Tampilkan postingan dengan label Komaidi Notonegoro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komaidi Notonegoro. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Februari 2017

Pimpinan dan Masa Depan Pertamina

Pimpinan dan Masa Depan Pertamina
Komaidi Notonegoro ;  Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
                                                   TEMPO.CO, 08 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Utama Pertamina secara terhormat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 3 Februari 2017 mengejutkan sejumlah pihak, internal maupun eksternal. Selain mendadak, pemberhentian itu dilakukan ketika pimpinan Pertamina tersebut justru mampu membawa badan usaha milik negara kebanggaan Indonesia ini mencatatkan kinerja yang sangat baik.

Pertamina dapat membukukan laba yang tidak hanya positif, tapi juga meningkat signifikan di tengah penurunan harga minyak. Sampai kuartal ketiga 2016, perolehan laba dilaporkan sebesar US$ 2,83 miliar, tumbuh 209,3 persen dari tahun sebelumnya. Laba tersebut melampaui perolehan laba perusahaan minyak negara Malaysia, Petronas, yang turun hingga 48,6 persen.

Dalam lingkup korporasi, pergantian pimpinan merupakan hal biasa. Pemegang saham berwenang penuh mengganti pimpinan perusahaan jika dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan, dinamika, dan arah kebijakan perusahaan. Karena itu, meski terkesan mendadak, pemberhentian itu kemungkinan telah melalui pertimbangan pemerintah sebagai pemegang saham.

Pemerintah menyampaikan bahwa pemberhentian itu dilakukan karena adanya masalah kepemimpinan. Nomenklatur baru pada struktur Pertamina, yaitu keberadaan Wakil Direktur Utama yang efektif sejak 20 Oktober 2016, disebut sebagai sumber permasalahan.

Keberadaan wakil itu dimaksudkan untuk mengakomodasi tugas Pertamina yang semakin besar. Pertamina akan melaksanakan sejumlah tugas besar, seperti pembangunan megaproyek dengan nilai investasi tidak kurang dari Rp 700 triliun, penambahan kapasitas dan revitalisasi kilang, sebagai pelaksana public service obligation (PSO), mewujudkan BBM satu harga, melaksanakan program  penghiliran, melaksanakan program holding BUMN migas, dan ekspansi usaha ke luar negeri.

Meskipun memiliki tujuan positif, dalam perkembangannya, posisi wakil itu dinilai memicu permasalahan kepemimpinan. Dewan Komisaris Pertamina, yang mengusulkan nomenklatur tersebut, menilai sistem Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama tidak tepat, memicu masalah kepemimpinan akut, dan berpotensi mengancam kestabilan internal Pertamina. Hal ini kemudian menjadi dasar Dewan Komisaris mengusulkan penghapusan posisi wakil tersebut.

Keputusan pemberhentian direktur utama dan wakilnya tersebut hendaknya dihormati dan polemik yang ada segera diakhiri. Akan jauh lebih produktif jika para pihak, khususnya internal Pertamina, kembali berfokus mencapai target-target perusahaan.

Dalam jangka pendek, paling lambat 30 hari sejak keputusan diambil, fokus dan tugas utama pemegang saham adalah mencari dan menetapkan Direktur Utama Pertamina definitif. Namun menemukan figur yang tepat untuk memimpin perusahaan negara dengan pendapatan sekitar 60-65 persen dari total penerimaan APBN (ketika harga minyak tinggi) ini bukanlah perkara mudah. Pertamina tidak hanya memerlukan figur CEO terbaik, tapi juga memerlukan figur CEO plus. Pemimpin Pertamina harus  memiliki kemampuan komunikasi lintas sektor yang baik, termasuk dengan DPR sebagai salah satu mitra kerjanya.

Kebutuhan figur CEO plus juga diperlukan untuk mencapai target yang tidak ringan. Target itu, di antaranya, adalah melakukan efisiensi di segala lini, peningkatan kinerja operasi, memastikan realisasi investasi tepat waktu dan sasaran, serta menyiapkan sumber daya manusia yang andal.

Tahun ini, Pertamina menaikkan target produksi, baik untuk minyak, gas, maupun panas bumi. Target produksi migas naik menjadi 669 barel setara minyak per hari, terdistribusi atas 333 ribu barel minyak per hari dan 2,08 bscfd gas. Adapun target kapasitas panas bumi meningkat dari 512 megawatt menjadi 617 megawatt. Pertamina juga menetapkan lima prioritas strategis yang terukur sampai 2025, yang meliputi pengembangan sektor hulu, efisiensi di semua lini, peningkatan kapasitas kilang dan petrokimia, pengembangan infrastruktur dan pemasaran, serta perbaikan struktur keuangan.

Target kinerja operasi untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan yang, di antaranya, adalah produksi minyak dan gas menjadi 1,81 juta barel setara minyak per hari, kapasitas panas bumi menjadi 2.267 GW, kapasitas kilang menjadi 2 juta barel per hari, jumlah SPBU menjadi 8.150 unit, dan stok operasional BBM menjadi sekitar 30 hari.

Maka, tugas Pertamina tahun ini dan tahun-tahun mendatang tidaklah mudah. Prioritas strategis dan target kinerja operasi yang ditetapkan tersebut mustahil dapat dijalankan jika Pertamina tidak dihindarkan dari kegaduhan internal maupun eksternal. Pertamina perlu diberi ruang yang cukup agar target tersebut dapat direalisasikan. Meskipun relatif sulit dihindari, intervensi politik kepada Pertamina harus diminimalkan.

Sebagai pemegang saham, pemerintah harus tegas dan jelas memisahkan mana yang menjadi wilayah kewenangan, fungsi, dan tugas korporasi (Pertamina) dan pemerintah. Jika pemisahan tersebut tidak dapat dilakukan, visi Pertamina untuk  "Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia" akan sulit untuk direalisasikan. ●

Rabu, 08 Juni 2016

Saat Harga Minyak Lewati Batas Kritis

Saat Harga Minyak Lewati Batas Kritis

Komaidi Notonegoro  ;   Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
                                                        JAWA POS, 31 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEJAK terjadi penurunan harga minyak mulai pertengahan 2014, prospek investasi di sektor minyak dan gas (migas) merosot signifikan. Sejumlah lembaga rating memberikan peringkat terakhir terhadap iklim investasi di sektor migas.

Harga saham dan surat utang yang diterbitkan sejumlah perusahaan migas juga menurun cukup tajam. Dampak dari penurunan harga minyak masih berlangsung sampai saat ini, termasuk bagi kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.

Hal tersebut, salah satunya, tecermin dari lelang wilayah kerja (WK) migas yang masih sepi peminat. Sampai dengan batas akhir pemasukan lelang penawaran langsung, tidak ada peserta lelang pada dua wilayah kerja yang ditawarkan pemerintah, yaitu WK West Berau (offshore Papua Barat) dan WK Southwest Bengara (daratan Kalimantan Timur).

Sementara itu, lelang reguler terhadap wilayah kerja Rupat Labuhan (offshore Riau dan Sumatera Utara), Nibung (onshore Riau dan Jambi), West Asri (offshore Lampung), Oti (offshore Kalimantan Timur), North Adang (offshore Kalimantan Timur), dan Kasuri II (onshore Papua) juga sepi peminat. Sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi, hanya ada dua perusahaan yang memasukkan dokumen yaitu, Azipac Limited untuk Blok Oti dan PT Agra Energi Indonesia untuk Blok Kasuri II.

Tetapi, dua peserta lelang tersebut menyampaikan penawaran di bawah minimum yang dipersyaratkan sehingga untuk dua blok tersebut juga tidak ada pemenang. Kami menilai tren harga minyak rendah pada dasarnya telah melewati batas kritisnya.

Proyeksi IMF yang menyebutkan bahwa harga minyak pada 2016 akan berada pada 5–15 USD per barel sangat mungkin tidak akan terjadi. Berdasar sejumlah faktor penentunya, peluang harga minyak menyentuh level dan bertahan di kisaran 50 USD per barel di paro kedua 2016 ini cukup terbuka.

 Perekonomian global yang merupakan salah satu faktor fundamental penentu pergerakan harga minyak telah menunjukkan perbaikan. Pada 2016 ekonomi global diproyeksikan akan tumbuh sekitar 3,1 persen, lebih tinggi jika dibandingkan dengan 2015 yang 2,9 persen.

Sejumlah negara OECD seperti Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara di Eropa telah menunjukkan perbaikan kinerja ekonomi selama semester pertama 2016. Kawasan Eropa tercatat mengalami peningkatan pertumbuhan dari 1,5 persen pada 2015 menjadi 1,6 persen pada 2016 ini.

Tiongkok dan India yang merupakan salah satu tumpuan pertumbuhan ekonomi global juga diproyeksikan akan tetap berada pada tren positif. Pada 2016 pertumbuhan ekonomi Tiongkok diproyeksikan sebesar 6,5 persen.

Sedangkan India diproyeksikan tumbuh 7,5 persen, lebih tinggi dari 2016 yang 7,3 persen. Brasil dan Rusia diproyeksikan masih tetap mengalami resesi, tapi telah berada pada tahap yang menuju pemulihan.

Sisi permintaan juga berpeluang mendorong harga minyak pada 2016 akan lebih baik daripada tahun sebelumnya. Permintaan minyak diprediksi meningkat 1,2 juta barel per hari.

Konsumsi minyak dunia diproyeksikan meningkat dari 92,98 juta barel per hari pada 2015 menjadi 94,18 juta barel pada 2016. Tiongkok dan India diproyeksikan menjadi dua negara dengan peningkatan konsumsi minyak terbesar pada 2016.

Konsumsi Tiongkok diproyeksikan meningkat 280 ribu barel per hari. Sedangkan konsumsi India diproyeksikan bertambah 230 ribu barel per hari.

Selain faktor permintaan, kondisi penawaran minyak dunia berpotensi mendorong harga minyak bergerak pada level yang lebih tinggi. Kesediaan para produsen minyak utama, baik dari OPEC maupun non-OPEC, untuk mengurangi kuota produksi mereka secara bertahap akan mendorong harga minyak pada level yang lebih baik.

Pengurangan aktivitas rig di sejumlah kawasan, baik untuk kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas, mengindikasikan sejumlah produsen telah bersedia untuk mengurangi kuota produksi mereka. Selama kurun April 2016, tercatat terdapat pengurangan aktivitas pengoperasian rig sebanyak 127 unit bila dibandingkan dengan Maret 2016.

Pada Maret 2016, jumlah rig yang beroperasi di seluruh dunia tercatat 1.607 unit. Sedangkan pada April 2016 turun menjadi 1.480 unit. Dari jumlah pengurangan unit rig yang beroperasi tersebut, 114 rig milik non-OPEC dan 13 rig dioperasikan atau dimiliki OPEC.

Untuk non-OPEC, pengurangan aktivitas rig terbesar berasal dari kawasan Amerika, yaitu 92 rig. Amerika Serikat dan Kanada tercatat sebagai kontributor pengurangan terbesar, yaitu masing-masing 41 unit dan 47 unit.

Secara keseluruhan, penawaran minyak dunia pada 2016 diproyeksikan akan lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penawaran minyak dari non-OPEC yang pada tahun 2015 tercatat sebesar 57,1 juta barel per hari diproyeksikan turun menjadi 56,4 juta barel per hari pada 2016.

Penawaran akan semakin turun jika OPEC juga bersedia menurunkan kuota mereka yang dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 31–32 juta barel per hari. Berdasar kondisi dan perkembangan yang ada, ReforMiner memproyeksikan pada 2016 ini mungkin menjadi titik balik bagi perbaikan harga minyak dunia. Tetapi, dalam hal ini, pemulihan harga minyak –jika tidak terjadi sesuatu hal yang istimewa– akan berlangsung secara bertahap sejalan dengan pemulihan ekonomi dunia.

Pergerakan harga minyak mungkin tidak akan secepat tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya, antara lain, ada produk substitusi minyak, yaitu LNG, yang dalam kurun 2–3 tahun ke depan mungkin membanjiri pasar.

Pergerakan harga minyak yang masih berada pada level rendah pada dasarnya hanya masalah siklus. Dalam hal ini, prospek bisnis energi fosil, terutama migas, dalam beberapa tahun ke depan mungkin kembali meningkat dan menjadi pilihan utama para investor. ●

Minggu, 12 Januari 2014

Konsistensi Kebijakan Harga Elpiji 12 Kg (Nonsubsidi)

Konsistensi Kebijakan Harga Elpiji 12 Kg (Nonsubsidi)

Komaidi Notonegoro  ;    Wakil Direktur Reforminer Institute
MEDIA INDONESIA,  11 Januari 2014
                                                                                                                        


PT Pertamina (per sero) akhirnya merevisi besaran kenaikan harga elpiji 12 kg yang semula ditetapkan sebesar Rp3.500 per kilogram menjadi Rp1.000 per kilogram. Revisi dilakukan setelah pemerintah meminta Pertamina meninjau ulang penaikan harga dan memberikan tenggat selama 1 X 24 jam. Pemerintah menyatakan tidak tahu rencana penaikan harga elpiji 12 kg yang dilakukan oleh Pertamina.

Dalam konteks tata negara sesungguhnya sulit dimengerti pemerintah tidak mengetahui rencana penaikan harga elpiji 12 kg oleh Pertamina, mengingat kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemerintah adalah pemegang saham tunggal Pertamina. Meski demikian, tampaknya menjadi semakin lazim pemerintah tidak mengetahui hal-hal yang semestinya diketahui. Dalam perkembangan yang ada sering kali pemerintah juga mengambil kebijakan yang semestinya tidak dilakukan atau sebaliknya.

Usulan atau rencana penaikan harga elpiji nonsubsidi (termasuk elpiji 12 kg) pada dasarnya bukan hal baru. Dalam dokumen rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR pada 7 Juni 2010, Pertamina telah menyampaikan usulan tersebut. Hal itu karena kerugian bisnis elpiji nonsubsidi pada 2008 dan 2009 masing-masing telah mencapai Rp4,73 triliun dan Rp2,30 triliun. Pada kesempatan tersebut Pertamina juga menyampaikan telah ada persetujuan Menteri BUMN pada 2009 bahwa harga elpiji nonsubsidi dapat dinaikkan secara bertahap untuk mencapai harga keekonomian.

Aturan main tidak jelas

Meski telah terdapat persetujuan dari Menteri BUMN sejak 2009, dalam realisasinya Pertamina tidak mudah menaikkan harga elpiji nonsubsidi. Pemerintah hampir selalu meminta Pertamina menunda rencana penaikan harga karena momentumnya sering kali bersamaan dengan penaikan harga BBM dan/atau tarif dasar listrik (TDL). Selain sering tidak dapat momentum, penundaan penaikan harga elpiji nonsubsidi juga terbentur oleh aturan main atau mekanisme penetapan harga yang tidak jelas.

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas No 22/2001 pada 21 Desember 2004, penetapan harga elpiji nonsubsidi termasuk harga elpiji 12 kg tidak memiliki pijakan hukum yang jelas. Jika pemerintah konsisten dan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, seharusnya penetapan harga elpiji nonsubsidi termasuk elpiji 12 kg dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini dilakukan oleh kementerian teknis terkait atau institusi yang ditetapkan dalam peraturan tertentu.

Dalam konteks elpiji 12 kg aturan tersebut tidak jelas. Hal ini sama halnya dengan produk BBM nonsubsidi yang juga menjadi rancu lantaran yang menetapkan harga ialah pelaku usaha atau berdasarkan mekanisme pasar. Padahal Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa ketentuan penetapan harga BBM dan gas bumi berdasarkan mekanisme pasar yang diatur dalam UU Migas No 22/2001 dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah melalui PP No 36/2004 yang kemudian direvisi dengan PP No 30/2009 memutuskan bahwa harga BBM dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini, terkait dengan elpiji 3 kg yang merupakan elpiji bersubsidi, penetapan harganya kemudian dilakukan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM pada setiap tahun anggaran. 

Adapun untuk penetapan harga elpiji 12 kg disampaikan tetap menjadi domain atau kewenangan pelaku usaha atau korporasi. Meski demikian, sampai sejauh ini belum terdapat regulasi yang secara tegas menyebutkan bahwa penetapan harga elpiji 12 kg menjadi kewenangan korporasi.

Cara berpikir pendek

Drama atau opera politik penaikan harga elpiji 12 kg yang berakhir pada revisi besaran kenaikan harga tersebut menegaskan bahwa cara berpikir pengambil kebijakan sampai sejauh ini berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Kebijakan yang diimplementasikan sering kali hanya bersifat parsial, sporadis, tidak terencana, atau hanya merupakan policy by accident.

Hal tersebut tecermin dalam bagaimana pemerintah merespons masalah elpiji 12 kg. Meski Pertamina telah menyampaikan bahwa bisnis elpiji 12 kg merugi sejak 2008 dan berulang kali mengusulkan penaikan harga, pemerintah relatif tidak memberikan respons kebijakan.

Dalam jangka pendek, langkah pemerintah mengintervensi penaikan harga elpiji 12 kg dari semula Rp3.500/kg kemudian menjadi Rp1.000/kg seolah menyelesaikan masalah dan prorakyat. Akan tetapi, dalam jangka panjang hal ter sebut berpotensi mengancam ke tahanan energi nasional. Apalagi pemerintah telah menetapkan bahwa gas merupakan sumber energi andalan untuk menggantikan peran minyak bumi di masa yang akan datang.

Meski sebagai produsen minyak dan gas, saat ini sebagian besar kebutuhan elpiji Indonesia dipenuhi dari impor. Karena itu, dalam menetapkan harga patokan elpiji 3 kg pemerintah menggunakan acuan harga CP Aramco ditambah beta yang meliputi biaya transportasi, distribusi, dan margin badan usaha.

Pada Desember 2013 harga CP Aramco tercatat sebesar US$1.163/metrik ton dan kurs rupiah sebesar 12.087 per dolar AS. Dengan kondisi tersebut biaya pengadaan CP Aramco pada periode tersebut sebesar Rp14.051/kg. Sementara dengan menaikkan harga Rp3.500/kg, harga jual elpiji 12 kg akan menjadi Rp9.350/kg atau masih lebih rendah daripada biaya pengadaan bahan baku (CP Aramco).

Selain tidak konsisten dengan regulasi yang ada, kebijakan harga elpiji 12 kg yang ditetapkan jauh lebih rendah daripada biaya bahan baku juga bertolak belakang dengan klaim keberhasilan pemerintah. Argumentasi pemerintah meminta Pertamina mengevaluasi besaran kenaikan harga karena mempertimbangkan masih banyak masyarakat yang berdaya beli rendah. Sementara di sisi yang lain pemerintah mengklaim bahwa indikator makro terus membaik, jumlah penduduk miskin berkurang dan jumlah kelas menengah terus bertambah.

Berdasarkan segmen pasar, elpiji 12 kg diperuntukkan bagi kelas menengah atau masyarakat yang sudah berdaya beli. Sebaliknya untuk masyarakat yang belum berdaya beli (miskin) dan usaha mikro-kecil yang masih membutuhkan subsidi telah disediakan elpiji 3 kg atau elpiji bersubsidi. Jika klaim pemerintah bahwa jumlah kelas menengah terus bertambah dan indikator makroekonomi terus membaik adalah benar, semestinya tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terhadap dampak penaikan harga elpiji 12 kg.

Satu hal yang perlu dipahami oleh pemerintah dan/atau pengambil kebijakan, elpiji merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, pengelolaan dan pengaturannya membutuhkan perencanaan yang matang dan sungguh-sungguh. Jika kebijakan pengelolaannya dipolitisasi untuk sekadar memoles citra, kerapuhan ketahanan energi nasional di masa mendatang merupakan harga yang harus dibayar mahal.

Selasa, 29 Oktober 2013

Kebijakan Open Access Infrastruktur Gas Nasional

Kebijakan Open Access Infrastruktur Gas Nasional
Komaidi Notonegoro   Wakil Direktur ReforMiner Institute
KORAN SINDO, 29 Oktober 2013


Pro dan kontra mengenai penerapan kebijakan open access infrastruktur pipa gas nasional kembali menguat dalam beberapa hari terakhir. Hal tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak lama dan kini menguat kembali karena mendekati tenggat waktu yang ditetapkan. 

Kebijakan open access merupakan amanat dari UU Migas No 22/2001 dan Permen ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa. Ketentuan Permen ESDM tersebut mengamanatkan open accesspaling lambat sudah harus diterapkan pada September 2011. Tetapi, pemerintah kemudian menjadwal ulang (mengundur) penerapan kebijakan tersebut hingga dua kali tanpa melalui revisi regulasi. 

Pihak yang setuju meyakini open accessakan membuat harga gas di pemakai akhir khususnya industri akan lebih murah. Hal tersebut karena penawaran akan semakin meningkat sehingga harga gas bisa lebih kompetitif dan masalah defisit gas domestik dapat dikurangi. 

Sedangkan pihak yang tidak setuju berpendapat penerapan open access justru akan menyebabkan harga gas menjadi lebih tinggi. Kebijakan tersebut juga akan menyebabkan pasar yang sudah dibangun oleh perusahaan gas negara (PGN) selama ini habis dimanfaatkan oleh para trader gas. 

Penerapan open access membuat para trader gas dapat menggunakan pipa gas PGN dan menjual gas mereka kepada para pelanggan PGN. Pihak yang tidak setuju juga menyatakan, jika kebijakan tersebut diterapkan, tidak akan ada lagi perusahaan gas yang mau membangun infrastruktur. 

Struktur Pasar Gas Nasional 

Polemik penerapan kebijakan open accesstidak terlepas dari kondisi struktur pasar gas nasional yang kurang/tidak sehat. Pada sektor hulu pasar gas nasional mengarah pada kondisi oligopoli—sekitar 90% produksi gas dikuasai hanya oleh delapan produsen. Sedangkan pada sektor hilir pasar gas mengarah pada kondisi monopoli— sebagian besar infrastruktur gas nasional dikuasai oleh dua BUMN. 

Berdasarkan kapasitas dan panjangnya penguasaan pipa transmisi gas nasional dimonopoli oleh Pertamina. Sedangkan penguasaan pipa distribusi gas nasional dimonopoli oleh PGN. Dalam kondisi pasar yang tidak sempurna tersebut peran/intervensi pemerintah diperlukan. Struktur pasar yang tidak sehat menjadi salah satu penyebab kondisi anomali pada pasar gas nasional. 

Meski konsumsi (kebutuhan) gas nasional rata-rata baru sekitar 50% dari kemampuan produksi gas nasional setiap tahunnya, domestik telah mengalami defisit gas hampir setiap tahun. Sektor industri dan kelistrikan sering mengeluhkan minimnya pasokan gas yang mereka terima. 

Untuk mengatasi permasalahan yang ada tersebut, beberapa waktu yang lalu pemangku kepentingan termasuk sejumlah anggota DPR meminta agar dilakukan moratorium ekspor gas. Meski positif untuk kepentingan nasional, usulan tersebut sesungguhnya tidak menyelesaikan akar (inti) permasalahan. Krisis gas nasional bukan karena kurangnya produksi, melainkan lebih karena keterbatasan infrastruktur gas yang tersedia. 

Karena itu, jika pemangku kepentingan “sungguh-sungguh” ingin menyelesaikan masalah defisit gas domestik, tindakan yang prioritas adalah menyelesaikan masalah infrastruktur gas termasuk kebijakan open access. 

Tata Niaga Gas Nasional Bermasalah 

Struktur pasar gas nasional yang tidak sehat berkontribusi terhadap tata niaga gas nasional yang cenderung berbiaya tinggi. Data menunjukkan saat ini terdapat lebih dari 60 perusahaan trader gas yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90% trader tidak memiliki infrastruktur. 

Itu pula yang menjadi kekhawatiran pihak yang tidak setuju dengan penerapan open access. Jika kebijakan tersebut diimplementasikan puluhan trader gas ramai-ramai menggunakan infrastruktur gas PGN dan menjual gas mereka kepada konsumen PGN, PGN akan dirugikan. Kekhawatiran tersebut dapat terjadi bila fungsi pengaturan pemerintah tidak berjalan. 

Kini fungsi tersebut perlu dipertanyakan. Bagaimana bisa sampai muncul puluhan trader gas yang tidak memiliki infrastruktur dan sumber gas. Hanya berperan sebagai broker— membeli gas pada produsen di hulu, menggunakan infrastruktur pihak lain, dan menjualnya kepada pengguna akhir di hilir. Kondisinya semakin mengkhawatirkan karena margin yang tinggi ternyata justru lebih banyak dinikmati oleh para trader (broker) gas. 

Akibat itu, pengembangan lapangan gas di hulu relatif tidak berjalan dan sektor industri nasional berbiaya tinggi sehingga produk yang dihasilkan berdaya saing rendah. Permasalahan tata niaga gas juga telah menggeser fokus PGN dari yang diharapkan sebagai leader pengembangan infrastruktur gas menjadi lebih sebagai trader gas. 

Profil perkembangan aset tetap, pendapatan, dan laba perusahaan menunjukkan kecenderungan tersebut. Dalam lima tahun terakhir nilai aset tetap perusahaan setelah dikurangi penyusutan tercatat terus menurun. Hal tersebut mengindikasikan relatif tidak ada penambahan aset tetap perusahaan yang di dalamnya termasuk infrastruktur gas. 

Dari kinerja keuangan, sebagian besar pendapatan dan laba perusahaan pada periode tersebut dari usaha trader gas. Sedangkan pendapatan dan laba dari aktivitas perusahaan sebagai distributor atau transporter gas tidak begitu signifikan. Pergeseran fokus bisnis PGN tersebut dapat disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, margin yang diperoleh dari usaha trader (broker) jauh lebih tinggi dibandingkan marjin dari usaha distributor gas. 

Apalagi dengan fungsi ganda sebagai trader dan transporter perusahaan memiliki daya tawar tinggi dan berpotensi dapat mendikte produsen dan konsumen gas. Kedua, kepemilikan infrastruktur saat ini tidak cukup menguntungkan jika perusahaan hanya mengandalkan usaha distributor gas. 

Ketiga, hal tersebut dapat dipicu karena pemerintah mengizinkan para trader gas yang tidak memiliki infrastruktur dan sumber gas masuk dalam tata niaga gas. Jika pihak yang relatif tidak bermodal dapat menikmati marjin tinggi dalam niaga gas, tentu PGN sebagai pemilik infrastruktur merasa jauh lebih berhak. 

Membenahi 

Meski akan ada pihak yang terdampak, penerapan open access menjadi salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk membenahi masalah tata niaga gas nasional. Penerapan open access akan mendorong pasar gas domestik menjadi lebih sehat karena konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan penyuplai gas. Konsumen yang selama ini tidak mendapatkan gas berpeluang bisa memenuhi kebutuhannya karena penyuplai gas akan bertambah. 

Dalam hal ini penyuplai gas akan saling berkompetisi sehingga mendorong harga gas di pemakai akhir bisa lebih rendah. Penerapan open access pasar yang selama ini relatif dikuasai oleh PGN memang akan bergeser karena ada kompetisi. Tetapi, kondisi tersebut sesungguhnya merupakan peluang bagi PGN. 

Jika perusahaan mampu melakukan ekspansi pembangunan infrastruktur gas secara masif, perusahaan akan tetap mendapatkan keuntungan yang besar dari toll fee. Hal tersebut pula yang dilakukan oleh perusahaan distributor gas di Eropa dan Amerika. Pola bisnis yang relatif sama juga dilakukan oleh perusahaan pengelola jalan tol di berbagai negara termasuk di Indonesia. 

Dalam hal ini jika Pertamina menyatakan siap dan sanggup menerapkan kebijakan open access untuk seluruh pipa gas yang dimiliki— baik yang sudah dibangun maupun yang sedang dan akan dibangun— sebagai sama-sama BUMN, semestinya PGN juga dapat melakukan itu. 

Senin, 24 Desember 2012

Impor BBM dan Ketahanan Energi Nasional


Impor BBM dan Ketahanan Energi Nasional
Komaidi Notonegoro ;  Wakil Direktur Eksekutif Reforminer Institute
MEDIA INDONESIA, 24 Desember 2012



DALAM beberapa tahun terakhir, masalah BBM seolah merupakan ma salah klasik dan menjadi agenda rutin yang hampir selalu berulang setiap tahun.
Permasalahan sering kali juga tidak jauh-jauh dari masalah harga, distribusi (kelangkaan), dan volume (overkuota). Akar semua permasalahan tersebut pada dasarnya terletak pada kebijakan harga dan penyediaan BBM.

Kebijakan subsidi BBM yang diberikan melalui subsidi harga memberikan implikasi yang serius terhadap postur APBN, pola konsumsi BBM oleh masyarakat, dan kesehatan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Sementara itu, penyediaan BBM juga dihadapkan pada kinerja sektor hulu yang cenderung menurun dan masih terbatasnya kapasitas kilang yang kita miliki.

Sudah Tidak Seimbang

Berdasarkan data yang ada, dalam beberapa tahun terakhir permintaan dan penawaran minyak nasional sudah berada pada kondisi yang tidak seimbang. Itu disebabkan permintaan minyak nasional cenderung meningkat setiap tahunnya, sedangkan kemampuan produksi minyak nasional justru cenderung menurun.
Padahal, tidak seluruh dari produksi minyak nasional akan menjadi bagian pemerintah (negara). Hasil produksi minyak tersebut masih harus dikurangi dengan pengembalian biaya (cost recovery) dan hak bagi hasil untuk kontraktor.

Dengan asumsi pemerintah akan mendapatkan bagian produksi minyak nasional sekitar 60% dari produksi kotor, kondisi permintaan dan penawaran minyak nasional terlihat pada tabel 1.

Berdasarkan data sebagaimana disampaikan pada tabel 1, diketahui bahwa sejak lama neraca minyak nasional sesungguhnya telah berada pada kondisi defisit. Kondisi tersebut juga diperberat lagi dengan perkembangan kapasitas kilang nasional yang relatif stagnan.

Akibatnya, kebutuhan BBM nasional yang terus meningkat setiap tahunnya harus dipenuhi dengan melakukan impor produk BBM jadi. Hal itu karena jika impor dilakukan dalam bentuk minyak mentah, kilang domestik sudah tidak dapat (mampu) lagi mengolahnya.

Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik, perkembangan kapasitas kilang Indonesia relatif lambat. Karena itu, ketika kinerja neraca minyak 
negara-negara di kawasan Asia Pasifik terus meningkat, Indonesia justru cenderung menurun. Bahkan negara-negara seperti Jepang dan Singapura, yang notabene relatif tidak memiliki minyak, memiliki kilang yang kapasitasnya jauh lebih besar daripada kapasitas kilang Indonesia.

Berikut perbandingan perkembangan kapasitas kilang nasional dan kapasitas kilang di Asia Pasifik (lihat tabel 2).

Berdasarkan data pada tabel 2, penyumbang defisit kapasitas kilang terbesar di Asia Pasifik pada periode 2006 dan 2007 adalah Indonesia. Bahkan pada periode selanjutnya, ketika kapasitas kilang di kawasan Asia Pasifik mengalami surplus, defisit kapasitas kilang Indonesia justru cenderung meningkat. Dalam hal ini, kapasitas kilang Indonesia pada dasarnya juga meningkat, tapi tidak begitu signifikan. 

Peningkatan kapasitas kilang Indonesia yang hanya sekitar 2% per tahun tersebut tidak dapat memenuhi konsumsi BBM dalam negeri yang sejak lama kebutuhannya memang telah melebihi kapasitas kilang yang ada.

Permasalahan penyediaan BBM yang cenderung bergantung pada impor pada dasarnya tidak hanya berpengaruh terhadap kinerja sektor energi. Sektor moneter, utamanya kinerja neraca pembayaran Indonesia (NPI) dan nilai tukar rupiah, juga berpotensi tertekan dengan semakin meningkatnya impor BBM. Itu karena kebutuhan devisa untuk impor BBM cenderung terus mengalami peningkatan. Akibatnya, jika ekspor nonmigas di sisi yang lain tidak mengalami peningkatan, NPI terancam defisit dan nilai tukar rupiah juga berpotensi terdepresiasi.

Berikut perkembangan neraca perdagangan minyak dan neraca pembayaran Indonesia dalam beberapa tahun terakhir (lihat tabel 3).

Perlu Terobosan dan Pemikiran Strategis

Untuk saat ini, permasalahan penyediaan BBM dalam negeri semakin kronis dan dihadapkan pada masalah yang semakin kompleks. Itu semua bukan hanya akibat permasalahan di sektor hulu dan hilir migas. Kebijakan harga dan penyediaan BBM nasional yang cenderung `politis' juga menyebabkan permasalahan yang ada kian sulit terurai. Karena itu, penyelesaiannya tentu sudah tidak dapat dilakukan dengan cara yang biasa-biasa.

Penyelesaian masalah BBM tersebut membutuhkan kombinasi kepemimpinan yang kuat, pemikiran strategis, terobosan, kemauan, dan ke beranian dalam mengeksekusi setiap kebijakan yang telah direncanakan. Jika itu semua tidak ada, kebutuhan BBM dalam negeri yang terus meningkat akan selalu dipenuhi dari impor. Dalam konteks ketahanan energi nasional, tentunya hal itu sangat mengkhawatirkan, bahkan membahayakan. Itu mengingat sampai dengan saat ini porsi BBM terhadap konsumsi energi final nasional masih sekitar 60%. Karena itu, jika penyediaan BBM terganggu, sekitar 60% konsumsi energi nasional pun akan terhambat. Dimungkinkan pula aktivitas sosial-ekonomi masyarakat akan terganggu, bahkan terhenti.

Berkaitan dengan itu semua, cara pandang kita semua, utamanya cara pandang pengambil kebijakan, kiranya perlu dikon struksi ulang. Meskipun kebijakan dan peng aturan BBM tidak terpisahkan dengan aspek politik permasalahan penyediaan BBM tidak akan dapat diselesaikan jika hal itu hanya ‘dipolitisasi’.

Terkait dengan kondisi cadangan dan produksi minyak nasional yang cenderung terus menurun, dalam kebijakan pengelolaan BBM, pertimbangan teknis dan bisnis sudah seharusnya lebih dikedepankan. Hal lain yang juga tidak kalah penting, permasalahan BBM nasional yang sudah semakin kompleks tersebut tidak akan terselesaikan dengan sekadar banyak rencana kebijakan, tapi minim implementasi.

Senin, 01 Oktober 2012

Dampak Kenaikan Tarif Listrik


Dampak Kenaikan Tarif Listrik
Komaidi Notonegoro ;  Wakil Direktur ReforMiner Institute  
SINDO, 01 Oktober 2012


Komisi VII DPR akhirnya menyetujui rencana penaikan tarif listrik (TTL) tahun 2013 yang diusulkan pemerintah pada Senin 17 September lalu. Meski terdapat sejumlah catatan dari dua fraksi, secara prinsip rencana tersebut telah disetujui.

Kenaikan ditetapkan sebesar 15 %, dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Pemerintah menjamin penaikan tarif listrik tidak akan diberlakukan untuk pelanggan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA. Dalam sudut pandang anggaran, kenaikan tersebut lebih dimaksudkan untuk mengurangi anggaran subsidi energi di APBN 2013 agar tidak terlalu besar.

Pada dasarnya terdapat dua pilihan, menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) atau tarif tenaga listrik. Akan tetapi, mengingat 2013 dapat dikatakan merupakan tahun politik, tampaknya pemerintah lebih memilih menaikkan tarif listrik yang risiko politiknya tidak sebesar jika menaikkan harga BBM. Pilihan tidak menaikkan tarif untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA, bukan tanpa alasan. Berdasarkan data,porsi pengguna daya sampai dengan 900 VA,sekitar 80% total pelanggan PLN.

Porsi penjualan listrik kelas tersebut sekitar 26% terhadap total penjualan. Sedangkan, pendapatan dari kelas tersebut sekitar 18,56 % terhadap total pendapatan. Melihat kondisi seperti itu, diindikasikan pertimbangan untuk tidak menaikkan tarif pelanggan 450 VA dan 900 VA adalah rasional dan strategis. Bukan semata-mata untuk melindungi masyarakat yang belum berdaya beli (miskin).

Tetapi lebih karena, risiko menaikkan tarif golongan tersebut cukup besar, mengingat pemerintah akan berhadapan dengan 80% pelanggan listrik. Sedangkan, porsi penjualan listrik dan pendapatan terbesar juga bukan dari golongan tersebut. Kenaikan tarif tenaga listrik sering dikelompokkan menjadi tiga bagian utama, yaitu terhadap keuangan negara (APBN), inflasi, dan kinerja PLN.

Berdasarkan simulasi ReforMiner, tambahan pendapatan atas penaikan tarif listrik sebesar 15%, untuk pelanggan di atas 900VA, adalah sekitar Rp15 triliun. Artinya, jika tarif dinaikkan akan menghemat anggaran subsidi energi, khususnya listrik, sekitar Rp15 triliun. Penghematan tersebut setara dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas inefisiensi PLN pada tahun 2009 dan 2010 yang disebutkan masing-masing sebesar Rp17,9 triliun dan Rp19,6 triliun.

Berdasarkan temuan tersebut, untuk menghemat subsidi listrik sebesar Rp15 triliun, pada dasarnya tidak harus dengan cara menaikkan tarif listrik. Itu dapat dilakukan dengan meningkatkan efisiensi PLN sebagaimana temuan BPK tersebut. Dalam konteks inflasi,penaikan tarif listrik berpotensi menambah inflasi antara 0,75–1%. Kenaikan tarif listrik tahun depan, dapat dikatakan tidak akan berkorelasi secara langsung dengan kinerja PLN.

Hal ini karena kebijakan tersebut lebih terkait dengan postur anggaran atau APBN.Tanpa atau dengan penaikan tarif,program, target,dan kinerja PLN pada tahun 2013 akan tetap sama.Tanpa menaikkan tarif, kebutuhan subsidi listrik di 2013 sekitar Rp93,63 triliun.Sedangkan, dengan penaikan tarif kebutuhan subsidi listrik adalah sebesar Rp78,63 triliun.

Argumentasi yang sering disampaikan untuk melakukan penaikan tarif adalah akibat beban subsidi listrik di APBN yang meningkat. Pada dasarnya, munculnya subsidi adalah akibat dari adanya selisih antara harga jual dengan biaya pokok produksi (BPP) listrik. Karena itu,instrumen untuk mengurangi subsidi tentunya dapat dilakukan dengan dua cara. Menaikkan harga jual atau menurunkan BPP listrik.

Terkait hal tersebut, pemerintah kerap memilih cara yang mudah (instan) yaitu menaikkan tarif listrik.Relatif belum memilih untuk mengupayakan penurunan BPP listrik. Hasil temuan BPK atas inefisiensi pada delapan unit pembangkit berbasis dual firing,menunjukkan masih minimnya upaya menurunkan BPP listrik. Hasil audit menunjukkan PLN tidak dapat memenuhi kebutuhan gas pembangkit sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

Pembangkit-pembangkit tersebut justru dioperasikan dengan BBM yang lebih mahal dibanding gas.Keterlambatan penyelesaian proyek 10.000 MW tahap I yang menggunakan batu bara,juga mempertegas minimnya upaya untuk itu. Padahal, Perpres No.71/2006, mengamanatkan proyek tersebut telah siap beroperasi pada 2009.Akan tetapi, hingga tahun ini realisasi proyek tersebut baru sekitar 35–40%.

Dari sudut pandang anggaran, mengurangi subsidi listrik untuk kemudian dialokasikan pada belanja yang lebih produktif,akan memperkuat struktur perekonomian dan produktivitas anggaran. Akan tetapi,hal itu dapat dicapai jika kinerja sektor kelistrikan nasional berada pada kondisi optimal.

Kenaikan tarif dilakukan setelah upaya efisiensi, termasuk optimalisasi dalam manajemen energi primer pembangkit. Pada kondisi itu, pendapatan dari penaikan tarif dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur kelistrikan nasional. Sehingga sekitar 30% masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik, dapat segera memperoleh haknya.