Tampilkan postingan dengan label Muhammad Syarif Hidayatullah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Syarif Hidayatullah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Mei 2021

 

Menelaah Konglomerasi Digital

Muhammad Syarif Hidayatullah ;  Peneliti Wiratama Institute, Policy Analyst Indonesia Services Dialogue

KOMPAS, 25 Mei 2021

 

 

                                                           

Merger antara Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo merupakan isu besar hingga menjadi pembicaraan internasional. Merger dua unicorn yang diperkirakan akan memiliki valuasi Rp 560 triliun ini, tentunya menciptakan berbagai keuntungan.

 

Bagi kedua perusahaan, merger akan memperkuat daya saing, memperbesar lingkup ekosistem, menambah peluang monetisasi, hingga meningkatkan sinergitas layanan. Sedangkan, bagi negara secara umum, merger ini dapat mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dan memperdalam pasar keuangan Indonesia.

 

Dibalik ingar-bingar merger tersebut, terselip sebuah kekhawatiran, yaitu munculnya monopoli pasar karena adanya satu perusahaan digital yang besar.

 

Merger setidaknya dibagi ke dalam tiga tipe. Pertama adalah merger horizontal, di mana dua perusahaan yang bersaing dalam satu pasar, bergabung. Kedua, merger vertikal, yaitu bergabungnya dua perusahaan dalam tahap produksi yang berbeda pada satu rantai nilai, misalnya merger pabrik dan supplier bahan baku.

 

Ketiga adalah konglomerasi, di mana perusahaan yang bergabung bukanlah kompetitor ataupun memiliki hubungan pada rantai produksi. Merger tipe ketiga ini yang terjadi pada Gojek dan Tokopedia.

 

Konglomerasi adalah kondisi di mana perusahaan melakukan diversifikasi usaha ke berbagai sektor, yang terkadang tidak ada kaitannya dengan lini usaha utamanya. Menurut OECD (2020), hubungan produk pada konglomerasi terbagi tiga tipe, yaitu komplementer, substitusi lemah, dan tidak berhubungan.

 

Apabila menelaah pada Gojek-Tokopedia, maka terdapat ketiga tipe hubungan produk. Gojek bergerak pada ride-hailing, on-demand services, dan sistem pembayaran, sedangkan Tokopedia bergerak pada bidang e-commerce. Layanan ride-hailing dan pembayaran Gojek komplementer dengan e-commerce Tokopedia yang membutuhkan sistem pembayaran dan logistik.

 

Beberapa layanan dapat dikatakan sebagai weak-substitute, di mana keduanya memiliki layanan pembayaran tagihan. Sedangkan, sebagian besar dari layanan Gojek-Tokopedia adalah unrelated, di mana mereka menawarkan layanan yang sangat berbeda.

 

Konglomerasi digital

 

Kata “konglomerasi” acapkali dikonotasikan secara negatif, karena seolah penguasaan pasar akan mematikan iklim kompetisi. Hal tersebut tidak selamanya tepat. Pada dasarnya, perusahaan digital memiliki kecenderungan menjadi konglomerasi, dengan merambah pasar di luar bisnis intinya.

 

Amazon yang memulai bisnis sebagai penjual buku online, saat ini telah menjadi cloud provider terbesar di dunia.

 

Pada tahun 2015, sekitar 87 persen pendapatan Amazon masih berasal dari e-commerce, pada tahun 2020 hanya sekitar 72 persen di antaranya. Hal serupa terjadi pada Alphabet, di mana pangsa pendapatan dari iklan turun 10 persen dibandingkan 2015. Pertanyaan mendasarnya, kenapa perusahaan digital memiliki kecenderungan menjadi konglomerasi?

 

Terdapat dua hal yang mendorong kecenderungan konglomerasi perusahaan digital, yakni economics of scope dan pemanfaatan data. Pertama, dalam ekonomi digital dikenal istilah economics of scope dalam pengembangan produk. Artinya, karena adanya kesamaan input produksi, perusahaan lebih untung memproduksi dua atau lebih produk di satu perusahaan, dibanding terpisah.

 

Pada perusahaan digital, input produksi umumnya sama, seperti server, data, web, modal manusia, pengetahuan hingga kreativitas dari perusahaan. Input-input tersebut pada dasarnya dapat digunakan lagi (shareable input) untuk memproduksi berbagai produk dan layanan. Kesamaan input ini menurunkan biaya perusahaan untuk merambah pasar baru.

 

Bayangkan Tokopedia yang awalnya adalah marketplace, lalu berekspansi dengan membuka layanan pembayaran tagihan. Untuk mengembangkan layanan ini, Tokopedia tidak perlu memulai dari nol, karena dapat mengembangkan dari web, server, user interface, maupun data yang relatif serupa.

 

Kedua, pemanfaatan data. Pengumpulan data konsumen juga mendorong terjadinya konglomerasi. Pengumpulan data konsumen dapat digunakan perusahaan tidak hanya untuk melakukan berbagai inovasi dan menciptakan produk dan layanan baru, tetapi juga untuk membuka peluang ekspansi ke pasar yang baru.

 

Prufer dan Schottmuller (2017) memperkenalkan konsep “connected market”, di mana data user dari satu pasar, dapat digunakan untuk mengembangkan produk di pasar lain. Bayangkan sebuah toko daring yang memegang data pola konsumsi dari pengguna (user). Jika toko daring ini ingin merambah pasar tekfin (financial technology), data pola konsumsi user sangat mungkin dimanfaatkan untuk mengembangkan analisis kelayakan kredit.

 

Konglomerasi digital ini juga dapat terjadi karena adanya permintaan dari masyarakat. Adanya konglomerasi menciptakan sinergi dalam pelayanan, di mana bagi sejumlah konsumen hal ini menguntungkan, karena dapat menurunkan biaya pencarian, menurunkan biaya transaksi, hingga memudahkan proses pembayaran.

 

Sinergi layanan tersebut juga dapat menciptakan bundling, seperti terhubungnya berbagai produk Apple dalam satu ekosistem. Preferensi konsumen yang cenderung menginginkan layanan satu atap (one stop services) menjadi insentif bagi perusahaan digital untuk menciptakan konglomerasi.

 

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dampak konglomerasi ini terhadap perekonomian. Umumnya, dampak dari konglomerasi dilihat dari dua hal, yaitu terhadap efisiensi dan persaingan pasar, serta dampak terhadap inovasi.

 

Pertama, pada satu sisi konglomerasi dapat mendorong efisiensi (turunnya biaya transaksi) dalam produksi layanan. Selain itu, bagi perusahaan konglomerasi, proses bundling yang terjadi bisa mendorong nilai produk/layanan, karena dianggap memiliki kualitas lebih tinggi oleh konsumen dibanding produk tak di-bundling.

 

Di sisi lain, ketika perusahaan konglomerasi menguasai dua produk/layanan yang saling komplementer sempurna, maka hal tersebut akan menjadi hambatan bagi perusahaan baru untuk bersaing di pasar.

 

Kedua, insentif untuk melakukan inovasi akan terjadi dalam tiga tahap. Tahap pertama, perusahaan yang melakukan konglomerasi akan berinovasi untuk menciptakan bundling layanan. Tahap kedua, perusahaan konglomerasi dan pesaing akan berinovasi dalam R&D yang dapat menurunkan biaya.

 

Tahap ketiga, mereka akan bersaing dalam harga. Terdapat insentif yang besar untuk berinovasi, baik bagi perusahaan konglomerasi maupun pesaing, namun tidak bagi perusahaan yang baru akan masuk ke pasar. Perusahaan baru akan kesulitan bersaing dalam inovasi, karena harus bersaing dalam berbagai segmen layanan sekaligus.

 

Matinya kompetisi

 

Salah satu isu yang menyeruak adalah konsentrasi pasar pada segelintir raksasa digital akan mematikan persaingan usaha. Hal ini tidak selamanya tepat, karena adanya perbedaan antara kompetisi pada pasar digital dan konvensional.

 

Mark Zuckerberg pernah mengatakan bahwa “Apple adalah salah satu kompetitor terbesar Facebook” (The Economist, 2021). Apple mendatangkan 80 persen pendapatan dari berjualan gadget, sedangkan 98 persen pendapatan Facebook berasal dari iklan. Kedua perusahaan berjalan pada jalur berbeda, tetapi mereka tetap berkompetisi satu sama lain.

 

Berbeda dengan bisnis konvensional, perusahaan digital menghadapi kompetisi pada berbagai sisi. “Raksasa” digital akan berkompetisi dengan “raksasa” lainnya walaupun berbeda lini usaha. Hal ini terjadi karena adanya economics of scope yang sangat besar, jaringan konsumen, dan pemanfaatan data yang membuat biaya untuk memasuki pasar baru menjadi relatif rendah.

 

Dengan adanya persaingan itu, harga, kualitas layanan dan inovasi diharapkan dapat terus terjaga. Selain dengan sesama raksasa teknologi, perusahaan digital tentu juga berkompetisi dengan perusahaan konvensional. Kemudahaan akses dan layanan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan digital, akan tetapi apabila tidak terus berinovasi, sangat mungkin konsumen kembali menggunakan layanan non-digital.

 

Tentu, terdapat sejumlah hal yang perlu jadi perhatian oleh pengambil kebijakan, agar konglomerasi yang terjadi tidak mengganggu iklim kompetisi yang ada. Sejumlah karakteristik dasar ekonomi digital, seperti tingginya biaya tetap, rendahnya biaya marjinal, adanya network effect, sistem feedback, hingga economics of scope berpotensi menghadirkan sejumlah isu pada iklim kompetisi.

 

Menurut OECD (2020), terdapat dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, potensi terjadinya “tying” dalam produk/layanan. Tying adalah kondisi di mana perusahaan memaksa konsumen untuk mengonsumsi dua produk secara bersamaan.

 

Misalnya, apabila untuk proses pengiriman barang di e-commerce diwajibkan memakai satu pilihan ekspedisi/pengiriman barang. Tying dapat mengurangi pilihan konsumen atas layanan/produk, menghambat masuknya pemain baru ke pasar (barrier to entry), hingga meningkatkan harga secara umum.

 

Kedua, terjadinya envelopment, di mana perusahaan konglomerasi yang dominan di satu pasar, akan menggunakan kekuatannya akan data dan jaringan untuk mendominasi di pasar yang lain.

 

Seperti dibahas sebelumnya, kekuatan ekonomi digital berasal dari data, dan adanya pasar yang terhubung/connected market (tipe user yang sama), maka data yang ada di pasar A, dapat dipakai untuk menganalisis pasar B. Hal ini yang tidak dimiliki oleh pesaing, yang akhirnya dapat terdepak dari pasar.

 

Kebijakan persaingan pasar yang ada perlu beradaptasi dengan perkembangan pasar digital yang semakin berkembang. Strategi harga, model bisnis, hingga relasi user-platform terus bertransformasi dan membuat aturan persaingan usaha menjadi tidak relevan.

 

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan aturan kompetisi Indonesia yang ada saat ini kesulitan untuk diterapkan pada ekosistem ekonomi digital seperti, platform menjalankan berbagai peran dalam waktu yang bersamaan, integrasi vertikal dan horizontal, adanya layanan gratis, dan penggunaan data.

 

Untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat di era digital, regulator perlu mendorong terciptanya transparansi dalam proses akuisisi dan merger, terutama dengan mempertimbangkan nilai dari data dana pemanfaatan data pribadi. ●

 

Kamis, 18 Mei 2017

Urgensi Perppu Informasi Pajak

Urgensi Perppu Informasi Pajak
Muhammad Syarif Hidayatullah  ;   Peneliti Wiratama Institute
                                                          KOMPAS, 18 Mei 2017


                                                           
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ada untuk mengakomodasi kesepakatan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information) yang akan mulai berjalan tahun 2018.

Berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, perppu dapat dikeluarkan oleh presiden ”dalam ikhwal kegentingan yang memaksa” atau dapat diartikan pada kondisi darurat. Pertanyaannya adalah seberapa darurat kondisi saat ini sehingga Presiden Jokowi merasa perlu mengeluarkan perppu tersebut.

Automatic Exchange of Information (AEOI) adalah kerja sama di antara 139 negara (per 17 Januari 2017) yang tergabung dalam Global Forum untuk saling membuka data finansial di negara masing-masing. Tujuan pelaksanaan AEOI adalah untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak. Ketika akses data terbuka, suatu negara dapat melacak wajib pajaknya yang menaruh uang di luar negeri. Permasalahannya adalah, tanpa banyak yang menyadari, Indonesia justru terancam gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan apabila tidak memenuhi sejumlah persyaratan pada 30 Juni 2017.

Secara teori, kehadiran AEOI menjadi penting karena dapat meningkatkan probabilitas tertangkap dari pengemplang pajak. Wajib pajak selalu dalam posisi untuk mengambil keputusan, apakah dia akan membayar pajak atau tidak, dan jika iya, berapa jumlah pendapatan (income) yang akan dia laporkan. Berdasarkan model ekonomi yang dikembangkan oleh Bayer, Oberhofer, Winner (2015), terdapat dua hal yang memengaruhi seorang wajib pajak melaporkan jumlah hartanya.

Pertama, beratnya hukuman apabila melanggar aturan (tidak membayar pajak) dan besarnya peluang dia akan tertangkap. Hal ini menjadi indikasi bahwa besarnya denda dari tidak membayar pajak, serta kemampuan pemerintah untuk menegakkan hukum dan melakukan pengawasan, menjadi pertimbangan individu dalam membayar pajak. Jika hukuman ringan dan peluang tertangkapnya kecil, individu akan cenderung melaporkan pendapatan yang lebih rendah (cenderung untuk mengemplang pajak).

Kedua, detection shock. Model yang dikembangkan oleh Bayer, Oberhofer, Winner menjadi menarik karena memasukkan variabel ini. Detection shock adalah satu kejadian yang secara mendadak dapat menyebabkan peluang pengemplang pajak tertangkap menjadi lebih besar. Mereka mengambil contoh kebocoran data di Jerman. Mereka berargumen bahwa ketika detection shock semakin besar, individu akan cenderung lebih patuh dalam membayar pajak, mendeklarasikan pendapatan lebih besar di periode pertama.

Pada konteks AEOI, 16 negara yang tergabung dalam AEOI melaporkan terdapat kenaikan jumlah pelaporan harta di luar negeri sebesar 17 persen pada periode 2011-2015.

Situasi darurat

Sebelum penerapan AEOI dilaksanakan secara serentak, sejumlah negara sudah melakukan perjanjian pertukaran informasi (exchange of information/EOI) antarnegara untuk memerangi penggelapan pajak. Contohnya, pada periode 2010-2014 Swedia membuat 396 permintaan pertukaran informasi (EOI request) dengan jumlah total pendapatan pajak yang bisa dipungut (tax effect) mencapai 330 juta euro. Australia juga melaksanakan hal yang sama, mengajukan 400 EOI request pada 2013, dan pajak yang berhasil diselamatkan (tax recovered) mencapai 326 juta euro (OECD, 2015). Data tersebut menunjukkan, pertukaran informasi antarnegara sangat efektif untuk mendongkrak penerimaan pajak negara. Oleh sebab itu, keberadaan AEOI menjadi sangat penting.

AEOI memang meniupkan asa baru dalam dunia perpajakan. Guna mendukung pelaksanaannya, pada tahun 2014 OECD menyusun apa yang disebut sebagai Common Reporting Standard (CRS). Pada CSR diatur sejumlah hal yang harus dipersiapkan oleh negara-negara yang berkomitmen menjalankan AEOI.

Dari 101 negara yang berkomitmen melaksanakan AEOI pada periode 2017-2018, hanya 12 negara yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya Indonesia. Pada laporan terakhir yang diterbitkan, status Indonesia masih partly comply karena peraturan yang ada di Indonesia masih belum mendukung bagi pelaksanaan AEOI. Agar AEOI dapat berjalan di Indonesia, sejumlah regulasi harus direvisi. Pada tingkatan undang-undang, setidaknya terdapat empat UU yang perlu direvisi, yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Revisi pada keempat UU tersebut dibutuhkan agar mekanisme pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan institusi keuangan dapat berjalan.

Permasalahannya adalah setiap negara peserta AEOI diharuskan memenuhi tenggat 30 Juni 2017 untuk menyiapkan kerangka peraturannya, dan rasanya mustahil melakukan revisi empat UU dalam tenggat sependek itu. Dari empat UU tersebut, hanya UU KUP yang masuk prioritas legislasi pada tahun 2017. UU Pasar Modal masuk longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019, sedangkan UU Perbankan Syariah bahkan tidak masuk longlist Prolegnas. Lebih lanjut, UU Pasar Modal dan UU Perbankan Syariah, berdasarkan informasi yang penulis dapatkan, belum ada draf revisinya.

Dampak keterlambatan

Ketidakpatuhan Indonesia dalam memenuhi tenggat dapat berakibat fatal ke depan. Global Forum sudah menetapkan langkah-langkah defensif (defensive measures) bagi negara-negara yang gagal memenuhi komitmen waktunya.

Setidaknya terdapat dua implikasi dari keterlambatan mematuhi komitmen tersebut. Pertama, peringkat (rating) Indonesia di Global Forum akan menjadi jelek. Hal ini tentu tidak baik mengingat akan menghambat perbaikan iklim investasi yang sedang dibangun. Sejumlah lembaga keuangan global sudah memakai peringkat yang dikeluarkan oleh Global Forum sebagai dasar untuk kebijakan investasi mereka. Contohnya European Investment Bank dan International Finance Corporation (OECD, 2016).

Kedua, opportunity loss atau potensi yang hilang dari terhambatnya pelaksanaan AEOI di Indonesia. Berdasarkan data Bank Dunia, dana ilegal (illicit fund) yang berasal dari warga negara Indonesia mencapai Rp 4.000 triliun. Kebijakan amnesti pajak terbukti belum berhasil membawa dana-dana tersebut pulang sehingga keberadaan AEOI diharapkan dapat membawa dana tersebut kembali.

Asumsikan bahwa probabilitas keberhasilan AEOI adalah 0,5, maka setidaknya dana illicit fund yang kembali mencapai Rp 2.000 triliun. Dari situ, kita bisa menghitung besaran potensi penerimaan yang hilang setidaknya dari tiga hal, yakni: (1) potensi denda perpajakan, (2) potensi penerimaan pajak (tax revenue), (3) likuiditas.Pertama, rata-rata besar denda pajak adalah sebesar 20 persen sehingga tambahan penerimaan pajak yang didapat pemerintah dari pembayaran denda mencapai Rp 400 triliun.

Kedua, dari potensi pajak sendiri. Dana yang kembali tersebut akan masuk ke dalam perekonomian nasional dan dapat menciptakan potensi pajak baru (mendorong rasio pajak). Untuk mengetahui besaran potensi pajak dari dana sebesar itu, perlu dibuat simulasi sederhana. Anggap dana tersebut akhirnya masuk ke deposito, yang setiap tahun mendapatkan bunga 5 persen, sehingga pendapatan bunga mencapai Rp 100 triliun per tahun. Dengan pajak bunga deposito sebesar 20 persen, potensi pendapatan perpajakannya sekitar Rp 20 triliun per tahun.

Ketiga, likuiditas. Guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang masih lesu, Indonesia perlu mendorong investasi. Saat ini rasio tabungan domestik terhadap produk domestik bruto (PDB) masih lebih rendah dibandingkan dengan rasio investasi terhadap PDB. Artinya, agar dapat mendongkrak investasi, Indonesia masih membutuhkan arus modal untuk menutupi kekurangan tabungan tersebut. Dana itu diperlukan untuk menutupi kekurangan dimaksud. Selain itu, apabila likuiditas tersedia, tingkat suku bunga dapat diturunkan sehingga biaya investasi akan semakin murah, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga biaya tersebut yang harus dibayarkan oleh pemerintah apabila pelaksanaan AEOI tertunda. Tidak murah tentunya. Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR harus bekerja sama untuk memastikan keikutsertaan Indonesia. Karena apabila tidak, kerugian yang ditanggung terlalu besar. ●

Kamis, 06 April 2017

Rapor Pengampunan Pajak

Rapor Pengampunan Pajak
Muhammad Syarif Hidayatullah  ;  Peneliti Wiratama Institute
                                                        KOMPAS, 05 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tanggal 31 Maret 2017 merupakan hari terakhir pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah, melalui Presiden Joko Widodo dan sejumlah menterinya, berulang kali menyatakan kebijakan ini sukses besar.

Parameter utama yang dipakai pemerintah adalah jumlah uang tebusan yang didapatkan Indonesia merupakan paling tinggi sepanjang sejarah pelaksanaan amnesti pajak di dunia.

Ketika kebijakan ini dirancang, pemerintah memiliki tiga sasaran utama. Pertama, menambah pendapatan perpajakan di Indonesia sehingga dapat sedikit menutup defisit anggaran. Kedua, menarik dana dari luar negeri. Ketiga, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis perpajakan yang pada akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia.

"Crowding Out"

Mari kita bahas satu demi satu parameter yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Pertama, pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak Rp 165 triliun dari kebijakan ini. Bahkan, pada awalnya, angka Rp 165 triliun merupakan tambahan pendapatan perpajakan untuk tahun 2016.

Akan tetapi, target tersebut dijadikan target selama program pengampunan pajak berjalan. Angka terakhir menunjukkan bahwa jumlah uang tebusan yang masuk hanya Rp 135 triliun atau 81 persen dari target yang sudah dicanangkan. Melesetnya target tersebut tentu berimplikasi ke APBN yang sedang berjalan. Apabila angka tersebut sudah dimasukkan sebagai target pendapatan, ketika tidak tercapai, kekurangan sebesar Rp 30 triliun harus ditambal, baik melalui penambahan defisit (utang) maupun mengurangi pos belanja.

Kedua, pada berbagai kesempatan, pemerintah selalu menyatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak ini penting untuk menarik dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Pada awalnya pemerintah menyatakan bahwa terdapat Rp 11.000 triliun dana yang tersimpan di luar negeri. Angka ini diturunkan sehingga mendekati perkiraan illicit fund Indonesia yang dihitung oleh Bank Dunia, yaitu Rp 4.000 triliun.

Data terakhir menunjukkan bahwa dana repatriasi hanya mencapai Rp 147 triliun atau sekitar 4 persen dari potensi yang ada. Rendahnya dana repatriasi disebabkan oleh sejumlah hal. Pertama, waktu yang diperlukan untuk mencairkan aset yang berbentuk fisik. Kedua, tarif repatriasi dan deklarasi luar negeri hanya selisih 1-2 persen. Hal tersebut menjadi insentif seseorang untuk sekadar mendeklarasikan asetnya di luar negeri, tanpa perlu membawa dana tersebut kembali ke Indonesia.

Ketiga, basis pajak. Parameter ketiga ini pada dasarnya belum dapat dibuktikan karena kita harus melihat rasio pajak Indonesia pada tahun 2017 untuk melihat seberapa besar dampaknya. Akan tetapi, perlu diingat, sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kebijakan amnesti pajak tidak akan berpengaruh besar terhadap rasio pajak.

Dalam estimasi Luite dan Sobel (2007) dengan menggunakan data amnesti pajak di Amerika Serikat, pada periode pelaksanaan amnesti, pendapatan akan meningkat 4-5 persen. Akan tetapi, pada periode selanjutnya akan menurunkan kepatuhan pajak 2 persen per periodenya.

Berdasarkan parameter-parameter di atas, terlihat bahwa kebijakan pengampunan pajak belum berhasil mencapai semua sasaran yang ditetapkan sebelumnya. Pemerintah juga harus menanggung sejumlah biaya dari kebijakan ini karena sebagaimana umumnya kebijakan selalu ada biaya yang harus ditanggung. Dalam konteks kebijakan pengampunan pajak, salah satunya adalah tertumpuknya (crowding out) penerimaan pajak.

Kebijakan pengampunan pajak dapat crowding out penerimaan perpajakan tahun 2016. Apabila pendapatan perpajakan dari dana tebusan kita keluarkan, kita akan mendapatkan bahwa realisasi pendapatan pajak kita tumbuh negatif 4,8 persen.

Perlu diingat, pada 10 tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan pendapatan pajak Indonesia mencapai 12 persen per tahun. Dua tahun terakhir ketika harga komoditas mengalami kelesuan, pertumbuhan pendapatan pajak masih 5-8 persen. Artinya, realisasi pendapatan pajak Indonesia tumbuh 10-12 persen di bawah potensi atau pemerintah mengalami kehilangan potensi (loss) Rp 110 triliun-Rp 130 triliun. Besarnya loss itu menjadi ironis karena angka ini kurang lebih sama dibandingkan dengan tambahan pendapatan pemerintah dari pembayaran tebusan.

Terdapat dua mekanisme crowding out. Pertama, kebijakan pengampunan pajak dapat menghilangkan potensi pemasukan dari tunggakan perpajakan. Pada tahun 2015, nilai bersih yang berhasil direalisasikan Rp 39,5 triliun, meningkat dibandingkan dengan tahun 2014 yang sebesar Rp 22,5 triliun. Kebijakan pengampunan pajak menghapuskan potensi tersebut karena, berdasarkan undang-undang, sanksi administrasi dan denda perpajakan dihapuskan.

Kedua, berkurangnya kepatuhan wajib pajak yang selama ini jujur. Pembayar pajak yang patuh (honest tax payer) akan kecewa karena mereka tidak diuntungkan dari kebijakan ini sehingga pada akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan pajak di masa yang akan datang (Leonard dan Zeckhauser, 1987, Luitel dan Tosun, 2014).

Nar (2015) juga berargumen bahwa selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat amnesti pajak akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang. Hal tersebut bisa mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan.

Langkah ke depan

Sebagaimana kata pepatah lama, nasi sudah menjadi bubur, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana membuat bubur menjadi enak. Kebijakan pengampunan pajak sudah berjalan. Dengan segala kekurangan dan celah perpajakan yang diciptakannya, pemerintah harus mempersiapkan langkah ke depan.

Pertama, pertukaran informasi secara otomatis antarnegara di seluruh dunia (automatic exchange of information/AEoI). AEoI memang meniupkan asa baru dalam dunia perpajakan. Dari 101 negara yang berkomitmen melaksanakan AEoI pada 2017-2018, hanya 12 negara yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya Indonesia. Pada laporan terakhir yang diterbitkan, status Indonesia masih partly comply karena peraturan yang ada di Indonesia masih belum mendukung untuk pelaksanaan AEoI.

Agar AEoI dapat berjalan di Indonesia, sejumlah regulasi harus direvisi. Pada tingkatan undang-undang (UU), setidaknya terdapat empat UU yang perlu direvisi, yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Revisi pada UU tersebut dibutuhkan agar mekanisme pertukaran informasi antara Ditjen Pajak dan institusi keuangan dapat berjalan.

Kedua, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Keberadaan Revisi UU KUP menjadi penting, selain sebagai bentuk persyaratan untuk AEoI, revisi dibutuhkan untuk memastikan berjalannya reformasi perpajakan. ●

Kamis, 17 November 2016

Alarm Neraca Perdagangan

Alarm Neraca Perdagangan
Muhammad Syarif Hidayatullah ;   Peneliti Wiratama Institute
                                                    KOMPAS, 16 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Melanjutkan tren 2016, neraca perdagangan Indonesia kembali surplus. Pada September 2016, neraca perdagangan Indonesia surplus 1.216 juta dollar AS. Angka tersebut merupakan surplus terbesar pada tahun 2016, meningkat sekitar 900 juta dollar AS dibandingkan Agustus 2016.

Walaupun surplus terjadi, ekspor dan impor mengalami kontraksi berturut-turut sebesar 1,84 persen (month-on-month/mom) dan 8,78 persen (mom). Dibandingkan September 2015, ekspor ataupun impor sama-sama mengalami penurunan, berturut- turut 0,59 persen dan 2,2 persen. Dengan demikian, bisa dibilang kinerja ekspor dan impor Indonesia pada tahun 2016 relatif rendah. Hal ini terlihat pada kinerja periode Januari-September 2016, yaitu ekspor mengalami kontraksi 0,59 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, sedangkan impor mengalami penurunan hingga 9,41 persen, sedangkan impor mengalami penurunan 8,61 persen.

Data menunjukkan bahwa surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 9 bulan terakhir tidak menunjukkan perbaikan dari sektor ekspor Indonesia. Surplus lebih disebabkan kontraksi pada impor lebih besar dibandingkan dengan ekspor. Hal ini merupakan alarm bagi Indonesia. Turunnya impor merupakan salah satu sinyal permasalahan perekonomian. Impor pada umumnya pro siklikal karena impor elastis terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Neraca perdagangan dipengaruhi banyak faktor, seperti kondisi perekonomian negara mitra, pertumbuhan ekonomi negara, kurs, dan inflasi. Pertumbuhan PDB nasional yang tinggi biasanya akan menyebabkan defisit karena impor elastis terhadap pertumbuhan PDB. Hal ini dapat terjadi karena pertumbuhan PDB yang tinggi meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan permintaan barang impor.

Faktor lain yang memengaruhi neraca perdagangan adalah kurs. Umumnya, apabila nilai tukar kuat, ekspor akan turun dan impor akan naik sehingga defisit akan semakin lebar. Kuatnya nilai tukar membuat daya saing dari produk nasional menjadi turun karena harganya akan lebih mahal.

Di sisi lain, kuatnya kurs membuat harga barang impor akan semakin murah sehingga permintaannya akan meningkat. Inflasi juga mengambil peran karena akan memengaruhi nilai riil dari mata uang.

Sinyal kuat pelemahan

Ekspor migas Indonesia mengalami pukulan telak pada periode September 2016. Ekspor migas mengalami kontraksi sebesar 6,79 persen (mom) dan 26,97 persen (year-on-year/yoy). Selama tahun 2016 (Januari-September), ekspor migas Indonesia turun 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ekspor nonmigas Indonesia tidak jauh berbeda. Pertumbuhan tahunannya (yoy) memang mengalami kenaikan 2,85 persen, tetapi pertumbuhan bulanannya (mom) mengalami penurunan sebesar 1,35 persen dan pertumbuhan selama tahun 2016 (Januari-September) turun 6,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Impor mengalami penurunan yang lebih dalam dibandingkan ekspor. Impor migas Indonesia mengalami kontraksi sebesar 8,88 persen (yoy) dan 2,97 persen (mom). Sementara kinerja selama 2016 juga jauh dari harapan, mengalami penurunan 29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Impor nonmigas juga mengalami penurunan 0,95 persen (yoy) dan 9,77 (mom). Selama 2016, impor nonmigas turun 4,10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Satu hal yang perlu menjadi perhatian dari sisi impor adalah besarnya kontraksi pada impor bahan baku penolong industri dan barang modal. Selama tahun 2016 (Januari-September), impor bahan baku penolong industri dan barang modal mengalami penurunan berturut-turut sebesar 9,8 persen dan 12,66 persen. Hal ini patut menjadi catatan serius bagi pemerintah karena merupakan sinyal lesunya industri di Indonesia.

Lesunya perekonomian global, turunnya permintaan domestik, menyebabkan industri menahan investasi dan mengurangi kapasitas produksi. Data lain yang menunjukkan tren ini adalah melambatnya pertumbuhan inventori korporasi di Indonesia. Pada periode 2010-2013, pertumbuhan inventori perusahaan di Indonesia 40-60 persen (yoy). Pada kuartal II-2016, pertumbuhan inventori perusahaan hanya sekitar 5 persen.

Mendongkrak ekspor

Ekspor Indonesia masih tertekan karena sejumlah faktor. Untuk mendongkrak kinerja ekspor bukanlah pekerjaan satu malam. Ada dua langkah yang dapat dilakukan. Pertama, memperbaiki kinerja industri, kedua melakukan diversifikasi.

Guna mendongkrak kinerja ekspor Indonesia perlu melakukan reformasi struktural dan memperbaiki kinerja sektor industri. Dalam jangka pendek dan menengah, pekerjaan utama pemerintah agar dapat memperbaiki kinerja sektor industri adalah dengan memperbaiki daya saing.

Peringkat daya saing Indonesia, sebagaimana yang tercantum pada Global Competitiveness Report (GCR), kembali mengalami penurunan, dari peringkat ke-37 turun menjadi peringkat ke-41. Artinya, selama dua tahun berturut-turut Indonesia mengalami penurunan peringkat. Sejumlah parameter mengalami penurunan drastis yang akhirnya membuat peringkat daya saing Indonesia turun.

Contohnya, peringkat pelayanan kesehatan yang turun 20 peringkat menjadi peringkat ke-100, dan peringkat pemanfaatan teknologi yang turun enam peringkat menjadi peringkat ke-91. Secara keseluruhan, peringkat Indonesia masih di bawah Malaysia (25) dan Thailand (38).

Meskipun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla telah menjadikan percepatan pembangunan infrastruktur sebagai program prioritas pemerintahannya, sejumlah indikator masih menunjukkan penurunan. Contohnya, peringkat logistik Indonesia, mengalami penurunan dari peringkat ke-53 tahun 2014, menjadi 63 tahun 2016 (Bank Dunia, 2016). Salah satu indikator yang mengalami penurunan terbesar adalah kualitas infrastruktur pendukung logistik, yang pada tahun 2014 mencapai 2,92 turun menjadi 2,65 pada tahun 2016.

Laporan GCR juga menunjukkan tren serupa, dengan peringkat infrastruktur Indonesia berada pada urutan ke-56 tahun 2014 dan posisi ke-60 pada 2016. Secara lebih detail, sejumlah parameter yang membentuk peringkat infrastruktur juga mengalami penurunan. Seperti kualitas jalan (turun tiga peringkat) dan kualitas pasokan listrik (turun lima peringkat).

Indonesia butuh menggenjot pembangunan infrastruktur guna mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing. Anggaran pemerintah pusat untuk belanja modal memang meningkat tajam seiring dikuranginya subsidi energi, tetapi kemampuan penyerapannya masih jauh dari harapan. Realisasi belanja modal pada APBN 2015 hanya mencapai 78 persen.

Jika melihat data realisasi, memang terjadi peningkatan hingga 46 persen dibandingkan tahun 2014, atau meningkat dari Rp 147 triliun menjadi Rp 215 triliun. Namun, peningkatan tajam ini lebih karena realisasi belanja modal 2014 yang kelewat rendah, atau mengalami kontraksi sebesar 18,33 persen dibandingkan realisasi 2013 yang mencapai Rp 180 triliun.

Jika dibandingkan tahun 2013, pertumbuhan realisasi belanja modal 2015 hanya sebesar 19,4 persen. Angka ini pada dasarnya cukup rendah, di bawah rata-rata pertumbuhan realisasi belanja infrastruktur pada periode 2010- 2013 mencapai 25,2 persen. Untuk tahun ini, hingga Juli 2016, realisasi belanja modal baru mencapai Rp 49 triliun, atau baru mencapai 16 persen dari APBN Perubahan 2016. Realisasi ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 18,9 persen.

Langkah kedua adalah diversifikasi. Pemerintah perlu melakukan diversifikasi dalam ekspor, baik pada sisi negara tujuan maupun produk. Selama ini Indonesia mengandalkan ekspor ke sejumlah pasar tradisional, seperti Amerika Serikat (12 persen), Tiongkok (10 persen), dan Jepang (10 persen).

Padahal, kondisi perekonomian ketiga negara tersebut yang masih jauh dari stabil membuat permintaan akan produk Indonesia akan terus tertekan. Oleh sebab itu, Indonesia perlu mengembangkan pasar ke negara-negara Amerika Latin dan Afrika. ●

Jumat, 22 April 2016

Amnesti Setelah Panama

Amnesti Setelah Panama

Muhammad Syarif Hidayatullah  ;   Peneliti Wiratama Institute
                                                        KOMPAS, 22 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bocornya kumpulan dokumen yang berisi sejumlah nama-individu maupun perusahaan-menjadi pemantik babak baru perdebatan tentang amnesti pajak di Indonesia. Begitu kebocoran Dokumen Panama merebak, menteri keuangan menyatakan, skandal Panama merupakan tanda bahwa kebijakan amnesti pajak dibutuhkan. Namun sejumlah pihak menyatakan bahwa skandal itu justru menjadi bukti agar pemerintah tegas kepada pengemplang pajak bukan memberi peluang amnesti.

Amnesti pajak didefinisikan sebagai pengampunan atas beban pajak (termasuk bunga dan penalti) di periode lalu pada sejumlah wajib pajak (WP). Pemerintah yang mendukung amnesti pajak berargumen bahwa kebijakan tersebut meningkatkan pendapatan negara dan memperbesar basis pembayar pajak.

Contohnya, tahun 2001 Pemerintah Italia mengklaim mendapat tambahan 60 miliar dollar AS, dan pada 2015 pemerintahan negara bagian Indiana, Amerika Serikat, mengklaim mendapatkan 255 miliar dollar AS, jauh di atas target yang hanya 65 miliar dollar AS.

Perlu biaya

Walaupun banyak klaim fantastis, perlu diingat terdapat sejumlah biaya untuk melaksanakan kebijakan ini. Keuntungan dari kebijakan amnesti pajak sering dilebih-lebihkan, dan jarang di antaranya memiliki keuntungan yang lebih besar dibandingkan biayanya (Brogne dan Baer, 2008). Hasil penelitian menunjukkan, tambahan pendapatan tidak begitu besar. Rata-rata pendapatan amnesti pajak di sejumlah negara bagian AS hanya 3-5 persen.

Selain itu, terdapat biaya yang sering luput dari perhitungan biaya dan manfaat amnesti pajak. Pertama, biaya administrasi pelaksanaan kebijakan, kedua biaya hilangnya tambahan pajak (karena amnesti) dan ketiga, biaya dari menurunnya kepatuhan pajak karena rusaknya kredibilitas pemerintah akibat kebijakan ini (Brogne dan Baer, 2008, Luitel dan Tosun, 2014). Khusus terkait biaya ketiga, menurunnya kepatuhan pajak menarik dibahas lebih lanjut karena ada perubahan perilaku pembayar pajak.

Perilaku WP

Sejumlah penelitian dilakukan untuk memahami perilaku WP ketika ada kebijakan amnesti pajak. Model ekonomi yang berkembang mencoba mencari apa pendorong WP mengikuti amnesti pajak dan respons WP ketika amnesti pajak diberlakukan.

WP selalu dalam posisi mengambil keputusan, apakah dia akan membayar pajak atau tidak. Jika ya, berapa jumlah pendapatan yang akan dia laporkan. Berdasarkan model ekonomi Bayer, Oberhofer, Winner (2015), terdapat tiga hal yang memengaruhi seorang WP untuk melaporkan jumlah hartanya, khususnya saat ada kebijakan amnesti pajak.

Pertama, beratnya hukuman apabila melanggar aturan (tidak membayar pajak) serta besarnya peluang dia akan tertangkap. Hal ini menjadi indikasi bahwa besarnya denda dari tidak membayar pajak, serta kemampuan pemerintah menegakkan hukum dan mengawasi menjadi pertimbangan individu dalam membayar pajak. Jika hukuman ringan dan peluang tertangkap kecil, individu akan cenderung melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau mengemplang pajak.

Kedua, jika individu yakin bahwa di masa depan (periode kedua) akan ada kebijakan amnesti pajak, individu cenderung melaporkan pendapatan lebih sedikit pada masa sekarang (periode pertama). Semakin tinggi peluang kebijakan amnesti pajak di periode kedua, semakin kecil pendapatan yang dilaporkan pada periode pertama.

Ketiga, detection shock. Model yang dikembangkan Bayer, Oberhofer, Winner (2015) menjadi menarik karena memasukkan variabel ini. Detection shock adalah satu kejadian yang mendadak dapat menyebabkan peluang pengemplang pajak tertangkap menjadi lebih besar.
Mereka mengambil contoh kebocoran data di Jerman. Ketika detection shock semakin besar, individu akan cenderung lebih patuh dalam membayar pajak, mendeklarasikan pendapatan lebih besar di periode pertama, dan kemungkinannya butuh amnesti pajak menjadi lebih kecil.

Lebih lanjut, WP tentu akan merespons kebijakan amnesti pajak. Salah satunya adalah pembayar pajak yang patuh (honest tax payer) yang kecewa karena mereka tidak diuntungkan kebijakan ini, sehingga akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan pajak (Leonard dan Zeckhauser, 1987, Luitel dan Tosun, 2014).

Nar (2015) juga berargumen bahwa selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat amnesti pajak kelak menjadi beban pajak mereka. Hal ini bisa mendorong pembayar pajak yang jujur ikut mengemplang.

Setelah Panama

Berdasarkan model Bayer, Oberhofer, Winner (2015) di atas, kita dapat melihat bahwa sekarang justru bukan saat yang tepat untuk melakukan amnesti pajak. Alasannya, pertama, masyarakat sudah mengantisipasi amnesti pajak. Defisit anggaran yang terus melanda dan pola komunikasi publik pemerintah, menjadi sinyal kuat akan adanya kebijakan amnesti pajak.

Pemerintah acap menempatkan diri pada posisi lemah dan sangat kekurangan uang, sehingga membutuhkan tambahan pendapatan termasuk via kebijakan amnesti pajak. Sinyal itu ditangkap WP, sehingga ekspektasi mereka akan adanya kebijakan amnesti pajak semakin meningkat.

Sebagaimana model ekonomi di atas, jika ekspektasi terhadap kebijakan ini besar, pembayar pajak akan cenderung melaporkan sedikit hartanya sekarang. Hal ini dapat mendorong peningkatan pelanggaran pajak.

Kedua, skandal Dokumen Panama pada dasarnya adalah sebuah detection shock. Pembayar pajak cenderung lebih takut mengemplang. Karena itu, berdasarkan model Bayer, Oberhofer, Winner (2015), pembayar pajak akan melaporkan harta yang lebih besar di periode pertama. Pemerintah cukup memanfaatkan momentum Dokumen Panama untuk memperkuat efek kejutnya.

Timbang efektivitas

Kebijakan amnesti pajak perlu dipikirkan kembali efektivitasnya. Sejumlah penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan amnesti pajak hanya memberikan keuntungan jangka pendek. Dalam estimasi Luite dan Sobel (2007) dengan menggunakan data amnesti pajak di AS, pada periode pelaksanaan amesti, pendapatan akan meningkat 4-5 persen. Akan tetapi, periode selanjutnya akan menurunkan kepatuhan pajak 2 persen per periode. Hal ini menunjukkan bahwa dalam jangka panjang kebijakan amnesti pajak akan merugikan.

Skandal Dokumen Panama sukses membuka peluang baru bagi pemerintah untuk menangkap para pelanggar pajak. Oleh karena itu, untuk saat ini, kebijakan amnesti pajak yang sudah kepalang digembar-gemborkan masih belum dibutuhkan.

Pemerintah justru perlu fokus kepada pembenahan administrasi perpajakan, memperbaiki sistem pengawasan, dan jika diperlukan memperberat hukuman. Sehingga, biaya yang ditanggung seorang WP untuk melanggar akan semakin meningkat. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan pajak akan semakin baik. ●