Tampilkan postingan dengan label Kekerasan atas nama Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan atas nama Agama. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Juni 2014

Damai dalam Perbedaan

Damai dalam Perbedaan

Yulius Aris Widiantoro  ;   Dosen Universitas Multimedia Nusantara
KOMPAS, 26 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
PREMIS yang menyatakan tidak ada kekerasan dalam agama dan tidak ada agama dalam kekerasan tampaknya menjadi tidak relevan bila kita hadapkan dengan situasi kehidupan beragama di Indonesia. Persentase kekerasan terbesar justru dipromotori oleh orang atau kelompok yang mengatasnamakan agama. Kekerasan berbasis agama menjadi bahaya laten di negeri ini, apalagi bila pemerintah membiarkan ini terus terjadi.

Organisasi kemasyarakatan dan kekerasan sepertinya menjadi bagian tak terpisahkan dari ritual keagamaan masa kini. Ironis memang, agama yang diharapkan mampu mewujudkan peradaban justru melegalkan pembiadaban.
Audifax dalam bukunya, Semiotika Tuhan (2007: 102), menyatakan bahwa pesan yang berasal dari Tuhan adalah pesan kehidupan dan bukan kematian atau perang. Kalau ada sejarah perang, maka perlu digarisbawahi bahwa perang pada masa itu harus diletakkan secara kontekstual dan bukan dipahami secara tekstual.

Kegagalan kita selama ini adalah kita hanya memahami kitab suci secara tekstual, sehingga situasi dan kondisi masyarakat pada era kini disamaratakan dengan masa lalu dengan rentang waktu yang cukup jauh.

Penafsiran yang simetris sering membuat kita seolah hidup dalam masa lalu. Agama telah gagal dalam menghadirkan kedamaian dan kententeraman antarsesama. Agama dipahami secara parsial karena agama lupa menyampaikan persoalan humanitas kepada umatnya.

Divinitas dan humanitas dimengerti sebagai entitas yang berbeda dan terpisah. Tuhan sebagai realitas tertinggi, apabila tidak disertai penghayatan hanya memberikan ilusi keimanan (Audifax, 2007:103).

Tuhan harus dilepaskan dari kerangka dogmatis, sehingga wajah Tuhan menjadi lebih humanis dan bersahabat.

Bernalar

Bertanya dan mempertanyakan suatu keyakinan dianggap tabu dalam beragama, sehingga nalar kita kerap dilucuti dan umat hanya menjadi mesin produksi dominasi kebenaran.

Pendek kata dalam beragama tidak ada tempat bagi akal. Akal dituduh mereduksi otentisitas keimanan. Legalisme iman semacam inilah yang pada akhirnya membuat evolusi kesadaran umat menjadi terlambat dan stagnan.

Sungguh ironis, pengetahuan tentang agama yang tidak diimbangi dengan pemahaman diri dan pencerahan budi (iluminasi) akan mudah dipolitisasi. Akibatnya, dunia penghayatan kita (lebenswelt) menjadi harapan kosong.
Kita tidak boleh tinggal diam terhadap fenomena buruk ini, karena akan menjadi wabah mematikan bagi masyarakat kita. Aparat/penegak hukum kita terkesan gagap menangani anarkisme atas nama agama, padahal secara kasatmata tindakan itu inkonstitusional.

Seharusnya aparat bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok yang identik dengan kekerasan, apalagi mengatasnamakan agama dan Tuhan. Jangan terlampau banyak membangun opini, tetapi minim kinerja.

Masyarakat khususnya korban menggaransikan keamanan pada aparat, dan oleh karena itu kita menunggu hasil kerja penegak hukum untuk memberi rasa aman dan nyaman.

Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kaum intelektual perlu bekerja sama dan bertanggung jawab menginternalisasikan prinsip-prinsip hidup yang humanis demi terciptanya suatu keteraturan (kosmos).

Tumbuhkan kesadaran bahwa manusia adalah makhluk monopluralis, di satu pihak adalah individu dengan kekhasannya yang unik, tetapi di lain pihak ia adalah pribadi yang tidak bisa memungkiri kodratnya sebagai makhluk yang memerlukan kehadiran sesamanya. Dengan kata lain manusia secara hakiki bukanlah individu yang bisa mencukupi dirinya sendiri (James Garvey: 2012, 7).

Kesimpulan

Fenomena kekerasan atas nama agama mengindikasikan bahwa kehidupan sosial dan penegakan hukum di negeri kita ini masih sangat rapuh.

Masyarakat menjadi tidak nyaman hidup dalam lingkungannya, merasa gelisah, dan waswas, apalagi aparat kita lamban dalam menangani masalah sampai level bawah. Kita perlu mengakui juga bahwa naluri kita hampir tidak pernah diimbangi dengan penghayatan akan kehidupan bersama.

Sebagian besar masyarakat kita gugup dan gagap menerima kemajuan zaman sebagai suatu keniscayaan.

Akibatnya, cara bertindak yang rasional tergerus oleh sikap emosional. Padahal, keberadaan Tuhan bukan untuk dibela, karena Tuhan yang butuh pembelaan adalah Tuhan yang absurd.

Semua elemen masyarakat yang cinta damai sebaiknya memang berkonsolidasi untuk memperkuat persatuan dan menegakkan kebinekaan kita.

Malu rasanya sudah merdeka hampir 69 tahun, tetapi sesama anak bangsa masih hidup saling curiga. Sulit bagi bangsa kita untuk maju apabila kita tidak belajar menghargai perbedaan.

Selasa, 17 Juni 2014

Merawat Keberagaman

Merawat Keberagaman

Binsar A Hutabarat  ;   Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society (RCRS)
SINAR HARAPAN,  16 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Setidaknya ada delapan kasus kekerasan agama terjadi di Yogyakarta dalam lima bulan terakhir ini. Intimidasi terhadap kelompok Raustan Fikr di Sleman; deklarasi anti-Syiah di masjid kampus Universitas Gadjah Mada; kekerasan terhadap Ketua Forum Lintas Iman Gunung Kidul; pembubaran pertemuan kelompok Syiah di Bantul, tindak kekerasan Paskahan Adisyuswa di Gunung Kidul; tindak kekerasan yang terjadi pada penyerangan terhadap umat katolik di Ngaglik, Sleman; penganiayaan terhadap Julius Felicianus Direktur Galang; serta yang teranyar penyerangan terhadap tempat ibadah Pentakosta di Pangukan, Tridadi, Sleman minggu lalu.

Kekerasan agama yang terjadi di Yogyakarta sangat memprihatinkan. Kota yang tersohor dengan toleransinya itu kini mengalami ancaman kebebasan beragama. Lebih ironis lagi, baru-baru ini petinggi kota itu, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X baru saja menerima “Penghargaan Pluralisme” dari jaringan Antariman Indonesia (JAII), dalam Konferensi Nasional VI bertema “Membangun, Merawat, Memperkokoh Peradaban Luhur Bangsa dengan Dialog Transformatif” di Jayapura, pada 19-23 Mei 2014.

Penghargaan pluralisme itu diberikan kepada Sultan karena dianggap berperan penting dalam mendorong keberagaman menegakkan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Peristiwa kekerasan agama di Yogyakarta bukan saja menjadi tantangan bagi kota yang terkenal dengan toleransinya itu, melainkan sekaligus menjadi pertaruhan bagi Indonesia sebagai tempat persemaian yang subur bagi agama-agama.

Merawat Keberagaman

Kita tentu setuju dengan apa yang dikatakan Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), AA Yewangoe. “Kemajemukan adalah tantangan dan pendewasaan kemajemukan itu tergantung pada cara bangsa ini menanganinya. Kemajemukan dapat merupakan kelemahan, tetapi sekaligus dapat juga menjadi kekuatan yang mahadahsyat yang dapat menggerakkan bangsa Indonesia untuk lebih maju lebih jauh lagi dalam penjelejahan sejarahnya.”

Kekerasan agama yang dipertontonkan di Yogyakarta akhir-akhir ini sesungguhnya tidak memiliki akar sejarah dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Demikian juga di Yogyakarta, sebagai salah satu kota simbol keberagaman Indonesia.

Arnold Joseph Toynbee (1889-1975), seorang sejarawan Inggris yang tersohor dan pernah berkunjung ke Indonesia menegaskan, dalam hal toleransi beragama Indonesia adalah sebuah contoh yang patut diikuti.

Negeri ini di bawah naungan Pancasila telah berhasil memanfaatkan keragaman agama-agama itu sebagai kekuatan. TB Simatupang pernah berujar, “Pancasila ibarat payung yang lebar yang menaungi agama-agama,” bukan hanya mengindikasikan tingginya toleransi masyarakat Indonesia, melainkan juga sebuah pengakuan agama-agama itu mempunyai kontribusi penting bagi bangsa dan masyarakat Indonesia. Itulah sebabnya di negeri ini agama-agama menduduki posisi yang terhormat.

Hak beragama diakui sebagai hak yang paling asasi dan oleh konstitusi diakui sebagai hak sipil setiap individi di negeri ini. Realitas itulah yang kemudian memopulerkan Indonesia sebagai negara tempat persemaian yang subur bagi agama-agama.

Jalan Pancasila yang memberikan naungan bagi agama-agama yang beragama di negeri ini amatlah tepat. Pluralisme agama berdasarkan jalan Pancasila harus dimaknai sebagai rumah bersama bagi agama-agama, keunikan agama-agama tetap diakui keberadaannnya. Dengan demikian, jelaslah menerima Pancasila berarti sama saja dengan mengakui penerimaan terhadap pluralitas agama-agama.

Pluralisme, yang didasarkan pada Pancasila harus dimaknai sebagai perjumpaan komitmen-komitmen, semisal perbedaan agama, untuk kemudian membangun hubungan sinergis antar agama. Agama-agama yang beragam dan berbeda itu mesti berusaha mencari sintesis dari keragaman yang ada tersebut untuk kemudian menjadi titik pijak bersama agama-agama dalam hidup bersama, jauh dari sekat-sekat serta kecurigaan antaragama. Penggunaan kekerasan untuk memaksakan kehendak bukanlah jalan Pancasila.

Sebaliknya, Pancasila dengan semangat “Bineka Tunggal Ika” sejatinya menempatkan perbedaan sebagai sebuah kekayaan dan bukan ancaman.

Pemerintah tak perlu berintervensi pada ranah agama yang memang bukan domain pemerintah. Untuk menegakkan dan memajukan kebebasan beragama di negeri ini sebenarnya sederhana saja, yakni pemerintah harus menegakkan supremasi hukum.

Pasal 28 J ayat 2, UUD 1945, memang menjelaskan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Namun, ayat ini jelas harus dilihat dalam terang semangat Bineka Tunggal Ika yang antidikriminasi. Artinya, pembatasan-pembatasan dalam bentuk regulasi pemerintah harus memenuhi asas keadilan untuk semua.

Regulasi pemerintah terkait agama-agama harus didasarkan pada penghormatan terhadap kebebasan beragama. Pemerintah tidak boleh mempersulit pengurusan IMB rumah ibadah sebagaimana terjadi pada tujuh gereja yang disegel Pemda Cianjur (Suara Pembaruan 2/6/2014).

Tragisnya, beberapa di antara tujuh gereja yang disegel itu sudah berdiri sejak 1977, sedangkan SKB dua menteri atau yang kini dikenal sebagai PBM (Peraturan Bersama Menteri), baru berlaku sejak disahkan pada 2006. Kasus Cianjur menunjukkan betapa sulitnya mendapatkan izin pembangunan rumah ibadah, padahal hak beribadah secara berkelompok dijamin konstitusi negeri ini.

Di samping memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan Pancasila dan UUD 45, pemerintah harus bersikap netral dalam menegakkan supremasi hukum. Mereka yang melanggar hukum dan mengancam kebebasan orang lain harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka yang melanggar hukum, dengan alasan apa pun harus dihukum. Pemerintah tak boleh mengubur pelanggaran terhadap kebebasan beragama sekecil apa pun. Penegakkan hukum ini penting untuk memberikan efek jera pada mereka yang kerap melakukan kekerasan atas nama agama.

Dengan demikian, jelaslah terciptanya kehidupan antaragama yang harmonis sesungguhnya juga menuntut saham pemerintah dalam menegakkan hukum. Regulasi pemerintah (pembatasan-pembatasan) jaminan kebebasan beragama (freedom religious) dan perlakuan antidiskriminasi agama tentu saja dibutuhkan agar agama-agama mendapatkan jaminan kebebasan beragama dan jaminan atas perlakuan yang sama.

Pemerintah tidak perlu mengatur kehidupan internal agama. Namun, regulasi pemerintah yang memberikan jaminan kebebasan beragama tersebut dapat diwujudkan dalam regulasi yang menjaminan kebebasan beragama dan antidiskriminasi agama. Ini merupakan syarat mutlak terciptanya kondisi yang kondusif bagi perjumpaan agama-agama yang damai di republik ini.

Jumat, 06 Juni 2014

Semua Harus Diketahui Polisi

Semua Harus Diketahui Polisi

Ashadi Siregar  ;   Peneliti Media; Pengajar Jurnalisme di LP3Y, Yogyakarta
KOMPAS,  04 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Peristiwa di Yogyakarta boleh dianggap bersifat lokal. Namun, berita Kompas: ”Kemajemukan Terusik, Sekelompok Orang Serang Acara Doa Bersama di Sleman” (31/5/2014, hal 15) harus diterima sekaligus menyadarkan bahwa ini mencerminkan kondisi bersama yang memprihatinkan. Dengan membiarkan berlarut-larut bukan mustahil Indonesia akan punya sejenis Boko Haram nantinya.

Sekelompok orang menyerbu, merusak rumah, dan menganiaya hanya karena ada acara berdoa dan latihan paduan suara Kristiani. Secara demonstratif, pelaku mengenakan pakaian yang secara stereotip menggambarkan kelompok Islam. Kekerasan dalam interaksi antarumat beragama ternyata tak surut meski kalangan Islam yang mendukung kemajukan berbangsa tak henti menyerukan perlunya saling menghargai. Polisi memang bergerak cepat, tetapi ada yang perlu dicatat dari berita Kompas:

”Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal (Pol) Haka Astana mengatakan, polisi sudah menangkap satu orang berinisial Kh yang diduga terlibat penyerangan. Kh ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Haka menambahkan, pihaknya belum bisa menyimpulkan motif penyerangan. Namun, dia menjamin warga tak perlu takut menjalankan kegiatan yang tak bertentangan dengan aturan. ’Namun, kami berharap, jika ada kegiatan bersama-sama, mohon polisi diberi tahu,’ kata dia”.

Pernyataan ”jika ada kegiatan bersama-sama, mohon polisi diberi tahu”, tidak pelak menimbulkan kesan tentang pendekatan menghadapi keamanan warga. Ini paralel dengan sikap polisi jika ada perampokan nasabah bank. Seolah kesalahan pada korban karena ”...kalau mengambil uang di bank dalam jumlah besar, minta pengawalan polisi untuk pengamanan”.

Pengamanan, keamanan

Bayangkan jika setiap pengajian agama dalam komunitas harus memberi tahu polisi, apakah polisi akan mengawalnya? Berapa banyak polisi yang harus menunggui mengingat banyaknya majelis taklim, persekutuan doa, atau ibadah bersama oleh penganut agama-agama yang ada di Indonesia. Begitu juga dengan pengambilan uang di bank. Bukan soal jumlah besar atau kecil perlu pengamanan. Uang Rp 5 juta sangat berharga bagi nasabah kecil. Jika dana miliaran dirampok, mungkin tidak jadi soal bagi korporasi yang mengasuransikan setiap asetnya. Karena itu, bukan pengawalan spesifik orang per orang yang diperlukan karena pastilah yang kaya akan mendapat prioritas.

Jika pengamanan yang diperlukan, setiap orang akan membentuk dan membiayai pengawal pribadi. Kelompok agama akan punya pasukan sendiri. Korporasi harus menyewa satuan pengamanan terlatih. Ini semua mencerminkan hilangnya kepercayaan kepada negara, khususnya kepada aparatur untuk fungsi keamanan. Di Youtube ada klip Presiden Obama berjalan kaki menyapa orang di jalanan (http://www.youtube.com/watch?v= gZR1CvSQntE). Di situ terlihat pengamanan yang tak mencolok, tak ada aparat berpakaian seragam, tidak ada serdadu yang menyingkirkan warga yang dilewati. Jika memang ada keamanan, buat apa pengamanan spesifik yang berlebihan?

Keamanan di ruang publik (public-sphere) dalam parameter birokratis adalah dari statistik penangkapan pelanggar hukum. Namun, bagi warga, yang lebih penting rasa aman. Bagaimana disebut ada keamanan jika saat sekadar berdoa bersama merasa waswas, khawatir akan diserbu.

Pendekatan operasionalisme (Peursen, CA van, 1976, Strategi Kebudayaan, BPK Gunung Mulia -Penerbit Yayasan Kanisius, Jakarta-Yogyakarta) kiranya perlu tetap dirujuk guna menghindari pendekatan jangka pendek dalam kubangan struktur institusi sendiri. Banyak hal harus disesali ketika setting zaman dan eksistensi diri berubah. Seorang prajurit merasa sukses dalam struktur kerjanya saat dapat mematikan musuh, bahkan membuat satu kampung tak hancur. Namun, saat keberadaan diri akan jadi negarawan, ketegasan saat berperang digugat sebagai kekejaman. Cara pandang hanya dalam lingkup kerja struktural dapat mengabaikan kepentingan mendasar warga yang harus dilayani.

Kemajemukan yang terusik

Dengan pendekatan pengamanan, kemajemukan niscaya tak bermakna apalagi jika disebut (sekadar terusik). Persoalan mendasar adalah pembiaran terhadap tindakan kekerasan dalam kehidupan publik. Ruang publik merupakan zona yang memerlukan keamanan berdasarkan rasionalitas. Warga tak perlu pengamanan fisik satu per satu pribadi atau kelompok manakala ruang publik merupakan zona aman. Peristiwa terakhir di Yogyakarta yang berada di daerah istimewa merupakan tonjokan telak bagi publik Yogyakarta. Bagaimana mungkin di wilayah ini tindak kekerasan terjadi? Bahkan, beberapa waktu lalu terpajang dengan masif ucapan terima kasih kepada tentara yang membunuh warga sipil.

Betapapun warga yang dibunuh itu preman, gali, bromocorah, atau apa pun sebutannya tak ada rasionalitas bagi tindakan pembunuhan. Hukuman mati lewat pengadilan pun perlu proses pengujian (dengan rasionalitas) bertingkat, tidak dengan kemarahan atau kebencian. Akar sikap anti kekerasan adalah rasionalitas dalam melihat kenyataan diperlukan dalam seluruh aspek kehidupan bersama di ruang publik. Nah, wong Yogya boleh menatap dirinya sendiri.

Menolak Godaan Kekerasan

Menolak Godaan Kekerasan

Sumiati Anastasia  ;   Alumnus University of Birmingham untuk Relasi Islam-Kristen
TEMPO.CO,  04 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Sejarah kita masih saja diwarnai kekerasan di semua lini. Bahkan, dalam lini interaksi antar-umat beragama, kekerasan tampak menonjol dibanding kelemah-lembutan dan kasih sayang. Simak wajah negeri ini yang kembali dinodai ulah sekelompok preman berjubah yang menyerang umat Katolik yang tengah berdoa Rosario. Ketika penyerangan dilakukan, juga ada anak disetrum. Direktur sebuah penerbitan dan jurnalis juga terluka (Tempo.co, 30 Mei 2014).

Kita pasti setuju, Islam telah dibajak oleh segerombolan pelaku kekerasan di Sleman itu untuk menjadi alat legitimasi bagi aksi-aksi mereka yang sangat bertentangan dengan akal sehat dan nilai-nilai kemanusiaan, serta mencederai semangat berbangsa dan bernegara kita yang berdasarkan Pancasila.

Tentu saja aksi itu harus dikutuk sendiri oleh umat Islam yang cinta damai, karena sungguh bertentangan dengan teladan dan ajaran Nabi Muhammad SAW. Umat Islam hanya dipanggil untuk menebarkan kebaikan, kedamaian, dan rahmat bagi semesta. "Kami mengutus kamu untuk menjadi rahmat bagi semesta alam" (QS 21:107).

Islam itu aslama atau damai. Sayang, kini ungkapan ini konon sudah menjadi retorika, karena maraknya kelompok takfirisme, yang mengusung paham radikal serta gemar menebar bom dan kebencian, seperti tampak pada berbagai ledakan bom bunuh diri yang merenggut nyawa banyak orang, mulai dari Suriah, Irak, Afganistan, Pakistan, hingga negeri kita (bom Bali).

Kaum takfiris itu tak hanya gemar mengkafirkan umat agama lain, tapi juga umat Islam yang berbeda mazhab dengan mereka. Jelas sesungguhnya kaum pemuja takfirisme ini sangat membahayakan ajaran Islam yang cinta damai sekaligus membahayakan keutuhan Indonesia yang terdiri atas banyak suku bangsa, agama, dan kepercayaan. Berulang kali presiden pertama kita, Sukarno, berpidato bahwa negeri kita dibangun oleh perjuangan, pengorbanan, bahkan darah banyak pejuang yang berasal dari berbagai latar belakang agama maupun mazhab.

Maka, demi penguatan posisi Islam yang rahmatan lil alamin, mari kita dengar ajakan Karen Armstrong. Mantan biarawati Katolik yang terkenal dengan magnum opusnya yang berjudul A History of God: The 4,000-Year Quest of Judaism, Christianity and Islam (1993), itu memang punya pendapat memikat ihwal kekerasan dalam agama-agama samawi.

Setelah melakukan pengembaraan spiritual dalam berbagai agama samawi, Karen sampai pada kesimpulan bahwa memang tidak ada agama yang membenarkan kekerasan. Kekerasan terjadi karena orang keliru dalam menafsirkan atau memahami pesan-pesan mulia agama. Maka, Karen tegas menolak jika agama, khususnya Islam, dicap sebagai agama kekerasan.

Sekarang Karen memang dikenal getol menjadi pembawa pesan cinta ketiga agama samawi di tengah umat manusia yang beragam latar belakangnya. Pesan cinta itu terangkum dalam 12 butir pesan dalam karyanya, Twelve Steps to A Compassionate Life (2004). Bahkan, sejak 2009, ia membentuk gerakan global bernama Charter for Compassion.

Maka, agar Islam yang cinta damai itu tidak jatuh menjadi retorika, mari kita berani menebarkan pesan cinta dan damai dalam tindakan kita. Pesan ini juga sangat relevan di tengah suhu politik yang memanas menjelang pemilu presiden 9 Juli 2014.

Selasa, 03 Juni 2014

Kecamuk dalam Damai

Kecamuk dalam Damai

Achmad Fauzi  ;   Alumnus UII Yogyakarta
TEMPO.CO,  02 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X  baru saja menerima penghargaan dari Jaringan Antariman Indonesia sebagai tokoh peduli kebebasan beragama (23/5). Sebagai kepala daerah, Sultan dinilai memiliki komitmen besar melindungi  hak asasi kaum minoritas melalui  program non-diskriminatif dan menunjang terciptanya kondisi kebebasan beragama. Kebijakan Sultan seolah menjadi antitesis dari menjamurnya peraturan daerah di beberapa tempat yang cenderung diskriminatif dan menindas kelompok agama tertentu. Misalnya ihwal pendirian tempat ibadah, pengusiran kelompok tertentu yang difasilitasi pemda, dan sebagainya.

Yogyakarta juga dianggap sebagai miniatur kota perdamaian karena keberhasilannya mengelola konflik horizontal  secara adil serta memberi jaminan konstitusional bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan untuk melaksanakan ibadah, tanpa intimidasi. Dua kepala daerah lainnya yang turut memperoleh penghargaan antara lain Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin dan Bupati Wonosobo Abdul Kholiq Arif.

Namun, tak berselang lama, iklim toleransi di DIY terusik oleh peristiwa penyerangan rumah Direktur Penerbitan Galang Press, Julius Felicianus, di Kecamatan Ngaglik, Sleman (29/5). Ikatan kebinekaan terberai. Sekelompok preman berjubah secara membabi-buta menyerang jemaah yang sedang melakukan doa rosario menggunakan potongan besi dan alat setrum. Beberapa anggota jemaah terluka, wartawan, termasuk Julius Felicianus.

Kejadian ini mengindikasikan bahwa di zona yang notabene memiliki tingkat toleransi dan kesantunan berbudaya tinggi juga tersimpan bara intoleransi yang siap meledak setiap saat. Ada kecamuk dalam damai. Hal inilah yang dikhawatirkan Sultan ketika menerima penghargaan di Sentani, Papua, beberapa waktu lalu. Sultan mengatakan multikultularisme adalah fenomena yang alami di Indonesia. Sehingga jangan hanya dipahami dari aspek positifnya. Sisi gelap reformasi, yaitu munculnya kelompok masyarakat yang cenderung intoleran dan antidemokrasi, juga harus diwaspadai segenap unsur pimpinan dan masyarakat.

Kini, Sri Sultan ditantang menunjukkan peran dan keberpihakannya kepada pihak-pihak yang menjadi korban kekerasan. Penegak hukum perlu terus didorong untuk menangkap pelaku, mengungkap motif, serta menghukum seberat-beratnya agar peristiwa serupa tak terjadi lagi. Sebagai tokoh dan pemimpin karismatik  yang memiliki legitimasi kultural di Yogyakarta, Sultan diharapkan mampu meredam gejolak sosial yang bermuara pada penggunaan kekerasan. 

Tak ada agama mana pun yang membenarkan kekerasan sebagai jalan lurus menuju surga. Kekerasan adalah neraka bagi kehidupan. Barangsiapa menaklukkan kelompok lain dengan cara tuna adab dan mengalpakan etika kemanusiaan, maka baginya semua kutukan, dosa, dan kenistaan. Tapi kenapa kekerasan berbau agama selalu muncul?

Terus berulangnya penyerangan terhadap kelompok yang sedang beribadah menandakan bahwa masyarakat belum mampu menerjemahkan diri di tengah kehidupan beragama yang berbeda. Budaya ketertutupan masih dipelihara meski menyimpan sejuta prasangka. Karena curiga, maka setiap kegiatan suatu agama dipersepsikan sebagai ancaman bagi agama lain.

Senin, 19 Agustus 2013

Kekerasan Akan Selalu Kalah

Kekerasan Akan Selalu Kalah
Said Aqil Siradj ;   Ketua Umum PBNU
KOMPAS, 19 Agustus 2013

Bulan Ramadhan yang baru kita lalui telah menempa kedirian kita dalam meraih pencerahan spiritual.
Apabila kita membaca sejarah, di bulan Ramadhan, banyak ulama yang mendapatkan pengalaman pencerahan (futuhat). Ibnu Arabi meraih makrifat di bulan Ramadhan. Al-Ghazali melakukan penyepian (khalwat) selama tiga bulan: Rajab, Syakban, dan puncaknya Ramadhan. Sayangnya, Ramadhan tahun ini ”ternoda” tindakan kekerasan membabi buta. Kita saksikan peledakan bom di Wihara Ekayana, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aksi penembakan sadis terhadap anggota polisi terjadi sebanyak dua kali di Jakarta. Juga, kasus penembakan pegawai LP Wirogunan, Yogyakarta.

Berbagai sinyalemen bermunculan tentang motif di balik tindak kekerasan itu, mulai dari motif pribadi, motif bernuansa politik, balas dendam, hingga tindakan terencana kelompok teroris. Kita perlu menyadari di negeri kita hingga kini masih bercokol kelompok teroris yang setiap saat melakukan aksinya. Mereka masih bergentayangan membuat ketakutan publik. Dari banyak aksi teroris yang terjadi belakangan ini terlihat sasaran diarahkan ke aparat kepolisian.

Sejarah kekerasan

Tujuan aksi teror memang menciptakan ketakutan publik dan kecemasan yang meluas. Karena itu, masyarakat tak perlu tercekat oleh ketakutan berlebihan. Jika masyarakat menjadi takut, itu berarti tujuan teror berhasil. Terorisme sudah berusia renta. Berabad-abad dunia tak pernah sepi dari aksi yang dilakukan kelompok radikal-ekstrem. Motivasi yang melandasinya campur aduk: politik, sosial, hingga keagamaan. 

Keresahan sekelompok orang yang semakin menggumpal kemudian meledak dan terjadilah aksi brutal.
Maka, banyak yang memandang, ada satu hal yang bisa dimanunggalkan sebagai motif terorisme, yaitu ketidakadilan. Ini dapat diungkap dari sejarah kata teror sendiri. Kata teror faktanya baru masuk dalam kosakata politik pada masa revolusi Perancis. Selanjutnya, di abad ke-19 hingga abad ke-20, istilah terorisme menjadi taktik perjuangan revolusi. Dari sinilah, banyak yang memahami pada awalnya terorisme lahir akibat kekisruhan politik yang konotasinya tak lepas dari hilangnya keadilan.

Namun, bukankah ketidakadilan itu akan selalu muncul dalam setiap peradaban yang terbangun? Atau bisakah dunia ini adil, sekalipun dengan berlakunya hukum ”langit”? Ini sebuah kepenasaran filosofis. Secara awam, sering kali muncul celotehan, di dunia ini tak akan ada keadilan. Sepertinya inilah utopia yang terus-menerus digemakan atau bahkan sengaja dijadikan sebagai ”asupan demagogi” agar massa menjadi ”tenang” atau ”berkobar” dalam menanti datangnya keadilan yang diimpikan.

Apakah bangkitnya terorisme semata-mata akibat adanya ketidakadilan? Inilah yang perlu dipertanyakan ulang. Memang ada dorongan ketidakadilan yang berakibat pada tindakan teror. Sayyid Quthub, yang dikenal sebagai tokoh penggerak radikalisme di Mesir, dulunya seorang yang flamboyan dan pernah kuliah di Amerika. Setelah kekalahan perang bangsa Arab dari Israel, tiba-tiba bergolak pikirannya dan ia kemudian memilih jalan radikal. Sikap radikalisme Quthub ini makin kalap dengan pencarian legitimasi dari penafsiran literalismenya terhadap teks-teks Al Quran. Ayat-ayat Al Quran dijadikan sebagai hujjahuntuk membenarkan pemikiran dan tindakan radikalnya. Hingga, oleh banyak ulama Mesir seperti Dr Ali Syu’aibi, Quthub dianggap sebagai biang pengafiran, pertumpahan darah, dan terorisme.

Di sini terpampang bahwa tindakan terorisme sangat berdekatan dengan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan. Artinya, tindakan terorisme tak selalu identik dengan adanya ketidakadilan. Dalam sejarah Islam, munculnya aliran-aliran (firqah) selalu berkait keragaman dalam menafsir sumber-sumber primer dalam Islam, yaitu Al Quran dan Hadis. Kekalapan dalam menafsir teks keislaman berakibat pada sikap radikal. Misalnya, munculnya kelompok Khawarij yang dipandang sebagai awal kemunculan radikalisme Islam, juga akibat dari penafsiran yang terlalu kaku terhadap teks keislaman.

Penafsiran yang sedemikian literalis-puritan ini berujung pada tindakan pembunuhan terhadap Ali bin Abi Thalib. Mereka menganggap Ali telah salah dalam mengambil keputusan untuk berdamai dengan Muawiyah. Keputusan Ali divonis tak berdasar pada Al Quran. Bagi mereka, la hukma illa lillah, tidak ada hukum kecuali dari Allah. Model penafsiran inilah yang mendorong mereka melakukan tindakan sadis dengan membunuh Ali. Pelaku terorisme bisa dipastikan puritan dalam derajat yang sangat radikal, meski tak berarti puritan pasti teroris. Sosok Quthub dapat diposisikan sebagai sosok puritan radikal. Sejarah kemudian mencatat, kemunculan Wahabi makin mendekatkan paham puritan sebagai ”benih” radikalisme dan terorisme.

Dr Ali Jumah, mufti Mesir menganggap Salafi Wahabi sebagai gerakan militan dan teror. Puritanisme selalu bersifat arogan dan menganggap dirinya paling benar sehingga mudah menyesatkan kelompok lain. Dan ini bisa menimbulkan efek radikal. Ali Jumah sendiri pernah berhadapan dengan tokoh Wahabi Mesir, yaitu Abu Ishaq al-Huwaini, yang sering mencaci maki dan menyesatkan dirinya.

Gagalnya kekerasan

Sejarah perkembangan Islam di Nusantara menunjukkan keberhasilan dakwah tergantung pada cara yang digunakan. Pendekatan konfrontatif yang mengedepankan kekerasan terbukti gagal dan justru membuahkan penolakan. Islam di Indonesia memang pernah disampaikan dengan cara keras, seperti yang dilakukan ulama Syekh Subakir. Dengan pasukan 400 orang, ia menyerang Ki Darmawangsa di Dhoho, Kediri, yakni pedepokan Hindu. Akibat penyerangan ini, Ki Darmawangsa terpaksa memanggil bantuan dari Prabu Airlangga. Syekh Subakir dan pengikutnya dapat ditumpas pasukan Airlangga.

Kurun berikutnya datang lima ulama, di antaranya Syekh Ibrahim as-Samarkandi dan Syekh Jumadil Kubra. Mereka mendekati para petani miskin dan mengajak bersama-sama menyerbu Majapahit. Usaha ini pun berakhir dengan kekalahan.


Ratusan tahun Islam datang ke Indonesia tak pernah maju. Islam bisa maju ternyata hanya perlu 50 tahun, yaitu di masa Wali Songo. Kejayaan ini diraih para wali karena kecerdikan dan kebijaksanaan mereka dalam hal strategi berdakwah. Melalui jalur kebudayaan dan jaringan perkawinan, Wali Songo sukses merebut hati penduduk pribumi secara masif hanya dalam kurun separuh abad. Ini bukti kita harus terus mengobarkan sikap dan tindakan kedamaian dan kesantunan demi melawan kekerasan. ● 

Rabu, 05 Juni 2013

Kekerasan Atas NamaAgama : Problem dan Solusinya

Kekerasan Atas NamaAgama : Problem dan Solusinya
Donny WS ;   Mahasiswa S-1 Akuntansi Unversitas Al-Azhar Indonesia,
Peserta Kuliah Pluralisme Angkatan-I
ISLAMLIB.COM, 08 APRIL 2013


  Agama yang paling dicintai Allah SWT adalah al-hanifiyyah al-samhah” (yang mudah menerima kebenaran dan toleran pada sesama). HR. Al-Bukhari

Sekali lagi, kita dikejutkan oleh serangkaian peristiwa kekerasan atas nama agama. Beberapa hari yang lalu, Gereja Jemaat HKPB di Kabupaten Bekasi dirobohkan oleh Petugas Satpol PP. Alasan penghancurannya sangat tidak logis: karena tidak mempunyai surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Penulis pun bertanya-tanya, bukankah banyak juga mesjid dan rumah ibadah lainnya yang tidak mempunyai surat IMB? Kenapa tidak juga dihancurkan? Kenapa kita bisa beribadah, sementara orang lain tidak? Bukankah itu hak setiap warga negara?. Selain itu, baru-baru ini kelompok masa yang mengatasnamakan sebuah forum menyegel Gereja Katolik di Kampung Duri Tambora, Jakarta Barat yang sejak tahun 1968 sudah digunakan sebagai tempat ibadah. Walaupun tidak ada korban yang terluka, hal ini telah menambah deretan panjang kasus kekerasan atas nama agama di Indonesia.

Masalah Seputar Agama: Dua Faktor

Menurut data Wahid Institute, sepanjang tahun 2012 telah terjadi 274 kasus kekerasan atas nama agama. Hal ini meningkat 1 % dari tahun 2011 yang berjumlah 267 kasus.  Hal ini membuktikan bahwa, sebagian besar masyarakat ternyata masih ‘gagap’ dalam menyikapi masalah perbedaan. Penulis melihat ada dua faktor yang menyebabkan kenapa hal ini terus terjadi: faktor internal dan eksternal. Faktor internal terjadi karena adanya keterbatasan pengetahuan oleh pemeluk agama dalam memahami agamanya, sehingga memunculkan pemahaman skripturalisme. Skripturalisme adalah sebuah pemahaman yang menempatkan agama hanya sebatas teks-teks keagamaan. Dalam paham ini, fungsi utama dalam sebuah agama hanya terletak pada teks-teks yang terkandung di dalamnya. Mereka mengabaikan substansialisasi dan kontekstualisasi keagamaan. Dampaknya adalah mereka terpenjara oleh teks, dogma, dan simbolisme keagamaan. Menurut penulis ini sangat berbahaya, karena pemahaman semacam ini akan berpotensi besar untuk melahirkan kekerasan dan anarkisme.

Misalkan, penulis melihat banyak sekali ceramah ustadz-ustadz di televisi, radio, maupun khatib-khatib Jumat yang menganjurkan kebencian satu sama lain. Hanya berbekal satu-dua ayat teks suci mereka mudah sekali untuk saling membenci satu sama lain, saling mengkafiri sesama muslim dan mencap orang lain (yang bukan golongan mereka) pasti masuk neraka. Apakah ini yang dinamakan dakwah? Apakah mereka yang memegang kunci-kunci neraka? Bukankah yang berhak menentukan seorang itu masuk surga atau neraka hanya Tuhan? Bukankah yang berhak menentukan seseorang itu kafir atau tidak hanya Tuhan? Mereka, para “pembela Tuhan” itu mudah sekali mencap orang sebagai kafir. Padahal ada hadist: "Man kaffara akhahu musliman fahuwa kafirun” (Barangsiapa yang mengkafirkan saudara yang beragama Islam, justru ia yang kafir). Mereka para “pembela Tuhan” itu seakan telah mengambil alih jabatan dan wewenang Tuhan. Penulis masih belum bisa mengerti, kenapa masih ada sebagian orang yang membatasi kasih sayang Tuhan. Bukankah rahmat Tuhan itu tidak terbatas?

Fakor eksternal terjadi diluar agama, seperti gagalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengakomodasi ekspresi-ekspresi Islam yang berbeda. Dalam kasus kekerasan atas nama agama misalnya, penulis melihat banyak fatwa-fatwa MUI yang ikut berkontribusi menyulut api kebencian, misalkan dengan fatwa–fatwa diskriminatif, seperti pelarangan Ahmadiyah. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan pembiaran oleh negara juga menjadi faktor eksternal yang menyuburkan kekerasan atas nama agama. Disini terlihat jelas, peran negara masih ‘impoten’ dalam menjaga perbedaan yang sudah menjadi fakta sosial. Dalam berbagai kasus, seringkali pemerintah lebih membela mayoritas dan mengorbankan yang minoritas. Padahal menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) seharusnya negara, pemerintah, dan masyarakat wajib mengakui dan melindungi HAM seseorang tanpa kecuali. Oleh karena itu, dalam menjaga hak-hak minoritas, semestinya tugas negara harus lebih aktif sehingga fungsi negara bisa terwujud dengan baik.

Seperti, pertama menjalankan konstitusi dengan sebaik-baiknya, kedua  memastikan semua warga negara berhak memiliki keyakinan masing-masing. Dalam hal ini, negara harus bisa memastikan kebebasan masyarakat. Ketiga, negara harus bisa memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

Mencari Titik Temu Agama

Manusia diciptakan secara berbeda-beda. Tidak mungkin kita menyembah Tuhan dengan cara yang sama, pasti berbeda pula. Bukan tanpa sebab Tuhan menciptakan kita berbeda, dalam Al-Quran dikatakan: “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang (syir’atan wa minhajan). Sekiranya Allah menghendaki niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberiannya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan (fastabiqu al-khayrat). Hanya kepada Allah kembali kamu semuanya (ila Allahi marji’ukum jami’a). Lalu diberitahukannya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu (QS Al Maidah: 48). 

Ini menandakan bahwa keragaman agama itu dimaksudkan untuk menguji kita semua. Menguji agar seberapa banyak kita bisa berkontribusi untuk kebaikan umat manusia dan kemanusiaan (al-khayrat). 
Menurut John Hick, 93 % umat beragama itu menganut agama secara kebetulan, karena setiap orang pada dasarnya tidak bisa memilih. Sudah saatnya, dalam hubungan beragama jangan kita cari perbedaan, tetapi cari persamaan. Mungkin cara kita menuju Tuhan saja yang berbeda-beda. Pada dasarnya setiap agama mempunyai dimensi spiritual yang sama: berserah diri kepada Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, dalam prosesnya agama-agama akan menuju kepada satu titik pertemuan (common platform) atau dalam istilah Al-Quran disebut dengan kalimah sawa. Penulis meyakini, pintu menuju Tuhan itu tidak hanya satu, tetapi banyak, sebanyak pikiran manusia. Seperti kata Al-Quran: “Wahai anak-anaku, janganlah kalian masuk dari satu pintu yang sama, tapi masuklah dari pintu-pintu yang berbeda” (QS Yusuf: 67). Senada dengan Al-Quran, dalam kitab Bhagawadgita juga disebutkan: “Dengan jalan atau cara apa pun orang memuja Aku, melalui jalan itu Aku memenuhi keinginannya, Wahai Arjuna, karena semua jalan yang ditempuh mereka adalah jalanKu”. Hal ini menyimpulkan bahwa, sebenarnya agama itu hanya sebuah jalan menuju Tuhan. Meskipun jalan itu beragam, warna-warni, luas, plural, tetapi semuanya akan menuju ke arah vertikal yang sama: Tuhan Yang Maha Esa.

Suatu hari Al-Hallaj pernah berkata: “Telah ku merenung amat panjang agama-agama, aku temukan satu akar dari berbagai banyak cabang”. Sebagaimana Al-Hallaj, Gandhi menyuarakan pendapat serupa. Bahwa agama itu seperti cabang-cabang dari pohon yang sama, bunga-bunga dari satu kebun, saudara sekandung dari satu keluarga. Dapat disimpulkan, sesungguhnya agama yang terbaik itu bukan Hindu, Budha, Yahudi, Kristen, Islam ataupun yang lainnya, tapi semuanya. Pada dasarnya semua agama itu bermuara pada satu kebenaran. Mengapa demikian? Karena semua agama mengajarkan kebaikan, tidak mengajarkan keburukan. Dengan agama apa pun kita bisa menjadi lebih baik, lebih adil, lebih bijaksana, lebih mencintai sesama, lebih manusiawi, lebih beretika, lebih bertanggung jawab. Dengan agama apa pun, kita bisa mendekatkan diri dengan Tuhan.

Membangun Tradisi Dialog

Dialog agama bukanlah debat, melainkan proses komunikasi antar pemeluk agama dalam rangka memahami ajaran, pemahaman, dan pemikiran dalam setiap agama. Esensi dari dialog agama adalah ta’aruf(saling memahami). Tetapi, menurut Ahmad Wahib dalam Pergolakan Pemikiran Islam mengatakan bahwa tujuan dialog agama bukan sekedar saling memahami dan mencari titik pertemuan (kalimah sawa). Menariknya, masih menurut Ahmad Wahib, tujuan dialog agama adalah untuk pembaharuan, perubahan, transformasi, baik individu maupun sosial, ke arah yang lebih ideal.

Pada dasarnya, dialog antar agama tidak akan tercapai apabila pemahaman keagamaan kita masih fanatik, keras, terutup, konservatif, dan esklusif. Mengapa demikian? Karena pemahaman yang seperti ini akan menggiring kita kepada klaim kebenaran (truth claim) masing-masing penganut agama. Akibatnya, pandangan seperti akan menutup upaya dialog dan mencari titik temu agama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Maka dari itu, modal utama dari dialog antar agama adalah berpikiran terbuka, inklusif, toleran, dan pluralis. Pandangan seperti ini akan membawa kita kepada sebuah kesadaran akan relativitas agama-agama, dimana tidak menutup kemungkinan bahwa kebenaran dan keselamatan ada di setiap agama. Kalau modal itu sudah kita punya, proses dialog agama pasti akan berjalan dengan baik.

Berangkat dari perbedaan yang sudah menjadi fakta sosial, dialog agama sangat penting sebagai salah satu solusi atas berbagai konflik beragama. Dialog agama merupakan sebuah mekanisme yang harus dibangun, dikembangkan, dijaga, dirawat secara terus menerus oleh para penganut agama. Sudah barang tentu, dialog saja tidak cukup. Dibutuhkan aksi nyata oleh para penganut agama demi terciptanya kerukunan antar umat beragama. Misalkan dengan cara melakukan kerjasama dalam mengurangi kemiskinan, membantu korban bencana alam, dan menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan.

Sebagai penutup, penulis hendak mengutip pendapat Leonard Swidler, dalam jurnalnya The Dialogue Decalogue yang menerangkan tentang 10 desain format dialog agama, pertamasedia belajar, kedua harus dua arah (dua pihak pemeluk agama), ketiga masing-masing pemeluk agama harus bersikap jujur dan ikhlas, keempat perbandingan yang adil, maksudnya tidak boleh membandingkan antara konsep dan praktek, hendaknya membandingkan konsep dengan konsep atau praktek dengan praktek,kelima harus memposisikan dirinya sesuai dengan eksistensinya sendiri (identitas yang otentik), keenam  masing-masing pihak dalam dialog antaragama harus menghilangkan prasangka satu dengan yang lainnya,ketujuh dialog agama hanya bisa dilakukan dengan posisi yang seimbang (kesetaraan), kedelapan saling percaya satu sama lain,kesembilan kritis pada tradisi sendiri, jadi masing-masing pihak dalam dialog agama harus sadar bahwa diri dan keberagamannya masih perlu penyempurnaan, kesepuluh mengalami dari dalam (passing over),pernyataan terakhir ini yang menurut penulis paling menarik karena masing-masing pihak dalam dialog agama harus mencoba agama atau kepercayaan lain, dalam istilah lain melakukan “magang.”

Pertanyaannya, mampukah masing-masing pemeluk agama membangun dan melaksanakan tradisi dialog seperti ini? Wallahualam bi shawab.