Tampilkan postingan dengan label Muh Khamdan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muh Khamdan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Januari 2014

Mendongkrak Politik Nurani

Mendongkrak Politik Nurani

Muh Khamdan  ;  Peneliti Paradigma Institute dan Fungsional Widyaiswara Kementerian Hukum dan HAM
SINAR HARAPAN,  18 Januari 2014
                                                                                                                        


Kisruh beberapa partai politik akibat banyaknya kader partai yang terlibat korupsi, menegaskan betapa politik telah jauh dari hati nurani. Terlebih perjalanan politik yang dilakukan cenderung terkooptasi kepentingan kekuasaan, sehingga menyuburkan praktik negosiasi hukum dan kekuasaan, baik oleh kader partai nasionalis maupun agamais.

Politik adalah kotor. Tentu adagium demikian semakin mendapatkan penguatan dari rentetan kasus yang terjadi di negeri hukum ini. Kasus bailout Bank Century yang telah menjadi sandera politik tak berkesudahan, seolah membuka lembaran pertama kebobrokan partai politik. Secara beruntun politik kepentingan pada akhirnya meruntuhkan kepercayaan terhadap masa depan politikus muda, sebagaimana kasus korupsi wisma atlet Kemenpora dan kasus korupsi Hambalang yang melilit politikus Partai Demokrat. Realita inilah yang memaksa SBY harus “turun gunung” langsung untuk menaikkan elektabilitas partai.

Ditengarai tumbuhnya praktik KKN yang semakin subur, salah satunya dipicu sebagian penyelenggara negara memiliki “amunisi perkara hukum” yang tersimpan untuk saling menyerang, atau memuluskan proses transaksi tawar-menawar perkara. Oleh karenanya, semangat saling menjaga rahasia kasus menjadi penting. Itu karena terbongkarnya satu kasus bisa berimplikasi pada dampak sistemis terbongkarnya kasus-kasus lain. Sebagaimana M Nazaruddin yang telah membuka “kotak pandora” perkara korupsi dan suap di berbagai proyek yang melibatkan sejumlah kader partai politik.

Berangkat dari itu, setidaknya telah terbangun kekhawatiran supremasi dan kedaulatan hukum benar-benar terancam oleh suatu permainan kepentingan, masa sekarang atau bahkan sepanjang waktu karena “amunisi perkara” masih banyak yang tersimpan. Sangat disayangkan hukum harus tergiring dalam penyimpangan kekuasaan sehingga meruntuhkan kedaulatannya. Di sinilah peran politik berbasiskan nurani menjadi penting untuk mengawal transaksi politik dan hukum. Persoalan yang merisaukan adanya politisasi hukum maupun negosiasi hukum dan politik harus menjadi momentum bagi semua kalangan, untuk mengembalikan sakralitas hukum sekaligus sakralitas politik.

Para politikus mestinya menyadari, hakikat politik adalah seni untuk menciptakan tatanan negara yang baik bagi semua (commond goods). Hal ini karena kata “politik” dalam bahasa Inggris dihubungkan dengan kata polite yang berarti kesopanan atau kesantunan. Dengan demikian, jika tampilan politik justru menjadi kotor dengan saling menjatuhkan, bahkan menjadi kejam dengan perilaku-perilaku yang saling mengalahkan dan menguntungkan kalangan tertentu, tentu terjadi pergeseran makna. Dalam hal ini, Max Weber, sosiolog Jerman, mengategorisasikan politikus dalam dua kelompok besar, politikus yang hidup dari politik dan politikus yang hidup untuk politik.

Idealisme
Tentu keduanya memiliki tampilan yang jauh berseberangan. Politikus golongan pertama cenderung menggunakan politik untuk memanipulasi kekuasaan sebagai alat menjaga kepentingannya. Politikus golongan kedua justru mengabadikan dirinya untuk berpolitik, dengan orientasi menata negara demi kebaikan semua masyarakat. Pertanyaannya, masih adakah model golongan kedua ini?

Salah satu cara mengidentifikasi model golongan kedua adalah perjuangan idealisme politik berdasarkan hati nurani yang dilandasi semangat moralitas dan etika. Dalam hal ini, prosedur dan mekanisme politik dijalankan sesuai koridor yang ada tanpa terjadinya kekacauan. Oleh karena itu, respons atas langkah KPK yang menahan kader dan pucuk kepemimpinan partai politik akan menjadi barometer berpolitik berdasarkan hati nurani.

Partai politik harus mampu membangun sistem pengkaderan politikus model kedua tersebut. Setidaknya pembibitan kader melalui learning center partai yang baik akan mampu menciptakan sosok-sosok calon negarawan yang memiliki etika politik. Sungguh mengerikan ketika sistem kaderisasi itu dikesampingkan oleh adanya kepentingan kekuasaan dan jaringan klan, sehingga stok calon negarawan justru terisi orang-orang yang berfikir pragmatis karena belajar dari proses kepartaian, yang lebih mengedepankan kepentingan kekuasaan daripada proses pemberdayaan kader dan aktualisasi di masyarakat.

Tak heran jika demokrasi di Indonesia berjalan semakin mahal karena sangat erat terkait proses pemolesan citra para calon kandidat pemimpin daerah. Dengan berbagai kendala dan kekurangan program dalam sistem kaderisasi, muncullah persepsi koalisi partai adalah suatu keharusan dalam melahirkan kepemimpinan daerah. Jelas semuanya kembali berkaitan dengan besarnya beban modal politik yang dibutuhkan dalam proses berdemokrasi.
Demokrasi bukan sekadar persoalan kemenangan suara mayoritas, melainkan ada substansi masalah yang harus diperhatikan, berupa kesadaran untuk menciptakan kehidupan lebih baik dan penyiapan sosok negarawan untuk menjaga keberlangsungan bangsa Indonesia yang maju dan beradab. Jika peran tersebut tidak dapat dijalankan para politikus, sangat dimaklumi bila para tokoh lintas agama menyatakan rezim kekuasaan di negeri ini benar-benar terkepung dalam kebohongan.

Jumat, 28 September 2012

Pelajar dan Brutalitas


Pelajar dan Brutalitas
Muh Khamdan ; Fungsional Widyaiswara Kementerian Hukum dan HAM RI
REPUBLIKA, 27 September 2012


Tontonan kekerasan kini seolah telah menjadi bahaya laten dalam masyarakat. Bahkan, kekerasan tersebut justru diperankan oleh kalangan terdidik yang mestinya menjadi agen pe rubahan masyarakat. Tawuran antara pelajar SMAN 70 Jakarta dan SMAN 6 Jakarta seakan mengingatkan kejadian serupa pada tahun lalu dengan adanya penganiayaan dan perampasan kamera wartawan.

Pada dasarnya, kekerasan atau agresi merupakan perilaku sosial yang di butuhkan manusia untuk bertahan hidup. Hal ini sebagaimana budaya yang terbangun dalam masyarakat primitif yang bertahan hidup dengan melakukan perburuan binatang. Dalam budaya ini, bagian psikologi manusia bukan hanya pada aspek pembunuhannya, tetapi juga aspek kekejamannya. Setidaknya, pernyataan itu sesuai dengan teori libido Freud bahwa jiwa manusia dipengaruhi kekuatan seksual yang mendorongnya untuk agresif dan ingin berkuasa.

Namun, fakta yang terjadi dalam “reinkarnasi” gerakan moral kalangan pelajar demikian jelas merupakan bumerang dalam dunia pendidikan nasional. Program pendidikan karakter melalui peningkatan pemahaman tentang demokrasi, moral keagamaan, serta proses-proses kebangsaan ternyata belum efektif mengendalikan akumulasi kefrustrasian anak bangsa yang terdidik. Peristiwa memalukan tersebut sudah seharusnya me njadi momentum bersejarah agar institusi terkait lebih mawas diri.

Pendidikan karakter sebagai model pengembalian atas posisi pendidikan akhlak dan budi pekerti mendesak untuk diperkuat. Pendidikan akhlak dan budi pekerti sangat berperan dalam membentuk karakter atau kepribadian seseorang, yang pada gilirannya akan mampu mendukung karakter demokrasi maupun penyelenggaraan sistem kenegaraan.

Karenanya, program civic education sebagai bagian dari pendidikan karakter harus diperkuat, yaitu pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan hukum, pemahaman tentang konsepsi hukum dan HAM, penguatan keterampilan partisipasi menyelesaikan konflik sosial, dan mengembangkan kesadaran budaya demokrasi dan perdamaian.

Dengan demikian, mendudukkan nilainilai Pancasila dalam dunia pendidikan perlu segera dibangun secara sistematis karena telah mengalami keterpinggiran dari masyarakat Indonesia. Imbasnya tentu dapat dilihat bahwa kalangan terdidik itu sendiri yang merobohkan nilainilai kesantunan dan toleransi sebagai karakter orisinal bangsa Indonesia melalui aksi kekerasan yang semakin merajalela. Apalagi terjadi adanya proses penetrasi pemikiran sekaligus tindakan pragmatis yang cenderung mereproduksi distribusi modal kultural secara tidak merata melalui kekuasaan dominan.

Hal tersebut bukan hanya akan membuat masyarakat menjadi pihak tertindas, tetapi juga akan menjadi aktor yang menghalalkan segala cara karena memahami bahwa segala sesuatu harus diperoleh dengan kekuasaan. Tentu konsekuensi sosial yang harus dihadapi adalah konflik yang tiada berujung karena masyarakat mudah diprovokasi oleh pihak-pihak yang sengaja menginginkan instabilitas keamanan. Terlebih bagi para pelajar yang mudah tersulut emosi akibat tekanan pendidikan yang dialaminya.

Ketika rata-rata tingkat pendidikan dan pendapatan masyarakat belum mendukung perjalanan demokrasi yang modern, pemaksaan kebenaran secara sepihak akan menjadi tontonan harian masyarakat. Dalam posisi demikian hukum yang berlaku harus tetap ditegakkan. Para pelajar yang melakukan aksi tawuran, pada dasarnya merupakan kalangan terdidik yang tentu menyadari bahwa aksi tawuran yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum sekaligus sebagai tindak kriminal manakala diiringi adanya penganiayaan.

Mesti diakui bahwa perjalanan pendidikan selama ini justru tidak memberikan kesempatan terhadap peserta didik dan pendidik dalam berekspresi menempa jati diri masa depan. Mereka dipaksa menjadi robot untuk menghapal segala rumus bahkan menghapal semua materi pelajaran yang diujikan. Mulai dari sekolah tingkat terendah sampai menengah atas, semangat berpikir pragmatis dan instan menjelma menjadi budaya belajar generasi 
saat ini.

Persoalan pendidikan semacam itu berlanjut dengan tumbuhnya generasi yang tidak memiliki nilai-nilai dasar seperti keteguhan dalam berprinsip, solidaritas sosial, dan toleran terhadap perbedaan, karena semua diseragamkan da lam satuan sistem, yaitu lulus dan tidak lulus, pintar dan bodoh, atau bermutu dan tidak bermutu. Proses pendidikan hanya diukur berdasarkan skala kuantitatif.

Kecenderungan pola pendidikan itu berimplementasi pada model pergaulan peserta didik yang memasung sekat sosial masing-masing. Komunitas pandai akan bersama dengan orang-orang yang pandai, begitupun peserta didik yang kurang kemampuan intelektualnya akan disisihkan bersama orang-orang yang bodoh lainnya. Dampak psikologis dari pilihan semacam itu adalah anak-anak yang mendendam untuk meruntuhkan sekat sosial yang sengaja memarginalkannya.

Tidak heran jika produk komunitas yang terpinggirkan tersebut akan senantiasa menghiasi forum tawuran pelajar, pemaksaan kehendak, dan penyimpangan sistem sosial lain. Bagi kalangan ini, pendidikan menjelma menjadi media kekecewaan dan arena kesadaran sosial kolektif tentang ketidakadilan yang telah mengekangnya.

Minggu, 29 Juli 2012

Genosida Etnis Rohingya


Genosida Etnis Rohingya
Muh Khamdan ; Fungsional Widyaiswara Kementerian Hukum dan HAM RI
REPUBLIKA, 28 Juli 2012

Ketegasan konstitusi In­ donesia dalam upaya ikut serta menjaga per­damaian dunia yang jelas tercantum dalam tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kini diuji ketika menghadapi tragedi kemanusiaan di Myanmar.

Hak-hak minoritas Muslim Rohingya, suku keturunan Bangladesh di Myan­ mar barat, terampas dengan adanya pembantaian yang mengarah pada ge­ nosida atau pemusnahan etnis.

Indonesia sebagai negara Muslim demokrasi terbesar di dunia jelas harus melakukan diplomasi kemanusiaan terhadap Pemerintah Myanmar yang mengabaikan substansi nilai-nilai hak asasi manusia. Terlebih, Indonesia sebagai negara yang kini menjadi ketua ASEAN sekaligus telah memiliki banyak pengalaman dalam menghadapi konflik antaretnis di berbagai daerah sebagaimana di Ambon, Poso, dan Sampit.

Tragedi kemanusiaan yang mengarah pada upaya pembinasaan sekitar satu juta Muslim Rohingya dari wilayah Myanmar jelas mengindikasikan bahwa kemerdekaan memeluk agama di dunia ini masih harus diperjuangkan. Terlebih, penghargaan atas hak-hak kelompok minoritas benar-benar masih sebagai hal yang sangat mewah, bahkan terkesan diabaikan karena nyaris tanpa tindakan apa pun dari organisasi internasional.

Peran Lembaga Dunia

Organisasi semacam ASEAN, Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan PBB nyaris belum memberikan langkah tegas menyikapi pelanggaran HAM berat oleh junta militer Myanmar. Pembantaian Muslim Rohingya di Myanmar telah terjadi sejak Juni lalu sehingga mengakibatkan ratuan ribu Muslim Rohingya mengungsi meninggalkan tanah airnya di Rakhine.

Muslim Rohingya sebagai minoritas di negara mayoritas beragama Buddha itu tidak dianggap sebagai warga negara sehingga pemimpin junta militer Myanmar, Jenderal Thein Sein, menyuruh agar Muslim Rohingya mencari negara ketiga untuk menjadi tempat tinggal. Suatu kenyataan yang mempertegas upaya terjadinya genosida di bumi Myanmar atas saudara Muslim Rohingya.

Secara khusus, Indonesia sebagai anggota OKI harus mendesak PBB untuk memberi sanksi tegas terhadap pemimpin Myanmar dengan mengajukan ke International Criminal Court (ICC) atas tuduhan upaya genosida secara sistematis terhadap Muslim Rohingya. Tragedi kemanusiaan yang menimpa Muslim Rohingya di Myanmar jelas harus menjadi amanat penderitaan Muslim internasional bersamaan dengan nilai spiritual puasa Ramadhan.

Puasa sebagai ritual yang semula untuk ikut merasakan penderitaan kaum miskin yang tak mampu makan layak di setiap harinya, harus ditransformasi sebagai spirit kemanusiaan atas nama ketidakadilan yang merampas hak-hak kemanusiaan. Oleh karena itu, puasa merupakan bagian dari implementasi penerimaan atas Universal Declaration of Human Rights (UDHR), dokumen internasional yang menjadi standar pencapaian hak asasi yang berlaku untuk semua rakyat dan semua negara di dunia agar tidak ada penindasan dengan dalih apa pun.

Pada dasarnya, belum jelasnya tindakantindakan responsif dari dunia internasional mencerminkan pembelaan nilai-nilai humanisme dalam membela rakyat dan sebagai ruh perjuangan bersama masyarakat dunia berjalan tidak berimbang. Betapa masyarakat internasional sudah terlalu sering dijanjikan oleh PBB dalam penyelesaian kasus-kasus HAM yang selalu menyandera.

Myanmar harus diingatkan akan komitmennya terhadap demokrasi, bahkan Pemerintah Indonesia rasanya harus mengajari tentang bagaimana demokrasi berbangsa dan bernegara. Demokrasi bu kan hanya secara prosedural dengan membolehkan oposisi Aung San Suu Kyi untuk bisa mengikuti pemilu, melainkan yang terpenting adalah substansi demokrasi itu sendiri yang terkait erat dengan HAM, baik hak pribadi, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, maupun hak humaniter dalam statusnya sebagai warga negara.

Capaian substansi demokrasi dengan menerima Muslim Rohingya sebagai warga negara Myanmar, jelas akan dicatat sebagai capaian besar dalam proses demokratisasi negara tersebut dan akan menjadi pijakan sangat penting dalam mengelola pluralitas masyarakat Myanmar. Namun, jika pembantaian terus berlangsung dan terjadi pengingkaran keberadaan warga minoritas, Pemerintah Myanmar dan juga Aung San Suu Kyi sebagai simbol demokratisasi Myanmar, sama halnya berjalan di tempat dalam penegakan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.

Sebagaimana Sandra Fredman, usaha-usaha untuk melegitimasi dominasi dalam konteks sosial hanya akan membuahkan subordinasi oleh satu kelompok sosial terhadap kelompok sosial yang lain berupa rasisme. Hak-hak individu jelas akan selalu berkaitan dengan hak-hak kelompoknya.

Jika hak-hak kelompok itu tidak terpenuhi atau terampas oleh dominansi kekuasaan lain, niscaya hak-hak individual anggota kelompok juga ikut terampas. Inilah babak yang mengkhawatirkan ketika tidak adanya penghargaan kaum minoritas Muslim Rohingya yang justru diinisiasi oleh pemegang kekuasaan Pemerintah Myanmar.

Diperlakukan Sama

Oleh karena itu, setiap warga negara dalam kedudukannya di hadapan hukum politik dan 
hukum internasional harus diperlakukan secara sama, sebagaimana puasa Ramadhan yang melatih untuk sama-sama merasakan penderitaan kelompok minoritas yang termarginalkan. Persoalan memperlakukan pluralitas dan kemajemukan masyarakat serta merumuskan program integrasi sosial telah mampu dilakukan Pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, Pemerintah Indonesia harus mampu menjadi teladan berdemokrasi dan guru memperlakukan per bedaan-perbedaan antara mayoritas dan minoritas tanpa harus melalui konflik berkepanjangan. Tragedi kemanusiaan terhadap Muslim Rohingya mesti menjadi semangat bagi seluruh kalangan masyarakat internasional membangun solidaritas untuk selalu mendesak tidak adanya penindasan terhadap kelompok minoritas. 
Dan, Indonesia harus berani memainkan peran diplomasi kemanusiaan di garda terdepan. ●