Tampilkan postingan dengan label Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Juni 2016

Keindonesiaan yang Rapuh

Keindonesiaan yang Rapuh

Listiyono Santoso ;   Dosen Ilmu Filsafat Dan Etika
di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga
                                                       JAWA POS, 25 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PENUTUPAN warung Bu Saeni oleh Satpol Pamong Praja (PP) Kota Serang, Banten, sesungguhnya merupakan peristiwa biasa dan lumrah. Dalih satpol PP pun jelas, menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Serta, Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan terkait jam operasional rumah makan.

Tidak ada yang istimewa dari peristiwa tersebut. Satpol PP adalah alat negara yang memiliki keabsahan untuk bertindak atas nama negara. Sebagai alat negara, satpol PP lebih ’’pantas’’ melakukan razia terhadap penyakit masyarakat daripada organisasi masyarakat lain.

Negara adalah lembaga tertinggi dalam masyarakat. Tidak boleh ada organisasi dalam masyarakat yang kekuasaannya melebihi negara. Negara dituntun oleh kebajikan publik, bukan orang per orang.

Dalam kasus Bu Saeni, apakah perintah perda dan razia satpol PP sudah berdasar pada kebajikan publik, ini yang perlu dipersoalkan. Sebab, jika negara menjalankan fungsinya dengan baik, tidak ada alasan menolak kehadiran negara.

Negara bukanlah milik pribadi atau golongan. Negara harus bersifat netral kepada semua warga negara agar kepentingannya tidak terganggu oleh keberpihakan yang tidak adil.

Netralitas ini penting agar ia tidak terjebak pada dominasi kelompok besar atau dikendalikan oleh sejumlah kecil orang. Dalam keindonesiaan, tidak ada mayoritas dan minoritas, yang ada hanyalah warga negara. Di hadapan negara, setiap warga negara berada dalam posisi dan kedudukan yang setara.

Sejarah kebangsaan kita adalah sejarah keragaman suku dan agama. Sejarah kita adalah sejarah kerukunan satu sama lain. Bangsa ini memiliki toleransi cukup tinggi terhadap yang berbeda. Tidak perlu ada yang mengajarkan tentang toleransi, karena kita sudah mempraktikkannya.

Masyarakat alamiah kita sudah terbiasa dengan perbedaan. Semua agama hidup berdampingan dengan cara damai. Etnisitas yang berbeda juga nyaman hidup bersama tanpa menghadirkan ketegangan yang berarti. Yang puasa maupun yang tidak puasa bisa berjalan secara baik. Yang besar melindungi yang kecil. Begitu sebaliknya, yang kecil tidak pernah merasa menjadi kerdil.

Toleransi itu nature keindonesiaan kita. Tak perlu ada perintah lewat spanduk-spanduk, slogan-slogan, apalagi perundang-undangan. Tegasnya, tidak perlulah keindonesiaan kita diajari bagaimana harus bersikap toleran kepada yang berbeda. Sebab, memang inilah watak dari kepribadian bangsa Indonesia.

Tapi, belakangan, sifat kealamiahan kita ini mulai terusik. Faktor utamanya adalah menguatnya intoleransi sosial dalam masyarakat. Tidak lagi menjadi gejala, tetapi sudah berkembang menjadi fakta.

Fenomena Bu Saeni dan pembatalan 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah oleh negara menjadi salah satu titik picunya. Ada semangat menghadap-hadapkan persoalan tersebut dengan agama sebagai isu sensitifnya.

Logika yang disusun pun terjebak pada fallacy (sesat pikir) yang berbahaya. Yakni, memberikan analog pembanding antara menutup warung di bulan Ramadan dengan upacara Nyepi di Bali atau pemasangan pohon Natal di mal-mal. Begitu pun dengan pembatalan ribuan perda oleh pemerintah seolah menjadi pembuktian ketidakadilan yang diciptakan negara.

Pembatalan perda bermasalah menjadi amunisi untuk menyerang negara ke area sensitif, yakni kezaliman terhadap agama tertentu. Padahal, perda bermasalah yang dibatalkan itu beragam, tidak hanya soal perda terkait dengan toleransi.

Tapi, karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hanya 25 persen perda bermasalah yang dibatalkan terkait dengan toleransi.

Publik kita sudah telanjur membuat kesimpulan bahwa setiap hal yang berbau agama mesti benar, termasuk dalam menyusun sebuah perda. Menolaknya, pasti dianggap menolak agama (tertentu). Realitas inilah yang saat ini terjadi. Pembatalan perda intoleran –akhirnya– dianggap sebagai bagian dari misi agama tertentu meminggirkan agama lainnya.

Keindonesiaan kita sepertinya memang mulai retak. Keindonesiaan yang disusun dari keragaman suku, agama, dan antar golongan mulai dihadap-hadapkan satu sama lainnya.

Keindonesiaan kita mulai dibelah. Dibelah antara kelompok agamis dan kelompok sekuler. Mirip situasi pemilihan presiden lalu, keindonesiaan kita juga dibelah dalam dua kubu yang saling berseberangan.

Realitas ini tentu saja berbahaya. Ada bahaya laten di negeri ini berupa sektarianisme dan sekularisme. Yang keduanya memang tengah memperebutkan ruang (kosong) keindonesiaan yang mulai jauh dari kepribadian Pancasila.

Ada banyak generasi sektarian berkuasa di berbagai daerah yang menciptakan perda yang bermasalah. Yang sektarian mencipta perda bermuatan intoleransi sosial, yang sekuler melahirkan perda yang memberi peluang berkembangnya ekonomi liberal-kapitalis.

Yang sektarian meletakkan sudut pandang ’’agama’’ sebagai legitimasinya, yang liberal menggunakan hak asasi manusia sebagai pelindungnya. Yang satu semangat men-agama-kan negara, yang satunya bersemangat me-liberal-kan negara.

Keduanya jelas bukan kepribadian alamiah Indonesia. Kepribadian kebangsaan kita sedang menghadapi ancaman dari dua ideologi ini. Ke depan, mungkin kita bisa mandiri di bidang ekonomi atau berdaulat di bidang politik, tapi kita tidak berkepribadian di bidang kebudayaan. Kepribadian kebangsaan kita tak lagi nature keindonesiaan, melainkan sektarian atau liberal.

Minggu, 26 Juni 2016

Razia Warung Makan di Bulan Ramadan

Razia Warung Makan di Bulan Ramadan

Abdul Mu'ti ;   Sekretaris Umum PP Muhammadiyah;
Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
                                                   KORAN SINDO, 16 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada pekan ini media massa memberitakan razia warung makan yang buka di siang hari selama Ramadan. Reaksi masyarakat begitu keras terutama setelah seorang pedagang kecil dirampas dagangannya oleh Satpol PP.

Dalam tempo singkat netizen mengumpulkan dana solidaritas yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Sebuah gambaran betapa kuatnya media sosial sebagai pressure group. Permasalahan terus menggelinding ketika menteri agama, menteri dalam negeri, dan pimpinan ormas Islam menyampaikan pandangannya.

Mayoritas pendapat menyalahkan dan mempermasalahkan razia warung makan. Menteri dalam negeri bahkan menggunakan otoritasnya mencabut perda ”diskriminatif” yang dianggap sebagai akar masalah intoleransi.

Telaah Komprehensif

Permasalahan razia warung dapat dilihat dari tiga perspektif. Dalam perspektif Islam, puasa Ramadan adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh muslim. Walau merupakan kewajiban, muslim yang sedang sakit, bepergian, dan lemah fisiknya mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Tidak ada sanksi hukum bagi mereka yang tidak berpuasa.

Sebagai kewajiban individual tidak ada paksaan untuk berpuasa. Puasa adalah panggilan untuk kaum beriman yang dewasa dan kuat. Ketaatan menjalankan sangat ditentukan oleh kualitas iman individu. Meninggalkan kewajiban merupakan pembangkangan kepada Tuhan. Merazia warung tampaknya tidak memiliki dasar fikih yang kuat.

Mereka yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa karena kondisinya memerlukan pelayanan publik. Keberadaan warung makan diperlukan sebagai unit pelayanan publik dan ekonomi masyarakat. Walau demikian, dalam perspektif sosial bangsa Indonesia memiliki tradisi toleransi dan saling menghormati. Mereka yang tidak berpuasa karena agamanya dan kondisinya seharusnya menghormati mereka yang berpuasa.

Bangsa Indonesia memiliki budaya tepa selira, tenggang rasa, dan gotong-royong yang kuat. Membuka warung secara bebas pada Ramadan tidak sesuai dengan budaya bangsa, melukai perasaan mereka yang berpuasa dan arogansi sekularisme. Sebaliknya, melarang masyarakat membuka warung juga bertentangan dengan hak memilih dan mendapatkan pekerjaan.

Melarang berjualan tanpa alternatif lain akan menimbulkan masalah kesejahteraan. Jalan keluarnya adalah membuka secara terbatas baik secara waktu maupun pelayanan. Secara politik, razia warung sebagai ekses otonomi daerah. Sejak pemberlakuan otonomi daerah berkembang kecenderungan untuk menghidupkan kembali dan membangun tradisi dan identitas lokal.

Penerbitan ”Perda Syariah” dimaksudkan sebagai kebijakan untuk membangun keberagamaan sebagai identitas daerah. Perda keagamaan tidak hanya terkait agama Islam, tetapi juga agama lain. Beberapa daerah di Papua mendeklarasikan diri sebagai daerah Injil dan Bali sebagai provinsi Hindu. Perda keagamaan adalah manifestasi politik identitas dan kebangkitan primordialisme rasial dan agama.

Realitas politik ini harus dilihat secara seksama dan arif-bijaksana sehingga tidak menimbulkan opini negatif terhadap muslim sebagai kelompok intoleran. Sebutan ”Perda Diskriminatif” dapat mendiskreditkan umat Islam sebagai kelompok yang diskriminatif. Gejala intoleransi berkembang dalam hampir semua agama besar Indonesia.

Alternatif Solusi

Membatalkan perda keagamaan secara sepihak oleh menteri dalam negeri bukanlah solusi yang efektif, bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru. Pemerintah Kota Padang misalnya menyatakan tetap akan mempertahankan Perda Ramadan dan melarang warung dibuka pada siang hari.

Alasannya untuk membangun masyarakat yang bertakwa. Pembatalan ”Perda Diskriminatif” bisa dimaknai sebagai kemenangan kelompok sekuler atas kelompok religius. Secara politik dan hukum pemerintah perlu menerbitkan pedoman yang memandu batas-batas kewenangan pemerintah daerah.

Alternatif lain adalah pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, melakukan uji materi rancangan perda sebelum diterbitkan. Selain untuk menghindari terbit perda yang bertentangan dengan undang- undang, juga untuk menjaga persatuan bangsa dan membina ketertiban umum. Secara politik langkah ini lebih konstitusional dan mengurangi kegaduhan.

Diperlukan dialog dan pendidikan toleransi yang positif. Selama ini ruang dialog yang dilaksanakan secara tulus dan alamiah terasa masih kurang. Yang terjadi hanyalah dialog seremonial dan superfisial. Masyarakat hidup dalam toleransi semu. Hal ini terjadi karena masih ada sekat-sekat sosial karena kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama dan kegamangan dalam menyikapi perbedaan agama.

Persoalan pengamalan agama terlalu menekankan sisi akidah dan ibadah-ritualnya sehingga kurang menyentuh aspek sosial dan politik. Pengamalan agama dalam masyarakat majemuk sangat terkait dengan konteks sosial, hukum, dan politik. Alternatif ini memungkinkan tumbuh dan berkembangnya ketaatan beragama dan kesadaran kebangsaan.

Sungguh melelahkan jika setiap Ramadan kita terlibat dalam ritual perdebatan tentang pelayanan warung makan pada Ramadan. Saatnya kita berpikir komprehensif dan melangkah dengan arif. Banyak agenda kebangsaan yang lebih strategis dan urgen untuk diselesaikan selain masalah warung makan.