Tampilkan postingan dengan label Muhammad Farid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Farid. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Maret 2018

Keamanan Siber dan Ketahanan Nasional

Keamanan Siber dan Ketahanan Nasional
Muhammad Farid  ;   Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional
Republik Indonesia
                                              MEDIA INDONESIA, 29 Maret 2018



                                                           
KABAR menggemparkan datang dari jagat dunia maya dalam beberapa hari terakhir ini. Betapa tidak, pada 19 Maret 2018 lalu, pendiri dan pemilik media sosial terkenal Facebook, Mark Zuckerberg, kehilangan kekayaannya sebesar Rp67,5 triliun atau US$4,9 miliar hanya dalam waktu satu hari. Ini terjadi menyusul terungkapnya penggunaan data 50 juta pengguna Facebook tanpa izin oleh perusahaan konsultan berbasis di Inggris Cambridge Analytica yang bekerja sebagai bagian dari tim suksesi Presiden AS Donald Trump.

Di luar kejadian di AS, media berbasis di Singapura, Straits Times (online) pada 20 Maret 2018 melaporkan bahwa oposisi di Malaysia mempertanyakan keterlibatan Cambridge Analytica dalam kemenangan Barisan Nasional (BN) pada pemilihan umum di negara itu tahun 2013. Kantor PM Malaysia pun telah membantah BN atau pemerintah Malaysia pernah menggunakan jasa Cambridge Analytica seperti dituduhkan.

Kasus-kasus yang terjadi belakangan ini tidak ayal merupakan pelajaran akan pentingnya keamanan siber (cyber security). Secara umum, Profesor Hukum di SJ Quinney College, University of Utah, AS, Amos N Guoira, mengatakan keamanan siber dapat dipahami sebagai usaha melindungi informasi, komunikasi, dan teknologi dari bahaya yang terjadi, baik sengaja maupun tidak.

Lebih jauh, keamanan siber dapat dipahami sebagai usaha untuk menjamin kerahasiaan, integritas, ketersediaan berbagai data, sumber, serta proses melalui kontrol administratif, fisik, dan teknis.

Keamanan siber dan asta gatra

Bagi Indonesia, keamanan siber menjadi sangat vital karena sangat erat terkait informasi, data, dan sumber tentang delapan gatra atau asta gatra yang menyusun ketahanan nasional, yaitu geografi, sumber kekayaan alam (SKA), demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan (hankam).

Sebagai ilustrasi, menurut Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2017, pengguna internet di Indonesia mencapai 143,26 juta jiwa atau 54,68% dari total populasi Indonesia yang mencapai 262 juta jiwa (Kompas, 19 Februari 2018).
Jumlah ini meningkat dari pengguna internet di Indonesia yang mencapai 132,7 juta atau 51,5% dari total populasi Indonesia sebesar 256,2 juta jiwa (Media Indonesia, 5 Mei 2017).

Angka-angka itu tentu tidak berhenti sampai di situ saja karena dapat dijabarkan lebih jauh ke komposisi umur pengguna internet, sebaran pengguna internet, hingga preferensi pengguna internet. Dengan demikian, angka-angka pengguna internet sebenarnya sudah dengan mudah menggambarkan data-data terkait gatra demografi, geografi, hingga politik, ekonomi, dan sosial budaya yang tergambar dari preferensi pengguna internet.

Pada konteks itu, jika keamanan siber tidak dikelola dengan baik, data-data pengguna internet tentu berpotensi disalahgunakan pihak-pihak tertentu sehingga dapat mengganggu atau bahkan mengancam gatra pertahanan dan keamanan nasional.

Kita menyadari bahwa proses politik di dalam negeri, baik pada tataran lokal (pemilihan kepala daerah atau pilkada) maupun tingkat nasional sudah sulit dipisahkan dengan aktivitas dunia siber, terutama dalam penggunaan media sosial (medsos). Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa ada pihak tertentu menggunakan medsos sebagai instrumen untuk mencapai kepentingan politiknya dengan menyebarkan hoaks, kampanye hitam, maupun ujaran kebencian–biasanya melalui akun palsu.   

Kasus seperti itu sudah demikian serius sehingga sentimen yang menjurus perpecahan muncul ke permukaan, misalnya pada saat berlangsungnya pilkada di Jakarta tahun 2017 lalu. Di Indonesia, kasus penyalahgunaan aktivitas siber atau media sosial bisa dikatakan sudah sangat memprihatinkan. Ini bukan tanpa alasan, karena menurut Facebook, Indonesia bersama India dan Filipina menjadi salah satu negara penyumbang akun palsu terbanyak di dunia.     

Hingga Desember 2017, jumlah akun palsu Facebook di seluruh dunia mencapai 200 juta dari total 2,13 miliar akun aktif media soial itu.
Lebih luas, dalam konteks global, tanpa adanya keamanan siber yang memadai, data-data yang terkait dengan asta gatra ketahanan nasional tentu dapat dengan mudah dimanipulasi kekuatan asing ataupun aktor nonnegara untuk kepentingan yang dapat mengganggu atau mengancam ketahanan nasional.

Penguatan

Berbicara keamanan siber dalam ketahanan nasional tentu tidak dapat dilepaskan dengan geopolitik. Secara umum, geopolitik dapat dijabarkan sebagai letak geografis suatu negara dalam kaitan dengan posisinya dalam konstelasi politik dan hubungan internasional, dengan memahami konsepsi ruang, konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara), konsepsi kekuatan politik, dan konsepsi keamanan negara.  Selain aktor negara, geopolitik sangat dipengaruhi peran dan legitimasi aktor nonnegara, seperti korporasi atau LSM yang semakin menguat.

Dengan demikian, dapat dikatakan, penguatan keamanan siber tidak terlepas dari tiga unsur, yaitu negara, aktor nonnegara, dan individu. Dalam skala nasional, pemerintah sudah mempunyai lembaga-lembaga dan perangkat hukum dalam negeri yang berkaitan keamanan siber. Bahkan beberapa waktu lalu telah dilakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan hoaks melalui medsos.

Akan tetapi, kita tidak dapat memungkiri keberadaan penyediaan jasa layanan siber di Indonesia yang dilakukan oleh aktor nonnegara, dalam hal ini korporasi, yang tidak berbadan hukum Indonesia. Pada konteks ini terlihat bahwa pemerintah perlu mengkaji lebih dalam aspek-aspek hukum internasional yang berkaitan dengan akitivitas siber global dalam konteks mempertahankan kepentingan nasional. Ini dibutuhkan sebagai kerangka hukum bagi pemerintah dalam menggawangi aktivitas siber yang dilakukan aktor global agar tidak mengganggu kepentingan nasional.

Yang tidak kalah penting ialah edukasi keamanan siber bagi perorangan atau individu. Upaya ini dapat dimulai dari hal yang paling sederhana, seperti sosialisasi atau kampanye pentingnya menjaga kerahasiaan kata sandi (password) surat elektronik (e-mail), medsos, hingga aktivitas e-banking, termasuk perlunya mengubah kata sandi itu secara berkala. Dalam konteks penggunaan medos, diperlukan edukasi lebih jauh tentang perlunya menjaga privasi, mengenali akun palsu, hingga menyaring informasi yang tersebar. Bagaimanapun, individu merupakan aktor paling mikro dalam aktivitas siber global dan sangat menentukan bagi ketahanan nasional. ●

Jumat, 09 Maret 2018

Populisme dan Ketahanan Nasional

Populisme dan Ketahanan Nasional
Muhammad Farid  ;   Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional RI
                                              MEDIA INDONESIA, 08 Maret 2018



                                                           
BEBERAPA waktu belakangan ini, media massa maupun media sosial diramaikan dengan isu siapa pasangan capres-cawapres yang akan tampil dalam Pemilu 2019. Perbincangan itu terlihat seru, karena para capres-cawapres kelak akan memulai kampanyenya pada 23 September 2018, bersamaan dengan dimulainya kampanye pada caleg atau calon anggota DPRD, DPR, serta DPD. Artinya, masa kampanye dimulai dalam kurun waktu hanya sekitar enam bulan dari saat ini.

Pemilu 2019 ialah eksperimen baru dalam sejarah demokrasi di RI, karena sejak pilpres langsung diadakan tahun 2004, pada Pemilu 2019 lah untuk pertama kalinya pilpres dilakukan serentak dengan pileg. Termasuk rangkaian proses kampanye. Dengan kata lain, para capres cawapres yang sebagian masih disimpan, sebenarnya sudah harus mempunyai tema kampanye yang jelas, termasuk visi dan misi, serta program-program yang akan dilakukannya jika kelak terpilih hingga 2024.

Sinyal populisme

Menurut jadwal KPU, pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD kabupaten/kota dan provinsi, serta pasangan capres-cawapres akan dilakukan pada periode 23 Maret 2018-21 September 2018. Pilpres boleh jadi puncak dari seluruh rangkaian proses Pemilu 2019. Pencalonan figur presiden dan wapres juga sangat vital bagi parpol peserta Pemilu 2019. Karena, parpol atau gabungan parpol baru dapat mencalonkan pasangan capres-cawapres bila memenuhi ambang batas berupa 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara di tingkat nasional.

Itu sebabnya, wacana konfigurasi pasangan capres-cawapres akhir-akhir ini begitu hangat di media massa dan sosial. Berbagai survei maupun analisis pengamat pun banyak menghiasi wacana seputar pencalonan penghulu dari lembaga eksekutif di negeri ini. Akan tetapi, sejauh ini, tampaknya berbagai survei maupun analisis mengenai siapa tokoh yang layak maju ke Pilpres 2019 sebagian besar masih didominasi wacana popularitas. Artinya, spektrum wacana pencalonan presiden masih berkutat, sejauh mana seorang figur populer di masyarakat. Lalu, seberapa besar elektabilitas figur, pengaruh tokoh di kalangan milenial, santri, kelompok agama tertentu, dan kelompok lain, atau ceruk basis massa yang mampu digaet.

Sebaliknya, wacana konfigurasi pasangan capres-cawapres nyaris sepi dari perbincangan kiprah apa saja yang telah dilakukan seorang figur sehingga layak dicalonkan sebagai capres atau cawapres. Semakin dekatnya jadwal pencalonan dan kampanye, kenyataan itu sepertinya akan menggiring kepada situasi, saat tim sukses dari capres-cawapres akan mengusung ide-ide populisme. Populisme sendiri tidak memiliki makna tunggal. Namun, secara sederhana, substansi pokok populisme bertujuan mendapatkan dukungan dari warga biasa dengan memberi apa yang mereka inginkan (Saur Hutabarat, Bangkitnya Populisme, Media Indonesia, 8 Desember 2016).

Pengertian lain yang sering dijadikan rujukan, dari ilmuwan politik Cas Mudde (pengarang Populism: A Very Short Introduction) bahwa populisme merupakan pemikiran yang membagi masyarakat ke dalam dua kelompok, yaitu 'masyarakat yang murni' dan 'elite yang korup'.
Thomas Greven dalam makalahnya (the Rise of Right-wing Populism in Europe and the United States: A Comparative Perspective, Mei 2016) mengatakan, esensi populisme bukanlah ideologi politik, melainkan lebih pada gaya berpolitik. Ia merupakan gaya berpolitik yang tidak dengan mudah berkaitan dengan suatu ideologi tertentu. Thomas bahkan lebih jauh menyinggung bahwa populisme secara sederhana dapat digambarkan sebagai sifat oportunistik. Dengan demikian, ideologi atau program yang konsisten bukanlah faktor terpenting bagi tercapainya tujuan kaum populis.

Populisme dalam perspektif ketahanan nasional
Berbagai uraian di atas memperlihatkan bahwa pada taraf tertentu, populisme kurang bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama jika dilihat dari sudut pandang bahwa populisme hanya menawarkan jalan pintas dari keresahan masyarakat.

Berbagai analisis menunjukkan bahwa populisme belakangan ini mendapat tempat di Eropa dan AS. Sayangnya, analisis itu menunjukkan bahwa bangkitnya populisme lebih disebabkan sentimen negatif. Krisis mata uang Euro, masuknya gelombang pengungsi dari Timur Tengah, hingga tingginya angka pengangguran disebut sebagai faktor pengusung ide populisme mengalami peningkatan suara pemilu.

Jika merujuk penjelasan Thomas Greven bahwa populisme merupakan suatu gaya berpolitik yang bahkan cenderung oportunistik, masyarakat perlu mengantisipasi agar Pemilu 2019, terutama pilpres di Indonesia tidak jatuh pada populisme semata. Di RI yang masyarakatnya sangat bineka, populisme bisa jadi dimainkan dalam instrumen SARA, 'si kaya' vs 'si miskin', hingga melulu fokus pada kepopuleran seseorang tokoh di kalangan tertentu. Masih segar di ingatan betapa politik di tingkat nasional dan lokal dalam kurun empat tahun belakangan ini kerap dilanda gesekan SARA yang bisa dikatakan sebagai varian atau ekses populisme. Bahkan, ada yang menyebut pada Pilpres 2014 maupun menjelang pilkada di Jakarta 2016-2017 RI berada di bawah bayang-bayang disintegrasi.

Oleh sebab itu, populisme dalam makna negatif sudah seyogianya dihindari demi menjaga ketahanan nasional. Populisme negatif dalam berbagai spektrum tentu saja berseberangan dengan prinsip-prinsip kesatuan dalam empat konsensus dasar, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD Negara RI 1945.

Peran vital parpol

Masih ada waktu sekitar enam bulan bagi figur-figur yang akan dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan visi dan misi serta programnya secara jelas. Merujuk ketentuan bahwa pasangan presiden-wapres dicalonkan parpol, tidak berlebihan kiranya jika disebutkan, parpol berperan penting dalam menyusun atau memberi masukan bagi para capres-cawapres yang akan mereka usung.

Sekaranglah saatnya parpol menginventarisasi prestasi kader-kader mereka sehingga layak dicalonkan dalam pilpres yang akan datang. Parpol-parpol yang tidak bisa berdiri sendiri dalam mencalonkan kandidat presiden-wapres masih dapat berkiprah menyusun atau memberi masukan dalam visi-misi dan program yang diusung pada masa kampanye nanti.

Walau belum memasuki masa kampanye, sepertinya tidak salah jika pihak-pihak yang akan mengikuti Pemilu 2019 mulai memperkenalkan pencapaian-pencapaian di berbagai bidang yang sudah diraih sebelumnya. Juga masih ada waktu untuk bekerja, sehingga pada masa kampanye nanti masyarakat bisa menilai siapa yang serius berusaha memajukan bangsa. Pada akhirnya, kerja nyata jualah yang akan memperkuat ketahanan nasional, bukan kepopuleran figur semata. ●

Kamis, 22 Februari 2018

Pemilu 2019 dan Indonesia 2030-2045

Pemilu 2019 dan Indonesia 2030-2045
Muhammad Farid  ;    Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional
Republik Indonesia
                                           MEDIA INDONESIA, 22 Februari 2018



                                                           
PADA 17 Februari 2018, KPU menetapkan 14 parpol sebagai peserta Pemilu 2019. Berbagai analisis sosial politik menyangkut Pemilu 2019 sudah banyak sekali dilakukan. Akan tetapi, agaknya–mungkin saja salah–hampir tidak ada yang mengaitkan Pemilu 2019 dengan antisipasi puncak bonus demografi RI pada 2030 dan 100 tahun RI pada 2045. Analisis dari sudut pandang demografi ini diperlukan sebab diperkirakan pada Pemilu 2019 jumlah pemilih generasi Y (generasi milenial) atau mereka yang lahir di rentang 1980-1995 mencapai 47%-50% dari total pemilik hak suara (Media Indonesia, 30 Oktober 2017).

Pemilu 2019 juga 'penghantar' peralihan ke masa transisi menuju masa puncak produktivitas generasi Z atau mereka yang lahir pada pertengahan dekade 1990-an hingga dekade 2010-an. Dengan demikian, generasi Y dan Z merupakan komponen terpenting saat terjadinya bonus demografi 2030, ataupun saat RI berusia 100 tahun. Menurut Kementerian PPN/Bappenas, pada 2030-2040, penduduk usia produktif (usia 15-64 tahun) diperkirakan mencapai 64% dari total jumlah penduduk RI yang diproyeksikan 297 juta jiwa.

Masa krusial

Tidak dimungkiri, para politikus dan parpol yang akan berkompetisi di Pemilu 2019 sudah menyadari besarnya ceruk pemilih dari generasi Y-Z dan memiliki berbagai strategi guna mendulang suara dari generasi itu. Namun, ada yang lebih penting dari sekadar merumuskan strategi memenangi kursi, yaitu merancang arah pembangunan menuju 2030 dan 2045. Hal itu tidak berlebihan karena Pemilu 2019 memilih persona-persona yang akan memimpin negeri ini hingga 2024 atau hanya enam tahun menjelang 2030. Artinya, stabilitas negeri ini pada 2030 dan 2045 bukanlah sesuatu yang dapat diciptakan dalam waktu singkat, melainkan membutuhkan kerja berkesinambungan.

Sebagai gambaran, pada 2015 negara tetangga Singapura sudah merumuskan tiga tantangan mendasar hingga 50 tahun ke depan, yaitu mempertahankan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan rasio fertilitas warga negara Singapura, dan menegaskan jati diri kesingapuraan.

Momen Pemilu 2019 merupakan kesempatan dan tantangan 'bertarung' dalam gagasan menuju Indonesia 2030 dan 2045. Dalam hal ini, politisi dan parpol yang mengikuti Pemilu 2019 masih memiliki waktu mempersiapkan gagasan, terutama generasi Y dan Z, mengingat masa kampanye baru berlangsung pada 23 September 2018-13 April 2019.

Lemhannas sejak 2015 sudah menawarkan gagasan skenario Indonesia 2045 yang dimuat dalam buku Skenario Indonesia 2045: Sketsa Peluang dan Tantangan Masa Depan. Berbeda dengan ‘prediksi’, ‘visi’, dan ‘rencana’ yang masing-masing memiliki pengertian sebagai apa yang dipercaya terjadi di masa depan, tentang apa yang diinginkan, serta apa yang diupayakan terjadi di masa depan, 'skenario' memiliki pengertian sebagai kisah tentang apa yang mungkin terjadi di masa depan.

Skenario itu menggunakan pendekatan skenario transformatif yang memungkinkan pengambil kebijakan melakukan perubahan (transformasi) saat menghadapi situasi yang tidak stabil atau tidak dikehendaki. Ada empat skenario Indonesia 2045, yaitu skenario mata air, skenario sungai, skenario kepulauan, dan skenario air terjun. Pada skenario mata air, RI pada 2045 yang didominasi generasi Y dan Z sudah lebih sejahtera. Namun, masih menghadapi ketimpangan antardaerah, gesekan sosial, hingga aspirasi memisahkan diri dari NKRI.

Generasi Y dan Z pada masa itu juga akan memiliki pandangan bahwa keutuhan NKRI harus lebih didasarkan pada prinsip integrasi fungsional daripada integrasi historis. Pada skenario sungai, ketahanan ekonomi RI pada 2045 sudah lebih tangguh. Transformasi sebagai negara industri yang cukup maju mampu mengeluarkan RI dari ancaman negara gagal. Di masa ini pula proses pembangunan sudah lebih bertumpu pada basis ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, karakter Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar dan beragam akan sangat berdampak pada situasi ekonomi, sosial politik, dan pertahanan keamanan.

Selanjutnya, skenario kepulauan mendeskripsikan pada 2045, ketahanan nasional RI belum tangguh secara menyeluruh. Ini tecermin dari kuatnya pengaruh aktor state dan non-state dunia global pada kedaulatan RI. Masa itu juga akan diwarnai menipisnya nasionalisme. Adapun dalam hal militer, RI sudah memiliki kekuatan yang besar, tapi belum efektif dan efisien karena teknologi dan penguasaannya sudah tidak sesuai dengan zaman. Pada saat yang sama, kapasitas diplomasi RI belum diakui oleh kekuatan regional dan internasional sehingga sulit memperjuangkan kepentingan nasional di forum-forum internasional.

Pada skenario air terjun, pembangunan RI pada 2045 lebih menekankan pada pembangunan berbasis rendah karbon sebagai strategi utama dalam meningkatkan ketahanan energi di dalam negeri. Pada masa ini, RI sudah fokus pada prinsip-prinsip pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial berkelanjutan, serta isu kedaulatan pangan.

Gagasan antisipatif

Pada tataran tertentu, Skenario RI 2045 sebenarnya dapat dijadikan salah satu referensi menyusun gagasan atau program kampanye Pemilu 2019. Salah satunya dalam hal pendidikan dan pembangunan karakter bangsa. Di masa Orba, Indonesia memiliki program penataran P4 dari tingkat sekolah menengah hingga pegawai. Program ini sudah dihapus pascareformasi 1998. Namun, RI saat ini membutuhkan suatu pendidikan karakter yang lebih luas daripada penataran P4, serta mampu mengantisipasi perubahan zaman, menipisnya nasionalisme, dan ancaman disintegrasi bangsa.

Gagasan lain yang perlu disusun ialah bagaimana meningkatkan daya saing lokal atau daerah dalam konteks daya saing nasional pada tataran global. Ini dibutuhkan tidak hanya untuk meningkatkan kemakmuran dan ketahanan ekonomi, tapi juga untuk menekan kecemburuan sosial dan daerah yang dapat berujung pada aspirasi separatisme.

Masih berkaitan dengan peningkatan daya saing nasional, RI memerlukan gagasan penciptaan sinergi antara dunia pendidikan dan kebutuhan pembangunan ekonomi. Sebagai gambaran, laporan the Economist Intelligence Unit pada 2011 menyebutkan bahwa pembangunan Indonesia terkendala kurangnya tenaga produktif yang sesuai dengan permintaan industri walau jumlah lulusan pendidikan tersier cukup tinggi.

Mengacu pada skenario kepulauan yang lebih digerakkan faktor geopolitik, para politikus dan parpol dapat mengajukan gagasan terkait dengan pembangunan pertahanan keamanan nasional, seperti kemandirian industri pertahanan dalam negeri dan penyusunan perangkat hukum tentang komponen cadangan pertahanan negara.

Yang tidak kalah pentingnya ialah gagasan memperkuat ketahanan pangan. Sebagai gambaran, UU No 7/1996 tentang Pangan mendefinisikan ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap masyarakat, yang tecermin dari tersedianya pangan yang cukup dalam hal jumlah dan mutu secara aman, merata, terjangkau, dan berbasis pada keragaman sumber daya lokal.

Gagasan-gagasan yang telah disebutkan hanyalah sekelumit usulan ide kepada para kontestan Pemilu 2019. Masalah yang dihadapi bangsa ini menjelang 2030-2045 tentu lebih kompleks dari yang diprediksi. Tentu saja, para politikus dan parpol memiliki kemampuan menyusun lebih luas gagasan-gagasan yang tidak hanya menarik bagi pemilih generasi Y dan Z sebagai pemilih utama, tapi juga yang dapat membantu generasi-generasi itu lebih siap menghadapi masa akan datang. Sekaranglah masa krusial bangsa ini menghadapi kurun 2030-2045. ●

Jumat, 09 Februari 2018

Karakter Kebangsaan dalam Mengawal Demokrasi

Karakter Kebangsaan dalam Mengawal Demokrasi
Muhammad Farid  ;   Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional RI
                                           MEDIA INDONESIA, 08 Februari 2018



                                                           
PELAN tapi pasti, jadwal pilkada serentak semakin mendekat. Perhelatan demokrasi tingkat daerah yang akan dilaksanakan Juni 2018 ini merupakan rangkaian pilkada serentak yang ketiga setelah pilkada serentak pada akhir 2015 dan 2017. Dengan demikian, tercatat ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten (total 171 daerah) yang akan secara serentak memilih pasangan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati dalam empat bulan yang akan datang.

Boleh jadi, rangkaian pilkada serentak pada Juni 2018 akan ‘lebih semarak’ jika dibanding dua pilkada serentak sebelumnya. Ini bukan didasarkan jumlah daerah yang akan melaksanakannya. Sebagai contoh, pilkada serentak pada Desember 2015 diselenggarakan di 269 daerah (sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota), sedangkan Pilkada serentak 2018 ‘hanya’ dilaksanakan di 171 daerah.

Semaraknya Pilkada serentak 2018 ini paling tidak disebabkan dua faktor. Pertama, waktunya dilakukan kurang dari satu tahun menjelang Pemilu April 2019. Kedua, pilkada serentak kali ini melibatkan tiga provinsi dengan jumlah pemilih paling banyak pada tingkat nasional, yakni Jabar, Jateng, dan Jatim. Tidak heran jika sebagian kalangan menyebut tahun 2018 sebagai ‘tahun politik’. Bahkan, tidak jarang ada yang menyebut rangkaian pilkada serentak pada tahun ini sebagai ‘pikada rasa pemilu’.

Pilkada dan demokrasi RI

Pada satu sisi, RI boleh relatif berbangga dengan pelaksanaan pilkada serentak karena Indonesia ialah satu-satunya negara di dunia yang menyelenggarakan pilkada secara langsung dan serentak di seluruh dunia. Namun demikian, gemuruh penyelenggaraan pilkada sejak dilakukan secara langsung pertama kali pada 2004 dan secara langsung-serentak pada 2015 ternyata belum mampu membawa proses demokrasi di negeri ini bertransformasi dari ‘demokrasi prosedural’ atau ‘demokrasi formal’ ke ‘demokrasi substantif’.

Secara umum, Samuel P Huntington menjabarkan demokrasi prosedural sebagai proses seleksi kepemimpinan melalui pemilihan berkala secara langsung, jujur, dan adil. Pada proses itu, para kandidat bersaing secara bebas untuk merebut suara dari para pemilih yang sah. Dengan kata lain, demokrasi seperti ini lebih menekankan berjalannya prosedur-prosedur formal dalam kehidupan demokrasi.

Akan tetapi, demokrasi substantif secara umum lebih menekankan pada ditegakkannya nilai-nilai hakiki demokrasi sehingga rakyat dapat mewujudkan kedaulatannya secara konkret. Pada kenyataannya, pelaksanaan demokrasi prosedural seperti yang tecermin dalam pelaksanaan pilkada mempunyai beragam ekses negatif. Secara sederhana, ekses negatif itu terlihat secara nyata pada penggunaan media sosial secara tidak bertanggung jawab untuk mendiskreditkan calon-calon tertentu yang akan atau sedang berkompetisi dalam pilkada.

Lebih jauh, praktik yang tidak mencerminkan demokrasi substantif dalam pelaksanaan pilkada langsung-serentak terlihat pada koalisi parpol pada proses seleksi calon kepala daerah. Memang, tidak terelakkan, pencalonan kepala daerah parpol-parpol harus berkoalisi sesuai fakta riil konstelasi politik di daerah masing-masing. Akan tetapi, di sisi lain, koalisi antarparpol itu juga dapat diinterpretasikan sebagai proses politik transaksional semata karena ada parpol tertentu yang tidak cakap membangun pendidikan politik. Tidak mampu menghadirkan kadernya sebagai calon pemimpin politik di suatu daerah. Akibatnya, parpol itu menempuh cara pragmatis dengan berkoalisi walau tidak jarang harus berkoalisi dengan parpol-parpol yang memiliki platform berbeda.

Yang lebih miris, seperti diingatkan dalam editorial Media Indonesia (Selasa, 6 Februari 2018), bahwa ‘Lagi-lagi, pemilu atau pilkada mempertontonkan efek sampingnya dengan memproduksi pejabat sekaligus koruptor’. Agaknya pernyataan ini merujuk data Kemendagri yang menyebutkan, dalam kurun 2004-2017 terdapat lebih dari 300 gubernur, bupati, dan wali kota yang terjerat kasus korupsi.

Membina karakter

Pada tataran tertentu, berbagai masalah yang masih dihadapi dalam kehidupan demokrasi di RI saat ini, terutama yang berhubungan dengan proses pilkada, menunjukkan lemahnya karakter kebangsaan. Padahal, karakter kebangsaan sejatinya sudah memiliki rujukan yang jelas, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD Negara RI 1945.

Berbagai masalah yang hadir, baik dalam proses pelaksanaan maupun output (produk) memang menunjukkan tantangan dalam menemukan calon-calon pemimpin dengan karakter berkebangsaan. Sebagai contoh, kepala daerah yang terlibat kasus korupsi sudah tentu melanggar nilai Pancasila seperti yang tertuang dalam butir ke tiga sila kelima yang berbunyi ‘Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban’.

Akan tetapi, proses menuju demokrasi substantif sudah tentu tidak dapat dilakukan hanya mengandalkan elite-elite politik. Lebih dari itu, dibutuhkan suatu pembangunan nilai-nilai atau karakter kebangsaan yang kukuh pada rakyat secara keseluruhan. Sebab, dalam proses demokrasi, terutama dalam suksesi kepemimpinan, rakyat lah yang menentukan pasangan calon yang berhak mengemban amanat rakyat.

Rakyat pula yang seharusnya mengawal proses penyelenggaraan pilkada. Kelak, rakyat pula yang akan mengawasi jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh para pemimpin yang terpilih.

Demikian krusialnya penanaman karakter kebangsaan, Presiden pertama RI Ir Soekarno pernah menekankan, “...bahwa membangun suatu negara, membangun ekonomi, teknik, pertahanan, adalah pertama-tama dan pada tahap utamanya membangun jiwa bangsa...tentu saja keahlian adalah perlu, tetapi keahlian saja tanpa dilandaskan pada jiwa yang besar tidak akan dapat mungkin akan mencapai tujuannya, inilah perlunya, sekali lagi mutlak perlunya, nation character building.''

Selama ini, Lemhannas sudah melakukan pembinaan yang dimaksud melalui program pemantapan nilai-nilai kebangsaan. Dalam program itu, Lemhannas merangkul berbagai kalangan seperti organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, anggota parpol, pengusaha, pesantren, dsb.

Terlepas dari program yang dilakukan Lemhannas selama ini, pembinaan karakter kebangsaan memerlukan proses berkelanjutan yang dimulai dari usia sekolah dan dilakukan secara masif. Sebab, proses transformasi demokrasi RI menuju ke arah substantif mutlak memerlukan generasi muda dengan karakter kebangsaan yang kukuh.

Generasi muda yang bersekolah hingga memasuki masa kuliah sebelum tahun 1998 pernah mengikuti program Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akan tetapi, pasca 1998, program itu tidak dilanjutkan setelah dikritik sebagai upaya indoktrinasi pemerintah Orba dan tidak memiliki muatan implementatif.

Kini sudah saatnya Indonesia merumuskan suatu strategi program penguatan karakter kebangsaan sejak usia sekolah. Strategi itu mencakup perumusan substansi, metode penyampaian, hingga implementasinya pada tataran praksis. Semua bertujuan mengawal proses kehidupan demokrasi RI agar lebih substantif dan mencegah ekses negatif demokrasi prosedural. Inilah tugas kita bersama. ●

Kamis, 21 Desember 2017

Tahun Politik dan Geopolitik

Tahun Politik dan Geopolitik
Muhammad Farid ;  Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
                                          MEDIA INDONESIA, 21 Desember 2017



                                                           
TIDAK terasa, tahun 2017 sudah mendekati senjakala. Berbagai tantangan, ancaman, sekaligus pencapaian telah dilalui bangsa Indonesia dengan segala romantika di baliknya. Terlepas dari berbagai gejolak apa pun yang dialami sepanjang tahun ini, tentunya kita patut bersyukur kepada Tuhan YME bahwa hingga detik ini situasi nasional secara keseluruhan masih stabil.

Hanya dalam hitungan hari, kita akan memasuki tahun 2018. Inilah tahun yang oleh sebagian kalangan disebut-sebut sebagai ‘tahun politik. Betapa tidak, di tahun itu akan diselenggarakan 171 pilkada yang mencakup 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Tiga pilkada di antaranya akan memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan penduduk paling padat di seantero Nusantara, yaitu Jabar, Jateng, dan Jatim.

Tidak hanya itu, tahun 2018 juga merupakan tahun persiapan memasuki pemilihan legislatif sekaligus pemilihan presiden tahun 2019. Rangkaian 171 pilkada itu pun disebut-sebut sebagai ‘pemanasan’ menjelang Pemilu 2019. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian pihak kemudian menganggap bahwa tahun 2018 merupakan tahun yang perlu mendapat perhatian khusus. Hal ini dibutuhkan agar proses-proses politik yang akan ditempuh nantinya dapat berjalan sesuai koridor Empat Konsensus Dasar, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD NRI 1945.

Tentunya, kita berharap agar berbagai perhelatan politik di tahun depan hingga tahun 2019 tidak mengganggu kesatuan dan kebersamaan bangsa. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan terhadap berbagai dinamika yang terjadi, baik di dalam maupun luar negeri.

Dinamika geopolitik

Pembukaan konstitusi Indonesia (UUD NRI 1945) secara jelas mencantumkan RI ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia’. Artinya, Indonesia menyadari bahwa dirinya ialah bagian konstelasi global dengan segala dinamikanya. Lebih jauh, frasa ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia’ itu sebenarnya menyiratkan bahwa RI harus menyadari posisinya dalam konstelasi dunia, baik dalam konsepsi ruang, konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara), konsepsi kekuatan politik, dan konsepsi keamanan negara.

Dalam konteks tertentu, keempat hal itu merupakan unsur-unsur dalam ‘geopolitik’ yang secara umum dipahami sebagai letak geografi suatu negara dalam kaitannya dengan posisinya dalam konstelasi politik dan hubungan internasional. Betapa pentingnya pemahaman geopolitik bagi kepentingan nasional. Hal ini menjadi pembahasan para pendiri bangsa (founding fathers) pada sidang BPUPKI pada 1945, beberapa bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Pada saat itu, Ir Soekarno mengutip buku karya Karl Haushofer berjudul Die Geo-Politik des Pazifischen Ozeans (Geopolitik dari Samudra Pasifik), yang menegaskan bahwa suatu bangsa harus mengetahui geopolitiknya untuk menjadi bangsa yang besar.

Lebih jauh, pengajar di FH UI Kris Wijoyo dalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara: Perspektif Geopolitik Masa Kini menyebutkan bahwa geopolitik mencakup tidak hanya interaksi manusia dalam suatu hubungan kekuasaan (politik) di dalam suatu ruangan tertentu, tetapi juga tentang bagaimana aktor utama geopolitik tidak lagi berpusat pada negara, tapi pada aktor selain negara yang semakin punya peran dan legitimasi yang tinggi. Selain itu, geopolitik juga berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya.

Ketiga hal yang menjadi cakupan geopolitik itu pernah dialami bangsa Indonesia sebelum dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada abad ke-15 misalnya, bangsa-bangsa Eropa bergerak untuk menguasai SDA dan jalur-jalur perdagangan komoditas dari Asia, Amerika, dan Afrika.

Tidak hanya itu, diplomasi mempertahankan kemerdekaan RI (1945-1949) dan kembalinya Irian Barat ke Ibu Pertiwi juga dilakukan dengan memerhatikan kondisi geopolitik saat itu yang sangat dipengaruhi Perang Dingin antara Blok Barat yang dipimpin AS dan Blok Timur yang dipimpin Uni Soviet. Bahkan lepasnya Timor Timur dari RI pada tahun 1999 pasca-Perang Dingin juga merupakan contoh betapa konstelasi global saat itu sangat kuat memengaruhi opini internasional sehingga berujung pada diadakannya jajak pendapat. Berbagai pengalaman itu menunjukkan bahwa dinamika global suka atau tidak suka dapat memengaruhi stabilitas nasional.

Dalam konteks kekinian, masih segar dalam ingatan kita bagaimana beberapa bulan lalu kelompok yang berafiliasi ke ISIS beraksi mengacau wilayah Marawi di bagian selatan Filipina. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana aktor nonnegara transnasional seperti ISIS dapat mengancam stabilitas nasional. Apalagi mengingat wilayah geografis RI yang terdiri dari ribuan pulau sehingga jika tidak diwaspadai dapat menjadi pintu masuk kelompok serupa ke wilayah Indonesia.

Masih banyak lagi gejolak di dunia internasional yang terjadi saat ini, seperti perebutan pengaruh antara Tiongkok dan AS, konflik di Timur Tengah yang tidak kunjung usai, isu rudal Korut, hingga pernyataan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel sehingga memicu reaksi keras di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

Bagaimana dampak dinamika global itu terhadap stabilitas nasional, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, maupun militer, tentunya akan sangat bervariasi dan memiliki banyak variabel yang menyusunnya. Akan tetapi, pada prinsipnya berbagai gejolak itu akan sangat memengaruhi situasi dalam negeri Indonesia.

Pada konteks itu terlihat pentingnya segenap komponen bangsa untuk memerhatikan dinamika global agar bijak dalam membuat pernyataan, langkah, dan keputusan politik menghadapi tahun politik yang akan diwarnai rangkaian pilkada dan persiapan menuju Pemilu 2019. Sebab, suatu pernyataan, langkah, dan keputusan politik yang dianggap ‘tidak bijak’ sangat rawan untuk dikemas menjadi isu politik yang dapat memecah kesatuan bangsa, bahkan mengancam integrasi bangsa, terlebih di tengah pesatnya kemajuan media sosial saat ini.

Pada konteks hubungan antara kemajuan media sosial dan geopolitik, Jamie Fly dalam wawancaranya dengan The Diplomat (11 Oktober 2017) mengatakan bahwa media sosial memungkinkan orang-orang untuk terhubung dan mengorganisasi satu sama lain, serta melawan keotoriteran. Namun demikian, terdapat pula kekhawatiran bahwa di beberapa kelompok masyarakat terlihat bahwa media sosial juga mengubah cara mereka dalam menerima dan memproses informasi sehingga hal ini mampu membuka peluang bagi berbagai pihak untuk memengaruhi masyarakat dengan agenda-agenda mereka.

Pandangan Jamie Fly itu pada tataran tertentu memperlihatkan benang merah antara situasi politik dalam negeri dan dinamika geopolitik. Kita tentunya tidak menginginkan tahun politik yang akan datang dimanfaatkan sebagian pihak yang tidak bertanggung jawab. Tugas kita semua mengawasi dan mewaspadai berbagai dinamika itu. ●

Sabtu, 06 Mei 2017

Perang Narasi terhadap Radikalisme

Perang Narasi terhadap Radikalisme
Muhammad Farid  ;  Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
                                               MEDIA INDONESIA, 05 Mei 2017



                                                           
ANGIN segar berhembus kepada upaya untuk menangkal radikalisme di Tanah Air. Pada 26 April 2017, pimpinan 55 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mendeklarasikan kesepakatan untuk menolak dan menghalau segala macam bentuk paham intoleran, radikalisme, dan terorisme. Deklarasi itu dikeluarkan pada saat pembukaan Pekan Ilmiah, Olahraga, Seni, dan Riset (Pionir) VIII di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh. Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama, Rektor UIN Ar-Raniry Farid Wajdi menyampaikan bahwa pihak PTKIN 'bertanggung jawab menghilangkan radikalisme lewat proses pembelajaran di kampus' (Media Indonesia, 3 Mei 2017). Ada beberapa poin dari deklarasi itu, yakni pertama bertekad bulat menjadikan Pancasila, UUD Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara. Kedua menanamkan jiwa dan sikap kepahlawanan, cinta Tanah Air, bela negara kepada setiap mahasiswa dan anak bangsa, guna menjaga keutuhan dan kelestarian NKRI.

Ketiga, menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, Islam inklusif, moderat, menghargai kemajemukan dan realitas budaya dan bangsa. Keempat, melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN. Serta, kelima melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD Republik Indonesia 1945 dalam seluruh penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh dedikasi dan cinta Tanah Air sehingga dapat memperkuat ketahanan ideologi. Deklarasi para pimpinan PTKIN seolah menyegarkan kembali kesadaran untuk menyusun strategi pencegahan penyebaran paham intoleransi dan radikalisme melalui pendidikan, selain melalui pendekatan keamanan (security). Apalagi, beberapa waktu belakangan ini terdapat kegelisahan akan semakin tergerusnya nilai-nilai keagamaan yang hakiki maupun berkembangnya paham radikalisme yang berujung pada ancaman terhadap dasar negara Pancasila mapun keutuhan NKRI. Untuk itu, berbagai kalangan, terutama negara, seyogianya menanggapi deklarasi para pimpinan PTKIN itu untuk kemudian dirumuskan dan diimplementasikan ke dalam suatu tindakan nyata.

Keterbatasan penggunaan kekuatan fisik

Menarik untuk ditinjau, dalam bukunya yang berjudul Modern Geopolitics and Security: Strategies for Unwinnable Conflicts, Amos N Guiora, seorang profesor hukum pada SJ Quinney College of Law, University of Utah mengatakan bahwa perang yang ada saat ini telah bergeser dari perang antarnegara-bangsa kepada perang antara negara-bangsa dengan aktor-aktor nonnegara. Amos menggarisbawahi bahwa umat manusia saat ini menghadapi kenyataan bahwa sejumlah individu yang berkeinginan dan mampu melakukan aksi telah memiliki kekuatan dan potensi untuk menyebarkan pengaruh. Inilah yang terjadi dalam berbagai konflik yang terjadi di Suriah, Irak, Afghanistan, maupun gelombang Arab Spring yang melanda negara-negara Arab. Kemampuan ini makin menjadi seiring dengan meningkatnya ketegangan ekonomi global, berkembangnya konflik asimetris, serta perkembangan sosial media, dan percepatan arus penyebaran informasi. dalam menghadapi situasi ini, Amos mengatakan bahwa penggunaan kekuatan (force) semata tidak akan mampu menyelesaikan konflik.

Pendapat Amos itu tidak keluar hanya karena latar belakang pribadinya sebagai seorang akademisi. Lebih dari itu, Amos merupakan pensiunan dari Israel Defence Force dengan pangkat letnan kolonel yang terlibat langsung dalam implementasi proses Perjanjian Oslo (Oslo Peace Process) antara Israel dan Palestina selama 1994-1999. Pengalaman dan latar belakang itu tentu sangat melandasi gagasan Amos dalam menyelesaikan konflik antara negara-bangsa dengan aktor-aktor nonnegara. Pada tataran tertentu, gagasan itu dapat diterjemahkan bahwa penggunaan kekuatan atau pendekatan keamanan untuk menangkal radikalisme dan paham intoleransi harus ditunjang oleh pendekatan-pendekatan lain.

Kekuatan narasi keagamaan

Apa yang diutarakan Amos setidaknya sejalan dengan pernyataan yang disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kemendikbud Hamid Muhammad bahwa radikalisme di lembaga pendidikan dapat masuk melalui tiga pintu, yakni buku bacaan, guru, dan media sosial (Media Indonesia, 3 Mei 2017).

Menilik gagasan Amos dan pernyataaan Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, dapat dikatakan bahwa secara garis besar upaya untuk meredam ide-ide radikalisme dan intoleransi sesungguhnya merupakan sebuah ‘perang narasi’; dan dalam sebuah ‘perang narasi’ kemampuan mengartikulasikan kata-kata, baik secara lisan maupun tulisan memainkan perang yang sangat penting.

Dengan demikian, strategi yang perlu diperhatikan untuk meredam paham-paham radikal dan intoleransi di dunia pendidikan dapat ditempuh melalui diseminasi narasi atau gagasan melalui pintu-pintu buku bacaan, guru, dan media sosial. Di titik inilah, pada tataran praksis, PTKIN yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia berada di garda terdepan bagi pembentukan maupun diseminasi narasi. Dalam konteks inilah, upaya yang dilakukan PTKIN merupakan bagian dari bangsa ini membentuk karakter keagamaan dan persatuan bangsa demi memperkuat ketahanan ideologi yang pada akhirnya in line terhadap tangguhnya ketahanan nasional.

PTKIN, yang terdiri dari UIN (Universitas Islam Negeri), IAIN (Institut Agama Islam Negeri), dan STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) merupakan lembaga pendidikan dengan disiplin ilmu agama dan digawangi para akademisi dengan rekam jejak pendidikan dan ilmu agama yang jelas. Apalagi, sebagian mahasiswa PTKIN mempunyai latar belakang pendidikan pesantren-pesantren tradisional yang memiliki kultur pendidikan agama secara kontekstual sangat kental. Secara lebih strategis, PTKIN sendiri berada di bawah Kementerian Agama, sehingga kehadiran lembaga-lembaga itu dapat diinterpretasikan sebagai wujud kehadiran negara dalam penyampaian narasi agama.

Dalam hal ini, sudah selayaknya jika akademisi dan alumni PTKIN dilibatkan lebih aktif dalam menyusun buku-buku pelajaran agama untuk tingkat sekolah maupun tingkat universitas. Selanjutnya, pemerintah melalui Kemendikbud atau dinas-dinas pendidikan di daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap buku-buku yang beredar di sekolah-sekolah. Selain itu, seleksi calon guru atau pendidik perlu diperketat, karena para gurulah yang menyampaikan narasi atau pesan-pesan keagamaan kepada para siswa. Karena tidak hanya di ruang kelas, guru-guru agama mempunyai posisi vital dalam pembentukan dan penyampaian narasi keagamaan kepada para siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler keagamaan di sekolah. Pada konteks ini, alumni IAIN maupun STAIN dengan latar belakang pendidikan agama yang inklusif, apalagi ditambah komitmen kuat dari PTKIN seluruh Indonesia diharapkan mampu mengisi kursi pendidik-pendidik atau guru-guru agama.

Bila dicermati, lembaga pendidikan, baik sekolah maupun universitas merupakan area penting dalam diseminasi narasi keagamaan yang rahmatan lil ‘alamin. Sebab, di sekolah dan universitaslah seorang siswa dan mahasiswa menghabiskan banyak waktunya untuk berinteraksi dengan berbagai nilai-nilai. Bisa ditebak, bahwa tanpa perhatian serius, para siswa secara diam-diam akan mengenal paham yang justru bertolak belakang dari esensi ajaran agama itu sendiri. Oleh karena itu, keberadaan IAIN sebagai lembaga pendidikan dengan kekhasan dan fokus pada bidang keagamaan perlu diperkuat agar mampu melahirkan lulusan yang berkualitas. Terutama dalam hal menyampaikan misi-misi keagamaan (Islam) pada berbagai konteks kehidupan. Pada gilirannya, para akademisi itu tidak hanya akan mampu menyampaikan narasi keagamaan yang rahmatan lil’alamin melalui buku-buku pelajaran maupun di ruang kelas, tetapi juga mampu menyampaikan gagasan-gagasannya melalui media-media sosial. Inilah bagian kecil dari upaya bangsa ini untuk memperkuat ketahanan nasional.  ●

Jumat, 24 Maret 2017

Quo Vadis Generasi Muda?

Quo Vadis Generasi Muda?
Muhammad Farid  ;   Fellow pada Lembaga Ketahanan Republik Indonesia
                                             MEDIA INDONESIA, 23 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AWAL 2017 diwarnai dengan berita mencemaskan mengenai kekerasan yang dilakukan generasi muda. Sepanjang awal tahun ini hingga Maret ini, berbagai kasus kekerasan terjadi. Pada Februari 2017, misalnya, seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) tewas dalam suatu tawuran di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Masih di Jakarta, tepatnya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, dua generasi muda berusia belasan tahun tewas dalam tawuran warga pada 6 Maret 2017.

Tidak hanya sampai di situ, tawuran di Bekasi, Jawa Barat, pada 11 Maret 2017 bahkan menewaskan seorang pelajar yang bahkan berusia lebih muda lagi, yaitu pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang baru berusia 14 tahun. Dan lagi-lagi, seorang pelajar SMP di Yogyakarta tewas akibat aksi kekerasan jalanan oleh sekelompok orang.

Berita-berita itu tidak bisa dianggap sepele. Terlepas dari jumlah korban yang tewas, satu hal yang sangat mencemaskan adalah kenyataan bahwa sebagian generasi muda sudah terekspose dengan kekerasan, yang bukan lagi sebatas 'kenakalan remaja'. Sangat sulit untuk dibayangkan bahwa para pelajar berusia belasan tahun sudah mempersiapkan senjata tajam untuk dibawa ke sekolah. Yang lebih miris, kejadian-kejadian semacam itu sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu.

Kenyataan itu tentu menimbulkan kecemasan dan tanda tanya besar. Apakah yang akan terjadi dengan bangsa Indonesia di masa depan, manakala generasi muda sudah tidak asing dengan kekerasan? Masalah itu sangat vital karena sangat berkaitan dengan pembangunan mental dan skill generasi muda saat ini. Betapa tidak, diperkirakan, Indonesia pada periode 2020-2030 akan mengalami 'bonus demografi'. Pada 2030, penduduk Indonesia diperkirakan akan berjumlah 305 juta jiwa, dengan komposisi usia produktif (15-64 tahun) mencapai 70% dari total populasi.

Hal itu tentu menjadi potensi dan peluang bagi Indonesia untuk memacu produktivitas pembangunan. Namun, bagai pedang bermata dua, bonus demografi itu bisa berbalik menjadi beban negara, apabila penduduk yang berusia produktif tersebut malah 'tidak produktif'. Berdasarkan prediksi tersebut, dapat dipahami bahwa populasi di usia produktif pada 2020-2030 akan diisi remaja-remaja atau generasi muda yang tumbuh saat ini. Dengan demikian, sangat wajar apabila aksi-aksi kekerasan yang melibatkan generasi muda saat ini menimbulkan kecemasan akan apa yang terjadi dengan masa depan bangsa.

Lemahnya control

Fenomena kekerasan yang terjadi di kalangan generasi muda saat ini disebabkan bermacam faktor, mulai dari impitan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, tantangan pada kualitas pendidikan formal, kurangnya ruang untuk aktualisasi diri, hilangnya keteladanan, pudarnya sopan santun, hingga kegamangan generasi muda untuk menatap masa depan. Akan tetapi, jika ditelusuri lebih lanjut, berbagai faktor tersebut menemukan suatu benang merah, yaitu lemahnya kontrol atau pengawasan, baik dari orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan atau guru, hingga aparat negara.

Sebagian orangtua mungkin sudah merasa bahwa pangawasan anak-anaknya sudah sepenuhnya menjadi wewenang sekolah atau lembaga pendidikan. Sebaliknya, beberapa sekolah mungkin merasa bahwa di luar sekolah, pengawasan anak-anak tersebut sudah menjadi tanggung jawab orangtua dan masyarakat. Padahal, pendidikan merupakan suatu rangkaian utuh, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Sebagai contoh sederhana, fenomena anak-anak usia sekolah yang membawa senjata tajam dapat mencerminkan lemahnya kontrol semua pihak. Dalam hal ini, orangtua di rumah tidak mengawasi perilaku anaknya di rumah menuju ke sekolah, termasuk perlengkapan apa saja yang mereka bawa. Sebaliknya, sekolah pun tidak mengawasi gerak-gerik anak-anak didiknya sehingga tidak mengetahui bahwa sebagian dari mereka turut membawa senjata tajam.

Pada akhirnya, lemahnya kontrol semua pihak pada generasi muda akan bermuara pada lemahnya pemahaman budi pekerti maupun rendahnya daya saing sumber daya manusia Indonesia. Rasa bertanggung jawab dan pelayanan publik Untuk mencegah perilaku generasi muda yang kontra produktif, Indonesia mau tidak mau harus merumuskan suatu formula untuk mengintegrasikan peran orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat negara.

Hal ini diperlukan untuk membangun karakter generasi muda agar dapat lebih memiliki rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan dapat berperan secara produktif bagi pembangunan. Beberapa negara, seperti Singapura, Israel, dan Swiss menerapkan pembangunan karakter generasi muda melalui program 'wajib militer' (military service) atau 'national service' dalam kurun waktu tertentu.

Program itu tidak hanya bertujuan mempersiapkan kekuatan pertahanan fisik, tetapi juga pada esensinya merupakan upaya sistematis membangun rasa cinta pada Tanah Airnya sehingga menimbulkan rasa tanggung jawab dan memiliki akan negara dan bangsanya. Pada gilirannya, rasa bertanggung jawab ini akan mendorong generasi muda untuk berperilaku positif dan produktif bagi kemajuan bangsanya.

Pada tataran tertentu, Indonesia membutuhkan suatu strategi untuk menumbuhkan perilaku generasi muda yang lebih bertanggung jawab. Upaya ini membutuhkan suatu sinergi yang utuh antara orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat negara Dalam hal ini, walau bukan dalam bentuk 'wajib militer', Indonesia membutuhkan suatu program bagi generasi muda untuk memahami secara konkret tanggung jawab dan perannya kepada diri mereka sendiri, orang tua, masyarakat, bangsa, dan negara.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah mengupayakan program Pendidikan, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4) bagi generasi muda yang baru saja memasuki jenjang pendidikan SMP, SMA (dan sederajat), hingga perguruan tinggi. Namun, pada tataran tertentu, program itu sepertinya belum menunjukkan hasil yang efektif terhadap pembentukan karakter generasi muda yang bertanggung jawab.

Hal itu bisa saja disebabkan beberapa faktor. Namun, menurut hemat penulis, pada masa lalu program P4 baru sebatas pada pemberian materi di ruang kelas dan tidak memasukkan unsur praktik di lapangan. Para siswa tidak dibekali pengetahuan mengenai perilaku Pancasila dalam tataran praktik atau implementatif. Indonesia mungkin bisa menerapkan program yang melibatkan generasi muda dalam praktik pelayanan publik.

Program itu dapat diberikan pada generasi muda saat memasuki jenjang pendidikan SMP, SMA (sederajat), dan perguruan tinggi selama kurun waktu tertentu atau berkala. Materi program ini dibuat dalam dua kategori, yakni materi pembelajaran di ruang kelas dan materi pelayanan publik di lapangan. Materi pembelajaran di ruang kelas dapat meliputi materi nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila, kesadaran hukum yang meliputi kesadaran untuk menjaga ketenteraman publik, serta materi-materi kearifan dan budaya lokal yang tentunya beragam untuk tiap-tiap daerah.

Materi pelayanan publik di lapangan dapat diwujudkan pada keterlibatan langsung generasi muda atau siswa pada upaya pelayanan publik maupun menjaga ketenteraman publik. Secara sederhana, siswa dapat membantu dinas kebersihan daerah setempat untuk paling tidak menjaga kebersihan lingkungan di sekitar sekolah masing-masing. Diharapkan, kegiatan itu mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab dan memiliki siswa akan kebersihan lingkungan, yang sebenarnya merupakan perwujudan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila.

Contoh lain, para siswa juga dapat dilibatkan untuk membantu kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas di lingkungan sekolah mereka masing-masing sehingga para siswa akan semakin memahami budaya tertib berlalu lintas dan terlibat langsung dalam upaya menegakkan ketertiban itu sendiri. Misalnya, para siswa dapat membantu kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas di lingkungan sekolah dalam hal menyadarkan pengguna kendaraan bermotor untuk memprioritaskan pejalan kaki ketika menyeberang di zebra cross. Dengan melakukan upaya tersebut, diharapkan pada siswa setidaknya memahami prinsip berlalu lintas untuk menghormati sesama pengguna jalan.

Selain teori dan praktik lapangan dalam pelayanan publik, program itu juga didorong untuk mengarahkan generasi muda untuk melakukan aktualisasi diri melalui kegiatan seni-budaya maupun olahraga Dengan demikian, generasi muda yang baru memasuki tiap jenjang pendidikan akan selalu disegarkan, tidak hanya dengan teori, tetapi juga praktik untuk bertanggung jawab dan mempunyai rasa memiliki akan ketertiban masyarakat, serta memiliki wawasan untuk dapat mengaktualisasikan dirinya secara positif.

Pada titik inilah, sinergi antara orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat negara sangat diperlukan, terutama dalam memberikan teladan pada generasi muda sebab tanpa keteladanan, sulit untuk mendorong generasi muda untuk memahami tanggung jawabnya. ●