Tampilkan postingan dengan label Perburuan Aset Century di Swiss. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perburuan Aset Century di Swiss. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Maret 2013

Menangkal Penggelapan Aset Century


Menangkal Penggelapan Aset Century
Bambang Soesatyo  ;  Anggota Tim Pengawas
Penyelesaian Kasus Bank Century DPR RI
MEDIA INDONESIA, 26 Maret 2013



DALAM mencegah penggelapan aset eks Bank Century, Tim Pengawas DPR untuk proses hukum kasus Bank Century terpaksa ikut memburu aset-aset bank itu di dalam negeri. Inisiatif tersebut diambil timwas dengan tujuan meningkatkan kinerja perburuan aset yang berceceran di sejumlah tempat.

Faktor lain yang ikut mendorong inisiatif itu ialah minim nya kepedulian pemerintah. Sejauh ini, pemerintah hanya fokus memburu aset di luar negeri, khususnya di Hong Kong dan Swiss. Sebaliknya, pemerintah belum berbuat maksimal untuk merampas aset eks Bank Century di dalam negeri.

Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 9/2012, yang menugasi Menkum dan HAM, Mensesneg, Menkeu, dan Jaksa Agung untuk menangani pengembalian aset hasil tindak pidana PT Bank Century Tbk. Sebagaimana terlihat belakangan ini, tim yang dibentuk dari perpres tersebut lebih fokus pada aset yang dibekukan perbankan Swiss dan Hong Kong.

Perburuan di Swiss bahkan sempat berantakan karena akses duta besar dan staf Kedubes RI di Swiss diputus tim pemburu aset yang dikomandoi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Selain itu, pekerjaan tim menjadi makin tidak jelas karena pemerintah menggunakan jasa ICAR (International Centre for Asset Recovery). Karena status aset-aset itu dibekukan, otomatis tidak bisa dialihkan dengan cara apa pun. Karena itu, diupayakanlah mutual legal assistance (MLA). Mekanisme MLA memungkinkan pihak berwenang Indonesia dengan Hong Kong dan Swiss saling membantu.

Nilai aset eks Bank Century di Swiss mencapai US$156 juta (setara Rp1,5 triliun), tercatat sebagai milik mantan Komisaris Utama Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Bank Dresdner, kini LGT Bank. Karena menghadapi gugatan perdata, dana itu masuk pengawasan pengadilan Zurich. Berkat kerja sama tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono dan Kedubes RI di Swiss, proses pengembalian aset itu sudah mencapai tahap MLA. Namun, pihak berwenang Swiss mementahkan MLA tersebut karena Kedubes RI tidak lagi aktif melakukan pendekatan dan koordinasi.

Sementara itu, nilai aset Bank Century di Hong Kong mencapai Rp86 miliar dalam bentuk uang tunai dan surat-surat berharga senilai Rp3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, antara lain di Standard Chartered Bank dan Ing Bank Arlington Assets Investment. Oleh karena keterbatasan akses, Timwas DPR untuk kasus itu hanya bisa memonitor progres pekerjaan tim pemburu aset. Untuk alasan itulah Timwas DPR belum lama ini memanggil Duta Besar RI untuk Swiss Djoko Susilo. Penjelasan Dubes Djoko memberi tambahan informasi yang strategis, seperti penggantian ketua tim dari Darmono ke Denny dan pemutusan akses dubes serta para staf Kedubes RI Swiss atas penanganan masalah itu.

Hingga kini, belum jelas benar apa motif Denny memutus akses Kedubes RI di Swiss. Dia sempat mengatakan MLA dengan pihak berwenang Swiss menjadi urusan kementerian hukum kedua negara. Kalaupun benar, tidak berarti peran strategis Kedubes RI di Swiss boleh dihilangkan begitu saja. Swiss hanya tahu Kedubes RI di negeri itu sebagai wakil pemerintah RI, bukan sosok Denny atau tim pemburu aset yang dikomandaninya.

Perlakuan Denny terhadap Kedubes RI di Swiss itu tidak hanya janggal, tetapi juga mela hirkan curiga karena melibatkan dana triliunan rupiah. Apa yang ingin ditutup-tutupi sehingga wakil resmi pemerintah RI pun tidak boleh tahu tahap dan proses perburuan aset di Swiss? Kesimpulan sementara dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) timwas dengan pendiri Ancora Group Gita Wirjawan dan PT Graha Nusa Utama (GNU) serta pihak terkait lainnya, terindikasi adanya upaya penggelapan aset eks Bank Century dengan berbagai modus, utamanya pengalihan hak atau pemilikan.

Polri Produktif

Itulah alasan utama Timwas DPR memberi tambahan tugas kepada tim kecil untuk ikut memburu aset-aset di dalam negeri. Apalagi, fakta juga menunjukkan perburuan aset oleh tim pemerintah belum menghasilkan apa pun kendati sudah menghabiskan anggaran belasan miliar rupiah. Khusus untuk aset di dalam negeri, pihak berwenang semestinya sudah memiliki cukup alasan untuk menyi ta lahan seluas 22 hektare milik Yayasan Fatmawati di kawasan Cilandak, Ja karta Selatan, yang nilai nya kini mencapai plus minus Rp2 triliun.

Lahan itu semula dibeli PT GNU dengan harga hanya Rp65 miliar dari Yayasan Fatmawati. PT GNU kemudian menjual mayori tas saham dan aset mereka ke Ancora Land. Lahan itu otomatis dikuasai Ancora. Namun, persoalannya menjadi lain karena PT GNU sudah disangka terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana PT Antaboga Delta Securitas (ADS) di Bank Century.
Jika dibandingkan dengan tim pemburu aset di luar negeri, langkah Polri jauh lebih produktif. Sekadar menyegarkan ingatan, pada Februari 2010, mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mengatakan kepada Komisi XI DPR, Robert Tantular berusaha menguasai tanah di daerah Fatmawati. Tanah itu memang bukan atas nama Robert, tetapi penyelidikan polisi membuktikan adanya aliran dana dari Robert untuk pembelian tanah itu. Saat itu, tanah tersebut belum disita polisi.

GNU dipimpin Totok Kuncoro, terpidana kasus perbankan dan pencucian uang. Dia, ternyata, juga pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas dan PT Tirtamas Nusa Surya (TNS), yang berafiliasi dengan Bank Century. Hasil penyelidikan polisi menyebutkan Totok meng gelapkan dana nasabah ADS yang sebelumnya ditempatkan di Bank Century. Melalui PT TNS, Totok disangka menjual atau menggelapkan aset yang diagunkan.

Seperti itulah modus penggelapan aset-aset yang masih terkait dengan eks Bank Century. Masih ada sejumlah aset lain yang telah disita polisi. Misalnya, kasus uang tunai Rp20 miliar yang telah dijadikan barang bukti keterlibatan RM Johanes Sarwono, Septanus Faruk, dan Umar Muchsin dalam kasus pencucian uang Bank Century.

Polisi juga telah menyita Mal Serpong Plaza karena para pemiliknya, yakni Robert Tantular, Hartawan Alwy, dan Anton Tantular, terlibat tindak pidana pencucian uang. Penyitaan mal itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Maret 2009 dan putusan Mahkamah Agung April 2012. Robert dkk dituduh mengambil dana dari ADS lebih dari Rp300 miliar yang kemudian ditempatkan pada PT Sinar Central Rejeki untuk membangun Mal Serpong dan membeli sejumlah aset lainnya. Selain menyita mal di Serpong, polisi telah menyita areal tanah di Citayam, Bogor, seluas 100 hektare.

Bukan hanya Mal Serpong, Robert pun diketahui memiliki saham 75% pada sebuah pusat belanja di Pamulang. Dia juga memiliki perusahaan farmasi dan sebuah rumah sakit di Surabaya. Polisi juga telah menyita sebuah apartemen dan sebuah perusahaan sekuritas milik Robert. Perusahaan sekuritas itu menerima modal dari Bank Century sebesar Rp100 miliar.

Jika bisa dikembalikan kepada negara, semua aset itu-baik yang di dalam negeri maupun di Hong Kong dan Swiss--bisa dimanfaatkan untuk menutup kerugian para nasabah Bank Century dan tentu saja memperkecil kerugian negara dari bailout bank tersebut.  ●

Selasa, 19 Maret 2013

Perburuan Aset Century di Swiss


Perburuan Aset Century di Swiss
Bambang Soesatyo ;  Anggota Tim Pengawas (Timwas)
Penyelesaian Kasus Century DPR
SUARA MERDEKA, 19 Maret 2013


IKHTIAR untuk mendapatkan aset Bank Century di Swiss sempat terperangkap oleh ketidakpastian akibat perilaku amatiran pejabat tinggi negara. Kita juga patut mencurigai ''kudeta'' tim pemburu aset bank tersebut yang mengindikasikan ada motif tertentu. 

Beruntung, Dubes RI untuk Swiss Djoko Susilo bicara  blak-blakan di hadapan Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Bank Century. Dubes langsung menunjuk Wamenkumham Denny Indrayana sebagai biang permasalahan. Dalam setahun terakhir ini, menurut Djoko, koordinasi dan kerja sama antara kedutaan dan tim pemburu aset Century sangat buruk. Segala sesuatunya memburuk sejak pengalihan kewenangan dari Kejakgung ke Kemenkumham. 

Konsekuensi dari pengalihan ini, Ketua Tim Terpadu Perburuan Aset Bank Century berganti  dari Darmono (Wakil Jaksa Agung) ke Denny. Menyusul pergeseran kewenangan ini, Kedubes RI di Swiss tidak lagi dilibatkan karena setelah Denny memimpin, akses Dubes RI untuk Swiss terhadap kasus Century ditutup rapat-rapat. Di sinilah yang dimaksud perilaku amatiran. 

Ketika akan berurusan dengan pihak berwenang di suatu negara, bagaimana mungkin segala sesuatunya bisa berjalan lancar jika pada saat bersamaan Anda meremehkan kewenangan dan kapabilitas duta besar dan para staf di negara bersangkutan? Bukankah secara diplomatik kedubes kita di negeri itu, berwenang mewakili pemerintah kita?
Kalau dubes dan stafnya mundur dari seluruh rangkaian proses Century, bisa dipastikan pihak berwenang di Swiss pun tak mau melanjutkan tahapan yang telah terbangun. Padahal bersama tim Darmono, proses itu sudah menuju tahap menyempurnakan proposal mutual legal assistance, guna menuntaskan persoalan perdata terkait status aset Century di Swiss senilai 156 juta dolar AS.

Penuturan Dubes Djoko juga melahirkan sejumlah pertanyaan. Apakah ada lagi yang ingin dirahasiakan? Kedubes RI di Swiss pernah menawarkan staf untuk membantu kerja tim Kemenkumham, namun ditolak. Bahkan Kedubes RI di Swiss menyatakan tidak tahu apa saja yang dikerjakan tim Kemenkumham di negeri itu. 

Etika Diplomasi

Lalu apa alasan utama sehingga ketua tim terpadu perburuan aset itu harus berganti dari Darmono ke Denny? Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengembalian Aset Century di Luar Negeri menugaskan Menkumham, Menkeu Agus Martowardojo, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Jakgung Basrief Arief. Ketua tim terpadu pemburuan aset dipimpin oleh Wakil Jakgung Darmono. Berarti peran Darmono dikudeta? 

Klarifikasi Menkumham tidak bisa mementahkan tudingan Dubes Djoko, sekalipun Amir mengatakan bahwa Denny tak pernah memimpin tim terpadu perburuan aset Century. Untuk mendinginkan suasana, Denny dan Dubes Djoko pada Kamis (14/3) menggelar jumpa pers bersama. Dalam forum itu Denny menegaskan, "Kemenkum itu central authority termasuk mutual legal assistant; di Swiss sama saja, Kemenkum sebagai central authority-nya." 
Kalau seperti itu konteksnya, siapa yang akan menjembatani komunikasi antara Kemenkumham Indonesia dan kementerian serupa di Swiss? Peran itu harus dilakoni oleh Kedubes RI di Swiss? 

Bukankah esensi penegasan Denny menjadi pembenaran atas semua penuturan Djoko. Simak dan maknai ucapan Denny, ''Kemenkum RI juga akan berkoordinasi dengan Dubes Djoko. Koordinasi tetap dilakukan dan perlu diperbaiki. Kita berterima kasih dengan Pak Dubes Djoko. Kita pastikan saja ke depan, kedubes tidak dibatasi wewenangnya."
Dalam konteks bertata krama diplomasi, tindakan Denny memutus akses Dubes Djoko terhadap kasus ini mungkin karena kekurangpahaman mengenai etika berdiplomasi. Barangkali Denny berasumsi pihak berwenang di Swiss bisa menerima tindakan Kemenkumham menerabas proses yang telah dirintis Dubes Djoko dan Darmono. 

Padahal bisa dipastikan untuk urusan aset Century, pihak berwenang di Swiss hanya mau berurusan dengan kedubes RI di negara itu. Untuk aspek teknis lain, bisa saja dihadirkan tim pemburu dari Jakarta. Kalau akses dubes dan staf diputus dari kasus ini, dengan siapa lagi pihak berwenang si Swiss berkomunikasi dan berkoordinasi?
Perburuan aset Century di Swiss pun menimbulkan kebingungan baru. Pasalnya, selain mengerahkan tim terpadu yang dibentuk Kemenkumham, pada saat bersamaan pemerintah menggunakan jasa pihak lain, yakni International Centre for Asset Recovery (ICAR).

Padahal dengan menutup akses bagi dubes dan staf kedubes kita di Swiss saja, patut diduga ada upaya menciptakan misteri lanjutan dalam megaskandal Century.
Mudah-mudahan, gaya blak-blakan Dubes Djoko bisa menjaga transparansi perburuan aset itu. Timwas Penyelesaian Kasus Century DPR pun akan mempertanyakan aset terkait skandal Bank Century yang sudah dikuasai kelompok usaha Ancora milik Mendag Gita Wirjawan via PT GNU dan PT NUS, yang memiliki aset lapangan golf seluas 22 hektare senilai sekitar Rp 2 triliun. ● 

Kejarlah Aset, Koruptor Kutangkap


Kejarlah Aset, Koruptor Kutangkap
Denny Indrayana ;  Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
 
KORAN SINDO, 19 Maret 2013
  

Masih ingat judul film, Kejarlah Daku, Kau Kutangkap? Film yang dibintangi oleh Deddy Mizwar (Ramadan) dan Lidya Kandouw (Mona) adalah film komedi yang sukses di tahun 1986. 

Saya tentu tidak akan menuliskan film kocak yang sukses tersebut, sehingga diangkat lagi ceritanya ke layar kaca di tahun 2002. Saya justru akan menuliskan topik yang tidak kocak, topik yang sangat serius, bahkan rumit: asset recovery. Hari-hari ini kita mendengar, membaca, menonton berita TV bagaimana KPK mengejar dan menyita aset seorang tersangka kasus korupsi. 

Kita takjub atas puluhan rumah yang disita di dalam dan di luar negeri. Tidak hanya itu, KPK juga diberitakan menyita pom bensin, apartemen, tanah, kendaraan, dan lain-lain. Pada saat yang sama, masih terkait pengejaran aset, diberitakan pula Timwas Kasus Century memanggil dubes Swiss, menkumham, menkeu, jaksa agung untuk menjelaskan upaya pengembalian aset Century di luar negeri. 

Pengejaran aset di luar negeri tentu lebih sulit, karena akan melibatkan kompleksitas hukum internasional. Apalagi jika terkait dengan sistem keuangan internasional, maka pengejaran sering kali memakan waktu belasan bahkan puluhan tahun. Dalam kerumitan sedemikian, tidak ada cara lain, kecuali meningkatkan kerja sama dengan berbagai kalangan, untuk menyelamatkan aset. 

Sebagaimana pernah disampaikan Edgar Hoover, mantan direktur FBI: “The most effective weapon against crime is cooperation”. Itu sebabnya, ketika dipercaya menjadi tim pendukung pengembalian aset Century, kami membangun kerja sama dengan berbagai kalangan. Mutual legal assistance dibuat dengan beberapa negara yang diidentifikasi mempunyai aset Century, di antaranya Swiss dan Hong Kong (Republik Rakyat Tiongkok). 

Tidak hanya melakukan kerja sama dengan pemerintah negara setempat, bantuan juga dimaksimalkan dari organisasi yang sudah mempunyai reputasi internasional seperti ICAR (International Centre for Asset Recovery). ICAR telah membantu upaya pengembalian aset beberapa negara. Di Tanah Air, ICAR juga melakukan pelatihan bagi KPK dan penegak hukum lainnya. 

Di samping ICAR, kami tentunya juga mendayagunakan perwakilan-perwakilan kita di luar negeri. Sewaktu di Hong Kong misalnya, kami sangat dibantu oleh konjen yang mempersiapkan kelancaran acara, serta ikut menghadiri rapat-rapat dengan Kementerian Hukum Hong Kong. Hal yang sama dilakukan ketika seorang anggota tim berangkat ke Swiss. 

Sesuai unggah-ungguh diplomasi, kami terlebih dahulu mengirimkan email ke staf protokol Kedubes di Swiss. Di dalam email, kami jelaskan maksud kedatangan tim, agenda kegiatan dan permohonan agar Kedubes Swiss dapat membantu kelancaranacara. Sayangnya, ketika minggu lalu saya menjelaskan soal koordinasi melalui email itu, Dubes Swiss Djoko Susilo mengakui nama staf protokol yang dimaksud, tetapi tidak mengetahui adanya email koordinasi tersebut. 

Maka pada pertemuan dubes Swiss dengan Menkumham pada Kamis lalu, kami menyepakati koordinasi makin ditingkatkan agar pengejaran aset berjalan lebih efektif. Kami memang selalu memutuskan untuk melibatkan secara aktif perwakilan kita di luar negeri, meskipun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana hal demikian tidaklah wajib. 

Pasal 9 ayat (1) UU 1/2006 menegaskan Menkumham dapat mengajukan permintaan bantuan timbal balik kepada negara asing secara langsung, atau melalui saluran diplomatik. Itu adalah soal pengejaran aset di luar negeri, yang biasanya lebih rumit. Maka akan lebih beruntung jika kita dapat menyita aset yang masih ada di dalam negeri. Apa yang dilakukan KPK dengan pengejaran dan penyitaan aset adalah langkah yang sudah sangat tepat. 

Menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang adalah langkah cerdas. Memang sudah bukan saatnya lagi menggunakan pendekatan follow the criminals, yang harus dilakukan adalah pendekatan follow the money. Lebih jauh, dalam menjerat tindak pidana korupsi, sebaliknya dilakukan strategi three in one, yaitu bukan hanya berbasis tindak pidana korupsi, namun juga tindak pidana pencucian uang, bahkan tindak pidana pajak. 

Logikanya, seorang yang melakukan tipikor, mudah diduga akan melakukan praktik money laundering, dan kewajiban pajak yang bersangkutan dapat dipastikan dibayarkan secara tidak benar. Maka itu, kerja sama erat harus dilakukan paling tidak oleh KPK, PPATK, dan Ditjen Pajak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentu diperlukan untuk melacak kepemilikan rekening yang mencurigakan. 

Adapun Direktorat Jenderal Pajak wajib dilibatkan sebagai pihak yang oleh Undang- Undang Perpajakan diberikan kewenangan penyidikan terkait tindak pidana pajak. Dengan trisula KPK-PPATK-Ditjen Pajak, maka ikhtiar kita untuk menjerat para penjarah uang rakyat, insya Allahakan lebih efektif. 

Pengepungan dengan menggunakan tiga jerat tindak pidana khusus (korupsi, TPPU, dan pajak) demikian bukanlah hal yang tidak mungkin, meski memang membutuhkan koordinasi yang lebih erat antara aparat penegak hukum, bukan hanya KPK serta penyidik pajak, melainkan juga kepolisian dan kejaksaan; karena tindak pidana pencucian uang dan pajak bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kejaksaan. 

Patut dicatat, yang lebih sulit tidak selalu terkait faktor hukum, namun faktor nonhukum yang juga memengaruhi. Salah satu yang sering kali menjadi faktor penghambat adalah kepentingan politik. Dalam setiap kasus korupsi, TPPU ataupun pajak, masuknya pertimbangan politik pasti memperumit upaya pengungkapan suatu kasus tindak pidana. Ambil contoh kasus Century, karena politik personal serta politik situasional 2014, penegakan hukum Century menjadi berpilin kusut dengan kepentingan politik, utamanya Pileg dan Pilpres 2014. 

Kembali ke soal pengejaran aset, sebelum kita melakukan pengejaran ke luar negeri, pekerjaan rumah pertama yang harus dituntaskan adalah penegakan hukum di dalam negeri. Sudah menjadi syarat dasar, jika kita mengklaim aset di luar negeri maka Indonesia harus dapat membuktikan bahwa aset tersebut adalah hak kita, karena didapatkan oleh pemiliknya secara melawan hukum. 

Argumentasi demikian sering kali tidak dapat kita hadirkan karena proses hukum di Tanah Air tidak tuntas. Dalam kondisi demikian, maka—sekali lagi—pengejaran aset harus dilakukan. Strategi follow the money adalah keniscayaan. Penerapan pembalikan beban bukti harus diterapkan, sebagaimana telah diatur dalam UU Tipikor dan UU TPPU, serta akan lebih lengkap lagi jika diterapkan pula UU Perpajakan, yangutamanya akan bermanfaat ketika menjerat kejahatan pajak oleh korporasi. 

Sebagaimana dalam kasus terakhir terkait Asian Agri, MA menjatuhkan vonis perusahaan tersebut harus membayar denda pajak sebesar Rp2,5 triliun. Akhirnya, jika rumus follow the money terasa rumit, bayangkanlah film komedi, Kejarlah Daku Kau Kutangkap, dan terapkan resep serius, “Kejarlah Aset, Koruptor Kutangkap”. Demi Indonesia yang lebih baik, lebih antikorupsi. Keep on fighting for the better Indonesia. ●