Tampilkan postingan dengan label UU Keamanan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Keamanan Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Januari 2013

UU Kamnas Milk Bangsa Indonesia


UU Kamnas Milk Bangsa Indonesia
Sjafrie Sjamsoeddin ;  Wakil Menteri Pertahanan
SINDO, 22 Januari 2013



Perjalanan bangsa Indonesia tidak akan pernah berhenti dan akan terus berlanjut sampai kapan pun. Walaupun generasi yang mengawaki akan silih berganti dan peradaban terus dinamis,heterogen, serta modern, cita-cita untuk membangun masyarakat adil dan makmur tidak pernah akan berubah. 

Para pendiri dan pendahulu bangsa yang penuh dedikasi dan sarat dengan kualitas telah menyelesaikan tugasnya dengan meninggalkan amanah kewajiban kepada generasi berikutnya untuk membawa bangsa dan negara ini menjadi lebih bermartabat dan mampu menyejahterakan serta melindungi bangsa dan tumpah darah tercinta.

Alinea yang romantis dan klasik ini hendaknya dibaca maknanya sebagai kewajiban warga negara Indonesiauntuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak lepas dari nilai-nilai militansi dan intelektualitas yang mampu merespons tantangan dan tuntutan zaman yang berkembang dinamis.

Suatu negara yang berdaulat seperti Indonesia sejak lahirnya mengalami ujian yang sangat berat dalam memelihara kelangsungan hidup bangsa. Sejauh ini kita berhasil menegakkan kedaulatan, mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, serta terus melangkah ke depan menyelenggarakan pembangunan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. 

UU Kamnas 

Salah satu amanat Pembukaan UUD 1945 memerintahkan kita untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia. Pemerintah menerjemahkan perintah itu dengan menyusun suatu aturan perundangan yang diawali oleh Undang-Undang (UU) No 6/1946 tentang Keadaan Bahaya dan berkembang menjadi UU No 74/1957 tentang Pencabutan Regelling of de Staat-Van Oorlog Van Beleg. 

Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23/1959 tentang Keadaan Bahaya dengan turunan PP 16 Tahun 1960 yang esensinya memberi otoritas kepala daerah untuk meminta bantuan militer manakala diperlukan. Timbul pertanyaan pada masa itu mengapa undangundang (UU) ini terus berkembang? Jawaban faktualnya pada masa itu pemerintah lebih fokus kepada upaya membangun keamanan dari kondisi gangguan yang masih kompleks, yaitu gangguan fisik terhadap keamanan dan kedaulatan negara. 

Sehingga bisa dipahami saat itu dominasi peran pemerintah sangat besar mengatasi keamanan dan membuat aturan perundangan yang lebih otoriter. Namun di era demokrasi seperti sekarang, segala peraturan berkaitan dengan keadaan bahaya tersebut tidak mungkin dipertahankan. Sejak reformasi 1998 negara perlu membuat perundangan yang mengatur secara teknis penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul baik disebabkan oleh gangguan keamanan fisik dan juga penyebab dari bencana alam, narkoba, penyakit dan lainnya yang dapat bermuara kepada stabilitas nasional. 

Bahkan kita perlu antisipasi ketika berbagai gangguan itu datang pada waktu yang bersamaan. Sampai sejauh ini negara belum memiliki aturan perundangan yang memberikan arahan strategis kepada institusi yang punya kompetensi agar tercapai sinergi implementasi regulasi mengatasi kompleksitas permasalahan nasional. Selain itu negara perlu merevisi kategori tingkat kedaruratan yang sesuai dengan iklim demokrasi agar otoritas lebih jelas status dan prosesnya dalam bekerja.

Perlu diketahui oleh publik bahwa UU yang masih berlaku saat ini sama sekali tidak menyinggung peran masyarakat madani dalam proses penyelesaian masalah nasional. Masyarakat hanya menjadi objek, bukan subjek yang ikut serta menyelesaikan permasalahan. UU Keamanan Nasional (UU Kamnas) yang dipersiapkan pemerintah mengakomodasi peran masyarakat madani dalam Dewan Keamanan Nasional. 

Berbeda dengan lembaga operasional seperti Kopkamtib dan Bakorstanas, Dewan Keamanan Nasional sematamata perangkat negara yang terintegrasi untuk mengadakan simulasi dan formulasi solusi terhadap masalah keamanan nasional yang sedang terjadi. Masyarakat dilibatkan dalam Dewan Keamanan Nasional yang dipimpin oleh Presiden sebagai anggota tidak tetap bersama para pejabat negara yang ditunjuk sebagai anggota tetap. 

Selanjutnya implementasi solusi diselenggarakan oleh institusi yang punya kompetensi dan otoritas yang terlegitimasi. Singkatnya UU Kamnas adalah UU yang memberikan arahan strategis kepada pemangku kepentingan dalam penyelesaian permasalahan nasional dengan melibatkan peran masyarakat dalam proses simulasi dan formulasi penyelesaian masalah. Dengan kata lain UU Kamnas adalah wujud dari collective response to protect country yang sarat sensitif kepada disintegrasi,gangguan lingkungan, dan kedaulatan negara. 

Urgensi 

Sebenarnya kosakata keamanan nasional ada legitimasinya dalam UU No 17 Tahun 2007 yang merupakan arah pembangunan nasional jangka panjang. Keamanan nasional diperlukan untuk mewujudkan rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat serta menjaga keutuhan wilayah NKRI dan kedaulatan negara. 

Kita diingatkan Indonesia dalam posisi geografisnya sangat rawan menerima berbagai distorsi globalisasi yang dapat bermuara kepada stabilitas nasional khususnya keutuhan teritorial dan kedaulatan negara. Sementara itu fenomena domestik tidak kalah rawannya seperti aksi dan kekerasan komunal berskala besar, berbagai kejahatan yang mengancam public security dan public order serta separatis di dalam negeri dan terorisme. 

Adalah wajar jika ancaman yang beragam tersebut kita prediksi dapat muncul pada saat yang bersamaan dan itu memerlukan respons cepat yang terintegrasi dari komponen bangsa ini sebagai wujud dari sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.Untuk itu kebutuhan bagi hadirnya UU Keamanan Nasional menjadi sangat relevan. Siapa pun pemerintahan yang dipilih oleh rakyat yang berdaulat pasti dituntut untuk menjalankan aturan perundangan yang pas dengan era demokrasi. 

Peraturan yang disusun pada pemerintahan otoritarian tentunya tidak cocok lagi dengan kebutuhan zamannya. Tidak dapat disangkal dalam era kebebasan, sangat mudah terjadi misinformasi.Itulah yang terjadi dalam menanggapi munculnya RUU Kamnas.Kita tentunya tidak harus terjebak dalam paranoid sektoral dan multitafsir berlebihan yang pada akhirnya kita kehilangan momentum untuk memiliki sistem yang diperlukan menjaga kepentingan nasional dalam era demokrasi. 

Redaksional RUU Kamnas yang mengundang kekhawatiran berbagai pihak tentunya bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dikoreksi. Sangat terbuka untuk dilakukan penyempurnaan sepanjang kita sama-sama memahami urgensi dari keberadaan UU Kamnas ini.

Jumat, 16 Maret 2012

Persoalan Dasar UU Keamanan Nasional


Persoalan Dasar UU Keamanan Nasional
Muhadjir Effendy, REKTOR UNIV. MUHAMMADIYAH MALANG,
MENULIS DISERTASI TENTANG MILITER
SUMBER : JAWA POS, 16 Maret 2012



ADA persoalan terminologis mendasar yang perlu disepakati dalam rancangan undang-undang keamanan nasional (RUU Kamnas) yang kini digodok. Termasuk terminologi mengenai apa itu "keamanan". Hal tersebut pernah dilontarkan Dr Riefki Muna dari LIPI pada sebuah diskusi dalam rangka sosialisasi RUU Kamnas yang digelar Kementerian Pertahanan.

Adapun Wakil Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (pur) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, UU Kamnas akan diposisikan sebagai "payung" bagi undang-undang yang terkait dengan masalah keamanan nasional. Konsekuensinya, undang-undang yang sekarang sudah ada mungkin perlu penyesuaian terhadap semangat dan substansi UU Kamnas, serta perlu sinkronisasi antarundang-undang yang ada di bawah payung UU Kamnas tersebut.

Maksud tulisan ini adalah ikut memberikan masukan terhadap dua persoalan di atas.

Pakar militer, Samuel P. Huntington (dalam buku Soldier and the State) membuat tiga kategori keamanan, yaitu keamanan militer, keamanan internal, dan keamanan situasional. Untuk keamanan militer, dilihat dari istilah yang dikenakan saja sudah jelas bahwa yang dimaksud adalah fungsi keamanan yang diperankan militer. Di sini Huntington menekankan pada tugas dan tanggung jawab militer sebagai kekuatan bersenjata yang bersifat eksternal kendati ia juga memasukkan internal, yaitu insurgensi (pemberontakan, Red) dan kejahatan bersenjata di dalamnya.

Konseptualisasi ini mengacu pada karakteristik militer negara maju pasca-Perang Dunia II yang kekuatan militernya memiliki sejarah dan tradisi menjadi bagian dari negara penjajah. Karena itu, sangat kuat orientasi eksternal dan karakter invasionisnya. Doktrin pertahanannya bukan melindungi dan mempertahankan wilayah negara, tetapi lebih diarahkan kepada melindungi dan mempertahankan wilayah jajahan.

Pada pasca-Perang Dunia II, seiring perubahan bentuk dari imperialisme menjadi kapitalisme, doktrin melindungi dan mempertahankan wilayah jajahan berubah menjadi melindungi dan mengamankan kepentingan-kepentingan negara di luar negeri, termasuk kepentingan ekonominya.

Kerangka teoretik di atas akan kurang berhasil apabila digunakan untuk menjelaskan kedudukan militer dan keamanan nasional di negara berkembang yang dari kesejarahan sangat kontras dengan sejarah militer negara maju (penjajah). Militer negara berkembang justru lahir dari kekuatan perlawanan terhadap penjajah. Implikasinya, militer negara berkembang, baik postur maupun doktrinnya, cenderung sebagai tentara rumahan (home defence army), yang berorientasi internal. Pandangan tersebut sesuai dengan tesis Anthony Giddens: bahwa keberadaan militer di negara-negara yang tidak pernah menjadi penjajah (negara pra-modern) umumnya lebih memiliki fungsi internal, yaitu berkaitan dengan tanggung jawab negara untuk menciptakan tertib sosial.

Dalam hal penciptaan keamanan nasional (national security), ketiga kategori keamanan tersebut di atas, yaitu keamanan militer, keamanan internal, dan keamanan situasional, tidak boleh ditempatkan dalam posisi sejajar dan linier. Dalam arti ketiga-tiganya seolah secara sendiri-sendiri memberikan kontribusi kepada terwujudnya suatu keamanan nasional. Pandangan yang benar adalah ketiga-tiganya harus berjalin-berkelindan dan saling menentukan. Ketiga-tiganya tidak secara sendiri-sendiri dalam mewujudkan keamanan nasional, melainkan saling memperkuat dan menentukan.

Ada tiga fungsi yang masing-masing "memproduksi" keamanan, yaitu fungsi pertahanan-keamanan, ketertiban-keamanan, dan stabilitas-keamanan. Peran utama fungsi pertahanan adalah militer, peran utama fungsi ketertiban adalah polisi (dan aparat penegak hukum yang lain), sedangkan fungsi stabilitas dilakukan aktor-aktor lain di masyarakat yang meliputi para politisi, pelaku ekonomi, golongan profesional, para pemuka agama, dan sebagainya.

Jadi, apabila UU Kamnas nanti dimaksudkan sebagai payung, akan sangat banyak undang-undang yang harus disesuaikan dan disinkronkan. Apabila fungsi sebagai payung itu bisa dilakukan secara terpadu dan sistemik, dengan sendirinya UU Kamnas akan menjadi landasan bagi pembangunan sistem pertahanan dalam arti yang luas, atau sistem pertahanan semesta (total defence system).

Sekadar perbandingan, negara Singapura telah memberlakukan doktrin keamanan nasional yang didasarkan pada sistem pertahanan semesta pada 1984 (Derek Da Cuncha: Sociological Aspect of the Singapore Armed Forces). Di Singapura konsep pertahanan juga diberi arti yang luas, meliputi lima aspek. Pertahanan militer (military defense) adalah hanya sebagai salah satunya. Empat aspek yang lain adalah pertahanan psikologi (psychological defense), pertahanan ekonomi (economic defense), pertahanan sosial (social defense), dan pertahanan sipil (civil defense).

Jumat, 27 Januari 2012

Pentingnya UU Keamanan Nasional (283)


Pentingnya UU Keamanan Nasional
Kiki Syahnakri, KETUA DEWAN PENGKAJIAN PERSATUAN PURNAWIRAWAN
TNI ANGKATAN DARAT
Sumber : KOMPAS, 27 Januari 2012


Keamanan nasional yang terdiri dari aspek keamanan (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan aspek pertahanan merupakan fungsi pemerintahan negara. Kedua aspek keamanan nasional itu memiliki kedekatan fungsi yang sangat erat sehingga penanganannya di banyak negara dikoordinasikan oleh satu badan yang merupakan pembantu presiden. Koordinasi di Amerika Serikat, India, Turki, dan lain-lain dilakukan oleh Badan Keamanan Nasional.

Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 30 UUD 1945 hasil amandemen telah memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan secara mutlak-diametral. Fungsi keamanan dalam negeri, termasuk keamanan negara dan keselamatan bangsa, diemban oleh Polri sendirian dengan spektrum peran yang amat luas.

Sesungguhnya kedua fungsi tersebut selalu bersifat tumpang tindih karena di negara mana pun masalah keamanan dapat berkembang secara eskalatif. Dengan cepat, bahkan tanpa diduga, ia dapat memasuki ranah pertahanan seraya mengancam keselamatan bangsa dan kedaulatan negara. Maka, dibutuhkan pengerahan militer.

Dalam peristiwa rasial di California, AS, pada 1981, misalnya, sejak dini militer AS dilibatkan sebab insiden itu berpotensi berkembang dengan cepat ke banyak negara bagian serta mengancam keamanan nasional dan keutuhan bangsa.

Keadaan semacam itu sering terjadi di Indonesia, khususnya setelah reformasi, yang membuka keran kebebasan luas dan nyaris tanpa batas. Akibatnya, spektrum masalah keamanan nasional pun kian berkembang secara kualitatif dan kuantitatif.

Kondisi ini diperparah lagi dengan belum berhasilnya penyelenggara fungsi pemerintahan menghadirkan kesejahteraan: kemiskinan dan pengangguran masih membebani rakyat dan eksesnya selalu bermuara pada gangguan keamanan.

Berbagai kasus keamanan aktual, seperti penembakan misterius di Papua dan Aceh, konflik tanah di Mesuji dan Bima, aksi teror, serta bentrokan horizontal di banyak daerah menunjukkan bahwa masalah keamanan di Indonesia sedang bergerak secara eskalatif dan tak mungkin dapat ditangani hanya oleh Polri. Perlu penanganan terpadu dan terarah.

Dalam menangani masalah keamanan nasional saat ini, selain belum ada keterpaduan, setiap instansi cenderung berjalan sendiri-sendiri. Hasilnya jauh dari mangkus. Konsep penanganannya pun kerap justru bertentangan dengan undang-undang yang ada. Itu sebabnya sangat urgen bagi kita sesegera mungkin menata kembali peran, fungsi, dan tugas semua aktor yang berkaitan dengan penanganan masalah keamanan nasional.

UU Keamanan Nasional sebagai penjabaran alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dimaksudkan untuk mengatasi masalah kemasyarakatan dan kenegaraan yang amat fundamental, bukan sekadar dilatari rivalitas TNI-Polri seperti wacana yang turut beredar—atau sengaja ditebar—belakangan ini.

Untuk keterpaduan dan kemangkusan penanganan keamanan nasional tersebut diperlukan kehadiran Dewan Keamanan Nasional (DKN). Tugas DKN secara umum adalah merumuskan (konsep) ketetapan kebijakan dan strategi keamanan nasional sebagai konsep jangka panjang: menyangkut keamanan perorangan, masyarakat, dan negara, termasuk penyelesaian konflik perbatasan.

DKN juga bertugas merancang konsep cara bertindak presiden dalam mengatasi keadaan darurat atau masalah keamanan yang muncul tanpa diperkirakan sebelumnya, baik dalam skala nasional maupun global. Jadi, keberadaan DKN justru dapat mencegah kesewenang-wenangan aparat di bawah serta menghindari kebijakan dan tindakan pemerintah yang bertentangan dengan perundang-undangan, eksesif, ataupun jadi pengekor kebijakan negara adikuasa.

RUU Keamanan Nasional

RUU Keamanan Nasional dibuat pada 2005 dan telah beberapa kali direvisi. Hingga kini masih tetap mengundang kontroversi. Draf versi terakhir, Maret 2011, kini sudah di tangan DPR. Namun, DPR masih menunggu masukan kontributif- substantif dari masyarakat luas.

Draf versi 2010 dan draf versi 2011 berbeda secara substansial. Versi 2010 mengatakan, DKN berstatus sebagai fasilitas staf atau pembantu presiden di bidang keamanan nasional dan diketuai oleh pejabat negara setingkat menteri yang ditunjuk oleh presiden. Namun, dalam versi 2011, status DKN berubah menjadi badan eksekutor, dipimpin langsung oleh presiden dan berwewenang memutuskan, menetapkan, dan mengendalikan.

Dengan begitu, kewenangan presiden menjadi amat luas. Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, membawahkan langsung Polri dan memimpin langsung DKN yang menangani masalah keamanan multiaspek (militer, politik, ekonomi, dan sebagainya) sehingga rawan diselewengkan.

Dalam konteks potensi atau peluang penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan inilah, UU Keamanan Nasional secara fundamental kenegaraan seyogianya memicu dan mempercepat proses pembuatan UU Kepresidenan yang sampai saat ini belum kita punyai. Jangan lupa, presiden selain sebagai personal juga merupakan lembaga tinggi negara yang perlu diatur sesuai dengan kehendak UUD 1945.

UU Keamanan Nasional memang sangat diperlukan mengingat ancaman terhadap keamanan nasional cenderung meningkat secara multiaspek. Namun, formulasi UU harus sesuai dengan keadaan lingkungan strategis yang dihadapi, termasuk iklim demokrasi. Tanggapan minor dan tendensius seperti pernyataan bahwa UU Keamanan Nasional belum diperlukan atau dikhawatirkan akan memberi jalan bagi pemeranan TNI seperti dalam masa Kopkamtib juga tidak tepat dan terlalu berlebihan.

TNI sudah kian solid dan profesional dalam proses reformasi internal yang terus menggelinding disertai kontrol publik yang sangat kuat sehingga tak ada titik untuk kembali ke ranah politik praktis. Kini dalam membahas kepentingan yang lebih besar, kita mesti lebih mengedepankan rasionalitas tanpa prasangka berlebihan yang disertai pula dengan kewaspadaan akan kepentingan asing yang mungkin mendompleng atau kepentingan kelompok tertentu yang akan dirugikan dengan kehadiran UU itu.