Tampilkan postingan dengan label Threshold dan Pemilu Serentak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Threshold dan Pemilu Serentak. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Januari 2014

(Bukan) Putusan yang Hambar

                   (Bukan) Putusan yang Hambar

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
KOMPAS,  27 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
SETELAH sekitar sepuluh bulan berada dalam ketidakpastian, akhirnya Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi (judicial review) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.

Pada pokoknya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan: pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif yang penyelenggaraannya dipisahkan dari pemilu presiden-wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional). Karena itu, penyelenggaraan kedua jenis pemilu ini harus dikembalikan pada makna serta semangat Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menghendaki pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

Namun, karena alasan diperlukan waktu untuk menyiapkan budaya hukum dan kesadaran politik yang baik bagi warga masyarakat ataupun bagi partai politik untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan agenda penting ketatanegaraan ini, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif serta pemilu presiden (dan wakil presiden) baru berlaku pada 2019. Artinya, dengan menggunakan rezim alasan keterbatasan waktu, pemulihan konstitusionalitas Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 baru terjadi lima tahun lagi.

Dengan demikian, apresiasi atas putusan MK ini terasa agak hambar karena pemulihan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) menjadi kehilangan makna dalam Pemilu 2014. Padahal, sebagaimana tertulis pada akhir Putusan No 14/PUU-XI/2013 ini, kesepakatan mayoritas hakim MK untuk menerima pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden dilaksanakan secara serentak telah diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Karena penundaan itu, keberhasilan permohonan yang diajukan Effendi Gazali menjadi antiklimaks.

Koreksi total

Secara subtantif, Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 ini merupakan koreksi total MK terhadap kesalahan sistemik pemaknaan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dalam hal ini, MK menyatakan, baik dilihat dari segi original intent, penafsiran sistematik, maupun gramatikal, UUD 1945 menginginkan pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara serentak.

Merujuk pengalaman Pemilu 2004 dan 2009, dengan alasan legal policy, pembentuk UU memisahkan waktu penyelenggaraan kedua pemilu ini. Tak hanya sekadar memisahkan jadwal penyelenggaraan, dengan alasan yang sama UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU No 23/2003 dan UU No 42/2008) mendesain sedemikian rupa dengan menjadikan hasil pemilu legislatif sebagai basis dukungan bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden.

Dengan demikian, memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif dengan pemilu presiden untuk membenarkan presidential threshold adalah bentuk pengingkaran terhadap kesempatan bagi semua partai politik peserta pemilu sebagaimana diatur Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945. Logika tersebut kian sulit terterima apabila dikaitkan dengan pilihan pengubah UUD 1945 untuk tetap mempertahankan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif dan presiden sama-sama mendapat mandat langsung rakyat. Dengan logika itu, menggunakan hasil pemilihan anggota legislatif sebagai ambang batas guna mengajukan pasangan calon presiden adalah cara pandang yang sesat dan menyesatkan.

Karena itu, keinginan mengembalikan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak memiliki basis konstitusional yang kuat dan mendasar, terutama memulihkan makna frasa ”lima tahun sekali” dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Apalagi, melacak risalah pembahasan perubahan UUD 1945, maksud Pasal 22E Ayat (1) dan (2) tersebut dimaknai dengan penyelenggaraan pemilu dengan memberikan kesempatan kepada pemilih memasukkan suara ke dalam lima kotak.

Seperti dikemukakan Slamet Effendy Yusuf—salah seorang pelaku perubahan UUD 1945—saat menyampaikan keterangan ad informandum di sidang MK, pemilu diselenggarakan bareng saat memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan memilih calon presiden hingga digambarkan tersedia lima kotak. Jadi, dalam pemilu serentak, menurut Slamet, akan tersedia kotak untuk anggota DPR, kotak untuk anggota DPD, kotak untuk anggota DPRD provinsi, kotak untuk anggota DPRD kabupaten/ kota, dan kotak untuk calon presiden.

Sebetulnya, pada batas-batas tertentu, pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu legislatif  dan pemilu presiden tidak akan menjadi perdebatan konstitusional serius sepanjang hasil yang lain tidak menjadi prasyarat untuk proses lain dipisahkan. Dalam hal ini, ketika hasil pemilu legislatif dijadikan sebagai dasar bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon, legal policy yang demikian dapat dikatakan memanipulasi konstitusi. Selain memanipulasi Pasal 22E Ayat (1), pilihan demikian juga mencederai Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Selain mengoreksi UU No 42/2008, Putusan No 14/PUU-XI/2013 juga menjadi koreksi total atas putusan MK sebelumnya. Dalam Putusan No 51-52-59/PUUVI/2008 (18/2-2009), MK menyatakan: memisahkan pemilu legislatif dengan pemilu presiden seperti diatur Pasal 3 Ayat (5) UU No 42/2008 merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang dapat dibenarkan secara hukum. Namun, dengan alasan memperhatikan kaitan dengan pilihan sistem presidensial, original intent UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas, MK pun mengoreksi Putusan No 51-52-59/PUUVI/2008.

Permusyawaratan berlapis

Gagasan-gagasan mendasar melakukan koreksi total atas penyimpangan pemaknaan Pasal 22E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 tergerus dengan adanya penundaan pelaksanaannya pada Pemilu 2019. Karena itu, putusan ini terasa lebih menonjol unsur pragmatisnya ketimbang pemenuhan unsur substantif. Padahal, merujuk waktu pengajuan permohonan Effendi Gazali, pemulihan dari penyimpangan UU No 42/2008 sangat mungkin dilaksanakan dalam Pemilu 2014.

Pada titik itu, banyak catatan kritis yang dapat diajukan atas penundaan pembacaan putusan No 14/PUU-XI/2013. Salah satunya: mengapa MK perlu sekitar 10 bulan untuk membacakan putusan? Menggunakan jadwal RPH yang tertera dalam putusan ini, sekiranya dibacakan beberapa waktu setelahnya, maka dekatnya jadwal pemilu legislatif tak akan jadi alasan. Bahkan, dari rentang waktu yang tersedia, sekiranya dibacakan pada April 2013, misalnya, KPU pasti lebih siap untuk menyelenggarakan pemilu serentak.

Karena itu, pertanyaan besar yang wajar untuk dikemukakan: ada apa di balik keterlambatan pembacaan putusan tersebut? Pertanyaan ini tak hanya gugatan atas terabaikannya prinsip penyelesaian perkara secara cepat, tetapi sekaligus menjadi bukti kaburnya logika urgensi pengajuan uji materi karena adanya momentum proses bernegara yang amat penting.

Kejadian ini bertolak belakang, misalnya, dengan penyelesaian permohonan uji materi pemakaian kartu tanda penduduk (KTP) dalam penggunaan hak pilih yang diajukan menjelang Pemilu Presiden 2009. Karena dinilai sangat urgen, MK memutusnya dalam sehari. Lalu, apakah pengujian pemilu serentak ini tak sama pentingnya dengan penggunaan KTP?

Gugatan atas keterlambatan pembacaan Putusan No 14/PUU-XI/2013 tidak hanya soal pengabaian prinsip tersebut, tetapi kuat dugaan, pilihan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden secara serentak pada 2019 sangat mungkin karena keterlambatan pembacaan putusan. Karena itu, pertanyaan berikutnya: apakah RPH pada 26 Maret 2013 hanya terbatas pada sikap menerima atau menolak permohonan Effendi Gazali? Karena mayoritas hakim menerima, apakah RPH tersebut sekaligus juga menyepakati jadwal pelaksanaan pemilu serentak? 

Membaca penjelasan beberapa hakim MK, dapat dipastikan bahwa RPH 26 Maret 2013 tidak menyepakati jadwal pemilu serentak. Misalnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, setelah melihat kondisi pemilu yang sudah terjadwal dan sangat dekat dengan penyelenggaraan Pemilu 2014, maka sebelum menggelar sidang pembacaan putusan, MK merevisi putusan tersebut, pemilu serentak dilakukan pada Pemilu 2019.

Dugaan saya, sekiranya memang benar tidak ada kesepakatan mengenai jadwal, dengan tenggang waktu yang relatif masih cukup, boleh jadi keinginan yang berkembang ketika pelaksanaan RPH 26 Maret 2013 mayoritas hakim menghendaki pemilu serentak dilaksanakan dalam Pemilu 2014. Meski demikian, untuk keluar dari berbagai prasangka, soal ini dapat dilacak dari legal opinion semua hakim MK. Sekiranya pembacaan putusan lebih awal, Putusan No 14/PUU-XI/2013 menjadi kehilangan basis argumentasi yang kuat untuk menyelenggarakan pemilu serentak 2019.

Merujuk keterangan Wakil Ketua MK tersebut, Putusan No 14/PUU-XI/2013 tak sepenuhnya berasal dari RPH 26 Maret 2013. Paling tidak, hakim MK kembali mengadakan RPH lain sebelum pembacaan putusan. Dalam bahasa sederhana, untuk sampai pada putusan yang berujung pada pembacaan, hakim MK melakukan permusyawaratan (RPH) berlapis. Lalu, RPH mana yang jadi pengambil keputusan final dalam memutus perkara Effendi Gazali? Pertanyaan tersebut penting dikemukakan karena sebagian hakim yang ikut RPH 26 Maret 2013 tidak lagi menjadi hakim MK ketika RPH kedua dilakukan.

Anulir ambang batas

Sekalipun permohonan Effendi Gazali telah dibacakan serta memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, perdebatan untuk mengajukan calon presiden menuju 2014 belum selesai. Dalam hal ini, meski permohonan Yusril Ihza Mahendra tidak menyoal pemilu serentak, fokusnya dapat dikatakan berimpitan. Karena itu, logika hukum menerima permohonan Effendi Gazali dengan mudah diterapkan dalam memutus permohonan Yusril. Dengan dasar pijakan itu, dalam batas penalaran yang wajar, tak ada alasan bagi MK untuk menolak permohonan Yusril.

Selama ini, hambatan yuridis mempersoalkan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden, MK pernah menolak permohonan serupa. Namun, dengan dikabulkannya permohonan Effendi Gazali, secara implisit MK menganulir ambang batas meski dalam Putusan No 14/PUU-XI/2013 dinyatakan: syarat mengajukan pasangan calon presiden merupakan wewenang pembentuk UU dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945. Dengan adanya frasa ”dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945”, MK mengisyaratkan pengembalian validitas ambang Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Dengan posisi tersebut, MK punya ruang menjawab kritik berbagai kalangan karena menunda pemilu serentak lima tahun lagi. Caranya, segera batalkan ambang batas (presidential threshold) dalam UU No 42/2008. Dengan demikian, makna hakiki Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 dapat dipulihkan dalam Pemilu Presiden 2014. Saya percaya, keberanian MK melakukan langkah tersebut akan sedikit meredakan penilaian rasa hambar atas Putusan MK No 14/PUU-XI/2013.  

Sabtu, 25 Januari 2014

Threshold dan Pemilu Serentak

Threshold dan Pemilu Serentak

Moh Mahfud MD   ;    Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO,  25 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Penantian yang lama itu akhirnya selesai. Kamis, 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan vonis atas uji materi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945. 

MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali dan Aliansi Masyarakat Sipil itu degan vonis, pemilu serentak antara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) adalah pemilu yang konstitusional, tetapi baru dilaksanakan mulai Pemilu 2019. Secara substantif, menurut saya, permohonan Yusril Ihza Mahendra (YIM) tentang peniadaan threshold dalam pilpres sudah dijawab oleh MK. 

Dengan pemilu serentak, sesuai dengan UUD 1945, yang mengajukan pasangan calon presiden/wapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Karena pemilunya serentak, setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden/wapres tanpa syarat punya sejumlah kursi tertentu di DPR. Tapi bisa saja lembaga legislatif nanti mencari akal lain untuk tetap menggunakan threshold. 

Tentang threshold itu, menurut YIM, Pasal 6A UUD 1945 tidak menentukan adanya threshold dalam pilpres. Yang ada hanya ketentuan, ”pasangan capres/ cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu”. Jika sebuah parpol secara hukum menjadi peserta pemilu berarti berhak mengajukan pasangan capres/cawapres, tanpa syarat threshold. 

Di dalam risalah perdebatan tentang perumusan Pasal 6A itu di MPR memang ada kecenderungan kuat, pileg dan pilpres diselenggarakan serentak, tetapi perumusan akhirnya MPR mendelegasikan kepada lembaga legislatif untuk mengaturnya di dalam undang-undang. Banyak yang bertanya kepada saya, apakah dalil-dalil yang dikemukakan YIM itu benar dan apakah mungkin pileg dan pilpres dilaksanakan serentak. 

Itu sepenuhnya adalah wewenang majelis hakim MK yang, demi etika, tak boleh saya jawab sebelum vonis diucapkan karena saya termasuk hakim yang ikut membuat vonis itu. Sekarang saya sudah bisa menjawab melalui cerita masa lalu terkait masalah tersebut saat saya menjadi ketua MK. Permintaan yang substansinya sama dengan yang diajukan oleh YIM, menyoal adanya threshold dalam pilpres, sudah berkali-kali disidangkan di MK. 

Pada tahun 2008, aktivis Fadjroel Rachman mengajukan perkara ke MK yang meminta dibukanya pengajuan calon perseorangan atau calon independen dengan, tentunya, tidak perlu ada threshold berdasar hasil pileg. Setelah perkara Fadjroel ditolak masih ada pemohon-pemohon lain yang menyusul ke MK, termasuk permohonan agar capres/cawapres diajukan oleh ormas-ormas, organisasi profesi, dan masyarakat adat. Semua permohonan itu ditolak atau tidak diterima oleh MK. 

Terakhir, sebelum saya meninggalkan MK, masih ada lagi perkara yang substansinya sama yang diajukan oleh Effendi Gazali bersama Aliansi Masyarakat Sipil. Atas perkara Effendi Gazali ini, hakim-hakim MK bersepakat untuk cepat memutus karena dua hal. Pertama, permohonan Effendi ini menggunakan alasan dan formulasi petitum yang berbeda dengan permohonan- permohonan sebelumnya sebab Effendi dkk meminta pileg dan pilpres serentak. 

Kedua, permohonan ini harus segera diputus agar segera ada kepastian bagi semua stakeholders. Permohonan-permohonan yang diajukan sebelum Effendi Gazali dan YIM tidak dikabulkan oleh MK karena alasan konstitusi. Alasan utamanya, MK tidak boleh membatalkan isi UU yang tidak disukai banyak orang atau, bahkan mungkin, tidak disukai oleh hakim-hakim MK sendiri kalau isi UU itu tidak bertentangan dengan konstitusi. 

Memang banyak isi UU yang tak disukai banyak orang tetapi tak bertentangan dengan konstitusi karena merupakan opened legal policy (pilihan politik hukum yang terbuka), yakni pengaturan yang isinya ditentukan sebagai pilihan bebas politik hukum oleh lembaga legislatif. Contohnya, pilkada langsung atau melalui DPRD adalah sama konstitusionalnya asal ditentukan oleh lembaga legislatif di dalam UU. 

MK tak boleh membatalkan pilihan politik hukum terbuka oleh lembaga legislatif itu. Kalau lembaga legislatif menetapkan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang atau sebanyak 500 orang adalah sama sahnya karena pilihan yang manapun tak ada yang bertentangan dengan konstitusi. MK berpendirian, threshold pileg dan pilpres merupakan pilihan politik hukum terbuka sesuai dengan delegasi pengaturan yang ditentukan oleh UUD 1945. 

Dalam perkara-perkara terdahulu ketentuan pengajuan capres/cawapres harus menggunakan threshold atau tidak, serta perlu serentak atau terpisahnya pileg dengan pilpres menurut MK merupakan opened legal policy, terserah pada pilihan hukum lembaga legislatif yang tidak bisa dibatalkan oleh MK.

Sebab meskipun perdebatan di MPR saat merumuskan UUD dulu tak ada ketentuan pasti tentang threshold dan meskipun pernah ada kecenderungan agar pileg dan pilpres dilakukan serentak, tetapi tak ada keputusan final di MPR tentang itu. 

Perdebatannya memang seperti itu, tetapi rumusan yang kemudian disepakati secara resmi adalah mendelegasikan kepada lembaga legislatif untuk mengaturnya di dalam undang-undang. Itulah pendirian MK pada perkara-perkara terdahulu terkait threshold. Pendirian ini berubah dengan putusan atas perkara yang diajukan Effendi Gazali kemarin. 

Berdasarkan undang-undang perubahan, pendirian MK memang bisa diambil jika ada dalil-dalil dan fakta baru yang diajukan oleh pemohon baru meski objeknya sama. Dalam hal ini, permohonan Effendi Gazali dkk berhasil mengubah pendirian MK.  ●