Tampilkan postingan dengan label Illegal Fishing - Penenggelaman Kapal Asing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Illegal Fishing - Penenggelaman Kapal Asing. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Januari 2018

Penenggelaman Kapal Asing dalam Konvensi Hukum Laut 1982

Penenggelaman Kapal Asing
dalam Konvensi Hukum Laut 1982
Dedi Gunawan Widyatmoko  ;  Siswa Program Master of Maritime Policy
di ANCORS (The Australian National Centre for Ocean Resources and Security),
University of Wollongong, Australia
                                                   DETIKNEWS, 17 Januari 2018



                                                           
Pada tahun 1985 melalui UU no 17/1985, Indonesia meratifikasi Law of the Sea Convention 1982 (Konvensi Hukum Laut 1982) atau yang lebih dikenal dengan nama UNCLOS 1982, hal ini berarti Indonesia sudah mengakui bahwa pasal-pasal dalam UNCLOS 1982 tersebut telah menjadi hukum positif di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam memandang wilayah perairan dan laut, Indonesia harus melihat UNCLOS 1982 sebagai rujukan ketentuan hukum.

Beberapa hari terakhir, publik disuguhi berita tentang kekurangsepahaman pendapat mengenai penenggelaman kapal asing pelaku IUU (Illegal, unregulated and unreported) Fishing antara Menko Kemaritiman (Luhut B. Panjaitan) dengan Menteri KKP (Susi Pudjiastuti). Ada beberapa pendapat dari para ahli baik yang setuju dengan Menteri KKP untuk melanjutkan tindakan penenggelaman kapal asing pelaku IUU Fishing tersebut maupun yang berada pada sisi mendukung penghentian penenggelaman tersebut, dan menjadikan kapal yang ditangkap tersebut sebagai aset negara untuk dihibahkan kepada koperasi-koperasi rakyat sebagaimana pendapat Menko Kemaritiman.

Dalam melihat hal ini, kita harus melihat aturan-aturan internasional sebagai rujukan karena tindakan penenggelaman kapal ini punya dampak dalam hubungan diplomatik dengan negara lain. Tindakan perlindungan kekayaan ikan di perairan Indonesia harus dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan internasional yang sudah kita ratifikasi.

Dalam UNCLOS 1982, hak Indonesia atas perairan dan lautnya dibagi menjadi 2 kategori besar. Pertama adalah Perairan Kedaulatan Indonesia (sovereignty) yang terdiri atas Perairan Pedalaman (sungai, teluk, pelabuhan dll), Perairan Kepulauan (Selat dan Laut antara pulau-pulau di Indonesia yang berada di dalam Garis Pangkal) dan Laut Teritorial (12 Nm dari Garis Pangkal). Pada Perairan Kedaulatan ini, hak negara pantai (Indonesia) adalah berdaulat penuh atas air, wilayah udara di atasnya, dasar laut dan bawah laut.

Penggolongan kedua adalah Hak Berdaulat (sovereign right) atas kekayaan alam. Yang termasuk dalam penggolongan ini adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (12 sd 200 Nm dari Garis Pangkal) dan Landas Kontinen Tambahan (extended continental shelf sejauh maksimal 350 Nm atau 100 Nm di luar Isobar 2.500 m dan harus dibuktikan secara ilmiah dan submit ke the Commission on the Limits of the Continental Shelf - CLCS).

Aturan mengenai prosedur penegakan hukum atas pelaku IUU Fishing di Laut Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial tidak dibahas secara khusus dalam UNCLOS 1982. Akan tetapi apabila kita kaji bahwa hak negara lain atas perairan-perairan tersebut hanyalah Hak Lintas (Lintas Damai untuk Laut Teritorial dan Lintas ALKI untuk Perairan Kepulauan), maka setiap pelanggaran atas ketentuan hak lintas tersebut merupakan hak negara pantai (Indonesia) untuk menegakkanya sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu tindakan yang melanggar Hak Lintas Damai kapal-kapal negara lain adalah seluruh aktivitas menangkap ikan (UCLOS 1982 pasal 19 ayat 2(i)).

Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa sudah menjadi hak dan kewajiban negara pantai (Indonesia) untuk menjaga kedaulatan wilayahnya pada perairan-perairan tersebut dengan menerapkan hukum domestik atas pelanggaran Lintas Damai oleh kapal asing. Aktivitas IUU Fishing oleh kapal asing pada perairan-perairan tersebut adalah pelanggaran Kedaulatan Indonesia sebagaimana latihan perang, aktivitas yang menyebabkan polusi, melaksanakan riset, propaganda dan spionase dan aktivitas-aktivitas sejenisnya.

Hal ini sedikit berbeda apabila kita membahas ZEE. Penegakan hukum oleh negara pantai atas ZEE diatur dalam pasal 73 UNCLOS 1982. Ayat 1 dalam pasal 73 tersebut menyebutkan bahwa negara pantai bisa untuk mengambil tindakan-tindakan dalam melindungi hak-haknya di ZEE seperti menghentikan, memeriksa, dan menangkap kapal asing yang terbukti melakukan IUU Fishing. Ayat 2 menyebutkan bahwa kapal dan ABK-nya harus segera dilepas setelah memberikan jaminan yang cukup. Pada ayat 3 menjelaskan bahwa hukuman bagi pelanggaran UU Perikanan di ZEE tidak termasuk hukuman penjara. Ayat 4-nya menjelaskan bahwa dalam hal penangkapan kapal asing di ZEE, negara pantai harus dengan cepat memberitahu negara asal (flag state) sesuai jalur termasuk dalam hal hukuman yang diberikan.

Pasal 73 UNCLOS ini tidak secara detail membahas tentang boleh atau tidaknya menenggelamkan kapal pelaku IUU Fishing. Akan tetapi apabila kita lihat keseluruhan ayat 1 sampai 4, sangat jelas adanya hak negara bendera (Flag State) untuk mendapatkan pemberitahuan (notification) atas perlakuan terhadap kapal-kapal ikannya yang diperiksa, ditangkap, dan diproses hukum oleh negara pantai (Indonesia) di ZEE Indonesia.

Dari beberapa berita dan tayangan yang penulis lihat, beberapa kali Menteri KKP (Susi Pudjiastuti) mengatakan bahwa pihaknya sudah sering berdialog dengan Duta Besar negara-negara yang selama ini menjadi asal kapal pelaku IUU Fishing. Hal ini membuktikan bahwa tindakan penenggelaman kapal asing pelaku IUU Fishing ini sudah dikoordinasikan dengan negara bendera (Flag State).

Kesimpulan

UNCLOS 1982 tidak memberikan ketentuan-ketentuan yang detail tentang boleh atau tidaknya penenggelaman kapal asing pelaku IUU Fishing. Akan tetapi, UNCLOS 1982 memberikan pengaturan akan hak-hak atas perairan sesuai rezim perairan. Hak untuk melindungi Kedaulatan atas Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial yang dijamin UNCLOS 1982 menjadi payung hukum atas tindakan-tindakan tegas hukum nasional negara-negara pantai.

Untuk ZEE, UNCLOS memberi guidance untuk memberi notifikasi negara asal kapal pelaku IUU Fishing atas tindakan-tindakan hukum negara pantai (Indonesia). Menteri KKP dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa pihaknya sudah sering berkomunikasi dengan duta besar negara-negara asal kapal yang ditenggelamkan dan tidak ada protes dari pihak mereka. Ada kemungkinan mereka menyadari kesalahan kapal-kapalnya atau justru kapal tersebut bukan benar-benar berada di bawah administrasi negara tersebut (stateless ships). ●

Sabtu, 13 Desember 2014

Penenggelaman Kapal Asing

                                     Penenggelaman Kapal Asing

M Riza Damanik  ;   Direktur Eksekutif IGJ;
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
KOMPAS,  12 Desember 2014

                                                                                                                       


ENAM  tahun lalu kapal Eka Sakti milik Sahring—nelayan asal Nusa Tenggara Timur—dibakar dan ditenggelamkan oleh Angkatan Laut Australia atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengelolaan Perikanan Australia 1991. Belakangan Pengadilan Federal Australia, 1 April 2014, mengeluarkan keputusan membebaskan Sahring dari sanksi dan mendapat ganti rugi 44.000 dollar Australia. Sayangnya, tidak ada reaksi apa pun dari Pemerintah Indonesia terhadap kasus Sahring versus Australia”yang sempat populer ini. Padahal, kasus ini memberi pelajaran bahwa penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan di laut teritorial suatu negara bukanlah hal baru dalam penegakan hukum di laut. Namun, tindakan semacam itu tetap harus dilakukan dengan benar dan profesional.

Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa. Paling utama: pelanggaran kedaulatan. Merujuk kepada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, masuknya kapal ikan asing secara ilegal di laut teritorial Indonesia dapat dikategorikan membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan nasional (Pasal 19). UU No 31/2004 yang diperbarui dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan, aksi pencurian ikan tergolong tindak pidana. Hukumannya tak hanya berlaku bagi operator di atas kapal, tetapi juga dapat menjerat pemilik kapal dan pemilik perusahaan (Pasal 8). Kapal asing pencuri ikan juga boleh dibakar dan ditenggelamkan (Pasal 69), bahkan membayar denda hingga Rp 20 miliar (Pasal 93).

Kejahatan yang berulang

Celakanya, 10 tahun sejak diundangkan, peraturan itu minus implementasi. Lemahnya penegakan hukum di laut telah menyuburkan pencurian ikan. Saban tahun sekitar 30 persen dari total 10 miliar-23 miliar dollar AS kerugian dunia akibat pencurian ikan di perairan Indonesia.

Puncaknya, proporsi konsumsi rakyat Indonesia terhadap protein hewani yang berasal dari ikan hanya 54 persen. Angka ini lebih rendah daripada Banglades (56), Sri Lanka (57), Kamboja (65), dan Maladewa (71) (FAO, 2014). Sebesar 40-50 persen dari total 3,6 juta ton kapasitas terpasang industri perikanan Indonesia gagal berproduksi karena kekurangan bahan baku. Akibatnya, sektor kelautan gagal membuka 10 juta lapangan pekerjaan baru untuk penangkapan, pengolahan, dan pemasaran.

Penelitian Walhi pada 2008, Menjala Ikan Terakhir, mengungkap bahwa dalam kurun 20 tahun terakhir telah terjadi kontinuitas kejahatan perikanan di laut Indonesia. Asal pencuri ikan secara konsisten 10 negara. Enam merupakan anggota ASEAN (Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, Myanmar) dan empat: Tiongkok, Korea, Taiwan, dan Panama. Aksi pencurian ikan konsisten di 18 lokasi. Lima titik di laut bagian barat dan 13 lokasi di timur Indonesia. Modusnya tak ada yang baru: penggandaan izin, penggunaan bendera Indonesia, nama kapal berbahasa Indonesia, mempekerjakan ABK asal Indonesia, dan bekerja sama dengan oknum aparat hukum Indonesia.

Presiden Joko Widodo menyebut 5.400 kapal asing bebas mencuri di laut Indonesia (Kompas, 19/11). Jumlah ini hampir sama dengan total izin penangkapan ikan yang dikeluarkan pemerintah hingga akhir 2014. Instruksi Presiden Jokowi menenggelamkan kapal asing yang mencuri di perairan Indonesia, pertama, harus disambut dengan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum di laut. Tindakan tegas itu tak boleh bertentangan dengan konvensi internasional, termasuk hak universal pelaku kejahatan pencurian ikan. Pemerintah Indonesia juga wajib menyelenggarakan peradilan jujur, bebas dari penyiksaan, dan menyegerakan pemberitahuan ke kedutaan besar negara asal pemilik kapal bersangkutan.

Kedua, bobot diplomasi luar negeri Indonesia harus dibenahi, setidaknya memastikan agar aksi penenggelaman kapal ikan asing tak disalahartikan sebagai aksi premanisme. Namun, semata-mata melindungi kepentingan nelayan dan menjamin keberlanjutan pengelolaan ikan di dunia.

Terakhir, pengoptimalan partisipasi masyarakat nelayan. Tingginya ongkos patroli di laut, terbatasnya ketersediaan bahan bakar minyak dan armada patroli, hanya dapat terselesaikan dengan mengoptimalkan peran aktif organisasi nelayan melindungi wilayah perikanannya. Di sinilah Presiden Joko Widodo dapat memprioritaskan lahirnya peraturan pemerintah tentang pengawasan perikanan, keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan, seperti diamanatkan UU Perikanan.

Dengan begitu, perintah menenggelamkan kapal ikan asing akan memberi efek jera, memulihkan kedaulatan, sekaligus memperkuat eksistensi nelayan Indonesia di laut.

Senin, 08 Desember 2014

Penenggelaman Kapal Asing

                                     Penenggelaman Kapal Asing

Sudjito  ;   Guru Besar Ilmu Hukum dan Kepala Pusat Studi Pancasila UGM
KORAN SINDO, 04 Desember 2014

                                                                                                                       


Pejabat publik di negeri ini pintar menggagas ide-ide terkait dengan kepentingan bangsa. Contoh, untuk menyelamatkan kekayaan laut, kapal asing yang tertangkap mencuri ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, akan ditenggelamkan. Ini ide bagus, cemerlang.

Diyakini, tindakan tegas berupa penenggelaman dapat memberikan efek jera. Sepantasnya, terhadap ide bagus itu mengalir dukungan berbagai pihak, mulai presiden, menteri, DPR, sampai rakyat. Persoalannya, kapan direalisasikan? Ataukah berhenti sebagai sindrom wacana penegakan hukum?

Ditilik secara mendasar, pencurian kekayaan laut oleh kapal asing selama ini terus berlangsung, terkait dengan mata rantai antara faktor kerakusan manusia, munculnya paham liberalisme, dan bercokolnya sistem ekonomi kapitalis. Globalisasi sebagai proses kapitalisasi ekonomi liberal, tidak lain berakar pada perilaku manusia individu ataupun bangsa, mengumbar nafsu keserakahan atas kekayaan alam, dan tidak segan- segan mengorbankan kepentingan bangsa lain.

Globalisasi telah memunculkan pembagian kekuasaan tidak merata dan tidak seimbang. Dominasi kekuasaan atas kekayaan alam, berikut teknologi, regulasi maupun penegakan hukumnya, berada di tangan aktor global, sedangkan pelaku ekonomi di negara-negara berkembang terpinggirkan.

Kondisi demikian semakin membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan internasional terorganisasi, berlanjut pada perlapisan sosial dalam skala global. Penumpukan kekuasaan di tangan aktor global, berkonsekuensi secara linier dengan penguasaan kekayaan alam, baik secara legal maupun ilegal.

Berhadapan dengan semakin marak dan intensifnya pencurian kekayaan laut, hukum pun sulit secara apriori mengaktualisasikan diri, kecuali terbirit-birit membuntutinya, dan gagal mengatasinya. Cengkeraman hukum di tangan aktor global, merupakan kunci bagi penjelasan, mengapa substansi hukum nasional maupun internasional diskriminatif, dan penegakan hukum terhadap kejahatan internasional lemah.

Dilihat dari aspek ekonomi, globalisasi merupakan suatu proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sistem ekonomi global.

Semua mekanisme perekonomian dikendalikan oleh aktoraktor global, yakni transnational corporations (TNCs), international financial institutions (IFIs), seperti: World Bank maupun International Monetery Fund (IMF), melalui kesepakatan yang dibuat di World Trade Organization (WTO), sesungguhnya didasarkan pada paham neoliberalisme.

Paham neoliberalisme secara prinsipiil tidak berbeda dengan paham liberalisme lama, hanya karena waktu, konteks pemunculannya kembali, serta skala dan strateginya yang berbeda. Dengan kata lain, neoliberalisme pada dasarnya merupakan kembalinya paham liberalisme Adam Smith (1776) di era globalisasi. Perlu diingat bahwa paham liberalisme pernah tenggelam pada saat terjadi krisis berkepanjangan yang menimpa kapitalisme awal abad XIX.

Dalam perjalanan selanjutnya di akhir abad XX, pertumbuhan ekonomi dan akumulasi kapital dari golongan kapitalis menjadi lambat. Beberapa hambatannya adalah proteksi, paham keadilan sosial, kesejahteraan bagi rakyat dan berbagai tradisi adat pengelolaan sumber daya alam yang berbasis kerakyatan. Untuk mendongkrak kebangkitan pertumbuhan ekonomi dan akumulasi kapital diperlukan strategi baru, yakni menyingkirkan segala rintangan bagi investasi dan pasar bebas.

Berbagai kebijakan yang diperkirakan dapat mendukung strategi itu antara lain penghapusan subsidi, deregulasi perpajakan, penguatan civil society, program antikorupsi. Untuk itu semua diperlukan pembaruan tatanan perdagangan global. Entah kesengajaan atau keterpaksaan, pejabat publik kita tampaknya sudah larut ke dalam fase perjalanan kapitalisme, sertamerta menyokong kebangkitan kembali paham liberalisme, yang dikenal dengan neoliberalisme.

Kembali pada persoalan ide penenggelaman kapal asing pencuri ikan, agar tidak berhenti sebagai sindrom wacana penegakan hukum, maka perlu ditarik ke dalam konteks menyelinapnya neoliberalisme di Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti sebagai ide, tetapi wajib merupakan tindakan tegas. Tidak boleh gentar terhadap kritik aktor-aktor global dan negara lain.

Penegakan hukum tidak boleh terjebak pada dogmatisme hukum, seolah urusan hukum sudah selesai ketika ide sudah dideklarasikan, seraya menunjuk dasar hukumnya, yakni UU No. 45/2009 tentang Perikanan, Pasal 69 ayat (1) berbunyi: “Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.”

Pada ayat (4) pasal yang sama diatur: “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” Untuk diingat bahwa penegakan hukum, dalam khazanah spiritual, perlu ada “gereget”.

Tidak cukup berbekal undang-undang (blackletterlaw), tetapi lebih luas dari itu perlu kekuatan pendobrak (expansiekracht). Bahkan, agar penenggelaman kapal asing pencuri ikan betul-betul terealisasikan, perlu ada pejuang (vigilante) penegakan hukum. Pencurian kekayaan laut oleh kapal asing, sebaiknya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dalam kategori ini, jiwa bangsa menjadi tergerak untuk mengatasinya dengan cara-cara luar biasa pula. Bangsa ini mendambakan armada angkatan laut kuat, dan bersemangat mengejar, menangkap, dan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan, walaupun tindakantindakan itu di luar tugas rutin (beyond the call of duty) sebagai tentara laut.

Tidak lain dimaksud untuk melindungi kepentingan segenap bangsa, seluruh tumpah darah Indonesia, demi terwujudnya kesejahteraan umum. Pada dimensi ideologi-konstitusional, penenggelaman kapal asing pencuri ikan menjadi bukti terjalinnya interaksi dinamis antara hukum dan tujuan bernegara.

Keterjalinan dapat berlangsung ketika diupayakan melalui penegakan hukum kolektif, keterpaduan semua kementerian, didukung rakyat, dengan mengerahkan seluruh potensi jiwa dan raganya demi cintanya kepada bangsa. WallahuWallahualam.