Sumbat Pelaporan Dana Desa
Ivanovich Agusta ; Sosiolog Pedesaan IPB
|
KOMPAS,
18 Januari 2016
|
Kesulitan pelaporan
penggunaan dana desa pada tahap pertama dan kedua telah memperlambat proses
pencairan tahap terakhir (Kompas, 18-19 Desember 2015). Sayang, pemerintah
lamban mengantisipasinya sehingga banyak desa bakal batal menerimanya.
Ketika turun ke
lapangan di akhir November, tergali gabus penyumbat pada cacat prosedur
pencairan dana dari pemerintah kabupaten ke desa. Ini berujung pada keruwetan
tata cara pembuktian penggunaan di desa.
Alpa akun transfer
Hasil penelitian dana
dan wewenang desa oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam
Negeri, awal Desember 2015, membelalakkan mata berbagai pihak. Sumber
penyempitan dana desa ternyata belum pernah diduga sejak awal.
Dana desa dari
Kementerian Keuangan kepada pemerintah kabupaten mengalir lewat keran
transfer daerah. Tata cara itu bergantung pada pemberi transfer. Nawacita
Presiden Joko Widodo untuk membangun dari pinggiran serta amanat UU No 6/2014
tentang Desa kiranya menguatkan kepastian transfer rutin Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Sayang, pemerintah
pusat alpa mengatur prosedur aliran dana desa dari pemerintah kabupaten ke
pemerintah desa. Tepatnya, ada beragam akun pemerintah daerah untuk
menggunakan dana, tetapi sama sekali tidak ada akun transfer pemerintah
daerah kepada desa.
Akun transfer dana,
seperti yang dipraktikkan Kemenkeu, memang hanya butuh laporan penerimaan
dana. Itulah yang dikira pemerintah pusat juga berlaku dari kabupaten ke
desa. Jika itu terjadi, memang pelaporan gampang, hanya secarik kertas
dilampiri bukti tabungan bendahara desa. Kenyataannya, keran transfer desa
tidak tersedia di kabupaten. Pemerintah pusat hanya membolehkan satu akun
yang relevan dibuka, yaitu bantuan pemerintah daerah kepada desa. Pada titik
inilah kerumitan pelaporan dimulai.
Berbeda dari kemudahan
keran transfer, realitas pelaporan dana desa yang mengalir melalui akun
bantuan pemerintah daerah harus dilampiri bukti-bukti penggunaannya sampai
dana tersebut habis. Setelah itu, baru desa berhak mengajukan permintaan dana
tahap berikutnya.
Desa yang
berpengalaman dengan proyek pemberdayaan mudah menyiapkan berkas pembuktian
anggaran. Apalagi, sebagian pendamping pemberdayaan masih tinggal di desa
hingga November 2015, dan turut menyiapkan lampiran laporan dana desa.
Namun, aparatur
pemerintah desa yang belum berpengalaman menyusun laporan proyek menjadi
beban pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah kabupaten berinovasi guna
memastikan dana desa terserap sepenuhnya.
Sebagian kepala badan
pemberdayaan masyarakat tingkat kabupaten mendampingi satu per satu
pemerintah desa dari perencanaan hingga penyusunan lampiran laporan dana
desa. Ada pula yang melonggarkan aturan pertanggungjawaban. Berkas bukti
penggunaan ditunda dikumpulkan hingga seluruh dana desa diterima.
Faktor eksternal jadi
kesukaran nyata. Hujan berhari-hari pada akhir tahun melunturkan semen
proyek-proyek prasarana desa. Padahal, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) No 5/2015 mendesakkan
penggunaan dana desa untuk infrastruktur. Tak ada pula layanan informasi
pencairan dana desa, terutama di wilayah terpencil. Pemerintah desa terlambat
menerima informasi tersebut, selanjutnya telat pula menggunakannya.
Diskresi membebaskan
Karena permasalahan
bersumber dari pusat, yang terbaik pemerintah segera menyusun diskresi
pengunduran tenggat pelaporan dana desa. Merujuk PP No 60/2014 Pasal 24,
pelaporan dapat diakhiri hingga minggu keempat Januari 2016.
Selama periode
diskresi, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mesti secepatnya
mengumumkan peraturan tambahan akun transfer pada keuangan pemerintah
kabupaten ke pemerintah desa. Akun ini diyakini membuka pintu transfer dana
desa dari APBN ke desa.
Sistem informasi
keuangan desa yang telah dirancang Kemendagri bersama Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan harus segera diimplementasikan secara daring.
Tujuannya, layanan daring dapat segera disusun sehingga data dari desa
senantiasa dikomunikasikan dengan basis data keuangan daerah di kabupaten dan
provinsi, serta basis data anggaran nasional Kemenkeu.
Komunikasi antarbasis
data keuangan lintas birokrasi inilah sebenarnya pokok substansi koordinasi
antarkementerian pengurus desa, terutama Kemendesa PDTT, Kemendagri,
Kemenkeu, dan Bappenas.
Materi pelatihan desa
ada baiknya ditambah praktik pengumpulan berkas pendukung laporan dana desa.
Peraturan Mendagri tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah perlu mencakup arahan pembiayaan bagi tim pendampingan aparatur
pemerintah desa. Mereka berfungsi membina setiap pemerintah desa menyiapkan,
mencairkan, menggunakan, dan melaporkan dana desa.
Kantor cabang bank
penyalur dana desa sebaiknya turut menyampaikan informasi pencairan dana
desa, terutama ke desa terpelosok. Edukasi phone banking bisa diarahkan
kepada bendahara desa. Mendagri perlu memastikan aturan tata cara penggunaan
dana desa. Seperti aturan pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak
ketiga, penyertaan modal badan usaha milik desa, bantuan kepada warga miskin,
dan pengembangan aset desa. ●
|