Meruntuhkan
Mitos “Orang Suci”
Masdar Hilmy ; Wakil
Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel
|
KOMPAS,
31 Januari 2015
|
PERSETERUAN Komisi Pemberantasan Korupsi-Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dalam derajat tertentu, memiliki arti yang cukup signifikan
bagi perkembangan dan pendewasaan hukum di negeri ini. Saya tidak melihat
upaya ”pelemahan” KPK akan berdampak serius terhadap agenda pemberantasan
korupsi di Tanah Air.
Betapapun kuat dugaan adanya pelemahan secara sistematis,
KPK secara kelembagaan tidak boleh runtuh. Bagaimanapun, KPK adalah harapan
dan benteng terakhir pemberantasan korupsi. Namun, begitu, ”pertarungan” di
antara keduanya akan saling menguji: how
clean can you go?
Tanpa berpretensi membela salah satu di antara keduanya,
penegakan hukum secara imparsial harus tetap berjalan. Terpenting lagi,
jangan ada pembelaan membabi buta. Jangan pula kita terjebak pada argumentum
ad hominem, sikap menghakimi orang dengan menghindari substansi persoalan.
Jika pun semua unsur pimpinan KPK diperkarakan akibat
tuduhan-tuduhan yang dipersangkakan, jangan ada desain penghancuran KPK
secara kelembagaan. KPKi tidak boleh bubar dan agenda pemberantasan korupsi
harus tetap jalan.
Regenerasi ”orang suci”
Mati satu, tumbuh seribu. Demikianlah harapan publik
terhadap regenerasi ”orang-orang suci” di negeri ini. Indonesia harus
menyediakan stok berlimpah bagi kemunculan orang-orang bersih dalam rangka
mengisi pimpinan KPK yang beperkara.
Saya tidak percaya kita sudah kehabisan ”orang suci”.
Habisnya ”orang suci” adalah mitos, bukan realitas. Orang boleh keluar-masuk,
datang dan pergi silih berganti, dari dan ke KPK. Namun, KPK secara
kelembagaan tidak pernah bisa dimusnahkan. Jika pun semua unsur pimpinan KPK
”dilucuti” oleh Polri, lembaga anti rasuah ini tidak boleh dibiarkan mati.
Oleh karena itu, pemihakan presiden terhadap KPK juga
harus fair: berpihak bukan kepada orang per orang, tetapi secara kelembagaan.
Setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum (equality before the law).
Presiden harus melindungi setiap lembaga negara, apa pun
tugas dan fungsinya. Namun, presiden tidak boleh membiarkan KPK secara
kelembagaan diobrak-abrik dengan tujuan memberangus agenda pemberantasan
korupsi.
Harus diakui, memang ada perbedaan sikap di kalangan masyarakat
terkait pembelaan terhadap KPK dan Polri. Pembelaan masyarakat kepada
KPK—ketimbang Polri—adalah sebuah realitas tak terbantahkan. Realitas semacam
ini harus menjadi cermin obyektif bagi Polri bahwa ada sesuatu yang salah
terkait dengan kinerjanya.
Citra KPK yang positif di mata masyarakat tidak terbentuk
sekali jadi. Ia merupakan akumulasi kinerja KPK yang terbukti performed menjalankan aksi-aksi
pemberantasan korupsi. Penyelamatan aset negara sejumlah lebih dari Rp 153
triliun oleh KPK adalah fakta tak terbantahkan. Tidak ada lembaga penegak
hukum di negeri ini yang memiliki rekam kinerja yang sebanding dengan KPK.
Oleh karena itu, masyarakat tidak bisa dipersalahkan
ketika mereka memiliki pencitraan yang buruk tentang Polri. Kenyataan semacam
ini diperkuat oleh sejumlah survei bahwa Polri merupakan lembaga terkorup di
negeri ini—selain parpol, DPR dan lembaga peradilan. Ada pekerjaan rumah yang
begitu besar untuk menggerek citra Polri sejajar dengan KPK. Yang perlu
direfleksi adalah mengapa citra Polri begitu buruk di mata masyarakat?
Selain itu, pemerkaraan para pemimpin KPK menjadi
pelajaran bagi semua bahwa menjadi bagian dari KPK bukanlah persoalan
kompetensi semata, melainkan juga persoalan integritas, moralitas, dan
totalitas dalam menjaga marwah, kehormatan, dan harga diri.
Sebelum membersihkan orang lain, dia harus bersih terlebih
dahulu. Analoginya, bagaimana mungkin sapu yang kotor dapat membersihkan
lantai? Oleh karena itu, siapa pun yang hendak memasuki lembaga ini harus
bersih luar-dalam, lahir-batin. Jika tidak, dia sebaiknya harus tahu diri.
Perseteruan ini juga penting dalam rangka menciptakan
sikap saling menguji di antara keduanya. Mengikuti hukum Darwinian, hanya
lembaga tebersihlah yang akan survive (the
survival of the cleanest). Ada baiknya kedua lembaga dibiarkan
berdialektika dalam rangka saling ”membentuk” dan mengoreksi dalam pengertian
positif. Masing-masing terlibat dalam sebuah dialektika hukum yang hidup,
saling menguji dan mengoreksi. Dalam kondisi demikian, ”standar kebersihan”
di kalangan Polri akan naik dengan sendirinya, seiring dengan proses
dialektika dimaksud.
Jika hukum Darwinian dipakai untuk mengevaluasi standar
”kebersihan”, Polri tidak punya pilihan lain kecuali menyesuaikan diri dengan
lembaga kompetitornya, KPK. Polri harus memperketat diri ketika mengajukan
nama calon pimpinannya. Tidak boleh asal comot, terlebih mengusung
kepentingan tertentu.
Ketika ada unsur pimpinan yang diperkarakan KPK, jangan
ada pembelaan membabi buta terhadap yang bersangkutan. Kenyataannya,
pembelaan Polri terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkesan hanya
mengedepankan semangat esprit de corps dalam rangka melindungi kepentingan
sesama anggota, bukan semangat mengedepankan obyektivitas perkara.
Dialektika hukum di antara keduanya, pada gilirannya, akan
membentuk ruang-ruang fastabiqul khairat (perlombaan dalam kebajikan).
Mungkin ada baiknya otak kita tidak diokupasi oleh prakonsepsi tentang setiap
lembaga yang bersifat menghakimi.
Pengasosiasian KPK sebagai ”cicak” dan Polri sebagai
”buaya” menyiratkan bias penghakiman tersebut, sekalipun faktanya memang
demikian. Dalam hal ini, pertarungan Cicak vs Buaya dipersepsikan sebagai
pertarungan antara yang baik (KPK) vs yang jahat (Polri).
Langkah alternatif
Menyikapi ”habisnya” pimpinan KPK, Presiden dapat
mempertimbangkan salah satu dari ketiga langkah alternatif berikut ini.
Pertama, Presiden segera mengambil langkah darurat untuk mengangkat Pelaksana
tugas (Plt) yang diambilkan dari unsur internal KPK sendiri.
Kedua, Presiden segera mengganti semua unsur pimpinan KPK
yang beperkara dengan merekrut pimpinan yang baru. Ketiga, membiarkan
pimpinan KPK lowong hingga waktu pemilihan pimpinan baru tiba. Apa pun
langkah yang diambil Presiden tidak akan berpengaruh terhadap kinerja KPK
secara kelembagaan karena tiap-tiap divisi yang ada di dalamnya telah
memiliki agenda dan programnya masing-masing.
Pendek kata, upaya meruntuhkan mitos ”orang suci”
KPK—seharusnya—tidak akan berpengaruh terhadap kinerja lembaga itu jika yang
bekerja adalah sistem, bukan orang per orang. Habisnya unsur pimpinan di KPK
tidak berarti eksistensi lembaga ini habis.
Sejalan dengan itu, intervensi Presiden dalam perseteruan
KPK-Polri tidak untuk menyelamatkan orang per orang, tetapi demi eksistensi
kelembagaannya. ●
|