Tampilkan postingan dengan label Rizal E Halim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rizal E Halim. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 November 2015

Pasar dan Kedaulatan Konsumen

Pasar dan Kedaulatan Konsumen

Rizal E Halim  ;  Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia;
Direktur Eksekutif Lingkar Studi Efokus
                                                     KOMPAS, 27 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menarik menyimak tulisan Profesor Emil Salim terkait rencana keikut-sertaan Indonesia dalam Trans-Pacific Partnership (Kompas, 6/11). Terlihat jelas kegelisahan Prof Emil dalam rangkaian kata-katanya. Saya sangat memahami kegelisahan itu, mengingat satu-satunya sumber daya saing Indonesia yang menonjol dalam 10 tahun terakhir adalah pasar yang besar (market size), seperti laporan Global Competitiveness Report dari waktu ke waktu.

Struktur ekonomi nasional juga sangat diuntungkan dengan besaran pasar ini sehingga konsumsi domestik (rumah tangga) menjadi tulang punggung perekonomian nasional selama ini. Itu sebabnya kebijakan menjaga daya beli rumah tangga menjadi urgen. Setidaknya hingga ada perubahan struktur, seperti industrialisasi atau ekspor sebagai penopang perekonomian.

Rencana masuknya Indonesia dalam Trans-Pacific Partnership (TPP) memang mengundang kontroversi. Hampir sebagian besar berpendapat TPP hanya akan mengeksploitasi pasar Indonesia dengan masif, menghadapkan industri nasional dengan kekuatan multinasional, mempersempit ruang gerak pemerintah dalam mengendalikan praktik bisnis, dan lain sebagainya.

Proteksi pasar dalam negeri banyak dikritik negara industri karena dipandang menghambat kegiatan perdagangan, industri, dan investasi. Di sisi lain, proteksi pasar dalam negeri tetap dibutuhkan Indonesia mengingat proses penguatan daya saing belum berada pada level yang sama dengan negara-negara industri.

Saya berpendapat bahwa proteksi pasar tak sekadar argumentasi ekonomi daya saing atau efficiency economy, tetapi lebih dari itu. Proteksi pasar harus diterjemahkan sebagai proteksi konsumen dari berbagai perilaku industri mengingat logika pasar yang dibangun di sejumlah negara—termasuk Indonesia—sering mengedepankan paradigma ekonomi efisiensi (efficiency extremists).

Secara sadar, kelompok paradigma efisiensi banyak dikritik, baik dalam domain diskusi pasar, persaingan, maupun perlindungan konsumen. Paradigma efisiensi adalah salah satu aliran yang berkembang dari Chicago School of Thought dengan para pionirnya, seperti Aaron Director, Richard Posner, Robert Brook, dan sebagainya. Basis kelompok ini adalah teori harga, di mana efisiensi penggunaan sumber daya akan mengoptimalkan tingkat kesejahteraan konsumen.

Tentunya itu berbeda dengan kelompok strukturalis Harvard (Harvard School of Thought) yang mengedepankan konsep structure-conduct-performance (SCP). Struktur pasar yang terkonsentrasi pada segelintir pelaku dipandang akan mendistorsi pasar dan menghadirkan persaingan tidak sehat.

Dominasi paradigma efisiensi kemudian banyak mendominasi keputusan-keputusan kongres di AS, menggeser paradigma SCP.

Efisiensi sudah usang

Dalam perkembangan—bahkan sejak tahun 80-an—paradigma efisiensi dipandang mulai usang (obsolete). Salah satu kritik diutarakan oleh Robert H Lande dalam tulisan setebal 85 halaman di Hasting Law Journal, September 1982. Ia menyatakan, ”Chicago School antitrust policy rests upon the premise that the sole purpose of antitrust is to promote economic efficiency... this foundation is flawed. The fundamental purpose of antitrust is to protect consumers. To protect purchasers from paying supra-competitive prices when they buy goods or services”.

Maka, satu-satunya tujuan utama regulasi antitrust adalah melindungi konsumen. Dalam situasi persaingan yang kompleks dan dinamika lingkungan yang acak, kehadiran negara diperlukan untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen. Memberikan perlindungan dan kedaulatan bagi konsumen adalah ultimate goal yang seharusnya diusung kebijakan antitrust. Lande dan kawan-kawan ini kemudian dikenal sebagai kelompok Post-Chicago School of Thought.

Kelompok Post-Chicago merupakan gelombang pemikiran yang relatif lebih modern dan dinamis dari kelompok Chicago sebelumnya. Beberapa perbedaan yang menonjol adalah, pertama, jika sebelumnya kelompok Chicago menggunakan pendekatan efisiensi (berbasis Teori Harga), kelompok Post-Chicago memilih pendekatan simulasi (game theory) yang lebih dinamis memotret persaingan usaha.

Kedua, kelompok Chicago cenderung menggunakan pendekatan deduktif, sedangkan Post-Chicagoinduktif. Ketiga, kelompok Chicago berbasis norma, sedangkan Post-Chicago berbasis fakta lapangan. Keempat, kelompok Chicago relatif lebih abstrak dan Post-Chicago lebih empiris.

Beberapa tokoh yang populer dalam kelompok Post-Chicago adalah JB Baker, EM Fox, H Hovenkamp, MS Jacobs, RH Lande, O Williamson, DG Baird, dan RH Gertner.

Gundlach (2001) menyebutkan bahwa kelompok Post-Chicago relatif menganalisis fenomena persaingan usaha dengan mengakomodasi perilaku perusahaan di tengah ketidaksempurnaan informasi sehingga potret persaingan relatif dinamis.

Beberapa contoh pergeseran paradigma hukum persaingan usaha dari kelompok Chicago ke Post-Chicago di Amerika dapat diamati dari putusan pengadilan kasus Eastman Kodak versus Image Technical Services Inc pada 1992 (Lande,1993) atau kasus Brook Group Ltd versus Brown and Williamson Tobacco Corporation pada 1993 (Gundlach, Phillips, and Desrochers, 2002).

Schleicher (1997) menyatakan bahwa pada kasus Eastman Kodak, pengadilan lebih menggunakan pendekatan biaya informasi (Post-Chicago) dibandingkan argumentasi efisiensi (Chicago) yang banyak digunakan dalam kasus-kasus sebelumnya.

Konteks kekinian memang tidak lagi menggunakan logika pasar berbasis teori neoklasik yang mengasumsikan pasar terbentuk oleh dorongan konsumsi yang menstimuli produksi. Asumsinya konsumen memiliki preferensi dan informasi lengkap sehingga bisa mengoptimalkan pilihan. Logika ini terlalu kuno (old fashion) sehingga tidak dapat menangkap fenomena sekarang.

Logika pasar

Ada baiknya logika pasar mendapat perhatian pemikir ekonomi. Regulator dan komisi persaingan adalah logika pasar yang dibangun kelompok Post-Keynesian. Salah satu yang cukup populer adalah dependence effect paradigm, di mana perkembangan lingkungan begitu pesat sehingga hubungan antara konsumsi dan produksi bisa berkebalikan arah dari asumsi paradigma neoklasik: produksi justru penggerak konsumsi.

Paradigma Post-Keynesian juga memandang bahwa pasar (baca: konsumen) tidak selamanya rasional dalam menentukan pilihan. Dalam kondisi ini, konsumen menjadi pihak yang vulnerable dan kehilangan kedaulatan (sovereign). Dengan pendekatan ini, tujuan akhir dari regulasi pasar tidak lain adalah mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan konsumen. Hal ini penting di tengah ketidakpastian dan proses integrasi sekaligus interdependensi ekonomi dunia yang semakin pesat.

Di Indonesia saat ini terkesan ambigu dengan menggunakan perangkat penguasaan pasar (SCP) di satu sisi, sementara di sisi lain argumentasi efisiensi menjadi pemanisnya. Ini juga menjadi jawaban mengapa sejumlah kasus praktik usaha yang tidak sehat sulit diselesaikan. Karena memang tujuannya sekadar efisiensi, bukan melindungi dan demi kedaulatan konsumen.

Seberapa besar daya tawar konsumen—individu dan rumah tangga—saat ini terhadap berbagai barang dan jasa? Andalah yang layak menilainya.

Kamis, 05 Maret 2015

Kelalaian dan Perlindungan Konsumen

Kelalaian dan Perlindungan Konsumen

Rizal E Halim  ;  Pengajar dan Peneliti FEUI
KOMPAS, 05 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Berita meninggalnya dua pasien-satu pasien operasi caesar, satu lagi tindakan urologi-di Rumah Sakit Siloam, Karawaci, 12 Februari 2015, menjadi catatan suram perlindungan konsumen di Indonesia. Kedua pasien mendapatkan injeksi anestesi Buvanest Spinal 0,5 persen  yang diproduksi PT Kalbe Farma. Setelah injeksi, kedua pasien kejang-kejang dan akhirnya meninggal. Menurut RS Siloam, injeksi Buvanest Spinal itu ternyata berisikan Asam Tranexamat (biasa digunakan untuk mengatasi pendarahan).

Dugaan yang berkembang adalah tertukarnya label kemasan produk antara Buvanest Spiral dan Asam Tranexamat. Buvanest Spinal merupakan injeksi anestesi yang mengandung bupivacaine untuk pembiusan, sementara Asam Tranexamat merupakan obat untuk mengatasi pendarahan. Keduanya merupakan obat injeksi dalam bentuk ampul atau vial.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah meminta semua rumah sakit di Indonesia untuk menghentikan sementara penggunaan kedua jenis injeksi tersebut hingga proses investigasi selesai (Kompas, 17 Februari 2015).

Atas kasus ini, PT Kalbe Farma tanggal 12 Februari 2015 menarik semua obat injeksi Buvanest Spinal 0,5 persen Heavy 4 ml dan Asam Tranexamat Generik 500 mg/Amp 5 ml dengan nomor batch 629668 dan 630025.

Penggunaan anestesi yang menyebabkan kematian pasien telah banyak terjadi. Namun, penyebab kematian pasien biasanya lebih diakibatkan sensitivitas pasien yang mendorong gagalnya fungsi jantung, kesalahan manusia (human error) akibat teknik tidak tepat atau kurangnya pengalaman sang anaesthetists, kegagalan peralatan, atau persoalan  kegagalan saraf atau detak jantung semakin cepat (Saukko P & Knight B, 2004;  Rao, 2010).

Kelalaian

Sangat ironis apabila pasien meninggal gara-gara tertukarnya label kemasan produk. Hal ini masuk kategori kelalaian yang memunculkan pertanyaan.

Pertama, apakah proses produksi tidak ada kendali mutunya? Kedua, dalam proses distribusi, apakah tidak ada mekanisme uji sampel dari otoritas yang berwenang (misalnya BPOM)? Ketiga, apakah pihak distribusi, bukan manufaktur, seperti rumah sakit, apotek, dan perantara lain, tidak menguji ulang?

Keempat, sejauh mana tanggung jawab produsen dan distributor terhadap kelalaian yang tidak hanya merugikan, tetapi juga mengancam nyawa konsumen?

Dalam domain akademis dan hukum, tanggung jawab produk dijelaskan melalui empat teori, negligence, warranty, misrepresentation, dan  strict liability  (Gifis, 1975; Morgan dan Avrunin, 1982; Morgan, 1982). Apakah kasus meninggalnya dua pasien di RS Siloam yang diduga akibat tertukarnya label kemasan obat injeksi masuk dalam domain negligence atau misrepresentation?

Misrepresentation merupakan doktrin tanggung jawab produk yang banyak terkait dengan pemberian informasi yang tidak sesuai, biasanya tecermin dari kegiatan promosi. Dalam doktrin ini, misrepresentation dapat terjadi ketika mengiklankan produk serta memberi informasi pada label, kemasan, dan lain sebagainya tidak sesuai dengan fakta (kualitas, kegunaan, risiko, dan lain-lain). Misalnya, agen menyatakan barang elektronik yang dijualnya tahan lama. Ternyata dipakai sebentar lalu panas dan meledak.

Contoh lain adalah ketika produk menampilkan ingredient yang tidak sesuai dengan kandungan dalam produk. Dalam kasus ini, prinsip misrepresentation menjadi menonjol mengingat kemasan Buvanest Spinal, tetapi isinya Asam Tranexamat. Namun, tertukarnya label (jika benar ini yang terjadi) tentunya tidak untuk mendorong penjualan sehingga konteks misrepresentation menjadi tidak relevan.

Tertukarnya label kemasan akibat kelalaian dan kecerobohan yang berdampak fatal seperti kasus Bunavest Spinal kemudian lebih tepat dikelompokkan pada doktrin negligence. Dalam doktrin negligence, produk  bertanggung jawab dan berkewajiban sesuai dengan aturan atau standar yang berlaku. Jadi, jika terjadi risiko akibat pelanggaran (terutama akibat kelalaian),  produsen dapat dituntut secara hukum (Prosser, 1971).

Dalam hukum  negligence, produsen (perusahaan) dan semua rantai distribusinya berkewajiban dan bertanggung jawab menguji dan memastikan produk yang dihasilkan benar-benar aman bagi konsumen. Artinya, dalam doktrin ini, perantara (middleman) juga memiliki porsi tanggung jawab apabila informasi dari perusahaan produsen (manufaktur) dipandang belum memadai. Proses kerugian dan kerusakan yang disebabkan kelalaian produsen (manufaktur) atau wholesalers atau retailers perlu diinvestigasi oleh yang berwenang.

Contoh kasus produsen mobil Ford  Motor Company yang disidangkan 1977 akibat sistem rem yang tidak sempurna dan mengakibatkan kecelakaan pada konsumennya (Morgan, 1982). Ford Motor Company didakwa oleh pengadilan telah lalai memasang sistem rem yang tidak aman.

Korban adalah James Hasson (19) tahun 1970 yang tur bersama teman-temannya dan meminjam mobil ayahnya berjenis Lincoln Continental buatan 1966 produksi Ford. Dalam perjalanan, mereka kecelakaan akibat sistem rem tidak berfungsi sempurna. Walaupun tidak ada korban jiwa, James Hasson lumpuh permanen dan sistem otaknya rusak (Hasson v Ford, 1977).

Produk farmasi

Kembali ke kasus di atas, persoalan ini perlu mendapat perhatian besar pemerintah mengingat produk-produk kesehatan (farmasi) saat ini membanjiri pasar. Pada konteks ini, konsumen perlu mendapatkan perlindungan memadai mengingat informasi (termasuk aksesnya), kapasitas, dan kemampuan konsumen terbatas dalam menilai layak tidaknya, aman tidaknya produk.

Bisa dibayangkan ada berapa banyak merek yang sebagian besar bebas dibeli masyarakat meski pada  labelnya tertulis "harus dengan resep dokter".

Perlindungan konsumen menjadi tema yang saat ini banyak diabaikan tidak hanya produsen, tetapi juga pemasar, bahkan pihak regulator. Konsumen kerap menjadi korban akibat praktik bisnis yang tidak beretika.

Pemerintah perlu mendorong optimalnya peran BPOM dan institusi pemerintah lain untuk memperketat pengawasan sejumlah produk kesehatan, termasuk makanan dan minuman. Seberapa aman produk-produk tersebut dikonsumsi? Seberapa adil penawaran produsen ke konsumen? Jika terjadi pelanggaran (malapraktik) penjualan atau pemasaran, ke mana konsumen akan mengadu?

Apakah pemerintah telah melindungi konsumen secara memadai dengan undang-undang yang ada? Kita berharap kejadian di RS Siloam mendorong pemerintah memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen dan masyarakat secara luas. Pemerintah dapat menuntut dan mengadili produsen, distributor, dan rantai distribusi lainnya jika membahayakan konsumen.