Tampilkan postingan dengan label Oh… Calon Hakim Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Oh… Calon Hakim Agung. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Januari 2013

Lubang di Benteng Keadilan


Lubang di Benteng Keadilan
Bambang Soesatyo ;  Anggota Komisi III DPR RI,
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
SINDO, 29 Januari 2013



Lubang besar di benteng keadilan itu bertutur tentang cacat cela ribuan oknum hakim.Demikian besar lubang itu sehingga sudah menggoyahkan kepercayaan rakyat. Kini, bagi pencari keadilan di negara ini, benteng keadilan tidak ideal lagi untuk berlindung. 
Banyak oknum hakim kini begitu mudah tergoda dan menjadi sangat kompromistis terhadap berbagai bentuk dan modus kejahatan. Kebenaran tidak lagi di atas segala-segalanya. Ruang persidangan sudah dijadikan tempat untuk bertransaksi oleh begitu banyak oknum hakim. Bagi kelompok oknum hakim seperti ini, di atas segala-galanya adalah uang sogok. Maka itu, ada kasus hakim agung yang memalsukan vonis dengan tulisan tangan, ada hakim yang tertangkap tangan saat menggenggam uang suap, hingga ada juga oknum hakim yang tertangkap saat berpesta sabu di klub malam. 

Kecenderungan inilah yang mendasari keprihatinan Komisi III DPR ketika melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan para calon hakim agung baru-baru ini. Delapan hakim agung memang sudah terpilih guna merespons tambahan kebutuhan Mahkamah Agung (MA). Namun, berbagai kalangan, termasuk unsur pimpinan DPR, terang-terangan menyatakan tidak puas atas hasil seleksi itu. 

Komisi III DPR pun kecewa karena tambahan delapan hakim agung itu diyakini tidak akan efektif memperbaiki kerusakan parah yang terjadi dalam dunia peradilan Indonesia. Kasus Hakim Agung Achmad Yamanie dan kasus Hakim Puji Wijayanto memberi gambaran utuh tentang kerusakan parah dunia peradilan Indonesia. Yamanie bersama dua koleganya membatalkan hukuman mati bagi terpidana gembong narkoba Hangky Gunawan menjadi 15 tahun hukuman penjara. Namun, Hakim Agung Yamanie masih berusaha meringankan hukuman itu. 

Caranya pun konyol. Dia memalsukan vonis itu dengan tulisan tangan menjadi 12 tahun. Sedangkan apa yang dilakukan Hakim Puji Wijayanto membuat banyak orang hanya bisa geleng kepala. Hakim Puji ditangkap saat dia berpesta sabu di sebuah klub malam. MA pun menyikapi dua kasus ini sebagai tamparan keras yang amat memalukan korps hakim. Catatan tentang perilaku tak terpuji oknum hakim cenderung meningkat. 

Beberapa tahun lalu MA pernah mengakui sekitar 30% hakim di setiap daerah, termasuk ketua pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT), bermasalah atau nakal. Perilaku tercela para hakim itu dilaksanakan dengan beragam modus sehingga di kalangan korps hakim dikenal istilah “anak emas” dan “anak perak”. 

Dari akumulasi temuan MA dan laporan masyarakat terlihat bahwa kasus pelanggaran etika atau kejahatan yang melibatkan oknum hakim memang cenderung meningkat. Kalau per 2007 hanya ada 14 kasus hakim yang melanggar etika, jumlahnya terus bertambah pada tahun-tahun berikutnya. Per 2008 tercatat 38 kasus, naik menjadi 78 kasus pada 2009, dan bertambah lagi menjadi 110 kasus pada 2010.

Sementara tahun lalu Komisi Yudisial (KY) mengumumkan telah menerima 1.357 laporan tentang hakim bermasalah, sementara jumlah tahun sebelumnya mencapai 1.724 laporan. Laporan hakim bermasalah itu berasal dari masyarakat. Menurut MA, dalam rentang waktu 2007–2012, jumlah hakim yang mendapatkan hukuman disiplin mencapai 366 hakim. Khusus pada 2012 jumlah hakim yang menerima hukuman mencapai 110 hakim. MA tidak hanya memberi sanksi kepada ratusan oknum hakim. 

Hingga akhir 2012 misalnya MA juga menjatuhkan hukuman kepada puluhan pegawai dari level panitera, panitera muda, panitera pengganti, pejabat struktural dan nonstruktural, juru sita, serta juru sita pengganti. Itulah lubang besar di benteng keadilan negara ini. Lubang yang menggambarkan kerusakan serius duniaperadilan Tanah Air. Potret kerusakan itu terlihat begitu telanjang pada kasus Hakim Agung Yamanie, kasus Hakim Puji, termasuk kasus vonis bebas oleh hakim tipikor dalam perkara mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. 

Hentikan Brutalitas 

Ada dua target ketika Komisi III DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung baru-baru ini. Pertama, memenuhi tambahan calon hakim agung yang dibutuhkan MA. Sebelumnya hanya ada 44 hakim agung untuk menghadapi beban pekerjaan sebanyak 12.000 tunggakan perkara di MA. Dengan tambahan delapan hakim agung yang baru, jumlah hakim agung belum ideal untuk beban pekerjaan sebanyak itu. 

Sedangkan target kedua adalah memilih sosok hakim agung dengan reputasi dan integritas yang teruji, berkeahlian di atas rata-rata, dan visioner. Para hakim agung yang paham tentang kerusakan dunia peradilan Tanah Air tahu apa saja yang harus diperbaiki dan bagaimana cara memperbaiki kerusakan itu. Namun, target ini tak terpenuhi karena kualifikasi peserta seleksi rata-rata standar. 

Karena itu, MA dan KY harus lebih bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam memperbaiki kerusakan yang terjadi pada bidang peradilan saat ini. Kedua institusi itu sebaiknya membangun sinergi dan merumuskan program bersama. Sinergi dan program bersama bisa terwujud jika kedua institusi tidak terperangkap dalam rivalitas. MA dan KY harus fokus pada dahaga rakyat Indonesia akan keadilan serta kebutuhan negarabangsa akan kepastian hukum. 

Keadilan akan menenteramkan danmewujudkan ketertiban umum. Sedangkan kepastian hukum menjadi modal yang mutlak demi terlaksananya pembangunan di semua sektor kehidupan. Perbaikan di bidang peradilan merupakan program yang mendesak. MA dan KY harus arif memaknai perkembangan dan perubahan perilaku masyarakat. Perkembangan dan perubahan perilaku masyarakat pada akhirnya memengaruhi dinamika penegakan hukum dan keadilan. 

Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus oknum hakim bermasalah adalah contoh tentang sikap kritis publik terhadap model keadilan versi hakim terlapor. Dari laporan masyarakat itu juga bisa dirumuskan beragam makna. Tak sekadar kecewa dan prihatin atas perilaku tak terpuji oknum hakim yang dilaporkan, tetapi laporan-laporan itu layak juga dimaknai sebagai benih-benih ketidakpercayaan masyarakat terhadap oknum hakim dan lembaga peradilan. 

Atau, kalau mengacu pada maraknya konflik horizontal di sejumlah kota dan daerah akhir-akhir ini, bisa jadi karena para pihak yang terlibat dalam rangkaian konflik itu tidak percaya lagi terhadap semua institusi penegak hukum, termasuk hakim dan lembaga peradilan. Ketidakpercayaan itu mendorong mereka untuk menyelesaikan masalah dengan cara mereka sendiri, menggelar konflik berdarah yang tak jarang menelan korban jiwa. 

Sangat penting bagi MA dan KY untuk menghayati perkembangan dan perubahan perilaku masyarakat itu dan menjadikannya materi yang harus dipertimbangkan dalam merumuskan program-program kerja bersama. Jangan biarkan brutalitas menggejala dalam dunia peradilan. Jika masyarakat melihat oknum hakim bertindak brutal, ruang publik pun akan sarat brutalitas karena lembaga peradilan dinilai tidak layak lagi untuk mengadu dan berlindung. Jumlah hakim saat ini masih dibawah 5.000.

Namun, diyakini bahwa dari jumlah itu, masih sangat banyak hakim yang setia dan taat asas pada profesinya serta menghayati benar eksistensinya sebagai wakil Tuhan di ruang sidang. Kalau MA dan KY bertekun memperbaiki dunia peradilan di negara ini, para hakim baik-baik itu bisa menutup lubang besar di benteng keadilan itu dan memulihkan lembaga peradilan sebagai tempat yang ideal untuk mengadu dan berlindung. ●


Kamis, 17 Januari 2013

Membela Korban, Mengutuk Pemerkosaan


Membela Korban, Mengutuk Pemerkosaan
Arswendo Atmowiloto ;  Budayawan
SINDO, 17 Januari 2013


Kegeraman masyarakat kepada M Daming Sunusi, calon hakim agung dalam uji kelayakan, bisa dimengerti dan bisa dipahami. “Damned” Sunusi seolah tokoh terkutuk di saat masyarakat begitu suntuk, terlikai nuraninya dengan kasus-kasus pemerkosaan yang terkulai tanpa pemecahan yang diharapkan.
Kegeraman masyarakat kepada M Daming Sunusi, calon hakim agung dalam uji kelayakan, bisa dimengerti dan bisa dipahami. “Damned” Sunusi seolah tokoh terkutuk di saat masyarakat begitu suntuk, terlikai nuraninya dengan kasus-kasus pemerkosaan yang terkulai tanpa pemecahan yang diharapkan.

Contoh paling menyakitkan sekaligus mengerikan adalah dugaan pemerkosaan kepada RI, gadis berusia 10 tahun yang belum mengalami menstruasi, dengan penderitaan alat vitalnya membusuk bagai borok selama dua bulan sebelum akhirnya gadis RI—saya menerjemahkan nama panjangnya adalah Republik Indonesia—meninggal dunia. Ada dua hal yang harus ditindaklanjuti. Bagaimana membela korban dan terutama melindungi calon-calon korban, selain mengutuk kasus pemerkosaan yang masih terjadi ketika kekuatan lebih bisa menindih kelemahan.

Memilih Bungkam 

Dalam salah satu bincang-bincang di televisi, dan bukan hanya sekali,saya menggolongkan pemerkosaan adalah tindakan biadab yang menghancurkan kemanusiaan, sebagaimana kasus narkoba, korupsi, dan terorisme, sehingga perlu penanganan khusus meskipun tidak selalu berarti adanya Forum Pembela Korban Pemerkosaan. Dalam dunia kriminalis,pemerkosaan adalah kasus yang paling dikutuk.

Bahkan para penjahat pun amat sangat mengutuk dan memerangi. Tersangka kasus pemerkosaan akan ditempatkan di sel isolasi yang tak mudah didatangi napi lain. Para napi lain berhak memerkosanya dan atau yang ringan memaksa melakukan onani dengan daun sembukan yang gatal atau minyak gosok panas sampai yang keluar hanyalah angin.

Tak ada toleransi sama sekali untuk kasus “belah duren”. Para kriminalis menemukan tata cara sendiri untuk memberi hukuman yang menjerakan dan memenuhi pelampiasan kegeramannya. Sementara di luar itu, di dunia yang lebih beradab dengan tertib hukum, urusannya panjang dan berbelit-belit. Apa yang dikatakan Damning Sunusi, “... yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati...,” mencerminkan hal ini. Korban pemerkosaan yang ikut bergerakgerak ketika diperkosa bisa dinilai ikut menikmati.

Korban yang melepas sendiri celana dalamnya dianggap suka sama suka. Korban tidak melawan ketika datang ke lokasi pemerkosaan dianggap mengetahui dan menyetujui. Dan berbagai ayat atau pasal yang melemahkan kasus pemerkosaan ini.Semua bisa terjadi di awal ketika polisi memeriksa.Sang korban yang dalam keadaan kalah, salah,hina,malu ditanya ulang bagaimana prosesnya, direkonstruksi kejadiannya dan diperagakan. Yang kesemuanya itu membuat korban dan atau keluarganya memilih lebih baik diam dan tidak melaporkan.

Memilih Bersuara 

Barang kali film The Accused (1988) yang dibuat berdasarkan kisah sebenarnya lima tahun sebelumnya bisa memberi gambaran betapa korban menjadi putus asa lantaran menjalani pemeriksaan karena dianggap tahu risiko datang ke sebuah bar dan menari-nari, yang bisa diartikan “asking for it”. Korban yang gadis kelas pekerja biasa––diperankan oleh Jodie Foster dan meraih Piala Oscar––terlukai berkalikali perasaannya dan dihina lingkungannya.

Sampai sang jaksa dengan berani—yang diperankan seorang yang mengalami pemerkosaan—dan meyakinkan korban untuk maju ke sidang. Tiga pemerkosa berhasil dipenjarakan dan mereka yang tertawa-tawa gembira melihat pemerkosaan—bukan anggota DPR, mereka pelanggan di bar tersebut—juga kena sanksi . Bisa jadi inilah yang harus dilakukan di negeri ini. Selain mencemooh hakim yang tidak memberi contoh baik, juga memihak korban.

Terutama mengenai pasal atau ayat atau model pemeriksaan yang tidak menghinakan kesekian kalinya. Terobosan hukum menjadi lebih penting,di samping memperlihatkan kegeraman. Dan itu dengan segera dengan terjabarkan sebagai bentuk operasional. Keterpihakan pada korban adalah mutlak dan hanya bisa mempunyai makna manakala unsur pendukungnya nyata. Dengan begitu,kita bisa mengurangi dosa kita bersama atas terjadinya kasus-kasus pemerkosaan, penderitaan sampai mati seorang gadis kecil dari keluarga pemulung yang menjadi sia-sia. Bersuara dengan tindakan dan bukan sekadar menyalahkan.
 

Pemerkosaan dan Kendali Mulut


Pemerkosaan dan Kendali Mulut
Badrul Munir ;  Dokter Spesialis Saraf, Tinggal di Malang
JAWA POS, 17 Januari 2013



UCAPAN calon hakim agung Daming Sunusi tentang pemerkosan saat uji calon hakim agung di depan Komisi III DPR terus menuai protes. Ucapan yang sangat tidak terhormat telah diungkapkan oleh orang mulia (sebutan para hakim) di depan orang terhormat (sebutan wakil rakyat) dan dalam acara yang terhormat (seleksi calon hakim agung) Komisi III DPR.

Walaupun yang bersangkutan telah meminta maaf dan hanya bermaksud guyon, kerusakan sudah terjadi. Kata-kata tersebut sangat melukai perasaan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban pemerkosaan, sehingga menjadi bumerang bagi calon hakim agung tersebut. Bahkan, anggota dewan yang ikut tertawa atas guyonan itu dibidik badan kehormatan (BK).

Yang menjadi permasalahan, mengapa seseorang (yang mulia) bisa berbicara seperti itu? 

Kualitas Memori Otak 

Menurut ilmu neurobehavior, perkataan/perbicaraan seseorang dikontrol atau dikendalikan sekelompok sel saraf di lobus frontalis. Di lobus itu ada sekelompok sel yang bekerja sangat kompleks dan menakjubkan. Proses tersebut dimulai dari adanya informasi yang masuk, baik dari penglihatan, pendengaran, dan lainnya, yang ditangkap otak dan akan berubah menjadi stimulus listrik yang bakal diolah otak secara cepat untuk memberikan respons terhadap stimulus tersebut.

Dalam hal ini, akan terjadi proses kognisi (baca: berpikir) yang dipengaruhi memori yang telah tersimpan di area memori (lobus temporal, amigdala, dan hipokampus). Dari proses berpikir tersebut, kemudian akan dikirim ke daerah bicara untuk dilanjutkan ke daerah otak yang mengatur bagian tubuh yang mengeluarkan bahasa. Sebelum keluar, ucapan kita akan dikontrol oleh kelompok otak lain (bersifat inhibisi), apakah isi pikiran kita layak diucapkan atau tidak.

Hal yang penting dalam perkataan kita adalah kualitas memori yang tersimpan dalam otak kita. Bila memori itu bersifat positif, kualitas ucapan pun cenderung positif. Tapi, bila memori bersifat negatif, ucapan akan cenderung negatif, walaupun kesadaran seseorang bisa mengontrol supaya perkataan negatif tersebut tidak terucap.

Beberapa keadaan yang bisa mengakibatkan keluarnya memori secara tidak terkontrol, antara lain, kesadaran menurun (koma), keadaan tegang/depresi, atau kondisi kejiwaan yang labil lantaran rendahnya pendidikan serta pengetahuan. Salah satu contoh adalah ucapan latah yang sering muncul saat dikagetkan atau digertak. 

Kembali ke kasus calon hakin Daming Sunusi tentang kasus pemerkosaan, yang bersangkutan begitu saja merespons dengan cepat pertanyaan salah seorang anggota Komisi III DPR tentang hukuman mati bagi pemerkosa. Yang bersangkutan malah mengatakan bahwa, ''Yang memerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Jadi, sulit pelaku pemerkosaan dihukum mati.'' Kata tersebut keluar dengan spontan dan baru disadari yang bersangkutan setelah sampai di rumah (pengakuan Daming saat diwawancarai TV).

Jadi, analisis yang bisa diberikan, dalam persepsi beliau, sudah ada memori yang sama dan ucapan yang keluar spontan (tentang pemerkosaan). Karena saat itu kondisi atau suasana tegang karena fit and proper test, yang bersangkutan tidak sadar mengucapkan apa yang menjadi persepsi di otaknya.

Analisis lain, yang bersangkutan mengemukakan guyonan orang lain yang menyebut pemerkosa dan korban sama-sama menikmati dan dimaksudkan untuk mencairkan suasana. Tapi, guyonan jelek tersebut juga sangat tidak tepat waktu dan tempat.

Hal itu berbeda bila kita salah ucap (keseleo lidah). Salah ucap terjadi karena ada sebagian kecil memori yang hilang saat kita mengucapkan kata-kata, tapi bisa kita betulkan. Misalnya, salah menyebut nama orang atau nama tempat. Artinya, di otaknya, dia ingin menyebut yang benar. Tapi, saat ucapan keluar, ada sedikit deviasi yang bisa dimaklumi. 

Yang menyedihkan, ada sebagian anggota komisi III yang tertawa. Maka, isi otak mereka hampir sama dengan isi otak calon hakim agung tersebut. Karena itu, mereka layak diusut dari sudut etis oleh BK. 

Menjerakan Pemerkosa 

Dampak psikologis korban pemerkosaan sangat luar biasa. Korban pemerkosaan akan mengalami trauma yang berkepanjangan mulai terjadinya pemerkosaan sampai dewasa, bahkan sampai korban meninggal. Hukuman maksimal bagi para pemerkosa, menurut KHUP maksimal hukuman 12 tahun, tidak sebanding dengan derita korban. Bahkan, tidak jarang para korban pemerkosaan bunuh diri karena tidak kuat menghadapi rasa malu dan stigma yang melekat pada dirinya.

Tak heran, di India baru-baru ini muncul kemarahan nasional ketika kasus-kasus pemerkosaan tidak ditangani secara profesional oleh aparat. Di negeri kita, kemarahan luas kepada ucapan Daming itu juga menunjukkan betapa masih warasnya kepekaan moral bangsa kita. 

Untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, hukuman mati sangat pantas diberikan kepada pelaku pemerkosaan, terutama pemerkosaan dengan korban di bawah umur. Hukuman itu akan memberikan efek jera bagi calon pemerkosa. Dengan demikian, orang tidak lagi coba-coba meremehkan penderitaan korban serta mengeluarkan kata-kata yang melecehkan mereka.
 

Jumat, 27 April 2012

Oh… Calon Hakim Agung


Oh… Calon Hakim Agung
Sudjito, Guru Besar dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum UGM  
SUMBER : SINDO, 27 April 2012


Mengecewakan. Bukan kali ini saja, melainkan setiap tahun penerimaan pasti kekecewaan tentang etika dan profesionalitas calon hakim agung muncul.

Diwartakan di harian ini (SINDO, 24/4) Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengaku kecewa terhadap 45 calon hakim agung yang mengikuti ujian wawancara terbuka di hadapan tujuh komisioner KY dan dua guru besar ilmu hukum. “Tidak memuaskan, mereka tidak paham kode etik, banyak mengelak,” katanya. Dia mencontohkan, mereka tidak bisa menjawab saat ditanya etika mana yang mengatur hakim harus mundur dari perkara yang ditangani jika mempunyai hubungan kepentingan langsung.

Seharusnya mereka mampu menjawab pertanyaan tentang etika dan profesionalitas hakim tersebut. Dengan kondisi itu, mudah diprediksi apa yang akan terjadi dengan proses peradilan di Mahkamah Agung (MA) ke depan. Makin suram.Tambahan lima hakim agung terpilih dari 15 orang yang lolos seleksi di DPR tidak akan menambah bagus kinerja MA, bahkan sebaliknya.

Sehat Lahir-Batin

Kita mendambakan hakim agung yang sehat lahir-batin,tetapi yang ada hanyalah (calon) hakim agung yang ”sakit”. Sakitnya parah sebab bukan sekadar penyakit luar (fisik),melainkan sakit rohaniah. Sungguh berbeda perilaku hakim agung sehat dan hakim agung sakit. Pertama, hakim agung sehat senantiasa amanah menjalankan profesi, berupaya menghadirkan keadilan Tuhan Yang Maha Esa di muka bumi.

Telinganya peka terhadap bisikan hati nurani yang nyaring menyuarakan kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Sementara itu hakim sakit menjalankan profesi karena jabatan untuk mencukupi kebutuhan materiil-duniawi. Telinganya peka hanya terhadap ”suara perut”. Kedua, hakim agung sehat menjadikan hukum ilahiah sebagai sandaran dan kaidah tertinggi dalam menjalankan profesinya, sementara hakim agung sakit berkiblat pada perundang-undangan semata. Padahal, hukum itu not only stated in the book, tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law) maupun hukum di alam transendental. Ketiga, hakim agung sehat selalu melakukan langkah kebaikan secara kreatif dan inovatif demi keadilan substantif, sementara hakim agung sakit rentan terhadap suap-menyuap, pat gulipat, kongkalikong dengan sesama calo perkara dan puas dengan keadilan formalistik.

Keempat, hakim agung senantiasa sadar bahwa segala putusannya wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara bahkan sampai ke hadirat Ilahi Robbi,sementara hakim agung sakit merasa telah selesai dengan tugasnya ketika palu diketokkan, tanpa peduli apa implikasinya di kemudian hari. Etika dan profesionalitas merupakan bagian terpenting dari kepribadian hakim agung. Mengobati penyakit (calon) hakim agung memang tidak mudah. Penyakit rohaniah itu tidak mungkin disembuhkan dengan cara-cara lahiriah dan materialistik.Peningkatan kesejahteraan hakim agung memang perlu, tetapi bukanlah obat mujarab untuk penyakit rohaniah.

Penyakit rohaniah hanya bisa disembuhkan dengan penanaman nilai-nilai moral melalui pendidikan sejak usia dini di dalam keluarga masing-masing. Keberhasilan penanaman nilai moral dapat dilihat pada aspek kognitif maupun perilaku. Uji kelayakan di KY dan DPR melalui wawancara belum menjamin konsistensi atas jawaban dengan perilakunya. Kejujuran dan etika kepentingan misalnya merupakan indikator kualitas interaksi ketika hakim agung hidup dalam keseharian di tengah-tengah masyarakatnya. Indikator demikian menjadi bagian perilaku hakim agung.

Pendidikan primer di tengah keluarga dan masyarakat perlu mengakomodasi ruang dan waktu yang cukup untuk penanaman nilai kejujuran dan sikap etis itu. Etika dan profesionalitas memang penting. Etika profesi wajib dijadikan salah satu cara pembinaan hakim agung melalui pendistribusian nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan sebagai invariant non physical values. Bila medium pendidikan primer dan etika profesi dapat dipadukan sebagai ”mesin” pengemban profesi hakim agung, ke depan sistem seleksi hakim agung perlu dibenahi sehingga calon-calon terbaik tergerak mengikuti proses seleksi. Tidak boleh ada politisasi selama proses seleksi.

Ekspektasi Masyarakat

Kualitas hakim agung perlu terus ditingkatkan. Meskipun pokok tugas hakim agung adalah memutus perkara di tingkat kasasi, posisinya sebagai pejabat negara dan sekaligus pegawai negeri sipil membawa implikasi pada pola hubungan birokrasi dan institusionalisasi perilaku maupun kemandirian hakim agung dalam proses peradilan. Di sinilah perilaku hakim agung berada di dua titik subjektif yaitu personal dan kelembagaan. Secara empiris sering ada gap pada dualisme posisi itu. Ekspektasi masyarakat terhadap hakim agung sangat tinggi. Masyarakat jangan dikecewakan terus-menerus.

Misal, hakim agung membebaskan atau menjatuhkan hukuman ringan bagi koruptor atau pengedar narkoba. Argumentasi hukum legal-posivistik semata dapat dicurigai sebagai ketidakprofesionalan atau ketidakjujuran. Perilaku demikian bisa berujung pada ketidakpercayaan masyarakat (public distrust).Tampilnya hakim-hakim agung yang berkualitas pasti berkorelasi dengan kualitas keadilan. Karena itu, proses seleksi hakim agung hendaknya mampu mendapatkan manusia yang benar-benar agung (luar biasa).

Sosok mantan hakim agung Bismar adalah cermin bagi para hakim agung kini dan masa depan. Kebeningan hati nurani selalu menjadi andalan setiap kali menjatuhkan putusan. Berani melawan arus demi tegaknya keadilan substantif. Semasa menjadi hakim agung kerap melakukan terobosan hukum. Ia pun tak mau diintervensi siapa pun dalam menjatuhkan putusan, termasuk oleh atasannya. Kita berharap KY dan MA mampu melahirkan generasi penerus Bismar Siregar. Wallahu’alam bishawab.