […] and if you do not come to us, we will come to you.”

Indonesia, a co-sponsor of UN Security Council Resolution 2170, which calls on states to suppress the flow of foreign fighters, financing and other support to Islamist extremist groups in Iraq and Syria, has a duty to prevent any kind of support for IS, particularly fighters or funding, from leaving Indonesia. Following a previous YouTube video called “Joining the Ranks”, which appeared in August 2014, the government “banned” IS in Indonesia.

However, while the banning showed a high level of political will, in the absence of any supporting government or presidential regulations, the ban amounted to little more than a statement of policy.

Furthermore, it left police in a kind of legal limbo about what actions they could or could not take against IS supporters. Several IS supporters, including the self-proclaimed president of IS in Indonesia, Chep Hermawan, were arrested and subsequently released, as police were unable to charge them with any offense.

The question of the Indonesian legal approach to IS has been discussed at the highest levels, as there are no specific laws on the issue. The most commonly discussed legal option is to revoke the citizenship of IS supporters. Experts, including the former head of Indonesia’s National Counter Terrorism Agency, Ansyaad Mbai, have stated that under the Citizenship Law, those who swear allegiance to a foreign state automatically forfeit their Indonesian citizenship.

Potentially this law could be applied to individuals, both those within Indonesia and overseas, who swear allegiance to IS, to invalidate their Indonesian citizenship.

Applying the Citizenship Law to foreign terrorist fighters potentially creates both a deterrent effect and a practical solution — those who have departed Indonesia to join IS will be unable to return. However, there are significant legal and practical issues that must be considered in applying this law to foreign terrorist fighters and supporters of IS.

To apply the law, Indonesia would have to implicitly recognize IS as being, in some form, a foreign state. In taking actions to weaken IS, the government may, inadvertently, add to the legitimacy of its claim to statehood.

Further, for the hundreds or even thousands of Indonesians who have sworn allegiance to IS from within Indonesia, what would be the practical result of invalidating their citizenship? Would they be made stateless and required to leave the country? If so, where would they be “deported” to? It is unlikely that any other country would want to receive them. And sending them anywhere where they could continue their terrorist related activities would be a clear violation of UNSC Resolution 2170.

A better solution would be to apply Article 23(d) of the Citizenship Law, to those who have already departed to Syria and Iraq to join IS. The article 23 makes no mention of allegiance to a foreign state and refers only to joining a “foreign military”. Further, for those who remain in Indonesia, the government’s intelligence services should monitor them closely and suspend their travel documents when it appears they are at risk of leaving Indonesia.

The power to suspend passports is among a raft of anti-terrorism amendments to Australia’s laws. This approach would achieve the result of both preventing Indonesian foreign terrorist fighters currently in Syria from returning to Indonesia, and stopping those wishing to join from leaving the country.

It appears that the war will continue for some time. Foreign terrorist fighters who participate in a conflict threaten to bring home their deadly skills and encourage those in their networks to commit terrorist attacks.

In Indonesia, some groups and individuals have declared their support for the self-declared caliphate. Indonesia’s most notorious Islamist inmate, Abu Bakar Ba’asyir, declared his support for IS from his prison cell on Nusakambangan. Ba’asyir, while imprisoned and elderly, still has followers numbering in the thousands.

The threat of renewed IS-inspired attacks on Indonesian soil is therefore real and the government should take firm action to clarify the legal position and consequences for those who declare any kind of support for IS.

Minggu, 11 Januari 2015

Zero tolerance on corruption

Zero tolerance on corruption

Hery Firmansyah and Adam James Fenton  ;   Hery Firmansyah lectures in criminal law at UGM in Yogyakarta; Adam James Fenton is researching for his PhD
at Charles Darwin University
JAKARTA POST,  11 Januari 2015

                                                                                                                       


The latest commemorations of International Anti-corruption Day on Dec. 9, 2014 were particularly rousing in Yogyakarta, where events were centered around the city’s oldest and most famous tertiary institution, Gadjah Mada University (UGM) and attended by President Joko “Jokowi” Widodo. Also of note, on the day, prosecution authorities announced the arrest of almost 100 individuals suspected of corruption.

Efforts to eradicate corruption are at a critical stage. Few areas of government are free of corruption.

Bureaucrats, members of various parliaments, even judges who have passed judgment on those accused of corruption — all have, at one time or another, sat in the accused’s chair. Many large-scale corruption cases remain unresolved. Legalities relating to the Bank Century case show no sign of ending.

The direction of anticorruption cases is becoming less clear, perhaps because the main aim is no longer known. In fact, corruption cases will become even more complex if, for example, we consider issues relating to the seizure and return of assets that are stored overseas. Graft convicts Muhammad Nazaruddin, a former Democratic Party treasurer, former taxman Gayus Tambunan and even the brother of the jailed Banten Governor, Tubagus Chaeri Wardana, are suspected of having illegal assets overseas. Countries that act as safe havens for criminal assets are increasing — enticed by the funds made available by large-scale corruptors.

It is widely accepted that the material reward of crime is a major factor that continues to motivate individuals to commit crime. Many people question why corrupt officials are not deterred from their corrupt practices and why they do not stop stealing the national wealth.

Rationality suggests that a criminal will take the time to stop and consider the legal consequences of their actions and that the threat of criminal punishment should deter them. Most criminals will continue in their course of action, where they believe that the chances of being caught, or the gravity of the consequences, are small.

Another factor that will encourage corrupt practices is when corrupt persons believe that assets they receive through corruption can be stored safely for their future needs. Therefore, it is important that anticorruption enforcement efforts focus not only on catching suspects but also on seizing and returning the assets and funds that were stolen.

So far, authorities have focused on Australia, Hong Kong and Singapore as target destinations for corrupt assets. However, we should not ignore the possibility that countries like the US, UK and others, could be used for secret deposits of illegal assets.
Anticorruption enforcement should not focus on creating more institutions for handling corruption. Rather, it should focus on creating better coordination, cooperation and effectiveness in the institutions that currently exist.

If we are not satisfied with the performance of prosecutors and police as investigators, we should look at improving those institutions rather than falling into the trap of creating more legal institutions or structures.

Eradicating corruption is not possible solely through the creation of laws, because the enforcers of the laws are, themselves, human. Only humans, and their actions, can determine the effectiveness of existing laws.

The transition from abstract laws to enforcement of the laws through concrete actions is not always a smooth one. There are at least three stages in the process that must be perfected — a process known as “concretization” of the criminal law.

That is: first, the creation of laws in abstracto by the legislature, as a formulation of the law.

Second, the in concreto enforcement of laws by enforcement agencies from the police to the courts.

And third, the in concreto enforcement of laws in the form of correctional actions, that is the administrative execution of the outcomes of the judicial process.

The point is that the enforcement of anticorruption laws will not function properly if one of the stages of concretization is not working effectively. Therefore, as citizens who oppose corruption, we are obliged to ensure that anticorruption efforts are not disturbed. You, I and everyone may proudly say that there should be zero tolerance for corruption.