Tampilkan postingan dengan label Sahala Tua Saragih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sahala Tua Saragih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2016

Koran Membunuh Koran?

Koran Membunuh Koran?

Sahala Tua Saragih  ;   Dosen Prodi Jurnalistik, Fikom Unpad;
Mantan Wartawan (1978–2002
                                               KORAN SINDO, 11 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, saya teringat sebuah judul; ”Koran Membunuh Koran”. Judul tajuk KORAN SINDO edisi Rabu, 16/12/2015 ini sangat provokatif.

Rupanya editorial tersebut merupakan ulasan terhadap berita halaman muka KORAN SINDO sehari sebelumnya yang berjudul, ”Alibaba Akuisisi Media Hong Kong”. Berita tersebut sungguh mengejutkan dan mengherankan, tetapi sekaligus menggembirakan kita di Indonesia.

Mengejutkan dan mengherankan, bahkan terkesan kontradiktif, mungkin ada pula yang menyebutnya kebodohan karena pada saat banyak media massa cetak kelas raksasa yang telah berusia lebih dari 100 tahun di Amerika Serikat dan Eropa Barat mati satu demi satu, ada pengusaha Tiongkok yang membeli sebuah koran harian dengan harga yang sangat fantastis.

Seperti kerap diberitakan, sudah cukup banyak media massa cetak besar, berkelas internasional, dan berusia sangat tua di negara-negara industri maju (bukan di Asia) bangkrut total gara-gara kehadiran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sangat canggih. Sebagian media massa tersohor itu bermetamorfosis menjadi media digital atau dalam jaringan (daring).

Dalam berita langsung KORAN SINDO itu diungkapkan, Jack Ma, pendiri dan Direktur Utama Alibaba, mengakuisisi (membeli) kontan koran ternama berbahasa Inggris yang berpangkalan di Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), seharga 2.060.600.000 dolar HongKong. Ini setara dengan 266 juta dolar AS atau kurang-lebih Rp3,75 triliun.

Bayangkan! Koran internasional yang terbit sejak tahun 1903 itu satu induk perusahaan (holding company) dengan majalah-majalah internasional tersohor, Esquire, Elle, Cosmopolitan, dan Harpers Bazaar. Sayang, dalam berita bagus itu tak ada kutipan ucapan Jack Ma sehingga kita tak mengetahui ada apa dibalik kenekatannya tersebut. Sebagai pengusaha senior kaliber internasional pastilah ia melakukan hal itu dengan penuh perhitungan bisnis.

Berita itu membesarkan hati kita karena peristiwa yang terkesan sensasional itu dapat meyakinkan para pengusaha media massa cetak di tanah air, rupanya bisnis media konvensional ini masih prospektif. Memang dalam pertemuan tahunan para pengusaha media massa cetak Asia selama ini juga selalu terungkap, tiras media cetak di berbagai negara industri maju, terutama Jepang dan Korea Selatan justru meningkat.

Rupanya serbuan TIK canggih tak mematikan minat warga masyarakat negaranegara maju di Asia untuk membaca media massa cetak. Di Indonesia beberapa media massa cetak yang sudah tua bangkrut total. Contohnya koran harian sore yang dahulu sangat terkenal, Sinar Harapan Jakarta, yang berhenti terbit sejak 1 Januari lalu. Ada pula sebagian media cetak konvensional beralih kemedia daring.

Sebagian media massa cetak besar mengalami penurunan tiras yang sangat berarti. Akan tetapi terjadi pula sebaliknya, beberapa koran harian yang berusia relatif muda (yang tergabung dalam kelompok perusahaan media ternama) justru tirasnya naik. Mungkin karena harga korannya sangat murah (hanya Rp2.000- Rp3.000/eksemplar). Korankoran murah namun berkualitas bagus itu ternyata menggeser (merebut) pasar koran-koran besar yang sudah tua, terutama di pasar eceran.

Pengamatan kita sehari-hari ini membantah anggapan banyak orang selama ini bahwa media daring, koran, tabloid, dan majalah elektronik telah membunuh media massa cetak konvensional. Ada pula satu fakta menarik. Ini aneh namun nyata. Majalah berita mingguan daring Detik Jakarta ternyata beberapa waktu lalu mati juga. Entah mengapa. Ini membuktikan, media (majalah) daring ternyata bisa mati pula.

Padahal ia bernaung di bawah kelompok perusahaan Trans milik Chairul Tanjung (pengusaha kaya-raya, masuk 10 besar terkaya di Indonesia). Terbukti majalah daring Detik tak mampu menggeser, apalagi membunuh majalah berita mingguan cetak konvensional, yakni Tempo, Gatra, dan beberapa majalah berita lainnya. Di bagian akhir ulasannya, penulis tajuk koran ini menulis begini, ”Lalu, apakah benar-benar media digital membunuh koran di Indonesia?

Tidak. Yang membunuh koran adalah koran itu sendiri. Tentu koran harus belajar pada peristiwa 1900 dan 1940 ketika diserang radio dan televisi. Apa yang membuat koran tetap eksis saat itu harus dicontoh oleh koran saat ini. Salah satunya adalah bagaimana melakukan perubahan gaya pemberitaan dan tampilan. Jika memang eranya digital, tentu artikel dan tampilan juga harus menyelaraskan dengan ciri media digital.

Sudah banyak media cetak yang mengubah tampilan dari print ke digital. Namun apakah sekadar itu, lalu koran akan tetap eksis di era digital? Tentu tidak. Pola pikir para pekerja media konvensional juga harus digital pula. Jadi, bukan media digital yang membunuh koran, namun koran itu sendiri, karena tidak mau menyesuaikan dengan kelebihan digital.”

Jurnalisme Mutilasi

Media daring terkenal dengan kecepatannya, hampir sama cepatnya dengan radio dan televisi siaran yang bersiaran langsung. Aktualitas menjadi nilai berita terpenting dalam media daring. Oleh karenanya, berita-beritanya sering sekali jauh dari lengkap dan utuh. Atas nama kecepatan (aktualitas) wartawan media daring sering sekali tidak memverifikasi atau mengecek kebenaran suatu fakta yang diterima atau diinderanya.

Fakta sebuah peristiwa mereka beritakan sepotong-sepotong. Bahkan hasil sebuah wawancara dengan seorang narasumber (ahli, misalnya) pun sengaja dibuat lima berita yang disiarkan dalam waktu yang berbeda-beda. Ibarat berita pembunuhan sadistis seseorang, misalnya dimutilasi, yang pertama diberitakan hanya kepalanya. Beberapa waktu kemudian diberitakan tangannya.

Berita kemudian tentang bagian dada dan perutnya. Berikutnya berita tentang kaki kirinya. Terakhir berita tentang kaki kanannya. Ini namanya jurnalisme mutilasi. Media daring tak mengenal periodisitas, juga tak punya tenggat waktu. Kalaupun ada, setiap waktu adalah tenggat waktu. Inilah kekuatan dan sekaligus kelemahan jurnalisme yang dianut media daring. Kita yakin tak semua pengakses media daring membaca semua berita bersambung tersebut.

Akibatnya, pembaca menyimpulkan sebuah peristiwa berdasarkan sepotong atau dua potong berita yang baru dibacanya di media daring. Berita yang tak lengkap dan utuh menjadi modal mereka dalam waktu singkat menentukan pendapat, sikap, bahkan keputusan (tindakan). Akibatnya, mereka bisa salah menyimpulkan sebuah peristiwa atau fakta. Mereka juga bisa salah menentukan pendapat atau sikap. Celakanya lagi bila mereka salah mengambil tindakan.

Media cetak konvensional mampu bertahan hidup, bahkan bisa lebih maju, hanya bila ia sanggup mempertahankan ciri khas dan keunggulannya yakni eksklusivisme, investigasi, kedalaman, komprehensif, independensi, keseimbangan, militansi, dan tidak partisan. Para wartawan media cetak konvensional semestinya tidak menerapkan jurnalisme kloning (saling berbagai berita yang telah siap hidang atau saling menjiplak berita).

Mereka seharusnya menjunjung tinggi eksklusivisme, berusaha keras menyajikan berita yang hanya ada di medianya. Salah satu modal utama untuk ini adalah rajin dan berani melakukan liputan penyelisikan (investigasi), termasuk penyamaran. Mereka harus militan (gigih) dalam mengungkapkan berbagai fakta yang dibutuhkan khalayak pembaca medianya. Kita akan tetap mencari, bahkan memburu, media cetak konvensional bila ia konsisten menyajikan berita-berita yang komprehensif (lengkap) dan mendalam.

Kita akan tetap memercayai media cetak konvensional bila ia tidak bersikap partisan. Segenap pengelola dan wartawannya mesti bersikap independen dan netral, terutama dalam peliputan dan pemberitaan konflik (dalam arti luas termasuk persaingan bisnis, persaingan dalam dunia olahraga, dan sebagainya).

Media harus bersikap adil terhadap semua pihak yang berkonflik dengan memberi mereka ruang/ waktu yang seimbang secara kuantitatif dan kualitatif. Dengan menerapkan jurnalisme yang menerapkan berbagai prinsip pokok ini, kita sangat yakin, media cetak konvensional tidak akan pernah mati. Media yang berbeda-beda jenis bukan saling membunuh.

Semua jenis media bersifat komplementer (saling melengkapi). Sejarah media di dunia dari dahulu hingga kini telah membuktikan ini. Selamat Hari Pers Nasional! Jayalah pers Indonesia! Terhormatlah profesi wartawan! ●

Senin, 23 Februari 2015

“Obor Rakyat”, Kok Dipetieskan?

“Obor Rakyat”, Kok Dipetieskan?

Sahala Tua Saragih  ;  Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB
dan Sekretaris Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB
SATU HARAPAN, 16 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Ketika republik ini dipimpin Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ada sebuah ungkapan populer di kampus-kampus tertentu berbunyi, biarkan masalah-masalah “diselesaikan” sendiri oleh waktu. Ungkapan sinis ini lahir karena banyak sekali masalah besar yang tak pernah ditangani hingga tuntas. Pemerintah tampaknya memanfaatkan penyakit amnesia massal yang diidap rakyat negeri ini, termasuk para wartawan. Masalah-masalah besar dianggap telah selesai ketika media massa tak mengungkit-ungkitnya lagi.

Salah satu masalah serius yang dibiarkan “diselesaikan” sendiri oleh waktu adalah kasus (perkara) Obor Rakyat (OR), tabloid hitam yang menggelapi warga masyarakat, terutama para pemimpin dan santri di berbagai pondok pesantren di Pulau Jawa. Padahal kasus ini sudah sangat lama. OR terbit sejak pertengahan April lalu. Isinya penuh dengan fitnah dan hujatan kepada Joko Widodo (Jokowi), waktu itu berstatus calon Presiden. Pada edisi perdana Jokowi ditulis sebagai “Capres Boneka”. Di halaman depan edisi kedua OR ada tulisan berjudul, “PDIP Partai Salib” dan  “Pria Berdarah Tionghoa Itu Kini Capres”. Jokowi juga dituduh berasal dari Singapura dan bukan penganut Islam. Anehnya, dalam semua beritanya tak satu pun ditulis nama sumber beritanya, demikian pula nama penulis (wartawan)-nya. 

OR tidak diedarkan di pasar media massa cetak (pasar terbuka), tetapi langsung dikirimkan lewat pos ke berbagai Pondok Pesantren di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, terutama pondok-pondok Pesantren miliki Nahdlatul Ulama (NU). Tabloid tersebut gratis. Pengirimannya menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Nama pengirimnya tidak ada. Ini mirip surat kaleng. Setiap edisi terbit kurang-lebih 100.000 eksemplar. Alamat dan nomor telepon kantor redaksinya di Jl. Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur ternyata palsu (bohongan). Bahkan para pengelolanya pun menggunakan nama samaran. Kehadiran barang haram tersebut berhasil menggoncang dan meresahkan pondok-pondek pesantren yang menerimanya.

Akhirnya nama para pengelolanya terkuak juga. Ternyata Pemimpin Redaksinya Setiyardi Budiono. Waktu itu ia bekerja sebagai deputi staf khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah yang dipimpin oleh Velix Wanggai. Dia juga anggota Komisaris di PT perkebunan Nusantara XIII untuk wilayah Kalimantan Timur.  Redaktur pelaksana (penulis utama) OR  Darmawan Sepriyossa (redaktur Inilah.com Jakarta). Media online (dalam jaringan) ini merupakan salah satu usaha di kelompok Inilahcom, milik Muchlis Hasyim Yahya. Muchlis mantan wartawan Tempo dan Media Indonesia.  Dia juga mantan media officer   di kantor Wakil Presiden, Jusuf Kalla (kini juga Wapres) pada 2004-2009.

Ketika itu seorang anggota tim sukses pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Fery Mursidan Baldan, menduga ada motif di balik sikap pembiaran pihak Istana (Presiden SBY) terhadap aksi yang dilakukan Setyardi Budiono, staf di Istana, dalam menerbitkan tabloid OR. Terlebih lagi, kepolisian juga lambat dalam mengusut kasus ini. "Kalau dia (Presiden SBY) membiarkan proses ini, artinya kita bisa simpulkan memang keterlibatan orang dekat kekuasaan itu by design. Pertama, dianggap sesuatu yang perlu dibiarkan dan lemahnya kepolisian," ujar Fery saat itu.

Tim pemenangan Jokowi-Kalla pada awal Juni 2014 telah melaporkan Setyardi Budiono ke Markas Besar Polri. Pada 4 Juni 2014 tim hukum pasangan Jokowi-JK juga telah mengadukan masalah besar itu ke Badan Pengawas Pemilu. Kepala Polri, Jenderal (Pol) Sutarman waktu itu menegaskan, polisi akan menindak tegas pengelola OR dengan tiga ketentuan undang-undang (UU) yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa Setyardi Budiono pada Juni lalu. Kini tujuh bulan telah berlalu. Mana bukti ucapan tegas Kapolri, Sutarman, saat itu? Bandingkan dengan kasus Florence Saulina Sihombing, mahasiswa Program Kenotariatan UGM yang menghina masyarakat Jogyakarta melalui media sosial pada Agustus 2014. Dalam tempo singkat Polda Jogyakarta langsung menahannya, dan sejak awal November lalu telah mulai diadili di Pengadilan Negeri Jogyakarta, tanpa pembela pula. Apakah ini bisa diartikan, Florence tergolong orang kecil (tak memiliki backing) sehingga bisa segera disidangkan, sedangkan Setyardi Budiono dan kawan-kawannya dibentengi dan didukung oleh backing yang sangat kuat? Apakah Kapolri sangat takut terhadap orang-orang kuat yang melindungi para pelanggar hukum berat itu? Apakah perkara besar ini baru dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jakarta setelah Kapolri diganti?

Bukan Karya Jurnalistik

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, pada Juni 2014 menyatakan, OR berada di luar ranah jurnalisme. Oleh karena itu, kasus tersebut tidak dapat dijangkau melalui mekanisme UU Pers. Artinya, Dewan Pers tak berkuasa menangani masalah ini. Penegasan ini  dinyatakan melalui surat Ketua Dewan Pers kepada Kepala Kepolisian RI, Jenderal (Pol) Sutarman, nomor 223/DP/K/VI/2014, pada 17 Juni 2014. Ada enam butir yang memuat pertimbangan, penilaian, dan pernyataan Dewan Pers menyikapi kasus OR dalam surat tersebut. 

Pertama, OR tidak memenuhi ketentuan mengenai bentuk badan usaha pers sesuai Pasal 1 Butir 2 UU Pers yang berbunyi, “Perusahaan pers adalah badan hukumIndonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.” 

Kedua, sesuai dengan penelusuran yang dilakukan Dewan Pers, alamat yang tercantum di kotak redaksi OR palsu atau fiktif sehingga, OR tak memenuhi ketentuan Pasal 12 UU Pers yang berbunyi, “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penganggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.”

Ketiga, terkait isinya, Dewan Pers menilai OR tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan mengenai asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 6 Butir a, b, c, d, dan e UU Pers. Pasal 5 Ayat 1 berbunyi, “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Pasal 6 UU pers bernunyi demikian, “Pers nasional melaksakan peranan sebagai berikut: a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkitan dengan kepentingan umum; e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.”

Mantan Ketua Mahkamah Agung itu juga menegaskan, prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga tidak dipenuhi oleh OR. Isinya  didasarkan pada asumsi dan opini semata. Tak ada satupun prinsip-prinsip jurnalistik, seperti berita harus faktual, berimbang, tidak memuat hal-hal yang terkait dengan pertentangan SARA, kewajiban melakukan verifikasi, tidak menghakimi serta harus cover both sides, yang dipenuhi oleh OR.

Kempat, berdasar pada beberapa pertimbangan tersebut, Dewan Pers menilai masalah OR berada di luar ranah jurnalisme sehingga ia tidak dapat dijangkau melalui mekanisme UU Pers. Kelima, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri, karena kasus OR tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, maka Polri dapat mengambil alih masalah ini apabila ditemukan pelanggaran hukum. Keenam, Dewan Pers menyatakan kesiapan membantu Polri secara teknis dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan OR (Website Dewan Pers, 17-6-2014).

Prinsip-prinsip Jurnalisme

Menurut dua ahli jurnalisme tersohor dari Amerika Serikat, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam buku mereka yang terkenal, The Elements of Journalism, What Newspeople Should Known and The Public Should Expect (2001), tujuan utama di antara semua tujuan jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan orang agar bebas dan mampu mengatur diri sendiri. Untuk mewujudkan ini, ada sembilan elemen jurnalisme yang mesti diperhatikan dan diterapkan oleh para wartawan. Kesembilan elemen tersebut sebagai berikut:

1. Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.

2.  Loyalitas pertama jurnalisme kepada warga.

3. Intisari jurnalisme adalah disiplin dalam verifikasi.

4. Para praktisinya harus menjaga independensi terhadap sumber berita.

5. Jurnalisme harus berlaku sebagai pemantau kekuasaan.

6. Jurnalisme harus menyediakan forum publik untuk kritik dan dukungan warga.

7. Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting menarik dan relevan.

8. Jurnalisme harus menjaga agar berita komprehensif dan proporsional.

9. Para praktisinya harus diperbolehkan mengikuti nurani mereka.   

Bila kita merujuk kepada prinsi-prinsip dan teknik jurnalisme yang diajarkan Bill dan Tom, dengan cepat dapat kita simpulkan, OR  memang bukanlah produk jurnalisme. Bahkan ia pun tak bisa dikelompokkan sebagai pers kuning (yellow paper). Jangankan berita - apa pun jenis beritanya – artikel opini saja harus didukung oleh sumber-sumber informasi yang sahih dan logika yang tidak menyesatkan khalayak. Jadi, sesungguhnya pemilik dan pengelola tabloid tersebut harus “ditobatkan” melalui jalur hukum. Sebagai mantan wartawan profesional di media besar, mereka pasti mengetahui prinsip-prinsip dan teknik jurnalisme yang benar. Akan tetapi karena motif dan tujuan mereka menerbitkan OR bertolak belakang dengan tujuan jurnalisme, maka mereka harus dipaksa secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kotor mereka.

Perkara besar ini tak boleh dipetieskan. Pemerintah baru sekarang harus menjadi anutan dalam penegakan hukum. Ungkapan sinis lama, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, harus dihapuskan dari benak masyarakat. Salah satu caranya, petinggi baru Polri dan Pengadilan Negeri Jakarta mesti segera menyidangkan perkara OR. Bila perkara ini dipetieskan, masyarakat semakin yakin bahwa pengelola OR  memang dilindungi orang-orang yang sangat kuat, yang tak tersentuh oleh hukum positif. Ini juga sekaligus menguatkan pesimisme dan sinisme masyarakat terhadap para penegak hukum di republik ini. ●

Rabu, 12 November 2014

Jadikan Perguruan Tinggi Seatap Saja

Jadikan Perguruan Tinggi Seatap Saja

Sahala Tua Saragih  ;  Dosen Prodi Jurnalistik,
Fikom Unpad Jatinangor, Jawa Barat
SATU HARAPAN, 23 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Ini benar-benar sejarah baru dalam dunia pemerintahan Republik ini. Bagai gayung bersambut, tim transisi (peralihan) yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung disambut hangat oleh Presiden baru (2014-2019), Joko Widodo (Jokowi). Pada 4 Agustus lalu Jokowi membentuk tim transisi untuk menyiapkan peralihan pemerintahan baru dari pemerintahan sekarang.

Sebelum pembentukan Tim Transisi, tak lama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU)memutuskan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) di kantor KPU di Jakarta pada 22 Juli malam lalu, Jokowi mengajak rakyat berperanserta dalam pembentukan Kabinet Kerja tersebut. Siapa pun boleh mengusulkan nama-nama tokoh ternama dan jabatan kementerian yang akan mereka emban melalui media sosial (terutama Facebook dan Twitter).

Salah satu contoh, banyak pengguna media  soaial mengusulkan Anies Baswedan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan karena dianggap sukses dalam dunia pendidikan, terutama program inovatif dan inspiratifnya yang sangat terkenal, Indonesia Mengajar. Tentu saja keputusan akhir susunan Kabinet Kerja untuk lima Tahun mendatang sepenuhnya berada di tangan Presiden Jokowi plus Wapres Jusuf Kalla.

Kementerian Pendidikan Tinggi

Kita belum mengetahui secara pasti jumlah kementerian dalam pemerintahan pertama Jokowi-JK ini. Sekarang SBY-Boediono dibantu oleh 37 Menteri (termasuk beberapa Menteri Koordinator). Melalui forum ini kita mengusulkan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) JK, agar dalam Kabinet Kerja mereka dibentuk Sebuah kementerian baru bernama Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).

Kementerian ini khusus menangani dunia pendidikan tinggi saja, sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengurus Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kebudayaan saja. Selama ini bidang garapan Kemendikbud dinilai terlalu banyak sehingga pendidikan dan kebudayaan kita bagai orang-orang yang sangat asyik “berlari-lari mundur”.

Kita sangat mengharapkan, agar Kementerian baru tidak mewarisi penyakit kronis birokrasi dan administrasi Kemdikbud sekarang. Tugasnya Kemendikti tetap tri darma perguruan tinggi (PT) yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat (PKM). Dalam konteks ini, hal terpenting yang seyogianya dilakukan Kemendikti nanti, semua PT harus berada di bawah satu atap (Kemdikti). Kementerian-kementerian lain (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Sosial, dan lain-lain) tak boleh lagi mengelola PT kedinasan masing-masing. Semua pendidikan tinggi harus dipercayakan sepenuhnya kepada Kemendikti. Tentu saja kementerian baru ini mesti bekerja sama secara operasional dengan kementerian-kementerian yang selama ini menyelenggarakan pendidikan tinggi kedinasan.

Kita berpendapat, PT tidak perlu bergabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) yang selama ini membawahi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengjaian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Biarlah LIPI dan BPPT sibuk menangani penelitian-penelitian terapan, termasuk riset pesanan lembaga-lembaga pemerintah/negara dan swasta. Berbagai riset yang dilakukan PT terutama diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, baik di bidang humaniora, sosial, maupun nirsosial atau eksakta, baik yang murni (teoretis) maupun yang terapan. Hasil-hasil penelitian PT harus menjadi salah satu materi utama kuliah, di samping dimanfaatkan juga untuk PKM.

Para ilmuwan (dosen) di PT tak boleh lagi terus menerus mengindoktrinasikan hanya teori-teori impor dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan negara-negara maju lainnya kepada mahasiswa. Para dosen, melalui riset-riset sungguhan (bukan untuk kenaikan pangkat) harus mampu menghasilkan teori-teori baru, yang kelak menjadi rujukan para ilmuwan dari berbagai negara. Dosen tampil di ruang kuliah harus selalu membawa hasil-hasil riset, baik yang dilakukannya sendiri atau bersama timnya maupun yang dilakukan para dosen lain di tanah air.

Ini berarti, berbagai penelitian di PT, baik yang dilakukan dosen maupun mahasiswa, terutama mahasiswa program S2 dan S3, harus berorientasi kepada pengembangan ilmu pengetahuan. Hasil-hasil penelitian bagus mereka haruslah dibukukan dan diedarkan di pasar buku. Cepat atau lambat, ini tidak hanya meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan di republik ini, melainkan juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia (lulusan) PT dari semua jenjang (diploma hingga pascasarjana).    

Telah lama dimafhumi, salah satu indikator utama kemajuan sebuah PT adalah kemampuannya melahirkan dan memiliki ilmuwan-ilmuwan hebat, yang berandil besar dalam pembangunan umat manusia secara utuh di negeri ini khususnya dan di dunia umumnya.

Mikhael Dua  dalam bukunya, Kebebasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2011), menyatakan, dewasa ini sebuah tantangan yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana universitas (PT) dapat menjadikan dirinya sebagai pusat belajar bagi kemanusiaan di tengah kepentingan-kepentingan pragmatis ilmu pengetahuan itu sendiri. Seandainya PT memperhatikan struktur pengetahuan yang dibangunnya, ia barangkali menjadi sebuah masyarakat peneliti untuk masa depan kemanusiaan. Dengan orientasi ini, PT dapat menjadi pelopor kemanusiaan. Jika ia mempertanggungjawabkan kebebasannya, ia seharusnya akan mengarahkan dirinya pada tujuan-tujuan kemanusiaan yang lebih luas.

Secara historis dan universal diakui bahwa PT merupakan agen perubahan. Akan tetapi selama ini PT kita bukan lagi agen perubahan melainkan telah menjadi korban perubahan, korban segudang peraturan, korban birokrasi yang melilit-lilit, dan korban tumpukan dan keruwetan administrasi di Kemdikbud dan PT. Semoga Kemendikti yang sangat kita dambakan tersebut sanggup melenyapkan penyakit kronis ini kelak. ●