Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Dualistik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Dualistik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Maret 2014

Ekonomi Dualistik

Ekonomi Dualistik

Khudori  ;   Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI),
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-2014)
REPUBLIKA,  18 Maret 2014
                                     
                                                                                         
                                                      
Data makroekonomi 2013 telah diumumkan BPS. Hasilnya, hampir seluruh asumsi makroekonomi yang dibuat pemerintah, seperti tertuang dalam APBNP, berantakan, baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, kemiskinan, pengangguran, defisit perdagangan, maupun yang lain. Di tahun pemilu, ekonomi diperkirakan tumbuh bermekaran. Namun, mendekati usia senja kekuasaan, tampaknya kinerja ekonomi makin memburuk dan target ekonomi pemerintah periode 2009-2014 tidak akan tercapai. Selain soal kemiskinan dan pengangguran, salah satu yang juga mencemaskan adalah soal ketimpangan (pendapatan).

Ketimpangan terjadi karena kue pertumbuhan tidak terbagi merata (untuk semua pelaku ekonomi). Kue pertumbuhan ekonomi selama ini lebih banyak ditopang oleh sektor modern (non-tradable), seperti sektor keuangan, jasa, real estate, transportasi dan komunikasi, dan perdagangan/hotel/restoran. Pertumbuhan ekonomi 2013 sebesar 5,78 persen ditopang oleh sektor non-tradeable tersebut, seperti sektor komunikasi (tumbuh 10,19 persen). Sektor ini tumbuh di atas rata-rata nasional. 
Sebaliknya, sektor riil (tradable) semacam sektor pertanian (3,5 persen), industri (5,6 persen), dan pertambangan tumbuh rendah (1,34 persen) (BPS, 2014).

Ketimpangan pertumbuhan sektor tradable vs non-tradable ini memiliki implikasi serius karena terkait pembagian kue dan surplus ekonomi. Sektor non-tradable bersifat padat modal, teknologi, dan pengetahuan. Pelakunya hanya segelintir. 

Sebaliknya, sektor tradable padat tenaga kerja. Karena karakteristiknya itu, penyerapan tenaga kerja sektor non-tradable jauh lebih kecil dari sektor tradable. Ini tak hanya berimplikasi pada penyerapan total tenaga kerja yang rendah dibandingkan masa Orde Baru misalnya. Tetapi juga menyentuh dimensi kesejahteraan: tumbuh tapi tidak (semuanya) sejahtera. Kontribusi sektor pertanian pada PDB nasional pada 2013 hanya 14,4 persen. Padahal, sektor ini menampung 41 persen dari total tenaga kerja. Akibatnya, pertanian kian involutif yang ditandai masifnya tingkat kemiskinan di perdesaan.

Lebih dari itu, pertumbuhan justru memperlebar kesenjangan: yang kaya makin kaya, yang miskin kian miskin. Ini terlihat dari meroketnya Gini Rasio: dari 0,32 pada 2004 jadi 0,41 pada 2011 (makin tinggi berarti makin timpang) dan awet sampai sekarang. Ini pertama kalinya Gini Rasio masuk ketimpangan menengah (di bawah 0,4 masuk ketimpangan rendah). Sejak gemuruh pembangunan dimulai sistematis pada 1966, tak pernah angka Gini Rasio menembus 0,4. Artinya, pembangunan hanya dinikmati sekelompok kelas ekonomi: kelas menengah ke atas. Artinya, jika kemiskinan absolut menurun (perlahan), kemiskinan relatif meningkat. Kesenjangan ekonomi yang melebar itu menandai defisit kesejahteraan.

Apa makna semua ini? Meskipun sudah 69 tahun Indonesia merdeka dari belenggu penjajahan, sistem perekonomian negeri ini tetap bersifat dualistik seperti dikenali oleh Prof Boeke dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar pada 1930 yang berjudul: "Dualistische Economie". Boeke mengemukakan pengenalan tentang ekonomi kolonial di Hindia Belanda. Intinya adalah tajamnya pembagian ekonomi ke dalam sektor tradisional dan sektor modern, yang untuk saat ini kira-kira sama dengan kondisi sektor tradablevs non-tradable. Dua sektor ini hidup bersamaan tanpa mempunyai kaitan yang satu dengan lainnya.

Inilah dua wajah asli Indonesia. Teori trickle down effect bahwa yang besar akan mengangkat yang kecil sama sekali tidak berlaku di Indonesia. Sebaliknya, yang besar akan mengeksploitasi yang kecil, yang oleh Bung Karno diistilahkan dengan exploitation d'lhomme par l'homme.

Dua wajah Indonesia juga bisa dikenali dari data kemiskinan. Sejak dulu, kemiskinan terkonsentrasi di perdesaan. Pada 1976, jumlah penduduk miskin di perdesaan 44,2 juta orang atau 81,5 persen dari total penduduk miskin. Lebih 35 tahun kemudian, angka ini hanya sedikit membaik. Jumlah penduduk miskin per September 2013 mencapai 28,55 juta (11,47 persen). Secara agregat kemiskinan menurun, namun persentase jumlah orang miskin di perdesaan tetap tinggi: mencapai 62,76 persen (17,92 juta) dari jumlah warga miskin. Ini merupakan fakta getir karena pembangunan justru meminggirkan warga perdesaan.

Data ini menunjukkan, puluhan tahun pembangunan ekonomi ternyata kemiskinan tidak beranjak jauh dari desa.

Dua wajah Indonesia lebih mudah dikenali dari kesenjangan wilayah: antara wilayah barat vs timur. Pada 1975, kawasan barat Indonesia (KBI) menguasai 84,6 persen PDB nasional dengan Jawa yang hanya 9 persen dari luas wilayah menguasai 46,7 persen PDB nasional dan jadi tempat bermukim 63,2 persen penduduk Indonesia. 

Lebih dari tiga dekade kemudian, pada 2013, KBI (Jawa dan Sumatra) menguasai 82 persen PDB nasional dengan meninggalkan kawasan timur Indonesia (KTI) yang hanya menguasai 18 persen. Supremasi Jawa atas non-Jawa terlihat jelas: pada 2013 Jawa menguasai 58 persen PDB nasional dengan tiga provinsinya (DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat) menguasai 46 persen PDB nasional. Inilah dua wajah asli Indonesia.

Uraian ini menunjukkan pembangunan ekonomi Indonesia gagal menghasilkan transformasi struktural. Secara struktural, ekonomi di Indonesia bermasalah. Sektor pertanian masih menyerap 41 persen dari total tenaga kerja, sementara sumbangan PDB hanya 14,4 persen.

Sektor industri yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja baru jauh panggang dari api. Transformasi struktural ekonomi Indonesia hanya akan terjadi bila ada kemauan membalik arah pembangunan: dari sektor non-tradable yang bersifat padat modal, teknologi, dan pengetahuan, ke sektor tradable yang padat tenaga kerja dan berbasis lokal. Tanpa kemauan membalik arah pembangunan, pembangunan hanya akan menciptakan kesenjangan kota-desa, keterbelakangan desa, dan marjinalisasi ekonomi perdesaan dan pertanian. Ini wajah asli kita.

Kamis, 22 Desember 2011

Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

Kembali ke Pasal 33 UUD 1945
Mochtar Naim, SOSIOLOG
Sumber : KOMPAS, 22 Desember 2011


Dengan mencontoh negara-negara tetangga yang mendahulukan kepentingan pembangunan ekonomi kerakyatan dari tingkat terbawah seperti Jepang, Korea, China, Singapura, dan Malaysia, Indonesia sudah sepatutnya melakukan hal yang sama sejak semula.

Namun, kenyataannya tidak demikian. Sistem ekonomi Indonesia sejak kemerdekaan, yang sudah 66 tahun umurnya, praktis sama saja dengan kita selama sekian abad berada di bawah penjajahan asing. Sistem ekonomi yang berkembang sampai saat ini masih bersifat liberal-kapitalistik-pasar bebas, sekaligus dualistik.

Padahal, UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Lalu disambung lagi dengan Pasal 34 Ayat 1: ”Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”; Ayat 2: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”; dan Ayat 3: ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Ekonomi Dualistik

Semua itu hanya angin surga yang diimpikan para penggagas dan pendiri republik ini. Sementara yang berjalan dan dipraktikkan selama ini justru sebaliknya. Selain karena terlalu lama dijajah, juga karena sistem sosial-budaya yang dimiliki oleh bangsa ini yang dominan adalah feodalistik, hierarkis-vertikal, sentripetal, etatik, nepotik, dan bahkan despotik.

Alhasil, itulah yang berlanjut sampai hari ini, yaitu sistem ekonomi yang dualistik. Terbentuklah jurang menganga antara 95 persen penduduk yang merupakan rakyat asli, pribumi—yang sejak semula hidup dalam kemiskinan, kebodohan, dan terbelakang—dan penyertaan sekitar 5 persen dari ekonomi nasional yang ”bergedumpuk” di sektor nonformal. Sementara 5 persen lainnya—umumnya nonpribumi—menguasai 95 persen kekayaan ekonomi negeri ini: dari hulu sampai ke muara, di darat, laut, dan bahkan udara di negara kepulauan terbesar di dunia ini.

Antara harapan seperti dituangkan dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945 dan kenyataan yang dihadapi bagaikan siang dengan malam. Orang Jepang, Korea, China, Singapura, dan Malaysia bangga dengan negeri dan tanah airnya karena mereka sendiri yang punya dan menguasai bumi, air, dan segala isinya yang dinikmati oleh rakyatnya sendiri. Kalaupun ada orang luar yang ikut serta, mereka adalah tamu dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Di kita, Indonesia, sebaliknya. Kita malah bagaikan tamu atau orang asing di rumah sendiri. Tanah, air, dan bahkan udara yang kita jawat secara turun-temurun dari nenek moyang kita hanya namanya kita yang punya, tetapi praktis seluruhnya mereka yang kuasai.

Padahal, alangkah luas, kaya, dan indah negara ini sehingga menempati empat terbesar di dunia. Akan tetapi, kita hanya menguasai secara de jure di atas kertas, de facto dikuasai kapitalis mancanegara dan konglomerat nonpribumi yang sudah mencengkamkan kukunya sejak dulu. Lihatlah, hampir semua warga Indonesia terkaya ukuran dunia adalah mereka, diselingi satu-dua elite pribumi yang hidup sengaja mendekat dan/atau bagian dari api unggun kekuasaan itu.

Untuk mengembangkan usaha makro di bidang perkebunan, kehutanan, galian alam, misalnya, pemerintah bahkan mengambil alih tanah ulayat milik rakyat yang dipusakai turun-temurun. Tanah itu lalu diserahkan berupa hak guna usaha, yang bisa diperpanjang setelah 30 tahun, ke kapitalis mancanegara dan konglomerat.

Sekali tanah ulayat menjadi tanah negara, kendati sudah habis masa pakai ataupun tak lagi dipakai, tak juga bisa dikembalikan ke pemiliknya: rakyat! Hal itu hanya karena penafsiran Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang sangat negara-sentris, harfiah, bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Kata ”dikuasai” secara harfiah tentu saja tidak sama dengan ”dimiliki”. Pemiliknya tetap adalah rakyat yang mengulayati tanah itu secara turun-temurun.

Jelas sekali bahwa negara sama sekali tak berpihak kepada rakyat, tetapi kepada para kapitalis multinasional dan konglomerat nonpribumi yang sekarang menguasai bagian terbesar dari tanah rakyat itu. Sekarang, yang namanya tanah ulayat di mana-mana habis. Tandas sudah!

Alangkah tragis, mengingat semua ini terjadi justru di alam kemerdekaan. Ukuran keberhasilan pembangunan bagi penguasa negara jadinya bukan ”siapa” dan seberapa besar hasilnya dinikmati oleh rakyat, melainkan ”berapa” dari target yang diinginkan tercapai dalam angka-angka statistik. Pencapaian target itu, dalam kenyataannya, nyaris diborong habis oleh para kapitalis yang sesungguhnya menggerakkan roda ekonomi nasional.

Penduduk asli-pribumi? Kelompok ini hidupnya masih seperti itu juga dari waktu ke waktu, rezim berganti rezim. Sementara rakyat pribumi rata-rata memiliki tanah kurang dari setengah hektar per keluarga, jutaan hektar tanah ulayat diserahkan oleh negara kepada para pengusaha kapitalis multinasional dan konglomerat.

Kerja sama triumvirat kapitalis multinasional dan konglomerat nonpribumi di bawah lindungan elite penguasa negara yang pribumi inilah yang menggelindingkan ekonomi Indonesia selama ini. Sementara rakyat pribumi yang merupakan ahli waris sah republik ini tetap saja hidup melarat dalam kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Walau janji-janji dilontarkan oleh penguasa Reformasi yang sudah jilid dua pula sekarang ini, masih ada saja yang tertulis di atas kertas yang tak segera terlihat ada implementasinya, seperti program kredit usaha rakyat dan entah apa lagi namanya itu. Jangan-jangan itu pun hanya janji gombal karena sebentar lagi pemilu akan datang pula.

Akibat Salah Urus

Bagaimana ke depan? Akan seperti ini juga tanpa perubahan struktural yang berarti, yang sifatnya harus fundamental, mendasar; atau seperti selama ini juga, sekadar tambal sulam di permukaan, yang esensinya itu ke itu juga.

Kuncinya ada pada diri kita sendiri, terutama pada kelompok elite pribumi yang secara politis mengendalikan negeri dan negara ini. Seperti kita lihat, selama ini mereka (para elite pribumi) sekadar menumpang di biduk ke hilir. Mereka lebih suka menerima daripada memberi, lebih suka dilayani daripada melayani sesuai tugas mereka sebagai abdi negara.

Tanpa bersusah-susah mereka menerima upeti berbagai macam, yang jumlahnya bisa tak termakan di akal sehat kita. Mereka datang dari semua lapisan birokrasi: dari eksekutif, legislatif, yudikatif, polisi maupun militer; dari orang pertama di tingkat atas sampai ke tingkat bawah; di pusat maupun di daerah.

Dengan kebebasan pers yang kita nikmati sekarang, semua borok ini jadi terbuka. Tahulah kita betapa sakit negara ini sehingga dunia menjulukinya sebagai salah satu dari negara terkorup di dunia.

Kita sesungguhnya sedang berada di tepi jurang kehancuran sebagai negara akibat salah urus dan akibat dari sistem sosial dan budaya politik yang kita anut selama ini, yang berbeda antara yang diucapkan dan yang dilakukan. Pilihannya tinggal satu: kembali ke pangkal jalan dengan mempraktikkan UUD 1945, khususnya Pasal 33 dan 34, secara jujur dan konsekuen; atau kaput, habis kita!