Tampilkan postingan dengan label Keterwakilan Perempuan dalam Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keterwakilan Perempuan dalam Politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Juni 2013

Caleg dan Keterwakilan Perempuan

Caleg dan Keterwakilan Perempuan
Khairul Fahmi ;   Dosen Hukum Tata Negara,
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
KOMPAS, 20 Juni 2013


Bagaikan prahara melanda: ratusan bakal calon anggota badan legislatif untuk DPR dan DPRD rontok akibat tak terpenuhinya syarat keterwakilan 30 persen perempuan. Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat maupun daerah, menggugurkan seluruh bakal caleg di daerah pemilihan yang kuota keikutsertaan perempuannya tidak tercapai.
Merujuk pada apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, daftar bakal calon anggota badan legislatif yang diajukan partai politik memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Frasa ”paling sedikit” menunjukkan bahwa syarat ini bersifat imperatif. Konsekuensinya, akan ada akibat hukum bagi parpol peserta pemilu yang tidak mematuhinya.
Menurut UU ini, konsekuensi tersebut berbentuk diumumkannya parpol peserta pemilu yang tidak mampu memenuhi keterwakilan perempuan. Harapannya, publiklah yang akan memberikan hukuman bagi parpol yang tidak mampu memberikan perhatian khusus bagi kaum perempuan.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, KPU melalui Peraturan No 7/2013 menegaskan kembali kewajiban pemenuhan syarat keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg yang diajukan parpol peserta pemilu. Peraturan ini secara implisit menyatakan bahwa partai politik dalam mengajukan bakal caleg wajib memperhatikan penyertaan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.
Jika tidak terpenuhi, parpol yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu daerah pemilihan. Dalam arti, semua bakal caleg yang diajukan gugur akibat tidak terpenuhi syarat keterwakilan perempuan. Konsekuensi berikutnya, parpol peserta pemilu tidak lagi memiliki kesempatan memperoleh kursi pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Politik afirmatif
Berkaca dari dua pemilihan umum terakhir, implementasi politik afirmasi tidaklah terlalu buruk. Justru secara kuantitatif jumlah caleg perempuan terus meningkat dari pemilu ke pemilu. Berdasarkan data KPU, dalam Pemilu 2004 tercatat sebanyak 32,2 persen caleg perempuan. Pada Pemilu 2009 meningkat menjadi 34,7 persen. Sementara itu, untuk Pemilu 2014, dari 6.576 bakal caleg, 2.434 orang atau 37 persen merupakan bakal caleg perempuan.
Sekalipun secara kualitatif masih perlu dipertanyakan, tren peningkatan keikutsertaan perempuan dalam pemilu patut diapresiasi. Semakin besar jumlah perempuan yang masuk dalam daftar caleg, semakin besar pula peluang perempuan untuk terpilih. Apalagi kondisi ini diperkuat dengan adanya ketentuan yang mengatur dalam tiap tiga caleg minimal satu caleg perempuan di setiap daerah pemilihan.
Hanya saja, apakah politik afirmatif juga mesti diwujudkan dengan menggugurkan bakal caleg lainnya dalam satu daerah pemilihan seperti yang tertera dalam peraturan KPU? Harus diingat, UUD 1945 membolehkan adanya perlakuan khusus dalam rangka mencapai persamaan dan keadilan. Perlakuan khusus adalah untuk dan tidak boleh melampaui prinsip persamaan dan keadilan. Oleh karena itu, perlakuan khusus bagi perempuan semestinya diintroduksi ke dalam sistem pemilu dengan melakukan pengetatan proses pencalonan. Dalam arti, ruang partai politik peserta pemilu untuk berkelit dari memprioritaskan caleg perempuan ditekan sedemikian rupa sehingga parpol peserta pemilu tidak memiliki pilihan lain, kecuali memberikan perhatian khusus bagi bakal caleg perempuan.
Sehubungan dengan itu, penguatan posisi perempuan dalam politik tidak mesti dilakukan dengan membatalkan keikutsertaan seseorang yang kebetulan berada di daerah pemilihan yang keterwakilan perempuannya tidak mencapai 30 persen. Soalnya, keikutsertaan dalam pemilu merupakan hak konstitusional yang juga wajib dihormati dan dilindungi.
Seiring dengan itu, bakal caleg lain yang memenuhi syarat seharusnya tidak dijadikan tumbal penanggung dosa satu orang bakal caleg perempuan yang tidak memenuhi syarat. Lagi pula, menyatakan parpol peserta pemilu tidak memenuhi syarat untuk suatu daerah pemilihan justru semakin mempersempit ruang keikutsertaan perempuan dalam pemilu.
Selain itu, berdasarkan data keterlibatan perempuan sebagaimana dibentangkan di atas, keberhasilan politik afirmatif semestinya tidak lagi hanya diukur secara kuantitatif. Dalam arti, hanya melihat keterpenuhan 30 persen dalam satu daerah pemilihan semata sebab angka tersebut telah jauh dilampaui dalam pemilu-pemilu pascareformasi. Politik afirmatif sudah harus diperluas ke arah kualitas keterlibatan perempuan dalam proses kontestasi pemilu. Kata kuncinya adalah pendidikan politik bagi perempuan. Dalam hal ini, partai politik sebagai pemangku kepentingan utama dibebani kewajiban memprioritaskan pendidikan politik bagi kaum perempuan.
Konsekuensi
Secara normatif, ketentuan sanksi bagi parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam Peraturan KPU No 7/2013 jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebab, sebagai peraturan pelaksana, apa yang diatur di dalamnya jelas berbeda dengan apa yang ditentukan undang-undang.
Hanya saja, pada kenyataannya peraturan ini justru diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemilu, terutama partai politik. Sejak peraturan itu dikeluarkan, parpol peserta pemilu tidak terlalu mempersoalkannya. Buktinya, tidak ada upaya hukum yang ditempuh jika peraturan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Reaksi justru baru muncul ketika ratusan caleg berguguran akibat sejumlah parpol peserta pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat di banyak daerah pemilihan akibat tidak dapat memenuhi persyaratan ini. Beberapa parpol peserta pemilu telah menyatakan akan melakukan perlawanan atas keputusan KPU.
Sehubungan dengan tersebut, dapat dibayangkan kondisi yang pernah terjadi dalam proses verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu yang begitu riuh akan terulang kembali. Kanal-kanal penyelesaian masalah hukum pemilu akan dibanjiri komplain. Sejumlah langkah, baik formal maupun nonformal, akan ditempuh. Jika saja persoalan norma ini dapat diselesaikan sejak awal, tentunya badai keterwakilan perempuan tidak akan membuat luluh lantak bakal caleg yang diajukan partai politik peserta pemilu. ●

Rabu, 29 Mei 2013

Basa-Basi Keterwakilan Perempuan

Basa-Basi Keterwakilan Perempuan
Bambang Arianto ;  Peneliti Politik Bulaksumur Empat Research dan Consulting (BERC) Yogyakarta
SUAR OKEZONE, 28 Mei 2013



PARTAI politik dan perempuan menjadi spasi yang tidak dapat dipisahkan dalam politik Tanah Air. Ditambah lagi adanya beberapa aturan penyelenggara pemilu yang memuat upaya penyetaraan partisipasi perempuan dalam kancah politik. Dalam Pasal 55 dan 56 UU Pemilu menyebutkan, daftar bakal calon yang diajukan parpol paling sedikit memuat 30 persen keterwakilan perempuan.

Kemudian, pasal 27 Ayat (1) Huruf b peraturan KPU Nomor 7/2013 menyebutkan, jika ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, parpol itu dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar calon pada daerah pemilihan bersangkutan. Konsekuensinya parpol bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai salah satu peserta pemilu untuk daerah pemilihan bersangkutan atau tidak bisa mengikuti tahapan daftar calon tetap.

Bahkan KPU pun akan mendelete parpol yang tidak mampu memenuhi keterwakilan perempuan disetiap dapil. Peraturan ini pun menyulut partai politik untuk memenuhi prasyarat pemilu walau dalam prakteknya partai politik seperti bergerak setengah hati untuk memenuhi keterwakilan perempuan. Terbukti banyak partai politik yang kesulitan memenuhi prasyarat ini. Bisa jadi hal ini disebabkan oleh paradigma demostifikasi sebagai kodrat perempuan yang selalu dirumah ataukah mandeknya kaderisasi disetiap partai politik dalam melahirkan tokoh-tokoh politisi perempuan.

Peran Parpol
Bila keterwakilan perempuan hadir jauh dari angka 30 persen, ini berarti tidak lagi mencukupi untuk hanya sekadar mengantarkan perempuan ke dalam struktur demokrasi yang ada, akan tetapi tetap memasung peran politik perempuan untuk aktif dalam kancah politik. Yang sekarang sangat dibutuhkan, dan harus diperjuangkan adalah mendorong dan mempromosikan peran politik perempuan agar setara dengan politisi laki-laki.

Hal ini diharapkan akan dapat membawa perubahan dalam sistem politik demokrasi. Peran politik perempuan saat ini masih terlihat inklusif terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang marginal dan subordinat sehingga perlu didorong upaya keterwakilan perempuan yang lebih luas. Untuk itu pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik akan mampu mendorong kelompok marginal dan substantif dalam konteks perempuan untuk lebih aktif dalam kancah politik.

Apalagi kita masih berdiri dalam tataran demokrasi prosedural menuju kearah demokrasi yang lebih substansial. Jika kita bicara keberadaan peran dan posisi partai politik di Indonesia sebagai instrumen politik yang embedded dalam sistem demokrasi, tidak bisa tidak kehadiran perempuan dalam jumlah di berbagai organisasi dan institusi demokrasi sudah mutlak diperlukan.

Peran partai politik sebagai institusi demokrasi sejauh ini hanya memandang perempuan sebatas menjadi fungsi penggalang suara dalam upaya merebut kekuasaan dan memenangkan kontes pemilu. Partai politik hanya menganggap perempuan dan peran sayap perempuan hanya dijadikan alat pendulang suara. Partai pun tetap kembali ke wujud dan karakter asli dengan tetap mengedepankan drama oligarki, parton-klien, dan berbagai kepentingan pragmatis lainnya.

Bila hal ini tetap dipelihara jelas akan menjadi pertanda terjadi penurunan kualitas caleg perempuan dibeberapa daerah pemilihan. Pemenuhan 30 persen caleg sebenarnya ada ditingkat kualitas, apalagi didaerah pemilihan ditingkat kabupaten dan daerah terpencil, dimana minat perempuan untuk menjadi caleg masih sangat rendah. Akibatnya ada kemungkinan partai akan mengutamakan kuantitas dan bukan kualitas untuk memenuhi kuota tersebut. Biasa dibayangkan pemilu, jika ada penurunan kualitas wakil rakyat yang dipilih, kualitas parleman akan ikut turun. 

Tercatat hanya ada tiga caleg perempuan yang dapat meraih suara diatas BPP yaitu, Puan Maharani (PDI Perjuangan) daerah pemilihan : Jawa tengah dengan suara 242.504 atau dengan persentase BPP 128,9 persen, Karolin Magret Natasa (PDI Perjuangan) daerah pemilihan Kalimantan Barat dengan suara 222.021 atau persentase BPP 151,8% dan Ratu Munawarah (PAN) dengan suara 157,651 atau dengan persentase BPP 106,7 persen. Dari data Puskapol UI tahun 2010 menunjukkan dari total pemilih untuk caleg DPR, sebanyak 16 juta atau 22,5 persen suara diberikan kepada caleg perempuan. Ini menunjukkan angka elektabilitas caleg perempuan memang belum mampu menembus 30 persen dari kebijakan affirmative action.

Hal ini disebabkan oleh sistem pemilu yang tetap menyamaratakan antara caleg perempuan dan politisi laki-laki dalam hal perebutan kursi. Apalagi sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup masih tetap menjadikan perempuan tetap dinomor duakan dalam hal nomor urut, hal ini jelas mempengaruhi psikologi pemilih yang cenderung memilih caleg pada nomor urut atas. Dan juga banyak aktivis perempuan yang secara kualitas dan rekam jejak yang bisa diharapkan tapi enggan diajak nimbrung dikancah politik praktis. 

Epilog
Implementasi kebijakan affirmative action mengenai keterwakilan perempuan 30 persen jangan hanya dijadikan hanya sebatas wacana, akal-akalan dan top down karena hanya akan menghasilkan caleg yang kolutif dan nepotisme. Dalam pembentukan kader perempuan disetiap parpol juga diwajibkan mengedepankan penanaman ideologi gender, sehingga politisi perempuan mengerti kiprahnya ketika terjun di kancah politik dan bukan hanya sebatas memperjuangkan kepentingan pribadi dan partainya saja. Politisi perempuan harus mampu memainkan peran yang lebih luas yaitu kesetaran dan keadilan gender. Bisa jadi kedepan kita akan menemukan caleg perempuan yang mampu tampil agresif dalam memberantas pelbagai persoalan klasik dinegeri ini.

Tentunya jangan sampai perbedaan peran menjadikan wilayah politik perempuan terpinggirkan hanya demi kepentingan patron-klien dan drama oligarki politik murahan serta kuatnya politik patriarki. Partai politik harus mengambil peran untuk mereproduksi peran perempuan yang lebih ideal sesuai porsinya. Jangan sampai keterwakilan perempuan hanya dijaikan basa basi politik saja, akan tetapi seharusnya dijadikan upaya untuk meningkatkan peran politik perempuan agar dapat lebih terlibat dan mampu menjadi penyeimbang antara praktik kepartaian dengan aktivitas politik.
 

Sabtu, 20 April 2013

30% Kuota dalam Spirit Kartini


30% Kuota dalam Spirit Kartini
Toeti Prahas Adhitama  ;  Anggota Dewan Redaksi Media Group
MEDIA INDONESIA, 19 April 2013


Kita sedang menanti bagaimana hasil penyediaan kuota 30% untuk perempuan dalam perwakilan rakyat. Apakah kuota itu bisa terpenuhi atau tidak, bisa dipakai tolok ukur untuk menentukan seberapa besar dunia perpolitikan menarik perhatian perempuan; selain tentu untuk menilai kecanggihan partai-partai politik menjaring perempuan untuk mewakili partainya di parlemen. Dari sudut pandang mana pun, perwakilan perempuan, terutama yang berkualitas, akan bermanfaat untuk masa depan masyarakat kita umumnya.

Bagaimana kinerja mereka nantinya, kita masih harus menunggu. Tetapi jelas kehadiran mereka di parlemen dalam jumlah lebih besar dari sekarang memang kita perlukan untuk mendapatkan perspektif perempuan dalam kebijakan negara. Bila berhasil, kita termasuk salah satu negara yang memiliki jumlah terbesar wakil perempuan di parlemen. Ratarata, hanya 14% perempuan terwakili di parlemen dunia. Di negara-negara Timur Tengah, umumnya perwakilan perempuan sangat minim. Hanya perempuan-perempuan Skandinavia yang memiliki perwakilan sekitar 40%.

Dari komentar sejumlah politikus, terbukti partai-partai politik di Indonesia tidak mudah memenuhi kuota tersebut. Tetapi ketentuan bahwa persyaratan 30% kuota akan menentukan apakah partai politik memenuhi syarat untuk pemilu, mau tidak mau membuat partai-partai itu berjuang keras untuk mendapatkannya.

Selain masalah budaya, termasuk agama, ada alasanalasan lain yang menjebak kaum perempuan dalam peran tradisi onalnya selama ini. Menurut pengarang Inggris Wollstonecraft (1759-1797) dalam buku Vindications of the Right of Woman, yang dianggap karya besar untuk gerakan feminisme, perempuan umumnya terjebak oleh faktor-faktor biologis, fisiologis, dan psikologis. Maka tidak terelakkan bila dia memperkuat diri dalam situasi dan kondisi itu demi kekuasaan dan kenyamanan hidup. Spirit ‘keindahan’ merajai hidupnya karena memang dari dialah masyarakat berharap bisa lebih banyak mendapatkan hiburan dan kenyamanan, termasuk dalam kehidupan keluarga.

Kenyataan tersebut menjadi dilema bagi perempuan modern Indonesia. Dia terpaksa berkiprah antara peran tradisio nalnya dan tuntutan-tuntutan kehidupan modern. Tentu mereka akan mencari mana yang lebih cocok bagi pribadinya. Maka tidak mengherankan bila bisnis kosmetik, mode, dan panti-panti pijat berbagai jenis umumnya digarap perempuan. Merekalah yang mendominasi dunia bisnis itu.

Khusus untuk perempuan Timur, ada ajaran lama yang menyatakan bahwa bagian gelap dan misterius dalam kehidupan ini dianalogikan dengan perempuan. Air menjadi lambangnya karena dia memiliki kedalaman yang misterius. Dari sanalah lahir kehidupan. Itu beranalog dengan perempuan yang bersifat mendalam dan tidak agresif sebab perempuan sejati tahu bahwa sikap paling luhur adalah bila dia tanpa agresi; karena kebaikan dan kebijakan tertinggi ibarat air--hanya mengisi, merendah, dan melimpah; mengairi semuanya.

Tuntutan Modernisasi

Modernisasi kehidupan membawa akibat-akibat yang sebenarnya sudah bisa diduga. Dialog-dialog di seputar Hari Kartini mencerminkan suasana tersebut. Evolusi nilai-nilai, keyakinan, dan norma-norma yang bergulir ke arah baru dan modern dibahas, sekalipun umumnya masih terfokus pada perjuangan emansipasi kaum perempuan. Itu pun tidak semata-mata mempertanyakan atau menginginkan penempatan perempuan agar sederajat dengan laki-laki. Lagi pula, sekalipun di Indonesia jumlah warga negara perempuan melebihi yang laki-laki, pendidikan mereka masih jauh dari setara. Itu yang antara lain menjelaskan bahwa perempuan kita umumnya memilih peran tradisionalnya.

Menurut catatan sejarah peradaban manusia, benihbenih egaliter antara laki-laki dan perempuan tumbuh dan berkembang sejak abad ke19, dan persamaan hak bagi perempuan baru dalam abad ke-20 berangsur-angsur dilembagakan. Proses itu meliputi hak terjun dalam masyarakat, hak bersuara dalam politik, hak memperoleh pendidikan yang sama, dan hak memperoleh penilaian atau upah yang sama. Namun, sampai saat ini, perempuan Indonesia khususnya masih rikuh dan dibuat rikuh menggunakan hak-hak itu.

Memang terdapat kesan kuat bahwa laki-laki umumnya, khususnya laki-laki Indonesia, enggan disamai perempuan dalam banyak hal. Masih terdapat diskriminasi yang bersifat 1) horizontal, 2) vertikal, dan 3) sosial. Yang pertama terjadi bila terdapat diskriminasi dalam pilihan jenis pekerjaan; yang mana pantas untuk laki-laki, yang mana untuk perempuan.
Diskriminasi kedua terjadi bila jenis pekerjaannya sama, tetapi perempuan mendapat status lebih rendah. Yang ketiga terjadi bila dalam kehidupan sosial masih saja terjadi pengelompokan yang beda; kelompok laki-laki dan kelompok perempuan.

Kartini Menjadi Ikon

Di Indonesia, bukan hanya Kartini yang menjadi pahlawan dalam perjuangan, yang secara langsung atau tidak langsung, meningkatkan harkat dan martabat perempuan. Ada tokohtokoh seperti Cut Mutiah, Maria Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyi Achmad Dahlan dan Rasuna Said. Bahwa Kartini kemudian menjadi ikon, mungkin karena tulisan-tulisannya menyebarluaskan keadaan perempuan Indonesia pada waktu itu, juga usaha Kartini meningkatkan pendidikan mereka. Itu membangkitkan pengertian dan simpati dari masyarakat dalam dan luar negeri.

Kartini, yang hidup dalam masa mulainya pergolakan menuntut persamaan hak, pada usianya yang masih muda sudah melihat betapa jauhnya perempuan kita dari pemenuhan hak-haknya sebagai manusia. Dia mulai memperjuangkan perbaikan lewat pendidikan yang mungkin menurut pemikirannya bisa dipakai sebagai senjata dan perisai menghadapi hidup masa depan. Dalam hal ini gagasannya beranalog dengan perjuangan mengegolkan 30% kuota untuk keterwakilan perempuan dalam parlemen demi menghadapi masa depan. 

Sabtu, 15 September 2012

KPU Melukai Perempuan


KPU Melukai Perempuan
Nindita Paramastuti ;  Program Officer Partnership for
Governance Reform (Kemitraan) 
SINDO, 15 September 2012


Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU No.12 Tahun 2012 ditentang banyak pihak. Pasal tersebut mewajibkan partai politik untuk membuat surat pernyataan jika tidak mampu memenuhi 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai di level provinsi dan kabupaten/kota. 

Salah satu organisasi yang menentang kebijakan baru ini adalah Kelompok Kerja (Pokja) Keterwakilan Perempuan.Kelompok yang terdiri dari individu- individu yang selama ini aktif memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam politik ini menganggap bahwa pasal tersebut menyalahi prinsip 30% keterwakilan perempuan dan melukai perempuan.

Pokja Keterwakilan Perempuan menuntut KPU untuk tidak meloloskan partai politik yang tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan di semua level kepengurusan partai. Kelompok lain yang menentang adalah organisasi perempuan sayap partai Nasional Demokrat (NasDem).Partai yang baru dibentuk itu menganggap bahwa kebijakan tersebut telah mencederai perjuangan para perempuan yang selama ini mengucurkan keringat untuk berjuang.

Aturan KPU juga dianggap memberikan unequal treatment (perlakuan berbeda) terhadap partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan, ini bertentangan dengan prinsip perlakuan adil dan sama di hadapan hukum, serta melanggar UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) dan merupakan bentuk pembenaran politik patriarki, domestifikasi perempuan, serta bentuk pelecehan perjuangan politik perempuan (SINDO,9 September 2012). Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPU No.8 Tahun 2012 yang awalnya mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di semua tingkat kepengurusan partai politik.

Menyulitkan Diri Sendiri 

Sangat disayangkan perubahan sikap KPU tersebut. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU seharusnya berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan terciptanya keterwakilan perempuan melalui peraturan KPU yang mengakomodasi kebijakan afirmasi. Namun, kenyataannya justru KPU “mengkhianati” kebijakan afirmasi yang diamanatkan oleh UU Pemilu Legislatif, UU Partai Politik dan UU Penyelenggara Pemilu.

Peraturan yang tidak mewajibkan partai memenuhi kepengurusan perempuan di semua level justru akan menjauhkan partai dari “kewajiban” mendukung perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya. Di sisi lain,jika peraturan ini tidak segera diubah,maka KPU akan menyulitkan diri sendiri. Salah satu yang menyulitkan KPU ke depan adalah protes dari partai yang merasa dirugikan karena melengkapi persyaratan kuota perempuan di pusat maupun daerah.

Terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan tersebut,di antaranya: Pertama,suratpernyataan yang dimaksud dalam peraturan KPU hanya berisi sejauh mana upaya yang telah partai lakukan untuk memenuhi 30% keterwakilan perempuan di provinsi dan kabupaten/kota,serta hambatan yang dihadapi dalam memenuhi aturan tersebut. Kebijakan ini tentunya akan mempermudah partai, tidak menutup kemungkinan partaipartai akan lebih memilih mengisi surat daripada repot-repot memastikan keterwakilan perempuan di semua level kepengurusan.

Langkah ini akan menghemat waktu dan sumber daya partai karena tidak harus bersusah payah mencari perempuan untuk menjadi pengurus. Kedua, indikator untuk menilai surat pernyataan tidak tercantum dalam peraturan KPU. Bagaimana cara pemberian bobot penilaian untuk parpol yang tidak mampu memenuhi 30% perempuan di level kepengurusan? KPU juga tidak mengatur mekanisme klarifikasi atas upaya-upaya partai untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di daerah seperti yang tertulis dalam surat pernyataan.

Apakah KPU akan menerima saja semua alasan yang parpol tulis dalam upaya yang telah mereka lakukan? Klarifikasi macam apa yang akan dilakukan KPU untuk memastikan bahwa upaya-upaya tersebut benar- benar telah partai lakukan? Kelemahan ini ditakutkan akan berpotensi untuk diselewengkan oleh partai maupun KPU sendiri.Mereka bisa saja melakukan perjanjian politik karena tidak ada mekanisme keterlibatan publik untuk mengawasi proses verifikasi partai.

Seharusnya KPU konsisten dengan peraturan sebelumnya yang menyatakan bahwa partai yang tidak memasukan 30% keterwakilan perempuan di semua level kepengurusan. KPU periode sekarang juga diharapkan tidak mengulangi kesalahan seperti yang dilakukan oleh periode sebelumnya. Salah satu dosa KPU periode sebelumnya yang cukup melukai perempuan adalah menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan secara nasional,bukan setiap daerah pemilihan (dapil). Untuk itu, peraturan KPU terkait pencalonan harus memiliki ketegasan untuk menerapkan 30% calon perempuan di setiap dapil.

Mengapa Penting? 

Sudah lama perempuan di Indonesia menjadi warga kelas dua. Selama ini 49,83% jumlah perempuan dari total populasi penduduk Indonesia (BPS, 2010) belum mampu terefleksikan secara seimbang dalam keterwakilan perempuan. Meningkatnya jumlah penduduk perempuan justru diiringi dengan banyaknya kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.

Kuota 30% keterwakilan perempuan dalam politik yang merupakan bagian dari prinsip afirmasi harus diyakini sebagai tindakan khusus “sementara” dengan tujuan untuk mengejar ketertinggalan perempuan dari laki-laki dalam politik. Tujuan akhir dari afirmasi adalah menyetarakan hak-hak perempuan dengan laki-laki (gender mainstreaming). Sebagai salah satu pilar demokrasi, peranan partai politik sangat besar.

Jika kuota perempuan di internal partai saja tidak terpenuhi, bagaimana mungkin perempuan dapat memperjuangkan hak-haknya melalui legislasi? Posisi-posisi strategis di partai akan semakin terkooptasi pada laki-laki, sedangkan perempuan mendominasi pada posisi supporting. Maka, bisa dipastikan bahwa partai yang menjadi mesin demokrasi dikuasai oleh laki-laki.