Tampilkan postingan dengan label Marenda Ishak S. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Marenda Ishak S. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Maret 2021

 

Impor Beras dan Mimpi Menyejahterakan Petani

 Marenda Ishak S  ; Dosen Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran

                                                        KOMPAS, 13 Maret 2021

 

 

                                                           

Keputusan pemerintah untuk mengimpor satu ton beras pada tahun ini merupakan langkah yang mengejutkan, bahkan dapat dikatakan blunder.

 

Beberapa alasan kuat, bukan semata karena panen raya yang segera mampu menyuplai gudang Bulog secara nasional, tetapi juga karena langkah ini semakin menjauhkan petani dari cita-cita kesejahteraan seutuhnya.

 

Dengan demikian, di manakah kita menempatkan posisi petani saat ini, subyekkah, atau kebalikannya?

 

Berbagai kebijakan pertanian yang dilakukan sejak Revolusi Hijau tercapai seolah tak mampu menempatkan petani sebagai subyek pertanian itu sendiri.

 

Bahkan, langkah dan cita-cita kemandirian pangan yang hendak dituju sering kali terganjal perilaku kerja pemerintah itu sendiri. Di sinilah letak urgensi beras terhadap kemandirian pangan penting untuk kita bahas.

 

Posisi perberasan

 

Dengan mengacu dan melihat posisi perberasan saat ini, kita dapat menilai langkah impor yang dilakukan saat ini.

 

Apakah langkah tersebut merupakan langkah tepat atau justru sebaliknya, apakah hendak menuju kondisi memperkuat ketahanan pangan dengan meningkatkan cadangan pangan nasional atau justru hendak menunjukkan industri perberasan yang sangat pragmatis dan berpihak pada pasar bebas.

 

Kondisi data perberasan merujuk pada beberapa data, yang sering kali tidak sinkron, terutama pada data BPS, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Bulog.

 

Kondisi perberasan nasional per akhir bulan Februari sebenarnya berada dalam kondisi sangat aman. Hal ini tergambar dari data BPS di mana produksi beras pada Januari-April 2021 berada pada posisi lebih kurang 14 juta ton. Angka ini bahkan mengalami kenaikan lebih dari 25 persen dari produksi beras pada tahun 2020.

 

Selain itu, posisi panen raya yang akan berlangsung pada Januari-April mendatang juga membuat kita berpotensi surplus 4,8 juta ton beras.

 

Di sisi lain, sisa stok gudang Bulog pada tahun 2020 berada pada kondisi cukup memadai, karena pada tahun 2020 pergerakan produksi beras mencapai 54,65 juta ton. Sementara total kebutuhan beras tahunan umumnya berada pada kisaran 29,6 juta ton.

 

Dengan kondisi seperti itu, hampir dapat dipastikan neraca perberasan masih dapat surplus. Karena itu, impor beras hampir dapat dikatakan belum layak dilakukan sekarang.

 

Di balik rencana impor pemerintah, harga gabah berada pada kondisi tertekan. Di beberapa daerah, bahkan kurang dari Rp 3.500 per kilogram.

 

Dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan Rp 4.200 saja petani masih sulit membayar ongkos produksi, apalagi dalam kondisi impor beras. Pastinya kondisi petani semakin tertekan, bahkan hampir dapat dikatakan kesejahteraan petani adalah hal yang mustahil tercapai.

 

Melihat situasi ini, seharusnya pemerintah berpikir kembali tentang rencana impor. Serapan hasil panen petani saat ini seharusnya lebih diutamakan, menimbang belum semua gabah hasil panen mampu diserap Bulog. Terlebih kondisi tani saat ini merupakan penopang bagi sektor lain yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Kemandiran pangan

 

Beberapa dekade silam, Indonesia pernah menjadi salah satu negara yang berhasil melakukan swasembada beras. Hal ini menjadi momentum serta kebanggaan bagi masyarakat tani. Seiring dengan hal tersebut, swasembada pangan kian diuji, terutama pada kondisi produksi yang kian menurun.

 

Kondisi produksi yang menurun bukan saja diakibatkan dari kurangnya input teknologi, melainkan juga karena hasil pertanian kian sulit menafkahi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Kondisi pertanian juga telah berubah drastis, infrastruktur pertanian kian tergerus, pupuk sering kali langka, bahkan asuransi bagi tani juga tak kunjung hadir.

 

Infrastruktur pertanian adalah hal yang sangat vital. Jaringan irigasi—yang menjadi sarana mutlak agar panen dapat dilakukan tiga kali setahun atau bahkan lebih (IP 300)—saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Banyak dari jaringan irigasi berubah fungsi sehingga lahan pertanian semakin terancam.

 

Belum lagi masalah kelompok tani yang kurang mendapat pendampingan atau kalaupun ada, program-program yang dilakukan pemerintah sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Dengan demikian, kemandirian pangan adalah hal sukar di negeri ini.

 

Kemandirian pangan sudah seharusnya ditempatkan pada program utama di negeri agraris ini. Bagaimana tidak, hamparan lahan yang terbentang cukup luas, kesuburan alami yang terbilang cukup baik, bahkan kondisi curah hujan terbilang tinggi adalah potensi kemandirian pangan yang seharusnya dapat tercapai.

 

Sayangnya, kita telah gagal mengelola potensi ini. Bahkan, kita menjadi terjebak pada situasi runyam pangan dan perberasan di negeri ini. Kondisi ini sudah seharusnya segera disikapi, menerjemahkan langkah kemandirian pangan.

 

Menyelaraskan kerja kementerian dan lembaga pemerintah pada tujuan bersama, hingga menyusun data pangan yang terintegrasi, adalah hal yang mendesak untuk dilakukan sesegera mungkin. ●

 

Selasa, 23 Februari 2021

 

Partisipasi Masyarakat

dalam Pengelolaan Bendungan Berkelanjutan

 Marenda Ishak S  ;  Dosen Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran

                                                     KOMPAS, 23 Februari 2021

 

 

                                                           

Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Tapin di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/2/2021). Bendungan senilai Rp 986,50 ini menjadi bagian guna pengendalian banjir, peningkatan ketahanan pangan, serta peningkatan rasio elektrifikasi. Tentunya, kita semua berharap bendungan ini mampu menjalankan fungsinya sesuai kapasitas dan usia manfaat (lifetime).

 

Setidaknya ada beberapa catatan besar dalam pengelolaan bendungan yang tidak boleh kita lupakan. Pertama, permasalahan erosi dan sedimentasi pada daerah tangkapan air yang berakibat pada penyusutan lifetime dari bendungan.

 

Kedua, pengelolaan dan pemanfaatan bendungan. Bendungan sering kali juga mendorong kegiatan multifungsi sebagai penggerak ekonomi dan pariwisata, tetapi hal ini justru kontraproduktif terhadap fungsi utama dari bendungan.

 

Ketiga, permasalahan partisipasi masyarakat yang turut memengaruhi kinerja dari bendungan. Perbedaan persepsi tentang cara mengoptimalkan fungsi bendungan dari pelbagai pemangku kepentingan mengakibatkan bendungan terdegradasi dan kurang terpelihara.

 

Tiga hal ini yang rasanya penting untuk dipaparkan sehingga bendungan yang ada di Indonesia mampu memberi manfaat seluas-luasnya guna kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Erosi dan sedimentasi

 

Dengan menggunakan berbagai macam sistem pemodelan, kita dapat memprediksi bagaimana penyusutan lifetime dari bendungan yang ada di Indonesia. Pada umumnya danau atau bendungan yang ada saat ini mengalami penyusutan lifetime 5-15 tahun atau bahkan lebih, jika tanpa intervensi yang mampu memperbaiki kerusakan lahan daerah tangkapan air.

 

Dari lifetime design yang berkisar 50-100 tahun, sedimentasi menjadi momok yang selalu menghantui danau/bendungan. Kerusakan lahan pada daerah sekitar menjadi penyebab utama erosi dan sedimentasi.

 

Sebagai perbandingan, erosi yang dapat ditolerasi adalah 20 ton/ha/tahun, tetapi erosi pada lahan sekitar bendungan terjadi lebih dari 100 ton/ha/tahun. Ini artinya, kerusakan yang terjadi sedemikian berat dan pengendalian terhadap kerusakan tersebut seolah tak hadir.

 

Kerusakan lahan pada beberapa danau/bendungan juga mengakibatkan kualitas air menurun sehingga multifungsi bendungan/danau kurang mampu dimanfaatkan secara optimal. Penurunan kualitas air bukan saja disebabkan oleh erosi dan sedimentasi, melainkan limbah rumah tangga, pertanian, dan peternakan turut andil dalam penurunan kualitas air danau/bendungan.

 

Penegakan dan pengendalian terhadap perubahan kondisi lahan menjadi kata kunci guna keberlanjutan fungsi danau/bendungan yang ada di Indonesia. Sayangnya, tumpang tindih aturan dan kewenangan antarpusat dan daerah masih saja menjadi polemik.

 

Lebih jauh karena danau dan bendungan memiliki karakter yang bersifat multilevel (pusat dan daerah), multiskala (makro dan mikro), multisektor, dan multipemangku kepentingan, membuat pengelolaan danau/bendungan harus dikelola secara holistik dan terintegrasi.

 

Melihat posisi tersebut, maka sudah barang tentu perspektif dan paradigma pengelolaan bendungan atau danau harus didasarkan pada pemahaman yang sama, padu, dan sinergis. Hal inilah yang menjadi tugas besar dalam pengelolaan bendungan/danau ke depan.

 

Sayangnya, UU Cipta Kerja yang menaungi pengelolaan danau/bendungan, masih menimbulkan kontroversi dalam pengelolaan danau/bendungan secara berkelanjutan.

 

Pengelolaan dan pemanfaatan

 

Dari perspektif pengelolaan dan pemanfaatan, bendungan sebenarnya dapat diupayakan secara multisektor. Pemanfaatan secara multisektor ini yang harus ditata dan dikendalikan sehingga tidak menjadi kontraproduktif terhadap fungsi utama dari waduk atau bendungan. Pemanfaatan multisektor dapat dilakukan dengan pengembangan sektor perikanan, pariwisata, juga transportasi.

 

Berkaca dari pengelolaan danau/bendungan yang ada, pengembangan sektor perikanan telah mengakibatkan penurunan kualitas air, peningkatan gulma seperti eceng gondok, pendangkalan, penurunan populasi biota atau penurunan keanekaragaman hayati.

 

Hal ini harus diantisipasi, karena pengelolaan bendungan secara jangka panjang juga membutuhkan kontrol terhadap kualitas air.

 

Pemberian pakan ikan disinyalir menjadi penyebab mengapa terjadi penurunan kualitas air. Perkembangan keramba jaring apung yang melebihi daya tampung danau/bendungan menjadi catatan penting guna membatasi merebaknya sektor perikanan secara tidak terkendali.

 

Permasalahan juga terjadi pada pada sisi pengembangan sektor pariwisata. Okupasi kawasan sekitar danau/bendungan menjadi permasalahan yang pelik untuk dikendalikan. Okupasi ini terjadi karena bendungan bersifat terbuka dan masyarakat menganggap bendungan/danau sebagai sumber daya yang tidak bertuan sehingga bebas dimanfaatkan dan dieksploitasi oleh siapa saja (Hardin, 1968).

 

Hal ini juga menjadi salah satu penyebab kerusakan danau/bendungan yang ada selama ini. Terlebih, okupasi ini juga mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat kurang teperhatikannya sarana pembuangan limbah.

 

Ke depan, pengendalian terhadap hal tersebut perlu dilakukan lebih sistematis. Terutama dengan cara menghitung dan mengontrol daya tampung dan daya dukung dari bendungan terhadap pengembangan pemanfaatannya untuk sektor-sektor lain.

 

Partisipasi masyarakat

 

Dalam pelbagai sisi pembangunan, partisipasi masyarakat menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan bendungan/waduk secara berkelanjutan. Pendampingan terhadap masyarakat perlu dilakukan agar potensi kerusakan bendungan dan lingkungan sekitarnya dapat dihindari atau dikelola bersama.

 

Aspek partisipasi ini sering terlupakan, bahkan program yang dilakukan instansi pemerintah (kementerian atau lembaga) kerap kali tidak mengena sasaran dan bertabrakan dengan kebutuhan masyarakat.

 

Fungsi pengawasan juga perlu digalakkan, terutama agar batas-batas pengembangan bendungan mampu dikelola secara bijaksana. Lebih jauh, pengembangan bendungan dan danau sebenarnya merupakan miniatur dari cara pandang, kebudayaan, sikap, dan perilaku bangsa kita terhadap lingkungan.

 

Oleh karena itu, perhatian terhadap bendungan/danau perlu menjadi program utama. Terutama guna menunjukkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang peduli akan keberlanjutan lingkungan hidup mereka. ●

 

Sabtu, 13 September 2014

Menggerakkan Isu Rakyat Isu Rakyat

Menggerakkan Isu Rakyat Isu Rakyat

Marenda Ishak S  ;   Dosen Universitas Padjadjaran, Bandung
KOMPAS, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

SAAT halalbihalal Partai Nasional Demokrat (22/8/2014), presiden terpilih Joko Widodo meminta relawan tidak membubarkan diri. Masih ada tugas besar menanti. Kantor relawan harus jadi penyambung lidah rakyat kepada pemimpinnya. Seberapa pentingkah kehadiran relawan? Bagaimana posisinya dalam mendukung jalannya pemerintahan, sementara pemerintah telah memiliki seperangkat pembantu kepresidenan termasuk instrumen lain yang mendukung program dan kerja presiden.

Sepanjang proses pemilihan presiden kali ini, satu hal yang sangat menonjol adalah kerja dan militansi relawan yang demikian luas dan masif. Hal ini adalah fenomena paling menarik dalam proses demokrasi kita.

Pada satu sisi, hal ini menunjukkan adanya proses kesadaran masyarakat yang kian matang dalam memahami proses demokrasi dan pentingnya mengawal proses pemilihan pemimpin negeri ini. Pada sisi lainnya, patut juga kita pertanyakan apakah benar masyarakat saat ini hanya mampu bergerak dalam isu dan tataran yang sifatnya elitis?

Sudah menjadi pengetahuan umum bagaimana masyarakat saat ini mudah sekali diorganisisasikan oleh kepentingan sesaat, atau dengan kata lain tergantung seberapa banyak kepentingan ekonominya terpenuhi.

Sebagai bukti, kita dapat menyaksikan bagaimana organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada saat ini saling berebut daerah kekuasaan, berebut pengaruh, dan terkadang turut melibatkan aparat serta elite negeri kita. Ini menjadi catatan tersendiri, bagaimana masyarakat dengan sangat mudah terprovokasi oleh isu-isu fanatisme, agama, dan rasis yang dikeluarkan oleh para elite negeri kita.

Posisi relawan

Lalu bagaimana dengan relawan yang saat ini ada? Dari proses pemilihan presiden kemarin, pembentukan relawan sangat masif terjadi. Dari proses ini, setidaknya kita dapat megindentifikasi bagaimana proses pembentukannya, apa yang menjadi motivasi pembentukan, bagaimana proses pendanaan, bagaimana pelibatan elite, bagaimana isu-isu relawan dibentuk, dan bagaimana tata kelola relawan nantinya.

Pengidentifikasian ini menjadi penting agar kita dapat memilah, mana organisasi/ relawan yang tumbuh dari kesadaran masyarakat dan mana relawan yang berkembang karena sikap pragmatisme semata.

Proses pengidentifikasian sangat berguna untuk pemerintah ke depan, yaitu dalam rangka menyinergikan kerja dan langkah strategis bersama.

Banyaknya jumlah relawan saat ini tidak menjadi penting, yang terpenting adalah bagaimana mereka dapat mengelola isu-isu yang mereka rasakan bersama, mengorganisasikan masyarakat, mengomunikasikan, mengembangkan pemikiran, serta mencari jalan penyelesaian bersama.

Dari proses ini kita dapat melihat sebenarnya relawan mana yang nantinya akan tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran bersama atau hanya tumbuh sebagai formalitas karena dukungan elite.

Tentunya, kita semua berharap semua kerja relawan dan organisasi yang ada dapat tumbuh dan terus berkembang atas dasar pentingnya menyuarakan isu-isu rakyat, mengorganisasikan masyarakat, menggerakkan semangat kebersamaan, serta menanamkan nilai-nilai luhur bangsa kita.

Hal ini yang tampaknya menjadi ujian presiden ketujuh nantinya, bagaimana mengiring semangat dan partisipasi dari relawan untuk bekerja dalam isu dan tataran yang lebih mengena pada rakyat langsung.

Dengan kata lain, relawan harus mau dan mampu bergerak pada kerja-kerja nyata di masyarakat.

Partisipasi dan optimisme yang telah terbentuk pada masing-masing relawan sudah selayaknya dijadikan modal dasar untuk kembali memperkuat gerakan-gerakan berbasis kemasyarakatan. Dengan catatan, bukan dalam bentuk gerakan yang tersubordinat atau hanya formalitas.

Berbasis rakyat

Dalam perjalanan pemilihan presiden kemarin, penting kita soroti bersama bagaimana masyarakat secara terbuka mendeklarasikan dirinya masuk salah satu pasangan calon. Patut dikritisi kemudian bagaimana pers, akademisi, pemuka agama, pejabat pemerintahan, hingga level terendah masuk dalam pusaran pemilihan presiden.

Hal ini tentu saja merugikan bagi pembangunan nilai dan karakter bangsa kita, terlepas alasan dan alibi masing-masing. Akademisi, pers, pemuka agama, dan pemerintahan sudah seharusnya berada pada nilai-nilai luhur yang patut bersikap netral.

Ke depan, pemerintah perlu mengedepankan kerja sama yang setara dan pelibatan aktif relawan kemasyarakatan dalam kerja-kerja nyata di masyarakat. Terlebih isu-isu pertanian, perikanan, kelautan, buruh, dan pendidikan yang belum tergali dan tersusun dalam pemahaman yang sama. Dengan demikian, hadirnya relawan sepatutnya mampu membantu dalam menggerakkan isu rakyat.

Harapan presiden terpilih kepada relawan untuk tidak membubarkan diri, menyambung lidah rakyat, dan mengawal kerja pemerintahan sudah sepatutnya kita apresiasi.

Kerja relawan harus dikembalikan pada ide dan nilai dasar bahwa permasalahan yang ada sebenarnya berada di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, harapan presiden terpilih jangan disalahartikan dengan terus menjaga eksistensi relawan. Akan tetapi, hal yang terpenting bagaimana menyelesaikan masalah di masyarakat dengan terus menyuarakan isu rakyat. ●