Tampilkan postingan dengan label Moralitas Pejabat Publik - Kasus Narkoba Bupati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Moralitas Pejabat Publik - Kasus Narkoba Bupati. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Maret 2016

Kepala Daerah Harus Antinarkoba

Kepala Daerah Harus Antinarkoba

Agus Riewanto ;  Dosen Fakultas Hukum dan
Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
                                               KORAN JAKARTA, 18 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Baru saja publik dikejutkan penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan Ahmad Wazir Nofialdi Mawardi beserta sejumlah pejabat yang tengah pesta narkotika dan obat terlarang (narkoba) di rumahnya. (Koran Jakarta, 15 Maret 2016).  Sontak peristiwa ini menjadi perhatian nasional karena telah mencoreng wajah politisi.

Peristiwa ini kian memperburuk citra pejabat di mata publik. Padahal bupati sama  dengan pejabat negara lain di pemerintahan daerah (wali kota dan gubernur). Mereka  merupakan teladan masyarakat di tengah model stupa paternalistik karena  kuatnya budaya pemimpin sebagai motivator dan penggerak. Itulah sebabnya bupati di mata publik tak boleh cacat,  harus sempurna.

Karena itu bupati dan pejabat publik lainnya adalah “manusia setengah dewa.” Mereka  dipastikan memiliki nalar-logika  kuat dan  juga moralitas tinggi. Namun realita masih saja terdapat pejabat publik kerdil, kotor dan jahat. Mereka mengonsumsi narkoba yang dilarang hukum, sesuai maksud dalam ketentuan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesungguhnya UU No 35 Tahun 2009  untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan  atau pegembangan ilmu pengetahuan. Dia juga untuk  mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa. Ini malah  disalahgunakan untuk kesenangan sesaat, apalagi sebagai model gaya hidup (life style). Itulah sebabnya UU mengamanatkan agar setiap orang menghindari penggunaan, pengedar bahkan produsen narkotika. UU  bertujuan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor.

Sangat  disayangkan  seorang pejabat publik yang telah melalui  seleksi ketat  internal partai politik maupun  pemilu masih mengonsumsi  narkotika. Penangkapan  Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan ini tidak dapat dianggap sederhana. Ini sungguh lonceng keras  bahwa penyalahgunaan narkona telah benar-benar tak mengenal tapal batas profesi, usia, dan jenis kelamin.

Nyaris tak ada lagi profesi  kedap penyalahgunaan narkoba. Sindikat leluasa menembus seluruh  jalur dan jejaring dalam aneka profesi dari anak-anak, ibu rumah tangga, kepala daerah, mahasiswa, guru, dosen,  profesor, polisi, jaksa, hakim bahkan anggota DPR. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga tahun 2015 ada  3,2 juta warga menyalahgunakan narkotika dan 15 ribu mati sia-sia setiap tahun atau 40-50 orang setiap hari.

Tak aneh bila narkoba  sebagai kejahatana luar biasa karena dilakukan dengan sistematis, menggunakan teknologi canggih, memanfaatkan jejaring sosial rapi, cermat, serta transnasional. Indonesia benar-benar darurat narkoba.

Sesungguhnya sejarah penyalahgunaan narkona dalam bentuk opium telah mulai sejak tahun 1617 melalui pedagang Tiongkok  di sejumlah pasar besar Jawa. Karena itulah, genderang perang melawan penyalahgunaan narkoba di Indonsia sesungguhnya telah dimulai sejak penjajah Belanda dengan diterbitkannya Verdoovende Middelen Ordonantie melalui Staatsblad No.275 Jo No.536 Tahun 1972 tentang Peredaran, Penggunaan dan Perdangangan Obat Bius. Sebelumnya Belanda juga mengatur tentang Pembukusan Candu yang disebut Opium atau Verpakking Bepaligen Staatsblad No. 514 Tahun 1972. Itulah sebabnya  diperlukan politik hukum  sistematis dan terstruktur  melawan sindikat narkoba. Antara lain  perlu desain perubahan kelembagaan BNN agar  memperluas jejaringnya. Dirikan lembaga serupa di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.  Benar upaya pemerintah menaikkan BNN setingkat menteri.

Pastikan

Mendagri harus memastikan para kepala daerah  bebas  penyalahgunaan narkona. Rutin adakan tes urine bagi mereka.   Ini sekaligus sebagai alat kontrol  perilaku pejabat negara di daerah. Komisi Pemilihah Umujm (KPU) dan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) perlu merancang seleksi kesehatan dan pemeriksaaan secara komprehensif  kerja sama dengan  Ikatan Dokter Indonesia untuk menguji  calon kepala daerah sehingga diketahui menyalahgunakan narkoba atau tidak.

Jadi, kasus Ogan Ilir  tak terulang. Momentum revisi UU Pilkada Serentak yang diagendakan DPR dan pemerintah harus memasukkan klausul model rekrutmen kepala daerah harus bebas narkoba.

Lembaga-lembaga pendidikan dasar, menegah, hingga pergurungan tinggi  melakukan gerakan mencegah sindikat narkoba melalui sosialisasi dan pendidikan. Pemahaman yang komprehensif sejak dini tentang bahaya penyalahgunaan narkoba baik dari aspek ekonomi, sosial, hukum, maupun  budaya.

Untuk itu semua kementerian yang terkait dengan masalah pndidikan dan pembentukan karakter, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Riset dan Dikti harus terlibat secara proaktif dalam proses pencegahan sindikat narkoba ini dengan menyusun aneka bentuk kegiatan produktif, kreatif dan inovatif untuk memotong mata rantai sindikat narkoba ini.

Harus diakui bahwa peran kementerian dalam soal ini sangat minim terutama dalam menyusun peta jalan (road map) pencegahannya melalui kurikulum dan  program-program dasar lainnya.

Kasus  Ogan Ilir  harus menjadi  peringatan keras   publik   terutama  pejabat. Mereka harus  menandatangani “Pakta Integritas”  berjanji tidak mengonsumsi   obat terlarang. Jadi “Pakta Integritas” bukan hanya soal korupsi, namun juga penegakan moral antimadat (tidak mabuk, berkecan dengan wanita tuna susila, anti judi dan antinarkoba).

Uji kelayakan dan kepatutanan  jabatan-jabatan publik  harus  seragam dalam soal kesehatan mental dan moral untuk memastikan pejabat  bebas dan antinarkoba. Mereka bisa dilacak dari  rekam jejak  akademik, sumber pendapatan dan  moralitas antimadat tersebut.

Ini penting dilakukan sebelum seseorang dapat memangku jabatan publik   struktural, politik, maupu fungsional. Jika aneka bentuk pencegahan ini dapat diinternalisasikan secara sistematis dan berkesinambungan, diharapkan  sindikat narkoba dapat diminimkan pada seluruh profesi. ●

Jumat, 18 Maret 2016

Menyoal Moralitas Pejabat Publik

Menyoal Moralitas Pejabat Publik

Adi Prayitno  ;   Dosen Politik FISIP UIN Jakarta;
Peneliti The Political Literacy Institute
                                             MEDIA INDONESIA, 16 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BUPATI Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, mendadak jadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya sebagai kepala daerah, melainkan karena kasus narkoba yang membelitnya. Badan Narkotika Nasional membekuk pria berusia 27 tahun itu saat mengonsumsi narkoba di rumah pribadinya, Minggu (13/3).Tindakan itu tidak hanya menimbulkan rasa prihatin, tetapi juga telah memunculkan ironi yang memiriskan hati.

Kasus narkoba yang menjerat kepala daerah dengan kekayaan Rp 20 miliar itu tentu sangat melukai perasaan publik. Sebelumnya anggota dewan dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah, akrab disapa Ivan Haz, juga tersangkut oleh kasus serupa sekaligus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.

Sebagai pejabat publik, sejatinya Ahmad Wazir dan Ivan Haz menjadi anutan yang layak ditiru, bukan malah mempertontonkan perilaku tak beradab. Apalagi, keduanya merupakan politikus muda yang banyak diidolakan khalayak ramai. Dalam konteks apa pun, narkoba dan tindakan kekerasan merupakan kejahatan moral yang meluluhlantakkan akal sehat.

Tentu saja, kasus ini kian menambah rentetan panjang potret buram perilaku naif pejabat publik. Dalam definisinya yang paling sederhana, pejabat publik merupakan elite politik yang berbeda dari warga negara biasa.Ia merupakan `manusia pilihan' dalam sebuah sistem demokrasi elektoral. Sebab itu, pejabat publik merupakan representasi dari rakyat. 
Posisinya yang strategis seharusnya membuat pejabat publik tetap bertindak profesional dengan terus menjaga muruah dan moralitas dalam keseharian perilaku politiknya.

Kasus amoral yang mendera Ahmad Wazir dan Ivan Haz memunculkan sejumlah ironi. Pertama, optimisme tentang hadirnya pejabat publik yang arif dan bijaksana kian terkubur. Dalam banyak hal, politik sesungguhnya banyak bersentuhan dengan etika dan moralitas. Karena itu, ketika terjadi kasus narkoba yang menjerat keduanya ini, masalah pertama yang mencuat ke permukaan ialah persoalan moralitas seorang pejabat negara.

Kedua, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ahmad Wazir dan Ivan Haz tak hanya patut disesalkan, lebih dari itu telah menohok rasa kepatutan. Perilaku negatif seorang pejabat publik tentu menjadi preseden buruk dalam kehidupan politik yang kian mapan. Oleh karena pejabat publik merupakan teladan, segala hal yang terkait dengan tingkah polah pribadinya tentu berada dalam pengawasan publik.

Ketiga, ulah memalukan Ahmad Wazir bukan hanya mencoreng nama baik keluarga besarnya, melainkan juga telah mencabik suasa batin partai pendukungnya, yakni PDIP, Golkar, Hanura, dan PKS.Sementara itu, Ivan Haz hanya makin menambah aib PPP.

Moral politik

Secara alamiah, pejabat publik yang abai terhadap persoalan moralitas martabatnya akan runtuh dengan sendirinya. Menjadi pejabat publik bukan semata soal kapasitas dan kecakapan dalam berpolitik, melainkan juga menyangkut sikap rendah hati dan kebersahajaan dalam segala tindakan. Menghindari sikap arogan serta kemampuan menahan diri menjadi bagian penting dari moral politik seorang pemimpin publik.

Dennis F Thompson dalam karya klasiknya, Political Ethics and Public Office (1987), menekankan pentingnya aspek moral sebagai sesuatu yang inheren dalam politik. Dalam jabatan yang dimiliki seseorang, secara otomatis terkandung tanggung jawab moral untuk berbuat sesuai kepantasan dan kepentingan umum.

Tanpa panduan moral, kecenderungan berperilaku menyimpang pejabat publik cukup besar akibat kekuasaan yang dimiliki. Dalam konteks inilah, penting untuk memperkuat pengadilan etik sebagai upaya mencegah tindakan amoral lainnya. Saat ini, eksistensi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) cukup efektif mengantisipasi tindakan menyimpang anggota parlemen. Begitu pun dengan lembaga negara lainnya harus memiliki peradilan etik serupa sebagai kontrol terhadap aparaturnya untuk menghindari pelanggaran moral.

Sejak dulu kala, di Yunani kuno, ada kehendak bahwa seorang pemimpin publik harus lahir dari kalangan filsuf untuk menciptakan keadilan dan mencegah penyimpangan. Hanya filsuflah yang diyakini memiliki jiwa hanif, mencintai kebenaran, dan kebijaksanaan yang diikuti sifat lainnya sepeti jujur, sederhana, mengayomi, dan mampu mengendalikan diri.

Tidak bisa dimungkiri, akibat ulah pejabat publik seperti Ahmad Wazir dan Ivan Haz bangsa ini terjebak dalam situasi sulit tanpa jalan keluar. Sebuah situasi tanpa kejelasan, penuh kegamangan, dan penuh ketidaknyamanan. Inilah tragedi kemerosotan moral yang paling memalukan akibat perilaku amoral pejabat publik. Nilai-nilai agama dan moralitas yang seharusnya jadi sumber acuan dalam setiap perilaku politik diacuhkan.

Oleh karena itu, penting untuk membangun kesadaran moral politik bagi setiap pejabat publik.Pertama, sebagai sarana formal rekrutmen elite, partai politik harus memiliki code of conduct bagi setiap calon pemimpinnya. Tentu, elite politik yang direkrut memiliki sensitivitas moral dalam berperilaku. Kedua, harus ada pengadilan etik yang bisa memberikan efek jera. Pengadilan etik itu harus didesain lebih menakutkan ketimbang pengadilan umum karena berujung legitimasi dan distrust rakyat.

Upaya semacam itu bukan semata untuk menghukum mereka yang bersalah, melainkan sebagai langkah preventif supaya lembaga negara seperti DPR, pemerintahan, dan pejabat daerah memiliki kredibilitas di mata publik. Dengan adanya peradilan etik yang lebih kuat, pelanggaran serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Demi memelihara rasa hormat rakyat terhadap pejabat publik, perilaku imoral harus dihentikan. ●