Tampilkan postingan dengan label Johanes Eka Priyatma. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Johanes Eka Priyatma. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Oktober 2019

Berbahasa Satu, Bahasa Pancasila

Berbahasa Satu, Bahasa Pancasila

Harian Kompas, Selasa (22/10/2019), memberitakan lemahnya dampak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan karena bahasa Inggris tetap dominan dipakai di ruang publik. Baru saja Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Kedua peraturan ini wajib kita hargai karena menegaskan tanggung jawab dan komitmen pemerintah pada wasiat dan keajaiban sumpah ketiga Sumpah Pemuda.

Senin, 26 Agustus 2019

Gagasan Pengembangan Perguruan Tinggi

PENDIDIKAN TINGGI

Gagasan Pengembangan Perguruan Tinggi


Presiden Joko Widodo telah menegaskan komitmennya untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam lima tahun mendatang. Komitmen ini akhirnya akan bertumpu pada keberdayaan ribuan perguruan tinggi (PT) dalam menghasilkan lulusan dan penelitian yang bermutu.

Minggu, 11 Juni 2017

Menyikapi Kecerdasan Buatan

Menyikapi Kecerdasan Buatan
Johanes Eka Priyatma ;  Dosen Informatika; 
Rektor Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
                                                         KOMPAS, 10 Juni 2017



                                                           
Selama lima hari (1-6 Mei 2017), Kompas menyajikan ulasan tentang kehadiran, peran, dan ancaman dari teknologi kecerdasan buatan. Kecerdasan buatan adalah sistem komputer yang mampu membantu kita menyelesaikan masalah yang rumit atau kompleks. Sebelumnya, persoalan rumit seperti mengenali wajah seseorang hanya dapat dilakukan oleh manusia, tetapi sekarang komputer mampu melakukannya. Komputer seolah punya kecerdasan meski sejatinya hanya memiliki program yang hebat.

Meski memberikan banyak manfaat dan peluang, kita khawatir kehadirannya akan mengambil alih banyak pekerjaan lantaran kinerjanya yang efisien dan terkendali. Selain akan menimbulkan persoalan pengangguran, kecerdasan buatan disinyalir akan mengancam eksistensi kemanusiaan kita karena kecerdasannya menjadikan manusia seolah tak perlu lagi berpikir. Cogito ergo sum (aku berpikir maka aku ada) akan menjadi kesadaran yang usang. Bagaimana sebaiknya kita menyikapi dan mengantisipasi perkembangan mutakhir dari kemajuan teknologi komputer yang menakutkan ini?

Berpikir dan bertindak

Tujuan akhir pengembangan kecerdasan buatan adalah terciptanya sistem komputer yang mampu menirukan manusia dalam berpikir dan bertindak. Meski demikian, usaha meniru kemampuan manusia ini hanya difokuskan pada kemampuan berpikir dan bertindak rasional saja. Sistem komputer yang dapat meniru sepenuhnya manusia yang kadang berpikir atau bertindak irasional mungkin kurang berguna dan sangat sulit dibuat.

Kecerdasan buatan yang mampu berpikir rasional lebih mudah dikembangkan dibandingkan dengan yang bertindak rasional karena tidak memerlukan kemampuan gerak mekanis.Deep Blue yang dikembangkan IBM, dan berhasil mengalahkan juara dunia catur Garry Kasparov pada 1996, adalah bentuk sistem cerdas yang hanya mampu berpikir rasional. Namun, robot humanoid, seperti Asimo yang dikembangkan oleh Honda merupakan bentuk kecerdasan buatan yang dapat sekaligus berpikir dan bertindak seperti manusia, termasuk dalamberkomunikasi memakai bahasa sehari-hari.

Kunci keberhasilan pengembangan kecerdasan buatan terletak pada kemampuan kita mengembangkan model matematika yang efektif untuk merepresentasikan pengetahuan ke dalam memori komputer. Juga mengembangkan sistem inferensi yang dapat mengambil kesimpulan secara efisien terhadap pengetahuan tersebut. Setidaknya ada tiga model matematika yang populer digunakan selama ini: Kalkulus Predikat, Jaringan Syaraf Tiruan, dan Algoritma Genetika.

Memakai Kalkulus Predikat, pengetahuan direpresentasikan memakai struktur implikasi dalam logika matematika berbentuk jika p maka q. Basis pengetahuan kemudian dapat jadi dasar proses pengambilan keputusan melalui rangkaian inferensilangkah mundur modus ponen. Model Jaringan Syaraf Tiruan menggunakan tiruan jaringan syaraf dalam mengantarkan pesan dari otak ke organ secara efisien. Sementara Algoritma Genetika menirukan mekanisme persilangan ataupun mutasi gen dalam perkembangan evolusi makhluk hidup.

Penggunaan model-model matematika tersebut makin lama makin efisien karena dua hal. Pertama, semakin lama mesin komputer semakin cepat dan semakin besar kapasitas memorinya. Hal ini menjadikan algoritma inferensi yang belum optimal sekalipun dapat memberikan hasil yang memuaskan.

Kedua, memakai konsep learning machine, kecerdasan buatan dapat dilatih untuk mengambil keputusan berdasar kasus-kasus yang telah ada. Dengan cara ini, sistem cerdas dapat dilatih, misalnya mengenali suara seseorang dalam mengucapkan kata atau kalimat tertentu yang selanjutnya menjadi bagian dari basis pengetahuannya. Ibarat seorang anak, makin sering dilatih dan bertemu banyak kasus, maka sistem kecerdasan buatan akan semakin cerdas.

Tak perlu khawatir

Apakah perkembangan sistem kecerdasan buatan akan mengancam kesempatan kerja generasi mendatang? Dari pengalaman kita memiliki internet lebih dari 20 tahun, rasanya kita tidak perlu khawatir. Meski internet telah meniadakan beberapa pekerjaan, seperti tukang pos dan pelukis baliho, tetapi terbukti juga menciptakan ribuan jenis pekerjaan dan peluang baru. Dengan internet banyak jenis usaha bisa dilakukan tanpa perlu biaya besar, seperti membuka toko maya dan berbagai keagenan maya.

Kita tak perlu khawatir bahwa kecerdasan buatan akan mengancam masa depan generasi muda. Seperti halnya internet, kecerdasan buatan akan menciptakan banyak kemungkinan dan peluang usaha baru yang bahkan belum bisa kita bayangkan saat ini. Selain itu, sebagaimana terjadi dengan generasi sebelumnya, setiap generasi akan menemukan caranya sendiri menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan zaman. Mungkin kita tak pernah membayangkan anak-anak muda saat ini mendatangi pasar swalayan mewah untuk mencoba fesyen terkini di kamar pas bukan untuk membelinya. Mereka mencoba baju-baju mewah tersebuthanya untuk berswafoto supaya dapat segera diunggah di media sosial demi memperoleh ”jempol” sebanyak mungkin. Inilah contoh kreatif setengah nakal kaum muda menyikapi tekanan budaya baru media sosial.

Tanggapan terbaik terhadap kehadiran kecerdasan buatan adalah menyiapkan generasi muda dengan pendidikan yang baik dan sesuai. Sehebat-hebatnya kecerdasan buatan, ia tidak akan mampu mengalahkan kreativitas manusia yang bersumber dari intuisi dan imajinasi.

Sebagai bangsa yang kaya akan seni dan budaya tinggi, generasi muda Indonesia mendatang akan dapat memanfaatkan kecerdasan buatan secara optimal bila pendidikannya menopang berkembangnya kreativitas dan inovasi. Syarat utama dari kepentingan ini adalah terciptanya sistem pendidikan dan kegiatan masyarakat yang dapat membantu berkembangnya intuisi, imajinasi, dan kreasi.

Sistem pendidikan semacam itu hanya akan terwujud lewat praktik penyelenggaraan pendidikan yang memberikan ruang yang luas bagi ekspresi seni budaya yang terprogram baik, menjamin kebebasan berpikir dan bereksplorasi, serta menumbuhkan kesadaran dan kebanggaan akan identitas dan budaya lokal. Ujung dari semua ini adalah pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang menopang perkembangan intuisi dan imajinasi. Sementara pada tingkat pendidikan tinggi, mahasiswa perlu mendapat wawasan yang mencukupi akan perkembangan kecerdasan buatan beserta kaitannya dengan teknologi terkini lain, semisal big data, cloud computing, dan internet of thing.

Perwujudan arah kurikulum tersebut tak akan menemui banyak kesulitan pada pendidikan tinggi, tetapi sangat berat pada pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan dasar dan menengah kita sudah jadi demikian kering dan keras dengan tekanan utama pada penguasaan ilmu-ilmu dasar yang makin hari makin tinggi tuntutannya. Hal ini membawa akibat kurangnya porsi akan pengembangan kemampuan intuisi dan imajinasi anak lewat berbagai kegiatan belajar yang kaya akan ekspresi seni dan budaya.

Dengan kata lain, kesungguhan kita mengembangkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang memberi porsi cukup dalam ekspresi seni dan budaya justru kunci amat penting penyiapan generasi muda di era kecerdasan buatan. ●

Rabu, 04 Januari 2017

Ancaman Represi Digital

Ancaman Represi Digital
Johanes Eka Priyatma  ;   Dosen Informatika dan
Rektor Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
                                                      KOMPAS, 04 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam wujudnya yang paling mutakhir, internet sebagai salah satu bentuk pemanfaatan teknologi digital telah membebaskan kita dari kungkungan ruang dan waktu. Kita dapat melakukan banyak kegiatan di mana pun dan kapan pun sejauh ada koneksi internet.

Teknologi digital telah menjadikan kita seperti makhluk halus yang dapat berada di mana-mana meski tak ke mana pun. Kita memperoleh banyak manfaat, terutama meningkatnya efisiensi dan produktivitas. Namun, karena kehebatannya sebagai alat kendali jarak jauh, teknologi digital justru bisa menjadi sarana represi oleh pihak yang punya kekuatan atau kekuasaan.

Represi itu berupa tertindasnya masyarakat oleh sistem berbasis teknologi informasi karena kuatnya sistem itu mengatur, mengendalikan, menetapkan syarat, dan mendefinisikan konsekuensinya. Sementara masyarakat hanya punya pilihan terbatas untuk menegosiasikan posisi dan keadaannya. Represi digital seperti ini kian marak. Jutaan rakyat sulit mendapate-KTP. Ribuan guru tak menerima tunjangan sertifikasi karena kesulitan memperbarui data.

Puluhan siswa SMA gagal diterima di universitas ternama karena kesalahan sistem. Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) yang tak disertai hak dan tanggung jawab yang jelas dari pihak yang terlibat sering memunculkan kebingungan ketika terjadi kesalahan perekaman data.

Pelaku represi

Setidaknya ada tiga pihak, yakni pemerintah, pemilik modal, dan pemilik pengetahuan atau pemegang otoritas kebenaran, yang berpotensi melakukan represi digital. Pemerintah punya kekuasaan, pemilik modal memiliki kekuatan menguasai infrastruktur teknologi dan informasi, serta pemilik pengetahuan punya kapasitas atau otoritas mengendalikan kebenaran informasi. Maraknya perang ujaran digital dalam berbagai bentuk akhir-akhir ini hanya dapat berakhir damai jika ketiga pihak ini mengambil tanggung jawab menyelamatkan kepentingan umum, tidak justru memanfaatkannya demi keuntungan finansial atau kekuasaan.

Dari ketiga pihak tersebut, pemerintah adalah pihak paling bertanggung jawab meminimalkan terjadinya represi digital. Sayangnya, kemampuan pemerintah terbatas dalam membangun dan mengelola sistem berbasis teknologi digital ini. Keterbatasan itu mencakup dua hal; (1) ketakmampuan mengelola sistem dengan baik dan (2) kesalahan dalam memahami serta menempatkan esensi sistem informasi digital untuk melayani masyarakat.

Ketidakmampuan pemerintah mengelola sistem informasi digital disebabkan banyak faktor, mulai dari kualitas sumber daya manusia (SDM), kecukupan dana, kesiapan masyarakat, sampai dengan ketersediaan perundang- undangan yang sesuai. Dari banyak faktor tersebut, kualitas SDM menjadi yang paling penting dan menentukan. Karena keterbatasan ini, pemerintah cenderung melakukan pengembangan sistem informasi secara jalan pintas dengan cara ”membeli” tanpa terlebih dulu membicarakannya dengan pengguna.

Cara yang ditempuh ini tidak salah, tetapi acapkali menimbulkan masalah karena kesalahan pemerintah memahami esensi sebuah sistem informasi digital. Kesalahan itu adalah memandang sistem informasi sebagai sebuah produk jadi selayaknya alat perkantoran ataupun bangunan. Padahal, keberhasilan sebuah sistem informasi tidak terletak pada ketersediaan teknologi dan perangkat lunaknya semata, tetapi dalam keberhasilan kita menata ulang peran, hak dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat.

Penataan ini membutuhkan komitmen, kerja keras, dankomunikasi intensif, serta konsistensi langkah. Dengan kata lain, pemanfaatan teknologi digital yang baik menuntut keseriusan dan komitmen jangka panjang.

Itulah mengapa banyak sekali kegagalan pemerintah di negara berkembang dalam mengembangkan sistem informasi digital yang secara umum disebut e-government. Heek (2004) menemukan bahwa 85 persen proyek e-government gagal di negara berkembang. Kegagalan ini harus disesali karena senyatanya rakyat sering lebih membutuhkan bread daripada bandwidth.

Kegagalan yang sering terjadi berupa pemaksaan penggunaan sistem informasi digital yang tidak disiapkan pemerintah dengan baik. Masyarakat terpaksa mengikuti paksaan tersebut karena posisinya lemah akibat tidak punya pilihan lain serta tidak dapat menghindar. Salah satu sistem yang pernah dipaksakan pemerintah tiga tahun lalu adalah Sistem Informasi Pengevaluasian Kinerja Dosen (SIPKD).

Sistem berbasis internet ini difungsikan untuk merekam seluruh kegiatan tridarma dosen Indonesia secara digital. Sistem ini telah mengharu biru seluruh dosen seantero negeri karena terkait dengan pemberian tunjangan sertifikasi dosen. Karena sistem bermutu sangat rendah, akhirnya macet dan sekarang sudah menjadi ”almarhum”. Saya tidak tahu berapa juta rupiah telah dihabiskan pemerintah untuk merepresi dosen dan akhirnya mubazir.

Mentalitas melayani

Sistem sejenis sampai saat ini masih mengharu biru semua perguruan tinggi (PT) Indonesia. PDPT adalah sistem berbasis internet untuk merekam semua data PT, mulai dari nama ibu mahasiswa sampai dengan gelar dan pangkat akademik dosen. Sayangnya, sistem ini diluncurkan tanpa kejelasan hak, kewajiban, dan tanggung jawab semua pihak yang terkait. Sistem yang terus berubah dan sering menimbulkan kekacauan data ini terpaksa diikuti secara tak berdaya oleh semua PT Indonesia.

Semua PT tertekan karena data yang terekam dipakai pemerintah untuk mengendalikan PT dalam banyak aspek, mulai dari pemeringkatan hingga pemenuhanstandar, seperti jumlah minimal dosen dan rasio dosen-mahasiswa setiap program studi.

Sebenarnya PT tidak keberatan dengan pemakaian PDPT asalkan sistem itu bermutu baik dan menempatkan PT bukan hanya sebagai pihak yang melayani kepentingan pemerintah, melainkan sebaliknya, sebagai pihak yang dilayani pemerintah. Sistem PDPT sepenuhnya menempatkan PT sebagai pihak yang harus melayani pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada kontrak yang mengatur bagaimana data PT itu akan digunakan pemerintah.

Sementara data yang terekam oleh PDPT tak semuanya bersifat publik. PT tidak mempunyai pegangan apa pun apabila ada pihak tertentu menyalahgunakan data. Sebagai prinsip, data nilai mahasiswa bersifat privat dan tidak boleh diketahui pihak lain kecuali atas persetujuan pemilik data.

Situasi sebaliknya terjadi di lingkungan bisnis yang memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan kualitas komunikasi dengan pelanggan. Sistem yang mereka buat berkualitas dan memberikan nilai tambah kepada pelanggan. Lagi pula, pelanggan punya kebebasan dalam menggunakannya. Lembaga bisnis akan merugi karena ditinggalkan pelanggan apabila sistem digital yang digunakan tak bermutu.

Karena pemerintah tak mungkin memakai prinsip demi memperoleh keuntungan finansial dalam menerapkan sistem informasi digital bagi rakyatnya, maka hanya tersedia dua pilihan skenario. Pertama, pemerintah harus mengembangkan mentalitas melayani masyarakat ketimbang mengaturnya.

Pemanfaatan teknologi digital yang luar biasa hebat ini hanya akan memperbaiki keadaan jika pemerintah mendudukkan dirinya lebih sebagai pamong praja ketimbang sebagai pangreh praja. Mentalitas pamong praja akhirnya akan menjadi kunci revolusi mental dalam reformasi birokrasi yang menjadi agenda Presiden Joko Widodo. Masalahnya, bagaimana mengembangkan mentalitas pamong praja ini?

Kedua, rakyat yang baik harus kian memiliki kesadaran dan keberanian mengambil sikap sebagai sumber kekuasaan yang harus dilayani pemerintah. Untuk itu, rakyat harus terus meningkatkan posisi tawarnya terhadap pemerintah. Rakyat minimal harus terus bersuara terhadap ancaman terjadinya represi digital. Tulisan ini saya buat dalam rangka menjadi rakyat yang baik itu. ●

Kamis, 28 April 2016

Transaksi Daring dalam Pendidikan

Transaksi Daring dalam Pendidikan

Johanes Eka Priyatma  ;   Dosen Teknik Informatika
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
                                                        KOMPAS, 27 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Salah satu dampak dahsyat dari internet adalah disintermediasi. Ini berarti bahwa  pihak yang berfungsi sebagai mediator atau perantara jadi kurang relevan dan akhirnya tersingkir. Internet telah mengambil alih peran tersebut.

Kecenderungan ini kian masif mewarnai berbagai bidang kehidupan kita. Paling kentara, internet telah menyingkirkan tukang pos dan sedang menggusur teller bank. Kehebohan dalam pertaksian dan perojekan merupakan wujud mutakhir dari proses disintermediasi ini.

Sebenarnya, yang sedang terancam eksistensinya oleh internet bukan hanya perusahaan taksi, tetapi semua pihak yang mengambil peran sebagai perantara, seperti toko, agen, distributor, dan tentu saja para guru dan dosen. Internet memungkinkan transaksi terjadi secara langsung antara produsen dan konsumen, antara penumpang dan sopir taksi, serta antara siswa dan pengetahuan. Interaksi atau transaksi langsung ini menciptakan sistem yang lebih efisien dan murah, tetapi mereka yang tergusur merasa diperlakukan tidak adil. 

Kemandirian

Namun, tidak setiap proses disintermediasi memunculkan ancaman eksistensi, khususnya bila prosesnya berlangsung secara bertahap dan terjadi perumusan ulang peran mereka yang selama ini hanya berfungsi sebagai perantara. Bahkan beberapa pihak mendorong terjadinya percepatan disintermediasi ini, seperti bank yang mendorong pemakaian e-banking, lembaga pendidikan yang mempromosikan e-learning, dan lembaga pemerintah yang terus mengembangkan e-government. 

Meskipun transaksi dan relasi yang dimediasi internet sering kurang nyaman dibandingkan memakai mediator manusia, tetapi semakin cerdasnya gadget akan mempercepat proses disintermediasi ini. Kalau saat ini koran kertas masih laku, itu karena sebagian besar pembacanya masih merasa lebih nikmat membaca kertas ketimbang membaca layar gadget. Namun, kalau kita perhatikan lebih jauh, sangat sedikit generasi muda usia di bawah 20 tahun yang membaca koran kertas.  Generasi ini tidak pernah merasakan nikmatnya membaca koran kertas. Bagi mereka, gadget lebih memberikan fleksibilitas dan kenikmatan membaca. Eksistensi koran kertas, buku, dan majalah tinggal menunggu waktu. Institusi penerbitan menjadi salah satu yang terancam eksistensinya.

Akan tetapi, sebagian besar institusi pendidikan yang sejatinya mengambil peran sebagai mediator dalam pembelajaran belum merasa terancam eksistensinya. Padahal, salah satu unit pendukungnya, yakni perpustakaan, sudah lama merasakan efek disintermediasi ini. Buku-buku di perpustakaan saat ini hanya jadi semacam pajangan karena pengunjung lebih senang mengakses informasi dan pengetahuan secara daring. Koleksi digital memberikan fleksibilitas, efisiensi, dan kecepatan akses informasi. Dalam konteks ini, rencana DPR membangun gedung perpustakaan terbesar di Asia menyiratkan ketidaktahuan fenomena disintermediasi ini.

Apakah e-learning akan segera menggusur guru dan dosen? Kenyataannya, e-learning yang sudah beredar 15 tahun terakhir tidak atau belum menggusur guru dan dosen. E-learning sebagai sistem belajar yang memungkinkan siswa/mahasiswa berinteraksi langsung dengan informasi dan pengetahuan belum signifikan mengubah praktik pembelajaran formal di Indonesia.

Interaksi tatap muka antara guru-murid masih mendominasi pembelajaran kita, meski sudah semakin intensif didukung sarana komunikasi digital. Realitas ini harus kita sikapi dengan kritis karena sebenarnya potensi internet meningkatkan kualitas kegiatan belajar sangat besar. Bila teknologi digital beserta internet hanya digunakan untuk meningkatkan kualitas interaksi guru- murid lewat presentasi multimedia dan komunikasi daring, potensi besar tersebut belum termanfaatkan secara optimal. Lagi pula, model pembelajaran seperti ini pada saatnya akan menggusur guru/dosen.

Pemanfaatan internet hanya akan optimal bila kita mengambil sikap bahwa tantangan utama pembelajaran saat ini adalah kemandirian belajar dan bukan penjejalan informasi. Kemandirian itu bukan hanya menyangkut kemampuan siswa untuk mencari, menyaring, dan mengintegrasikan materi belajar yang tersedia melimpah, tetapi lebih dilandasi berlangsungnya pertumbuhan pengetahuan secara eksponensial.

Pertumbuhan pengetahuan seperti itu menuntut siswa untuk semakin mandiri dalam belajar dan tidak melulu bergantung pada guru dan kurikulum. Bila kemandirian belajar ini dapat berkembang optimal, pada gilirannya anak-anak akan memiliki kemandirian hidup, khususnya di zaman ketika pengetahuan dan kreativitas  menjadi panglima kehidupan.

Orientasi pendidikan pada kemandirian belajar juga akan menyederhanakan kurikulum yang selama ini dirasakan terlalu berat. Hal ini mungkin karena kurikulum  hanya perlu memuat hal-hal mendasar untuk kepentingan analisis serta pengambilan kesimpulan, dan tidak perlu memuat banyak hal yang bersifat informatif karena internet telah menyediakannya.

Guru beralih peran

Gagasan pendidikan modern seperti itu hanya dapat terwujud lewat implementasi model pembelajaran yang berpusat pada siswa atau student centered learning. Pembelajaran model ini paling efektif diwujudkan dengan kegiatan belajar berupa studi kasus, pemecahan masalah, atau pembuatan proyek.

Untuk itu, guru/dosen tidak lagi pertama-tama mengajar atau menerangkan, tetapi menjadi pendamping atau mentor. Selain itu, guru harus menyiapkan materi ajar digital yang dapat diakses dari blog guru dan dikuasai siswa secara mandiri.

Dengan skenario seperti ini, guru/dosen perlahan beralih peran dari mediator jadi fasilitator. Meskipun transaksi dan komunikasi digital akan terus mengancam eksistensi para pihak yang menjadi mediator, guru dan dosen mempunyai kesempatan untuk merumuskan ulang peran barunya. Perumusan ini perlu dilakukan tidak semata-mata atas alasan kepentingan eksistensi dan pertimbangan ekonomi, tetapi hendaknya dilandasi kesadaran untuk memberikan layanan pendidikan yang semakin berkualitas dan kontekstual dengan tantangan zaman.

Sementara itu, siswa akan terbiasa dengan proses-proses kreatif pemecahan masalah yang sangat penting dalam menyiapkan dirinya  membangun kemandirian hidup demi menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian tetapi juga penuh dengan peluang baru. ●

Sabtu, 19 Maret 2016

Jalan Pintas Pendidikan

Jalan Pintas Pendidikan

Johanes Eka Priyatma  ;   Rektor Unversitas Sanata Dharma Yogyakarta
                                                       KOMPAS, 18 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Harian Kompas edisi 4 Maret 2016 mewartakan rencana pemerintah meluncurkan program penyetaraan S-2. Program ini untuk mengantar secepatnya 69.000 dosen yang masih bergelar sarjana (S-1) karena pemerintah mempunyai target pada akhir 2017 semua dosen sudah bergelar magister (S-2).

Target ini merupakan sebuah revisi karena menurut UU Guru dan Dosen (UU Nomor 14 Tahun 2005), mestinya semua dosen sudah berpendidikan S-2 pada akhir 2015. Namun, rencana ini perlu dikritisi karena membawa banyak konsekuensi yang bermuara pada rusaknya sendi-sendi penting penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan bertanggung jawab di Indonesia.

UU Guru dan Dosen tersebut ditetapkan pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pendidikan tinggi (PT). Pemerintah memberi waktu selama 10 tahun supaya semua PT dapat memenuhi UU ini. Sayangnya, tidak ada langkah konkret-sistemik yang dilakukan pemerintah selain menyediakan beasiswa. Tidak mengherankan apabila akhirnya waktu 10 tahun tidak cukup. Karena seolah tidak ada jalan keluar memenuhi ketentuan UU tersebut,pemerintah merencanakan mengambil jalan pintas. Atas nama Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), pemerintah akan memberi gelar magister massal kepada para sarjana ini lewat program penyetaraan S-2.

Cara pemerintah menyikapi persoalan kualitas pendidikan tinggi ini bak pepatah ”buruk muka cermin dibelah”. Mengingat standar mutu minimal tak tercapai, maka standar tersebut yang akan diubah meskipun secara tidak langsung. Memang standar minimal berpendidikan S-2 tak akan diubah oleh pemerintah, tetapi makna S-2 yang akan diubah. Bila sebelumnya gelar magister hanya bisa diperoleh lewat kegiatan belajar sekitar dua tahun dan disertai pembuatan tesis, hal itu kemungkinan akan diubah cukup lewat pendidikan dan latihan singkat serta ujian tertulis pilihan ganda.

Bila demikian yang akan terjadi, pemerintah dapat dianggap mencemari gelar magister. Memang belum ada standar khusus untuk memperoleh gelar magister, tetapi sudah menjadi praktik umum di PT Indonesia bahwa gelar magister hanya dapat diperoleh lewat pembuatan tesis yang harus dipertangungjawabkan di hadapan dewan penguji. Saya yakin program penyetaraan S-2 menyingkirkan prasyarat berat ini karena justru di situlah persoalan tidak mudahnya mendapat gelar magister. Tanpa menyingkirkan pembuatan tesis, penyetaraan S-2 tak akan mencapai target dalam waktu dua tahun.

Kebijakan menyesatkan

Selain persoalan teknis di atas, masalah pokok lain bila rencana ini diwujudkan, seolah-olah masalah kompetensi dan kualitas sudah diselesaikan dengan memberikan label atau gelar. Kompetensi yang mestinya dibangun lewat proses dan kendali proses yang baik dinafikan demi kepentingan pencapaian indikator kuantitatif yang tidak berguna. Pemberian gelar tersebut sebenarnya tidak mengubah keadaan apa-apa selain mengubah data.

Pengubahan ini menjadi menyesatkan manakala data yang baru kemudian dipahami terlepas dari konteks dan proses bagaimana data tersebut berubah. Bayangkan saja ketika dalam dua tahun seolah-olah kita mendapat magister baru sebanyak 69.000, tetapi sebenarnya tidak ada yang baru sama sekali.

Apabila program penyetaraan S-2 sungguh digulirkan, akan muncul pesan kuat betapa pemerintah sendiri sengaja merusak proses maha penting dan mendasar sebuah pendidikan tinggi, yakni terjadinya latihan berkegiatan ilmiah (academics exercise). Latihan inilah yang membentuk kompetensi akademik seseorang dan tidak mungkin dipersingkat prosesnya menjadi sebuah pelatihan atau penataran singkat. Kompetensi akademik ini secara esensial sangat berbeda dengan kompetensi praktikal yang dimiliki seseorang. Kemampuan seseorang mengerjakan atau membuat sesuatu tidak dapat disetarakan begitu saja dengan pencapaian kompetensi akademik.

Latihan berkegiatan akademik diarahkan untuk membentuk sikap dan kemampuan seseorang berkreasi akademik. Hal itu berarti ia berlatih untuk menemukan masalah, merumuskan metode pemecahan masalah, dan membuat rekomendasi penyelesaian masalah setelah ia mencoba menyelesaikannya. Namun perlu diingat, masalah di sini bukan sebarang masalah, apalagi masalah teknis seperti membuat ini atau merakit itu. Masalah yang dirumuskan haruslah terkait dengan persoalan pengembangan ilmu karena pembuatan tesis diarahkan untuk menambah pengetahuan di bidang tertentu.

Program penyetaraan S-2 tidak mungkin dapat menggantikan terjadinya academics exercise yang memadai karena sifatnya yang ”kejar tayang”. Program penyetaraan S-2 hanya memperkuat terjadinya pencitraan politis di bidang pendidikan lewat pencapaian indikator persentase dosen PT bergelar magister.

Prinsip jalan pintas

Bila pemerintah terus melakukan prinsip jalan pintas seperti ini, sebagaimana telah terjadi di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, maka dunia pendidikan Indonesia akan semakin terpuruk karena salah satu sumber rendahnya mutu pendidikan kita adalah kuatnya formalisme dalam keseluruhan proses pendidikan. Kalau pemerintah sendiri justru terpaksa memilih orientasi pada keluaran (output) formalitas ketimbang mendorong terjadinya proses yang baik dan bertanggung jawab, lalu siapa lagi yang dapat memperbaiki iklim pendidikan kita?

Sementara itu, kita sudah seharusnya terus prihatin karena masih maraknya praktik kuliah abal-abal, ijazah palsu, dan jasa pembuatan skripsi. Program penyetaraan S-2 akan dipahami masyarakat bahwa pemerintah sendiri mengamini mentalitas sebagian masyarakat bahwa gelar akademik adalah perkara status, citra, atau data statistik ketimbang kompetensi akademik. Dengan demikian, pemerintah tidak harus risih, bahkan dalam taraf tertentu merestui praktik jual-beli gelar dan ijazah palsu.

Seharusnya, ketika target capaian tidak tercapai, pemerintah harus jujur untuk mengemukakan apa yang menjadi sebab-musababnya. Ketika pemerintah jujur, khususnya terkait dengan masalah pendidikan, masyarakat akan mudah menerima dan bahkan akan membantu menangani persoalan tersebut. Akan tetapi, bila target capaian tersebut dirumuskan semata demi pencitraan politik, pemerintah harus menerima realitas politiknya dan harus terus belajar bahwa dunia pendidikan bukanlah dunia industri atau bisnis yang mudah dikenai berbagai target capaian kuantitatif.

Oleh karena itu, pemakaian konsep KKNI menjadi pembenar lahirnya program penyetaraan S-2 sejatinya terlalu dipaksakan. KKNI mestinya hanya berfungsi sebagai mekanisme referensi untuk membuat kesetaraan pengakuan dan penghargaan antara kompetensi akademik dan kompetensi praktikal, dan tidak lalu menjadi kesetaraan gelar akademik.

Kalau sungguh mau konsisten memakai KKNI, cukup dibuat mekanisme pengakuan terhadap kompetensi praktikal para sarjana lulusan S-1 ini, kemudian dapat digunakan untuk mendapatkan status pendidik (baca dosen)profesional. Dengan demikian, yang perlu diubah cukup peraturan untuk memperoleh pengakuan pendidik profesional yang saat ini mensyaratkan minimal berpendidikan S-2.

Memang masih ada persoalan karena tertulis dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 bahwa dosen harus berpendidikan S-2. Namun, pemunduran waktu pencapaian amanat undang-undang ini sampai dengan 2017 juga sudah merupakan pelanggaran. Oleh karena itu, pertanyaan dasarnya, mengapa pemerintah tidak berani tegas menerapkan undang-undang ini? Jangan-jangan angka 69.000 ini tersebar di ribuan PT sehingga sangat mungkin dicari jalan penyelesaian yang bersifat lokal di setiap PT dan tidak perlu penyelesaian seragam, sistemik, dan masif di tingkat nasional yang justru berakibat fatal bagi keseluruhan iklim pendidikan Indonesia. ●

Sabtu, 22 Agustus 2015

Rasio Ideal Dosen-Mahasiswa

Rasio Ideal Dosen-Mahasiswa

Johanes Eka Priyatma  ;   Rektor Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
                                                       KOMPAS, 22 Agustus 2015      

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam beberapa kesempatan, salah satunya dengan para rektor di Kopertis Wilayah V,  Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjanjikan memodifikasi ketentuan rasio dosen-mahasiswa.  Modifikasi akan dilakukan dengan memasukkan dosen tidak tetap atau kontrak selain dosen tetap ke dalam perhitungan rasio dosen-mahasiswa.

Ini  berita baik karena memang dosen kontrak senyatanya terlibat dalam proses pendidikan. Namun, jika modifikasi ketentuan rasio hanya terkait dosen kontrak, tentu kurang esensial dalam peningkatan mutu program studi (prodi) karena statusnya yang tidak penuh waktu. Yang justru lebih penting memodifikasi besaran rasio dosen-mahasiswa 1/30 untuk prodi eksakta dan 1/45 untuk sosial menjadi lebih masuk akal serta mempertimbangkan aspek finansial penyelenggaraan prodi.

Sementara janji tersebut belum terwujud, tanggal 4 dan 24 Juni 2015 pemerintah malah mengeluarkan dua surat edaran yang menakutkan  pimpinan perguruan tinggi (PT). Surat edaran pertama berasal dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti), menyatakan bahwa PT akan dicap sebagai "tidak sehat" apabila memiliki prodi yang rasio dosen-mahasiswanya lebih kecil daripada rasio ketentuan di atas.

Surat edaran kedua dari Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama, yang menyatakan, bila rasio lebih kecil dari 1/100, pemerintah akan menonaktifkan prodi itu mulai 1 Agustus 2015. Program itu dilarang menerima mahasiswa baru. Cap "tak sehat" saja akan merusak reputasi prodi, apalagi bila sampai dapat status nonaktif.

Padahal, pendanaan utama dan terbesar prodi di PT swasta (PTS) bersumber dari mahasiswa. Sementara itu ada cukup banyak prodi yang tidak memenuhi rasio ini.

Surat Menristek-Dikti bahkan menyatakan, 1/30 dan 1/45 bukan rasio ideal, melainkan rasio toleransi hingga 50 persen. Artinya, rasio yang dibayangkan pemerintah idealnya  1/20 dan 1/30.

Angka 20, 30 dan 50 persen adalah angka-angka aneh karena tak jelas asal-usul dan kepentingannya.   Angka 30, apalagi yang 20, akan menjadikan prodi sangat elitis, mahal, serta tidak peka terhadap mereka yang miskin. PTS menjadi semakin sulit diakses kebanyakan masyarakat.

Beberapa usulan

Lalu, penetapan toleransi 50 persen juga menggelikan karena  mengabaikan makna toleransi yang berarti penyimpangan. Masak, penyimpangan sampai separuh? Berikut usulan saya tentang rasio ini agar lebih sesuai dengan keadaan nyata,  khususnya di PTS.

Kegiatan utama prodi S-1 adalah pembelajaran sebagaimana tecermin dalam kurikulum yang hanya berisi 6 SKS skripsi plus 3 SKS kuliah kerja nyata dan kerja praktik dari total 144 SKS. Artinya, 90 persen lebih kegiatan prodi pembelajaran di kelas. Karena itu, besaran rasio dosen-mahasiswa sebaiknya ditetapkan, pertama-tama, demi terjaminnya kualitas pembelajaran lewat pembatasan jumlah mahasiswa di  kelas kuliah.

Berdasarkan pengalaman saya mengajar lebih dari 25 tahun, pembelajaran dengan jumlah peserta 60 mahasiswa masih dapat berlangsung dengan baik dan nyaman. Didukung teknologi presentasi yang mudah digunakan, dosen dapat menyampaikan gagasannya dengan optimal. Bahkan ketika dosen menghendaki terjadi diskusi kelompok, kelas dapat dibagi 5-6 kelompok. Sementara itu, kegiatan praktik dapat dibantu oleh beberapa asisten sehingga meski peserta sampai 60, setiap mahasiswa tetap dapat dilayani dengan baik.

Untuk program S-1 dengan beban minimal 144 SKS, prodi harus menawarkan mata kuliah minimal 144/2 = 72 SKS/semester. Karena beban kerja ideal dosen 12 SKS, setiap prodi S-1 diharuskan pemerintah punya minimal 72/12 = 6 dosen. Angka ini cukup ideal dan sudah jadi praktik baik selama ini. Dengan jumlah dosen 6 orang dan peserta kuliah sampai 60 mahasiswa, prodi S-1 maksimal punya 240 mahasiswa untuk empat angkatan.

Meski demikian, hanya angkatan terakhir (maksimal 60 mahasiswa) yang perlu dapat bimbingan skripsi. Setiap dosen dapat mendampingi 10 mahasiswa. Ini masih ideal bagi proses pembimbingan skripsi jenjang S-1. Dari sisi finansial, kalau setiap mahasiswa membayar Rp 5 juta/semester, prodi dapat dana sekitar Rp 1,2 miliar/semester. Dana ini mencukupi untuk menggaji 6 dosen dengan layak, menyediakan fasilitas belajar yang baik, serta mungkin menyubsidi prodi lain yang kurang mahasiswanya. Hal ini dapat dengan mudah diverifikasi ke banyak PTS yang baik, di mana kelas kuliahnya rata-rata pasti berisi 60-an mahasiswa.

Oleh karena itu, saya mengusulkan rasio ideal dosen-mahasiswa adalah sekitar 1/60. Rasio ini tak perlu dibedakan antara program eksakta dan sosial karena program eksakta justru butuh dana lebih besar. Selanjutnya, dengan rasio ini, PTS diberi kesempatan untuk mencapainya dalam jangka waktu paling lambat satu tahun. Hal ini karena perekrutan dosen baru, dari pendaftaran sampai dengan memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional, butuh paling cepat satu tahun. Sementara berdasarkan surat edaran tadi, prodi akan dapat peringatan setiap tiga bulan apabila belum dapat memenuhi rasio di atas.

Akhirnya, pemenuhan rasio dosen-mahasiswa sebaiknya tak dikaitkan dengan "kesehatannya" karena label tersebut multitafsir, menyesatkan, dan menegasikan status akreditasinya. Cukup dikatakan, misalnya, dari aspek rasio dosen-mahasiswa, prodi yang mempunyai rasio  1/60 dengan toleransi lebih kecil dari 10 persen sebagai "sangat baik",  10-20 persen sebagai "baik", dan lebih dari 20 persen sebagai "kurang baik".  Angka toleransi ini masih masuk akal secara kualitatif. Dengan memakai usulan ini, pemerintah mengambil posisi lebih positif terhadap PTS karena lebih memfasilitasi ketimbang membatasi peran dan kontribusi PTS bagi kemajuan bangsa. ●