Tampilkan postingan dengan label Yovita Arika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yovita Arika. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Juni 2021

 

Membangun Daya Kritis Masyarakat di Era Banjir Informasi

Yovita Arika ;  Wartawan Kompas

KOMPAS, 28 Juni 2021

 

 

                                                           

Tak kurang upaya media massa, pegiat literasi, juga pemerintah untuk mengonter hoaks, informasi palsu, hingga informasi salah yang membanjiri masyarakat melalui berbagai media, terutama media sosial. Namun bak membendung air bah, upaya ini tidak akan efektif jika masyarakat masih mudah percaya hoaks atau hanya mau percaya pada informasi yang dipercayainya.

 

Merujuk hasil survei Literasi Digital Nasional 2020 yang dilakukan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) dan Katadata Insight Center, indeks literasi digital masyarakat Indonesia belum baik, masih di level sedang, dengan skor 3,47 dari skor tertinggi 5. Ini berarti secara umum masyarakat kurang memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi hoaks, serta rentan ikut menyebarkan konten hoaks.

 

Sejak pandemi Covid-19, Maret 2020-Januari 2021, misalnya, Kominfo mendeteksi 1.387 hoaks terkait Covid-19, belum termasuk hoaks terkait politik, ekonomi, pendidikan, dan konten negatif lainnya. Jumlah ini pun bertambah dari waktu ke waktu. Hingga kini masih saja ada orang yang tidak percaya bahwa Covid-19 itu nyata, atau percaya ada konspirasi di balik penyebaran Covid-19 hingga pemberian vaksin Covid-19.

 

Kondisi tersebut tidak saja menimbulkan kekacauan informasi, tetapi juga menghambat upaya penanganan pandemi. Rendahnya literasi digital juga berdampak pada rendahnya daya saing digital yang membuat Indonesia hanya akan menjadi pasar dan dapat kehilangan kesempatan untuk memetik dampak baik perkembangan teknologi ini.

 

Rendahnya literasi digital berbanding lurus dengan kurangnya kemampuan berpikir kritis yang tidak saja bisa terjadi pada mereka yang tingkat pendidikannya rendah, tetapi juga yang berpendidikan tinggi. Dalam perbincangan dengan Kompas beberapa waktu lalu, Heri Munajib, penangkal hoaks di Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, mengatakan, ada seorang ilmuwan yang percaya teori konspirasi terkait Covid-19.

 

Pada orang seperti itu, pembuktian seperti apa pun seringkali tidak bisa mengubah keyakinan mereka. Pakar media dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Rahayu, mengatakan, pada diri orang seperti itu ada keyakinan akan sesuatu hal (believe) yang berpengaruh pada kemampuan berpikir kritisnya. “Ketika believe kuat, maka menyingkirkan fakta-fakta di luar yang dia percaya. Tak heran jika ada orang terpelajar tetap percaya teori konspirasi Covid-19,” kata dia, Rabu (23/6/2021).

 

Meski berpendidikan tinggi, menurut Rahayu, orang seperti itu bukan termasuk kategori orang berwawasan dan mempunyai relasi sosial yang bagus. Hal ini biasanya terjadi pada mereka yang hanya bergaul di lingkungan tertentu atau lingkungan dengan keanggotaan yang tidak beragam. Selain faktor pengetahuan (pendidikan), faktor pergaulan atau relasi sosial mempunyai pengaruh signifikan pada daya berpikir kritis seseorang

 

Karena itu desain pendidikan yang menonjolkan multikulturalisme, tidak sekadar mengajarkan ilmu pengetahuan, perlu menjadi prioritas di Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, ras, budaya, dan agama ini. Selama ini, praktik pendidikan ini masih banyak di tataran teori. Kasus pemaksaaan atau pun pelarangan penggunaan seragam sekolah beratribut agama merupakan salah satu bukti.

 

Ketika para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk guru, tidak bisa menerima perbedaan, bagaimana mau mengajarkan siswa untuk melihat dan menerima perbedaan. Padahal, kata Rahayu, menghargai dan menerima perbedaan merupakan dasar dalam pembelajaran yang dapat menumbuhkan kemampuan berpikir kritis.

 

Literasi media

 

Di era informasi ini, desain pendidikan yang mengedepankan literasi media dan literasi digital juga menjadi kebutuhan mendesak. Setelah mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi dihentikan sejak penerapan Kurikulum 2013, mulai 2018 pemerintah memang memasukkan mata pelajaran Informatika di jenjang sekolah menengah. Tujuannya agar siswa menguasai teknologi maupun informasi di dunia digital.

 

Namun dalam praktiknya, mata pelajaran tersebut lebih pada penguasaan teknologi informasi. Literasi media dan literasi digital tidak hanya tentang keterampilan menggunakan komputer, tetapi juga mencakup kemampuan untuk berpikir kritis yang memungkinkan siswa memahami fungsi media dan penyedia informasi lainnya, serta mengevalusi kontennya secara kritis untuk membuat pilihan baik sebagai pengguna maupun produsen informasi.

 

Di era banjir informasi ini, literasi media dan literasi digital menjadi lebih penting dan mendesak dari sebelumnya. Merespon pentingnya pembelajaran literasi media digital, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bekerja sama dengan Twitter akan melaksanakan program penguatan literasi media sosial bagi siswa SMP. Kerja sama ini akan menghasilkan silabus dan modul pembelajaran literasi media sosial bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan jenjang SMP.

 

Program ini menyasar siswa usia SMP karena usia tersebut merupakan pengguna awal media sosial. Harapannya, generasi muda akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial yang selama ini juga menjadi saluran utama informasi yang membanjiri masyarakat. Apalagi, sebagian besar masyarakat mengakses informasi melalui media sosial.

 

“Bijak dalam menggunakan media sosial sejak dini turut membentuk karakter yang baik, terutama dalam membiasakan diri berpikir kritis, kreatif, dapat bekerja sama, menghargai diri sendiri dan orang lain, serta memiliki empati,” kata Pelaksana Tugas Sesjen Kemendikbudristek Ainun Na’im dalam rilis Kemendikbudristek, Kamis (24/6).

 

Idealnya, sebagaimana anjuran UNESCO, pembelajaran literasi media dan literasi digital diberikan sejak jenjang sekolah dasar dan masuk dalam kurikulum pendidikan. Rahayu mencontohkan, di Singapura, siswa SD diajak membedah iklan—mulai dari membahas kalimat-kalimat persuasif hingga kecenderungan hiperbolis dalam iklan. Ini untuk  menumbuhkan dan mengasah kemampuan kritis mereka terhadap informasi, bahwa sesuatu yang tersaji di media tidak selalu mewakili realitas, ada kepentingan-kepentingan di balik produk informasi.

 

Selain melalui jalur pendidikan formal, upaya membangun kemampuan berpikir kritis juga harus dilakukan melalui pendidikan nonformal. Gerakan dan kampanye literasi media dan literasi digital yang dilakukan masyarakat sipil maupun pemerintah, seperti Gerakan Literasi Digital Nasional yang diluncurkan Kominfo pada 20 Mei lalu, harus semakin massif.

 

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan harus lebih membumi, bukan sekadar menjadikan masyarakat sebagai target kampanye atau gerakan, tetapi melibatkan masyarakat—di semua lapisan—dalam informasi secara intensif. Keterlibatan dalam informasi secara intensif, berbanding lurus dengan kecenderungan memperoses informasi tersebut secara kritis.

 

“Agar orang punya keterlibatan pada informasi, maka perlu punya kebutuhan akan informasi, dan informasi itu menyajikan data-data sehingga orang bisa meyakini kebenaran informasi itu. Ini mensyaratkan ketersediaan informasi dan akses terhadap informasi. Informasi, terutama dari media-media tepercaya, harus mudah diakses oleh masyarakat,” kata Rahayu.

 

Media juga mempunyai tanggung jawab dalam hal ini karena sumber-sumber informasi yang memberikan perspektif berbeda masih terbatas. Jumlah media di Indonesia banyak, tetapi banyak pula yang kontennya seragam, isi dan judul sama, bahkan tak jarang bersumber pada informasi yang beredar di media sosial tanpa ada verifikasi.

 

Mewujudkan masyarakat yang tidak hanya mempunyai keterampilan fungsional (memahami, memilih, dan mengakses informasi), tetapi juga keterampilan kritis (menganalisis, mengevaluasi, dan memverifikasi informasi) di era banjir informasi ini menjadi tanggung jawab semua eleman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Dan, jalan masih panjang. Membangun daya kritis masyarakat tidak bisa instan karena menyangkut kemampuan mendasar pada cara berpikir. ●

 

Kamis, 19 Desember 2013

Kekuasaan Masih Membelenggu

Kekuasaan Masih Membelenggu
Yovita Arika  ;    Wartawan Kompas
KOMPAS,  19 Desember 2013

  

BEREDARNYA rekaman suara Bupati Boyolali Seno Samodro saat peringatan ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia di Pendopo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 4 Desember lalu membuat kita tercengang. Di tengah banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi akibat penyalahgunaan kekuasaan, Seno secara terbuka menjanjikan pemberian kredit sepeda motor, mobil, dan rumah bagi pegawai negeri sipil dengan dana dari hibah hasil efisiensi APBD 2014.

Dalam rekaman itu, Seno mengatakan, APBD Boyolali 2014 dapat dilakukan efisiensi sebesar Rp 4,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp 2 miliar untuk hibah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang dapat dimanfaatkan oleh kepala seksi, staf, dan kepala desa untuk fasilitas kredit.

Masih dalam rekaman itu, Seno mengatakan, ”Tetapi, kembali lagi, kutunggu bulan April, kan, begitu. Ada apa bulan April? Saya ulang tahun. Nanti, saya umumkan pas ulang tahun,” (Kompas, 13/12).

Seno memang berulang tahun pada bulan April, tepatnya 25 April, sebagaimana tertulis pada situs www.boyolalikab.go.id. Namun, bulan April itu juga adalah bulan saat pemilu legislatif digelar.

Karena itu, meskipun Seno menampik apa yang disampaikannya tersebut merupakan upaya menggunakan kekuasaannya untuk memolitisasi PNS menjelang Pemilu 2014, sulit untuk mengatakan bahwa upaya itu tidak ada jika mengacu pada isi rekaman tersebut.

Kecurigaan itu wajar mengingat banyak terungkap kasus korupsi akibat penyalahgunaan keuangan daerah. Di DI Yogyakarta, misalnya, mantan Bupati Bantul Idham Samawi pada Juli lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Olahraga Nasional Indonesia untuk kesebelasan Persatuan Sepak Bola Indonesia pada 2011. Dana itu dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bantul sebesar Rp 12,5 miliar.

Di Jawa Tengah, mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri. Di Jawa Timur, belum lama ini mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pungut pajak daerah tahun 2007 sebesar Rp 720 juta untuk anggota DPRD Kota Surabaya.

Selasa (17/12) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang juga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pimpinan KPK juga telah menyepakati menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten meski surat perintah penyidikannya belum diterbitkan.

Kemudian di Jawa Barat, sesudah penyimpangan dana bantuan sosial Kota Bandung periode 2009-2010 yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada diungkap, kini muncul dugaan penyimpangan dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012 sebesar Rp 40 miliar.

Hingga November 2013, Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 310 kepala daerah terjerat kasus korupsi sejak pemilihan kepala daerah secara langsung pada 2005. Ditambah kasus Atut, maka kini ada 311 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Jumlah itu belum termasuk pejabat daerah, anggota DPRD, dan juga rekanan di daerah yang juga banyak terjerat kasus korupsi. Di Papua Barat, misalnya, sebanyak 44 anggota DPR setempat terseret kasus dugaan korupsi pinjaman dana sebesar Rp 22 miliar bersama Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Marthen Luther Rumadas dan mantan Direktur Utama PT Papua Doberi Mandiri (PT Padoman) Mamad Suhadi.

Politik uang

Mengacu data Kementerian Dalam Negeri, korupsi di daerah semakin marak sejak pemilihan kepala daerah secara langsung pada tahun 2005. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, faktor utama tindak pidana korupsi yang dilakukan para kepala daerah memang tingginya biaya politik selama pilkada berlangsung.

Calon kepala daerah membutuhkan dana yang tidak sedikit, Rp 5 miliar-Rp 100 miliar, untuk dapat terpilih, terutama untuk kampanye karena popularitas masih menjadi penentu. Ketika kapasitas calon kepala daerah tidak menonjol, maka yang kemudian dilakukan adalah menaikkan citra diri dan ”membeli” suara rakyat demi mendapatkan jabatan dan kekuasaan.

Politik uang memang mendominasi dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Dan ini terjadi sejak awal proses pencalonan. Setelah terpilih pun, kepala daerah masih membutuhkan dana, untuk mempertahankan konstituennya apalagi jika masih ingin mencalonkan diri lagi, dan terutama untuk mempertahankan dukungan dari legislatif.

Akhirnya, politik uang pun tak pernah berhenti dilakukan oleh mereka yang memburu jabatan dan kekuasaan. Disadari atau tidak, mereka ini telah masuk dalam jerat korupsi. Pengungkapan kasus korupsi di daerah satu per satu pun seolah tidak berefek jera.

Dengan alasan itu, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemilihan bupati/ wali kota dikembalikan ke DPRD untuk meminimalkan praktik korupsi di daerah. Sebuah kemunduran sebenarnya dalam proses demokrasi. Tentu pula upaya itu tidak akan berhasil jika tipe kepemimpinan para calon kepala daerah/kepala daerah bukan kepemimpinan yang muncul karena visi dan dedikasinya terhadap rakyat.

Demikian juga, jika kepemimpinan calon kepala daerah/kepala daerah adalah karena kemampuannya mencitrakan diri dan ”menyuap” rakyat demi jabatan dan kekuasaan, maka merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pun tak akan efektif menutup peluang kepala daerah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan diri, keluarga, dan kroni nya.

Dengan logika seperti itu, kunci ada pada rakyat untuk memilih pemimpinnya, kepada siapa kekuasaan itu akan diberikan. Rakyat harus berkehendak kuat untuk dipimpin oleh orang yang mau dan bisa memimpin, bukan orang yang ingin berkuasa.

Rakyat harus memberi jalan dan kesempatan kepada mereka yang mempunyai visi dan dedikasi terhadap rakyat agar mempunyai kesempatan menjadi pemimpin. Mereka inilah yang diharapkan dapat memutus mata rantai korupsi di daerah yang semakin kronis ini.

Faktor penting yang juga harus dilakukan rakyat adalah fungsi kontrol. Sebab, sebagaimana dikatakan peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, dalam sebuah seminar di Jakarta pertengahan tahun ini, korupsi di daerah terjadi karena akuntabilitas publik yang masih minim di level daerah menyebabkan kontrol publik lemah, bahkan tidak ada sama sekali. 

Selasa, 18 Desember 2012

Century yang Menyandera


Century yang Menyandera
Yovita Arika ;  Wartawan Kompas
KOMPAS, 18 Desember 2012



Keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa kerja Tim Pengawas DPR untuk Penuntasan Kasus Bank Century selama satu tahun atau hingga Desember 2013 tidak hanya menyandera Partai Demokrat, tetapi juga pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. 
Pemerintah tersandera bukan karena tokoh sentral dan aliran dana dalam kasus dugaan pelanggaran pada pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century ini belum terungkap. Bukan pula karena dua dari tiga pemegang saham PT Bank Century yang juga pengendali bank tersebut, yaitu Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Waraq, menggugat pemerintah ke Pengadilan Arbitrase Internasional.
Kejaksaan Agung dan juga Kepolisian Negara RI telah membuktikan adanya penyimpangan yang dilakukan para pemegang saham PT Bank Century. Paling tidak, putusan pengadilan menyatakan, Rafat dan Hesham, serta Robert Tantular, terbukti menyalahgunakan kekuasaan dalam mengelola Bank Century untuk keuntungan mereka atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Sebaliknya, gugatan Rafat dan Hesham yang, antara lain, mempermasalahkan keputusan pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengindikasikan bahwa putusan pengambilalihan/pemberian dana talangan Bank Century tanpa persetujuan pemegang kendali bank tersebut. Menjadi pertanyaan, mengapa Presiden Direktur Bank Century Robert Tantular, yang bukan pengendali bank tersebut, bisa (baca: boleh) memberikan persetujuan pengambilalihan bank itu pada 2008.
Perhatian pun kemudian tertuju pada Bank Indonesia (BI) yang berwenang mengawasi dan menyetujui pengambilalihan Bank Century. Dari sini, diduga, penyalahgunaan dalam pengambilalihan/pemberian talangan untuk Bank Century bermula.
Karena itu, pada November lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Mulya (Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa) serta Siti Chalimah Fadjrijah (Deputi Bidang V Pengawasan). Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kinerja BI
Ketika sangkaan tersebut terkait jabatan Budi dan Siti di BI, tak bisa dihindari ini menyangkut pula kinerja lembaga pemerintah yang waktu itu dikomandani Boediono. Tak heran jika kemudian nama Boediono sering muncul dan dikaitkan dengan kasus ini, apalagi diketahui ada memo dari Boediono yang waktu itu meminta jangan sampai ada bank gagal.
Memo tersebut diyakini terkait erat dengan keputusan pemerintah, dalam hal ini BI, menyetujui pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Dana yang kemudian diduga disalahgunakan dan mengalir entah ke mana.
Sebenarnya KPK berharap dari keterangan Siti untuk mengungkap soal memo dari Boediono yang oleh Siti diberikan kepada bawahannya tersebut. Namun, upaya ini terkendala kondisi kesehatan Siti yang belum membaik setelah terkena stroke. Bahkan, surat perintah penyidikan Siti pun belum ditandatangani karena KPK menunggu kesehatan Siti membaik.
Jika dirunut dari awal, Boediono mengetahui proses pemberian dana talangan untuk Bank Century tersebut, terlepas dari benar atau salah proses itu. Termasuk mengapa pemerintah yang semula mendukung rencana akuisisi Bank Century oleh PT Sinar Mas Multiartha untuk menjaga sistem perbankan lantas memilih opsi pengambilalihan Bank Century oleh LPS.
Ketika kini Boediono menjabat sebagai Wakil Presiden, proses politik yang pernah diwacanakan DPR, yaitu hak menyatakan pendapat, dinilai sebagai jalur yang tepat untuk mengungkap dugaan keterlibatan Boediono dalam pemberian talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Bahkan, semestinya hak itu langsung digunakan setelah awal 2010 DPR menuntaskan hak angket dalam kasus ini, yang menyatakan ada pelanggaran hukum dalam pemberian nada talangan untuk Bank Century.
Namun, kembali terjadi tarik-menarik kepentingan politik ketika untuk kedua kalinya, pada awal bulan ini, usulan penggunaan hak menyatakan pendapat tersebut dibahas. Ada kecurigaan hal itu hanya akan dimanfaatkan untuk menjatuhkan Partai Demokrat meski akhirnya hanya dua anggota DPR, dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Hanura, yang setuju adanya hak menyatakan pendapat.
Padahal, apa pun hasilnya, dengan penyelenggaraan hak menyatakan pendapat, Boediono tak akan tersandera lagi dalam kasus ini, baik secara politik maupun hukum. Dengan demikian, pemerintah pun tak akan tersandera dalam kasus ini.
Kini, tantangan bagi KPK untuk mengungkap kasus ini, terutama disposisi Gubernur BI Boediono, yang diyakini punya andil besar dalam keputusan pemberian dana talangan atau fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008. Alasan pemerintah bahwa pemberian FPJP itu untuk mencegah krisis perbankan 1998 terulang, justru semakin menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan lain di luar urusan perbankan.
Alasan itu dinilai berlebihan, mengingat kondisi ekonomi dan perbankan di Indonesia saat itu secara umum sehat meski ada krisis global. Belum lagi ada 15 temuan BPK tentang adanya transaksi tak wajar di Bank Century yang bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular kepada Budi Mulya memunculkan keraguan akan independensi BI meski menurut Budi uang tersebut pinjaman Robert kepadanya. Alih-alih membuktikan uang tersebut benar-benar merupakan pinjaman, Budi justru memilih nonaktif dari BI.
Harapan kini tertumpu pada KPK. Penetapan tersangka barulah awal untuk mengungkap misteri besar kasus ini agar pemerintah, bahkan rakyat Indonesia, tak tersandera. Jangan sampai pula kasus ini menjadi warisan. ●