Tampilkan postingan dengan label Triyono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Triyono. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 November 2017

Upah Buruh Sebagai Jebakan Politik DKI Jakarta

Upah Buruh Sebagai Jebakan Politik DKI Jakarta
Triyono ;  Peneliti Ketenagakerjaan, Pusat Penelitian Kependudukan LIPI
                                                DETIKNEWS, 15 November 2017



                                                           
Upah sebagai jalan kesejahteraan buruh masih menjadi isu krusial. Bahkan permasalahan upah sudah menjadi komoditas politik sejak lama. Begitu pula di Pilkada DKI Jakarta, buruh menjadi salah satu mesin politik yang cukup berpengaruh. Keberadaan buruh dengan jumlah anggota yang mencapai ribuan menjadikan kandidat bersaing untuk mendapat mandat dari buruh.

Buruh ibaratnya sebagai gadis cantik yang diperebutkan oleh calon gubernur dan wakil gubernur. Kontrak politik selalu diumbar ketika pasangan pilkada bertarung. Buruh sudah sadar betul akan hal ini. Bahkan salah unsur buruh pun berhasil melakukan kontrak politik dengan calon kandidat gubernur.

Kemudian apa kabar dengan kontrak politik itu; ketika upah yang ditetapkan saat ini tidak seperti yang dijanjikan dalam kontrak politik? Kontrak politik yang berhasil mengumpulkan suara buruh tersebut ternyata hanya angin lalu. Buaian kenaikan upah yang mampu menyihir buruh untuk melakukan politik, pada akhirnya berakhir dengan kekecewaan. Padahal upah adalah instrumen bagi buruh untuk mencapai kesejahteraan. Mengingkari kontrak politik kenaikan upah di atas rata-rata pemerintah yang ditetapkan berarti mengingkari janji untuk menyejahterakan buruh.

Seperti yang telah diduga oleh penulis, Gubernur terpilih DKI Jakarta memang tidak akan berani menaikkan upah di luar ketentuan PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015. Hal tersebut akhirnya menjadi kenyataan. Upah DKI Jakarta kenaikannya sama dengan nasional yaitu sebesar 8,71 persen atau dari UMP tahun 2017 sebesar Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035 pada 2018.

Situasi yang terjadi ini sangat jelas menimbulkan ketidakpuasan, dan melahirkan demo buruh, seperti dalam berita beberapa hari ini yang menghiasi media. Dinamika politik yang terjadi di DKI Jakarta yang menimpa buruh ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga.

Di sinilah dapat dilihat letak posisi buruh ketika dihadapkan dengan politik praktis. Di sisi lain, jika menelusuri lebih jauh dalam PP No. 78 Tahun 2015, formula perhitungan upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun berjalan.

Melihat permasalahan di atas, buruh sebagai salah satu elemen masyarakat harus memiliki sikap dan pandangan politik yang cermat. Meskipun kontrak politik ada tanda tangan dan komitmen, namun sekali lagi ini kontrak politik. Sudah menjadi rahasia umum, politik adalah dunia yang begitu cair. Meskipun sudah "kontrak", belum tentu akan dilakukan. Oleh karena itu, yang bisa dilakukan saat ini, bagi yang melanggar kontrak politik sanksi sosial perlu diperkuat.

Kontrak dan Komoditas Politik

Di sisi lain melaksanakan kontrak politik sesuai dengan kesepakatan buruh dengan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih memang berat. Karena dalam penetapan upah tentunya juga memperhatikan pengusaha sebagai pihak yang menggaji buruh. Pemerintah juga memiliki andil dalam penetapan upah sebagai pihak regulator sekaligus pengawas. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi semua.

Ketika janji politik itu diobral, seyogianya sebagai pemilih yang cerdas harus betul-betul memperhatikan apakah janji tersebut logis untuk dilakukan atau tidak. Namun, lagi-lagi politik kadang tidak memiliki rasa rasional; irasional lebih mendominasi.

Elemen buruh sebagai komoditas politik tentunya bukan barang yang baru. Sebenarnya siapa saja boleh berpolitik termasuk kaum buruh. Namun seyogianya jika ingin masuk ke ranah politik maka pilihan yang bisa dijalankan adalah memperkuat buruh itu sendiri. Dengan demikian tidak tersubordinat dengan afiliasi partai tertentu. Mendorong buruh memiliki partai buruh sendiri yang kuat adalah salah satu jalan keluar.

Kondisi saat ini, suasana gerakan buruh yang terfragmentasi ke berbagai ideologi dan kepentingan menjadi tantangan tersendiri dalam gerakan buruh ke depan, apalagi jika ingin membentuk partai buruh yang kuat. Pilkada DKI kembali menjadi cermin bagi buruh, bahwa kontrak politik saja tidak cukup untuk memperjuangkan kesejahteraan. Buruh harus memiliki posisi tawar yang lebih kuat dengan mengorganisir semua elemen buruh serta memperkuat melalui kelembagaan tripartit.

Jika posisi tawar kuat maka jalan sanksi sosial akan dapat dijalankan terutama bagi kandidat yang melanggar janji kontrak politik. Selain itu buruh mampu menimalisasi jebakan dari kaum politisi. Dengan demikian, buruh tak hanya selalu menjadi komoditas politik semata.

Senin, 01 Mei 2017

Mengatasi PHK bagi Buruh

Mengatasi PHK bagi Buruh
Triyono  ;  Peneliti Ketenagakerjaan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI
                                              MEDIA INDONESIA, 29 April 2017



                                                           
TANGGAL 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional diperingati di belahan penjuru dunia, termasuk di Indonesia. Di tengah perayaan Hari Buruh tersebut masih ada permasalahan yang tersisa. Salah satu permasalahan tersebut di antaranya masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK ibarat bencana bagi buruh. Oleh karena itu, di setiap rezim pemerintahan yang berkuasa, ada usaha untuk menciptakan perluasan kesempatan kerja.

Di sisi lain, data Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir 2012-2016 mencatat jumlah PHK fluktuatif. 2013 merupakan tahun dengan jumlah kasus PHK yang paling besar, yakni mencapai 2.915 kasus dengan jumlah tenaga kerja yang terdampak PHK mencapai 10.545 orang. Namun demikian, data kasus PHK dengan jumlah buruh yang terdampak tidak linier. Misalnya, pada 2016, jumlah kasus PHK sebanyak 1.648 dengan jumlah buruh yang di-PHK mencapai 12.777 buruh. Hal ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan 2015. Pada 2015, jumlah kasus PHK ialah 245 kasus, namun jumlah buruh yang terdampak 48.843 orang.

Adanya perbedaan antara jumlah kasus PHK dengan jumlah korban PHK karena adanya perbedaan jenis industri dan skala perusahaan. Bagi perusahaan besar, satu kasus PHK bisa berdampak terhadap ribuan buruh. Jika melihat kasus PHK yang selalu mewarnai dalam dunia industri saat ini, perlu adanya kebulatan tekad dari lintas stakesholder untuk menguranginya. Apalagi, saat ini dunia industri dihadapkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN, di samping adanya digitalisasi di segala lini.

Hal tersebut secara tidak langsung juga akan berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan. Apalagi, jika kasus PHK ini dibumbuhi dengan aroma politik akan semakin liar jika tidak segera dicarikan solusinya. Oleh karena itu, solusi yang konkret dan lengkap diperlukan untuk dapat memberikan kesejukan bagi dunia usaha, buruh, maupun bagi pencari kerja.

PHK dan tantangannya

PHK merupakan tantangan bagi pemerintahan Joko Widodo saat ini. Apalagi pemerintahan sudah memasuki tahun ketiga yang secara langsung dapat mengukur bagaimana kinerja pemerintahan Jokowi dan pemerintahannya dalam merespons PHK. Sekaligus dalam merealisasikan janji-janji kampanyenya.

Sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu sektor prioritas di dalam program prioritas pemerintah yang terkandung di dalam Nawa Cita.
Sesuai janji pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam kampanye.
Bahwa dalam Nawa Cita point No 6 disebutkan bahwa pemerintah akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.

Di samping itu, dalam Nawa Cita pemerintah akan membangun 10 kawasan industri baru dan pengembangan hunian untuk buruhnya. Pengembangan kawasan industri ini perlu didukung dengan kemampuan tenaga kerja Indonesia. Jika pengembangan kawasan industri dapat tercapai, tidak hanya PHK yang mampu diatasi, namun juga perluasan kesempatan kerja. Rakyat saat ini menunggu realisasi penuh program untuk perluasan kesempatan kerja. Dalam tiga tahun terakhir, langkah yang telah diambil pemerintah seperti paket kebijakan iklim investasi sudah mampu meraih minat investor.

Di sisi lain, kebijakan pengupahan yang secara langsung menekan angka kenaikan upah sekaligus juga sebagai daya tarik bagi perusahaan asing untuk berinvestasi. Namun, berbicara investasi bukan hanya berbicara mengenai upah yang sudah ditekan rendah demi investasi dan infrastruktur, namun juga berkaitan dengan iklim hubungan industrial.

Langkah pemerintah selama ini memang mengembangkan infrastruktur berkaitan langsung dengan investasi dan penurunan biaya-biaya yang perlu dikeluarkan perusahaan. Namun demikian, buruh sebagai kelas paling bawah merasakan dampak yang utama, yaitu adanya penurunan upah yang diterima secara riil.

Pada awalnya PP No 78 Tahun 2015 ini diharapkan mampu menjawab permasalahan pengupahan yang diharapkan mampu memberikan daya saing perusahaan. Sehingga PHK dapat diminimalisasi.

Namun begitu, di sisi lain upah buruh semakin rendah. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan upah rata-rata nasional pada 2016 sebesar 11,5%. Sedangkan pada 2017 kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 8,25% sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015. Melihat data tersebut, jelas upah yang diterima buruh sangat turun drastis.

Lebih lanjut perbandingan sebelum dan setelah penetapan PP No 78 Tahun 2015, sangat jauh berbeda. Pada 2015 angka kenaikan upah nasional 12,77%. Perlu diwaspadai jangan sampai adanya upah yang rendah ini justru melahirkan berbagai persolan. Persoalan seperti klasik demonstrasi dan mogok kerja yang destruktif justru akan mengurangi daya pikat pemerintah dalam menarik investor. Kondisi itu justru pada akhirnya akan menaikkan tingkat PHK.

Lebih lanjut keluarnya PP tersebut ialah memutus dialog dalam penetapan upah yang diselenggarakan dalam kurun waktu 1 tahun sekali. Jika hal ini tidak disikapi, akan menjadi bumerang. Apalagi demonstrasi merupakan hak warga negara.

Dengan melihat permasalahan tersebut, berbagai solusi yang konkrit sangat diperlukan.

Solusi pertama, program yang telah digulirkan dengan pengembangan infrastruktur menjadi pondasi utama dalam penciptaan kesempatan kerja.

Pengembangan infrastruktur ini tentunya akan menumbuhkembangkan kawasan industri baru.

Pengembangan kawasan industri baru dengan jumlah 10 sesuai dengan janji Nawa Cita maka akan melahirkan efek domino yang cukup besar selain memerangi angka pengangguran, menimalisasi PHK, juga akan mampu menggerakkan ekonomi lokal. Hal inilah jawaban yang sangat ditunggu publik.

Kemudian paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, saat ini sudah selaras dengan kebutuhan perluasan kesempatan kerja.

Bagaimanapun juga persoalan PHK tidak terlepas dari kebijakan pemerintah di sektor lainnya berupa pajak, dan iklim investasi yang diciptakan. Di samping itu keberpihakan terhadap buruh merupakan persoalan yang urgent karena akan memacu produktivitas buruh.

Dengan demikian, bayang bayang PHK akan jauh dari pikiran buruh. Jika, PHK buruh selalu menghantui, produktivitas pekerja tidak akan meningkat.

Jika bayang-bayang PHK benar-benar terjadi akan menyebabkan ongkos sosial yang terlalu besar. Ongkos sosial tersebut antara lain kemiskinan yang meningkat dan kriminalitas. Oleh karena itu, PHK ialah jalan terakhir dalam hubungan industrial jika tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara lainnya.

Sabtu, 02 Juli 2016

Isu THR dan Perburuhan

Isu THR dan Perburuhan

Triyono ;  Peneliti pada Bidang Ketenagakerjaan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI
                                               MEDIA INDONESIA, 24 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

IDUL Fitri akan segera tiba dan dirayakan berbagai kalangan, termasuk kaum buruh. Perayaan Idul Fitri merupakan momen yang sangat penting, sebagai sarana silaturahim, termasuk tradisi mudik sebagai bagian yang tak terpisahkan. Yang pasti, dengan tingginya pengeluaran akibat harga naik dan banyaknya keperluan, tunjangan hari raya akan sangat membantu buruh untuk merayakan hari kemenangan ini. Ibaratnya, ini merupakan kado dari perusahaan kepada buruh yang harus dibayarkan setiap satu tahun sekali.

Tunjangan hari raya (THR) yang ditunggu-tunggu buruh pun setiap tahun selalu saja menyisakan permasalahan, seperti masih adanya perusahaan yang telat membayarkannya dan bahkan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Dapat dikatakan masalah THR merupakan persoalan abadi tanpa ada penyelesaian.

Data Kementerian Ketenagakerjaan 2015, tepatnya 10 Juli (data sementara), yang merupakan H-7, tercatat bahwa laporan pengaduan THR kurang lebih ada 150 baik melalui e-mail, telepon, maupun yang datang langsung ke posko pengaduan THR. Permasalahan yang terjadi di 2015 juga terjadi setahun sebelumnya. Pertanyaannya, apakah pelaksanaan THR tahun ini juga akan mengalami permasalahan seperti sebelumnya? Permasalahan 2015 seharusnya menjadi cermin untuk mengatasi masalah THR di 2016. Jika itu diabaikan, kemungkinan tingkat pelanggaran terhadap pembayaran THR akan meningkat.

Jika permasalahan di atas dilihat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, di antaranya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk menggantikan Permenaker No PER 04/MEN/1994 serta membentuk posko pengaduan THR.

Harus diwaspadai

Perubahan peraturan ini merupakan angin segar bagi buruh karena di dalam peraturan sebelumnya, yaitu PER 04/MEN/1994 Pasal 2 Ayat 1, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus. Hal ini tentunya jauh berbeda jika dibandingkan dengan Permen Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan 'pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.' Permen Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 78 Tahun 2015. Untuk mendukung terbitnya permen tersebut, diperlukan pengawasan yang intensif sehingga buruh mendapatkan THR sesuai dengan haknya.

Pembayaran THR dengan masa tenggat dibayarkan tujuh hari sebelum pelaksanaan hari raya.

Namun, penulis melihat peraturan baru tersebut akan menguntungkan buruh karena perlindungan akan lebih terjamin, tapi justru di sisi tidak menguntungkan perusahaan. Perusahaan harus membayar buruh yang hanya bekerja dalam kurun waktu satu bulan secara terus-menerus. Hal inilah yang perlu dicermati jangan sampai adanya peraturan baru tentang THR tersebut justru menyuburkan pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan perusahaan. Bisa saja perusahaan berdalih seperti tidak adanya dana dan kontribusi buruh yang belum sesuai dengan target perusahaan.

Dalam menghadapi permasalahan ini, seyogianya perusahaan harus memiliki kesadaran bahwa selamanya THR merupakan hak buruh, baik buruh tetap, kontrak, maupun outsourcing. Jika THR ini tidak mampu dibayar perusahaan, hubungan industrial bisa terganggu. Dalam beberapa kasus bahkan permasalahan THR hingga pada tahap persidangan di pengadilan hubungan industrial.

Di sisi lain, jika dikaji lebih dalam, pemberian THR ini justru menguntungkan perusahaan karena pemberian THR akan meningkatkan trust antara buruh dan perusahaan. Akibatnya produktivitas akan meningkat karena buruh merasa memiliki perusahaan.

Kerekatan sosial antara buruh dan perusahaan menjadi modal sosial bagi perusahaan untuk meningkatkan keuntungan. Oleh sebab itu, sangat naif jika masih ada pengusaha yang menolak memberikan THR. Padahal, pemberian THR hanya 1 tahun sekali. Jika dilihat secara sosial maupun ekonomi, pemberian THR kepada buruh akan meningkatkan citra/brand sebuah perusahaan.

Peningkatan citra/brand perusahaan tersebut terjadi karena adanya pembentukan opini yang terjadi di masyarakat bahwa perusahaan yang memberikan THR merupakan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap buruh.

Apalagi saat ini di tengah arus informasi yang cepat melalui media sosial, bila ada perusahaan yang tidak membayar THR akan cepat tersebar di masyarakat. Hal ini tentunya akan merugikan perusahaan itu sendiri karena akan mendapatkan opini negatif dari masyarakat sebagai perusahaan yang melanggar peraturan.

Jaminan sosial

Di sisi lain perusahaan juga harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah terhadap kemungkinan organisasi massa yang meminta jatah THR. Hal tersebut tentunya akan berakibat terhadap kemampuan perusahaan untuk membayar THR bagi buruh. Di sisi lain, itu juga membuat para investor berpikir ulang untuk berinvestasi karena faktor jaminan keamanan merupakan salah satu pertimbangan investor.

THR bisa dikatakan sebagai jaminan sosial dan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap buruh. Jika memang ditemukan permasalahan dalam pembayaran THR, langkah elegan yang dilakukan ialah dengan berdialog, antara buruh dan pengusaha. Dalam dialog tersebut diharapkan timbul saling pemahaman dan pengertian yang sama di antara kedua belah pihak. Apalagi, kedua belah pihak merupakan mitra, bahkan memiliki hubungan simbiosis mutualisme.

Adanya pemahaman akan hak buruh dan hak perusahaan akan meningkatkan produktivitas. Bahkan jika perusahaan tersebut berada dalam masa sulit, buruh pun akan mengerti akan kondisi perusahaan. Hal tersebut dapat terjadi jika ada trust di antara buruh dan perusahaan. Akhir dari tulisan ini semoga permasalahan THR akan berkurang, bahkan hilang sehingga akan menjaga kondusivitas nasional. ●

Minggu, 08 Mei 2016

Memperkuat Kualitas Buruh Indonesia

Memperkuat Kualitas Buruh Indonesia

Triyono ;   Peneliti Ketenagakerjaan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI
                                               MEDIA INDONESIA, 03 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AKHIR-AKHIR ini dunia ketenagakerjaan menghadapi berbagai ancaman yang cukup besar dengan membanjirnya buruh asing, terutama dari Tiongkok. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, pengusaha, buruh, dan serikat buruh untuk menyikapi persoalan ini.
Fenomena ini tentunya menambah peta persaingan buruh Indonesia dengan Tiongkok.

Di samping itu, situasi ini semakin meneguhkan bahwa buruh Tiongkok tetaplah menjadi ancaman yang sangat nyata bagi koleganya di Indonesia. Betapa tidak, disinyalir buruh Tiongkok yang hadir di Indonesia bukan hanya yang terampil, melainkan juga yang tidak terampil, semestinya menjadi porsi bagi buruh Indonesia. Selain itu, jumlah buruh Tiongkok merupakan terbesar jika dibandingkan dengan jumlah buruh negara lain yang bekerja di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada Agustus 2014, jumlah pekerja asing mencapai 64.604 orang dan Tiongkok menempati posisi pertama dengan jumlah buruh atau pekerja 15.345 orang. Jumlah tersebut saat ini diduga lebih banyak lagi apalagi beberapa proyek telah terjalin antara pemerintah Indonesia dan Tiongkok.

Kualitas persaingan

Hadirnya buruh Tiongkok tentunya akan merebut pasar kerja nasional.
Hal ini jika dibiarkan akan membuat buruh lokal menjadi penonton di negeri sendiri. Dampaknya sudah jelas, yaitu jumlah pengangguran akan meningkat. Pertanyaan mendasar ialah bagaimana kesiapan buruh Indonesia menghadapi 'serbuan' dari Tiongkok? Kondisi buruh Indonesia saat ini belum siap menghadapi persaingan dengan buruh Tiongkok.

Hal ini dilihat dari rendahnya kualitas pendidikan buruh Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2015, tingkat pendidikan angkatan kerja Indonesia mayoritas merupakan lulusan sekolah dasar (SD) ke bawah dengan jumlah 44,27%. Hal ini jelas memberikan beban cukup besar dalam persaingan pasar kerja.

Buruh Indonesia selain banyak yang belum siap dari segi pendidikan, juga cukup menyedihkan dalam hal keterampilan. Hal ini dikarenakan pemerintah belum melakukan penyiapan secara konkret bagi buruh, khususnya mengenai sertifikasi. Buruh Indonesia masih belum siap, bahkan masih bingung apa yang harus dilakukan dalam menghadapi persaingan dengan Tiongkok. Hal ini tidak beralasan karena penyiapan yang dilakukan pemerintah masih kurang menyasar ke buruh secara masif.

Oleh karena itu, perlu segera memperkuat kualitas buruh Indonesia dengan pelatihan dan pendidikan meskipun di sisi lain, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan, di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk menggantikan Permen No 8 Tahun 2012.
Selain itu, melaksanakan kebijakan klinik produktivitas yang tersebar di 13 wilayah di Indonesia, dan meningkatkan pelatihan bagi buruh Indonesia melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, kebijakan tersebut belum menunjukkan hasil maksimal.

Manfaatkan dana asing

Dengan melihat sekelumit persoalan tersebut, langkah yang harus dilakukan segera ialah membenahi sistem pelatihan dan pendidikan berupa kurikulum. Kemudian, berkaitan dengan peserta pelatihan dan keterampilan ialah seluruh angkatan kerja. Dalam pelatihan dan pendidikan ini perlu dibedakan antara buruh yang sudah bekerja dan yang akan memasuki dunia kerja. Bagi buruh yang sudah bekerja dapat dilakukan dengan training. Kemudian, bagi buruh yang akan memasuki dunia kerja dapat dilakukan dengan pelatihan formal melalui sekolah dan lembaga profesi.

Potret persoalan pelaksanaan pelatihan dan pendidikan seyogianya bukan menjadi masalah utama bagi pemerintah daerah (pemda).
Permasalahan krusial seperti anggaran, menurut penulis, bukan menjadi alasan untuk mengurangi program pelatihan dan pendidikan bagi buruh Indonesia.

Solusi yang dapat dijalankan ialah memaksimalkan uang retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar US$100 per orang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), bahwa uang retribusi salah satunya dimanfaatkan untuk peningkatan pelatihan buruh Indonesia.

Uang retribusi TKA ini cukup besar. Untuk gambaran saja, pada Agustus 2014, jumlah TKA yang tercatat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencapai 64.640 orang. Kemudian, dana retribusi TKA tersebut dikelola pemda. Oleh karena itu, jika pengelolaan dana TKA ini dapat dilakukan secara terukur untuk peningkatan kualitas buruh di daerah-daerah, output-nya ialah buruh Indonesia memiliki daya saing.

Peningkatan daya saing buruh Indonesia merupakan satu tuntutan dari pasar kerja. Jika daya saing tenaga kerja Indonesia rendah dan tidak mampu bersaing, bersiaplah pangsa pasar tenaga kerja dalam negeri akan menjadi rebutan bagi buruh Tiongkok, bahkan di kawasan ASEAN.
Hasil penelitian Pusat Penelitian Kependudukan 2015 di Kota Batam (Devi Asiati, dkk, 2015), menunjukkan bahwa di industri galangan kapal telah banyak menyerap buruh dari luar seperti Singapura.

Sertifikasi

Hak yang diterima buruh Indonesia dan Singapura, khususnya di galangan kapal berbeda jauh. Hal ini karena buruh Singapura memiliki sertifikat. Sertifikat ini memegang peranan penting sebagai salah satu pengakuan sebagai pekerja terampil. Fenomena yang terjadi Kota Batam tersebut diindikasikan juga terjadi di wilayah lain, dan dengan industri yang bervariasi.

Oleh karena itu, penguatan keterampilan dan sertifikasi di samping sebagai alat bagi buruh untuk bersaing juga sebagai modal untuk bernegosiasi dengan industri agar memperoleh upah yang tinggi. Untuk meningkatkan kualitas buruh, berbagai stakeholder mulai dari pemerintah, asosiasi lembaga profesi, dunia industri, hingga pendidikan bersama-sama mendorong peningkatan kualitas buruh.

Kesesuaian pelatihan dengan kebutuhan industri yang berorientasi pasar amatlah diperlukan, agar peserta pelatihan yang ikut terserap di dunia kerja. Di samping itu, pelatihan yang diikuti tersebut mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.