Tampilkan postingan dengan label Muhamad Rosyid Jazuli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhamad Rosyid Jazuli. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Juni 2021

 

Ambivalensi Arus Balik Ibu Kota

Muhamad Rosyid Jazuli ; Peneliti di Paramadina Public Policy Institute dan Mahasiswa Doktoral di University College London

KOMPAS, 04 Juni 2021

 

 

                                                           

Terlepas dari berbagai peringatan dan penyekatan, jutaan orang tetap mudik Lebaran tahun ini. Kini, arus balik, secara khusus ke Ibu Kota, tengah berlangsung. Hal ini perlu diperhatikan dan disikapi dengan kebijakan yang tepat.

 

Pembuatan kebijakan publik selalu kompleks sebab targetnya adalah sikap masyarakat yang sarat ambivalensi (attitudinal ambivalence). Ini terkait dengan internalisasi nilai dan obyek positif dan negatif secara bersamaan dan telah berlangsung lama (Craig & Martinez, 2005).

 

Dampaknya, munculnya ketidaksinambungan antara pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan perilaku (behavior) yang mengakar dan lintas generasi. Tradisi arus balik ke Jakarta menjadi contoh yang cukup nyata dari ambivalensi ini.

 

Jamak diketahui, lewat arus balik, para pendatang baru tiba di Ibu Kota, mengadu nasib dengan harapan akan masa depan lebih baik. Padahal, di waktu yang sama, mereka tahu betul, kans untuk bisa hidup layak di Jakarta sangat tidak pasti. Situasi ini berulang tiap tahun dan hampir belum ada kebijakan publik yang optimal mengelolanya.

 

Ambivalensi ini erat kaitannya dengan citra ’menjanjikan’ ekonomi Jakarta. Berbagai sumber daya, seperti manusia dan uang, dari seluruh penjuru Indonesia, terpusat di Jakarta. Produk domestik regional bruto Ibu Kota hampir 30 persen PDB nasional, atau sekitar Rp 2.600 triliun (2018).

 

Karena itu, sebagai sebuah entitas, daya beli Jakarta sangat tinggi, dengan upah minimum provinsi (UMP) sekitar Rp 4,4 juta per bulan (2021). Ini jelas menjadi daya tarik berbagai perantau dan pendatang baru yang berarus balik ke Jakarta.

 

Sayangnya, sudah jadi pengetahuan umum bahwa hanya sebagian kecil (40 persen) pekerja dapat menikmati UMP tersebut. Rata-rata upah terendahnya dimiliki para pekerja kasar, yakni sekitar Rp 2,7 juta per bulan. Upah terkecilnya adalah Rp 750.000 per bulan (BPS, 2020), yang tentu sangat berbeda dengan ingar-bingar tingginya upah di Jakarta.

 

Selain itu, di Jakarta terdapat sekitar 230.000 penduduk usia muda (15-24 tahun) tak bekerja, tak sekolah, dan tak sedang mengikuti pelatihan (youth not in education, employment, and training) (BPS, 2020).

 

Mereka ini rentan menjadi pengangguran baru dan, bukan tak mungkin, sumber masalah sosial, misalnya, ketika mereka berbuat kekerasan karena nihil pendapatan. Arus balik ke Jakarta, jika tak diisi oleh mereka yang berkapasitas dan berketerampilan, tentu hanya akan memperburuk masalah demografi tersebut.

 

Ketersediaan hunian

 

Selanjutnya, ketersediaan hunian terjangkau di Jakarta belum terkelola dengan optimal. Janji politik Gubernur Anies Baswedan terkait rumah DP nol persen atau nol rupiah sebenarnya sangat tepat. Implementasinya tentu akan meningkatkan kepemilikan (stake) dan partisipasi berbagai warga Jakarta pada proses pembangunan Ibu Kota.

 

Dengan terjaminnya tempat tinggal, warga Jakarta dapat fokus untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas kerja, atau bahkan berwirausaha. Sayangnya, program hunian tersebut belum optimal realisasinya.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta awalnya berencana membangun sekitar 232.000 unit rumah DP nol rupiah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar akan dibangun melalui mekanisme kerja sama dengan swasta. Nyatanya, hingga Maret 2021 ini, tercatat baru 800-an unit rumah dibangun dan disediakan (Kompas.com, 18/3).

 

Belum optimalnya pelaksanaan kebijakan tersebut pasti punya alasan. Selain masalah birokrasi, masyarakat, baik warga asli maupun pendatang, di Jakarta belum terbiasa tinggal di hunian bertingkat. Sebagai contoh, untuk membiasakan warganya tinggal di hunian vertikal, Singapura memerlukan waktu lebih dari 10 tahun (Lee, 2000).

 

Selain masalah upah kerja dan hunian terjangkau yang tak pasti, iklim politik di Jakarta sangat dinamis. Karena itu, Jakarta selalu jadi magnet pujian dan kritik publik lintas generasi di Indonesia.

 

Namun, ’kehidupan keras’ di Jakarta tersebut seolah tak pernah mengurungkan niat orang berarus balik, berusaha meraih kesuksesan di Ibu Kota. Ambivalensi arus balik ini tentu menjadi tantangan kebijakan bagi siapa pun untuk memimpin dan merealisasikan janji politiknya di Jakarta, bukan hanya era Gubernur Anies saat ini.

 

Berbagai kebijakan dan program, misalnya peningkatan keterampilan tenaga kerja, pembukaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan penyediaan hunian terjangkau, perlu terus dioptimalkan perencanaan dan implementasinya.

 

Mengelola arus balik perlu terus menjadi fokus dan komitmen pemimpin Ibu Kota. Sebab, arus balik tentu tak selamanya membawa keburukan. Jika optimal kebijakan penanganannya, arus balik ini malah akan membantu Jakarta mendapatkan suplai sumber daya manusia berkualitas penggerak ekonominya.

 

Selain itu, kerja sama dengan berbagai pimpinan dan pemangku kepentingan dari daerah lain juga harus terus diupayakan. Tujuannya adalah peningkatan pembangunan ekonomi di daerah-daerah lain sehingga masyarakat Indonesia punya berbagai pilihan tujuan bekerja dan berusaha, tak terpusat di Jakarta. ●

 

Sabtu, 24 April 2021

 

Tantangan Kementerian Investasi

Muhamad Rosyid Jazuli  ; Peneliti di Paramadina Public Policy Institute dan Mahasiswa Doktoral di University College, London

KOMPAS, 23 April 2021

 

 

                                                           

Setelah mendapat persetujuan DPR pada Jumat (9/4/2021), pemerintah segera membentuk Kementerian Investasi.

 

Medio 2019, publik dibetot perhatiannya oleh kabar relokasi puluhan pabrik dari China ke sejumlah negara, terutama Vietnam, kecuali Indonesia. Meski pada 2020 beberapa perusahaan asal China memindahkan pabriknya ke Indonesia, situasi ini membuka tabir bahwa arus masuk investasi ke Indonesia belum optimal.

 

Salah satu parameternya, rasio arus modal masuk neto penanaman modal asing (PMA) terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia baru sekitar 3 persen pada 2014 dan, sayangnya, turun jadi 2,2 persen pada 2019. Dalam periode 2009-2018, negara-negara tetangga, seperti Vietnam, Malaysia, dan Singapura, mengungguli Indonesia dalam rasio tersebut (Bank Dunia, 2020).

 

Seretnya arus masuk investasi di Indonesia terutama disebabkan oleh ketidakpastian regulasi (Paramadina Public Policy Institute, 2014). Dalam satu dekade terakhir, hampir 15.000 peraturan kementerian dikeluarkan di Indonesia (Patunru dan Surianta, 2020), belum termasuk perda di beberapa level. Obesitas peraturan ini menyulitkan investasi, khususnya PMA.

 

Kehadiran Kementerian Investasi menjadi urgen untuk menakhodai penciptaan kepastian dan efisiensi regulasi, terutama terkait investasi, yang telah di-mukadimah-i oleh pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di 2020.

 

Tiga fase pembangunan

 

Secara umum, ada tiga tangga fase pembangunan ekonomi. Pertama, ekonomi berbasis faktor produksi; kedua, berbasis investasi; ketiga, berbasis inovasi dan pengetahuan (Lee, 2008).

 

Memantapkan tiap fase dalam satu kurun waktu tertentu harus dilakukan sebelum naik ke level selanjutnya agar tak terjadi kekacauan ekonomi. Misalnya, ketika faktor produksi seperti sumber daya manusia (SDM) belum memadai, upaya untuk menjalankan ekonomi berbasis investasi tak akan optimal. Investor akan melihat risiko dan potensi kerugian tinggi karena produktivitas tenaga kerja yang tersedia rendah.

 

Sebagai salah satu faktor produksi yang krusial, kualitas SDM Indonesia belum optimal. Jumlah pekerja yang kompeten hanya sekitar 40 juta pekerja (33 persen). Dari total 137 juta angkatan kerja, sekitar 70 juta tamatan SMP atau ke bawah yang umumnya memiliki keterbatasan keterampilan dan kapasitas (BPS, 2020). Indeks Modal Manusia Indonesia (0,54) juga di bawah rata-rata dunia (0,57) (Bank Dunia, 2020).

 

Kondisi ini menjadi alarm bahwa fase paling dasar pembangunan ekonomi kita belum siap. Ini menjadi peringatan bagi pemerintah yang ingin menggenjot arus masuk investasi. Investor tentu ingin melihat ketersediaan tenaga kerja terampil dan siap kerja sebelum membangun bisnis dari investasinya.

 

Oleh karena itu, fokus kebijakan jangka pendek Kementerian Investasi perlu diarahkan pada upaya meningkatkan kualitas SDM. Kementerian ini harus bisa memastikan Indonesia melewati fase-fase pembangunan ekonomi dengan mantap dan bertahap. Misalnya, dalam kurun 5-10 tahun pertama, peningkatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja adalah target utama, bukan semata peningkatan arus masuk modal.

 

Di awal kinerjanya, Kementerian Investasi perlu erat berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait, khususnya Kemendikbud dan para asosiasi usaha. Tujuannya, menginisiasi berbagai program untuk menjadikan demografi Indonesia berkapasitas, berketerampilan tinggi, sehingga siap kerja.

 

Economic Development Board (EDB) Singapura bisa jadi acuan. Keberhasilan menarik arus masif investasi merupakan hasil kerja mereka bekerja sama dengan berbagai pihak. Dengan berbagai kementerian dan asosiasi bisnis, EDB memantau dan mengatur keseimbangan arus dan kualitas suplai tenaga kerja dan pembukaan bisnis. Selain mempromosikan Singapura, EDB jadi tempat konsultasi utama pengusaha dan investor, khususnya terkait keseimbangan pasar dan pergerakan ekonomi Singapura dan ASEAN.

 

Kehadiran Kementerian Investasi diperlukan untuk akselerasi kemajuan ekonomi. Namun, ini tak akan berhasil tanpa secara bertahap mengikuti fase-fase pembangunan ekonomi yang diawali kemantapan SDM Indonesia. Tanpa kesadaran itu, kementerian ini hanya akan jadi beban negara, menambah gemuk dan rumit birokrasi. ●