Tampilkan postingan dengan label Usep Setiawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Usep Setiawan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Mei 2021

 

”Quo Vadis” Bank Tanah

Usep Setiawan ; Ketua Dewan Eksekutif Ikatan Kekerabatan, Alumni Antropologi Universitas Padjadjaran, Bandung

KOMPAS, 29 Mei 2021

 

 

                                                           

Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pada 29 April 2021. Ini menyusul dikeluarkannya 49 peraturan pelaksana UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (CK), dengan rincian 44 PP dan lima peraturan presiden, pada 17 Februari 2021.

 

PP Bank Tanah termasuk regulasi yang ditetapkan terlambat dua bulan dibanding PP lainnya. Tertundanya penerbitan PP ini melahirkan beragam spekulasi. Misalnya, karena potensi komplikasi politik-hukum regulasi dan kelembagaan. Atau karena ketidaksiapan pendanaan awal Bank Tanah yang menurut UU CK dan Rancangan Peraturan Pemerintah Bank Tanah (RPP-BT) sebesar Rp 5 triliun, dan Rp 2,5 triliun dalam PP. Ataukah ada hal lain yang mengadangnya?

 

Lepas dari itu, eksistensi Bank Tanah dipandang berpotensi menguatkan kebijakan reforma agraria sebagai komitmen Presiden Jokowi sejak 2014. PP Bank Tanah merupakan rancangan peraturan yang penting diperhatikan dalam kluster pertanahan, mengingat dampaknya luas dan besar pada kebijakan dan kelembagaan pemerintah di bidang pertanahan atau agraria.

 

Problem krusial PP Bank Tanah terletak pada paradigma “pembangunanisme” dan paradigma “penataanisme” yang berpadu dalam satu keranjang. Paradigma pembangunan berorientasi memfasilitasi percepatan pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi. Sementara paradigma penataan bermaksud menata penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

 

Untuk siapa?

 

Isi PP Bank Tanah terdiri dari 51 pasal. Pada ketentuan perencanaan, akuntabilitas proses perencanaan jangka panjang selama 25 tahun yang akan melewati 3-5 kali pergantian presiden (Pasal 5) penting diperhatikan. Pengelola Bank Tanah harus mampu membuat perencanaan dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2000-2025 yang berlaku, dengan visi presiden dan wakil presiden sekarang, dan mengantisipasi visi presiden dan wakil presiden mendatang.

 

Terkait pengaturan pemanfaatan tanah (Pasal 14), perlu diperjelas untuk kebutuhan apa dan kepentingan siapa? Pemanfaatan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat miskin di pedesaan, terutama buruh tani, petani penggarap dan petani gurem yang menjadi subyek reforma agraria harus diprioritaskan merujuk Perpres No 86/2018 Reforma Agraria.

 

Perlu dilihat hubungan ketentuan pendistribusian tanah dengan reforma agraria (Pasal 15). PP tak menjelaskan proses yang nantinya akan berjalan. Perlu dibuat uraian utuh mengenai konsep redistribusi tanah dalam reforma agraria, agar nyata hubungan keduanya.

 

Cakupan tugas dan fungsi Bank Tanah yang sangat luas (Pasal 16) perlu diantisipasi. Potensi tumpang tindih wewenang bisa melahirkan konflik antar lembaga. Wewenang, tugas dan fungsinya dengan Kementerian ATR/BPN agar saling mendukung peran masing-masing.

 

Ketentuan ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30 persen dari tanah negara oleh Bank Tanah (Pasal 22) cukup problematik. Alokasi tanah untuk reforma agraria persentase idealnya mesti lebih luas di banding kebutuhan lain. Mengingat reforma agraria jadi program prioritas Presiden Jokowi, pengaturan ketersediaan tanah mutlak harus mengacu arahan Presiden.

 

Pada bagian membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan (Pasal 23), perlu mekanisme dan kode etik pejabat BT untuk menghindari kolusi pengurusan izin dan menutup peluang korupsi dalam kewenangan perizinan dan penentuan tarif.

 

Butuh rincian

 

Struktur BT terdiri dari Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana (Pasal 31). Perlu pengaturan rinci mekanisme pembentukan dan pengambilan keputusan di dalam dan di antara organ-organ ini. Hindari kerumitan dan tiadanya arah pengaturan lebih lanjut. Di BT, dibutuhkan sosok-sosok yang mengerti kompleksitas masalah agraria dan punya komitmen kuat untuk menata ulang keagrariaan secara mendasar, holistik, dan berkeadilan sosial.

 

Hak pengelolaan BT dengan hak masyarakat yang sudah mendiami tanah tersebut paling singkat 10 tahun (Pasal 41), berpotensi memicu konflik. Bagaimana dengan warga yang menguasai sembilan tahun? Pemerintah hendaknya menetapkan ketentuan “menurut kajian komprehensif dari aspek historis dan sosio-kultural” maka hak atas tanah dapat diberikan kepada masyarakat.

 

BT dapat melakukan pinjaman (Pasal 44). Perlu diatur mekanisme pinjaman yang bisa dilakukan dan pertanggungjawabannya dalam pengelolaan keuangan/kekayaan negara. Ketentuan ini, serta Pasal 27, 28, 37, 42, dan 43 harus memastikan BT tidak menjadi lembaga profit, karena sifatnya yang non-profit (Pasal 4).

 

Terkait diskresi menteri (Pasal 50) perlu dibuat rambu-rambu agar menteri tak mudah menyelewengkan kewenangan di luar ketentuan. Menteri tak boleh sewenang-wenang. Karenanya, kewenangan menteri untuk memberikan diskresi berlaku sepanjang tak bertabrakan dengan visi, misi dan program aksi Presiden untuk jalankan reforma agraria.

 

Idealnya, BT ditempatkan sebagai badan yang bisa mempercepat pelaksanaan reforma agraria dalam kerangka ekonomi berkeadilan guna menjamin terciptanya lapangan kerja dan penghidupan yang layak. Jalannya melalui penyediaan tanah untuk kepentingan rakyat, pemerataan ekonomi, dan pembangunan nasional.

 

Kita semua harus teguh dalam keyakinan dan konsisten dalam tindakan untuk menjalankan amanat UUD 1945 dan isi UU No 5/1960 tentang Pokok Agraria, bukan yang lain. ●

 

Rabu, 14 April 2021

 

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Sipil bagi Percepatan Reforma Agraria

Usep Setiawan ; Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden

                                                         KOMPAS, 13 April 2021

 

 

                                                           

Ujian kolaborasi pemerintah dengan gerakan masyarakat sipil dalam reforma agraria tengah berlangsung. Pada 8 Maret 2021 diluncurkan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria oleh Kepala Staf Kepresidenan RI, melalui rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan organisasi masyarakat sipil.

 

Sebelumnya, 29 Januari 2021, Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan meneken Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021. Keputusan ini menjadi dasar legal baru bagi percepatan reforma agraria sebagai komitmen Presiden Jokowi.

 

Pertimbangannya, arahan Presiden pada Rapat Internal 23 November, 3 dan 21 Desember 2020 untuk memperkuat langkah bersama pemerintah dan civil society organization (CSO) dalam reforma agraria.

 

Tim ini, berisi kombinasi pejabat pemerintah dengan aktivis CSO di tingkat nasional. Tim diketuai Kepala Staf Kepresidenan, dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wakil Ketua I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wakil Ketua II), dan 32 orang pejabat dari kementerian/lembaga dan CSO sebagai anggota. Anggota Tim terdiri dari pejabat eselon 1 dari 19 kementerian/lembaga, serta 4 orang pimpinan CSO.

 

Keempat CSO itu, pimpinan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia. Keempatnya representasi gerakan rakyat pengusung reforma agraria yang memperjuangkan akses rakyat atas tanah dan kekayaan alam lainnya.

 

Orientasi hasil

 

Tim ini koordinatif dan ad-hoc lintas institusi yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Peran Gubenur dan Bupati/Walikota yang ex-officio sebagai Ketua GTRA harus diefektifkan. Kolaborasi di pusat ini baiknya diteruskan di provinsi dan kabupetan/kota.

 

Pelaksanaan tugas Tim ini berorientasi hasil. Empat tugas dan tanggung jawab Tim, yakni menyusun dan melaksanakan rencana aksi menjadi tugas pertama sebagaimana arahan Presiden. Lalu, melaporkan capaian pelaksanaan rencana aksi tersebut, dan melakukan koordinasi dengan kepala daerah dan pemerintah daerah guna pelaksanaan rencana aksinya. Terakhir, menjalin kerjasama percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria dengan berbagai pihak.

 

Di samping itu, Tim bertugas memperkuat kebijakan reforma agraria melalui revisi Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria yang diusulkan aktivis saat dialog dengan Presiden akhir Desember 2020. Prinsipnya Presiden Jokowi setuju.

 

Isu-isu krusial yang harus diperkuat dalam perbaikan Perpres 86/2018. Pertama, penegasan posisi Presiden sebagai pemimpin utama reforma agraria. Diusulkan, kepemimpinan Presiden langsung dalam kelembagaan pengarah dalam Perpres 86/2018. Sumbatan utama pelaksanaan reforma agraria adalah kepemimpinan yang didelegasikan Presiden ke menteri. Menempatkan Presiden sebagai pemimpin utama, memastikan implementasi reforma agraria lebih kuat.

 

Kedua, percepatan redistribusi tanah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penyediaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dipercepat, termasuk di Jawa. Tanah bekas HGU perkebunan swasta dan negara harus dipermudah. Menyimak 180 usulan lokasi kasus konflik dan reforma agraria usulan 4 CSO, dan hasil asesmen K-LHK dan K-ATR/BPN, dari usulan tersebut, 137 kasus/lokasi dapat dieksekusi tahun 2021. Tipologinya, 105 konflik agraria terjadi di dalam kawasan hutan yang domain K-LHK, dan 32 di luar kawasan hutan domainnya K-ATR/BPN.

 

Ketiga, kelembagaan penyelesaian konflik agraria juga perlu diperkuat. Perpres 86/2018 yang menyerahkan tugas penyelesaian konflik agraria kepada struktur GTRA kabupaten/kota, lalu provinsi, kemudian pusat dinilai tak efektif. Kemungkinan Presiden menugaskan pejabat setingkat menteri memimpin penyelesaian konflik agraria harus dibuka.

 

Selesaikan konflik

 

Pembentukan kelembagaan khusus yang independen menemukan momentum. Revisi Perpres 86/2018 hendaknya memberi cantolan hukum bagi pembentukan kelembagaan khusus penyelesaian konflik agraria yang bertanggungjawab ke Presiden. Jangka panjang, sejumlah pihak mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus itu.

 

Misalnya, Komnas HAM (2003) usul pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria dengan prinsip transitional justice. Lalu, Komite Nasional Pembaruan Agraria (2014) usul Unit Kerja Presiden untuk Penyelesaian Konflik Agraria sebagai lembaga khusus di bawah Presiden. Terbaru, “Conflict Resolution Unit” (2020) di bawah Kamar Dagang dan Industri Indonesia memandang perlu kelembagaan independen penyelesaian konflik agraria.

 

Semua usulan ini, intinya menghendaki konflik agraria diselesaikan sebagai agenda khusus yang prioritas oleh pemerintah. Asumsinya, terobosan penyelesaian konflik agraria dalam reforma agraria hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang berwatak penerobos, bukan business as usual.

 

Kolaborasi memperkuat kepemimpinan reforma agraria agar penyelesaian konflik agraria, redistribusi dan legalisasi tanah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat simultan, cepat dan tepat. Waktu ujian hanya sekitar tiga tahun, dan tahun 2021 jadi penentunya. Semoga lulus bersama. ●

 

Jumat, 05 Maret 2021

 

Pengadaan Sertifikat Elektronik dalam Kerangka Reforma Agraria

 Usep Setiawan ; Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden

                                                        KOMPAS, 05 Maret 2021

 

 

                                                           

Polemik menyeruak ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Peraturan Menteri (Permen) No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik pada 12 Januari. Kebijakan pertanahan nasional terbaru di awal tahun ini sontak memicu diskursus publik mengenai sistem administrasi pertanahan.

 

Permen ini terbilang singkat, hanya 22 pasal. Yang dimaksud Sertifikat Elektronik/Sertifikat-el di peraturan ini adalah sertifikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik (Pasal 1, Ayat 8).

 

Sementara sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan (Pasal 1, Ayat 7).

 

Dinyatakan Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia. Untuk keperluan pembuktian, Dokumen Elektronik bisa diakses melalui Sistem Elektronik (Pasal 5).

 

Sebagian pihak menganggap kebijakan ini tak bersambung dengan desakan publik guna mempercepat pelaksanaan redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka reforma agraria. Sertifikat elektronik dipandang bukan prioritas yang dibutuhkan masyarakat yang sedang bergulat dengan pandemi.

 

Masyarakat miskin lebih butuh tanah sebagai alat produksi untuk bangkit dari kemiskinan. Belum lagi, proses pendaftaran tanah masih menjadi pekerjaan yang harusnya diselesaikan Kementerian ATR/BPN.

 

Di lain sisi, kebijakan ini dipandang sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk menjadikan birokrasi pemerintahan lebih gesit dalam melayani kepentingan publik. Saat kampanye 2019, kerap disebutkan pemerintahan ke depan berwatak ”dilan” atau digital melayani. Sertifikat-el jadi salah satu bukti.

 

Dalam konteks kebijakan pertanahan nasional, sertifikat elektronik sebenarnya bagian tak terpisahkan dari penataan sistem administrasi pertanahan. Sertifikat tanah dikenal sebagai alat bukti secara hukum atas kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

 

Selama ini, masyarakat menerima sertifikat tanah dalam bentuk fisik berupa lembaran kertas bernama sertifikat hak milik. Kementerian ATR/BPN menerbitkan dan menyerahkan sertifikat tersebut setelah melalui proses pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah secara fisik di lapangan dan secara yuridis sesuai hukum berlaku.

 

Menurut Cristian Gamas (2020), administrasi pertanahan adalah usaha dan kegiatan yang dimulai sejak penetapan tujuan, serta cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi, hingga termasuk segenap usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah dalam satu kesatuan yang terdiri atas rangkaian kegiatan penataan.

 

Kebutuhan pembaruan

 

Mengingat tujuan pembangunan di bidang pertanahan itu untuk menciptakan kemakmuran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pencapaiannya merujuk Purwaningdyah dan Wahyudi (2014), dilakukan melalui pengelolaan pertanahan dan pengembangan administrasi pertanahan.

 

Di dalamnya meliputi aspek pengaturan, penguasaan dan penatagunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah, serta pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah. Semua aspek itu ruang lingkup bahasan administrasi pertanahan.

 

Lebih lanjut, penataan penguasaan tanah dilakukan melalui landreform sebagai bagian inti dari reforma agraria meliputi tugas mengawasi pembatasan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah.

 

Selain itu, fungsi sosial hak atas tanah juga menekankan pemilikan dan penguasaan tanah dibatasi, setiap pemilik tanah harus menggarap atau mengusahakan sendiri tanahnya, dan pemerintah menguasai tanah yang melebihi batas maksimum pemilik.

 

Pengurusan hak tanah adalah pelaksanaan hak menguasai dari negara yang memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Pengukuran dan pendaftaran tanah jadi upaya menjamin kepastian hukum oleh pemerintah.

 

Dalam hal ini, pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, dengan pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut dan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat (Purwaningdyah dan Wahyudi, 2014). Sertifikat elektronik merupakan komponen akhir dari keseluruhan sistem yang membutuhkan pembaruan.

 

Mencuatnya berita pemerintah akan menarik sertifikat model kertas dan menggantinya dengan sertifikat elektronik jadi sumber polemik. Belakangan, Menteri ATR/BPN mengklarifikasi simpang-siur berita tersebut. Kalau ada orang mengaku dari BPN akan menarik sertifikat tanah, jangan dilayani.

 

Sertifikat yang ada tetap berlaku, sampai dialihkan dalam bentuk media elektronik (3 Februari 2021). Kementerian ATR/BPN perlu menyiapkan strategi komunikasi publik yang lebih rapi sembari memperbaiki mekanisme dan tahapan transformasi pembuktian hak milik atas tanah tersebut. Harus dihindari peluang malaadministrasi yang merugikan banyak pihak.

 

Perlu dipastikan transformasi sertifikasi tanah dari kertas ke elektronik sejalan dengan penataan sistem administrasi pertanahan secara komprehensif dengan mengandalkan teknologi informasi berbasis digital.

 

Semua proses dan hasil dari penataan sistem administrasi pertanahan secara digital sehingga memudahkan publik menerima layanan pemerintah dan meminimalkan potensi korupsi di bidang pertanahan.

 

Penataan sistem administrasi pertanahan harus diletakkan dalam kerangka penataan agraria nasional yang disebut reforma agraria. ●

 

Selasa, 22 Oktober 2019

Babak Kedua Reforma Agraria Jokowi

REFORMA AGRARIA

Babak Kedua Reforma Agraria Jokowi

Hari Tani Nasional 2019 terbilang istimewa. Untuk pertama kali dalam sejarah, Presiden RI berkenan menerima dan berdialog dengan delegasi dari sekitar 5.000 massa yang demonstrasi di Istana Negara, Jakarta (24/9/2019).

Rabu, 24 Juli 2019

Kontroversi RUU Pertanahan

PERKEMBANGAN RUU PERTANAHAN

Kontroversi RUU Pertanahan


Pemerintah bersama DPR sedang tancap gas menyelesaikan RUU tentang Pertanahan. Beredar luas naskah RUU yang disusun atas inisiatif DPR ini  isinya 15 bab dan 157 ayat (tertanggal 22 Juni 2019). 

Senin, 09 Mei 2016

Mencabut Sumbatan Reforma Agraria

Mencabut Sumbatan Reforma Agraria

Usep Setiawan ;   Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria
                                                         KOMPAS, 07 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Reforma agraria yang dijanjikan Presiden Joko Widodo dalam Nawacita tersumbat. Biang keladinya adalah tidak memadainya kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai lokomotif dari reforma agraria.

Janji redistribusi 9 juta hektar tanah bagi rakyat miskin masih menggantung di langit. Menurut laporan hasil monitoring dan evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sepanjang 2015 capaian redistribusi tanah baru sebanyak 85.415 bidang untuk tanah seluas 76.873,5 hektar. Artinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam setahun hanya mampu mencapai 0,85 persen dari target luas redistribusi tanah yang dijanjikan Nawacita. Pendekatan bidang dalam legalisasi dan sertifikasi yang individual menambah sumbatan bagi reforma agraria sejati.

Alih-alih sukses meredistribusi tanah, sebagai bagian mutlak dari landreform yang merupakan inti reforma agraria, Kementerian ATR/BPN belum lama ini ditegur Presiden Jokowi karena gagal meningkatkan pelayanan administrasi pertanahan. Dalam suatu acara, Jokowi mengingatkan Menteri ATR/Kepala BPN agar pengurusan sertifikat tanah yang lama dan mahal jangan diteruskan.

”Saya beri peringatan kepada Kepala BPN. Saya tidak mau lagi terlalu lama (mengurus sertifikat), terlalu ruwet. Dari saya lahir sampai sekarang, kok, mengurus sertifikat lama banget. Apa-apaan ini. Enggak bisa. Jangan diterus-teruskan,” ujar Presiden (www.kompas.com, 12 April 2016).

Perlu strategi baru

Apa yang penting dilakukan agar sumbatan reforma agraria bisa dicabut?

Kiranya diperlukan terobosan yang mendasar. Cara kerja yang biasa-biasa saja dari kementerian/lembaga terkait harus ditinggalkan. Pada tataran kebijakan, diperlukan desain pelaksanaan reforma agraria yang utuh dan dituangkan ke dalam suatu strategi nasional untuk dijalankan oleh semua unsur pemerintahan secara sinergis lintas sektor.

Presiden dan para menteri sampai bupati dan kepala desa, dari istana sampai balai desa, mesti segera menyiapkan diri dan bergegas menjalankan strategi nasional pelaksanaan reforma agraria. Secara substansi, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 telah menetapkan reforma agraria sebagai salah satu prioritas nasional.

Merujuk naskah RKP 2017 yang disiarkan Bappenas (18 April 2016) terdapat enam program prioritas dalam Prioritas Nasional Reforma Agraria, yakni: (1) penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria; (2) penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria; (3) kepastian hukum dan legalisasi hak atas tanah obyek reforma agraria; (4) pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah obyek reforma agraria; (5) pengalokasian sumber daya hutan untuk dikelola oleh masyarakat, dan (6) kelembagaan pelaksana reforma agraria pusat dan daerah (http://musrenbangnas.bappenas.go.id).

Matangkan persiapan

Tiap-tiap program prioritas tentu harus segera diisi oleh kegiatan-kegiatan prioritas yang akan dikerjakan sendiri-sendiri ataupun bekerja sama oleh kementerian/lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai desa. Partisipasi masyarakat, baik kelompok-kelompok organisasi masyarakat sipil maupun perwakilan dari masyarakat (buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan kaum miskin lainnya), yang mendapatkan manfaat dari reforma agraria, turut menentukan keberhasilan capaian program.

Yang pokok, capaian reforma agraria ialah meningkatnya kesejahteraan masyarakat miskin pedesaan secara bersama serta memampukan desa dalam mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, hutan, dan kekayaan alam lainnya.

Setelah komitmen politik Nawacita dituangkan ke dalam strategi nasional pelaksanaan reforma agraria, segera persiapan dimatangkan. Para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah yang membantu presiden hendaknya satu garis dan satu komando untuk sukseskan reforma agraria.

Selain kesiapan kapasitas personalia pemerintahan, perlu disiapkan pula kelembagaan khusus yang bertugas menjalankan reforma agraria. Sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dalam menata agraria akan memastikan siapnya birokrasi.

Kebijakan, regulasi, dan pembiayaan untuk reforma agraria juga perlu disiapkan secara matang dan kuat. Untuk itu, berbagai kajian dan upaya perubahan kebijakan yang bersifat terobosan menjadi penting dilakukan. Jangan sampai agenda besar yang sangat mendasar bagi perwujudan kemandirian bangsa ini tersandera oleh regulasi yang tak kondusif bagi pelaksanaan reforma agraria.

Tidak boleh diabaikan keterlibatan aktif rakyat dalam reforma agraria. Pengembangan model-model partisipasi warga dalam persiapan dan pelaksanaannya menjadi kunci sukses reforma agraria. Fasilitasi pemerintah untuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam reforma agraria menjadi persiapan penting yang paralel dengan penyiapan aparatus, kelembagaan, dan kebijakan pemerintah.

Muara yang diharapkan setelah strategi nasional pelaksanaan reforma agraria ialah hak dan akses rakyat atas tanah serta kekayaan alam menguat sehingga kesejahteraan rakyat meningkat dengan tanda jumlah rumah tangga miskin berkurang, ekosistem membaik, serta produktivitas lahan secara bersama dan per kapita meninggi.

Semoga presiden tak perlu lagi menegur bawahannya agar pelayanan di bidang pertanahan dan keagrariaan bisa segera memenuhi harapan rakyat.

Sabtu, 13 Desember 2014

Menyelamatkan Lingkungan dan Hutan

                    Menyelamatkan Lingkungan dan Hutan

Usep Setiawan  ;   Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria
KOMPAS,  11 Desember 2014

                                                                                                                       


DI luar dugaan, Presiden Joko Widodo menyatukan lingkungan hidup dengan kehutanan dalam satu kementerian. Sebelumnya, kedua urusan ini ibarat air dan minyak yang sulit menyatu.

Kehadiran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Kabinet Kerja menjadikan isu lingkungan dan hutan satu atap tak terpisah. Sejumlah pengamat menganggap penyatuan kedua ”isu” ini kurang tepat karena frekuensi substansi berbeda dengan kebijakan yang kerap bersilangan bahkan bertabrakan.
Kerusakan hutan dan degradasi kualitas lingkungan hidup nyatanya terus mengiringi pembangunan yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi. Kemajuan ekonomi mengabaikan kelangsungan daya dukung lingkungan. 

Konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainability development) yang dipercaya dapat mengendalikan laju kerusakan lingkungan ternyata macan ompong, tak sanggup membendung kerusakan lingkungan dan hutan.

Model pengelolaan

Penguasaan dan pengelolaan hutan yang monopolistik dan sentralistis menyumbang maraknya konflik agraria. Penguasaan dan pengelolaan hutan oleh korporasi di satu sisi, dan kebutuhan masyarakat sekitar hutan yang meningkat di sisi lain, menjadi sumber tubrukan kepentingan yang melahirkan konflik. Ketidakadilan dalam akses dan kontrol masyarakat yang sudah turun-temurun hidup di sekitar kawasan hutan menjadi bara api yang siap mengoyak kohesi sosial.

Model pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat telah digulirkan. Misalnya, di Jawa diperkenalkan pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan mengandalkan kelompok-kelompok tani hutan. Di luar Jawa dikembangkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat, seperti hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat. Namun, kenyataannya, hutan semakin gundul diikuti bencana ekologi yang kian sering dan kian besar. Dari sisi ekonomi, pengelolaan hutan belum menyejahterakan rakyat, bahkan belum signifikan mengisi kas negara.

Dari sisi kepenguasaan sumber daya (tenure of resources) dikenal istilah ”kawasan hutan”. Hampir 70 persen wilayah darat Indonesia diklaim sebagai ”kawasan hutan” di bawah Kementerian Kehutanan. ”Kawasan hutan” tidak selalu berupa tegakan pohon yang rapat dengan keragaman hayati di dalamnya. Banyak yang secara fisik sudah berubah fungsi menjadi lahan pertanian, permukiman, dan fasilitas umum yang tak ada hubungannya dengan konsep hutan secara ekologis.

Pembentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan terobosan berani Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Kabinet Kerja ditunggu kerja nyatanya untuk perubahan. Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, kita menunggu penyelesaian tiga agenda pokok.

Pertama, pemulihan kerusakan lingkungan di semua wilayah dan ruang kehidupan. Kedua, pencegahan sistematis terhadap pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan. Ketiga, memastikan semua sektor terkait pengelolaan kekayaan alam tunduk patuh pada prinsip pembangunan yang ”ramah lingkungan”.

Untuk itu, tak terelakkan harus memperbarui paradigma, konsep, dan kebijakan kehutanan dan kekayaan alam nasional. Kondisi hutan sebagai kekayaan alam utama (dulu disebut sebagai emas hijau) sudah gawat darurat. Tegakan pohon dan keanekaragaman hayati di dalamnya, baik kuantitas maupun kualitasnya, terus menyusut tajam. Dari perspektif ekologi, keberadaan hutan perlu diproteksi dan direhabilitasi agar pulih kemampuannya dalam menopang kehidupan manusia dan seluruh spesies di Bumi.

Sinergi kelembagaan

Keputusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 yang mengeluarkan eksistensi ”hutan adat” dari kerangkeng ”hutan negara” menjadi momentum politik hukum guna meralat dan memulihkan sistem penguasaan hutan beserta kekayaan alam di dalamnya yang bersinggungan dengan hak-hak masyarakat adat. Kedaulatan rakyat harus ditegakkan. Mendesak pula implementasi Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian dan Lembaga tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (11 Maret 2013). Penataan kebijakan dan regulasi kehutanan, perbaikan tata cara penetapan kawasan hutan, dan penyelesaian konflik mesti diprioritaskan Kabinet Kerja secara lintas sektor.

Penyatuan kelembagaan lingkungan dengan kehutanan memantulkan isyarat baik. Pengelolaan lingkungan harus menjadikan sektor kehutanan prioritas mengingat kondisi lapangan yang sudah sedemikian parah akibat eksploitasi yang berlebihan di masa lalu. Di lain sisi, pengelolaan hutan haruslah menempatkan perspektif keberlanjutan ekologi sebagai panglima sehingga segala langkah pelestarian, pemulihan, ataupun pengelolaan lingkungan dan hutan menjadi terintegrasi dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Sebagian besar tanah potensi obyek reforma agraria pun bersumber dari eks hutan produksi konversi.

Implementasi reforma agraria di sektor kehutanan (forestry agrarian reform) menjadi batu ujian sekaligus prestasi besar yang dinanti. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam mengamanatkan presiden dan DPR segera melaksanakan reforma agraria, termasuk memulihkan degradasi kualitas lingkungan. Karena itu, secara kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mesti sinkron dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sehingga komitmen Presiden Jokowi untuk menjalankan reforma agraria dapat terlaksana.

Kekompakan kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar dengan kementerian yang dinakhodai Ferry Mursyidan Baldan—keduanya dari satu perahu politik—semestinya memupus egosektoral masing-masing sehingga terjadi sinergi dalam reformasi agraria, terutama untuk menyelamatkan lingkungan dan…(hutan)