Tampilkan postingan dengan label RUU Keamanan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Keamanan Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 April 2013

RUU Keamanan Nasional


RUU Keamanan Nasional
Bambang Kesowo  ; Pengajar Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum UGM
KOMPAS, 02 April 2013


Ketika DPR mengembalikan RUU Keamanan Nasional kepada Presiden SBY dengan permintaan untuk lebih disempurnakan, sejumlah pertanyaan merebak. Adakah yang salah dalam RUU itu? Atau, DPR sekadar ingin menunjukkan bahwa DPR tidak begitu saja mengikuti kemauan Presiden?

Pertanyaan serupa bermunculan seiring dengan berbagai desakan, terutama dari kalangan tertentu, untuk menolak RUU tadi. Namun, ketika Presiden begitu determinan dan mengirimkannya kembali ke DPR dengan permintaan agar DPR terlebih dahulu membahasnya, orang berpikir pasti ada sesuatu yang penting yang diharapkan dari kehadiran RUU itu nantinya. Baik dari segi politik maupun hukum, pengaturan soal keamanan nasional sebenarnya memang penting dan perlu!

Masa kini dan nanti pun—ketika kita menabalkan diri dan pikiran, atau ketika para pendiri negara merancang bahwa tujuan kemerdekaan adalah membentuk negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, dan menegaskan tugas pemerintahan negara yang dibentuk adalah untuk antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, soal keamanan bagi segenap bangsa dan negara sesungguhnya merupakan kebutuhan bangsa dan negara itu sendiri.

Penyelenggaraan fungsi keamanan adalah kebutuhan utama bangsa dan negara, di samping memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Hal itu tersurat dengan amat jelas dalam Pembukaan UUD sejak 1945. Karena itu, tidak perlu bersusah-payah mencari padanan atau acuan dengan konsep national security dari negara lain.

Segenap bangsa, seluruh rakyat, warga negara, dan pribadi memerlukan perlindungan jaminan keamanan terhadap hak-haknya yang asasi, hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Bahkan, juga keamanan mereka sebagai satu entitas, eksistensi mereka sebagai satu bangsa. Begitu pula, negara memerlukan keamanan, memerlukan jaminan bahwa ia mampu menjaga dan mempertahankan eksistensinya, menjaga keamanan dirinya dari apa pun dan dari mana pun asalnya, eksternal dan internal. Negara membutuhkan jaminan keamanan agar selalu mampu menyelenggarakan tugas dan fungsinya, yakni mewujudkan tujuan pembentukannya.

Kalau semua jujur dan mau berpikir tenang, sesungguhnya pengaturan jaminan itulah yang justru sedari awal mesti kita wujudkan. Di sektor negara, harus diakui bahwa setelah lebih dari setengah abad usia NKRI, pengaturan untuk mewujudkan jaminan sebagai jabaran cita itu belum kita wujudkan. 

Sejumlah UU seperti Pertahanan Negara, TNI, dan Kepolisian lahir bukan karena jabaran tadi, tetapi karena doktrin dan kuasa politik yang senyatanya mengendalikan pikir dan kebutuhan dalam praktik kehidupan masa lalu. UU Anti Tindak Pidana Korupsi, UU Anti Teror, UU Intelijen, dan lain-lain yang selama ini ada di sektor publik justru semestinya menjadi jabaran dari UU Keamanan Nasional, dan bukan sebaliknya.

Jaminan Keamanan Bagi Rakyat

Bagaimana dengan pengaturan jaminan keamanan bagi segenap bangsa/rakyat/ warga negara/pribadi? Pengaturan dalam UU Pemilu, Kepartaian, Keormasan, KUHP dan KUHAP, KUH Perdata, Perkawinan, Haki, dan pengaturan di bidang usaha, serta perlindungan hak-hak yang asasi sifatnya, bagaimanapun juga telah ada. Dengan segala kekuranglengkapan atau kekurangsempurnaannya—dan dengan tetap memperhatikan sejarah, pengalaman kolektif kita serta dinamika dalam kehidupan kebangsaan, pengaturan yang hakikatnya memberi jaminan keamanan tersebut telah ada. Namun, terlepas dari semua alasan dan kondisionalitas yang menjelaskan keberadaannya, ataupun dari segi logika dan disiplin pikir, sebenarnya juga jelas itu semua adalah dan semestinya merupakan jabaran konsepsi keamanan yang harus diberikan negara kepada bangsa/rakyat, warga negara, dan pribadi-pribadi yang ada di dalamnya.

Lantas, jika harus demikian, mengapa begitu banyak pihak menolak RUU tersebut? Apakah ada masalah teknis perumusan dalam RUU yang menimbulkan tafsir dan atau kekhawatiran tentang lingkup jangkauannya? Ataukah, pengalaman dan sentimen sosial-politik masa lalu yang memunculkan keraguan atau bahkan kecurigaan terhadap RUU ini? Tampaknya demikian bila kita teliti menelaah RUU dan pola pikir yang melatarbelakanginya. Alih-alih menjadi penjabaran dari konsepsi keamanan nasional dari UUD yang sesungguhnya memang penting dan perlu, telaah terhadap rumusan demi rumusan dalam RUU berikut naskah akademik yang melandasinya mengantar kita kepada beberapa hal yang membuat kita tercenung.

Pertama, RUU yang seharusnya berisi jabaran pertama terhadap citra perlindungan bangsa dan negara ternyata lebih mengesankan sebagai instrumen teknis untuk mengatasi gangguan terhadap keamanan, stabilitas keamanan, dan kepentingan nasional. Kebutuhan instrumen legal untuk mengatasi gangguan keamanan terasa lebih mewarnai RUU Kamnas. Gangguan keamanan ini termasuk yang berasal dari kelompok bersenjata, tindakan teror, atau tindakan pengacauan dan tindak kriminal lain yang mengguncang keseimbangan dalam masyarakat, mengganggu ketenteraman umum, atau ancaman terhadap pribadi, yang dari pengalaman dan kosakata kontemporer dirangkum sebagai gangguan terhadap stabilitas, ketertiban, dan keamanan umum, atau terhadap kelancaran pembangunan.

Kedua, pemikiran yang terfokus pada kebutuhan instrumen legal untuk mengatasi ancaman dan gangguan keamanan serta pembangunan tampaknya telah secara spesifik mendorong penyisipan akumulatif serta pengacuan terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan tentang pertahanan negara, TNI, Kepolisian RI, terorisme, keadaan kedaruratan, dan lain-lain yang selama ini dirasa akan menakutkan sebagian kalangan masyarakat.

Fokus terhadap penanganan ancaman dan gangguan keamanan yang terlalu kasatmata pada saat yang sama juga menghadirkan pertanyaan dari sisi perundang-undangan. Mengapa RUU Kamnas yang semestinya menjadi jabaran utama dari konsep perlindungan dan keamanan bagi bangsa dan negara malah terbalik seakan akan merupakan ”penarikan/pengangkatan” berbagai norma dalam banyak UU yang seharusnya justru menjadi derivat (R)UU Kamnas?

Soal Kamnas dan RUU Kamnas tak perlu harus selalu disintesiskan dengan pengaturan keadaan darurat dan penahapannya. Penanganan gangguan keamanan tak selalu harus menghadirkan penahapan keadaan darurat. Mungkin ada kaitannya, tetapi tak selalu harus dikaitkan. Soal kedaruratan dalam suatu negara dan penahapannya adalah kasus atau peristiwa yang spesifik/istimewa, dan memerlukan pengelolaan khusus yang sejajar dengan tiap penahapan di dalamnya. Begitu pula, RUU Kamnas tidak perlu harus selalu dikaitkan dengan soal bencana. Bukankah soal keamanan tidak selalu harus ada dan seiring dengan bencana, dan begitu juga sebaliknya?

Tak Fokus

Pencampuradukan di atas tidak hanya menjadikan RUU Kamnas tak fokus, tetapi juga memunculkan beban yang berat. Oleh perancangnya, RUU Kamnas seolah dimaksudkan seperti pengaturan sapu jagat untuk mengatasi ancaman dan gangguan terhadap keamanan itu sendiri. Keamanan seyogianya diberi pemahaman yang lebih luas dan ”sejuk” dari sekadar soal ancaman dan gangguan serta tindakan teknis untuk mengatasinya. Keamanan tampaknya mesti diberi konotasi awal sebagai perlindungan dan rasa aman/sejahtera walau di ujung lain juga bermakna pertahanan dan penindakan. Perumusannya lebih baik dibuat fokus dan tidak melebar hingga memberi pintu masuk berbagai argumentasi yang bisa-bisa hanya membuat semuanya bingung dan prosesnya lama. Lantas, bagaimana sebaiknya?

RUU Kamnas yang sejatinya penting dan perlu, dan sewajarnya didukung semua elemen bangsa tanpa kecuali, tidak semestinya bermuatan begitu luas hingga soal-soal ”cabang” tadi. Norma pokok yang semestinya diteguhkan sebagai hak negara untuk melindungi diri dan eksistensinya dari ancaman—baik dari luar maupun dari dalam, dan yang menjamin negara agar selalu mampu menyelenggarakan fungsi dan tujuannya—itulah yang harus menjadi materi muatan substantif. Demikian pula, kewajiban negara menyelenggarakan jaminan terhadap hak-hak asasi, hak-hak sosial-budaya-politik bangsa/rakyat/ warga negara atau pribadi-pribadi di dalamnya (termasuk keikutsertaan mereka dalam bela negara).

Di sektor negara, sejumlah peraturan perundang-undangan seperti Pertahanan Negara, TNI, Polri, Keadaan Darurat, Anti-teror, dan Anti-narkoba adalah penjabaran, dan semestinya merupakan derivat dari UU Kamnas; bukan sebaliknya, dan bukan pula harus menjadi UU yang sejajar dengan perundang-undangan sektoral tersebut. Bahkan, sudah semestinya jika semua peraturan perundang-undangan tersebut disesuaikan dengan (R)UU Kamnas.

Diperlukan sikap luwes pemerintah untuk bersedia dan terbuka menata ulang konsepsi itu. Menteri Pertahanan secara terbuka menyatakan bahwa RUU tersebut terbuka untuk penyempurnaan. Pikiran dan hati yang dingin serta sikap kenegarawanan semua pihak diperlukan untuk bersama-sama memperbaiki tanpa mempersoalkan menang-kalah. Secara politik, juga sudah waktunya partai-partai politik yang selama ini berkoalisi sebagai pendukung kritis pemerintah menunjukkan peran yang lebih konkret untuk menyelesaikan RUU Kamnas itu. Bukankah yang akan dijabarkan adalah soal yang prinsip, yang utama, dan yang justru langsung dari pokok pikiran dalam UUD, dan semestinya sudah dilakukan dulu-dulu? 

Jumat, 07 Desember 2012

Pintu Kembalinya Militer


Pintu Kembalinya Militer
Trimedya Panjaitan ;   Wakil Ketua Pansus RUU Kamnas,
Anggota Komisi III DPR Dari Fraksi PDI Perjuangan
KORAN TEMPO, 06 Desember 2012


Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diajukan pemerintah menggunakan paradigma yang militeristik. Rancangan ini akan mengkhianati amanat reformasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia. 
Pemerintah telah melakukan revisi terhadap RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dan menyerahkannya kepada Panitia Khusus RUU Kamnas DPR dalam rapat kerja pada akhir Oktober lalu. Tapi tidak ada perubahan signifikan dalam RUU Kamnas tertanggal 16 Oktober 2012 itu dibandingkan dengan naskah versi 30 Maret 2011. Revisi yang dilakukan sebatas bongkar-pasang pasal atau perubahan redaksional. 
RUU Kamnas memberi peran besar kepada TNI dalam sistem kamnas. Rancangan ini bahkan menempatkan TNI di urutan lebih atas dari Polri saat menyebutkan unsur-unsur penyelenggara kamnas (Pasal 20). Dari sistematika perundang-undangan, ini berarti menempatkan TNI menjadi aktor utama. Setelah itu, baru Polri. 
Penempatan posisi TNI setara dengan Polri dalam sistem kamnas, apalagi melebihi, sama saja mengundang TNI kembali masuk dalam fungsi yang selama ini menjadi kewenangan Polri. Ini menyalahi amanat reformasi yang memandatkan pemisahan fungsi TNI dan Polri. Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 telah menegaskan bahwa tugas Polri di bidang keamanan, sedangkan TNI di bidang pertahanan.
RUU ini sebenarnya telah mengatur unsur penyelenggara kamnas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 22). Pasal ini seharusnya menjadi rambu bahwa peran TNI adalah sebatas dalam pertahanan negara. Dengan demikian, dalam sistem kamnas, ia adalah unsur pendukung untuk membantu Polri. Tapi ketentuan-ketentuan lain dalam RUU ini tidak konsisten dengan prinsip itu.
RUU ini tidak menentukan secara limitatif bahwa Polri yang menjadi unsur utama penyelenggara kamnas. Siapa unsur utama dan unsur pendukung diserahkan kepada Dewan Keamanan Nasional (Pasal 24) yang diketuai presiden. Presiden pula, melalui Dewan Keamanan Nasional (DKN), yang merumuskan kebijakan dan strategi kamnas, mengendalikannya, sampai mengevaluasi penyelenggaraannya. Besarnya kekuasaan DKN ini membuka potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dengan militer sebagai alatnya.
Berbagai ketentuan dalam RUU bisa menjadi "pintu masuk" bagi kembalinya supremasi militer. Sebut saja ketentuan Pasal 30 ayat (1) bahwa Presiden dapat mengerahkan unsur TNI dalam menangani ancaman bersenjata pada keadaan tertib sipil. Padahal, dalam status tertib sipil, kondisinya masih normal dan bisa diatasi secara normal oleh institusi yang berwenang di bidang keamanan, yaitu Polri. 
Kemudian TNI, sebagai unsur penyelenggara kamnas, berperan melakukan pencegahan dini terhadap berbagai jenis ancaman kamnas (pasal 34), dan melakukan penindakan dini (pasal 35). Ketentuan ini seperti mempersilakan TNI untuk kembali berperan seperti pada era Orde Baru dulu, menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan atas nama kamnas. 
Kembalinya TNI dalam fungsi kamnas ini jelas-jelas menjadi ancaman bagi kebebasan dan supremasi sipil. TNI akan ikut melakukan pengawasan, kontrol, dan tindakan terhadap warga sipil seperti di era Orde Baru. Atas nama kamnas, orang bisa dihambat, dibatasi, bahkan dilanggar kebebasan dan hak-hak sipilnya. 
Bermasalah 
Ditilik dari latar belakang penyusunan RUU Kamnas ini bisa dibilang cacat sejak lahir. Sebab, RUU ini dilahirkan oleh Kementerian Pertahanan. RUU ini digodok, disusun, dan diajukan ke DPR oleh kementerian yang menjadi "induk semang"-nya TNI itu. Alhasil, materi RUU Kamnas cenderung pada penguatan militer. 
Padahal, ditinjau dari substansi RUU, ini wilayah atau domain Polri. Pasal 30 UUD 1945 sudah tegas mengatur usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sedangkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Rumusan keamanan yang tertuang dalam UUD 1945 adalah keamanan negara yang berdiri sendiri, tidak menjadi satu (disatu-napaskan) dengan pertahanan sebagaimana rumusan di masa Orde Baru, yakni pertahanan keamanan (tidak ada kata "dan"). Dengan demikian, jelas fungsi keamanan negara (nasional) adalah domainnya Polri. 
Bertindaknya Kementerian Pertahanan sebagai penggodok RUU Kamnas menunjukkan masih digunakannya paradigma lama, bahwa urusan pertahanan dan keamanan disatukan di bawah wewenang Departemen Pertahanan Keamanan seperti di era Orde Baru dulu. Akibatnya, paradigma RUU Kamnas yang disusun pun keliru, yaitu mencampuradukkan pertahanan dan keamanan.
Bila ditengok ke belakang, RUU Kamnas ini sebenarnya merupakan reinkarnasi dari RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang telah disahkan DPR pada tahun 2009. Namun, karena kuatnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, Presiden B.J. Habibie menunda menandatangani RUU ini. Hingga sekarang, RUU ini tidak diundangkan. Namun draf RUU ini terus disimpan hingga akhirnya "berganti baju" menjadi RUU Pertahanan Negara dan Keamanan Negara, dan kemudian bertransformasi menjadi RUU Kamnas (Hermawan Sulistyo, Dimensi-Dimensi Kritis Keamanan Nasional, 2012).
Setelah 2014
Jadi, dari awal, RUU ini bermasalah. Kalaupun pembahasan RUU Kamnas dengan paradigma yang keliru ini diteruskan, hanya akan timbul masalah baru. Karena itu, sudah tepat tindakan Pansus RUU Kamnas yang sempat mengembalikan RUU Kamnas ini ke pemerintah untuk disempurnakan. 
Bahasa yang digunakan DPR saat itu, dalam surat pimpinan DPR RI tanggal 11 April 2011, adalah "untuk dilakukan penyempurnaan, baik dari sisi Naskah RUU, Naskah Penjelasan dan Naskah Akademik, maupun dari sisi koordinasi dan sosialisasi di lingkup internal pemerintah". Itu sebenarnya penghalusan dari permintaan DPR kepada pemerintah agar merevisi RUU Kamnas secara total.
Kini, setelah revisi RUU Kamnas menjadi sebatas kosmetik, DPR harus konsisten pada sikapnya. DPR harus melaksanakan aspirasi masyarakat yang diterima dalam proses awal pembahasan RUU, maupun aspirasi masyarakat yang diserukan di luar dewan seperti seruan Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (18 November), agar RUU Kamnas direvisi total sebelum dibahas DPR. Koalisi meminta pembahasan RUU ditunda sampai setelah Pemilihan Umum 2014. Sebab, materi RUU sarat muatan rezim untuk mempertahankan kekuasaan. Dan, penulis sepakat dengan tuntutan itu.
Waktu yang ada, sampai setelah Pemilu 2014, bisa dimanfaatkan pemerintah untuk merombak RUU Kamnas dengan mengacu pada paradigma bahwa RUU disusun dalam rangka menguatkan kepolisian dalam pengelolaan kamnas, dan bukan untuk mengundang militer kembali masuk ke ranah sipil.

Selasa, 21 Februari 2012

Simpang Siur RUU Keamanan Nasional


Simpang Siur RUU Keamanan Nasional
Muhamad Haripin, PENELITI DI PUSAT PENELITIAN POLITIK –
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
Sumber : SINDO, 21 Februari 2012


Simpang siur RUU Keamanan Nasional bukan hanya berkutat pada aspek substantif, khususnya definisi, poin-poin bentuk ancaman tak bersenjata,dan mekanisme koordinasi antar aktor keamanan. 

Perkembangan terbaru, seperti diberitakan oleh beberapa harian nasional (10/2), menunjukkan problem pada aspek perumusan kebijakan. Komisi I akan mengembalikan RUU Kamnas kepada pemerintah agar segera diperbaiki. Setelah berkonsultasi dengan 12 pihak,diantaranya organisasi nonpemerintah berbasis isu HAM,Komisi I mengamini kekhawatiran masyarakat sipil bahwa RUU Kamnas mengandung banyak persoalan.

Perkembangan lain yang terjadi adalah perubahan mekanisme pembahasan RUU Kamnas di DPR. Selama ini RUU Kamnas dibahas di Komisi I yang membawahi bidang pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi-informatika. Selanjutnya Badan Musyawarah DPR memutuskan bahwa RUU akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) lintas fraksi dari tiga komisi yaitu Komisi I,II, serta III.

Perubahan ini didasari oleh substansi Kamnas yang multisektoral, di dalamnya tidak hanya menyangkut sektor (pertahanan) keamanan nasional, tapi juga ruang lingkup pemerintahan dalam negeri (pusat dan daerah) serta penegakan hukum (kepolisian), yang notabene wilayah kerja Komisi II serta III.

Konsekuensi

Dua perkembangan tersebut memiliki dua konsekuensi.Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan, mesti ‘menulis ulang’ RUU Kamnas.Penolakan dari parlemen dan organisasi nonpemerintah (ornop) merupakan sinyal kuat atas pertanyaan yang lebih mendasar tentang urgensi RUU Kamnas: apakah pemerintah dan aktor keamanan benar-benar membutuhkan keamanan nasional.

Bagaimanapun pemerintah pada dasarnya tengah ditantang agar berpikir lebih terbuka. Dalam satu kesempatan lokakarya tentang Kamnas yang pernah diikuti penulis, seorang petinggi Kemhan yang menjadi narasumber menyatakan bahwa semangat RUU Kamnas adalah pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN).

Padahal jika dicermati, pemerintah justru telah melalaikan amanat UU 3/2002 (Pertahanan Negara) mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Dari sisi komposisi personel dan tugas, kedua lembaga tersebut tidak jauh berbeda.Kalaupun wewenang DPN dirasa kurang,pemerintah bisa menambahkannya melalui keputusan presiden.

Konsekuensi selanjutnya adalah parlemen mesti membahas RUU Kamnas sedari awal. Pertama, asumsinya, anggota pansus dari Komisi II serta III tidak terlalu mafhum. Kedua, sambil menunggu rancangan terbaru dari pemerintah, Komisi II dan III mengejar ketertinggalannya dari Komisi I dalam memahami isu penting yang dibahas RUU Kamnas.

Jika yang terjadi adalah kondisi pertama, pihak yang akan lebih dominan adalah anggota pansus dari Komisi I. Pansus akan didominasi pendapat atau kritik yang lebih menyoroti aspek pertahanan. Alhasil, polemik ‘dikebirinya kewenangan Polri’ serta konsolidasi ‘aktor keamanan daerah’ tidak akan terlalu banyak disoroti.

Namun jika anggota pansus dari Komnas II serta III bisa mengejar ketertinggalannya, situasi yang mungkin terjadi adalah pertarungan kepentingan di antara anggota pansus, yang berhubungan dengan ruang lingkup kerja mereka di level komisi.

Pertarungan

Bagaimanapun simpangsiur RUU Kamnas ini muncul karena ketidakmulusan proses perumusan kebijakan.Pada satu sisi hal tersebut merupakan konsekuensi demokratisasi yang sedang terjadi di Indonesia. Keamanan nasional tidak lagi menjadi urusan aktor keamanan negara per se, tapi masyarakat sipil pun menuntut kesempatan mengemukakan pandangan.

Usaha itu telah tampak sejak reformasi sektor keamanan pertama kali dilakukan misalnya dalam keterlibatan kelompok kerja Propatria dalam pembahasan RUU Pertahanan Negara pada era Menteri Pertahanan Mahfud MD. Namun pada sisi lain,demokratisasi pun tidak dapat menafikan pertarungan kekuasaan antar elite politik.Terlebih, pengelolaan sektor keamanan nasional (tentara, polisi, intelijen, dan aktor terkait) merupakan permainan besar dengan banyak pertaruhan kepentingan.

Problem yang dihadapi pemerintah adalah pencarian titik ekuilibrium yang menempatkan setiap aktor dalam posisi yang tepat serta proporsional. Dengan dilibatkannya Komisi II dan III,aktor yang terlibat bertambah dan semakin kompleks permainan yang akan berlangsung. Sebelum peluit pembahasan draf baru dimulai pun,gejala ketatnya persaingan telah terasa.

Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, pelibatan Komisi II dan III merupakan buah dari aspirasi Kapolri. Polemik ‘pemeretelan wewenang Polri’ mencuat karena Dewan Keamanan Nasional dinilai akan mengambil alih wewenang Polri dalam menilai situasi strategik keamanan dalam negeri (strategic assessment).

Menanggapi permintaan tersebut, anggota Komisi I menyarankan Kapolri untuk mengungkap kegelisahannya langsung kepada Presiden.Namun, dibanding menyarankan hal demikian, Komisi I semestinya mempertanyakan kenapa dalam forum di parlemen,Polri berani menyampaikan keinginan agar Komisi III terlibat dalam pembahasan RUU Kamnas.

Bagaimana sebetulnya proses perumusan RUU Kamnas di tubuh Kemhan, apakah telah mengikutsertakan para pemangku kepentingan di sektor keamanan atau sekadar ajang ‘perebutan kembali kendali teritori serta operasi’ yang dahulu didominasi Angkatan Darat? Pembentukan pansus RUU Kamnas—jika nanti berhasil— merupakan preseden penting dalam pengelolaan sektor keamanan Indonesia.

Publik, khususnya, dapat melihat konstelasi kepentingan yang eksis di sektor keamanan. Namun, hal yang patut digarisbawahi adalah publik membutuhkan diskusi keamanan nasional yang sehat.Dengan dikembalikannya RUU, pemerintah mesti berusaha lebih keras lagi menyaring berbagai aspirasi masyarakat.

Selain itu, parlemen pun memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mengikuti dinamika opini yang berkembang di tengah masyarakat. Bagaimanapun tersendat-sendatnya pembahasan RUU Kamnas tak terlepas dari peran parlemen itu sendiri (Komisi I) yang sejauh ini hanya berhasil sebagai ‘wadah penampungan aspirasi,’ namun masih sangat lemah dalam hal ‘motor terciptanya solusi.’

Sabtu, 28 Januari 2012

Urgenkah RUU Kamnas


Urgenkah RUU Kamnas
Ahmad Yani, WAKIL KETUA FPPP/ANGGOTA KOMISI III DPR RI   
Sumber : SINDO, 28 Januari 2012



Baik konflik atau kerusuhan di Papua,Aceh, Mesuji, Lampung Selatan, Bima maupun pertikaian-pertikaian yang lebih kecil antarpelajar, antarpreman, dan antarsuporter sepak bola tidak terantisipasi dan terselesaikan dengan baik.

Berbagai konflik vertikal dan horizontal tersebut seharusnya cukup menjadi bahan evaluasi sistem dan manajemen penanganan urusan keamanan dalam negeri.Namun, pertanyaannya adalah apakah hasil evaluasi itu berupa keharusan membentuk suatu Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) ataukah masalahnya justru pada kelemahan dan kekeliruan sistem koordinasi antarpejabat? Kita sepakat negara harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai salah satu tujuan nasional.

Namun, spirit dalam Alinea IV Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itulah yang perlu menjiwai pembahasan Rancangan Undang- Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).Jangan sampai UU tersebut justru membuat sebagian orang merasa tidak aman dan nyaman lagi. Kekhawatiran publik tidak berlebihan.Masalah utamanya bukan karena RUU Kamnas seperti mendikotomikan Polri dengan TNI,melainkan karena mendefinisikan keamanan sebagai akar semua persoalan.

Segala aspek dan masalah ditafsirkan sebagai urusan keamanan atau dapat mendatangkan ancaman keamanan. Pendekatan keamanan itu begitu terasa pada Pasal 17 dan Penjelasan RUU Kamnas, terutama untuk ancaman tidak bersenjata. Misalnya, anarkisme, penyelundupan manusia atau barang, persaingan perdagangan tidak sehat (dumping, pemalsuan dan pembajakan produk),kebakaran hutan ulah manusia, pemogokan massal, ideologi, radikalisme, kelangkaan pangan dan air,kelangkaanenergi.

Bahkan, persoalankemiskinan yang lazimnya diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman tidak bersenjata. Dengan undang-undang seperti ini, para pembajak perangkat lunak komputer,VCD/ DVD film dan lagu bukan saja dapat dipidanakan,tetapi juga bisa dianggap sebagai ancaman keamanan nasional atau melakukan tindakan subversif,

yang biasanya dipakai menggebuk lawan-lawan politik di negara otoriter.Begitu pula peladang yang membakar hutan untuk membersihkan lahan, penimbun sembako, atau aktivis-aktivis yang mempunyai pemahaman politik berbeda dengan kebanyakan pejabat pemerintah. Orang miskin dan pengangguran pun bisa menjadi ancaman keamanan nasional!

Diskonsepsional Legislasi

Selain itu, diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi juga dianggap sebagai ancaman tidak bersenjata. Tidak begitu jelas apa yang dimaksud pemerintah dengan frase “diskonsepsional”. Namun, perbedaan pendapat setajam apa pun adalah sah dan wajar dalam demokrasi, termasuk untuk mengganti sebagian atau seluruh peraturan perundangundangan. Ide sekeras apa pun dapat disampaikan oleh siapa pun,tidak terbatas pada pemerintah dan DPR yang mempunyai kewenangan membuat undang-undang.

Bahkan, setiap warga negara berhak menggugat suatu undangundang dan peraturan perundang- undangan di bawahnya yang telah disahkan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.Jangankan produk legislasi dan regulasi, konstitusi pun dapat diganti sepanjang dilakukan sesuai prosedur. Persoalan juga muncul karena sesuatu yang masih ancaman potensial dapat dianggap membahayakan keamanan nasional. Ancaman potensial menurut RUU Kamnas adalah ancaman yang mungkin terjadi, tetapi belum pernah terjadi atau sangat jarang terjadi.

Ancaman itu diperkirakan dari tingkat signifikansi dampak yang ditimbulkan apabila benar-benar terjadi akan berakibat sangat fatal dan luas terhadap eksistensi dan keselamatan bangsa dan negara. Itu artinya seseorang, sekelompok orang atau apa pun bisa menjadi ancaman keamanan nasional hanya karena persepsi aparat keamanan menyatakannya demikian. Alih-alih akan memenuhi tujuan nasional, seorang warga negara atau sekelompok masyarakat justru akan terancam dan merasa tidak terlindungi oleh negara karena dianggap sebagai ancaman.

Penulis mengakui konsepsi dan pelaksanaan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri masih tidak memuaskan. Umumnya hal ini disebabkan tidak optimalnya koordinasi dan sinkronisasi penanganan keamanan dalam negeri. Relasi Polri dengan lembaga-lembaga lain seperti TNI dan BIN dirasakan belum memenuhi harapan, yang terlihat dari banyaknya konflik pecah dan jatuh korban tanpa dapat dicegah. Dampaknya adalah aparat Polri masih banyak melakukan tindakan represif ketimbang persuasif dan antisipatif, termasuk saat menangani unjuk rasa dan pemogokan massal yang seharusnya bisa ditangani secara intelektual dan persuasif.

Koordinasi

Keamanan masyarakat yang kurang memuaskan juga karena Polri kurang berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Padahal,pemda memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 13–14).Hal itu termasuk perlindungan masyarakat, sesuai dengan penjelasan pasal tersebut.Masalahnya,keamanan merupakan urusan pemerintah pusat (Pasal 10 ayat 3), tetapi pemda berwenang dalam urusan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat tanpa diperinci pembagian kewenangan dan koordinasinya.

Sekalipun demikian, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang merupakanpenjabarandariUUNo 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Terkait urusan keamanan dalam negeri, peraturan tersebut menugasi Menko Polhukam untuk membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan,dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik,hukum, dan keamanan (Pasal 2).

Untuk itu,Menko Polhukam mengoordinasikan Kemendagri, Kemlu,Kemhan, Kemenkumham, Kemenkominfo ,Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, Kejakgung, BIN, TNI, Polri dan instansi lain yang dianggap perlu (Pasal 4). Sementara Mendagri yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam bertugas salah satunya untuk pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah (Pasal 67 huruf d).

Dengan kewenangan koordinasi yang sedemikian besar, seharusnya berbagai konflik dan kerusuhan dapat diantisipasi dan diselesaikan segera. Termasuk untuk koordinasi pemerintah pusat dan daerah melalui Mendagri. Jika masih terjadi konflik, pemerintah perlu memperbaiki diri dalam konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan dan kemampuan manajemen. Perbaikan diri juga harus dilakukan Polri.

Polisi harus melakukan reformasi dan untuk itu perlu membuka diri terhadap masukan berbagai pihak. Tanpa hal itu, citra, wibawa, dan kinerja Polri tidak akan memuaskan. Akhirnya,karena konstitusi telah mengamanatkan bahwa tugas pokok Polri adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum (Pasal 30 ayat 4), juga dengan berbagai pertimbangan di atas,dapat disimpulkan tidak ada urgensinya untuk membuat suatu undangundang keamanan nasional.

Selasa, 03 Januari 2012

Mengamankan RUU Keamanan Nasional

Mengamankan RUU Keamanan Nasional
J. Kristiadi, PENELITI SENIOR CSIS
Sumber : KOMPAS, 3 Januari 2012


Pergantian tahun kali ini disikapi publik dengan perasaan mendua. Di satu sisi masyarakat mendambakan tahun depan kehidupan lebih aman dan sejahtera, tetapi di sisi lain masyarakat dihadapkan realitas berupa gangguan rasa aman karena terjadinya kekerasan, baik vertikal (antara aparat dan warga) maupun horizontal (sesama warga). 

Rentang wilayah mulai dari Aceh sampai Papua; puluhan korban tewas. Bahkan, akhir 2011, kekerasan dirasakan semakin meningkat dan membuat miris, antara lain di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan; Kabupaten Mesuji, Lampung; Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat; dan Kabupaten Sampang, Jawa Timur (antara penganut Syiah dan Sunni). Spektrum penyebabnya beragam dan bertali-temali: konflik pilkada, perebutan lahan, toleransi masyarakat yang merosot, tekanan ekonomi, rasa ketidakadilan, dan lain sebagainya.

Angan-angan masyarakat dapat menikmati kehidupan bebas dari rasa cemas, takut, dan sejenisnya bukan tanpa harapan. Peluang muncul karena draf regulasi yang menjamin rasa aman dan hidup sejahtera— setelah lebih kurang satu dekade diperdebatkan—yaitu Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), akhirnya diselesaikan pemerintah. RUU ini sangat penting. Pertama, mengatur secara komprehensif regulasi yang dapat menjadi sarana mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera di tengah persaingan global yang intensitasnya semakin sengit. Kedua, garda perangkat lunak yang diharapkan dapat mengamankan kepentingan nasional (national interest) bangsa Indonesia dari berbagai ancaman yang spektrumnya amat luas, kompleks, dan multidimensi, mulai dari ancaman keamanan dan ketertiban dalam negeri sampai dengan ancaman militer asing. Eksistensi dan survivalitas bangsa sangat tergantung dari komitmen seluruh komponen bangsa menyusun RUU Kamnas yang berkualitas.

Harapan juga semakin besar karena beberapa hal. Pertama, keterlibatan publik tidak hanya menghasilkan beberapa gagasan cemerlang, tetapi juga melakukan pendidikan publik mengenai isu-isu sekitar keamanan nasional pada rezim sebelumnya yang dianggap tabu. Lainnya adalah prinsip-prinsip RUU Kamnas, selain menjaga keutuhan NKRI dan negara hukum, dilengkapi pula dengan asas-asas hak-hak asasi manusia, lingkungan hidup, keutuhan NKRI, demokrasi, serta hukum internasional. Cakupan keamanan nasional juga meliputi keamanan insani (human security) dengan segala hak kodrati yang melekat kepadanya.

Kedua, tercapainya kesepakatan judul RUU adalah Keamanan Nasional. Sebelumnya terjadi perdebatan panjang untuk menentukan pilihan antara terminologi Keamanan Negara dan Keamanan Nasional. Perdebatan menjadi lebih kompleks karena berkaitan dengan tataran kewenangan TNI dan Polri. Sumbernya adalah ”kecelakaan sejarah” karena UUD 1945 dan Tap MPR secara simplistis memisahkan secara kategoris pertahanan adalah wilayah TNI, sementara keamanan dan ketertiban umum wewenang Polri. Sejumlah kalangan Polri sejak awal khawatir dengan istilah Keamanan Nasional akan mereduksi kedudukan dan kewenangan Polri dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban umum. Rasa khawatir mungkin trauma masa lalu Polri sebagai anak bungsu keluarga ABRI, sebagai konsekuensi Polri bagian dari ABRI. Sejalan dengan kesepakatan di atas, pembentukan Dewan Keamanan Nasional juga bukan lagi isu yang krusial. Semula pembentukan Dewan Keamanan Nasional menjadi isu krusial karena berkaitan dengan keberadaan Dewan Pertahanan Nasional dan Sekretaris Jenderal Ketahanan Nasional.

Namun, harapan tersebut masih harus diperjuangkan dengan gigih, mengingat ancaman yang paling besar terhadap RUU Kamnas adalah nafsu self interest (kepentingan pribadi/kelompok) elite politik jauh melampaui komitmen mereka untuk lebih mengedepankan national interest. Tidak terlalu berlebihan kalau bangsa Indonesia saat ini dikepung berbagai ancaman yang disebabkan oleh korupsi dan transaksi politik yang sistemis dalam proses politik, jaringan mafia bertebaran di setiap sektor kehidupan bernegara sehingga negara menjadi amat lemah, kredibilitas negara di mata publik terus merosot. Tingkat efikasi politik, kepercayaan publik terhadap kemampuan dirinya memengaruhi kebijakan publik, amat rendah. Demikian pula kelas menengah menjadi semakin apatis. Modal sosial, rasa saling percaya di antara penyelenggara negara dan antarwarga, juga merosot.

Oleh sebab itu, keberhasilan menyusun RUU Kamnas tergantung dari beberapa hal. Pertama, para pembuat regulasi harus benar-benar sadar dan meyakini bahwa UU Kamnas adalah regulasi yang sangat penting untuk mengamankan kepentingan nasional. Ini harga mati. Maka, mereka harus mewujudkan komitmen dengan sungguh-sungguh, tekad, serta niat yang sangat kuat dan luhur. Selain itu, regulator juga harus meningkatkan paradigma dari reformasi sektor keamanan nasional menjadi transformasi sektor keamanan nasional, mengingat tantangan dan kompleksitas ancaman yang semakin rumit. Pertaruhan kegagalan menyusun UU Kamnas adalah keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Kedua, kesediaan elite politik memanfaatkan gagasan dan kajian masyarakat mengenai reformasi sektor keamanan nasional. Hal itu perlu dilakukan karena draf yang disampaikan pemerintah belum sepenuhnya menyerap aspirasi publik.

Ketiga, dibentuk semacam tim pendamping yang terdiri atas berbagai unsur, terutama yang selama ini mendalami kajian tentang reformasi keamanan nasional.