Tampilkan postingan dengan label Umar Sholahudin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umar Sholahudin. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juli 2019

Membangun Oposisi Alternatif

Rabu 17 Juli 2019, 16:42 WIB

Membangun Oposisi Alternatif

Umar Sholahudin - detikNews

Pasca Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2014 pada 29 Juni 2019 lalu, muncul dua wacana tentang koalisi dan oposisi. Meskipun oposisi tidak dikenal dalam sistem politik kita, namun kekuatan pengontrol sebagai check and balance harus ada untuk terus menyehatkan kehidupan demokrasi kita.

Jumat, 05 Juni 2015

Rokok Picu Kemiskinan

Rokok Picu Kemiskinan

Umar Sholahudin  ;   Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Surabaya
REPUBLIKA, 01 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Salah satu persoalan krusial yang dihadapi Indonesia saat ini adalah masalah kemiskinan. Berdasarkan data BPS 2010, saat ini angka kemiskinan Indonesia mencapai 32 juta jiwa atau sekitar 16 persen. Menurut Sekjen ASEAN, Surin Pitsuwan yang menjadi salah satu pembicara dalam sebuah seminar Asia Pasific Conference on Tobacco of Health (APACT) di Sydney, Australia, yang berlangsung 2010, mengatakan, konsumsi tembakau, terutama rokok, memperburuk kemiskinan. Karena itu, kondisi ini harus menjadi kekhawatiran, terutama negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sebagai negara pengonsumsi rokok ketiga terbesar di dunia setelah Cina dan India.

Indikasi besarnya konsumsi rokok pada kelompok masyarakat miskin juga ditegaskan oleh hasil penelitian Rijo M John, PhD dari American Cancer Society AS, yang mengatakan, di India konsumsi tembakau meningkatkan angka kemiskinan 1,6 persen di desa dan 0,8 persen di daerah perkotaan serta menambah sekitar 15 juta orang miskin di India. Penelitian lain yang terkait, dari lembaga Demografi UI, menurut Abdilah Hasan; uang untuk rokok sembilan kali pengeluaran pendidikan dan 15 kali pengeluaran kesehatan. Data dan fakta ini semakin menguatkan, masyarakat miskin sebagai kelompok terbesar dalam konsumsi rokok. Dan konsumsi rokok di kalangan masyarakat miskin semakin memperburuk kemiskinan mereka.

Konsumsi rokok kaum miskin

Secara kasat mata, jika kita melihat kehidupan masyarakat miskin, maka kita tidak terlalu sulit menemukan para kepala keluarga miskin (gakin) mengonsumsi rokok. Bahkan, di kalangan masyarakat miskin, rokok dianggap sebagai "obat stres" dari impitan kemiskinan. Kepala keluarga miskin lebih mengutamakan kebutuhan "isap asap" daripada memberikan konsumsi gizi yang baik bagi anak-anaknya. Karena itu, tak mengherankan jika keluarga miskin identik dengan gizi buruk. Bagaimana mau memperbaiki kesehatan anak dan gakin, jika salah satu anggotanya masih menjadi perokok aktif.

Menurut Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dari angka kematian balita sebesar 162 ribu per tahun sesuai data Unicef 2006, konsumsi rokok pada gakin telah menyumbang 32.400 kematian setiap tahun atau hampir 90 kematian balita per hari. Hal ini ditegaskan dengan survei tahun 1999-2003 yang menemukan, pada lebih dari 175 ribu gakin perkotaan di Indonesia yang di survei, tiga dari empat keluarga (73,8 persen) adalah perokok aktif.

Sementara itu, hasil riset Studi Demografi UI menyebutkan, banyak rumah tangga termiskin atau berpenghasilan rendah yang terperangkap konsumsi rokok; sebanyak 7 dari 10 rumah tangga di Indonesia (hampir 70 persen) memiliki pengeluaran untuk membeli rokok. Sedangkan, 6 dari 10 rumah tangga termiskin (57 persen) memiliki pengeluaran untuk membeli rokok.

Studi sejenis tahun 2002-2003 pada lebih dari 360 ribu rumah tangga miskin perkotaan dan perdesaan membuktikan, kematian bayi dan balita lebih tinggi pada keluarga dengan orang tua merokok daripada tidak merokok. Kerugian yang diderita anak akibat merokok tidak hanya permasalaan malnutrisi. Ketika mereka beranjak remaja, kembali rokok menjadi suatu pokok persoalan yang mendera mereka karena mereka menjadi target sasaran iklan rokok.

Perilaku merokok pada sebuah keluarga miskin mengakibatkan gizi buruk pada anak karena orang tua lebih mengutamakan membeli rokok dibanding membeli beras, telur, ikan, dan makanan bergizi lainnya. Belanja rokok telah menggeser kebutuhan terhadap makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang anak balita.

Tingginya angka balita yang bergizi buruk tentunya akan berpotensi meningkatkan angka kematian balita. Dalam hal angka kematian bayi, Indonesia (31/1.000 kelahiran) hanya lebih baik dibandingkan dengan Kamboja (97/1.000) dan Laos (82/1.000). Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, kita masih tertinggal. Singapura dan Malaysia memiliki angka kematian bayi amat rendah, masing-masing 3 dan 7 per 1.000 kelahiran. Ini menunjukkan besarnya perhatian negara itu terhadap masalah gizi dan kesehatan yang dihadapi anak-anak.

Sinergi dengan program kesehatan

Melihat fakta di atas, sudah saatnya program penanggulangan kemiskinan harus disinergikan dengan pengurangan konsumsi rokok pada kelurga miskin. Program penyadaran kepada maskin untuk berhenti merokok harus terus digalakkan dan dikampanyekan. Memang tidak mudah mengubah kebiasaan merokok di kalangan masyarakat miskin. Apalagi bagi perokok dari gakin yang menganggap rokok sebagai alat penghilang stres. Menghilangkan konsumsi rokok pada keluarga miskin tentu saja tidak sekadar melalui penyadaran dan kampanye yang masif.

Dalam kajian sosiologi hukum, mengubah kebiasaan buruk masyarakat tidak sekadar dilakukan melalui pidato dan kampanye, tapi harus diperkuat dengan adanya regulasi. Dalam konteks ini, mengubah kebiasaan merokok dan mengurangi angka kemiskinan harus didukung dengan kebijakan yang memungkinkan gakin bisa berhenti merokok. Salah satunya dengan tidak memberikan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jamkesda.

Kebijakan tersebut sudah dilakukan DKI Jakarta, di mana Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memasukkan satu syarat tambahan bagi gakin penerima kartu Jamkesda. Kartu Jamkesda hanya diberikan kepada gakin nonperokok. Pemberian kartu Jamkesda bagi gakin perokok hanya akan memperburuk kualitas kemiskinan mereka. Tambahan syarat ini cukup beralasan karena semakin meningkatnya gakin yang kepala rumah tangganya adalah perokok. Karena itu, kebijakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebut patut didukung dan perlu diadopsi oleh provinsi lain di Indonesia.

Tepat sasaran

Pemerintah provinsi di Indonesia, saya pikir, perlu mengadopsi kebijakan DKI Jakarta. Sehingga pemanfaatan kartu Jamkesda akan lebih tepat sasaran dan lebih produktif. Pemberian kartu Jamkesda yang diberikan kepada Gakin tanpa persyaratan nonperokok akan kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas kesehatan dan kehidupan gakin.

Peningkatan kualitas kesehatan, terutama perbaikan gizi buruk gakin melalui pemanfaatan kartu Jamkesda harus didukung dengan kesadaran para orang tua untuk tidak menghancurkannya, yakni dengan mengonsumsi rokok. Para orang tua gakin perlu diberikan pemahaman yang baik bahwa konsumsi rokok yang tinggi akan berakibat buruk pada kesehatan anak dan keluarganya. Jamkesmas yang diberikan gakin akan sia-sia belaka jika masih ada para orang tua gakin yang menjadi perokok aktif.

Kamis, 23 Mei 2013

Rekening Gendut Aiptu dan Para Jenderal


Rekening Gendut Aiptu dan Para Jenderal
Umar Sholahudin  ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya; Penulis buku Hukum dan Keadilan Masyarakat, terbit 2011 
JAWA POS, 22 Mei 2013

KASUS rekening gembrot Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Polisi Labora Sitorus (LS) yang diduga mencapai Rp 1,5 triliun dipergoki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Mabes Polri langsung bergerak cepat dengan menjadikan LS sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Dia dijerat tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan penimbunan kayu ilegal di Papua.

LS ditahan penyidik Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 3, 4, 5, dan 6 UU No 8/2010 tentang Pencucian Uang serta pasal 78 ayat 5 juncto pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah menjadi UU No 19/2004. Selain melanggar UU, LS diduga melanggar larangan bagi anggota polisi untuk berbisnis. 

Kasus LS memang harus diusut tuntas. Namun, perlu dikritisi, mengapa baru kali ini, ketika nilai aliran dana mencapai Rp 1,5 triliun, baru kasus rekening gendut tersebut diungkap? Ketika sudah mencapai miliaran rupiah, mestinya PPATK bisa mengendus dan segera diusut.

Dari Polri, seperti dalam kasus Irjen DS (kasus simulator SIM), saya kira mustahil mereka tidak tahu. Bagaimana mungkin institusi Polri dengan perangkat yang cukup canggih tidak mampu mengendus atau mendeteksi aset dan kekayaan anggotanya. Early warning system di internal Polri (lembaga pengawas internal) jelas tidak berjalan. Itu mungkin disebabkan adanya conflict of interest dan solidaritas korps yang menjadikan LS (juga DS) cukup ''aman serta nyaman'' dan baru terungkap setelah media ribut. 

Sebelum kasus dugaan rekening gendut LS, internal Polri disorot dengan rekening gendut yang superheboh, yakni rekening gendut para jenderal polisi. PPATK pernah menemukan dan menyerahkan puluhan rekening gendut para jendral di instutusi Polri kepada aparat penegak hukum, termasuk ke Mabes Polri dan KPK.

Namun, hasil temuan PPTAK tersebut direspons Mabes Polri sendiri. Kata mereka, setelah melakukan investigasi internal, hasilnya dinyatakan tidak ada rekening gendut para jenderal sebagaimana yang diungkapkan PPATK. Bagaimana selanjutnya, bisa ditebak: dihentikan dan hilang dari peredaran publik. 

Laporan ke KPK, sami mawon, tidak ada kelanjutannya. Disentuh saja tidak, apalagi ditindaklanjuti. Padahal, dokumen PPATK adalah dokumen resmi yang bisa dijadikan aparat penegak hukum (Polri dan KPK) sebagai bahan awal yang cukup signifikan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau bahkan penyidikan (pro justitia). Apakah karena Mabes Polri menyatakan ''nihil'' sehingga pihak KPK tidak mau menyelidiki? Apalagi, hubungan dua lembaga itu sering sensitif. 

Jika kita mencermati dan membandingkan dua kasus dugaan rekening gendut di internal Polri tersebut, sangat tampak perbedaan perlakuan hukum alias diskriminasi antara LS versus para jenderal, terutama yang dilakukan Polri. Hukum dalam konteks ini, laiknya pisau, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 

Polri begitu garang mengusut Aiptu LS dan cepat menjadikannya sebagai tersangka. Lebih cepat lagi, yang bersangkutan langsung ditahan. Sementara itu, Polri sangat lembek ketika memperlakukan kasus dugaan rekening gendut para jenderal. Mereka juga tidak terusik di jabatannya, bahkan tetap mendapat posisi strategis. Padahal, data dan dokumen resmi yang dipakai adalah sama, yakni dari PPATK yang memiliki akurasi dan kredibilitas yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Ingat, salah satu prinsip penegakan hukum adalah nondiskriminasi. Penegakan hukum harus bergerak pada (dugaan) unsur tindak pidana yang dilakukan seseorang, bukan bergerak karena status orang. Dalam konteks ini, Polri cenderung bergerak karena pertimbangan orang/pelakunya: orang kecil atau orang besar. Polri cenderung garang kepada ''orang kecil'' seperti LS dengan pangkat aiptu daripada oknum polisi yang berpangkat jenderal. 

Dalam kaitannya dengan dugaan rekening gendut para jenderal polisi, KPK cenderung ''mendiamkan'' hasil investigasi ''pagi-pagi'' Mabes Polri. Hal itu diperlihatkan dengan tidak adanya tindak lanjut data PPATK tersebut. Mestinya, untuk menghindari ''conflict of interest'' di internal Polri, KPK bisa mengambil alih dan menindaklanjuti data dugaan rekening gendut oknum para jenderal polisi. 

Gambaran itu disebut Satjipto Rahardjo sebagai bentuk ''krisis sosial'' aparat hukum kita. Berbagai hal yang muncul dalam kehidupan hukum kurang dapat dijelaskan dengan baik. Keadaan itulah yang kurang disadari dalam hubungannya dengan kehidupan hukum di Indonesia. Praktik-praktik penegakan hukum yang berlangsung, meski secara formal telah mendapat legitimasi hukum (yuridis-formalistik), legitimasi moral dan sosial sangat lemah. Hasilnya, masyarakat sulit diajak percaya kepada mereka. 

Kamis, 28 Maret 2013

Ketika Hukum Tumpul ke Atas


Ketika Hukum Tumpul ke Atas
Umar Sholahudin  ;  Dosen Sosiologi Hukum FH Unmuh Surabaya, 
Penulis Buku “Hukum dan Keadilan Masyarakat” (2011)
 
KORAN SINDO, 28 Maret 2013
  

Garangnya para penegak hukum sudah dimulai sejak proses penyidikan di polisi. Sebut saja ketika ada orang miskin melakukan tindak pidana pencurian ringan –yang motifnya sering kali karena keterdesakan (baca: kemiskinan)- atau tindak pidana ringan lainnya, polisi langsung memproses hukum, bahkan kerap kali pelaku langsung ditahan. 

Alasan normatif “kaku” yang sering kali dipakai adalah karena alasan objektif dan alasan subjektif. Dua alasan ini yang sering pula diterapkan berlawanan ketika menangani pelaku yang berbeda kasta. Penerapan alasan ini juga yang diterapkan pada kasus mbah Minah, Basar-Kholil, Aal, dan kaum papa lainnya. Sementara, sebaliknya aparat penegak hukum sangat lembek dan pedang hukum terasa tumpul ketika menangani atau berhadapan dengan pelaku tindak pidana yang pelakunya dari golongan kasta atas. 

Sebut saja kasus-kasus mega skandal pembobolan bank, pajak APBN/D, atau kasus hukum yang melibatkan anak pejabat, misalnya kasus Rasyid Rajasa. Saat ini, praktik ketidakadilan hukum yang cukup telanjang adalah kasus Rasyid Rajasa terdakwa dalam kasus tabrak mati awal Januari 2013. Sejak awal, ketidakadilan hukum sudah mulai menguap; mulai dari proteksi pelaku ketika kecelakaan lalu lintas terjadi, kejadiannya cenderung ”ditutup-tutupi”. 

Mulai proses hukum di kepolisian, sang pelaku atau tersangka tidak ditahan dengan alasan subjektif polisi, padahal menimbulkan korban meninggal. Bagi polisi, pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan perbuatan yang sama. Dalam proses penyidikan di kepolisian, sangat kelihatan sekali perlakuan yang berbeda dengan kebanyakan pelaku yang lainnya dengan kasus serupa. Perlakuan hukum yang sama juga terjadi di kejaksaan. 

Tersangka juga tidak ditahan dengan alasan yang nyaris sama pada saat penyidikan. Pada proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang membuat heran masyarakat luas adalah dasar hukum dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Rasyid dikenakan dakwaan primer Pasal 310 Ayat 4 subsider Ayat 3 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai Kelalaian Dalam Mengemudi Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia, dengan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 2 Undang- Undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai Kelalaian Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan. 

Atas dasar ini, Rasyid dituntut delapan bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Akhirnya hakim PN memvonis Rasyid bersalah dengan hukuman lima bulan dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, putra Hatta Rajasa itu tidak menjalani enam bulan di penjara jika selama 12 bulan tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama. Rasyid pun tak akan ditahan. 

Publik langsung terperangah melihat tuntutan JPU dan vonis hakim yang ”super” ringan tersebut. Dari tuntutan dan vonis itu, secara yuridis normatif memang tidak ada yang keliru. Namun, tuntutan dan vonis tersebut tentunya sangat menciderai rasa keadilan masyarakat. Bagaimana seandainya kasus yang sama dialami selain Rasyid. Fakta membuktikan, dengan kasus yang sama pelakunya dihukum cukup berat. 

Ketidakadilan Hukum 

Keadilan hukum bagi kebanyakan masyarakat bagaikan sesuatu barang yang mahal, sebaliknya barang murah bagi segelintir orang (baca: elite). Keadilan hukum hanya dimiliki orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Kondisi ini sesuai dengan ilustrasi Donald Black (1976:21-23), ada kebenaran sebuah dalil bahwa Downward law is greater than upward.

Maksudnya, tuntutan-tuntutan atau gugatan oleh seseorang dari kelas atas atau kaya terhadap mereka yang berstatus rendah atau miskin akan cenderung dinilai serius sehingga akan memperoleh reaksi, namun tidak demikian yang sebaliknya. Kelompok atas lebih mudah mengakses keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit untuk mendapatkannya (Wignjosoebroto, 2008:187). Fenomena ketidakadilan ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. 

Munculnya pelbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di pelbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita bermasalah. Menurut Ahmad Ali (2005), supremasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya, keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk. 

Gambaran ini yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai bentuk krisis sosial yang menimpa aparat penegak hukum kita. Berbagai hal yang muncul dalam kehidupan hukum kurang dapat dijelaskan dengan baik. Keadaan ini kurang disadari dalam hubungannya dengan kehidupan hukum di Indonesia (Rahardjo, 2010:17). 

Praktik-praktik penegakan hukum yang berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi hukum (yuridis-formalistik), namun legitimasi moral dan sosial sangat lemah. Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka yang berkuasa dan yang tak punya kuasa. Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja. 

Namun, kenyataannya hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elite. Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undangundang atau peraturan. Akibatnya, penegak hukum hanya menjadi corong dari aturan. Ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positivisme. 

Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda (baca: berhukum dengan UU/pasal) yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara berhukum para penegak hukum tanpa nurani dan akal sehat. Karena itu, di tengah keterpurukan praktik berhukum di negara ini yang mewujud dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin, 

sudah saatnya kita tidak sekedar memahami dan menerapkan hukum secara legalistic positivistic, yakni cara berhukum yang berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule bound), tapi perlu melakukan terobosan hukum yang dalam istilah Satjipto Raharjo (2008) disebut sebagai penerapan hukum progresif. 

Salah satu aksi progresivitas hukum adalah berusaha keluar dari belenggu atau penjara hukum yang bersifat positivistik dan legalistik. Dengan pendekatan yuridis-sosiologis, diharapkan –selain akan memulihkan hukum dari keterpurukannya, juga yang lebih riil, pendekatan yuridis-sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan hukum dan masyarakat yang lebih substantif.  ●

Rabu, 20 Juni 2012

Catatan Kritis Opini WTP BPK dan Akuntabilitas APBD Jatim


Catatan Kritis Opini WTP BPK
dan Akuntabilitas APBD Jatim
Umar Sholahudin ; Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
Sumber :  JAWA POS, 20 Juni 2012


UNTUK kali kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan laporan hasil pemeriksanaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diumumkan belum lama ini. Sebagaimana kita ketahui, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2011 hasilnya opini WTP atau unqualified opinion.

Opini 2011 ini sama dengan hasil LHP tahun anggaran 2010 yang juga beropini WTP. Tentu saja, ini patut kita apresiasi. Sebab, selain predikatnya sangat tinggi, kualifikasi penilaian seperti ini sangat jarang dijumpai untuk laporan keuangan lembaga pemerintahan. Sejak 2004 sampai 2011, baru dua kali ini laporan keuangan Pemprov Jatim mendapatkan predikat sebaik itu. Ini setidaknya menjadi salah satu indikator positif bahwa ada perbaikan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jawa Timur.

Catatan Kritis

Meski demikian, bukan berarti laporan keuangan tersebut memiliki kesempurnaan dari semua aspek dan tanpa celah dan kritik. Laporan hasil pemeriksanan BPK bukannya tanpa kelemahan. LHP BKP tersebut patut kita cermati dan kritisi secara lebih objektif dan proporsional. Ada beberapa catatan kritis atas LHPBPK tersebut yang kemudian berbuah WTP.

Pertama, objek atau sampling yang dipakai BPK bisa dinilai kurang representatif. Laporan BPK ini lebih banyak didasarkan pada laporan dari SKPD rumah sakit-rumah sakit yang dalam laporan BPK dalam kondisi baik. Atas dasar inilah LHP BPK untuk pelaksanaan ABPD Provinsi Jawa Timur berbuah WTP. Dalam konteks ini, sampel rumah sakit yang digunakan BPK kurang representatif untuk dijadikan penilaian secara umum. Bagaimana dengan SKPD-SKPD lain? Atau apakah BPK juga mempertimbangkan laporan dari inspektorat daerah atau data dari BPKP?

Kedua, pemeriksaan BPK mengunakan metode uji petik atau sampling. Metode ini sangat berpotensi menimbulkan "politik kepentingan" dan bias pemeriksaan. Bahkan, bisa timbul distorsi pemeriksaan. Bisa saja BPK menerima bahan pemeriksaan atau SKPD atau Pemprov Jatim yang sudah disiapkan sebelumnya dalam kondisi "baik".

Perlu dicatat juga, yang diuji petik hanya sebagian kecil SKPD. Padahal, ada puluhan SKPD di bawah lingkungan pemerintah provinsi. Sudah bukan rahasia lagi, setiap pemerintah daerah berkeinginan dan bahkan berambisi agar LHP BKP berbuah WTP. Sebab, dengan WTP pemprov akan mendapat insentif dari pemerintah pusat melalui DAK atau DAU atau bagi hasil. Harus ada proses yang transparan, sehingga terhindar dari kecurigaan kongkalikong antara pemeriksa dan yang diperiksa.

Ketiga, LHP BPK tersebut lebih didasarkan pada bukti atau laporan yang bersifat formal-prosedural. Aspek materiil cenderung dikesampingkan. Dalam konteks ini, yang penting dikedepankan adalah jika semua laporan formalnya (baca: laporan keuangan) memenuhi syarat, itu sudah dianggap beres. Tidak dipertanyakan dan diselidiki lebih lanjut, apakah benar terjadi transaksi keuangan seperti yang tertera dalam laporan formal tersebut.

Jika ada dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya tidak signifikan dalam satu SKPD, dalam pandangan BPK hal itu dianggap tidak material dan tidak menjadi pertimbangan dalam memberikan hasil WTP. Misalnya, dalam satu SKPD dengan total anggaran Rp 1 miliar terdapat penyimpangan Rp 5-10 juta. Penyimpangan tersebut dianggap "tidak material". Nilainya terlalu kecil jika dibandingkan dengan total anggarannya. Itu baru satu SKPD. Jika penyimpangan "tidak material" tersebut terjadi di banyak SKPD, seharusnya LHP bisa menilai sifat penyimpangannya "material".

Dalam konteks ini, BPK hanya memeriksa akspek formal-prosedural, tidak sampai pada aspek material. Karena itu, tentu perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan yang bersifat investigatif.

Audit Investigatif

Sekali lagi, kita harus mencermati dan menilai laporan hasil BPK atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2011 secara lebih objektif dan proporsional, sehingga kita tidak terjebak pada "kebanggaan yang berlebihan". Hasil WTP bukan berarti laporan keuangannya "bersih". Karena itu, ke depan perlu ada pemeriksaan yang lebih menyeluruh atas bahan-bahan laporan yang ada di lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Timur, baik yang bersifat formal maupun material.

Selain itu, BPK perlu mengubah metode pemeriksaan, yang tidak hanya menggunakan uji petik atau sampling yang bisa dicurigai sarat kepentingan politik. BPK tidak hanya memeriksa aspek formal-prosedural, tapi juga aspek material. Tak cukuplah jangka 30 hari memeriksa keuangan di pemda. Sebaiknya, BPK tidak hanya memeriksa, tapi juga harus menindaklanjuti dengan pemeriksaan yang mendalam dan menyeluruh atau audit investigatif. Dengan demikian, hasilnya lebih objektif dan bisa dipertangungjawabkan kepada masyarakat dengan meminimalkan pertanyaan. ●

Senin, 26 Maret 2012

Susahnya Mengeksekusi Koruptor

Susahnya Mengeksekusi Koruptor
Umar Sholahudin, Koordinator Parliament Wacth Jatim,
Dosen Sosiologi Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
SUMBER : JAWA POS, 26 Maret 2012



"KONDISI proses penegakan hukum kita cuma berada dalam kemasan jika dibandingkan dengan pada zaman kolonial dan pada zaman Orde Lama," kata Prof J.E. Sahetapy, guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Forum Keadilan, 2/6/l997). Kritik pedas ini sengaja dicuplik di awal tulisan ini untuk menggambarkan betapa lemahnya proses penegakan hukum yang dilakukan selama ini. lsi kutipan tersebut dapatlah dipahami mengingat masih cukup beratnya tantangan yang dihadapi para penegak hukum, kompleksnya kriminalitas, serta tingginya tuntutan masyarakat atas kesigapan, kejujuran, dan profesionalitas para petugas.

Penegakan hukum masih sebatas slogan dalam masyarakat hukum kita. Apalagi jika kita berbicara masalah keadilan hukum (bagi masyarakat), masih jauh dari jangkauan tangan masyarakat. Penegakan hukum kita saat ini sedang bermasalah. Bahkan, semakin gencar dan tajam suara-suara yang mengatakan bahwa penegakan hukum dewasa ini sudah sampai pada titik terendah. Betapa pesimistisnya masyarakat melihat kondisi penegakan hukum itu, sampai-sampai terdengar suara: di mana lagi kita akan mencari dan menemukan keadilan (Lopa, 1997).

Kritik pedas tersebut memiliki relevansinya ketika kita melihat proses penegakan hukum atas kasus korupsi (gratifikasi) Rp 720 juta yang melibatkan tiga tokoh penting di Pemkot Surabaya -Sukamto Hadi Sekkota, Asisten I Muhlas Udin, Kabag Pengelolaan Keuangan Purwito- dan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf- pada 2007. Putusan MA nomor 1461 K/Pid.Sus/2010 menjatuhkan hukuman kepada Musyafak Rouf satu tahun enam bulan serta denda Rp 50.000.000.

Meskipun sudah ada salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terdakwa, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku eksekutor belum mau mengeksekusi para terdakwa. Tidak ada kejelasan kapan mereka akan dieksekusi.

Sikap Aneh Kejaksaan

Dengan ditolaknya kasasi mereka, seharusnya Kejari Surabaya sudah bisa langsung mengeksekusi para terpidana tersebut masuk tahanan. Namun, sepertinya pihak kejari "sengaja" mengulur-ulur waktu. Meskipun sudah jadi terpidana sejak ada vonis pengadilan, kejari tidak pernah melakukan eksekusi penahanan.

Saat ini justru para terpidana dengan berbagai dalih meminta tidak dieksekusi. Para terdakwa yang sudah mendapatkan vonis hukuman dari pengadilan ini sering mangkir dari panggilan dan berusaha menghindar dari eksekusi. Sudah divonis ringan, yakni tidak sampai dua tahun, susah lagi dieksekusi.

Sebelumnya Kejari Surabaya menyatakan tidak akan terpengaruh dengan dukungan para anggota dewan untuk melakukan penangguhan eksekusi, namun faktanya tidak kunjung dieksekusi. Kejari sepertinya tidak punya taring untuk mengeksekusi para terpidana.

Padahal, merekalah wakil negara untuk melaksanakan putusan pengadilan. Mestinya, para jaksa inilah yang paling antusias dengan putusan bersalah MA ini, Sebab, tuntutan mereka dikukuhkan oleh MA. Dengan tidak jelasnya eksekusi ini, seolah-olah mereka ragu atas tuntutannya sendiri. Kenapa kejaksaan tidak proaktif mencari kejelasan ke MA kalau memang ragu kepastian putusan itu?

Selama ini kejari malah selalu berdalih dan berkelit pada alasan prosedur dan mekanisme eksekusi. Namun, alasan ini sangat tidak bisa diterima. Tidak salah bila mereka dicurigai ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penegakan hukum atas kasus korupsi di Surabaya tersebut.

Sikap penuh dalih kejari sepertinya berusaha untuk "merasionalisasi" hukum untuk kepentingan tertentu. Rasionalitas hukum mengalahkan substansialitas hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum (baca: eksekusi) adalah sesuatu yang substantif, sementara prosedur dan mekanisme adalah hal teknis. Namun, dalam kasus ini, hal yang tidak substansial (baca: prosedur teknis) "dirasionalisasi" dan dicari celah-celahnya secara subjektif agar dapat menjadi alat pembenar. Ini yang kemudian mengaburkan substansi penegakan hukum itu. Mestinya, hal teknis penegakan hukum adalah penjabaran keadilan substansial.

Kewenangan besar kejari dalam mengeksekusi seorang terpidana, apalagi status hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), ternyata tidak membuat kejari segera bertindak tegas. Sebenarnya, sudah tidak ada hambatan yuridis bagi kejari untuk mengeksekusi. Apakah karena terdakwa kebetulan ketua dewan sehingga kejari tidak berani mengeksekusi. Kejari seperti macan ompong menghadapi terdakwa. Bahkan cenderung bersikap "toleran" terhadap para terdakwa.

Lambannya tindakan hukum kejari itu tentu menimbulkan tanda tanya besar dan prasangka buruk di masyarakat. Mengapa kejari begitu sulit mengeksekusi para terdakwa yang sudah divonis pengadilan? Apakah kejari takut kepada terdakwa yang politisi itu atau ada intervensi politik yang menjadikan proses penegakan hukum terhadap para terdakwa tersebut berjalan lamban?

Terputus dari Keadilan

Lambannya Kejari Surabaya dalam mengeksekusi terdakwa kasus korupsi tersebut tentu saja sangat melukai perasaan kolektif masyarakat. Masyarakat sebenarnya sudah geregetan dengan sikap kejari yang tidak tegas dalam menangani kasus itu. Kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan pernah akan dilakukan proses penahanan, namun tidak kunjung berhasil.

Para terdakwa justru bebas berkeliaran di masyarakat. Bahkan masih "diterima" sebagai anggota dewan kembali dan menerima gaji bulanan. Yang lebih parah, sebagian di antara mereka mencalonkan kembali pada Pileg 2009. Sudah cacat moral dan politik, tetapi masih saja diterima sebagai caleg. Ini sungguh sangat ironis.

Kasus ini semakin menunjukkan nihilnya keadilan hukum bagi masyarakat. Dan menjadi potret buram bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Surabaya. Kini masyarakat tidak saja menunggu ketegasan para penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini, tetapi lebih dari itu bagaimana penegakan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat.

Karena itu, bagi masyarakat, penegakan hukum penting, tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana penegakan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Wallahu 'alam.